Minggu, 28 Februari 2021

POLEMIK PENGAPALAN BATU BARA ( Pelabuhan Loktuan Bukan Pilihan Satu-Satunya)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28'Februar 2021

Wacana pengapalan baru bara dicpelabuhan umum loktuan menuai banyak kritikan, baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah sendiri.

Terlepas dari adanya keuntungan dari sisi pemasukan ke PAD serta terbukanya lapangan kerja baru, namun yang lebih penting adalah persoalan dampak negatif yang di timbulkan.

Walikota Botang Bunda Neni sapaannya, tegas mengatakan penolakan terhadap rencana aktifitas pengapalan batu bara di pelabuhan loktuan, bahkan menurut dirinya jangankan merestui rencana tersebut, melihat dokument terkait rencana tersebut dimejanya  saja belia enggan.

Dirinya ( Bunda Neni) tidak menapik kalau ada pihak pengusaha yang mengajukan izin aktifitas pengapalan tersebut. Namun beliau enggan merespon meskipun ada rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang di pimpinnya.

Melihat respon Walikota Bontang, Dinas perhubungan selaku organisasi perangkat daerah yang mengurusi persoalan ini saya kira terlalu terburu- buru dalam mengambil sikap terkait dengan wacana pengapalan batu bara tersebut. 

Regulasi terkait aktifitas pengapalan batu bara tidak semudah yang kita bayangkan, merujuk pada aturan yang ada undang undang minerba yang baru memang memungkinkan untuk di lakukan namun harus mengantongi izin yang tidak mudah. 

Perizinan aktifitas pertambangan yang dari hulu sampai hilir harus disiapkan. Izin pemerintah daerah setempat, izin kementrian dan lain sebagainya. Ini harus clier dulu.

KSOP sebagai pemilik otoritas pelabuhan dan lalu lintas laut tentunya tidak akan mungkin gegabah dalam memberikan izin aktifitas bongkar muat ketika kelengkapan dokumennya belum ada, tentu ini akan memberikan dampak buruk bagi institusi ketika di kemudian hari terjadi kesalahan.

Belum lagi kita bicara persoalan dampak lingkingannya, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya polusi atau pencemaran udara, terlebih lagi pelabuhan umum loktuan tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari pemukiman warga. 

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ini harusnya terlebih dahulu di dorong untuk di terbitkan, begitupun dengan respon masyarakat sekitar yang terdampak penting di dengarkan.

PAD itu penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, apalagi Kota Bontang yang selama ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas & Batu Bara, memang sudah waktunya untuk lebih berdaulat dan mandiri dengan mengembangkan potensi PAD  yang kita miliki, namun tidak harus mengorbankan masyarakat kita.

Sektor ini memang sangat menjanjikan untuk menjadi pemasukan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pilihan itu tidak hanya di pelabuhan loktuan. 

Pelabuhan loktuan yang statusnya pelabuhan umum tidak perlu menjadi pelabuhan loading batu bara, cukup fokus pada aktifitas yang sudah tereacanakan sejak awal sebagi pelabuhan peti kemas dan penumpang, adapun yang lain untuk menunjang dan membantu mobilitas bongkar muat industri yang ada di sekitar pelabuhan.

Tanjung Laut dan Bontang Lestari bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi pengapalan batu bara tersebut. Ini juga akan mewujudkan pemerataan pembangunan dari sektor lalu lintas laut. 

Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah hari ini mau berfikir sampai kesana ?

*****

Di bontang lestari ada Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) milik Perusahaan yang mengelola PLTU Teluk Kadere, ini juga menurut saya bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi bongkar muat batu bara. 

Soal teknis pinjam pake untuk aktifitas bongkar muatnya, pemerintahlah yang harus lebih pro aktif, toh ini demi kepentingan pemerintah juga. 

Fokusnya jangan di pelabuhan loktuan saja. Ada alternatif lain yang lebih baik menurut saya.






Kamis, 25 Februari 2021

H. RUDY MAS’UD AKLAMASI MUSWIL BPW KKSS KALTIM...? (Menakar Kekuatan dan Ketokohan Anak Muda Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud Pada Kontestasi MUSWIL VIII BPW KKSS Kaltim Pada 3-5 Maret 2021 di Samarinda)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2021

Menjelang berakhirnya masa jabatan ketua BPW KKSS Kaltim bapak Sofyan Hasdam yang juga mantan Walikota Bontang 2 ( dua ) periode begitu sangat dinamis, rapat-rapat persiapan untuk pelaksanaan MUSWIL KKSS Kaltim yang ke VIII intens dilakukan untuk mempersiapkan sesuatunya dengan matang.

MUSWIL yang direncanakan berlangsung pada 3-5 maret 2021 di hotel aston Samarinda di perkirakan akan meriah. Dari 40 pemilik hak suara yakni pilar, badan otonom dan BPD Kab/kota KKSS yang ada di Kalimantan Timur terkonfirmasi akan memeriahkan agenda tersebut.

Ada yang menarik dari perhelatan kali ini, pada tanggal 22 Februari 2021 di Balikpapan, tampak adanya pertemuan tokoh-tokoh KKSS Kaltim, pertemuan ini merupakan pertemuan dalam rangka untuk mensukseskan pelaksanaan MUSWIL Ke VIII KKSS Kaltim pada 3-5 maret 2021. Dalam pertemuan ini juga, dalam rangka menyatukan persepsi para pilar dan badan otonom dan BPD Kab/kota untuk pucuk pimpinan periode berikutunya. Menariknya nama H. rudy mas’ud menguat sebagai calon kuat dalam perhelatan tersebut.

Dari 40 voters atau pemilik hak suara pada pemilihan biasanya, ada 27 voters yang memeberikan dukungan untuk pencalonan H. Rudy Mas’ud pada pemilihan nantinya. Secara hitung-hitungan matematika bahwa ini sudah bisa dipastikan menjadi pemenang pada pemilihan ketua KKSS yang akan di helat pada 3-5 maret 2021 di hotel Aston Samarinda.

Berkaca dari pemilihan sebelum-sebelumnya, pada perhelatan kali ini, tidak heran Ketika sosok H. rudy Mas’ud anak muda kelahiran Balikpapan 31 desember 1981 berlatar belakang pengusaha, Anggota DPRRI Komisi III periode 2019-2024 dan juga ketua DPD I GOLKAR Kalimantan Timur saat ini, namanya mencuat dan itu berbanding lurus dengan karir politiknya hari ini. Kemunculan tokoh muda dalam perhelatan MUSWIL KKSS Yang Ke VIII ini menjadi spirit tersendiri bagi warga KKSS yang ada di Kalimantan timur terkhusus bagi para generasi muda.

Ada kebanggaan tersendiri terkhusus bagi anak muda yang berdarah Sulawesi, bahwa untuk menjadi seorang panutan atau tokoh itu tidak harus menjadi tua namun untuk menjadi orang tua yang di jadikan panutan itu sudah pasti. Hal ini dibuktikan oleh H. Rudy Mas’ud dalam perjalanan karirnya. Baik di politik maupun di bidang usaha yang pernah dirinya tekuni.

Spirit ini ini harus terus di rawat, sebagai perantau ini juga menjadi ikatan pemersatu kita. Potensi sumber daya manusia warga KKSS di Kalimantan timur ini tersebar di 10 kabupaten kota, berbagai profesi di geluti. Tidak jarang merupakan pengambil kebijakan baik di pemerintahan maupun di perusahan perusahaan swasta yang ada di Kalimantan timur.  

Dipemerintahan misalnya kalau di persentasekan di setiap kabupaten kota di Kalimantan timur ini, di DPRD masing-masing kab/kota tidak kurang dari 50 persen warga KKSS memiliki kursi di parlement, begitupun juga di tingkat DPRD provinsi misalnya. Sumber daya manusia warga KKSS mampu bersaing dengan SDM lainya, begitupun di eksekutif mulai dari pejabat ekselon sampai kepala daerah banyak di dominasi oleh warga kita dari KKSS. Ini merupakan bukti nyata bahwa kita mampu bersaing dengan siapapun dan dimanapun.

Sangat tepat Ketika orang tua kita saat ini membuka ruang yang lebar-lebar bagi generasi muda untuk tampil mengambil peran dalam segala lini, baik itu di organisasi maupun di pemerintahan. Era milenial merupakan era dimana anak muda harus tampil sebagai pemeran, untuk para orang tua tinggal memberikan nasehat serta dorongan semangat untuk tetap berkarya.

Diakhir tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa sosok H. rudy Mas’ud adalah sosok anak muda sekaligus orang tua yang begitu luar biasa. Baik dalam keluarga maupun dalam bidang politik yang hari ini dirinya geluti, tidak hanya di Kalimantan Timur Namanya begitu di kenal di kanca Nasional Namanya pun demikian popular. Ini menjadi berkah bagi kita warga dan organisasi KKSS. Saya meyakini dirinya mampu dan lebih matang untuk memimpin dan membawa organisasi KKSS Kaltim kedepan semakin besar, karena bagi saya tanpa adanya ketokohan dan relasi yang baik yang di miliki pemimpin suatu organisasi mustahil akan berkembang lebih besar.

Sekian…!

Rabu, 17 Februari 2021

H. Rudy Mas’ud Dan UU ITE 11/2008 (Kritik Terhadap Penerapan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Yang banyak Menerapkan Pasal Multi Tafsir Atau “Pasal Karet”)

 Oleh Muhammad Muqrim

Bontang, 17 Februari 2021

 

Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 bebrapa pekan terakhir mendapatkan sorotan yang begitu dahsyat dari berbagai kalangan, tidak hanya di dunia maya tapi di internal pemerintah sendiri ini mulai menjadi topik utama pembicaraan.

Bermula dari statement Presiden Indonesia Jokowi dodo meminta masyarakat untuk aktif memberikan kritik terhadap pemerintah, kemudin mendapatkan berbagai tanggapan yang beragam baik para Pakar Ilmuan dibidang hukum, pengamat politik, dan termasuk netizen di media sosial.

Salah satu misalnya cuitan di media sosial yang menanggapi, berbunyi kalau itu yang di inginkan presiden maka undang undang ITE juga harus di revisi. Presiden Jokowi dodo lantas menanggapi berbagai tanggapan itu dengan mengatakan bahwa kalau undang-undang ITE dirasa dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan maka perlu di revisi.

Undang-Undang yang dinilai banyak memuat dan menerapkan pasal yang dinilai multi tafsir atau popular disebut “pasal karet”, kemudian menjadi senjata untuk saling lapor melapor satu sama lain. Hal itu juga tidak lepas dari sorotan seorang H. Rudy Mas’ud. Sosok politisi muda Kalimantan Timur yang saat ini duduk menjadi anggota DPRRI komisi III. Dirinya mengapresiasi wacana Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang ITE yang dimaksud tersebut.

H. Rudy Mas’ud menyikapi terpisah soal wacana tersebut melalui Fanpage Facebooknya pada 17 februari 2021 pukul pukul 10.00 wita. Berikut bunyi tanggapan dirinya  :

Fanpage Facebook h. rudy mas’ud

Wacana Revisi UU ITE, Sinyal Positif dari Presiden Jokowi

Saat kemarin Presiden Jokowi memberi arahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri, ada hal menarik yang seketika menjadi perbincangan dimana-mana. Wacana Revisi UU ITE.

Presiden menilai, bahwa UU ITE, telah menjadi hulu persoalan Gakkum (Penegakan Hukum) belakangan ini. Beliau pun meminta Polri untuk sekiranya dapat lebih selektif menerima laporan-laporan hukum terkait UU ITE. Satu hal yang saya rasa sesuai dengan program Polri yang Presisi.

Diakui oleh banyak pihak, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan 'pasal karet'.

Saya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupa.

Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat. Resonansi ini lah yang kemudian ditangkap oleh Presiden.

Saya kira Wacana UU ITE pastinya akan disambut baik oleh DPR RI. Rekan-rekan saya di Komisi III pun, sepakat bahwasannya UU ITE memang menimbulkan polemik dan harus dibenahi.

Tinggal kemudian, sebelum revisi selesai, saya menyarankan pada Bapak Kapolri untuk dapat menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya agar Polri tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. (fanpage facebook h. rudy mas’ud)

#uuite #komisi3dpr #harum #hrudymasud

Sebagai anggota DPRRI apalagi duduk di komisi III yang membidangi persoalan Hukum tentunya memahami betul kegelisahan yang dirasakan bangsa hari ini terlebih kalangan masyarakat terkait penerapan undang-undang ITE ini, eksistensi dirinya juga di media sosial tentu banyak memberikan banyak pandangan terkait dengan personal-persoalan kekinian yang kerap terjadi terutama soal sorotan penerapan undang-undang ITE tersebut.

Bukan tanpa alasan dirinya menyikapi persoalan ini, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan “pasal karet”  dirinya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupakan. Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat.

Alasan itulah kemudian saya rasa dirinya tampil dan hadir untuk menyikapi persolan ini, memang diperlukan sebuah formulasi yang pas dalam system penerapannya kedepan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Apresiasi dirinya terhadap wacana yang di kemukakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo, saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dirinya terhadap kegelisahan bangsa hari ini, terlebih kepada para aktivis gerakan di negeri ini yang banyak menjadi korban dari undang-undang ITE tersebut. Begitu juga dengan masyarakat umum yang kerap kali mengkritik pemerintah dan Lembaga Lembaga lain dan sering di kriminalisasi dengan undang undang ITE ini.

Sangat disayangkan Ketika wacana ini berhenti di tengah jalan, kondisi bangsa kita hari ini yang banyak di landa masalah misalnya bencana alam, wabah penyakit yang mengakibatkan perekonomian negara semakin hari semakin merosot. Masyarakat perlu di berikan ruang untuk berpartisipasi memikirkan persoalan bangsa hari ini, baik itu dalam bentuk kritik, saran dan masukan.

Namun..! Kritik, saran dan masukan warga negara itu tentu harus di berikan jaminan dari sisi hukum. Kerap kali terjadi masyarakat memberikan kritik, saran dan masukan justru malah di kriminalisasi karena dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Paradigma ini harus di rubah dengan melihat kritik, saran dan masukan masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kintribusi pemikiran masyarakat untuk membangun bangsa dan negara ini.

Sejalan dengan keinginan sorang H. Rudi Mas’ud yang popular di sebut Harum yang menginginkan Kalimantan Timur ini bisa disejajarkan dengan kota-kota terbaik dunia. Maka masyarakat perlu diberikan ruang dalam memberikan kontribusi pemikirannya, karena tidak semua keadaan di masyarakat pemerintah mengetahuinya, maka dengan keberadaan masyarakat yang diberikan ruang inilah yang bisa memberikan informasi, apalagi Ketika masyarakat mampu menghadirkan solusi disetiap persoalan, tentu itu akan meringankan beban pemerintah juga.     

next...!!!

Selasa, 16 Februari 2021

HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR (Korupsi Menjadi Budaya Yang Mengakar Sampai Level Paling Bawah Pemerintahan Di Negeri Ini, Moralitas Bangsa Di Pertaruhkan)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

 “ hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan” oleh wakil presiden Ma’ruf Amin.

Kata korupsi  di kutip dari Say No To Korupsi  (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari Bahasa latin corruption atau corruptus yang berasal dari Bahasa latin yang lebih tua corumpera, istilah korupsi dalam Bahasa inggris corruption dan corrupt, dalam Bahasa perancis corruption dan dalam bahsa belanda corruptive yang menjadi kata korupsi dalam Bahasa inodonesia.

Henry campbell black dalam black’s law distionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. sementara berdasarkan undang-undang no 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah Tindakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Ketika kita menelaah pengertian atau defenisi korupsi yang dimaksud dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, maka bisa disimpukan bahwa terjadinya Tindakan memperkaya dii sendiri, orang lain atau korporasi tertentu pasti disebabkan oleh berbagai faktor tertentunya.

Di jelaskan dalam berbagai teori  perilaku korupsi disebabkan oleh berbagai faktor, Berikut teori yang umum dan sering di kemukakan.

1.        Teori Triangle Fraund (Donald R. Cressey)

Ada tiga hal mengapa orang melakukan korupsi yaitu, adanya tekanan (pressure) kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization)

2.      Teori CDMA (Robert Klitgaard)

Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan (directionary) monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability)

3.      Teori Gone (Jack Bologna)

Korupsi terjadi karena adanya keserakahan (greed) kesempatan (opportunity) kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose)

4.      Teori Willingness Dan Opportunity

Teori ini  mengatakan korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan system atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

5.      Teori cost benefit model

Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau resikonya.

Melihat pengertia dan penyebab dari terjadinya tidakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau Lembaga tertentu atau disebut korupsi tentu memiliki dampak buruk terhadap pihal lain atau yang dirugikan, kalau pengertian korupsi menurut undang undang maka yang dirugikan adalah negara.

Tidak hanya berdampak pada persoalan kerugian tapi lebih daripada itu, ada dampak lain tentunya, misalnya pertaruhan soal moralitas bangsa dan negara atau institusi tertentu dimana pelaku tidak pidana tersebut menjabat. Termasuk terhadap menurunya kepercayaan publik (public trush) terhadap penegakan supremasi hukum, Pendidikan dan akibat kualitas hidup seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan Kesehatan.

Tentu negara sudah memikirkan dampak buruk yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dimaksud. Sehigga Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo dalam salah satu acara kenegaraan mengeluarkan statement untuk memberlakukan hukum mati bagi korupsi. Bukan tanpa alasan menurut saya. Tingginya angka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi pertimbangan utama Bapak Presiden Jokowi Dodo, Ketika persoalan ini tidak dapat di urai secepatnya mungkin, tidak hanya moralitas bangsa yang tercoreng dimuka dunia tapi ketakutan yang lebih utama adalah membudayanya perilaku ini hingga mengakar sampai pada masyarakat yang paling kecil.

Sebelum itu terjadi tentu harus dilakukan pencegahan yang lebih menyeluruh (komprehensif) dengan merumuskan regulasi penanganan yang lebih ketat dan memberikan efek jerah lebih baik, wacana hukuman mati saya kira sudah tepat untuk kita dorong Bersama, baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, pemerintah legislatif dan para penegak hukum sehingga budaya yang sudah mengakar ini tidak sampai merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Ma’ruf amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia pada kesempatan yang lain juga mrngatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan.

Eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin sudah memberikan isyarat atau lampu hijau kepada legislatif untuk merumuskan Langkah Langkah yang konkrit dalam rangka menangani budaya yang sudah mulai mengakar hingga masyarakat kalangan bawah ini, Korupsi tidak lagi bisa diberikan ruang di negeri dan bangsa ini, ini harus diamputasi sehingga tidak menyebar luas kemana-mana.

Tidak hanya hukuman mati yang mencoba di dorong oleh pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan persoalan korupsi ini, termasuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi ini, ini sejalan dengan rencana  Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendorong pengesahan rancangan undang-undang perampasan asset dalam tindak pidana. Menurut kepala PPATK bahwa regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan asset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes)

Ada tiga hal yang menjadi substansi dalam RUU perampasan asset yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dirampas untuk  negara, hukum acara perampasan asset, dan pengelolaan asset.  Ketika RUU perampasan asset ini segera ditetapkan menurutnya maka akan dapat membantu mengembalikan kerugian negara, baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterren effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

Pencapaian skor indonesia  dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara global hanya di angka 37 poin, jauh di bawah negara- negara Asia Tenggara lainnya seperti singapura (85 poin) Brunai Darussalam  (60 poin) dan Malaysia (51 poin) menurut versi The Economist itelligence Unit (EIU) Tahun 2020, dari 180 negara yang di survei.

Bagi saya pribdi melihat bahwa ini adalah Langkah yang baik dan niat yang tulus pemerintahan hari ini untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih bebas dari Tindakan melawan hukum dalam bentuk korupsi terkhusus, harus diberikan apresiasi yang stinggi-tingginya, tidak hanya sekedar apresisiasi menurut saya dukungan secara meyeluruh dari semua lapisan masyarakat wajib dilakukan Ketika ingin melihat bangsa ini terbebas dari perilaku amoral para oknum-oknum pejabat pemerintahan negara hari ini mulai dari level nasional sampai level paling bawah.

Negara ini begitu rapuhnya dari sisi pengawasan sehingga dana bansos pun ditilap oleh beberapa oknum pejabat negara untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Hati nuraninya sudah tidak ada lagi, hati nuraninya sudah mati sehingga tidak lagi melihat bahwa apa yang mereka tilap itu adalah haknya masyarakat Indonesia yang secara ekomoni jauh bawah apa yang mereka miliki, bahkan mereka untuk beli makan sehari-hari saja belum tentu ada. Kemudian dirampas oleh kalian para kaum tak bermoral yang berwujud manusia dan duduk disinggasana mewah milik negara.

Diakhir tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa pentingnya pemberlakuan hukum mati bagi para pelaku korupsi dibangsa ini adalah bentuk penyelamatan terhadap potensi rusaknya moral bangsa dan anak bangsa yang diakibatkan oleh dampak buruk perilaku korupsi ini, apabila secara terus menerus dibiarkan. Ini harus diamputasi hingga tidak meyebar lebih luas. Ayo dukung pemerintah untuk merealisasikan hukuman mati para koruptor, jangan karena adanya penolakan dari salah satu partai politik kemudian ini menjadi terhenti. Abaikan partai politik yang menolak hukuman mati tersebut.

Sekian…!!!

 

Sumber bacaan :

-          https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all

-         https://nasional.tempo.co/read/1433192/kepala-ppatk-dorong-penetapan-ruu-perampasan-aset

-         Undang-undang nomor 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, Tentang tindak pidana korupsi

MASIH TERJEBAK POLITIK MASA LALU (Gambaran Tentang Masyarakat Sipil Kota Bontang Yang masih Saja Terjebak Pada Politik Masa Lalu)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

 

“Partai Politik Seyogyanya Bertanggung Jawab Dan Hadir Untuk Memberikan Pendewasaan Berpolitik Melalui Pendidikan Politik Sesuai Yang Di Amanhkan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik”

 

Masyarkat Kota Bontang masih terjebak dalam suasana Pemilu Kada 2020 lalu, yang kalah maupun  yang menang masih menyisahkan persoalan-persoalan yang menurut mereka belum tuntas, sementara secara konstitusi pemenang sudah di tetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bontang.

Setelah memerima surat dari Mahkama Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 januari 2021, yang isinya menyatakan kota bontang tidak menjalani perkara hasil pilkada, kemudian atas dasar itulah KPU melakukan rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon pemenang peserta pemilu kada tahun 2020 di Kota Bontangoleh KPU Kota Bontang sebagai representasi Negara pada penyelenggaraan pemilu kada serentak yang digelar 9 desember 2020 yang lalu.

Ini membuktikan bahwa kedewasaan berpolitik belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat sebagai konstituen atau pemilik hak suara, kedepan ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan partai politik untuk memberikan Pendidikan politik yang lebih massif sehingga pengetahuan tentang politik itu mampu mendewasakan masyarakat dalam keikut sertaannya dalam kontestasi politik mendatang.

Memang tidak mudah untuk merealisasikan hal tersebut, sebenarnya yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan Pendidikan politik itu adaah partai politik itu sendiri dalam undang undang partai politik tegas disebutkan agar partai politik melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal pada lingkup internal partai itu sendiri.

Partai politik di tuntut untuk melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal di lingkup internalnya bukan tanpa alasan, negara memberikan anggaran bagi partai politik dalam rangka menjalankan roda organissinya sekaligus berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk memberikan Pendidikan politik keseluruh lapisan masyarkat.

Undang-undang  nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik bab I Pasal I Poin 4 tegas dikatakan bahwa Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga di jelaskan pada bab V  Pasal 11 Poin 1 Huruf a, dikatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikn politik bagi anggota dan masyarakat luas agar warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Kalau kita melihat kondisi dan perkembangan perpolitikan dan peran serta partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, saya kira belum maksimal. Partai politik harusnya melakukan pembenahan diri menyikapi kondisi yang terjadi hari ini. Bangsa inidonesia sejak Orde Baru sudah melibatkan masyarakat untuk ikut serta dan terlibat dalam kontestasi politik di Negeri ini, seharusnya masyarakat dari masa kemasa sudah dewasa dalam menyikapi proses dan hasil dari sebuah kontestasi politik atau pesta demokrasi kita.

Tidak seperti hari ini, tidak hanya di skala nasional, regional saja hal ini kemudian terjadi pada skala kabupaten/kota juga. Kontestasi politik yang menimbulkan faksi-faksi tersebut terbawa sampai usainya kontestasi tersebut, baik yang kalah dalam kontestasi poltik maupun yang menjadi pemenang.

Padahal loyalis dan tim sukses  masing-masing faksi tahu bahwa pada tataran paslon sudah legowo atas apa yang menjadi hasil dari pertarungan tersebut bahkan kontestan yang kalah malah sudah mengucapkan selamat atas kemenangan yang dicapai lawan politiknya, begitupun sebalikanya saling menyapa satu sama lain. Namun pada level pendukung masih saja terjadi serang menyerang satu sama lain padahal kontestasi ini sudah berakhir, saatnya Kembali menyatu dalam bingkai kebersamaan sebagai satu kesatuan masyarakat Kota Bontang.

Berbeda Ketika misalnya hasil dari kontestasi itu menjadi masalah atau disengketakan karena adanya indikasi kecurangan pada saat pelaksanannya, dan itu berdampak pada proses hukum yang berkepanjangan. Tentu lahirnya konflik itu tidak bisa kita hindari karena adanya persoalan yang menimbulkan lahirnya konflik antara faksi tersebut, atau yang biasa kita kenal dengan nama konflik horizontal.

Dibutuhkan sebuah cara pandang dan pikir yang lebih dewasa dalam menyikapi segala bentuk permasalahan dalam masyarakat, terutama dalam menyikapi persoalan politik hari ini, sudah saatnya masyarkat lebih sadar dan dewasa dalam berpoltik. Demokrasi yang menjadi system perpolitikan kita memang tidak melarang dalam meyuarakan pendapat atau berpendapat di muka umum, namun perlu dijadikan sebuah pandangan berfikir bahwa usainya kontestasi politik itu usai juga pertarungan itu, baik di level elit maupun pada level masyarakat sebagai pemilih. Jangan lagi ada argumentasi-argumentasi yang tendensius dan mengarah pada pertarungan politik  masa lalu, cukup itu menjadi sebuah nostalgia saja tidak usah kemudian itu menjadi sebuah tolak ukur dalam kehidupan sosial bermasyarakat setelanya (Pilkada).

Begitupun dengan partai politik sebagai sarana pembelajaran Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, Masyarakat luas tentunya ketika ingin mengakses dan memperoleh yang namanya pendidikan poltik partai harus hadir tanpa tidak harus diminta. Partai politik wajib hadir dan bertanggung jawab dalam mengurai persoalan persoalan sosial kemasyarakatan yang erat kaitannya dengan  politik, yang kemudian  berpotensi menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Kejelihan partai politik melihat kondisi kekinian harus ditingkatkan dalam rangka menjaga kondusifitas dan keberlangsungan dalam kehidupan interaksi sosioal kemasyarakatan yang  lebih baik.

Jangan kita terjebak pada nostalgia politik masa lalu, mari kita Bersama-sama mengawal pemenang Pemilu Kada yang lalu, sekarang ini tidak ada lagi faksi-faksi poltik pasca Pilkada, masyarakat secara keseluruhan wajib mendukung pemeritahan yang baru untuk bisa menciptakan Iklim pemeritahan yang baik, pembangunan yang merata. Walikota itu hanya satu dan walikota itu merupakan pemimpin suatu daerah dan seluruh masyarakatnya di daerah tersebut yang di maksud.

Sumber bacaan ;

-         Undang-undang monor 2 tahun 2008 tentang partai politik

-         https://kliksajakaltim.co/tak-ada-perselisihan-hasil-kpu-bontang-tetapkan-pasangan-calon-basri-najirah-sebagai-pemenang-pilkada-2020-kota-bontang/

LASKAR BORNEO NUSANTARA "LBN" KOTA BONTANG (Kehadiran Mereka Dalam Aksi_Aksi Kemanusiaan, Bukan Mengharapkan Popularitas Namun Lebih Kepada Bagaiamana Rasa Persaudaraan Itu Tetap Terjalin)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

Laskar Borneo Nusantara (LBN) tidak tinggal diam untuk menyikapi bencana yang menimpa pasar Citra Mas Loktuan, komunitas lain melakukan dan menyikapi dengan cara yang berbeda termasuk lembaga Lasakar Borneo Nusantara dibawah pimpinan saudara Tomy Ardiyansah.

Penggalangan dana yang dilakukan selama beberapa hari untuk di donasikan kepada korban kebakaran adalah bentuk aksi solidaritas menyikapi bencana tersebut. Sejumlah Rp. 8.545.000 (delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut didonasikan tidak langsung ke yang berdampak korban kebakaran, tapi melalui pemerintah setempat yakni kelurahan loktuan.

Tidak hanya pada momentum ini saja, sebelumnya dirinya “Tomy Ardiyansah” sapaan Tomy ini aktif dalam setiap aksi-aksi kemanusiaan. Contoh misalnya bencana gempa yang melanda saudara-saudara kita di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan beberapa pekan lalu. Dirinya akrtif dalam melakukan penggalangan dana untuk kemudian didonasikan ke para korban, tanpa memperdulikan panas terik matahari dan basah Ketika hujan turun.

Laskar Borneo Nusantara (LBN) yang berkedudukan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang ini sudah banyak memberikan kontribusi yang positif, tidak hanya untuk nama baik lembaganya tapi untuk Kota Bontang yang kita cintai juga termasuk didalamnya. Mungkin berbeda dengan organisasi organisasi besar lainnya, Pengurus LBN yang tersebar di seluruh Kota Bontang ini dibilang cukup baru, namun itu tidak menyulutkan semangat para pengurus untuk tetap memberikan kontribusi positifnya demi kemajuan Kota Bontang.

Rasa saling memiliki itulah yang menjadi penyemangat para pengurus untuk tetap eksis dan hadir dalam setip permasalahan sosial yang ada, apalagi ketik bencana itu terjadi di kota bontang terlebih dimana organisasi ini berkedudukan. Tentu itu akan menjadi pukulan bagi dirinya “Tomy Ardiyansah” selaku ketua Lembaga Lascar Borneo Nusantara (LBN) harus turun langsung dalam rangka menghadirkan solusi, meskipun solusi itu tidak sepenuhnya menyelesaikan permasalahan yang ada, namun minimal ada keterlibatan dirinya dan atas nama Lembaga di situ.

Ada kebanggaan tersendiri ketika melakukan hal-hal yang sifatnya kemanusiaan menurut dirinya “Tomy Ardiyansah”. Tidak hanya persoalan meringankan beban saudara-saudara kita namun dalam hal ini kita juga di ajarkan bagaimana untuk menjaga ikatan persaudaraan sesame anak bangsa, tidak boleh berpangku tangan ketika ada saudara sebangsa dan setanah air yang terkena musibah, sebagai saudara kita wajib hadir untuk meringankan beban penderitaannya.

Itu salah satu motifasi dirinya yang kemudian di jadikan sebagai penyemangat pula dalam mejalankan roda organisasi yang dipimpinnya itu, tidak pernah ada kata keberatan yang dilontarkan para pengurus, pengurus juga menjadi terispirasi untuk kemudian selalu berbuat dan berbuat terlebih ketika itu terkait persoalan kemanusiaan.

Sebagai masyarakat bontang saya pribadi merasa bangga dengan hadirnya berbagai Lembaga yang punya rasa kepedulian terhadp sesama, tidak hanya pada skala nasional, regional maupun lokal bahkan gerkan kemanusiaan skala internasional pun kerap dilakukan.

Harapan kedepannya tidak hanya persoalan kemanusiaan yang menjadi fokus kgiatan, tapi peran serta dalam rangka mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah Kota Bontang wajib untuk dilakukan, itu demi mewujudkan harapan anak bangsa dimana persoalan transparansi, keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarakat atau partisipasi publik itu bisa terwujud.

Negara demokrasi tidak melarang masyarakat atau kelompok masyarakat dalam hal ini Lembaga swadaya masyarakat untuk aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan, dengan memberikan kritik, saran dan msukan demi keberlangsungan pembangunan namun tentu dengan kritik konstruktif (membangun), bukan mendiskreditkan atau menyudutkan pemerintah, kalau perlu setiap ada kritik disitu juga ada solusi.

Sukses buat kawan-kawan Laskar Borneo Nusantara…!!!

Jangan pernah berhenti untuk berbuat kebaikan…!!!

Ada yang menilai gerkan kemanusiaan kalian…!!!

 

 

 

Minggu, 14 Februari 2021

TOTALITAS “BUNDA NENI” MEMBANGUN KOTA BONTANG ( Dedikasi dan Pengabdian Yang Totalitas Di Buktikan Di Akhir Masa Jabatan “Bunda Neni” Sebagai Walikota Bontang)

 Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang, 14 Februari 2021

 

Walikota bontang dr. Hj. Neni moerniani, Sp. OG akrab di sapa “Bunda Neni” di akhir masa jabatannya mengingatkan bapak Presiden Jokowi Dodo untuk kilang minyak tetap dibangun di Kota Bontang. Juga dana kelurahan jangan dihapus, pada acara Munas Ke-VI di Istana Negara 11 februari 2021, Inshaa allah untuk dana kelurahan akan dialokasikan kembali”


Tidak banyak walikota atau bupati yang mengabdikan dirinya atau beraktifitas Ketika di akhir masa jabatannya, apalagi Ketika orang itu kalah pada kontestasi pemilihan kepala daerah untuk periode kedua dirinya sebagai Walikota.

Seorang dr. Hj. Neni moerniani, Sp. OG akrab di sapa “Bunda Neni” adalah sosok Walikota perempuan dan energik yang tidak pernah memperdulikan kapan masa jabatan itu akan berakhir, yang ada dipikiran dirinya hanyalah bagaimana bekerja dan bekerja untuk membangun Kota Bontang.

Selama kepemimpinan dirinya sebagai Walikota Bontang, banyak kecaman terhadap dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan, namun dirinya tidak pernah menanggapi dengan negatif walaupun kecaman, kritikan terhadap dirinya bernuansa negatif dan berdampak buruk pada diri sosok walikota perempuan tersebut. 

Dirinya hanya tau bagaimana hari ini saya bisa mengabdikan diri pada Negara Bangsa dan Daerah yang saya nahkodai. Tidak jarang dirinya menegur para loyalisnya untuk tidak menanggapi kritikan negative itu, kalau pun di tanggapi beliau meminta menanggapinya dengan positif jangan dibalas dengan negatif dan ini saya alami dan rasakan sendiri.

Pernah menyumbangkan enam (6) bulan gajinya untuk di donasikan kepada tim gugus tugas penanganan covid-19 dan pasien yang terdampak oleh virus corona covid-19 di bulan maret 2020 di awal-awal mewabahnya virus corona ini, ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian dirinya terhadap bencana yang melanda Kota Bontang kala itu dan itu bagi saya luar biasa.

Banyak prestasi yang “Bunda Neni” capai selama kepemimpinan dirinya satu periode ini, penghargaan demi penghargaan didapatkan baik itu dari sisi pemerintahannya maupun secara pribadinya, misalnya dirinya di daulat sebagai Kepala Daerah terbaik tingkat kota versi Sindo Weekly tahun 2019, dan dirinya pun disejajarkan dengan perempuan hebat Indonesia seperti Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansah, Menlu Retno Lestar Priasari, serta Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Belum lagi kita bicara prestasi beliau dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan Kota Bontang selama satu periode ini, penghargaan yang didapatkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan kota bontang dalam mewujudkan pelayanan yang baik disegala aspek, penghargaan itu diantaranaya:

– Anugerah Pangripta Nusantara Kaltim
– Penghargaan Bhumandala di 2017 dan 2018
– Penghargaan Smart Nation 2016
– Penghargaan Panji, Trophy dan Piagam Keberhasilan Pembangunan Kaltim

     2017, 2018
– Penghargaan LAKIP 2017
– Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik 2016
– Penghargaan Desa Maritim Award
– Penghargaan Upakarya Wanuanugraha
– Penghargaan Entrepeneur Award 2017
– Penghargaan Kota Cerdas
– Penghargaan Innovation Government Award 2017, 2018, 2019
– Penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2017,

     2018
– Penghargaan Menteri Keuangan RI
– Penghargaan Smart Sanitation Award 2018
– Anugerah Pandu Negeri 2018
– Penghargaan Nata Mukti 2018

Dan masih banyak penghargaan  lain yang belum saya paparkan dalam tulisan ini, ini bentuk komitmen dan dedikasi seorang “Bunda Neni” membangun Kota Bontang yang lebih baik, “Bontang Jago” yang menjadi ikon pemerintah dijewantahkan dalam bentuk aksional, alhasil prestasi demi prestasi Kota Bontang terus diraih. Baik itu di tingkat Regional begitupun pada tingkat Nasional.

Tidak banyak masyarakat tau tentang hal ini, masyarkat hanya disuguhkan oleh pemberitan-pemberitaan yang mendiskreditkan pribadi dan keluarga dirinya, contoh misalnya issu tentang politik dinasti keluargnya, monopoli proyek-proyek di pemerintahan dan lain-lain sebagainya. 

Namun seorang bunda neni tidak pernah mau terperangkap dalam issu-issu tersebut yang tentu akan mengganggu performa kerj-kerja dirinya. Bunda Neni sapaan akrabnya hanya tau bagaimana bekerja dan bekerja untuk mewujudkan semua Visi dan Misinya disaat beliau mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Bontang berpasangan dengan Basri Rase atau yang akrab dalam ingatan kita adalah NE-BAS tahun 2015 lalu serta bagaimana mengukir prestasi sebanyak-banyaknya.

Sosok “Bunda Neni” merupakan wanita yang wajar untuk di sejajarkan dengan perempuan hebat Indonesia, diawal pemerintahan dirinya tahun 2016 Indonesia mengalami Devisit anggaran akibat merosotnya harga bahan baku minyak mentah dan batu bara.

Kalimantan timur sangat terasa sekali mendapatkan dampaknya terkhusus bontang kala itu. Kota Bontang yang APBDnya banyak bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBA) Minerba, persis diawal pemerintahan Ne-Bas dihadapkan pada sebuah permasalahan keuangan dimana kontraktor berdemonstrasi menuntut dibayarnya tagihan pekerjaan yang mereka kerjakan yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2015 (warisan pemerintahan sebelumnya), termasuk saya waktu itu yang menjadi aktor sekaligus pelaku utama dalam aksi tersebut.

Seluruh kota dan kabupaten Sekalimantan Timur menghadapi masalah yang sama, namun satu kebanggaan kami terhadap seorang Bunda Neni karena dirinya mampu melahirkan solusi bagi pengusaha waktu itu meskipun saat itu tsunami devisit sedang melanda, dirinya mampu meghadirikan dan memikirkan solusi yang cemerlang bagi kami meskipun kritik yang tidak pernah berhenti kami layangkan, sososk yang tidak anti kritik dan selalu bersikap tenang dalam menghadapi permasalahan sekecil dan sebesar apapun.

Menjelang akhir masa jabatan Walikota Dan Wakil Waliota, dimana Walikota dan Wakil Walikota terpilih sibuk mempersiapkan diri untuk pelantikan pada 23 maret 2021 mendatang, "Bunda Neni" tetap fokus untuk bekerja dan bekerja, membuktikan dedikasinya dan totalitasnya membangun Kota Bontang.

Dirinya hadir pada acara MUNAS APEKSI Ke-VI di Istana Negara Presiden Republik Indonesia, bahkan disela-sela acara tersebut "Bunda Neni" masih sempat menyarankan ke Bapak Presiden Jokowi Dodo untuk tetap membangun kilang minyak di Kota Bontang mendatang, sebagaimana rencana awal negara hendak membangun kilang tersebut di Kota Bontang.

Tidak hanya itu saja, Bunda Neni juga menyarankan agar anggaran yang selama ini Sudah pernah dikucurkan dan di alokasikan untuk insentif kelurahan jangan dihapuskan, harapan dirinya agar di tahun ini tetap dikucurkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan alhamdulillah tahun ini tetap dikucurkan berdasarkan respon langsung Menteri Keungan Sri Mulyani, meskipun model penganggarannya tidak lagi khusus seperti tahun sebelumnya tapi menyatu dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Itulah bentuk komitmen seorang bunda neni terhadap pembangunan kota bontang yang berkelanjutan, semoga Walikota setelah dirinya mampu menyamai prestasi dan dedikasi serta totaliatsnya membangun kota bontang.

Diakhir tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa, tidak banyak kepala daerah yang memiliki dedikasi yang luar biasa seperti sosok perempuan Walikota Bontang dr. Hj Neni Moernaini, Sp.OG dalam membangun daerahnya yakni Kota  Bontang. Apalagi dedikasi dan totalitas tetap dibuktikan dan dilakukan menjelang akhir masa jabatannya.

Kebanyakan kepala daerah di akhir masa jabatannya melakukan plesiran alias jalan-jalan Bersama kelurga tercinta sambil menikmati hari-hari terakhir sebagai Kepala Daerah sementara dirinya justru malah lebih fokus untuk berbuat yang lebih baik.   

Love you full Bunda Neni, Kami bangga Punya Walikota Seperti Bunda. Semoga tuhan senantiasa memberikan ni’mat sehat beserta keluarga dan umur yang Panjang, agar tetap bisa memberikan kontribusi pemikiran untuk bangsa, negara dan Kota Bontang khususnya. Amin

Sekian…!!! 

Sumber Bacaan :

HTTPS://TIMUR.CO.ID/WALIKOTA-NENI-UPAYAKAN-KILANG-TETAP-DIBANGUN-DIBONTANG/?FBCLID=IWAR2ZCX5CRFY8VRPR_9FW89BA4VPSDBG8OQUB7IJXIQIWGA5VFU7GYUCAAOE

HTTPS://NEWS.DETIK.COM/BERITA/D-4957718/WALIKOTA-BONTANG-DONASIKAN-6-BULAN-GAJINYA-UNTUK-TANGANI-CORONA

HTTPS://KALTIM.TRIBUNNEWS.COM/2019/10/21/WALIKOTA-BONTANG-NENI-MOERNIAENI-TERIMA-PENGHARGAN-PEREMPUAN-HEBAT-INDONESIA-2019-INI-PRESTASINYA



Sabtu, 13 Februari 2021

POLITISASI TERHADAP TOKOH MUDA KALTIM “ H. RUDY MAS’UD, SE, M.E ” ( Cerminan Kultur Atau Budaya Politik Bangsa, Baik Di Skala Nasional, Regional Begitupun Lokal )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Februari 2021

H. Rudy Masud, SE. M.E

H. Rudy Mas’ud tokoh muda Kalimantan Timur yang berlatar belakang pengusaha, dirinya berhasil membangun usahanya dan mampu bersaing di dunia usaha di semua tingkatan hingga sesukses hari ini, namun tidak puas dengan hal itu beliau memberanikan diri untuk membanting setir masuk dunia politik yang penuh dengan intrik dan dinamika politik yang berubah ubah.

Kepuasan tersendiri dalam membangun dunia usaha sesukses hari ini tentu ada, begitu juga dengan usaha yang tidak sedikit dan muda, banyak hal yang telah dilakukan beliau dalam mengembangkan usahanya tersebut, kemudian beralih profesi sebagai abdi Negara tentu punya alasan tersendiri. Dalam beberapa diskusi beliau dengan anak muda kaltim dan tayang di berbagai media sosial, pemberitaan online. Beliau beralih ke politik karena ada keprihatinan beliau melihat kondisi bangsa hari ini, terkhusus di Kalimantan timur, beliau punya harapan besar untuk mensejajarkan Kalimantan Timur ini dengan kota-kota sukses dunia, tidak hanya secara nasional tapi internasional.

Orientasi politik, sosial, budaya dan Pendidikan  inilah yang mengantarkan beliau sekarang duduk menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024, tidak hanya itu dirinya bahkan menduduki posisi pucuk pimpinan partai berlambang beringin di Kalimantan Timur. Perhatian beliau terhadap kondisi sosial masyarakat terutama dunia Pendidikan  Kalimantan Timur tidak lepas dari apa yang telah dicapai hari ini di karir politiknya. Bahkan nama beliau di Kalimantan timur pun digadang-gadang sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur pada kontestasi politik mendatang.

Tidak heran Ketika beliau masuk dalam bursa calon gunernur pada kontestasi pemilu kada mendatang, secara popularitas beliau sangat dikenal di Kalimantan Timur dan itu berbanding lurus dengan elektabilitas dirinya, terbukti pada pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu, jumlah perolehan suara yang didapatkan cukup pantastis yakni 128.910 suara. Jumlah tersebut juga mencatat sejarah perolehan suara tertinggi di Kaltim pasca reformasi.

Sebelum memutuskan untuk masuk dalam dunia politik, beliau sudah melepaskan keterkaitan dirinya dengan berbagai perusahan-perusahan yang telah didirikannya dalam rangka untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari, beliau tentu banyak mempelajadi aturan hukum tersebut  sebelumnya, meskipun Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Pengaturan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah ( DPRD ) ( DPRD Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota ) dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU 17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:

a.      pejabat negara lainnya;

b.      hakim pada badan peradilan;

c.      pegawai negeri sipil;

d.      anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.      pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau

          badan lain yang

         anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

f.       pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;

g.      akuntan publik;

h.      konsultan;

i.       advokat atau pengacara;

j.       notaris; dan

k.      pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas

         DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota  

           DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

Tidak hanya dalam Undang Undang   Nomor 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang dimana Pemerintahan Daerah, yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemda, Jadi secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.


Aturan hukum yang berpotensi bisa menjerat dirinya dikemudian hari dan berdampak hukum yang ada keterkaitannya dengan jabatan beliau sebagai anggota DPR RI saya kira sudah dipertimbangkan dengan matang, beliau orang yang memiliki insting yang cukup baik, tidak hanya di politik saja dalam dunia bisnis pun demikian, seorang pengusaha sukses tentu memiliki kelebihan masing masing termasuk potensi yang ada dalam diri pengusaha tersebut dan itulah yang di terpakan dan digunakan seorang H. Rudy Mas’ud dalam mengembangkan usahanya hinga sesukses hari ini begitupun dalam karier politik beliau hingga sehebat sekarang ini.


 --POLITISASI TERBAKARNYA KAPAL BEKAS ANAK PERUSAHAAN MILIK H. RUDY MAS’UD--  


Dinamika dan perkembangan politik hari ini memungkinkan adanya politisasi terhadap seorang H. Rudy Mas’ud, bukan tanpa alasan. Popularitas dan pencapaian karir politik dirinya dalam kancah politik hari ini menjadi alasan utama bagi rival politiknya melakukan cara-cara atau intrik politik demikian untuk menjatuhkan karier politik dirinya.  


Meledak dan terbakarnya kapal Grace V itu mulanya memang terparkir di tepian galangan PT Barokah Perkasa yang merupakan milik bekas perusahaan politikus Partai Golkar Kaltim tersebut yakni H. Rudy Mas’ud yang kemudian dijadikan issu untuk menjatuhkan dirinya dari apa yang telah di capainya hari ini, baik itu dalam karier politiknya hari ini, dalam berbagai kesempatan H. Rudiy Mas’ud membantah bahwa dirinya ada keterkaitan dengan terbakarnya kapal tersebut, beliau mengaskan bahwa dirinya sudah tidk ada lagi keterkaitan dengan perusahaan yang pernah dibesarkan itu,  bekas perusahanya itu memang bergerak di bidang distributor bahan bakar minyak, sehingga beberapa pemberitaan dimedia sosial menyudutkan dirinya dengan terbakar dan meledaknya kapal tersebut sehingga mengakibatkan pencemaran yang disebabkan tumpahan minyak yang ada dalam tangki kapal yang meledak tersebut.


Mengaitkan dirinya dengan kejadian terbakarnya kapal Grace V  yang merupakan milik bekas anak perusahaan dirinya memang sangat seksi dan menarik, dan berpotensi merusak citra dirinya secara politis Ketika memang ada keterkaitan dirinya terhadap kejadian tersebut, ditambah lagi kediaman beliau dimana H. Rudy Mas’ud tinggal Bersama keluarga besrnya  tersebut, berada dekat dengan galangan kapal atau tempat kejadian terbakarnya kapal Grace V itu.
Upaya politisasi ini saya kira tidak akan mengganggu sikologi dirinya apalagi berdampak negatif terhadap karier politiknya yang hari ini cukup luar biasa. Karier politik dirinya tidak hanya cemerlang di skala reginial kaltim saja, tapi secara nasinal seorang H. Rudy Mas’ud bisa disejajarkan dengan politisi-politis nasional lainnya.

Tidak mudah menjatuhkan karier politik   dan kepercayaan publik yang melekat pada diri seorang H. Rudy Ma’ud, beliau sangat memahami kultur (budaya) politik Kalimantan Timur, kejadian beberapa tahun silam dimana seorang politisi perempuan muda sosok Rita Widyasari  Bupati Kutai Karta Negara 2 periode,  ketua DPD I Golkar Kalimantan Timur yang juga bursa calon Gubernur Terkuat pada Kontestasi Politik saat itu,  dirinya bermasalah dengan hukum dan hal tersebut di indikasikan masuk jebakan politisasi rival politiknya.


 Ini menjadi pelajaran berharga dirinya menghadapi potensi konflik politik horizontal dan dinamika politik saat ini dan mendatang,  lagi-lagi insting beliau begitu kuat, dirinya banyak mengajak kelompok atau kubuh yang dulu berafiliasi ke Rita Widyasari, misalnya Sekjen DPD I Golkar KALTIM saat ini Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH sering disapa Ayyub, Ketua DPD I KNPI Kalimantan Timur yang baru baru ini terpilih secara aklamasi Pada MUSDA KNPI KE-XIV Kalimantan Timur di hotel aston samarinda sabtu, 23 Januari 2021 Arief Rahman Hakim, dan beberapa lainya yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.
 

Sumber Bacaan :

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.