Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 5 Agustus 2021
Serupa Tapi Tak Sama (Sumber Berbeda Tapi Peruntukan Sama) |
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang " KEBIJAKAN TURUNAN SEPERTINYA SALAH KAPRAH" ( Otonomi Daerah Harus Relevan Dengan Kebijakan Kebijakan Pusat ) 8 Juli 2021.
https://muqrim.blogspot.com/2021/07/kebijakan-turunan-sepertinya-salah.html?m=1
Saya sepakat ketika program yang lama masih tetap dijalankan, karena memang floating anggarannya sudah ada sejak APBD tahun 2021 diparipurnakan, yang salah itu ketika itu hilang. Apalagi kan RPJMD pemerintahan yang baru baru baru ini saja di sahkan.
Cuman klaim pemerintah hari ini yang mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari pada agenda penanganan bencana pandemi covid-19 saya kira sangat keliru. Nomenklatur atau judul kegiatan ini sudah ada sebelum pandemi covid-19 ini ada, boleh dikata bahwa ini termasuk belanja rutin tiap tahun.
Harusnya pemerintah punya terobosan baru, dengan mengacu pada regulasi dari pusat, mukai dari PMK, Imendagri dan kebijakan lain yang secara spesifik mengatur tentang penanganan covid-19. Bukan malah menjadikan program lama sebagai judul untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 ditahun berjalan ini.
Hampir di setiap pemberitaan Walikota Bontang Bapak Basri Rase selalu mengatakan bahwa kami hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang di berikan oleh pusat, kami hanya menjalankan saja, tapi kenyataannya tidak demikian kalau kita melihat hasil rapat komisi II dan tim TAPD yang dipimpin oleh bu sekda. Secara teknis dilapangan itu memang regulasi dari pusat, tapi teknis pengalokasian anggaran bencana covid-19 acuannya kan pada regulasi lokal atau pemerintah daerah Kota Bontang. Jadi sebenarnya siapa yang bohong ?
Entahlah....!!!!
Strategi dan Kerangka alokasi anggaran penanganan covid-19 harusnya terpisah, kenapa harus terpisah karena kebijakan pengalokasiannya kan juga terpisah, alokasi anggaran covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia nomor 17/PMK.7/2021 tentang Refocusing yang bersifat tertentu, atau anggaran utuk kegiatan tertentu tidak bisa disamakan dengan alokasi anggaran yang yang sudah rutin dilakukan pemeritah daerah.
Kebijakan refocusing itu harusnya pemerintah yang lebih paham, bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang sifatnya darurat atau tertentu untuk menggeser atau memotong pagu anggaran berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam teknis atau pelaksanaan refocusing itu. Contoh misalnya merefocusing atau mengambil 8 % dari alokasi transfer pusat Atau DAU untuk penanganan covid-19.
Jadi keliru ketika pemerintah daerah mencampur adukkan pengalokasian anggaran covid-19 yang sumbernya dari refocusing tadi dengan kegiatan kegiatan belanja daerah yang tergolong sudah rutin dilakukan. Ini bisa berdampak hukum karena terkait tentang ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan. Ketidak patuhan yang saya maksud disini adalah tentang tidak siapan pemerintah daerah dalam mendistribusikan anggaran penanganan covid-19 yang berujung pada pengklaiman nomenklatur atau judul kegiatan lama sebagai sasaran kucuran dana covid-19 tersebut. Padahal harusnya itu terpisah.
Menurut hemat saya pemerintah harus segera membenahi kekeliruan ini, ini tidak bisa dibenarkan kalau kita berangkat dari pedoman masing masing terkait regulasi yang mengatur tentang alokasi anggaran covid-19 dan alokasi anggaran keuangan daerah jelas perbedaannya. Kebijakan refocusing ( anggaran untuk kegiatan tertentu) itu diatur oleh PMK Nomor 17 tahun 2021, sementara pengelolaan keuangan daerah itu diatur oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim