Rabu, 26 Januari 2022

MULUTMU HARIMAUMU, URUSAN POLITIK JANGAN DIGIRING KERANA YANG LAIN, AKHIRNYA KAN GINI JADINYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 26 Januari 2022



Tempat Jin Buang anak, menurut Edy Mulyadi adalah bahasa khiasan yang menerangkan sebuah keadaan yang jauh dari keramaian atau kondisi dareah  yang tidak berpenghuni, hanya genderwo, kuntilanak dan monyet yang menghuninya ( Kalimantan ). Kira-kira demikian.

Apapun alasannya secara Nalar kita dan logika berfikir berfikir kita sebagai orang awan tentu ini merupakan sebuah bentuk penghinaan yang tidak bisa diberikan tempat dan ruang dinegeri ini, negara ini adalah negara hukum. Sangat jelas dan terang benderan dalam konfrensi persnya hampir seluruh narasi yang disampaiakan mengandung ujaran kebencian termasuk diskriminasi terhadap orang lain atau kelompok orang lain.

Negara harus hadir sebagai untuk menegakkan hukum diaini, oknum tersebut ( Edy Mulyadi) harus di tangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ini soal ekaistensi penegakan hukum kita, benar yang dikatakan bapak Moeldoko bahwa bagaimana negara ini ketika orang seperti itu tidak di tindak, setelah membuat kesalahan kemudian dengan mudahnya meminta maaf. Semetara kesalahanya sangat fatal. Narasi yang diucapkan Edy Mulyadi sangat rentan mempengaruhi keutuhan bangsa dan negara ini. 

Kita melihat reaksi yang ditimbulkan oleh ucapan Edy Mulyadi sang cejong memantik emosi warga kalimantan khususnya, dan indonesia pada umumnya. Artinya bahwa apa yang dilakukan kelompok cebong ini mengancam kedaulatan bangsa dan negara ini, aksi kecaman, demontrasi dan lainnya menjadi bukti bahwa kesalahan itu sangat fatal. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindak lanjuti semua laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindakan penyebarab kebebencian dan juga termasuk SARA.

Sudah benar langkah yang diambil saudara saydara kita yang ada di kalimantan, kalimantan timur khususnya. Presure terhadap yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka perlu dilakukan, dan terhadap penegak hukum untuk segera menindak Edy Mukyadi. Meminta maaf bukan berarti menyelesaiakan proses hukumnya. Sebagai sesama manusia permintaan maafnya perlu mendapatkan tempat, namun kesalahan yang dilakukan secara regulasi atau aturan dinegeri ini harus ditegakkan untuk menjaga marwah penegakan hukum dinegeri kita yang tercinta INDONESIA.

Minggu, 23 Januari 2022

Kebencian, Intoleran Dan Kebodohanmu Kamu Pertontonkan Di Media Sosial

By. Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Januari 2022

Indonesia itu dari sabang sampai merauke, beraneka ragam budaya dan bahasa, adat istiada, tidak hanya tentang bahasa nasional yakni bahasa indonesia. Sunda, jawa, melayu, bugis, makassar dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu satu merupakan satu bingkai kebhinnekaan tunggal ika, berbeda beda tapi tetap satu. 

Begitu juga tentang perpindahan Ibu kota negara, tidak hanya kita bicara kalimantan timur, penajam balikpapan dan paser namun ini tentang bagaimana indonesia itu merupakan negara yang terdiri dari kepulauan dengan ragam karakter penduduknya.

Kaltim atau kalimantan Timur bukan daerah kepulauan yang terpisakan dari negara kesatuan republik indonesia, kaltim adalah satu kesatuan dari negara republik indonesia dimana penduduknya beraneka ragam, suku dan budaya. Masyarakat kaltim merupakan orang orang yang sangat menjunjung tinggi yang namanya toleransi antar sesama warga negara yang berbeda keyakinan, adat istiadat serta kesukuan, mereka mampu hidup berdampingan selama ini. 

Kami warga kaltim bukanlah bangsa jin, kuntilanak atau genderwo yang dimaksud oleh para cebong yang viral dimedia sosial akhir akhir ini, soal perpindahan ibukota negara ke kalimantan ini bukanlah keputusan sepihak warga kalimantan, atau segelintir elit politik di senayan. Tapi jni merupkan keputusan mutlak oleh lembaga negara republik indonesia. 

Sebagai warga negara yang baik, ketika keputusan atau kebijakan politik negara ini dianggap tidak layak untuk di undangkan maka, alangkah baiknya menempuk jalur jalur yang telah di siapkan oleh konstitusi negara ini. Jangan justru meyebarkan sebuah ujaran kebencian, mendiskreditkan orang lain, atau kelompok tertentu. Apalagi sampai menghina dan menghujat seperti yang viral akhir akhir ini di media sosial.

Kalian justru malah mempertontonkan kebodohan kalian, intoleran kalian dan  kebencian kalian terhadap sesama anak bangsa. Negara tidak pernah memaksa kalian yang saat ini sudah menetap di Jakarta hari ini dan memiliki rumah dan gedung mewah untuk pindah ke kalimatan timur, warga kalimantan timur juga banyak yang punya berduit punya banyak rezeki rejeki tapi tidak seperti kalian orang songong berkicau di media sosial. 

Dalam hal ini, negara harus tampil dan  mengabil perannya sebagai instrumen penegakan hukum, cebong cebong ini perlu ditindak dengan tegas, karena mereka secara gamblang mencoba merusak tatanan yang selama ini kita jaga bersama, jangan karena kepentingan politik  sekelompok cebong yang tidak menerima undang undang IKN di sahkan merusak tatanan itu.

Alangkah kacaunya negara ini ketika mereka ini dibiarkan begitu saja. Tanpa adanya penindakan yang tegas oleh aparat hukum di negeri ini.

Kamis, 14 Oktober 2021

TAHUN 2021 PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR MENDAPATKAN KEUNTUNGAN ATAU LABA BERSIH 4,19 TRILIUN RUPIAH, BAGAIAMAN BENTUK PENGELOLAAN DAN DISTRIBUSI CSR UNTUK MASYARAKAT ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Oktober 2021

(Merujuk Pada Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013, Bahwa Perseroan Terbatas Wajib Mengalokasikan Dana Corporate Social Responsibility  (CSR) Sebesar 3% Dari Keuntungan Bersih Dalam Satu Tahun, Mengacu Ke Perda Ini Karena Pemerintah Kota Bontang Belum Membuat Peraturan Turunannya) 

Gambar diambil dari google

CSR Atau Corporate Social Responsibility merupakan program yang wajib dijalankan atau  mekanisme perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan bisnis terhadap lingkungan hidup dan sosial dalam operasional perusahaan dan interaksinya dengan stakeholder.  atau bisa dikatakan CSR adalah program yang  konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab secara kelembagaan terhadap kelangsungan hidup dalam konteks sosial dan lingkungan sekitar di mana perusahaan tersebut berada. 


Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Dimana Perusahaan Tersebut Berada ? 


Logika sederhana seseorang ketika memikirkan pertanyaan tersebut adalah keberadaan sebuah aktifitas atau kegiatan berusaha/produksi suatu perusahaan di suatu  wilayah tertentu  yang bisa dipastikan lokasinya, entah itu berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki yang terkait izin aktifitas perusahaan tersebut, atau berdasarkan keberadaan perusahaan itu secara kasat mata. sederhananya adalah sebuah aktifitas tertentu di lokasi tertentu yang bisa di pastikan keberadaanya dan kedudukanya.


Kemudian kita mengkorelasikan apa yang dijelaskan di dua paragraf diatas maka esensinya adalah kewajiban CSR suatu perusahaan atau perseroan terbatas untuk kepentingan sosial dan lingkungan harusnya memprioritaskan pendistribusiannya kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan itu berada, sebelum tujuan dari hadirnya CSR belum berdampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, perusahaan tidak boleh merelokasikan dana tersebut untuk wilayah lain diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau mendistribusikan ke daerah atau wilayah diluar dimana perusahaan itu berada. peningkatan taraf hidup masyarakat menjadi konsen utama tentunya dari pemanfaatan dana CSR, selain itu tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan dan menjaga ekosistem lingkungan hidup yang ada disekitar perusahaan tersebut baik itu dilaut maupun didaratan. 


PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR adalah perseroan terbatas yang mana  perusahaan ini merupakan anak perusahan PT. PUPUK INDONESIA  perusahaan BUMN atau milik negara yang bergerak dibidang industri penyedia pupuk untuk kebutuhan pertanian yang terintegrasi pada pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, mendapatkan kepercayaan dari induk, PT. PKT mengelola pabrik pupuk terbesar di Asia, yaitu Pupuk Kaltim dan secara resmi dioperasikan pada 7 Desember 1977 di  atas lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur,  Gas bumi merupakan bahan baku utama produksi Amoniak dan Urea yang disalurkan dengan pipa sepanjang 60 km dari Muara Badak,  perusahaan yang memproduksi pupuk untuk kebutuhan pertanian terbesar diasia baik dari sisi produksi maupun dari sisi pemasaran dimana pupuk kalimantan timur mampu mendominasi atau menguasai pangsa pasar dunia atau global tidak hanya pasar domestik saja,  ditahun ini tahun 2021 PT. Pupuk Kalimantan Timur yang disingkat PKT mencetak rekor sejak 44 tahun perusahaan ini berdiri,  ditahun ini pendapatan atau labah bersih yang di dapatkan sebesar 4,19 triliun rupiah.


Sebagai masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan tersebut tentu ini merupakan kabar yang baik, tidak hanya masyarakat loktuan, guntug, tanjung limau, bontang kuala dan sidrap yang senang mendengar kabar tentang pencapaian tersebut tapi masyarakat kota bontang secara menyeluruh pastinya senang dengan adanya informasi itu. tentu dengan semakin berkembangnnya iklim usaha pt. pupuk kaltim saat ini meskipun ditengah badai pandemi covid 19 melanda negeri ini namun tetap mampu figh utuk tetap produksi dan mengusai pangsa pasar dalam hal pemasaran produknya. hal itu  tentu akan berdampak baik pula bagi seluruh masyarakat yang ada dikota bontang terkhusus di wilayah wilayah baferzone yang selama 44 tahun hudup berdampingan dengan pabrik yang memproduksi bahan kimia tersebut, dimana sehari harinya masyarakat disuguhkan dengan suara bising pabrik dan bau amoniak yang keluar dari cerobong asap dimana itu berpotensi menimbulkan penyakit yang kronis bagi masyarakat yang menghirupnya secara berkepanjangan. 


Namun saat ini apa yang menjadi harapan kita terhadap masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan pabrik pupuk kaltim belum bisa diaktegorikan dalam kehidupan sosial yang sudah mapan atau kategori sejahterah, kita masih bisa mendapatkan keluarga yang jauh dari hudup yang sejahterah jangankan sejahterah dikategorikan layaksaja mungkin itu belum bisa. artinya bahwa peran perusahaan dalam hal responsibilty sosial dan lingkungannya masih tergolong lemah dan kurang maksimal, perlu untuk ditingkatkan lagi dan lebih fokus untuk melakukan pemberdayaan bagi warga yang berada di lingkungan sekitar, dengan laba bersih sebesar 4,19 triliun ketika di kompersi dalam bentuk SCR berdasrkan perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang undangan yakni undang undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007  dan turunannya peraturan daerah kalimantan timut  nomor 3 tahun 2003 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan pada pasal 23 ayat 1 mengatur pembiayaan TJSL dialokasikan besarannya minimal 3% dari keuntungan bersih stiap tahunnya. 


PT. Pupuk Kalimantan Timur pada tahun ini 2021 mampu menembus angka 4,19 triliun rupiah keuntungan bersih, ketika merujuk pada perda kaltim nomor 3 tahun 2003 dimana ada 3% yang wajib di keluarkan perusahaan dari laba bersihnya untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan maka PT.PKT wajib mengalokasikan anggaran CSR sebesar 120 milyar kurang lebih dalam rangkan mendukung pemerintah untuk mewujudkan kondisi sosial masyarakat yang lebih sejahterah baik itu dalam bentuk program kemitraan atau binaan yang berorietasi dalam bentuk usaha mikro atau yang lain sebagainya, begitu juga dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitar wilayah PT. PKT baik itu ekosistem alam atau biota lautnya, itu menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.


Asumsi besaran dana CSR PT. Pupuk Kalimantan Timur di liahat dari keuntungan bersih setahun terakhir  sebesar 120 milyar adalah jumlah yang sangat besar, dengan anggaran sebesar ini apalagi setiap tahunnya dialokasikan dengan jumlah yang sama, saya optimis dalam jangka 5 tahun daerah daerah baferzone yang selama ini hidup berdampingan dengan pabrik, berubah menjadi daerah yang kaya, kaya daerahnya kaya masyarakatnya sehingga tidak lagi ditemukan ada rumah tangga yang dikategorikan tidak mampu atau miskin.  tentu ketika itu bisa terwujud maka hal tersebut merupakan kontribusi besar yang tidak mungkin pemerintah setemapat mengabaiakannya, selain membantu pemerintah dalam meningkatkan tarah hidup dan hajat hidup masyarakatanya capaiaan itu juga tentu menjadi catatan sejarah dikemudian hari dimana peran serta perusahaan dalam membantu dan mendorong pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarkat sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang dasar tahun 1945.


Namun sangat disayangkan dengan apa yang terjadi hari ini, dari tahun ketahun kita tidak melihat adanya perubahan yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat yang ada disekitar lokasi aktifitas pabrik tersebut, begitu juga dengan distribusi dana CSR setiap tahunnya seperti apa grand desain perusahaan dalam memanfaatkan dana CSR setiap tahunya, dan apa yang menjadi program priorotas perusahaan terhadap pemanfaatan dana tersebut. tahun ini misalnya, dibawah pimpinan Direktur Utama PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR Rahmat Pribadi, BBA, MPA dengan nyata memberikan kontribusinya kepada pemerintah daerah dengan menyalurkan anggaran 35 milyar rupiah dimana dana tersebut merupakan dana CSR, kemudian di gunakan atau dialokasikan oelh  pemerintah daerah untuk penanganan pandemi covid 19 yang memang saat itu kota bontang dalam kondisi zona merah 15 kelurahan, anggaran tersebut dibenarkan bahwa memang dana itu ada, setelah dikonfirmasi langsung salah satu awak media yang ada di kota bontang pada Humas PT.PKT bapak Tommy Johan Agusta.

Sistem manejerial atau pengelolaan dana CSR PT. Pupuk Kalimanatan Timur dari tahun ketahun sepertinya kurang baik, dan transparan. perlu adanya perbaikan menejemen pengelolaan sehingga apa yang menjadi tujuan dari program tersebut bisa tepat sasaran seperti apa yang  di harapakan oleh semua pihak yang berkepentingan terhadap segala bentuk program CSR setiap tahunnya. perlu ada kemudahan akses informasi juga tentunya sehingga semua program yang dicanangkan disetiap tahunnya bisa diakses seluruh lapisan masyarakat luas tentunya, tidak hanya oleh segelintir orang saja yang bisa mengakses informasi tersebut, perlu diketahui bahwa Kota Bontang selain aktifitas industri tidak ada lagi aktifitas yang lain yang bisa dilakukan masyarakat Kota Bontang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya, sebagai alternatif tentunya masyarakat kebanyakan  bergelut dalam dunia usaha baik itu jasa maupun jualan produk. selama itu bisa menjadi sumber penghasilan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kebutuhan sekolah demi masa anak anakanya. Kota Bontang yang tidak begitu luas wilayahnya secara geografis dan memiliki jumlah pendududk di angka kurang lebih 180.000 jiwa, dimana  kebanyakan penduduknya berkatifitas sehari hari sebagai buruh pabrik atau karyawan, sebahagian menjalani aktifitas sebagai petani nelayan karena Kota Bontang tepat berada di wilayah garis pantau atau pesisi. sehigga masyarkat banyak yang memilih melaut sebagai aktifitas rutin dan juga alternatif di waktu senggang atau libur kerja.


Disisi lain pemerintah daerah Kota Bontang tahun 2021, tepatnya dibulan september 2021 saat penetapan anggaran APBD Perubahan  yang asumsinya diangka 1,5 triliun tidak bisa berbuat lebih banyak untuk kemudian secara massif merubah tatanan kehidupan masyarakat bontang menjadi masyarakat yang lebih sejahterah, harapan itu masih dianggap sangat jauh dipelupuk mata ketika di korelasikan dengan asumsi anggaran yang dikelola pemerintah daerah setiap tahunnya, di mana anggaran lebih banyak terserap untuk belanja rutin pegawai setiap bulannya,, alikasi untuk kesehatan 10 %, untuk pendidikan 20% dan selebihnya untuk infrastruktur, baik jalan maupun pembangunan gedung fasilitas publik. Memang kontribusi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakatnya tergolong minim sebagaimana mestinya Pemerintah Daerah  (PEMDA) sudah seharusnya lebih konsen medorong peningkatan kualitas para pelaku usaha kecil menegah atau UMKM  untuk mengembangkan bisnis dan usahanya dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar disitu, baik itu untuk program pembinaan atau program lain yang bisa mendorong para pelaku usaha tersebut lebih berkembang pesat dan tentunya bisa memberikan kontribusi juga kepada pemerintah melalui pajak dari hasil usaha yang mereka jalankan.


Namun saya melihat hal tersebut belum tersentuh secara maksimal di karenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah,  saya memang melihat pemerintah belum konsen ke arah itu, apalagi dimasa pandemi saat ini, dimana hampir setengah dari anggaran di  APBD terserap untuk penaggulangan dan pecegahan penyebaran virus corona termasuk pasca zona merah dalam rangka program pemulihan ekonomi. kondisi ini memang sangat miris ketika kita bayangkan bagaimana menghadapinya. dalam kondisi seperti ini, memang sangat diharapkan kehadiran mitra pemerintah yang konsisten setiap tahunnya bisa memberikan kontribusi yang positif untuk mendorong realisasi program program pemerintah daerah yang sudah dicanangkan, termasuk salah satunya adalah kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah baik itu secara langsung ataupun tidak langsung, kemitraan ini tentunya peluang besar untuk meningkatkan potensi pendapatan pemerintah daerah dimana melalui kemitraan itu, alokasi anggaran untuk kemitraan bisa saja kemudian di akumulasi dalam batang tubuh APBD kita, hal itu sangat bisa dilakukan, kita lihat misalnya di Kabupaten Kutai Timur, pemerintah kutai timur sadar akan hal itu dan akhirnya melahirkan regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang mekanisme dan semua bentuk pelasanan dan peruntukannya, adanya regulasi tersebut  kontribusi perusahan bisa di konversi dan di akumulasi dalam batang tubuh APDB setiap tahunnya. untuk lebih jelasnya mungkin pemerintah darerah atau DPRD Kota Bontang yang membidangi hal terkait melakukan kunjungan untuk memperjelas seperti apa aturan mainnya dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya kepada negara karena ini terkait kolaborasi anggaran yang sumbernya berbeda. dan ketika itu bisa dilakukan hal ini juga memudahkan para lembaga sosial kemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang menyalurkan dana CSRnya, jelas dengan skema tersebut pengelolaan dana CSR akan terlihat lebih transparan.


Terlepas dari apa yang menjadi objek opini saya diatas, sebagai informasi dan eduksi hukum kita bersama, bahwa keterkaitan dengan kewajiban para pelaku usaha atau perseroan terbatas untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) itu diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan di mana ada 9 peraturan perundang undangan dan turunannya yang mengatur hal tersebut, terdiri dari 10 pasal yang secara specifik menjelaskan, diluar Peraturan Daerah (PERDA) Kalimantan Timur Nomor 3 tahun 2013 Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan, dimana aturan yang di maksud tersebut dibawah:


1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  pasal          74 ayat 1
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan                    Lingkungan Perseroan Terbatas 1 pasal yakni pasal 4 ayat 1
3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  pasal 15        huruf b
4.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  pasal 11 ayat 3            huruf p
5.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal       1 angka 28
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha                 Pertambangan Mineral dan Batubarapasal 108
7.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi  pasal 65   ayat 2   huruf b
8.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 36 ayat         1,   pasal 36 ayat 3 dan pasal 41 ayat 3
9.  Peraturan daerah kalimantan timur nomor 3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial           dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan 

Di akhir tulisan opini ini,  saya  akan mencoba menarik kesimpulan, di antaranya : 

1.  Diperlukan sebuah transformasi atau perubahan secara menyeluruh  terhadap sistem    pengelolaan dana CSR PT. PKT agar capaiannya lebih tepat sasaran.

2.  Di perlukan sinergitas antara perusahaan dan pemerintah daerah kota bontang dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahterah, karena orientasi kedua lembaga ini esensinya sama yakni sama sama memiliki agenda untuk mewujudkan kesejahteraan masyarkat, menciptakan lingkungan yang baik.

3.  Kritis terhadap penglolaan dana CSR perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur yang penulis menganggap belum memberikan kontribusi yang positif terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar atau baferzone.

4.  Kritik terhadap keberadaan Forum CSR dimana dalam forum tersebut tergabung seluruh perwakilan perusahaan atau bisa dikatakan merepresentasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dan juga dalam struktur itu ada  keterwakilan pemerintah daerah yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,  kritiknya lebih kepada mendorong agar keberadaan forum ini memberikan manfaat dan kontribusi yang nyata terhadap perubahan Kota Bontang terkhusus masaalah kesejahteraan masyarakat lebih spesifik lagi bagi masyarakat yang 44 tahun hidup berdampingan dengan pebarik pengeloaan bahan kimia tersebut.

5. mendorong peran serta masyarakat ikut berpartisipasi  mengawal segala bentuk kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun kebijakan perusahaan yang beroperasi di kota bontang ketika itu terkait dengan persoalan sosial dan dinamikanya.


Pada prinsipnya bahwa Negara melalaui perpanjangan tangan regulasi dan aparatur pemerintah di setiap tingkatan hadir untuk memberikan jaminan rasa aman serta mewujudkan masyarakat yang damai, adil dan sejahterah, begitu juga dengan kehadiran instrumen instrumen negara yang lain,  tanpa terkecuali termasuk perusahaan baik yang  statusnya swasta murni maupun perusahaan yang statusnya pelat merah atau BUMN, semua punya andil dan tanggung jawab yang sama dengan Negara, hadir untuk mewujudkan cita cita Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945.


Sabtu, 02 Oktober 2021

KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM MENUNTUT KEADILAN (KP-MKMK) DEPAN PRESIDEN B.J.HABIBIE ( Mengenang 2 Oktober 1998 Sebagai Momentum Sejarah Perjuangan Masyarakat Kaltim Menuntut Keadilan )

Penulis : DR. Muhammad Jamal Amin., M.Si
Samarinda, 2 Oktober 2021

Hari ini tanggal 2 Oktober 2021 di tanggal yang sama 2 Oktober 1998 (23 Tahun yang lalu) sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kalimantan Timur dari berbagai Etnis bertemu langsung dengan Presiden B. J. HABIBIE  Di Istana Merdeka Jakarta.

Bermula dari perbincangan saya pada minggu kedua Bulan September 1998 (saya lupa tepatnya hari dan tanggal berapa)   dengan seorang sahabat namanya CHARLES SIAHAAN(Wartawan Koran Harian Suara Kaltim),  tempatnya di SPORT HALL SEGIRI SAMARINDA(Gedung Paling Bergensi pada masa itu). Pada saat itu saya menghadiri pembukaan MUSDA GOLONGAN KARYA(BELUM PARTAI GOLKAR) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Sejak Bulan Agustus 1998 Koran harian  Suara Kaltim satu dari dua koran terbesar pada saat itu, membuat Rubrik/Kolom dengan judul yang menurut saya sangat Menantang/Seksi "KALTIM MENUNTUT HAK" tujuannya adalah menggelorakan semangat reformasi di daerah ini yang dikenal mempunyai kekayaan Sumberdaya Alam yang melimpah (Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, Hasil Hutan, Dll) namun daerah ini sangat jauh tertinggal dibanding daerah lain di Indonesia khususnya Pulau Jawa baik dari segi Infrastruktur (Jalan yg bagus, Jembatan, Pelabuhan, Bandara, Listrik,  Air Bersih, Irigasi dll) maupun dari segi pembangunan Sumberdaya Manusia (Pendidikan, Kesehatan, Gizi, sikap mental) termasuk tingkat pendapatan warga masyarakat serta kesejahteraan secara menyeluruh. Bak Pepatah AYAM MATI DILUMBUNG PADI.

Lalu saya katakan Sobat, kalau hanya kita  bicara, berdebat, diskusi, ngomel di daerah tidak punya dampak apa2 bagi daerah ini, apalagi Koran Suara Kaltim tidak dibaca orang JAKARTA.

Solusinya Apa Bung Jamal tanya teman saya ? Ya persoalan ini harus dibawa langsung ke JAKARTA Pengambil Keputusan tentang masalah ini ada di Tangan PRESIDEN B.J. HABIBIE dan DPR RI.

Harus bertemu langsung kata saya. Caranya bentuk KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM yang melibatkan Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda dari berbagai Etnis, maklum Kaltim ini Multi Etnis bisa dikatakan INDONESIA MINI, Alhamdulillah warganya sampai sekarang hidup rukun dan damai dengan Philosopy DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG

Besoknya hasil perbincangan dan Photo saya terpampang di halaman pertama KORAN SUARA KALTIM dengan judul TOKOH PEMUDA PANCASILA MEREKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM (sayang sekali guntingan kliping Koran itu tercecer entah dimana😢). Waktu itu saya bicara dalam kapasitas Wakil Ketua Pemuda Pancasila Bidang Cendekiawan.

Berita ini terbaca oleh Tokoh Masyarakat/Pemuda dari berbagai etnis yg menjadi  peserta dan peninjau MUSDA GOLKAR dihari kedua, saya juga menjadi peninjau dalam Musda tersebut,  maklum pada masa itu sebagian besar Tokoh Masyarakat/Pemuda adalah Pengurus Golkar baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.

Pada saat Kopi Break dalam Musda Golkar itu, para senior Tokoh Golkar dari berbagai etnis, yang telah membaca koran itu mengatakan kepada saya wujudkan ini gagasannya Dinda  Jamal, ini adalah waktu yg sangat tepat untuk memperjuangkan hak hak kita, jangan sampai kita kehilangan momentum kami siap mendukung. Tokoh2 itu antara lain: H. Nur Aliansyah, BA ,(Terpilih menjadi Ketua Golkar saat itu ) H.Djunaid Sanusi,  H. Fuad Ariefh, H.Harbiansyah Hanafiah  (TOKOH MASYARAKAT BANJAR), Laden Mering SH.(TOKOH MASYARAKAT DAYAK) kemudian H.Anwar Chanani, H.Dicky Susanto, Muztaqim, MZ (TOKOH MASYARAKAT/PEMUDA JAWA), H.Andas, P. Tanri, B.S. Suba (TOKOH MASYARAKAT BUGIS/ TORAJA), Kemudian Aji Bambang Rachim, HR. Syaukani, Husinsyah Akma (TOKOH MASYARAKAT /PEMUDA KUTAI), Ibunda Komariah Kuncoro (TOKOH WANITA /SUNDA) kemudian Risman Situmeang, Ivan H. Sitanggang (TOKOH MASYARAKAT/PEMUDA BATAK) dan Beberapa Tokoh Pemuda lainnya antara lain Herlan Agussalim, Suhartono Sucipto, Tatang DH, Zainal Arifin, Adlansyah, Mursidi Muslim, Ridwan Achmad. Pada saat itu saya bicara kepada Pak Fuad Ariefh bagaimana kalau malam ini kita pertemuan di Hotel Tepian (Beliau Penanggung Jawab Operasional Hotel Tepian)untuk membahas masalah ini dan alhamdulillah beliau siap.maka saya sampaikanlah kapada tokoh tokoh tersebut tadi dari mulut ke mulut, maklum waktu itu HP masih "Barang Mewah" hanya satu dua orang yang punya  besarnya kurang lebih HT (Hand Talky) mereknya waktu itu yang terkenal  namanya MOTOROLLA. Singkat cerita pertemuan malam itu resmi terbentuk KOMITE PERJUANGAN dengan nama yang disepakati adalah KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM MENUNTUT KEADILAN(KP-MKMK) dengan Ketua LADEN MERING, SH. 2 Orang Wakil Ketua yaitu H. FUAD ARIEFH dan ANDAS P. TANRI dan saya sebagai sekertaris, wakil sekertaris RIDWAN ACHMAD yang lainnya sebagai PEMBINA dan ANGGOTA KOMITE .

Sebagai Inisiator dari lahirnya Komite ini dan Akademisi, dibantu oleh RIDWAN ACHMAD ADLANSYAH dan MURSIDI MUSLIM, rapat memutuskan untuk memberikan kepercayaan penuh mencari data pendukung sebagai bahan untuk menyusun materi perjuangan komite yg akan disampaikan kepada PRESIDEN BJ HABIBIE dan DPR RI.

4. Ada 3 hal yang dalam materi tuntutan perjuangan yang menurut komite ini sangat substansi  yang disampaikan kepada PRESIDEN B.J. HABIBIE dan DPR RI saat itu :

 1. Masalah Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Berdasarkan  data yang kami peroleh dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bahwa Total Produk Regional Bruto Tahun 1994 - 1998 senilai  Rp.118,67  Triliyun. Rata-rata pertahun Rp.23.74 Triliyun. Sementara total dana yang kembali ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu yang sama hanya sebesar Rp.1.970,25 Milyar. Atau rata-rata pertahun Rp. 394,05 Milyar, kalau dipresentasekan hanya 1,71 Persen, Dalam Bentuk Daftar Isian Proyek, Bantuan Inpres, Subsidi, Ganjaran dan Bantuan lainnya. Oleh karena itu Komite Perjuangan mengajukan usulan agar  65 persen dari total PDRB diberikan untuk Daerah dengan nilai Rp. 15.43 Triliyun, Bagi Komite Perjuangan Prosentase  yang kami minta sangat rasional dan  proporsional apabila didasarkan pada seluruh kekayaan Sumberdaya Alam Kaltim yang telah tereksploitasi selama kurang lebih 30 Tahun.

2. Masalah Desentralisasi dan Otonomi Daerah Yang Lebih Besar.

    Sekalipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah namun dalam prakteknya pemberian kewenangan tidak sepenuh hati hal ini dibuktikan hampir seluruh Kebijakan dan Keputusan yang menyangkut Pengelolaan Sumberdaya Alam tetap diputuskan oleh Pemerintah Pusat.Padahal Pemerintah Daerah lebih paham tentang permasalahan daerahnya, sehingga pemerintahan daerah tidak bisa berjalan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Masalah Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II/ Kabupaten.

    Pada saat itu Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang Luasnya 1,5 dari Luas Pulau Jawa hanya ada 6 Daerah Kubapaten dan Kotamadya Yakni (Paser, Balikpapan, Samarinda, Kutai, Berau dan Bulungan) dengan jumlah penduduk pada tahun 1998 sebanyak 2.458.942 jiwa. Bandingkan Pulau Jawa yang luasnya lebih kecil tapi jumlah Daerah Tingkat II/ Kabupaten dan Kotamadya kurang lebih 100. Karena itu Komite Perjuangan berharap agar Pemerintah Pusat segera Memekarkan Daerah ini dari yg ada sekarang agar dapat lebih Maju dan Berkembang cepat demi kesejahteraan masyarakat yg lebih baik.

Sebelum bertolak ke Jakarta Segenap Anggota Komite Perjuangan  bertemu dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur BAPAK. H. SUWARNA ABDUL FATAH didampingi oleh beberapa pejabat Eselon 2 serta KETUA DPRD KALTIM BAPAK. H. HARSONO beserta Wakil Ketua dan Pimpinan Fraksi yang pada Intinya Beliau bersama jajarannya sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang diperjuangkan KOMITE demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Timur. Pada  pertemuan tersebut saya memaparkan tentang  Latar Belakang dan Tujuan Komite dan apa yang ingin diperjuangkan  dan disampaikan  ke Pemerintah Pusat, yang selama kurang lebih 30 tahun Sumberdaya alam   Kaltim dikeruk dan kita hanya diam dan menjadi anak yang manis bagi Pemerintah Pusat. Saya katakan  dengan momentum Reformasi, inilah saatnya Orang Kaltim harus menunjukkan JATI DIRI dan HARGA DIRI kepada Pemerintah Pusat agar kedepan  Pemerintah Pusat memperhatikan secara sungguh sungguh rakyat dan Daerah Kalimantan Timur untuk lebih Sejahtera.

Untuk bertemu dengan Presiden B.J. HABIBIE  pada masa itu bukan perkara mudah karena padatnya acara yg sudah terencana beberapa hari sebelumnya, akan tetapi  kita memakai jalur informal sehingga kepastian Komite Perjuangan diterima  Bapak Presiden B.J HABIBIE dapat diketahui lebih cepat dari yang yang diperkirakan sebelumnya. Adalah berkat jasa Bapak LETNAN  JENDERAL MUH. YUNUS YOSFIAH yang pada saat itu menjabat sebagai MENTERI PENERANGAN punya kedekatan emosional dan kultural dengan beberapa Tokoh Masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Komite Perjuangan, maklum beliau pernah bertugas beberapa tahun sebagai KASDAM TANJUNGPURA di Balikpapan,  sehingga paham betul kondisi KALTIM dan sangat mendukung langkah yang dilakukan Komite Perjuangan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada PRESIDEN B.J. HABIBIE. Itu pula sebabnya beliau  diminta secara khusus oleh PRESIDEN B.J. HABIBIE untuk mendampinginya bersama MENTERI SEKRETARIS NEGARA AKBAR TANJUNG menerima Komite Perjuangan sehingga harus membatalkan kunjungan kerjanya pada hari itu ke LAMPUNG.

Dalam pertemuan dengan PRESIDEN B.J. HABIBIE disalah satu ruangan dalam Istana Merdeka saya diberi kepercayaan untuk membacakan aspirasi dan tuntutan Masyarakat Kaltim dengan durasi waktu kurang lebih 5 menit.

Implikasi dari pertemuan KOMITE PERJUANGAN dengan PRESIDEN B.J. HABIBIE termasuk dengan DPR RI, sedikit banyaknya menjadi bahan pertimbangan, masukan dan referensi yang sangat berarti  bagi Pemerintah  dan DPR RI terhadap lahirnya berbagai Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan  apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan KOMITE PERJUANGAN.

Hal tersebut bisa dilihat dari lahirnya 3 Undang-undang yang sangat penting bagi  Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia khususnya Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 3 (tiga) Undang-undang yang dimaksud adalah :

1. Undang-undang Nomor  22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 7 Mei 1999  Menggantikan Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan Daerah

2. Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan pada Tanggal 19 Mei 1999 menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah.

3. Undang-undang Nomor 47 Tahun, 1999 Tentang Pembentukan Kab. NUNUKAN, MALINAU, KUTAI BARAT, KUTAI TIMUR DAN KOTA BONTANG yang disahkan pada Tanggal 9 Oktober 1999

Ketiga Undang-undang ini disahkan oleh PRESIDEN B. J. HABIBIE dimasa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia pasca revormasi.

Demikian beberapa hal yang masih terekam dalam memori saya serta dokumentasi yang tersimpan berkaitan dengan Komite Perjuangan Masyarakat Kaltim Menuntut Keadilan  bertemu dengan  PRESIDEN B.J. HABIBIE. Sebagian Besar Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang menjadi bagian dari Komite Perjuangan telah   dipanggil pulang oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, Termasuk yang Mulia Bapak PRESIDEN  B.J. HABIBIE, semoga Allah SWT memberikan pahala yang terbaik atas Jasa dan Perjuangan ini Aamiin ya Mujibassailin Alfatihah.

Dirilis Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang, 2 Oktober 2021

Senin, 30 Agustus 2021

AKHIR CERITA DAN SISI LAIN LELANG TURAP SUNGAI BONTANG SENILAI 22 MILYAR RUPIAH TAHUN 2021.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 30 Agustus 2021

Gambar by. Google


Setelah sekian lama berproses, tahapan demi tahapan yang kerap di ulang dan ulang, tuhan tidak tidur melihat hambanya yang sedang terzolimi, dengan kekuasaan-Nya dan kehendak-Nya  pada akhir cerita yang tadinya memilukan itu berbalik diberikan sebuah akhir cerita yang begitu  indah.  


Pada tanggal 29 agustus 2021 jawaban sanggahan banding PT. KTU terhadap hasil keputusan POKJA menolak sanggahan sebelumnya. 


PT.KTU adalah peserta lelang nomor urut 5 yang sebelumnya di tahapan evaluasi, kualifikasi dan pembuktian dokumen lelang dinyatakan sebagai pemenang tender, namun ada tahapan berikutnya, dua diantara peserta lelang melayangkan sanggahan atas hasil evaluasi dan penetapan PT. KTU sebagai pemenang, dengan alasan kemapuan dasar yang dimiliki tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan pokja menerima sanggahan dua peserta tersebut, akhirnya   PT.KTU yang sudah ditetapkan sebagai pemenang saat itu kemudian anulir dan dievaluasi ulang, kemudian tahapan penetapan sebagai pemenang dianggap gagal dan kembali dilakukan evaluasi ulang dokumen lelang.


Pada tahapan evaluasi ulang dokumen lelang, berdasarkan keputusan POKJA pasca di terimanya materi sanggahan dua peserta lain yakni nomor 6 dan nomor 8 yang menyoal hasil evaluasi POKJA dengan alasan dan bukti bukti yang dilampirkan penyanggah pada dokumen sanggahannya. Kemudian PT. KTU pada tahapan evaluasi ulang dokumen kualifikasi berdasarkan  keputusan kolektif kolegial oleh POKJA saat itu, akhirnya harus menelan pil pahit karena di gugurkan, sama seperti peserta lain nomor 1,2,3 dan 4. Dokumen tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang ditetapkan, secara spesifik ada pada besaran nilai kemampuan dasar (KD) tidak mencukupi.


Tidak menyerah sampai disitu, PT. KTU melakukan sanggahan kepada pokja terkait alasan yang menjadi dasar untuk menggugurkan mereka namun karena menurut pihak KTU tidak ada yang salah bagi mereka pada dokumen itu termasuk angka atau jumlah Kemapuan Dasar yang dimaksud kurang, namun sanggahan itu tidak diterima, dengan berbagai alasan yang menurut pihak PT. KTU tidak kuat dan kurang meyakinkan dan tidak berdasar hanya berdasarkan asumsi saja. Ketidak puasan atas jawaban POKJA  itulah pihak  KTU  kembali melakukan sanggah banding, dengan resiko kehilangan uang jaminan 1  persen dari nilai HPS 22 milyar berarti ada 220 juta jaminan yang disetor untuk melakukan sanggah banding. 


Tentu sebelum melayangkan sanggah banding, pihak KTU melakukan diskusi dengan beberapa ahli di bidang ini, dan berdasarkan pendapat dan masukan para ahli tersebut, pihak KTU meyakini bahwa sanggah banding mereka akan diterima. Tidak ada alasan untuk kemudian ditolak.


Alhamdulillah pada tanggal 29 Agustus 2021 Jawaban atas sanggah banding diterima oleh pihak PT. KTU, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sanggah banding diterima dan memutuskan untuk menolak penetapan pemenang peserta lelang nomor urut 6, dengan alasan bahwa nomor urut 5 tidak bisa digugurkan berdasarkan keputusan POKJA yang menghitung Kemampuan Dasar Berdasarkan pengalaman secara terpisah,  kemudian keputusan lain adalah  kembali dilakukan evaluasi ulang dokumen lelang untuk menetapkan pemenang baru.


Sungguh, rezeki setiap orang tidak akan pernah tertukar. Tak elok menyimpan kebencian hanya karena rezeki kita tidak sama dengan orang lain. Buang jauh-jauh kedengkian, sebab itu hanya akan mendatangkan kesengsaraan.


Firman-Nya, “Allah Mahalembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan Dia Mahakuat, Mahaperkasa” (QS asy-Syura: 19).


Disisi lain ada yang lebih menarik, peserta nomor urut 9 yang dinyatakan sebagai pemenang cadangan 1 justru tidak melakukan sanggahan terhadap pokja ataupun peserta nomor urut 6 yang ditetapkan sebagai pemenang dan siap berkontrak. Peserta lelang nomor urut 9 (sembilan) justru membuat laporan pengaduan ke pihak penegak hukum atas adanya dugaan manipulasi data dan persekongkolan untuk menetapkan nomor urut 6 sebagai pemenang. 


Namun terlepas dari itu, bola ada pada peserta nomor urut 5 PT. KTU. Perselisihan antara peserta nomor 6 dan nomor sembilan tidak berpengaruh pada proses dan tahapan evaluasi ulang pasca diterimanya sanggah banding peserta nomor urut 5 (lima). Karena secara rangking mereka berada dibawah dan perselisihan ini tidak bisa kemudian menjadi alasan baik penyelenggara, maupun pihak lain yang terkait untuk tidak melanjutkan tahapan evaluasi ulang.


Sejak adannya kegiatan lelang pekerjaan pemerintah di ULP secara online dan terbuka, baru kali ini ada lelang yang tahapannya memakan waktu begitu panjang, dan begitu banyak kejanggalan didalamnya. Ini mengindikasikan bahwa penyelenggara pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah yang membidangi persoalan ini belum profesional menjalankannya. Dibutuhakan sosok yang lebih memahami proses, tahapan dan begitu juga regulasi yang terkait penyelenggaraan ini. Tidak hanya matang secara teknis tapi secara keilmuan itu lebih penting, sehingga dalam setiap tahapan yang dilewati tidak cacat prosedural atau cacat hukum.


Sepertinya pemerintah perlu memikirkan untuk melakukan penyegaran pada personil yang ada di ULP hari ini, kalau kita melihat siapa yang ada disana hari ini, mereka adalah orang orang yang masih 10 tahun yang lalu melakoni pekerjaan dan tanggung jawab itu, sudah saatnya dilakukan rotasi dan merekrut personil baru sebagai bentuk penyegaran.


"Catatan Buruk POKJA tahun 2021"

Jumat, 27 Agustus 2021

POLEMIK MURAL MIRIP PRESIDEN DIHAPUS, KARENA DIANGGAP PENGHINAAN TERHADAP SIMBOL NEGARA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Agustus 2021

Gambar by google

Mural adalah salah satu ragam seni rupa 2 dimensi yang dikerjakan pada media non-konversional (dinding). Mural sering disebut juga lukisan dinding. mural bersifat dekoratif dan dikerjakan oleh seniman spesialis mural (mural artist/ muralist). Sebelum negara ini merdeka mural kerap di jumpai di dinding dinding dan ruas jalan,  mural kerap kali di buat untuk mengekspresikan sebuah gagasan dan kritik terhadap kondisi sosial kemasyarakatan dan juga kebijakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak relevan dengan kondisi kekinian oleh para seniman mural.


Sepekan terakhir mural menjadi viral sejak adanya kritik yang dianggap sebagai bentuk penghinaan sehingga mural gambar mirip presiden dengan bertuliskan "404  Not found" dihapus oleh pihak kepolisian setempat. Hal inipun menjadi sebuah perdebatan sepekan terakhir, ada berbagai narasi atau argumentasi berbagai pihak terkait persoalan ini, pro dan kontra tentunya semakin menjadikan dinamika ini menarik untuk simak.


Menurut bung haris ashar, penggiat Hak Asasi Manusia ini. Mural merupakan karya seni yang perlu mendapatkan apresiasi, bukan justru di kebiri atau kreatifitas seseorang ini terkesan dibunuh. Terkait dengan polemik mural gambar mirip presiden Jokowi Dodo "Saya membacanya bahwa ada banyak situasi di negeri ini yang presiden republik Indonesia yang hari ini adalah Joko Widodo yang ada di gambar itu, ingin dikatakan bahwa ada banyak sitausi dan problem yang presiden tidak, belum, atau gagal menanggulanginya," bahkan bung haris mengucapkan terima kasih kepada pembuat mural tersebut.


Harusnya ada space untuk mural di setiap daerah,  bukan malah dihapus tapi di fasilitasi, tentu dengan mematuhi aturan aturan yang telah ditentukan, Imam B Prasodjo sosiolog universitas indonesia. Kalau melihat fenomena sial mural hari ini belum bisa dikategorikan sebagai gerakan politik yang terstruktur meskipun ada kesamaan di beberapa daerah namun itu hanya letupan letupan kecil ekspresi atau naluri kritik masyarakat. Adapun kesamaan tentu di era digital sekarang informasi itu mudah tersebar bahkan dalam hitungan detik orang bisa mengakses persoalan atau dinamika yang terjadi melalui medsos.


Burhanuddin muhtadi pakar dan pengamat politik mengatakan ada 2 (dua) pr bangsa ini yang pertama adalah kebebasan sipil dan demokrasi kalau kita melihat dari sisi tanan pemerintahan bisa dikategorikan sangat baik bahkan diatas rata rata dibanding negara negara berkembang lain. Pada tanggal 16 agustus 2021 presiden jokowi dodo menyatakan bahwa tidak risih terhadap kritikan lewat mural tersebut, itu biasa saja menurut presiden. Namun pada faktanya apa yang disampaikan presiden tersebut ternyata berbeda dengan yang terjadi didaerah, ada gap terkait pernyataan tersebut. Hampir seluruh mural yang dihapus dilakukan oleh satpol PP, artinya mewakili pemerintah daerah, harusnya pemerintah daerah tidak merespon mural itu secara berlebihan.


Menjatuhkan jokowi itu mudah, tinggal dipuji saja terus menerus karena pujian itu bisa membunuh bagi orang jawa, kalau tidak ingin itu terjadi harusnya mural ini yang justru di tempatkan di tempayang karena itu kritik yang baik untuk pemerintahan hari ini, pujian itu di tempatkan saja ditempat meludah kira kira begitu. Narasi itu secara tegas di ucapkan oleh sosok budayawan Sujiwo Tejo dan menitipkan pesan itu ke bang Ali Mochtar Ngabalin untuk disampaikan ke presiden Jokowi Dodo.


Dengan viralnya soal mural ini, muncul kemudian beberapa komunitas mengadakan sayembara mural dan itu sangat direspon oleh berbagai pihak, tidak terkecuali para tokoh tokoh politik negeri ini dan juga budayawan salah satunya Sujiwo Tejo. Secara tegas sangat mendukung adanya sayembara tersebut. Bagi dirinya itu baik untuk para seniman begitupun pemerintahan hari ini.


Dari berbagai pernyataan tokoh tokoh diatas, kesimpulannya bahwa pemerintah merasa risih dan tentunya panik dengan kemunculan mural yang nuansanya banyak mengkritik pemerintahan hari ini, akhirnya merespon kemunculan mural ini secara berlebihan dengan menghapusnya.

Sumber :

- Diskusi TV One. Mural Dihapus, Siapa yang 

  Risih ?


SANG NEGARAWAN AIRLANGGA HARTANTO "Mengabdi Untuk Bangsa Dan Negara "

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 26 Agustus 2021

Saya bingung melihat sikap para mahasiswa yang tergabung dalam sebuah lembaga kekaderan yang menyuarakan pencopotan Airlangga Hartanto dari jabatannya sebagai Menteri Perekonomian yang dianggap gagal menjalankan perannya sebagai menteri perekonomian, bagi mereka tanpa airlangga hartanto ekonomi indonesia akan membaik.  tolak ukur apa yang kemudian digunakan  sehingga keputusan itu lahir dan menganggap beliau gagal. Menghadapi tahun politik menjelang perhelatan pilpres 2024 apapun bisa terjadi termasuk misalnya issue yang berkembang terkait pencopotan menteri perekonomian Airlangga Hertanto yang juga ketua partai golkar dan santer di seluruh penjuru nusantara terpampang baliho dirinya sebagai calon presiden untuk pemilu 2024 mendatang.


Bisa saja gerakan ini bagian daripada gerakan politik rival politik beliau yang mencoba menggunakan kekuatan kekuatan mahasiswa menghadang beliau untuk maju dan berkompetisi di Pilpres mendatang. Saya ulangi lagi bahwa bisa saja, bukan sepenuhnya benar. Konstalasi politik nasional hari ini memang tensinya agak sedikit naik, hampir semua partai politik mengusung kadernya untuk bertarung di Pilpres mendatang tanpa terkecuali para politisi non partai juga mengambil sikap yang sama meskipun secara samar samar mereka melakukan konsolidasi politik hingga ke daerah. Kita lihat misalnya ganjar pranowo yang notabene gubernur jawa barat sampai keberadaannya ada di sulawesi tengah. Yang mana ramai diperbincangkan di media sosial , mengumpulkan warga jawa barat untuk bersilahturahim, kemudian anis baswedan gubernur jakarta termasuk melakukan kegiatan panen raya diwilayah yang notabene bukan wilayah administrasi kekuasaannya.


Seharusnya kawan kawan lembaga mahasiswa  lebih menyoroti hal yang seperti ini, sebagai bentuk keseriusan kawan kawan ketika benar mengawal bangsa ini untuk lebih baik, dibanding menyoroti hal hal yang sifatnya sangat politis menurut saya. Secara kinerja Airlangga Hartanto berhasil membawa kita keluar dari persoalan ekonomi nasional yang tahun lalu 2020  mengalami kemerosotan, ditahun 2021 ini ekonomi mengalami pertumbuhan atau kenaikan yang signifikan terutama di kuwartal ke II (dua), bahkan mencapai 7.07 persen dibanding tahun 2020 Hanya ada di angka 5.30 persen.


Pencapaian ini tentunya semua pihak harusnya memberikan apresiasi, meskipun kerja kerja itu bukanlah kerja kerja personal, apalagi ditengah pandemi covid-19  melanda negeri ini, tentu itu menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa ini untuk mampu bertahan. Mempertahankan situasi ekonomi ditengah pandemi saja itu sudah baik menurut saya negara dalam berbuat, apalagi sampai terjadi pertumbuhan ekonomi yang membawa kita keluar dari resesi ekonomi seperti saat ini terjadi tentu ini sangat luar biasa menurut saya.


Terlepas dari itu semua saya melihat sosok politisi nasional dan juga ketua partai berlambang pohon beringin Airlangga Hartanto sangat dewasa menyikapi dinamika politik hari ini, sikap kenegarawanan beliau membuktikan bahwa beliau memang layak menjadi orang nomor satu di negeri ini. Tidak semua tokoh politik bisa menerima kritikan pedas seperti ini, entah itu kelompok dari mana dan orientasinya untuk apa. Yang pasti bagi beliau mengabdikan diri untuk bangsa dan negara, berbuat untuk bangsa dan negara itu adalah yang terpenting selama itu untuk kepentingan bangsa dan rakyat indonesia.


Hal itu tentunya menjadi salah modal politik untuk pertarungan di pilpres 2024 mendatang, sekaligus tolak ukur konstituen dalam menentukan sikap dan pilihannya untuk memilih pemimpinnya dimasa mendatang, secara politis sosok  figur Airlangga Hartanto dan Partai Golongan Karya satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kami sebagai kader tentunya sangat bangga memiliki figur ketua seperti beliau, sikap dan keteguhan beliau dalam mengabdikan diri untuk bangsa dan negara menjadi spirit tersendiri bagi kami kader partai golkar didaerah untuk lebih semangat membangun negeri melalui lembaga partai politik berlambang pohon beringin ini. 

Next...!!!

Selasa, 24 Agustus 2021

KEJAKSAAN NEGERI BONTANG JADI SOROTAN PUBLIK DAN MEDIA, KASUS JALAN DI TEMPAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang,24 Agustus 2021

 " Penetapan Status Tersangka Mantan Direktur PT. Bontang Transport Tanda Tanya,  Kemungkinan Besar Ada Kekeliruan  "


Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah : Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2), Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 ), Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11), Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12), Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7), Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)


Akhir akhir ini Kejaksaan Negeri Kota Bontang menjadi sasaran pemberitaan media, baik online maupun cetak yang ada di Kota Bontang khususnya, tanpa terkecuali civil society, Kinerja aparat hukum di internal kejaksaan negeri menjadi sorotan paling utama, mulai dari lambannya penyelesaian kasus atau perkara yang berproses di kejaksaan, terkhusus dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini semetara berjalan yakni kasus yang sama sama memiliki akar persoalan yaitu penyalah gunaan dana penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang yang pertama adalah kasus penyertaan modal PT. Bontang Migas Energi Dan Perusda AUJ Kota Bontang senilai 17,2 Milyar ditahun 2014-215.


Terkhusus kasus Perusda AUJ Kota Bontang, Entah pertimbangan seperti apa dari pihak kejaksaan negeri Kota Bontang kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 8 milyar ini menurut informasi diberbagai pemberitaan sudah masuk tahun kedua belum juga dituntaskan atau di limpahkan ke pengadilan untuk segera diadili ketika memang dalam sangkaan tersebut sudah memenuhi 2 alat bukti,  Baru baru ini penetapan status 5 tersangka baru dalam dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal ke Perusda AUJ Bontang, salah satunya adalah direktur bontang transport yang mendapatkan kucuran dana tersebut  sebesar 1 miliyar rupiah terkesan aneh, setelah sekian lama kasus ini bergulir (setahun lebih) baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi surat pemberitahuan penetapan tersangka hingga hari ini belum diterima yang bersangkutan, sementara dimedia pemberitaan sudah dipublish status baru yang bersangkutan. ( Prosesnya Tidak Sesuai Hukum Acara "Formil" )


Di seretnya mantan Direktur Bontang Transport masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ini diawali dengan dugaan bersangkutan tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana sebesar 1 milyar tersebut, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, padahal menurut informasi dari bersangkutan bahwa pada tahun yang berjalan dimana penyertaan modal itu dilakukan ke PT. Bontang Transport ditahun itu juga mereka intens secara berkala memberikan laporan, bahkan laporan pertanggung jawaban itu kemudian dijadikan sebagai materi pemeriksaan BPK atas dugaan adanya kerugian negara. Kemudian pada fakta persidangan pun juga mantan direktur perusahaan daerah kota bontang dandi memberikan keterangan bahwa memang laporan itu ada tapi tidak pernah sampai kedirinya. Artinya bahwa bagian keuangan tidak menyampaikan laporan pengunaan modal 1 milyar tersebut oleh PT. Bontang Transport kepada direktur utama merupakan fakta bahwa laporan itu ada, bukan tidak ada seperti yang disangkakan tersebut, Berdasarkan informasi dari bersangkutan bahwa hasil pemeriksaan atau laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK mengatakan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana penyertaan modal sebesar 1 milyar ke PT.  Bontang Transport ( Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus di publish, biar publik tau seperti apa dan sejauh mana tahapan kasus ini)


Begitupun dengan sangkaan rangkap jabatan yang diberitakan di media online terhadap mantan  direktur PT. Bontang Transport, hal tersebut juga setelah melihat dokument terkait SK yang mengangkat dirinya menduduki jabatan yang disangkakan itu tidak ada tumpang tindih soal waktu, dan ketiga SK tersebut di buat secara terpisah dan tahun yang beda, kemudian dikatakan rangkap jabatan, saya kira itu keliru. Kecuali dalam pengangkatan dirinya menduduki sebuah jabatan di buatkan surat keputusan yang sekiranya masa periode jabatan sebelumnya belum selesai kemudian di buatkan surat keputusan baru menduduki jabatan lain. Itu baru bisa dikatakan sebagai rangkap jabatan. Adapun terkait pengembalian anggaran yang dimaksud terkait dengan adanya kerugian negara itu juga tidak benar, mantan direktur PT. Bontang Transport tidak pernah mengembalikan dana terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi, namun pada tahun 2017 dirinya menyerorkan Dividen kas daerah, setoran dividen inilah yang di anggap pengembalian dana atas sangkaan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, dan itu ada bukti setoran dividen dipegang oleh yang bersangkutan.


Seharusnya sejak awal kasus ini bisa diselesaikan ketika memang dalam hasil pemeriksan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK terdapat kerugian negara, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, namun dugaan saya dalam hasil audit dan pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga pihak penyidik menggunakan metode lain dalam mengungkap dan membuktikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, sehingga kesannya jalan ditempat satu tahun terakhir,  Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan bahwa penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK dan Pasal 11 huruf c UU BPK menyatakan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. 


Pihak kejaksaan harusnya bisa lebih transparan terhadap segala bentuk proses dan tahapan penanganan kasus ini, sehingga publik tidak dibingungkan dengan molornya penanganan kasus tersebut yang dimaksud. Anehnya dalam penetapan tersangka tidak disebutkan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh yang bersangkutan, kemudian untuk menetapkan kerugian negara tersebut tentunya rujukan aparat penegak hukum adalah hasil pemeriksaan dan audit BPK karena secara kewenangan BPKlah yang menetapkan adanya kerugian negara.


Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan keapda lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sementara Undang Undang  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Pasal 7 ayat 3 berbunyi  badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.


Pertanyaannya dimana hasil audit dan pemeriksaan BPK Tersebut ?


Berapa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ?


Kemudian keterkaitan dengan hasil pemeriksaan inspektorat pertanggal 30 Juni 2016 tentang 3 (tiga) aset milik BUMD Perusda AUJ Kota Bontang kendaraan roda empat Kijang Inova, Honda Jazz dan BMW yang tidak diketahui keberadaannya dan di anggap menimbulkan kerugian negara sebesar 439 juta, kemudian di alamatkan ke pada mantan direktur bontang transport. 


Jelas dalam fakta persidangan terpidana mantap direktur perusda AUJ mengakui adanya serah terima 3 ( tiga) unit yang dimaksud bahkan yang bersangkutan (direktur bontang transport) punya dokument serah terima asset milik perusda tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ, masing masing bertanda tangan, berdasarkan fakta persidangan dan adanya dokumen serah terima asset tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ itu, apa yang dimaksud dalam hasil pemeriksan inspektorat pertanggal 30 juni 2016 soal tidak diketahuinya keberadaan 3 unit kendaraan tersebut menurut saya gugur dengan sendirinya. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada keterkaitan dengan penyertaan modal 1  miliyar ke PT. bontang transport dengan 3 unit kendaraan tersebut, karena pembelian 3 unit kendaraan tersebut berlangsung di tahun 2012 sementara penyertaan modal dari pemerintah ditahun 2014-2015, jadi 3 unit kendaraan tersebut sudah ada sebelum penyertaan modal dari pemerintah tersebut.  Substansi perkaranya tidak masuk ketika 3 unit mobil itu dikaitkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.


Melihat kondisi penegakan hukum kita saat ini terkhusus di Kota Bontang, sangat memprihatinkan, tidak hanya pada persoalan penegakan supremasi hukumnya yang kesannya bermasalah tapi tentu implikasi terhadap individu yang disangkakan terhadap kasus tertentu secara psikologi sangat terganggu, ketika prosesnya jalan ditempat seperti gambaran diatas yang bisa sampai 2 tahunan tidak juga masuk pada rana persidangan, terutama bagi keluarga pastinya, cibiran orang lain tentu tidak bisa dihindari ketika masyarakat mengetahuinya apalagi kasus korupsi. Kemudian setelah berjalan setahun lebih ditetapkan statusnya sebagai tersangka, begitu panjang tekanan psikologi yang di dapatkan.

Hukum pada prinsip dan esensinya hadir  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, baik yang terbukti melawan hukum maupun yang belum terbukti melawan hukum. Penegak atau aparat Hukum tentunya perlu mempertimbangkan banyak hal dalam menangani setiap perkara dugaan melawan hukum diataranya Hak asasi manusia,  kearifan lokal dan tentu norma norman lain yang menyangkut soal kehiduapan sosial kemasyarakatan. Korupsi memang adalah kejahatan atau tindak pidana yang tergolong berat dinegeri ini, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ada tahapan dan mekanisme yang patut dihormati setiap warga negara republik indonesia termasuk aparatur penegak hukum tentunya.


Kita semua tentunya sepakat bahwa korupsi yang sudah menjadi sebuah budaya laten dan menggurita dinegeri ini sampai keakar rumput adalah musuh kita bersama, dan tentunya sebagai masyarakat sipil kita wajib memberikan dukungan moral bahkan moril kepada para aparatur penegak hukum kita, entah itu ditingkat pusat, regional maupun lokal. Itu juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dinegeri ini. Begitupun sebalikanya aparat penegak hukum tentunya harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam menuntaskan pekerjaan berat ini, transparansi, keterbukaan informasi tentunya menjadi hal penting dalam sinetgitas ini.

Next...!!!

Sabtu, 14 Agustus 2021

BANYAK PENERIMA BANTUAN UMKM, BUKAN BAROMETER KEBERHASILAN PEMULIHAN EKONOMI MASA PANDEMI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang,14 Agustus 2021

" Kuantitas Yes Kwalitas Belum Tentu Yes " 


Secara kuantitas harus diakui bahwa penambahan jumlah pelaku UMKM dari tahun ketahun pasti bertambah, indikatornya jelas terjadinya pertambahan ini, berikut beberapa indikatornya :

  1. Kemudahan membuat surat keterangan usaha melalui link yang disediakan pemerintah menjadi salah satu faktornya.
  2. Sumber bantuan yang tidak hanya dari pemerintah daerah tapi termasuk pemerintah pusat yang mudah diakses para pelaku.
  3. Kondisi pandemi salah satunya mendorong para pelaku usaha rumahan tadinya yang tidak memiliki keterangan usaha dan terdaftar di instansi terkait tergerak melegalkan usahanya sekaligus untuk mengakses bantuan itu tadi.
  4. Kebijkan Pemberlakuan PPKM  yang membatasi ruang gerak para pelaku usaha mengambil inisiatif untuk melegalkan usahanya untuk tambahan modal utama termasuk infrastruktur untuk beralih strategi dengan metode penjualan  online.

Kalau melihat data pelaku UMKM tahun 2020 yang hanya di angka 8.900, kemudian di juni 2021 ini ada 16.292 secara persentase kenaikan di sekitaran 50% tentunya.

Tahun lalu besaran yang diterima dari BLT  BPUM untuk UMKM cukup signifikan secara besaran nilai karena tahun lalu setiap penerima masing masing mendapatkan 2,4 juta rupiah, kalau kita total secara keseluruhan penerima ditahun 2020 banyaknya 8.900 penerima x Rpm 2.4000.000 = Rp. 21.360.000.000 (dua puluh satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah )

Tahun ini kalau dilihat dari kuantitas atau jumlah penerima,  lebih besar dari tahun sebelumnya tapi total akumulasi yang diterima lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena tahun ini jumlah bantuan yang diterima setiap pelaku usaha hanya 1.2 juta rupiah. 16.292 penerima x Rp. 1.200.000 = Rp. 19.550.400.000.

Angka ini tidak bisa dimanipulasi, angka ini cukup signifikan untuk kota kecil seperti bontang dalam rangka pemulihan ekonomi ditengah pandemi. Pertanyaannya,  Sejauh mana pemerintah daerah mengawasi para pelaku usaha UMKM untuk mewujudkan pemulihan ekonomi tadi itu ? Itu yang penting pada program ini. 

Kalau hanya sekedar menyediakan formulir dan melakukan verifikasi calon penerima bantuan serta mendistribusikan bantuan, tidak hanya instansi pemerintah yang bisa melakukan hal hal seperi  itu, bahkan lembaga sosial, swadaya masyarakat bisa melakukan hal tersebut, cuman yang membedakan adalah bentuk tanggung jawab serta kewenangan.

Semestinya memasuki tahun 2021 geliat UMKM ditengah pandemi yang di klaim terjadi peningkatan 94%  secara kuantitas mestinya dibarengi kualitas dan asas manfaat juga tentunya. Justru klaim pemerintah ini terlalu terburu buru, harusnya disaat memaparkan program ini, tentunya tidak hanya dijelaskan dari sisi jumlah penerima saja, klasifikasi usaha, output, dan seperti apa bantuan ini bisa menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa hari ini yang sedang dilanda pandemi covid-19.

Pemerintah daerah harus lebih progresif dan inovatif dalam merumuskan strategi bagi  para pelaku usaha UMKM ini, sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka mewujudkan pemulihan ekonomi masa pandemi pemerintah wajib hadir mengawal dan mengawasi jalannya program ini, jangan kesannya seperti menggugurkan kewajiban saja kepada pemerintah pusat, bahwasanya bontang sukses meningkatkan para pelaku usaha UMKM secar kuantitas, tapi secara kwalitas dan asas kemanfaatan bantuan tersebut tidak.

Jangankan kontribusi pemulihan ekonomi secara nasional untuk lokal saja tidak kelihatan seperti apa dan bagaimana bentuk kontribusinya, ini yang penting menjadi perhatian pemerintah daerah, tidak hanya Kota Bontang, Mungkin tidak hanya Kota Bontang yang mengalami hal demikian, kota dan kabupaten lain mungkin saja mengalami hal yang sama. Cuman data yang disuguhkan terkait penerima ditahun 2020 dan 2021 data kota bontang, saya meyakini bahwa persoalan dan dinamika yang dihadapi setiap daerah dimasa pandemi terkait dengan UMKM kurang lebih sama dan lagi lagi daerah kurang peka terhadap persolan ini.

Padahal persoalan ini bukan hanya persoalan yang dihadapi pemerintah daerah tapi ini juga adalah persoalan krusial pemerintah pusat dalam rangka menyelamatkan perekonomian bangsa, terkhusus dimasa pandemi saat ini. Bersyukur bangsa ini berhasil keluar dari resesi ekonomi pada kuartal II tahun 2021 ini, dimana pertumbuhan ekonomi melejit naik diangka 7.07 persen secara tahunan ( Year On Year / YOY)  capaian ini menjadi titik balik dimana kuartal sebelumnya masih mencatat kontraksi -0,74 persen.

Sabtu, 07 Agustus 2021

16 M SUMBER KEUANGAN DARI DAK DI DUGA BERMASALAH, POKJA PEMILIHAN DAN PPK SAMA SAMA KECOLONGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 7 Agustus 2021


Tahapan seleksi dan pemilihan calon rekanan pengerjaan pembangunan jalan lingkungan kampung nelayan selambai kelurahan loktuan (DAK Integrasi) telah usai, dan dokumen hasil pemilihan sudah disampaikan ke pihak OPD selaku pengguna anggaran untuk tahapan lebih lanjut yakni tahapan penandatanganan kontrak dan sebagainnya.


Setelah dikonfirmasi ke pihak OPD ternyata kontrak sudah ditanda tangani, sekitar seminggu yang lalu. Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber ternyata ada kesalahan dalam kualifikasi dokumen, ada dugaan memanipulasi dokumen kualifikasi, Kalau kita melihat kesamaan dokumen dari website perusahaan tersebut, dan website LPJK sendiri dengan dokumen hasil penetapan pokja dalam berita acara pengumuman pemenang maka bisa dipastikan bahwa dokumen itu sengaja di manipulasi atau dirubah. Secara spesifik bisa diperhatikan pada redaksi judul kegiatan dan tahun pelaksanaan kegiatan disitu ada perbedaan, sementara untuk pemberi kerja, nomor surat dan nilai kontrak tidak ada perbedaan sama sekali.


Pertanyaannya adalah apa motifasi dan modus memanipulasi judul dan tahun kegiatan tersebut ?


Ternyata pada syarat kualifikasi nomor 9 diterangkan bahwa  memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkup pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Kalau kita berangkat dari syarat ini maka motifasinya merubah tahun yang harusnya 2016 menjadi 2017 supaya perusahaan ini bisa lolos secara administrasi sesuai yang dipersyaratkan memiliki pengalaman 4 tahun Terakhir.


Kalau melihat kejadian ini pokja ULP sepertinya kecolongan, ini manusiawi tapi harusnya pada tahapan penanda tanganan kontrak kesalahan ini tidak seharusnya terulang, ketidak hati-hatian PPK dalam memeriksa dokumen perusahaan calon rekanan tentunya menimbulkan pertanyaan baru, kenapa bisa demikian ? 


Apakah dalam memeriksa dokument itu tidak membandingkan dengan dokumen yang di upload di portal ULP dengan dokumen asli atau bagaiamana ?


Harusnya secara kewenangan PPK seyogyanya melakukan pembanding, sebagai bentuk klarifikasi langsung baik dari sisi dokumen maupun kepada pemberi kerja sesuai dokumen yang upload di portal ULP, dan yang diserahkan oleh pihak pokja kepada OPD pasca pemilihan atau lelang. Kecolongan yang kedua kalinya ini juga menegaskan bahwa adanya tindakan ketidak hati - hatian para pihak baik Pokja Pemilihan maupun OPD dalam hal ini PPK memastikan dokumen tidak ada masalah.


Sebagai rujukan masalah, harusnya para pihak berkaca pada kasus cleaning service dimana disana ada dugaan manipulasi dokumen yang dipersyaratkan sehingga kegiatan tersebut diputus secara sepihak berdasarkan temuan pasca penetapan pemenang, dan penanda tanganan kontrak kerja antara rekanan dan pemberi kerja. 


Semoga dengan adanya tulisan ini, permasalahan ini bisa di urai benang kusutnya, sehingga dalam menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih "clean governance dan Good Governance"  pemerintahan yang baik bisa kita wujudkan, paling tidak belajar dari kesalahan atau kejadian masa lalu.

Kamis, 05 Agustus 2021

MENDOMPLENG DI NOMENKLATUR LAMA, KEBIJAKAN TURUNAN SEPERTINYA SALAH KAPRAH LAGI (Bagian Ke-2)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 Agustus 2021

Serupa Tapi Tak Sama (Sumber Berbeda Tapi Peruntukan Sama)


Alokasi anggaran penanganan covid 19 tahun 2021 menjadi perdebatan yang tiada akhirnya baik dilingkup pemerintahan sendiri begitupun di ruang publik, tentu ketika bicara soal anggaran apalagi ditengah sulitnya keadaan saat ini, ditambah lagi dengan belum adanya bantuan dari pemerintah pasca pemberlakuan PPKM, hampir semua media baik cetak maupun online memberitakan perihal tersebut.


Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang " KEBIJAKAN TURUNAN SEPERTINYA SALAH KAPRAH" ( Otonomi Daerah Harus Relevan Dengan Kebijakan Kebijakan Pusat ) 8 Juli 2021.


https://muqrim.blogspot.com/2021/07/kebijakan-turunan-sepertinya-salah.html?m=1


Saya sepakat ketika program yang lama masih tetap dijalankan, karena memang floating anggarannya sudah ada sejak APBD tahun 2021 diparipurnakan, yang salah itu ketika itu hilang. Apalagi kan RPJMD pemerintahan yang baru baru baru ini saja di sahkan. 


Cuman klaim pemerintah hari ini yang mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari pada agenda penanganan bencana pandemi covid-19 saya kira sangat keliru. Nomenklatur atau judul kegiatan ini sudah ada sebelum pandemi covid-19 ini ada, boleh dikata bahwa ini termasuk belanja rutin tiap tahun.


Harusnya pemerintah punya terobosan baru, dengan mengacu pada regulasi dari pusat, mukai dari PMK, Imendagri dan kebijakan lain yang secara spesifik mengatur tentang penanganan covid-19. Bukan malah menjadikan program lama sebagai judul untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 ditahun berjalan  ini.


Hampir di setiap pemberitaan Walikota Bontang Bapak Basri Rase selalu mengatakan bahwa kami hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang di berikan oleh pusat, kami hanya menjalankan saja, tapi kenyataannya tidak demikian kalau kita melihat hasil rapat komisi II dan tim TAPD yang dipimpin oleh bu sekda. Secara teknis dilapangan itu memang regulasi dari pusat, tapi teknis pengalokasian anggaran bencana covid-19 acuannya kan pada regulasi lokal atau pemerintah daerah Kota Bontang. Jadi sebenarnya siapa yang bohong ?  


Entahlah....!!!!


Strategi dan Kerangka alokasi anggaran penanganan covid-19 harusnya terpisah, kenapa harus terpisah karena kebijakan pengalokasiannya kan juga terpisah, alokasi anggaran covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia nomor 17/PMK.7/2021 tentang Refocusing yang bersifat tertentu, atau anggaran utuk kegiatan tertentu tidak bisa disamakan dengan alokasi anggaran yang  yang sudah rutin dilakukan pemeritah daerah.


Kebijakan refocusing itu harusnya pemerintah yang lebih paham, bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang sifatnya darurat atau tertentu untuk menggeser atau memotong pagu anggaran berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam teknis atau pelaksanaan refocusing itu. Contoh misalnya merefocusing atau mengambil 8 % dari alokasi transfer pusat Atau DAU untuk penanganan covid-19.


Jadi keliru ketika pemerintah daerah mencampur adukkan pengalokasian anggaran covid-19 yang sumbernya dari refocusing tadi dengan kegiatan kegiatan belanja daerah yang tergolong sudah rutin dilakukan. Ini bisa berdampak hukum karena terkait tentang ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan. Ketidak patuhan yang saya maksud disini adalah tentang tidak siapan pemerintah daerah dalam mendistribusikan anggaran penanganan covid-19 yang berujung pada pengklaiman nomenklatur atau judul kegiatan lama sebagai sasaran kucuran dana covid-19 tersebut. Padahal harusnya itu terpisah.


Menurut hemat saya pemerintah harus segera membenahi kekeliruan ini, ini tidak bisa dibenarkan kalau kita berangkat dari pedoman masing masing terkait regulasi yang mengatur tentang alokasi anggaran covid-19 dan alokasi anggaran keuangan daerah jelas perbedaannya. Kebijakan refocusing ( anggaran untuk kegiatan tertentu)  itu diatur oleh PMK Nomor 17 tahun 2021, sementara pengelolaan keuangan daerah itu diatur oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.