Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 30 Agustus 2021
Gambar by. Google |
Setelah sekian lama berproses, tahapan demi tahapan yang kerap di ulang dan ulang, tuhan tidak tidur melihat hambanya yang sedang terzolimi, dengan kekuasaan-Nya dan kehendak-Nya pada akhir cerita yang tadinya memilukan itu berbalik diberikan sebuah akhir cerita yang begitu indah.
Pada tanggal 29 agustus 2021 jawaban sanggahan banding PT. KTU terhadap hasil keputusan POKJA menolak sanggahan sebelumnya.
PT.KTU adalah peserta lelang nomor urut 5 yang sebelumnya di tahapan evaluasi, kualifikasi dan pembuktian dokumen lelang dinyatakan sebagai pemenang tender, namun ada tahapan berikutnya, dua diantara peserta lelang melayangkan sanggahan atas hasil evaluasi dan penetapan PT. KTU sebagai pemenang, dengan alasan kemapuan dasar yang dimiliki tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan pokja menerima sanggahan dua peserta tersebut, akhirnya PT.KTU yang sudah ditetapkan sebagai pemenang saat itu kemudian anulir dan dievaluasi ulang, kemudian tahapan penetapan sebagai pemenang dianggap gagal dan kembali dilakukan evaluasi ulang dokumen lelang.
Pada tahapan evaluasi ulang dokumen lelang, berdasarkan keputusan POKJA pasca di terimanya materi sanggahan dua peserta lain yakni nomor 6 dan nomor 8 yang menyoal hasil evaluasi POKJA dengan alasan dan bukti bukti yang dilampirkan penyanggah pada dokumen sanggahannya. Kemudian PT. KTU pada tahapan evaluasi ulang dokumen kualifikasi berdasarkan keputusan kolektif kolegial oleh POKJA saat itu, akhirnya harus menelan pil pahit karena di gugurkan, sama seperti peserta lain nomor 1,2,3 dan 4. Dokumen tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang ditetapkan, secara spesifik ada pada besaran nilai kemampuan dasar (KD) tidak mencukupi.
Tidak menyerah sampai disitu, PT. KTU melakukan sanggahan kepada pokja terkait alasan yang menjadi dasar untuk menggugurkan mereka namun karena menurut pihak KTU tidak ada yang salah bagi mereka pada dokumen itu termasuk angka atau jumlah Kemapuan Dasar yang dimaksud kurang, namun sanggahan itu tidak diterima, dengan berbagai alasan yang menurut pihak PT. KTU tidak kuat dan kurang meyakinkan dan tidak berdasar hanya berdasarkan asumsi saja. Ketidak puasan atas jawaban POKJA itulah pihak KTU kembali melakukan sanggah banding, dengan resiko kehilangan uang jaminan 1 persen dari nilai HPS 22 milyar berarti ada 220 juta jaminan yang disetor untuk melakukan sanggah banding.
Tentu sebelum melayangkan sanggah banding, pihak KTU melakukan diskusi dengan beberapa ahli di bidang ini, dan berdasarkan pendapat dan masukan para ahli tersebut, pihak KTU meyakini bahwa sanggah banding mereka akan diterima. Tidak ada alasan untuk kemudian ditolak.
Alhamdulillah pada tanggal 29 Agustus 2021 Jawaban atas sanggah banding diterima oleh pihak PT. KTU, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sanggah banding diterima dan memutuskan untuk menolak penetapan pemenang peserta lelang nomor urut 6, dengan alasan bahwa nomor urut 5 tidak bisa digugurkan berdasarkan keputusan POKJA yang menghitung Kemampuan Dasar Berdasarkan pengalaman secara terpisah, kemudian keputusan lain adalah kembali dilakukan evaluasi ulang dokumen lelang untuk menetapkan pemenang baru.
Sungguh, rezeki setiap orang tidak akan pernah tertukar. Tak elok menyimpan kebencian hanya karena rezeki kita tidak sama dengan orang lain. Buang jauh-jauh kedengkian, sebab itu hanya akan mendatangkan kesengsaraan.
Firman-Nya, “Allah Mahalembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan Dia Mahakuat, Mahaperkasa” (QS asy-Syura: 19).
Disisi lain ada yang lebih menarik, peserta nomor urut 9 yang dinyatakan sebagai pemenang cadangan 1 justru tidak melakukan sanggahan terhadap pokja ataupun peserta nomor urut 6 yang ditetapkan sebagai pemenang dan siap berkontrak. Peserta lelang nomor urut 9 (sembilan) justru membuat laporan pengaduan ke pihak penegak hukum atas adanya dugaan manipulasi data dan persekongkolan untuk menetapkan nomor urut 6 sebagai pemenang.
Namun terlepas dari itu, bola ada pada peserta nomor urut 5 PT. KTU. Perselisihan antara peserta nomor 6 dan nomor sembilan tidak berpengaruh pada proses dan tahapan evaluasi ulang pasca diterimanya sanggah banding peserta nomor urut 5 (lima). Karena secara rangking mereka berada dibawah dan perselisihan ini tidak bisa kemudian menjadi alasan baik penyelenggara, maupun pihak lain yang terkait untuk tidak melanjutkan tahapan evaluasi ulang.
Sejak adannya kegiatan lelang pekerjaan pemerintah di ULP secara online dan terbuka, baru kali ini ada lelang yang tahapannya memakan waktu begitu panjang, dan begitu banyak kejanggalan didalamnya. Ini mengindikasikan bahwa penyelenggara pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah yang membidangi persoalan ini belum profesional menjalankannya. Dibutuhakan sosok yang lebih memahami proses, tahapan dan begitu juga regulasi yang terkait penyelenggaraan ini. Tidak hanya matang secara teknis tapi secara keilmuan itu lebih penting, sehingga dalam setiap tahapan yang dilewati tidak cacat prosedural atau cacat hukum.
Sepertinya pemerintah perlu memikirkan untuk melakukan penyegaran pada personil yang ada di ULP hari ini, kalau kita melihat siapa yang ada disana hari ini, mereka adalah orang orang yang masih 10 tahun yang lalu melakoni pekerjaan dan tanggung jawab itu, sudah saatnya dilakukan rotasi dan merekrut personil baru sebagai bentuk penyegaran.
"Catatan Buruk POKJA tahun 2021"
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim