Kamis, 14 Oktober 2021

TAHUN 2021 PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR MENDAPATKAN KEUNTUNGAN ATAU LABA BERSIH 4,19 TRILIUN RUPIAH, BAGAIAMAN BENTUK PENGELOLAAN DAN DISTRIBUSI CSR UNTUK MASYARAKAT ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Oktober 2021

(Merujuk Pada Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013, Bahwa Perseroan Terbatas Wajib Mengalokasikan Dana Corporate Social Responsibility  (CSR) Sebesar 3% Dari Keuntungan Bersih Dalam Satu Tahun, Mengacu Ke Perda Ini Karena Pemerintah Kota Bontang Belum Membuat Peraturan Turunannya) 

Gambar diambil dari google

CSR Atau Corporate Social Responsibility merupakan program yang wajib dijalankan atau  mekanisme perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan bisnis terhadap lingkungan hidup dan sosial dalam operasional perusahaan dan interaksinya dengan stakeholder.  atau bisa dikatakan CSR adalah program yang  konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab secara kelembagaan terhadap kelangsungan hidup dalam konteks sosial dan lingkungan sekitar di mana perusahaan tersebut berada. 


Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Dimana Perusahaan Tersebut Berada ? 


Logika sederhana seseorang ketika memikirkan pertanyaan tersebut adalah keberadaan sebuah aktifitas atau kegiatan berusaha/produksi suatu perusahaan di suatu  wilayah tertentu  yang bisa dipastikan lokasinya, entah itu berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki yang terkait izin aktifitas perusahaan tersebut, atau berdasarkan keberadaan perusahaan itu secara kasat mata. sederhananya adalah sebuah aktifitas tertentu di lokasi tertentu yang bisa di pastikan keberadaanya dan kedudukanya.


Kemudian kita mengkorelasikan apa yang dijelaskan di dua paragraf diatas maka esensinya adalah kewajiban CSR suatu perusahaan atau perseroan terbatas untuk kepentingan sosial dan lingkungan harusnya memprioritaskan pendistribusiannya kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan itu berada, sebelum tujuan dari hadirnya CSR belum berdampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, perusahaan tidak boleh merelokasikan dana tersebut untuk wilayah lain diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau mendistribusikan ke daerah atau wilayah diluar dimana perusahaan itu berada. peningkatan taraf hidup masyarakat menjadi konsen utama tentunya dari pemanfaatan dana CSR, selain itu tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan dan menjaga ekosistem lingkungan hidup yang ada disekitar perusahaan tersebut baik itu dilaut maupun didaratan. 


PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR adalah perseroan terbatas yang mana  perusahaan ini merupakan anak perusahan PT. PUPUK INDONESIA  perusahaan BUMN atau milik negara yang bergerak dibidang industri penyedia pupuk untuk kebutuhan pertanian yang terintegrasi pada pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, mendapatkan kepercayaan dari induk, PT. PKT mengelola pabrik pupuk terbesar di Asia, yaitu Pupuk Kaltim dan secara resmi dioperasikan pada 7 Desember 1977 di  atas lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur,  Gas bumi merupakan bahan baku utama produksi Amoniak dan Urea yang disalurkan dengan pipa sepanjang 60 km dari Muara Badak,  perusahaan yang memproduksi pupuk untuk kebutuhan pertanian terbesar diasia baik dari sisi produksi maupun dari sisi pemasaran dimana pupuk kalimantan timur mampu mendominasi atau menguasai pangsa pasar dunia atau global tidak hanya pasar domestik saja,  ditahun ini tahun 2021 PT. Pupuk Kalimantan Timur yang disingkat PKT mencetak rekor sejak 44 tahun perusahaan ini berdiri,  ditahun ini pendapatan atau labah bersih yang di dapatkan sebesar 4,19 triliun rupiah.


Sebagai masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan tersebut tentu ini merupakan kabar yang baik, tidak hanya masyarakat loktuan, guntug, tanjung limau, bontang kuala dan sidrap yang senang mendengar kabar tentang pencapaian tersebut tapi masyarakat kota bontang secara menyeluruh pastinya senang dengan adanya informasi itu. tentu dengan semakin berkembangnnya iklim usaha pt. pupuk kaltim saat ini meskipun ditengah badai pandemi covid 19 melanda negeri ini namun tetap mampu figh utuk tetap produksi dan mengusai pangsa pasar dalam hal pemasaran produknya. hal itu  tentu akan berdampak baik pula bagi seluruh masyarakat yang ada dikota bontang terkhusus di wilayah wilayah baferzone yang selama 44 tahun hudup berdampingan dengan pabrik yang memproduksi bahan kimia tersebut, dimana sehari harinya masyarakat disuguhkan dengan suara bising pabrik dan bau amoniak yang keluar dari cerobong asap dimana itu berpotensi menimbulkan penyakit yang kronis bagi masyarakat yang menghirupnya secara berkepanjangan. 


Namun saat ini apa yang menjadi harapan kita terhadap masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan pabrik pupuk kaltim belum bisa diaktegorikan dalam kehidupan sosial yang sudah mapan atau kategori sejahterah, kita masih bisa mendapatkan keluarga yang jauh dari hudup yang sejahterah jangankan sejahterah dikategorikan layaksaja mungkin itu belum bisa. artinya bahwa peran perusahaan dalam hal responsibilty sosial dan lingkungannya masih tergolong lemah dan kurang maksimal, perlu untuk ditingkatkan lagi dan lebih fokus untuk melakukan pemberdayaan bagi warga yang berada di lingkungan sekitar, dengan laba bersih sebesar 4,19 triliun ketika di kompersi dalam bentuk SCR berdasrkan perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang undangan yakni undang undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007  dan turunannya peraturan daerah kalimantan timut  nomor 3 tahun 2003 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan pada pasal 23 ayat 1 mengatur pembiayaan TJSL dialokasikan besarannya minimal 3% dari keuntungan bersih stiap tahunnya. 


PT. Pupuk Kalimantan Timur pada tahun ini 2021 mampu menembus angka 4,19 triliun rupiah keuntungan bersih, ketika merujuk pada perda kaltim nomor 3 tahun 2003 dimana ada 3% yang wajib di keluarkan perusahaan dari laba bersihnya untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan maka PT.PKT wajib mengalokasikan anggaran CSR sebesar 120 milyar kurang lebih dalam rangkan mendukung pemerintah untuk mewujudkan kondisi sosial masyarakat yang lebih sejahterah baik itu dalam bentuk program kemitraan atau binaan yang berorietasi dalam bentuk usaha mikro atau yang lain sebagainya, begitu juga dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitar wilayah PT. PKT baik itu ekosistem alam atau biota lautnya, itu menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.


Asumsi besaran dana CSR PT. Pupuk Kalimantan Timur di liahat dari keuntungan bersih setahun terakhir  sebesar 120 milyar adalah jumlah yang sangat besar, dengan anggaran sebesar ini apalagi setiap tahunnya dialokasikan dengan jumlah yang sama, saya optimis dalam jangka 5 tahun daerah daerah baferzone yang selama ini hidup berdampingan dengan pabrik, berubah menjadi daerah yang kaya, kaya daerahnya kaya masyarakatnya sehingga tidak lagi ditemukan ada rumah tangga yang dikategorikan tidak mampu atau miskin.  tentu ketika itu bisa terwujud maka hal tersebut merupakan kontribusi besar yang tidak mungkin pemerintah setemapat mengabaiakannya, selain membantu pemerintah dalam meningkatkan tarah hidup dan hajat hidup masyarakatanya capaiaan itu juga tentu menjadi catatan sejarah dikemudian hari dimana peran serta perusahaan dalam membantu dan mendorong pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarkat sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang dasar tahun 1945.


Namun sangat disayangkan dengan apa yang terjadi hari ini, dari tahun ketahun kita tidak melihat adanya perubahan yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat yang ada disekitar lokasi aktifitas pabrik tersebut, begitu juga dengan distribusi dana CSR setiap tahunnya seperti apa grand desain perusahaan dalam memanfaatkan dana CSR setiap tahunya, dan apa yang menjadi program priorotas perusahaan terhadap pemanfaatan dana tersebut. tahun ini misalnya, dibawah pimpinan Direktur Utama PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR Rahmat Pribadi, BBA, MPA dengan nyata memberikan kontribusinya kepada pemerintah daerah dengan menyalurkan anggaran 35 milyar rupiah dimana dana tersebut merupakan dana CSR, kemudian di gunakan atau dialokasikan oelh  pemerintah daerah untuk penanganan pandemi covid 19 yang memang saat itu kota bontang dalam kondisi zona merah 15 kelurahan, anggaran tersebut dibenarkan bahwa memang dana itu ada, setelah dikonfirmasi langsung salah satu awak media yang ada di kota bontang pada Humas PT.PKT bapak Tommy Johan Agusta.

Sistem manejerial atau pengelolaan dana CSR PT. Pupuk Kalimanatan Timur dari tahun ketahun sepertinya kurang baik, dan transparan. perlu adanya perbaikan menejemen pengelolaan sehingga apa yang menjadi tujuan dari program tersebut bisa tepat sasaran seperti apa yang  di harapakan oleh semua pihak yang berkepentingan terhadap segala bentuk program CSR setiap tahunnya. perlu ada kemudahan akses informasi juga tentunya sehingga semua program yang dicanangkan disetiap tahunnya bisa diakses seluruh lapisan masyarakat luas tentunya, tidak hanya oleh segelintir orang saja yang bisa mengakses informasi tersebut, perlu diketahui bahwa Kota Bontang selain aktifitas industri tidak ada lagi aktifitas yang lain yang bisa dilakukan masyarakat Kota Bontang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya, sebagai alternatif tentunya masyarakat kebanyakan  bergelut dalam dunia usaha baik itu jasa maupun jualan produk. selama itu bisa menjadi sumber penghasilan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kebutuhan sekolah demi masa anak anakanya. Kota Bontang yang tidak begitu luas wilayahnya secara geografis dan memiliki jumlah pendududk di angka kurang lebih 180.000 jiwa, dimana  kebanyakan penduduknya berkatifitas sehari hari sebagai buruh pabrik atau karyawan, sebahagian menjalani aktifitas sebagai petani nelayan karena Kota Bontang tepat berada di wilayah garis pantau atau pesisi. sehigga masyarkat banyak yang memilih melaut sebagai aktifitas rutin dan juga alternatif di waktu senggang atau libur kerja.


Disisi lain pemerintah daerah Kota Bontang tahun 2021, tepatnya dibulan september 2021 saat penetapan anggaran APBD Perubahan  yang asumsinya diangka 1,5 triliun tidak bisa berbuat lebih banyak untuk kemudian secara massif merubah tatanan kehidupan masyarakat bontang menjadi masyarakat yang lebih sejahterah, harapan itu masih dianggap sangat jauh dipelupuk mata ketika di korelasikan dengan asumsi anggaran yang dikelola pemerintah daerah setiap tahunnya, di mana anggaran lebih banyak terserap untuk belanja rutin pegawai setiap bulannya,, alikasi untuk kesehatan 10 %, untuk pendidikan 20% dan selebihnya untuk infrastruktur, baik jalan maupun pembangunan gedung fasilitas publik. Memang kontribusi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakatnya tergolong minim sebagaimana mestinya Pemerintah Daerah  (PEMDA) sudah seharusnya lebih konsen medorong peningkatan kualitas para pelaku usaha kecil menegah atau UMKM  untuk mengembangkan bisnis dan usahanya dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar disitu, baik itu untuk program pembinaan atau program lain yang bisa mendorong para pelaku usaha tersebut lebih berkembang pesat dan tentunya bisa memberikan kontribusi juga kepada pemerintah melalui pajak dari hasil usaha yang mereka jalankan.


Namun saya melihat hal tersebut belum tersentuh secara maksimal di karenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah,  saya memang melihat pemerintah belum konsen ke arah itu, apalagi dimasa pandemi saat ini, dimana hampir setengah dari anggaran di  APBD terserap untuk penaggulangan dan pecegahan penyebaran virus corona termasuk pasca zona merah dalam rangka program pemulihan ekonomi. kondisi ini memang sangat miris ketika kita bayangkan bagaimana menghadapinya. dalam kondisi seperti ini, memang sangat diharapkan kehadiran mitra pemerintah yang konsisten setiap tahunnya bisa memberikan kontribusi yang positif untuk mendorong realisasi program program pemerintah daerah yang sudah dicanangkan, termasuk salah satunya adalah kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah baik itu secara langsung ataupun tidak langsung, kemitraan ini tentunya peluang besar untuk meningkatkan potensi pendapatan pemerintah daerah dimana melalui kemitraan itu, alokasi anggaran untuk kemitraan bisa saja kemudian di akumulasi dalam batang tubuh APBD kita, hal itu sangat bisa dilakukan, kita lihat misalnya di Kabupaten Kutai Timur, pemerintah kutai timur sadar akan hal itu dan akhirnya melahirkan regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang mekanisme dan semua bentuk pelasanan dan peruntukannya, adanya regulasi tersebut  kontribusi perusahan bisa di konversi dan di akumulasi dalam batang tubuh APDB setiap tahunnya. untuk lebih jelasnya mungkin pemerintah darerah atau DPRD Kota Bontang yang membidangi hal terkait melakukan kunjungan untuk memperjelas seperti apa aturan mainnya dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya kepada negara karena ini terkait kolaborasi anggaran yang sumbernya berbeda. dan ketika itu bisa dilakukan hal ini juga memudahkan para lembaga sosial kemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang menyalurkan dana CSRnya, jelas dengan skema tersebut pengelolaan dana CSR akan terlihat lebih transparan.


Terlepas dari apa yang menjadi objek opini saya diatas, sebagai informasi dan eduksi hukum kita bersama, bahwa keterkaitan dengan kewajiban para pelaku usaha atau perseroan terbatas untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) itu diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan di mana ada 9 peraturan perundang undangan dan turunannya yang mengatur hal tersebut, terdiri dari 10 pasal yang secara specifik menjelaskan, diluar Peraturan Daerah (PERDA) Kalimantan Timur Nomor 3 tahun 2013 Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan, dimana aturan yang di maksud tersebut dibawah:


1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  pasal          74 ayat 1
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan                    Lingkungan Perseroan Terbatas 1 pasal yakni pasal 4 ayat 1
3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  pasal 15        huruf b
4.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  pasal 11 ayat 3            huruf p
5.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal       1 angka 28
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha                 Pertambangan Mineral dan Batubarapasal 108
7.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi  pasal 65   ayat 2   huruf b
8.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 36 ayat         1,   pasal 36 ayat 3 dan pasal 41 ayat 3
9.  Peraturan daerah kalimantan timur nomor 3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial           dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan 

Di akhir tulisan opini ini,  saya  akan mencoba menarik kesimpulan, di antaranya : 

1.  Diperlukan sebuah transformasi atau perubahan secara menyeluruh  terhadap sistem    pengelolaan dana CSR PT. PKT agar capaiannya lebih tepat sasaran.

2.  Di perlukan sinergitas antara perusahaan dan pemerintah daerah kota bontang dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahterah, karena orientasi kedua lembaga ini esensinya sama yakni sama sama memiliki agenda untuk mewujudkan kesejahteraan masyarkat, menciptakan lingkungan yang baik.

3.  Kritis terhadap penglolaan dana CSR perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur yang penulis menganggap belum memberikan kontribusi yang positif terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar atau baferzone.

4.  Kritik terhadap keberadaan Forum CSR dimana dalam forum tersebut tergabung seluruh perwakilan perusahaan atau bisa dikatakan merepresentasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dan juga dalam struktur itu ada  keterwakilan pemerintah daerah yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,  kritiknya lebih kepada mendorong agar keberadaan forum ini memberikan manfaat dan kontribusi yang nyata terhadap perubahan Kota Bontang terkhusus masaalah kesejahteraan masyarakat lebih spesifik lagi bagi masyarakat yang 44 tahun hidup berdampingan dengan pebarik pengeloaan bahan kimia tersebut.

5. mendorong peran serta masyarakat ikut berpartisipasi  mengawal segala bentuk kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun kebijakan perusahaan yang beroperasi di kota bontang ketika itu terkait dengan persoalan sosial dan dinamikanya.


Pada prinsipnya bahwa Negara melalaui perpanjangan tangan regulasi dan aparatur pemerintah di setiap tingkatan hadir untuk memberikan jaminan rasa aman serta mewujudkan masyarakat yang damai, adil dan sejahterah, begitu juga dengan kehadiran instrumen instrumen negara yang lain,  tanpa terkecuali termasuk perusahaan baik yang  statusnya swasta murni maupun perusahaan yang statusnya pelat merah atau BUMN, semua punya andil dan tanggung jawab yang sama dengan Negara, hadir untuk mewujudkan cita cita Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim