Sabtu, 24 Februari 2024

ADA PELANGGARAN PEMILU DAN PIDANA PADA KASUS PEMUKULAN DILAPAS BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 24 Februari 2024



Kejadian pemukulan pada hari pasca pencoblosan di Lokasi Khusus (Lokus) Lapas Bontang yang dilakukan salah satu napi  dan diduga termasuk sipir tahanan terlibat melakukan pemukulan terindikasi melanggar undang undang kepemiluan dan  pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Berdasarkan kronologi kejadian yang kami dapatkan melalui keterangan korban dan juga bukti rekaman pembicaraan dengan salah satu sipir lapas. Perihal pemukulan tersebut terjadi akibat adanya salah satu Caleg yang melakukan money politik ( politik uang ) dengan merekrut salah satu warga binaan (narapidana) sebagai tim yang mendistribusikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk dibagikan warga binaan (kenarapidana) lainnya yang bedomisili bontang selatan dengan harapan mereka yang menerima uang tersebut mencoblos caleg yang di urusnya.


Namun pada kenyataannya, pasca perhitungan suara, perolehan suara yang didapatkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang di distribusikan oleh tim sukses, pada akhirnya karena tim sukses ini merasa di permainkan, maka semua yang menerima dana tadinya di datangi olehnya bersama dengan salah satu sipir lapas bontang saat itu yang diduga ikut melakukan pemukulan.


Beberapa napi memang mengembalikan uang tersebut, namun yang lainnya tidak mengembalikan karena merasa mencoblos caleg tersebut, namun tim sukses sang caleg justru malah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, ada sekitar 8 ( delapan ) orang yang mendapatkan perlakukan kekerasan.


Sebelumnya, sudah dilakukan koordiasi dengan pihak bawaslu terkait hal ini, menurut mereka, kalau mengsmati kronologi yang kami jelaskan diatas ada pelanggaran pemilu didalamnya namun terkait dengan indikasi adanya pelanggara. Pidana, menurut mereka itu bukan rananya, itu menjadi rana kepolisiain. Oleh karena itu kasus ini rencananya akan direkomendasikan ke puhak gakumdu untuk kemudian ditelaah seperti apa pelanggaran yang teridikasi pelanggaran pidana maupun kepemiluan.


Atas rekomendasi gakumdu nantinya, terkait dengan penindakan maka tentu kami di bawaslu akan mempertimbangkan temuan atau hasil telaah dari gakumdu itu sendiri. 


Sementara dari pihak lapas, menghubungi kami dan saya pribadi untuk tidak memblow up kejadian ini dipublik dengan berbagai macam pertimbangan, namum bagi kami kejadian ini harus di usut hingga tuntas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, tidak hanya  kejadian ini, kejadian lain banyak terjadi didalam lapas yang terindikasi dugaan kekerasan terhadsp napi oleh sesama napi bahkan juga melibatkan sipir itu sendiri. 


Kejadian yang sama pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu menurut informasi dari ketua Bawaslu Bontang, namum setelah dilakukan tindak lanjut atas lapora. Tersebut, mereka tidak mendapatkan bukti yang cukup termasuk dari korban setelah mendatangi lapas bersama dengan pihak intansi lain yang kaitannya dengan gakumdu saat itu, namun kali ini kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan kasus ini, dimana adanya pengakuan dari komandan jaga atas peristiwa dugaan kekerasan itu.




Selasa, 20 Februari 2024

SUARA CALEG TIDAK SESUAI HARAPAN, TIM SUKSES DALAM LAPAS BONTANG MEMUKULI NAPI, SIPIR LAPAS DIDUGA TERLIBAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 February 2024



Pemilu 2024 di lapas bontang menyisahkan kejadian tragis, terjadi pemukulan beberapa narapidana akibat adanya praktik mone politik. 


Salah satu caleg dari dari daerah pemilihan bontang 1 kecamatan bontang selatan berdasarkan informasi dari korban membagikan uang sebagai kompensasi agar caleg tersebut dipilih melalui tim sukses yang juga meruoakan napi di lapas bontang.


Naasnya, setelah pencoblosan  tim sukses yang bernama ciru tidsk puas dengan pwrolehan suara yang didspatkan jagoannya aehingga dia meminta kembali uang sebesar 200.000 rupiah  yang diberikan itu kepada sejumlah napi.


Selain meminta kembali uang tersebut, napi yang juga tim sukses atas nama ciru mealkukan pemukulan terhadap 8 orang salah satunya andi wahyu setiawan  warga bsrbas pantai.


Kejadian ini mencederai proses pemilu 2024 yang kita harapkan bisa berlangsung damai dan LUBER ( Langsung Umum Bebas Rahasia . Harapan kita semua tentu ingin  meniadakan hal hal yang mencederai peata demokrasi lima tahunan ini.


Oleh katrna itu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran  kepemiluan. Bawaslu Kota Bontang wajib untuk menindak lanjuti kejadian ini, agar dikemudian hari tidak lagi trjadi, apalagi melibatkan sipir dalam melakukan pemukulan.



Sabtu, 10 Februari 2024

PEMILIK KNPI ITU OKP, BUKAN PEMERINTAH, AD ART RUJUKAN BERMUSDA BUKAN KEPUTUSAN DISPORA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 February 2024

Keterangan Gambar : Foto Muhammad Muqrim Saat Sambutan Di Pembukaan Musda Ke X



Keabsahan Musda KNPI Bontang tidak ditentukan oleh lembaga lain selain lembaga KNPI itu sendiri yang satu tingkat diatasnya yaitu DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur atau DPP KNPI berdasarkan rekomendasi DPD KNPI Provinsi itu yang diatur dalam AD ART KNPI.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golongan Karya Golkar dan tentara melalui deklarasi di Jakarta yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973.


Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Adapun status KNPI adalah sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bersifat terbuka dan independen. 


Kesepakatan yang dimaksud oleh KADISPORA Kaltim justru memicu terjadinya dikotomi/pembelahan dikalangan pemuda saat ini yang sangat memungkinkan dipasilitasi pemerintah itu sendiri ketika memandang organisadi KNPI itu organisasi yang bisa diatur diluar aturan mainnya atau konstitusinya  (AD/ART KMPI).


Selain tuntutan dari AD/ART MUSDA X dilakssnakan, ada tuntutan Undang Undang Republik Indonesia kaitanya dengan Kebebasan berkumpul dan berserikat, hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. Kebebasan berkumpul telah diakui sebagai hak asasi manusia yang berkenaan dengan hak sipil dan politik


Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.


Sebagai warga negara yang baik saya salut dan mengapresiasi kepeduluan kadispora kaltim terhadap pemuda kali ini, namun disisi lain kadispora kaltim keliru memaknai dinamika kepemudaan yang ada di Kota Bontang hari ini, terkhusus KNPI Kota Bontang, KNPI itu Sifatnya struktural dari pusat hingga daerah Kota/Kabupaten, urusan Bontang ada Pemerintah Bontang, urusan KNPI Kaltim Harusnya di urus Oleh pemerintah kaltim ( Offside)


Inilah yang terjadi ketika pemangku kebijakan melihat persoalan itu hanya dari sudut pandangnya semata (Kacamata Kuda), melihat persoalan ini harusnya secara menyeluruh (komprehensif) sehingga argumentasi atau narasi  yang keluar dari mulut seorang pejabat publik itu tidak menjadi pertentangan di tengah tengah masyarakatnya.


Semoga kekeliruan yang dilakukan kali ini, menjadi pembelajaran bagi pemerintah provinsi (Dispora) terkhusus Dispora Kota Bontang termasuk, agar di kemudian hari lebih bijak dalam menyikapinya.

Jumat, 01 Desember 2023

URAI BENANG KUSUT POLEMIK PT. LBB, TIPIKOR SUDAH TEPAT MEMANGGIL DIRUT PERUMDA AUJ KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 30 November 2023



Surat pemanggilan permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PERUMDA AUJ Kota Bontang  saudara Rahman Ukkas oleh Unit  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Reskrim  Polres Bontang aq di EDalam rangka  monitoring dan klarifikasi atas asset pemerintah Kota Bontang (Pelabuhan Umum Loktuan)  yang di kelola  PT. LBB selaku operator kepelabuhanan yang mengantongi izin khusus terkait Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Tahun Anggaran 2022 s.d 2023  dengan pola kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan untuk pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan loktuan Bontang Nomor : 134.4.03/122/PEM.A, Nomor : 001/PKS-LBB/XII/2021 antara pemerintah Kota Bontang status pemilik asset betindak sebagai pihak pertama dan PT. LBB selaku pengelola sebagai pihak kedua dalam surat perjanjian yang di buat pada 31 Desember 2022.

Sebagai informasi bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. PT. Laut Bontang Bersinar pembentukannya atas dasar kuasa direktur dalam rangka  pembentukan badan hukum perseroan yang berorientasi pada bisnis atau usaha pengelolaan kepelabuhanan dimana rujukannya menggunakan undang undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbas (UUPT), Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Terkait adanya surat perihal permintaan keterangan oleh pihak Polres Bontang dalam hal ini Unit Tipikor Reskrim, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar sehingga  surat permintaan keterangan kemudian disampaikan kepada kepada Dirut Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan direksi lainnya di tubuh PT. LBB oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Bontang   diantaranya :


Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/273/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023.

Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 52 dan 53, berikut bunyi pasalnya :

Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,  dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Pasal 53 : Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,  merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)

Melihat beberapa dasar pemanggilan permintaan kketerangan tersebut, dapat di asumsikan bahwa dalil yang kemudian di gunakan sebagai dugaan awal adanya pelanggaran pidana di tubuh PT. LBB terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan aset Pemkot Bontang (Pelabuhan Loktuan) sudah berjalan lebih dari 60 hari sejak surat perintah penugasan pertanggal 23 September 2023 di terbitkan  hingga hari ini, kemudian Unit  Tipikor Reskrim Polres Bontang menggunaan pasal 52 dan 53 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) sebagai dasar dilayangkannya surat permintaan keterangan, dalil yang sangkakan tersebut tentunya peting bagi yang mendalilkan untuk memenuhi unsur pembuktianya mempertimbangakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagai acuan beracara, sehingga tidak berimplikasi terhadap hal hal yang mengakibatkan kerugian pihak pihak lain..


Meskipun dalam rangka mendapatkan informasi atau keterangan (kelengkapan bukti-bukti yang diperlukan) semua pihak yang ada keterkaitanya dengan materi permintaan keterangan atau klarifikasi diatur ketentuannya dalam KUHAP, tetapi penting juga untuk kemudian semua pihak untuk taat dan tunduk terhadap peraturan peraturan lain yang menjamin tentang Hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif penegakan hukum.

Dugaan adanya pelanggaran pidana dalam berjalannya kontrak  perjanjian kerjasama pemanfaatan aset pemkot antara Pemerintah Kota Bontang dan PT. LBB pada periode  tahun berjalan 2022 s.d 2023  (Tahun Pertama)  kemudian dilakukan monitoring dan pengawasan,  langkah penegak hukum dalam hal ini Unit Tipikor secara pribadi sangat mengapresiasi yang setinggi tingginya hal itu sebagai upaya Unit Tipikor Reskrim Polres Bontan  melakukan langkah prepentif ( pencegahan). tidak hanya memanggil direktur PERUMDA Kota Bontang untuk dimintai keterangan atas polemik terkait PT. LBB, ternasuk pemerintah selaku pemilik aset juga diminta keterangan.

Terlepas bahwa proses merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelidikan suatu kasus pidana, tak jarang terlapor maupun saksi bersedia memenuhi Undangan Klarifikasi polisi. Berkali-kali diundang, dan berkali-kali pula tak datang tanpa alasan yang jelas. Polisi pun tidak bisa berbuat banyak, misalnya memaksa agar datang ke kantor polisi untuk di klarifikasi atas sangkaan pelapor terhadap terlapor. Ini karena tak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tak ada sanksi hukum bagi yang mangkir. Begitu juga di dalam Surat Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tidak ada tertulis atau keterangan tentang Undangan Klarifikasi, yang ada panggilan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli.

Pakar hukum pidana, Prof. DR Suhandi Cahaya, SH,MH, MBA, membenarkan bahwa Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam ketentuan KUHAP. Yang ada adalah panggilan untuk tersangka, saksi dan ahli terkait dengan sangkaan pelapor dan secara hukum tidak dapat dibenarkan, Tindakan di luar hukum bisa dikategorikan sebagai azas coba-coba saja, jika berhasil, akan muncul cruelty by order, atau pesanan tebang pilih.

Harapan besar bagi kami masyarakat Kota Bontang tentunya adalah kedepan situasi dan kondisi sepertii saat ini tidak lagi terjadi atau tidak lagi terulang di kemudian hari sehingga iklim dunia usha dan upaya memaksimalkan sebuah pelayanan terhadap masyarakat bisa kitra realisasikan dengan baik sebagai wujud peningkatan kapasitas dsan kapabilitas warga Kota Bontang, salah satunya dengqn metodologi Binbungan Tenis ( Bimtek)

PENGEMBANGAN KAWASAN PELABUHAN LOKTUAN SISI DERMAGA JALAN DI TEMPAT PEMERINTAH TERKESAN TIDAK SERIUS

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 1 Desember 2023



Pemerintah Kota Bontang selaku pemilik dari aset pelabuhan umum loktuan yang sejatinya merupakan aset yang memiliki potensi besar sebagai penyumbang PAD, namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah Kota Bontang.


Wacana pengembangan pelabuhan loktuan pada sisi dermaga yang akan dikerjasamakan dengan PT. KNI terkesan jalan di tempat, padahal seluruh apa yang telah di persyaratan sudah di lengkapi, Detail Engineering Design yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan sudah rampung, hingga dokumen kajian akademik terkait kelayakannya, selain daripada itu, informasi yang saya dapat dari  OPD terkait dalam hal ini Aset, sudah menyiapkan draft kerjasama antara Pemkot  PT KNI yang mengacu pada DED dan Kajian diatas tadi, entah perimbangan apa bagian Aset tidak mendorong proses itu untuk di percepat.q


Pasca penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan asset (Bukan Penyertaan Modal)  fasiltas pelabuhan lokrun oleh Pemkot Bontang dengan PT. LBB  yang notabene adalah Unit Usaha Perumda AUJ lebih mendapatkan perhatian, agar tata kelola pada kawasan pelabuhan bisa lebih di maksimalkan sehingga implikasinya pada pundi pundi Pendapatan Asli Daerah bisa di tingkatkan melalui BUMD. 


Tidak hanya pemerintah eksekutif saja yang tidak serius mendorong potensi potensi pendapatan daerah, lembaga legislatif pun demikian.  Lembaga DPRD harusnya lebih progresif mengawal rencana kebjakan pemerintah yang memang asas manfaatnya terhadap pemerintah darah dari sisi peningkatan pendapatan keuangan darah.


Harapan besar masyarakat yang  sekiranya mendapatkan asas manfaat dari pembangunan itu tentu berharap agar sesegera mungkin untuk di realisasikan, selain itu para pelaku usaha pun tentu akan merasakan dampaknya , karena itu dewan selaku lembaga yang representatif untuk mendorong percepatan itu sangat di harapkan kehadirannya. 

Kamis, 23 November 2023

PERSFEKTIF PEMILU 2024 DIBANDINGKAN DENGAN PEMILU TAHUN 2019 DI MATA KADER PARTAI DEMOKRAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 November 2023

(Cawe-Cawe Penguasa Republik Pada Pemilu 2024, Perkara Nomor 90 Mahkamah Keluarga Dan Sikap Apatis Warga Negara Akan Kontestasi Politik Lima Tahunan)

Gambar : Foto Muhammad Muqrim ( Kader Partai Demokrat Kota Bontang )
Pemilu 5 (Lima) tahunan sering kita memaknainya pasca transisi kekuasaan dari orde baru ke era reformasi sebagai perhelatan pesta demokrasi rakyat Indonesia setiap lima tahun sekali, dalam rangka memilih pemimpin negara Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI sebagai perwakilan rakyat di Lembaga legislatif.

Semaraknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut membuat rakyat Indonesia di seluruh penjuru nusantara menyambutnya dengan semangat yang suka cita, semangat suka cita itu menjadikan perhelatan demokrasi limatahunan itu kerap sebagai materi diskusi yang wajib setiap kesempatan yang ada, entah itu di meja makan, perkantoran, pasar, mall, terlebih di warung warung kopi yang notabene dewasa ini sering menjadi tempat tongkrongan wajib bagi para aktivis, politisi dan berbagai profesi lainnya.

Namun pada pemilu yang akan di helat pada 14 februari 2024 mendatang terlihat sangat tidak menarik untuk di perbincangkan, hal itu terlihat jelas di kehidupan keseharian kita saat ini, pemberitaan media dan bahkan diskusi warung kopi yang biasasnya menjelang perhelatan pesta demokrasasi lima tahunan menjadi perbincangan wajib dalam setiap kesempatan perkopian.

Bahkan pemberitaan media massa justru banyak di domimasi oleh berita berita yang bernuansa hiburan dan dinamika sosial kehidupan masyarakat serta polemik kebijakan publik, berita politik terkait kepemiluan hingga menjelang perhelatan pesta demokrasi  yang sudah di depan mata, sangat jarang kita jumpai di portal portal pemberitaan media online maupun cetak.

Pada perhelatan pemilu kali ini memang berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini pemilu lima tahunan yang biasanya terlebih dahulu dihelat adalah pemilu legislatif kemudian menyusul pemilu presiden dan wakil presiden meskipun aturan kepemiluannya sejak tahun 2017 untuk pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan peraturan perundang undangan yang sama yakni  undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun di pemilu 2024 kali ini, pemilihan anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil presiden di helat di waktu yang bersamaan dengan menggunakan presidential threshold 20 persen hasil pemilu legislatif 2019 dan parliamentary threshold 4 persen .

Aturan parliamentary threshold 4 persen yang berlaku pada pemilu legislatif 2019 yang tetap menjadi acuan untuk bisa lolos mendapatakan kursi di senayan, hal itu  tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Pada pemilu sebelumnya 2019 silam pemilihan Legislatif atau anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dihelat lebih dahulu kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden belakangan, hal tersebut terjadi atau dilakukan karena pelaksanaan atau perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden dipersyaratkan adanya presidential threshold 20 persen sebagai syarat utama bagi partai dan gabungan partai politik untuk megusung atau mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden kemudian, untuk mengetahui itu maka harus menunggu hasil pemilu anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dengan parliamentary threshold 4 persen.

Masih dari sisi aturan kepemiluan,  menariknya adalah yang justru ramai di perbincangkan adalah soal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mulai di level nasional hingga ke daerah, menurut Presiden Republik Indonesia IR. Joko Widodo dalam kesempatan membawakan pidato kenegaraan, beliau mengatakan menjelang pendaftaran Paslon Presiden dan Wakil Presiden,  terlalu banyak drama politiknya, mungkin yang dimaksud beliau adalah drama tentang issue 3 ( Tiga) periode, penundaan pemilu, cawe-cawe hingga soal keputusan mahkama konstitusi yang diplesetkan dengan diksi Mahkamah Keluarga,  karena keputusan perkara nomor 90 tentang usia dimana Mahkama Keluarga membuka ruang bagi anak anak muda terkhusus seorang anak presiden yang berumur dibawa 40 tahun bisa mencalonkan menjadi wakil presiden asalkan pernah menjadi kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota meskipun usianya dibawa 40 tahun.

Keputusan Mahkamah Konstitusi pimpinan Anwar Usman yang notabene  masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga yang sangat dekat dengan Presiden RI dan seorang Walikota Solo Gibran Raka Buming Raka dan yang sangat di untungkan atas keputusan itu adalah Walikota Solo Gibran Raka Buming Raka, memang keputusan itu tidak bisa dianggap sebagai sebuah diskresi atau kebebasan seorang ketua MK Anwar Usman mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi, karena kepemimpinan Mahkamah Konstitusi  bersifat kolektif koligial, namun lebih kepada Open legal policy, diksi ini sangat erat dikait kaitkan dalam keputusan perkara 90 tersebut, untuk diketahui bahwa Open legal policy adalah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.

Drama politik itu menenggelamkan materi diskusi tentang pemilihan anggota legislatif yang biasanya selalu menjadi materi yang mendominasi dalam setiap diskusi diskusi publik, baik yang di helat secara formal maupun yang non formal ( diskusi warung kopi).

Bahkan massifnya pergerakan (kampanye) para caleg di pemilu 2019 dalam rangka meyakinkan  para voters untuk memilih dirinya dan partainya tidak terlihat pada pemilu 2024 yang terhitung kurang dari 100 hari sejak hari ini, biasanya dalam situasi atau masa mejelang hari H seperti saat ini, ramai akan sosialisasi atau pengerahan massa itu terjadi, stiker sticker atau selebaran bersebaran di mana mana higngga terpasang di pintu pintu rumah warga, hal itu yang kita tidak temukan hari ini, ini sekan menggambarkan situasi politik yang seolah olah masyarakat sudah tidak lagi beruforia menyambut pesta demokrasi setiap lima tahun ini, kesan apatis terhadap politik itulah yang justru tergambarkan pada situasi saat ini.

Mungkin saja negara sengaja menciptakan situasi seperti ini, situasi yang tidak memusatkan/mengharapkan rakyat Indonesia untuk lebih cerdas dalam memilih keterwakilanya di parlemen, rakyat lebih cenderung didorong untuk memilih kucing  dalam karung meskipun regulasi itu sudah di batalkan namun faktanya ruang ruang bagi para kandidat atau calon anggota parlemen tidak terbuka lebar ( waktu Kampanye) untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuan kepemimpinan mereka kepada pemilh menjelang hari dimana mereka akan dipilih dalam bilik atau TPS 14 Februari 2024.

 

Kamis, 09 November 2023

PERUMDA MELAKUKAN PERAWATAN RUTIN WTP SELAMA 12 JAM, BERDAMPAK TERHADAP GANGGUAN ALIARAN 18 RIBU PELANGGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 November 2023



Aktifas rutin perawatan (WTP) Altra di Jalan Brigjen Katamso milik PERUMDA PDAM Tirta Taman Bontang  yang sedianya akan dilakukan pada sabtu 11 November 2023 yang meliputi pembersihan, pengurasan, perawatan, dan perbaikan, akan berdampak terhadap terganggunya distribusi ke beberapa pelanggan PDAM Tirta Taman Bontang.

Menurut informasi yang disampaikan oleh pihak PDAM Tirta Taman Bontang. Ada 27 wilayah yang terdampak dan 18 ribu pelanggan yang akan mengalami gangguan distribusi,  27 wilayah tersebut terbagi menjadi  dua zona wilayah, Zona atas dan Zona bawah.

Zona atas meliputi : 

Jalan Brigjen Katamso, Jalan S Parman, Jalan Balikpapan, serta Jalan Soekarno Hatta.

Sementara untuk Zona bawah meliputi :

Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin, Jalan Awang Long, Jalan Mulawarman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan R Soeprapto, Jalan Suryanata, Jalan Parikesit, Jalan DI Panjaitan, Jalan Kapten Pierre Tendean, dan Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Perum BTN KCY, Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, Jalan Imam Bonjol, Jalan HM Ardans, Jalan Tomat, Jalan Brokoli, Jalan Durian, Jalan Selat Bone, Jalan Selat Selayar, serta Jalan Ir H Juanda dan sekitarnya turut terdampak.

Pihak PERUMDA  PDAM Tirta Taman Bontang dalam hal ini Suramin selaku direktur menjelaskan bahwa sedianya kegiatan akan memulai di hari sabtu 11 /11/2023  pukul 07.00 dengan estimasi pengerjaan selesai pada pukul 19.00 di malam harinya.

Direktur PDAM Tirta Taman Bontang juga menghimbau kepada pelanggan yang terdampak untuk sekiranya bisa menampung kebutuhan air sebelum aliran terganggu akibat perawatan nanti dilakukan, selain menghimbau kepada pelanggan yang terdampak dirinya juga meminta maaf atas ketidak nyamanan pelayanan distribusi ke pelanggan yang terdampak.

Secara terpisah Manajer Pemasaran Perumda Tirta Taman Bontang Mulia Nur mengatakan, pemeliharaan tersebut memang merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan secara periodik, guna menghadirkan kwalitas air yang baik untuk para pelanggan, semoga masyarakat Kota Bontang khususnya bagi pelanggan PDAM Tirta Tama Bontang mendapatkan dampak yang positif atas kwalitas air dan pelayanan yang kami coba upayakan untuk kami maksimalkan.




Rabu, 01 November 2023

LAPOR PAK WALI, PENYELENGGARAAN BIMTEK DI SALAH SATU OPD DI DUGA TAK SESUAI ATURAN.

Oleh : muhammad Muqrim
Rabu, 1 Oktober 2023

Sumber : Ir. Syamsuddin Bana

Gambar : foto Ir. Syamsuddin Bana





















Bimbingan Teknis atau biasa kita kenal dengan singkatan "Bimtek"  merupakan salah satu kegiatan atau sarana yang pada umumnya bertujuan untuk pelatihan, peningkatan kapasitas dan kwalitas sumber daya manusia khususnya yang bekerja untuk sebuah lembaga tertentu atau organisasi tertentu sebagai bentuk atau upaya melnghadirkan sumber daya organisasi atau lembaga yang berkwalitas yang  selaras dengan hasil yang berkwalitas tentunya.


Berkenaan dengan "Bimtek" Kota Bontang di tahun 2023 untuk anggaran akhir tahun APBD, kegiatan banyak di dominasi oleh kegiatan Bimtek, hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) ada kegiatan tersebut. Diperkirakan 90% dari seluruh kegiatan "Bimtek" itu dilaksanakan di luar daerah, bahkan lintas provinsi. 

Meskipun pada hakikatnya kegiatan tersebut bisa dilakukan di dalam kota, entah dengan pertimbangan apa sehingga itu kemudian di laksanakan di luar daerah.

Selain soal lokasi pelaksanaan, proses penyelenggaraan dari sisi administratif di duga tidak berkesesuaian ketika dilihat dari persfektif aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan kejadian yang saya alami sendiri bukan cerita dari orang lain, sepengetahuan saya bahwa segala jenis kegiatan yang bersumber dari anggaran belanja pusat maupun daerah selama itu berkaitan dengan pengadaan suatu barang, atau jasa maka pemerintah dalam hal ini OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) wajib pempihak ketigakannya, OPD tidak bisa melakukan pembelanjaan langsung selain yang sudah diatur terkait belanja langsung.

Saya mensinyalir adanya upaya Oknum di  OPD terkait hanya memformalitaskan saja pihak ketiga tersebut sebagai bentuk menggugurkan kewajiban, dimana fakta yang sesungguhnya pihak ketiga/penyelenggara atau penyedia itu tidak ada wujud fisiknya, berat dugaan kami hal itu dilakukan oleh OPD tesebut dalam rangka Cawe-Cawe anggaran kegiatan, coba bayangkan, apakah ada pihak ketiga atau penyedia yang bersedia menyelenggarakan kegiatan tanpa ada kontrak kerja, atau perjanjian/kesepakatan antara pemberi kerja OPD dan penerima kerja dalam hal ini penyelenggara atau penyedia kegiatan. 

Hal tersebut saya alami sendiri, di salah satu OPD di lingkup pemerintahan Kota Bontang menawarkan kegiatan  serupa ( Bimtek), namun yang anehnya mereka tidak ada berkenan membuatkan kontrak kerja atau minimal ada surat yang bisa menerangkan bahwa saya dan OPD terkait sedang menjalankan kesepakatan kerja sama untuk kegiatan bimtek, mereka hanya minta dokumen perusahaan atau lembaga trainer kesaya.

Terkait dengan nama OPD yang dimaksud, untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan saya tidak ingin menyebut nama OPD nya Dalam tulisan ini, namun ketika itu diperlukan saya bisa memberikan informasi secara langsung OPD mana yang saya maksud dan siapa Oknum yang menawarkan kegiatan tersebut kesaya. 


Karena penjelasan yang disampaikan kesaya terkait dengan tahapan secara  teknis dan tahapan secara administratif tidak bisa diterima oleh nalar dan akal sehat saya dengan merujuk kepada aturan yang mengatur tentang  pengadaan barang dan jasa maka kegiatan tersebut saya tolak dan kembalikan ke OPD terkait melalui seseorang yang saya anggap sebagai OKNUM tersebut.


Pemerintah daerah memang punya tanggung jawab serta kewajiban untuk memaksimalkan serapan anggaran di setiap tahunnya, apalagi ketika itu sudah dalam bentuk kegiatan,  begitu juga dengan besaran silva yang harus terserap habis diakhir tahun 2023 ini dimana besarannya sekitar 400 milyar.  Meskipun kondisi keuangan daerah begitu melimpah, kegiatan atau program yang di laksanakan oleh pemerintah daerah harus punya asas manfaat terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan,  terutama kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, selain itu seluruh kegiatan atau program itu terkhusus kegiatan Bimtek bisa kita ketahui apa orientasinya atau outputnya, dan apa indikator capaiannya setelah pelaksanaannya, sehingga ada bahan evaluasi dikemudian hari.







Senin, 09 Oktober 2023

SUDAH SAATNYA DIREKTUR DAN KOMISARIS PT. LBB DI GANTI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Oktober 2023



Berkali kali PT. Laut Bontang Bersinar dibawah kepemimpinan direktur utama limsikin menunjukkan kinerjanya yang buruk, hampir persoalan yang ada tersebut terkait dengan tata kelola perusahaan baik dari sisi manajemen maupun keuangan perusahaan.

Sementara Komisaris Utama yang ditunjuk oleh pemegang saham dan juga sebagai representasi pemegang saham melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen perusahaan tidak menunjukkan kinerja yang positif pula, malah terkesan terjadi persekongkolan antara yang diawasi dan yang mengawasi, hal tersebut bisa di buktikan dengan berbagai peristiwa yang terjadi selama ini di kawasan pelabuhan umum loktuan dimana peran peran keduanya.

Perumda dan PT. Bontang Transport selaku pemegang saham semestinya mengambil langkah tegas atas peristiwa yang terjadi berulang ulang kali di internal PT. Laut Bontang Bersinar, jangan terkesan seperti ada pembiaran.

Kalau kita berkaca beberapa tahun lalu dimana pelabuhan umum loktuan dibawah pengelolaan PT. Pelindo, hal serupa tidak pernah terjadi, bahkan PT. Pelindo setiap tahunnya memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk deviden.


Selasa, 22 Agustus 2023

KINERJA BURUK, PAD MENGALAMI PENYUSUTAN 30 MILYAR. BAPENDA KOTA BONTANG HARUS DI EVALUASI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Agustus 2023

ket. Gambar : Foto Muhammad Muqrim


Penyusutan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang  sebesar Rp 30 miliar di anggaran perubahan tahun 2023 menjadi salah satu instrumen penilaian terhadap buruknya kinerja pemerintah Kota Bontang, tentu ini menandakan kinerja OPD tidak maksimal,, minimya gagasan serta trobosan dalam berakselerasi meningkatkan pendapatan asli daerah menjadi persoalan menurut pandangan saya. Harusnya Bapenda sebagai leading sector tidak kekurangan sumber daya manusia yang punya kemampuan analisis tentang potensi yang ada hari ini.

Di tahun 2017 saya pernah menulis opini di media klik Bontang dan Ekspose Kaltim, issu yang saya angkat saat itu adalah Kota Bontang Manja Akan Dana Bagi Hasil (DBH) dimana  sejak tahun itu komposisi DBH dalam struktur APBD Kota Bontang  mendominasi 80%-85% sementara 15% itu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi, pajak dan pendapatan lain lain.

Dari tahun 2016-2020 besaran APBD Kota Bontang sangat fluktuatif, misalnya pada tahun 2017 mengalami penurunan hingga 796 M, anjlok dari Rancangan APBD (RAPBD) 2017, beranjak naik secara perlahan hingga menembus angka 1,6 T pada tahun 2020 kemudian anggaran perubahan tahun ini 2023 tembus di angka 2,6 Trilyun Rupiah. Namun yang menjadi catatan pentingnya adalah Pendapatan Asli Daerah (ADD) tidak mengalami kenaikan seperti yang kita harapkan, justru malah mengalami penurunan seperti yang di sampaikan ketua DPRD Kota Bontang pada 20 agustus 2023 di salah satu media lokal.

Tentu kondisi ini tidak relevan dengan banyaknya perda yang lahir dari lembaga DPRD Kota Bontang bertujuan untuk mendongkrak APBD melalui Pendapatan Asli Daerah, baik itu melalui retribusi, pajak dan lain lain.

Kondisi ini seharusnya menjadi dasar untuk walikota melakukian evaluasi kinerja aparaturnya terkhusus sektor pemerintahan yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut dalam hal ini Bappenda Kota Bontang, sebagai leading sektor penerimaan pendapatan daerah semestinya punya gagasan dan trobosan untuk peningkatan PAD dari masa kemasa.

Saya melihat justru pihak Bappenda tidak memiliki trobosan dan gagasan itu, yang ada justru malah banyak terkesan menimbulkan polemik yang berkepanjangan, misalnya kaitan dengan program pengadaan motor untuk RT yang mana program tersebut justru malah terkesan sangat politis, karena itu merupakan janji politik Walikota dan Wakil Walikota saat berkampanye, kemudian pelaksanaan kegiatan ini  menjelang pemilu 2024.

Selain terkesan politis, Bappenda tidak punya relasi secara struktural  dengan RT, yang ada adalah pihak kelurahan. Kemudian bappenda tanpa pertimbangan yang jelas dan konstitusional mengangkat RT sebagai Agen Pajak untuk mendorong percepatan pemungutan pajak di daerah masing masing.

Perlu di pahami bahwa jabatan RT itu adalah jabatan politis karena merek dipilih secara demokratis dari warga untuk warga dan di gaji oleh pemerintah melalui pemerintah kecamatan dan pengawasannya melalui pemerintahan di kelurahan masing-masing,  dalam hal honorarium perangkat RT.

Pemerintah Kota Bontang Harusnya lebilh memfokuskan arah pembangunan itu pada persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk solusi alternatif menghadapi Bontang Pasca Migas. Pemerintah Kota Bontang dalam membaca situasi itu saya lihat kurang peka, sementara gejalanya dan tanda tanda itu sebenarnya sudah ada di depan mata.

Kita lihat misalnya PT. Pupuk Kalimantan Timur sudah memikirkan hal itu dan melakukan langkah langkah alternatif dan solutif untuk menghadapi Bontang Pasca Migas dimana situasi itu akan menimbulkan persoalan devisit suplay gas untuk kebutuhan  produksinya untuk mendatang, Sesama BUMN pasti memiliki hubungan komunikasi yang baik, karena itu PT. PKT pasti mengetahui bahwasanya PT. Badak dibawah PT. Pertamina  kemungkinan akan mengalami penurunan produksi gas bebrapa tahun mendatang dan itu mengancam keberlangsungan produksi pupuk mereka dimasa yang akan datang, kemudian dengan dasar itulah mereka melakukan ekspansi ke darah provinsi papua membangun pabrik baru, dimana dipapua lokasi pabriknya sama posisinya saat ini di Kota Bontang berdampingan dengan lokasi produsen GAS yang di prediksi oleh SKK migas memilik cadangan Jumbo di sekitaran 15,1 Triliun TCF.

Apa yang saya uraikan diatas terkait langkah alternatif PT. PKT adalah sebuah fakta yang terjadi hari ini, pemerintah Kota Bontang harusnya punya pemikiran dan gagasan yang selangkah lebih maju dan cerdas dari korporasi, karena menurut saya di pemerintahan itu instrumennya banyak yang bisa di gerakkan untuk melakukan analisis analisis tehadap perubahan yang ada. Termasuk soal potensi tidak beroperasinya PT. Badak yang dikarenakan pasokan bahan baku atau bahan mentah tidak lagi mendukung.

Sementara Kota Bontang saat ini mempertahankan eksistensinya bergantung dari Dana Bagi Hasi (DBH) yang bersumber dari Migas, kata kasarnya PT Badak masih beroperasi Kota Bontang akan tetap ada, Ketika PT Badak tidak lagi beroperasi maka Kota Bontang Tidak akan mendapatkan transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari Migas sebagai daerah terdampak atau daerah pengolah.

Karena itu,  saya selalu mendorong pemerintah daerah Kota Bontang untuk memikirkan agar Kota Bontang  mampu melahirkan solusi alternatif saat ini untuk menghadapi Pasca Migas, agar sejak dini kita mempersiapkan diri, Di berbagai diskusi saya selalu menyampaikan bahwa Kota Bontang di kepala saya hanya memiliki tiga potensi besar sumber pendapatan asli daerah, potensi  itu ketika di kelola secara profesional dan massif saya meyakini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah yang luar biasa dikemudian hari.

Sektor yang saya maksud itu adalah sektor pariwisata, sektor industri dan sektor kelautan dan perikanan, tentu tidak mudah dan serta merta pemerintah daerah untuk menata dan mengelolanya, itu karena pemerintah daerah dibatasi soal kewenangan, namun itu bukan berarti tidak bisa. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mampu melakukan akselrasi dan komunikasi ke setiap pemangku kebijakan yang terkait.

Misalnya terkait tata kelola kawasan maritim 0-12 mil kewenangannya ada di provinsi, tentang kelautan dan perikanan untuk kawasan pesisir dan laut ada di pemerintah provinsi dan kementrian kelautan.

Sudah saatnya Pemerintah Kota Bontang berbenah dan mempreoritaskan arah pembangunan yang berorientasi kepada pasca migas, tanpa mengabaikan permasalahan klasic kita hari ini soal penangan banjir, baik itu banjir kiriman atau banjir ROB. Kita memiliki banyak potensi yang luar biasa baik di daratan maupun kawasan pesisir dan laut untuk kita eksplore menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  

Minggu, 13 Agustus 2023

MENGAPA KITA (RAKYAT) WAJIB MEMASTIKAN PROGRAM PEMERINTAH BERSUMBER DARI APBN DAN APBD UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Agustus 2023 



Negara merupakan suatu entitas yang penting dalam tatanan dunia modern. Terbentuknya suatu negara dipengaruhi oleh berbagai unsur penting yang harus dipenuhi agar negara tersebut dapat diakui oleh masyarakat internasional.

Keempat unsur penting tersebut mencakup rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Dalam hal ini, unsur rakyat dianggap sebagai unsur terpenting, meskipun tiga unsur lainnya juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk suatu negara.

Tepatnya 17 agustus 1945 Negara Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian membentuk pemerintahan yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, itulah tujuan Negara Republik Indonesia di dirikan menurut pembukaan undang undang dasar tahun 1945 pada paragrap ke empat.

Untuk mewujudkan cita cita Negara itu, pemerintah memiliki instrument penting sebagai ujung tombak meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyrakat, kedua instrument itu adalah : 

1.    Korporasi 

     BUMN, BUMD

2.    Birokrasi

     Kementrian, Badan Dan Dinas

Kedua instrument diatas kita mengetahui Bersama mendapatkan pembiayaan dari APBN, APBD yang bersumber dari pajak, dimana penerimaan pajak tersebut berasal dari aktifitas perekonomian dinegeri ini.

Esensi dari  tugas atau keberadaan Kedua tangan pemerintah tersebut bertugas menjalankan tugas negara, dimana negara menurut konstitusi kita undang undang dasar1945 mengatakan bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, kemudian korrporasi atau badan usaha milik dqaerah BUMD semestinya punya berkontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakan. Dengan meningkatakan perekonomian dengan pendekatan kooorporasi tidak lagi bicara soal untung rugi, karena prinsipnya bahwa BUMN/BUMD lahir untuk membantu pemerintah pusat/daerah mewujudkan kejesahteraan seluruh rakyat indonesia.

Kita Semua Harus Tau…!!!

Bahwasanya yang paling berkontribusi besar pada APBN kita saat ini adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pajak, atau penerimaan perpajakan.

Ketika melihat struktur penerimaan perpajakan kita, saat ini, yang terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan dari hasil pajak orang-orang kaya dan terkaya di bangsa ini, bukan pula dari pajak perusahaan para oligarki yang berlindung di balik kekuasaan hari ini, di sususl Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH-21)

Jadi ada 2 (Dua) sumber penerimaan pajak yang paling banyak dan besar, berkontribusi atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) saat ini, yakni :

1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah pajak yang dikenakan untuk seluruh rakyat Indonesia yang melakukan transaksi pembelian/penjualan barang mulai pembelian/penjualan barang paling mewah (mobil, motor dll)  hingga pada pembelian barang perabot masak di dapur.

2.    Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH21)

Yang dimaksud dengan PPH-21 adalah kita semua, buruh, guru, pns dan semua yang berpenghasilan kemudian bayarkan melalui Lembaga dan instansi.

Maka wajar-wajar saja ketika kemudian ada  wajib pajak dinegeri ini, baik secara personal maupun secara kelompok atau Lembaga melakukan protes terhadap kebijakan Negara/Pemerintah Pusat dan Daerah yang dinilai tidak berkeadilan terhadap mereka maupun yang lainnya,

Negara dalam hal ini pemerintah Pusat dan Daerah harus berlaku,adil, baik dari sisi kebijakan publiknya, termasuk adil dari sisi implementasi program, ketika orientasi program tidak bisa mayoritas untuk kepentingan rakyat, Minimal sikap pemerintah bisa lebih proporsional dalam menyusun rancangan realisasi anggarannya antara belanja rutin, operasional, Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. idealnya mungkin seperti itu.

Kembali lagi ke sumber pendapatan keuangan negara, dalam struktur APBN saat ini, kita tidak melihat kekayaan sumber daya alam kita menjadi penopang keberlangsungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, justru kontribusi penerimaan pajaklah yang kemudian menjadi penopang keberlangsungan bernegara kita hari ini, membayangkan penerimaan negara dalam tubuh APBN saya terasa hidup di jaman kolonialisme jaman kerajaan, dimana kala itu untuk menjaga keberlangsungan atau eksistensi kerajaan (pemerintahan), maka upeti atau yang kita kenal saat ini dengan sebutan pajak adalah satu satu yang menjadi penopang jalannya pemerintahan.

Kita memang saat ini hidup di jaman moderen dimana teknologi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang pesat mengikuti kebutuhan zaman, kemudian system pemerintahan yang lebih terbuka dan demokratis (katanya), system pemerintahan kerajaan tidak lagi diterapkan, kemudian berganti dengan sistyem bernegara, dimana negara hadir dengan segala aturanya bertujuan untuk mewujudkan jaminan kesejahteraan, jaminan keadilan dan jaminan  rasa aman warga negara.

Era reformasi menjadi harapan anak bangsa untuk mewujudkan sebuah situasi yang lebih baik, orde baru yang dianggap otoritarian digulingkan oleh para pejuang reformasi dengan harapan pemerintahan otoriter berganti menjadi pemerintahan yang demokratis untuk mewujudkan cita cita negara sebagaimana termaktub pada pembukaan undang undang dasar 1945 paragraf ke empat.

Kesimpulan dari apa yang saya uraikan diatas adalah saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat tanpa terkecuali agar bisa menjadi bagian dari proses lahirnya kebijakan kebijakan publik baik yang berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sumber daya manusia, sehingga apa yang telah kita berikan kepada negara betul betul Kembali kepada kita dan memiliki asas manfaat.  

 

 

Minggu, 06 Agustus 2023

2030 PASOKAN BAHAN BAKU GAS AKAN HABIS, KEMUDIAN BAGAIAMANA NASIB PT. LNG BADAK DAN KOTA BONTANG ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 15 Oktober 2021

" Pertamina Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo Mengatakan Indonesia Di Perkirakan Kehabisan Cadangan Minyak Bumi Pada Tahun 2030. Hal Itu, Terlihat Dari Cadangan Minyak Bumi Indonesia Yang Saat Ini Hanya Sekitar 3,3 Miliar Barel " 
Berita Tempo Rabu 6 Maret 2019

foto di ambil dari google

Sejarah Singkat Beroperasinya PT. Badak NGL
Di awal Tahun 1972 dimana negara dalam hal ini PT. Pertamina menggandeng perusahaan Migas luar negeri Huffco Inc. melakukan eksplorasi sampai  dimulainya proses pertambangan migas diwilayah kalimatan timur saat ini dikenal sebagai Kabupaten Kutai Karta Negara, kemudian Badak LNG dikenal sebagai perusahaan LNG terbesar di Indonesia didirikan pada tanggal 26 November 1974 sebagai perseroan terbatas diwilayah administrasi yang sama, namun setelah terjadinya pemekaran wilayah keberadaan kilang PT. BADAK tersebut berada diwilayah Kota Bontang sebagai daerah otonom baru hingga hari ini.
Perjalanan Badak LNG dimulai dengan ditemukannya gas alam dalam jumlah besar di dua wilayah terpisah. Area pertama yang terletak di Lapangan Gas Arun, Aceh Utara, ditemukan oleh Mobil Oil Indonesia pada akhir tahun 1971 sedangkan area kedua, Lapangan Gas Badak, Kalimantan Timur, ditemukan oleh Huffco Inc. pada awal tahun 1972. Kedua perusahaan tersebut bekerja di bawah Production Sharing Contracts (PSC) dengan Pertamina.

Saat itu bisnis LNG belum begitu dikenal dan hanya ada empat kilang LNG di seluruh dunia dengan pengalaman operasi 3-4 tahun. Meski tanpa pengalaman sebelumnya di bidang LNG, Pertamina, Mobil Oil, dan Huffco Inc., sepakat untuk mengembangkan proyek LNG yang dapat mengekspor gas alam cair dalam jumlah besar.

Seperti yang telah ditunjukkan sejarah, proyek ini didasarkan pada optimisme dan ambisi yang kuat dengan keyakinan pada kekuatan permintaan pasar. Kerja keras berbulan-bulan telah diambil oleh Pertamina, Mobil Oil, dan Huffco Inc. untuk menjual proyek tersebut kepada dua calon konsumen LNG, calon pemberi dana, dan calon mitra di seluruh dunia. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan persetujuan kontrak penjualan LNG pada lima perusahaan Jepang: Chubu Electric Co., Kansai Electric Power Co., Kyushu Electric Power Co., Nippon Steel Corp. dan Osaka Gas Co. Ltd., pada bulan Desember. 5, 1973.

Kontrak yang kemudian dikenal dengan "The 1973 Contract" tersebut memuat komitmen pembeli untuk mengimpor LNG Indonesia selama 20 tahun, dimana kilang LNG tersebut belum juga selesai dibangun. Sedangkan pada pertengahan tahun 1977 Pertamina telah menyetujui untuk memasok LNG dari dua kilang LNG yang akan dibangun dalam waktu 42 bulan. Dengan didirikannya kilang LNG, pembangunan kapal tanker untuk armada pengangkut dan pembangunan beberapa terminal penerima, termasuk pengaturan pembiayaan untuk proyek-proyek tersebut kemudian harus dilaksanakan secara bersamaan.
Berkat kerjasama berbagai pihak, proyek besar ini pun berhasil. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan perusahaan asing, perbankan, lembaga keuangan dan kerja sama tiga negara: Indonesia, Jepang, dan Amerika Serikat. Atas dasar optimisme, ambisi dan kerja keras bersama, catatan sejarah telah ditorehkan Badak LNG telah tercatat sebagai ujung tombak sejarah industri LNG Indonesia.

Badak LNG selama lebih dari 4 dekade telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam industri gas internasional sehingga Badak LNG telah dikenal sebagai perusahaan Perusahaan LNG yang professional, terpercaya dan dapat diandalkan.
Sejarah Singkat Ditetapkannya Kota Bontang Sebagai Daerah Otonom.
Pada tahun 1999 melihat dan mempertimbangkan kondisi pada saat itu dari aspek pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, budaya dan sosial maka pada tahun 1999 Kota Bontang resmi memisahkan diri atau memekarkan diri dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kutai Karta Negara, menjadi daerah otonom baru yang terdiri dari 3 kecamatan yakni kecamatan bontang selatan, bontang utara dan bontang barat, Kota Bontang mulai sejak saat itu dipimpin oleh kepala daerah yakni walikota.
Kota Bontang merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terletak sekitar 120 km dari Kota Samarinda Ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Kota Bontang terletak diantara 0001’ Lintang Utara – 0012’ Lintang Utara dan 117028’ Bujur Timur dengan luas wilayah seluas 49.757 ha yang didominasi oleh lautan, yaitu seluas 34.977 ha (70,30%) sedangkan wilayah daratannya hanya seluas 14.780 ha (29,70%). Wilayah Kota Bontang terletak di bagian tengah wilayah Provinsi Kalimantan Timur, berada di pesisir pantai timur. Batas wilayah Kota Bontang sebagai berikut :
Batas Utara : Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur
Batas Timur : Selat Makassar
Batas Selatan : Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kertanegara
Batas Barat : Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur

Wilayah administratif Kota Bontang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Barat. Kecamatan Bontang Utara terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Gunung Elai, Kelurahan Api-api, Kelurahan Bontang Baru, dan Kelurahan Bontang Kuala. Kecamatan Bontang Selatan terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Satimpo, Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Berbas Pantai, Kelurahan Berebas Tengah, Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Kelurahan Bontang Lestari. Kecamatan Bontang Barat terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Belimbing, Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Kanaan. Berdasarkan prosentasi tersebut wilayah adimistratif berdasarkan Kecamatan bahwa Kecamatan Bontang Selatan memiliki luasan terbesar 10.440 ha di bandingkan Kecamatan Bontang Utara 2.620 ha dan Bontang Barat 1.720 ha. 
Sejarah Singkat Pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebelum lahirnya undang undang 33 tahun 2004 adalah yang pertama (1) UU Nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri. (Sudah dicabut, tidak berlaku),  kedua (2) UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (Sudah dicabut, tidak berlaku) kemudian lahir 

UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah disahkan pada tangal 15 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo, mulai berlaku dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Penjelasan atas UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438. Agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Pertimbangan kondisi saat itu tidak selaras atau tidak relevan lagi dengan peraturan tersebut dan begitupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras dan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah:
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga rangkaian kejadian tersebut diatas bisa menjadi bahan rujukan bagi kita bersama untuk menarik benang merah persoalan marginalisasi, diskriminasi negara terhadap daerah otonom Kota Bontang yang merupakan satu rangkaian atau satu kesatuan dari proses pertambangan migas berdasarkan teori terori industrialisasi yang dikemukakan oleh beberapa ilmuan dimasa lalu dan masa kini dimana hak atas dana perimbangan antara kutai karta negara dan kota bontang tidak boleh dibeda bedakan.
Bab III
Permasalahan, Dinamika & Solusi

Akar Permasalahan Yang Esensial Adalah Ketidak Adilan
Sejak beroperasinya perusahaan migas yang ada dikota bontang dibawah naungan PT. Pertamina, masyarkat kota bontang termasuk pemerintah kota bontang sendiri merasa bahwa ada sikap diskriminasi atau perlakukan  negara yang kurang adil terhadap daerah kota bontang terkait keberadaan kilang minyak PT. Pertamina tersebut. seyogyanya keberadaan perusahaan tersebut bisa memberikan kontribusi yang lebih terhadap laju perkembangan dikota bontang, baik dari sisi sumber daya manusia, pembangunan, ekonomi dan lain sebagaianya yang tentunya mampu membawa kota bontang dan masyarakatnya lebih sejahterah di banding daerah daerah yang lain.

Sebagai daerah yang berdampingan langsung dengan resiko terjadinya bencana, akibat keberadaan industri tersebut tentu hal itu perlu menjadi pertimbngan khusus baik untuk pertamina sendiri maupun negara pada khusunya untuk memberikan perlakukan yang khusus terhadap daerah Kota Bontang. hal ini tidaklah sulit dilakukan, industri migas sebagai salah satu pilar ekonomi nasional atau penyumbang devisa terbesar tidaklah sulit untuk sedikit memberikan perhatiannya terhadap Kota Botang. terutama soal regulasi terkait dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dalam undang undang 33 tahun 2004, perlu penyesuaian yang baru terhadap kondisi kekinian dimana Kota Bontang sebagai daerah pengolah harus diakomodir dalam skema pembagian dana perimbangan yang setara dengan daerah penghasil.
Dinamika politik, ekonomi dan sosial Kota Bontang Era Otonomi Daerah

Berbagai rentetan peristiwa yang mewarnai dinamika politik, budaya dan sosial di kota bontang khusnya yang perlu kita ingat bersama sebagai catatan sejarah perjuangan masyarakat Kota Bontang dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terhadap negara kesatuan republik indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahterah yang erat kaitannya dengan keberadaan perusahaan PT. Pertamina atau kilang refenery PT. Badak LNG yang berdiri dalam kawasan administratif kota Bontang semenjak tahun 1974 hingga hari ini. diantara peristiwa peristiwa itu adalah sebagai berikut :
a. Gerakan Masyarakat Menolak Pipanisasi Kalimantan-Jawa oleh FORBES Kota Bontang.
Aksi demonstrasi elemen pemuda Kota Bontang yang tergabung dalam organisasi FORBES Kota Bontang ( Forum Masyarakat Kota Bontang ) saat itu dibundarah HI ibukota negara Jakarta tepatnya yang mana gerakan itu dikomandoi langsung oleh bapak Basri Rase (Walikota Bontang Periode 2020-2024), peristiwa ini merupakan salah satu rentetan atau  catatan sejarah para pemuda saat itu dalam rangka menolak agenda pipanisasi kalimantan - jawa yang mana di nilai sangat merugikan masyarkat kota bontang khususnya, untuk itu kita delegasi masyarakat kota bontng atau warga Kota Bontang menolak pipanisasi gas kalimantan- jawa saat itu, tentu ini merupakan gerakan yang memiliki kontribusi besar saat itu untuk daerah otonom baru yang memerlukan suntikan anggaran dari pemeritah pusat. 

Dengan tidak berhasilnya agenda pipanisasi praktis sumber sumber keuangan yang tadinya diperkirakan akan lenyap dan hilang, kembali bisa diperjuangkan oleh pemerintah daerah yang hingga saat itu kita nikmati bersama. namun tidak cukup sampai disitu saja gerakan gerakan penolakan terjadi. meskipun gerakan ini membuahkan hasil yang positif namun tidak signifikan mempengaruhi secarah menyeluruh, terutama pada sektor regulasi yang melemahkan kota bontang dalam hal memperoleh anggaran yang seharusnya tidak dibedakan dari daerah induk sebelumnya yakni kabupaten kutai karta negara. melihat kondisi itu maka dipandang perlu melakukan gerakan yang lebih menyeluruh lagi. 
b. Gerakan Sektoral ( Legislatif Review) oleh Forum Daerah Pengolah Tahun 2018 
Tahun 2018 terbentuk Forum Daerah Pengolah yang di inisiasi oleh Walikota Bontang saat itu yakni  dr. Hj. Neni Moernaeni (Walikota Bontang Periode  2015-2020) yang di dalamnya tergabung 11 Kepala Daerah se Indonesia yang merasa penting untuk melakukan sebuah gerakan menuntut keadilan bagi daerah pengolah migas dengan merevisi UU 33 Tahun 2004 sebagai bentuk Protes untuk perwujudan sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa, dalam hal ini negara seakan mengabaikan hal tersebut.

Sebagai daerah pengolah yang sangat rentan dan riskan mendapatkan dampak atau resiko yang ditimbulkan, kita lihat misalnya kejadian di teluk balikpapan pada 13 maret 2018, ada 40.000 barel minyak mentah yang mencemari lautan yang diperkirakan seluas 7.000 hektar dari panjang pantai sisi balikpapan dan PPU sepanjang 60 kilometer. Kejadian ini mestinya menjadi rujukan negara untuk mempertimbangkan konsekwensi yang logis bagi daerah pengolah dengan memberikan porsi anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH). melalui revisi UU 33 tahun 2004 dengan mengakomodir dareah pengolah untuk mendapatkan skema pembagian sesuai porsi masing seperti yang didapatkan daerah penghasil misalnya.
Pengolahan Migas ini ada dua sektor : 
1. sektor Hulu Migas
2. sektor Hilir Migas.
Hulu Migas ini adalah Sektor Pengolahan Bahan mentah sebelum dijadikan produk yang nantinya di nikmati. Sementara kalau hilir migas adalah pemasaran setelah diolah menjadi produk. Seperti halnya BBM di SPBU.
Pertanyaan Kemudian, Kota Bontang Termasuk Sektor Yang Mana ? 
Kedukukan Kota Bontang sebagai sektor industri hilir migas yang mana di wilayah Kota Bontang terdapat sebuah industri raksasa yang mengolah bahan mentah migas menjadi sebuah produk jadi yang siap dipasarkan ke konsumen atau pasar domestik dan global, yang sumber bahan bakunya berasal dari Kabupaten Kutai Karta Negara yang didaulat sebagai daerah penghasil dan Kota Bontang sebagai daerah pengolah. 

Keberadaan pabrik atau industri tersebut yang selama ini dikenal sebagai PT. Badak LNG  yang merupakan Perusahan yang di tunjuk oleh PT. Pertamina sebagai pengelola. Kota Bontang dalam posisi ini seharusnya mendapatkan banyak manfaat atas keberadaan dan kehadiran perusahan migas raksasa yang beraktifitas selama ini, namun pada kenyataannya Kota Bontang dan penduduknya yang hidup berdampingan selama ini sejak adanya aktifitas industri tersebut belum merasakan dampak yang signifikan layaknya daerah penghasil lainnya, pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang misalnya dari sisi alokasi anggaran bagi hasil migas  sebagai bentuk kompensasi terhadap wilayah administratif dimana aktifitas itu berlangsung, hingga hari ini belum ada kejelasan soal bagaimana regulasi yang mengaturnya, karena dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tidak diatur soal bagaimana skema pembagian bagi daerah pengolah, yang diatur skema pembagiannya hanyalah daerah penghasil.

Perlu diketahui bersama bahwa kilang minyak yang ada di Kota Bontang terdiri dari beberapa tangki penampungan atau refinery. Keberadaannya tepat berada di tengah tengah pemungkiman warga, yan mana tingkat resiko sangat besar berdampak pada warga sekitar, potensi terjadinya human eror atau yang diakibatkan oleh alam misalnya sangat besar dan tentunya ketika terjadi kesalahan yang mengakibatkan insiden besar. misalnya salah satu tangki yang ada dilokasi tersebut meledak maka bisa dipastikan 30% penduduk kota bontang akan menjadi korban atas insiden tersebut. karena 30% penduduk kota bontang tersebut berada di sekitar berdirinya kilang LNG tersebut. selama ini hidup berdampingan dengan industri besar pengolah migas itu sudah mereka rasakan sejak berdirinya perusahaan tersebut bahkan sudah sampai tiga generasi, soal dampak negatif yang merak rasakan setiap harinya akibat aktifitas produksi tidak lagi menjadi persoalan besar bagi mereka, karena mereka tidak punya pilihan lain selain bertahan dan menetap, karena disitulah rumah tempat tinggal mereka selama ini.  Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni selaku inisisasi terbentuknya forum daerah pengolah  menilai, sejak Indonesia merdeka, daerah pengolah tidak pernah mendapat perhatian khusus. Padahal, kami yang berhadapan dengan bencana.

Harapan masyarakat Kota Bontang dengan hadirnya perusahaan LNG Badak sekiranya bisa memberikan kontribusi besar yang positif  dan nyata untuk kemajauan Kota Bontang pada umumnya, dan secara khusus memberikan dampak positif terhadap masyarakat atau warga Kota Bontang yang selama ini hidup berdampingan dengan perusahaan PT. Badak LNG  karena mereka itulah yang sangat merasakan dampak baik buruknya, entah itu pencemaran udaranya, dan kebisingan mesin mesin pabrik yang berproduksi. banyak hal yang menjadi tanda tanya besar dari kami masyarakat kota bontang tentang keberadaan perusahaan milik negara tersebut yakni PT. PERTAMINA yang PT. Badak LNG  sebagai penanggung jawab aktifitas atau kegiatan peroduksi.
Kesan negara yang diskriminatif terhadap Kota Botang seakan nyata adanya ketika menyimak keseluruhan klausul Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, semestinya Kota Bontang dan kutai kerta negara atau kukar sebagai daerah penghasil kedudukannya harusnya sama, bisa dikatakan bahwa kukar dan Bota Bontang merupakan satu rangkaian atau satu kesatuan  yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena kedua wilayah adminitratif ini punya peran yang sama dalam mengasilkan keuntungan untuk bangsa dan negara melalui aktifitas industri migas ini. Namun sangat disayangkan regulasi pun secara nyata tidak berpihak ke Kota Bontang sebagai daerah pengolah, Yang secara eksplisit diatur dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah  hanya daerah penghasil sementara daerah pengolah terabaikan haknya.

Atas dasar itulah kemudian masyarakata Kota Bontang dinilai perlu melakukan sebuah gerakan bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk duduk satu meja dan membangun sebuah gerakan atau misi strategis untuk melakukan/melayangkan gugatan terhadap keberadaan undang undang 33 tahun 2004 agar kiranya bisa di revisi sehingga kepentingan daerah pengolah dalam hal ini Kota Bontang bisa diakomodir dalam undang undang tersebut baik itu dalam hal skema pembagian bagi hasil atauapun pengaturan pengaturan yang lain, selama itu tidak ada pihak yang dirugikan dan tentunya konstitusional. Semangat inilah yang kemudian harusnya bisa  mendorong kita semua untuk bergerak maju melahirkan konsensus bersama entah itu itu modelnya seperti apa nantinya, yang pasti esensinya adalah sebuah aliansi masyarakat sipil menggugat undang undang 33 tahun 2004  tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam rangka menghadirkan rasa keadilan bagi kita sebagai daerah pengolah yang sangat besar merasakan dampak ancaman bencananya yang ditimbulkan atas aktifitas tersebut dan juga sebagai wujud implementasi sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Sebagai catatan juga bahwa Semenjak resmi berdirinya PT. Badak LNG  tersebut pada 26 November 1974 masyarakat Kota Bontang pada umumnya sangat mendukung seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan, karena masyarakat Kota Bontang menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu pilar ekonomi negara dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. kami sangat bangga dengan kehadiran PT. PERTAMINA di Kota Bontang dengan menggandeng perusahaan pengolah PT. Badak LNG. Tidak kami pungkiri bahwa sebahagian masyarakat Kota Bontang meraskan manfaat kehadiran kilang tersebut, beberapa penduduk lokal direkrut menjadi karyawan tetap dan kontrak namun dari segi persentase keberadaan tenaga yang digunkan masih di dominasi oleh penduduk luar yang kebanyakan dari pulau jawa.

Peluang Melakukan Judicial Review, legislative review dan executive review undang undang 33 tahun 2004
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (hal.2), judicial review dapat dipahami sebagai suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”)
Peraturan Pemerintah (“PP”
Peraturan Presiden (“Perpres”)
Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Namun, dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan judicial review terhadapnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (“MA”), dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga kembali diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011, yang berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Alternatif Selain Judicial Review ada Legislatif Review yang pernah dilakukan 11 daerah pengolah tahun 2018 di komandoi langsung oleh mantan walikota bontang periode 2015-2020 dr.Hj Neni Moernaeni yang juga selaku inisiator namun menuai jalan yang buntu. Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review. Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU 12/2011. Yang mana dalam UU 12/2011 disebutkan apabila sebuah rancangan perubahan undang-undang berasal dari pemerintah disebut sebagai usulan Pemerintah dan apabila perubahan undang-undang berasal dari DPR disebut sebagai hak inisiatif DPR. Secara sederhana proses dalam legislative review dan executive review merupakan proses pembentukan undang-undang biasa, baik untuk membentuk baru maupun mengubah undang-undang yang telah ada.

Mengenai judicial review ke Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung  pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia.
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai   dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
3. Badan hukum publik atau privat.
4. Lembaga negara.

Cara inilah adalah merupakan jalan terbaik, dan juga peluang masyarakat bontang mendapatkan keadilan, sebagaimana sebelumnya Walikota Bontang pada tahun 2018 bersama 10 kepala daerah lain melakukan hal yang sama Legislatif Review namun belum tuntas hingga hari ini, kita sebagai generasi muda perlu menuntaskan hal tersebut sampai akhir, baik melalaui Judicial Review atau Executive Review. pilihan itu ada pada masyarakat Kota Bontang.

Gerakan Rakyat Solusi Paling Tepat 

Tentunya untuk bisa mewujudkan itu bukanlah perkara yang mudah. Proses dan rangkaian yang panjang menanti kita, karena itu  di butuhkan konsistensi,  soliditas dan kerja sama semua pihak (Kolaborasi), tidak hanya yang tergabung dalam aliansi, namun semua pihak tanpa terkecuali yakni seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bontang. dukungan moral serta moril tentunya sangat diperlukan dalam gerakan ini, tidak bisa di pungkiri bahwa pergerakan ini membutuhkan biaya yang besar dan juga semangat yang besar pula, dua hal ini menjadi instrumen penting untuk bisa mewujudkan harapan ini. 

Kita ingat pada 12 April 2018 silam, ada 11 daerah berkumpul. Dari Kaltim, ada Bontang dan Balikpapan. Dari Jawa Tengah, ada Blora dan Cilacap. Kemudian dari Indramayu, Jawa Barat. Lhokseumawe, Aceh. Langkat, Sumatra Utara. Lalu Dumai, Riau. Palembang dan Prabumulih, Sumatra Selatan. Terakhir dari Sorong, Papua Barat. sebelas darah tersebut memperjuangkan hal yang sama dengan pola gerakan kelembagaan namun sampai hari ini belum ada titik terangnya. maka dengan ini saya mencoba memberikan tawaran sebuah gerakan yang kolaboratif antara pemerintah daerah, seluruh stake holder dan masyarakat bontang secara menyeluruh terlibat aktif melakukan gerakan yang sama yang dilakukan 11 daerah yang tergabung dalam forum daerah pengolah yang di inisiasi oleh Walikota Bontang saat itu Neni Moernaeni. 
Hanya dengan merubah undang undang 33 tahun 2004 tersebut kemudian mengusulkan salah satu poin yakni mengakomodir daerah pengolah (Kota Bontang) dalam klausul untuk masuk dalam skema bagi hasil dengan pertimbangan bahwa penghasil dan pengolah masing masing punya peran penting dalam menghasilakan devisa untuk Negara, tidak boleh negara membedakan peran penting kedua daerah tersebut yakni Kabupaten Kutai Karta Negara dan Kota Bontang terkait aktifitas pengolahan minyak dan gas di Benua Etam Kalimantan Timur. Adapun pergerakan lain yang bisa dilakukan misalnya dengan membuat mortorium dengan perusahaan hanyalah bersifat sementara atau jangka pendek dan tidak ada jaminan hal demikian berlangsung lama, karena muara dari persoalan ini ada pada undang undang nomor 33 tahun 2004, hal hal yang lain tentunya tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang undangan ini. artinya bahwa ketika ada pengaturan diluar dari pada apa yang diatur dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 maka demi hukum itu dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Tentu dengan melihat kondisi hari ini pemeritah dan seluruh stakeholder harus berfikir menghadirkan solusi jangka panjang, tidak dengan hanya solusi yang sifatnya sementara atau jangka pendek. karena hanya dengan menghadirkan solusi jangka panjang maka anak cucu kita kedepan tidak lagi mengalami kesulitan di masa mendatang, minimal dengan berhasilnya menghadirkan solusi jangka panjang ini kita telah berhasil mengurangi beban generasi kita yang akan datang dalam rangka menghadirkan sebuah kondisi kemasyarakatan yang lebih sejahterah.

Nara Sumber / Daftar Pustaka ;
Bapak Basri Rase (Walikota Bontang Periode 2021 - 2024)
dr.Hj. Neni Moernaeni (Mantan Walikota Bontang Periode 2015 - 2020)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bontang
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-33-2004-perimbangan-keuangan-antara-pemerintah-pemerintahan-daerah
Website PT. Badak NGL
Website Media Tempo, Portal Berita Rabu 6 Maret 2019
Undang-Undang 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Nurul Qamar, Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan