Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 7 Agustus 2021
Tahapan seleksi dan pemilihan calon rekanan pengerjaan pembangunan jalan lingkungan kampung nelayan selambai kelurahan loktuan (DAK Integrasi) telah usai, dan dokumen hasil pemilihan sudah disampaikan ke pihak OPD selaku pengguna anggaran untuk tahapan lebih lanjut yakni tahapan penandatanganan kontrak dan sebagainnya.
Setelah dikonfirmasi ke pihak OPD ternyata kontrak sudah ditanda tangani, sekitar seminggu yang lalu. Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber ternyata ada kesalahan dalam kualifikasi dokumen, ada dugaan memanipulasi dokumen kualifikasi, Kalau kita melihat kesamaan dokumen dari website perusahaan tersebut, dan website LPJK sendiri dengan dokumen hasil penetapan pokja dalam berita acara pengumuman pemenang maka bisa dipastikan bahwa dokumen itu sengaja di manipulasi atau dirubah. Secara spesifik bisa diperhatikan pada redaksi judul kegiatan dan tahun pelaksanaan kegiatan disitu ada perbedaan, sementara untuk pemberi kerja, nomor surat dan nilai kontrak tidak ada perbedaan sama sekali.
Pertanyaannya adalah apa motifasi dan modus memanipulasi judul dan tahun kegiatan tersebut ?
Ternyata pada syarat kualifikasi nomor 9 diterangkan bahwa memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkup pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Kalau kita berangkat dari syarat ini maka motifasinya merubah tahun yang harusnya 2016 menjadi 2017 supaya perusahaan ini bisa lolos secara administrasi sesuai yang dipersyaratkan memiliki pengalaman 4 tahun Terakhir.
Kalau melihat kejadian ini pokja ULP sepertinya kecolongan, ini manusiawi tapi harusnya pada tahapan penanda tanganan kontrak kesalahan ini tidak seharusnya terulang, ketidak hati-hatian PPK dalam memeriksa dokumen perusahaan calon rekanan tentunya menimbulkan pertanyaan baru, kenapa bisa demikian ?
Apakah dalam memeriksa dokument itu tidak membandingkan dengan dokumen yang di upload di portal ULP dengan dokumen asli atau bagaiamana ?
Harusnya secara kewenangan PPK seyogyanya melakukan pembanding, sebagai bentuk klarifikasi langsung baik dari sisi dokumen maupun kepada pemberi kerja sesuai dokumen yang upload di portal ULP, dan yang diserahkan oleh pihak pokja kepada OPD pasca pemilihan atau lelang. Kecolongan yang kedua kalinya ini juga menegaskan bahwa adanya tindakan ketidak hati - hatian para pihak baik Pokja Pemilihan maupun OPD dalam hal ini PPK memastikan dokumen tidak ada masalah.
Sebagai rujukan masalah, harusnya para pihak berkaca pada kasus cleaning service dimana disana ada dugaan manipulasi dokumen yang dipersyaratkan sehingga kegiatan tersebut diputus secara sepihak berdasarkan temuan pasca penetapan pemenang, dan penanda tanganan kontrak kerja antara rekanan dan pemberi kerja.
Semoga dengan adanya tulisan ini, permasalahan ini bisa di urai benang kusutnya, sehingga dalam menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih "clean governance dan Good Governance" pemerintahan yang baik bisa kita wujudkan, paling tidak belajar dari kesalahan atau kejadian masa lalu.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim