Selasa, 28 Februari 2023

PERJALANAN TANPA IZIN KELUAR NEGERI SABAH MALAYSIA, KETUA DAN 8 ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG.

 
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 28 Februari 2023

 


Meskipun dengan alasan sebagai kerabat atau koleganya, kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang tentunya wajib memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan agenda yang ingin dilaksankan meskipun bukan merupakan agenda kedinasan, apalagi di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a.    Surat undangan.

b.    Kerangka acuan kerja (KAK).

c.    Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d.    Surat Keterangan Pendanaan.

2.   Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 : 

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

a. Melaksanakan ibadah agama.

b. Menjalani pengobatan.

c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a.    Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.    Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a.    Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b.    Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.    Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.    Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f.     Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata-tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Belum lagi kita bicara soal Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, dimana pada pasal 5 tentang tata kerjapimpinan/anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi ketentuan pada hutuf h. memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain.

Peraturan ini merupakan peraturan yang mana sebelum disahkan menjadi peraturan yang sah 25 Anggota DPRD Kota Bontang memperdebatkan siang dan malam, karena peraturan ini esensinya merupakan peraturan yang paling mendasar dalam mereka menjalankan tugas dan fungsinya sembagai anggota legislatif, namun pada faktanya perasturan ini juga masih di langgar. Tentu pemikiran sederhana kita mengatakan bahwa jangankan peraturan perundang-undangan peraturan dasar mereka saja mereka tidak pernah baca, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting..

Anggota DPRD Kota Bontang tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

 

.

 

Senin, 27 Februari 2023

TANPA IZIN PEJABAT DPRD KOTA BONTANG KELUAR NEGERI, ADA 4 REGULASI YANG DILANGGAR, SALAH SATUNYA UNDANG UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Februari 2023


Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

 Anggota DPRD Kota Bontang di duga tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Menurut pandangan hemat saya melihat adanya beberapa peraturan perundang undang yang kemudian terindikasi telah dilanggar, maka saya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini adalah kategori pelanggaran berat yang konsekwensinya bisa berujung pemecatan. Namun semua kita serahkan kepada proses yang akan berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang. Bagaimana Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang memutuskan berdasarkan hasil investigasi dan veifikasinya terhadap persoalan ini secara objektif tanpa adanya intervensi pihak tertentu.  

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

Sabtu, 25 Februari 2023

PERUSAHAAN BUP, PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) 25% PERMODALANYA MERUPAKAN MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUMDA AUJ 25%.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

gambar : Foto Kantor Pelabuhan Loktuan 

Perlu saya jelaskan pengertian saham sebelum kita membahas lebih lanjut terkait status modal atau saham pada perusahaan plat merah PT. LBB atau milik pemerintah meskipun kepemilikan tidak 100%. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Pada kasus PT. Laut Bontang Bersinar setelah resmi menjadi salah satu anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah yang mana  saham terbesar yakni 75 persen berasal dari PT LBB, edangkan 25 persen sisanya saham dimiliki oleh Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ).

Perlu diketahui bersama bahwa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham, artinya bahwa seluruh permodalan dalam menjalankan aktifitas perusahaan ini adalah milik pemerintah daerah.

Kemudian perumda AUJ mengembangkan bidang usaha baru  mendirikan anak perusahaan dengan pembagian saham 25% persen milik perumda AUJ 75% milik anak perusahaan yang di dirikan yakni PT. LBB yang berfokus pada kegiatan  Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya

Keberadaan besaran saham milik perumda AUJ pada PT. LBB tersebut maka keliru ketika pihak PT. LBB mengatakan bahwa PT. LBB tidak menerima penyertaan modal dari pemerintah, dan mengklaim seluruh pembiayaan operasional termasuk perjalanan dinas bukan menggunakan anggaran pemerintah, 25% kepemilikan sahan perumda AUJ itu adalah merepresentasi keberadaan pemerintah didalamnya, itu yang harus PT. LBB pahmi.

Klaim pihak PT. LBB tidak ada penyertaan modal bisa dibenarkan ketika status kepemilikan saham PT. LBB 100% milik PT. LBB. Kalau kemudian status kepemilikan saham PT. LBB masih bersama dengan Perumda AUJ yang sebesar 25% ya keliru. Apalgi tidak jelasnya apakah ada kesepakatan soal pemisahan alokasi penggunaan permodalan dalam menjalankan usaha ini dan seperti apa pembagian deviden atau keuntungannya, klaim itu berpotensi menjadi temuan hukum dikemudian hari ketika ada pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan peryataan tersebut.

Inilah pentingnya yang namanya keterbukaan informasi publik serta transparansi  dalam rangka mengantisipasi terjadinya perilaku kesewenang-wenangan dalam hal tata kelola sebuah organisasi lembaga atau suatu badan usaha apalagi status kepemilikan sahamnya itu adalah pemerintah.

Langkah yang saat ini dapat dilakukan adalah dengan cara meminta BPKP dan Badan Pengawas untuk melakukan audit terhadap dana proyek-proyek di daerahnya tanpa terkecuali yang bersentuhan dengan keuangan daerah atau negara yang di duga ada potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme didalamnya.

Saya menyarankan kepada pemerintah daerah Kota Bontang meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap PT. LBB selaku pengelola otoritas pelabuhan umum loktuan, kalau kemudian pemerintah Kota Bontang tidak melakukan itu maka publik yang akan meminta dan mendesak ke BPKP untuk segera melakukan audit.  

 

 

Jumat, 24 Februari 2023

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DILUAR NEGERI WAJIB MENGANTONGI IZIN. (Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 Dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

 

gambar : Foto Akad Nikah wakil Ketua DPRD Kota Bontang Bapak Junaidi

Kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum, Dapat di terjemahan yuridis berarti belajar dengan cermat, menilai (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum, kemudian mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

Tulisan saya kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang judulnya “Terlihat Ketua Dprd Dan Beberapa Anggota Dprd Kota Bontang Ke Samporna Sabah Malaysia Menghadiri Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Di Duga Tidak Izin Sesuai Permendagri 29 Tahun 2016” ( link berita diasematkan). Dalam tilisan ini akan lebih spesifik saya menguraikan tentang bagaimana tata cara perjalanan keluar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

https://muqrim.blogspot.com/2023/02/beberapa-anggota-dprd-kota-bontang-ke.html

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 :  

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

     a. Melaksanakan ibadah agama.

     b. Menjalani pengobatan.

     c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.   Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.   Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.  Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yangbersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Dikutip dari berita infopublik.id tahun 2018, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Kemudian sanksi pada Undang-undang keimigrasian Pasal 126 huruf c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bisa saja dikenakan ketika dugaan tak berizin itu benar.


TERLIHAT KETUA DPRD DAN BEBERAPA ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG KE SAMPORNA SABAH MALAYSIA MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG DI DUGA TIDAK IZIN SESUAI PERMENDAGRI 29 TAHUN 2016.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Februari 2023

Gambar : Resepsi Pernikahan Wakil Ketua
DPRD Kota Bontang di Samporna Sabah Malaysia

Meskipun kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang bukan merupakan agenda kedinasan, namun di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

gambar : Foto Bersama Anggota DPRD Kota Bontang

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri. Ø Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

1. Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a. Surat undangan.

b. Kerangka acuan kerja (KAK).

c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d. Surat Keterangan Pendanaan.

2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

.

Kamis, 23 Februari 2023

SENGKARUT DUA TAHUN PERJALANAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) SEBAGAI BADAN PENGELOLA PELABUHAN (BUP) UMUM LOKTUAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang. 23 Februari 2023



Dalam perjalanannya, sejak resmi menjalin kerjasama pengelolaan Pelabuhan Loktuan itu menggantikan PT Pelindo IV Cabang Bontang yang berakhir di 31 Desember 2021 menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, PT LBB sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).

Tidak hanya dari kalangan publik dan juga media,dari lembaga DPRD Kota Bontang pun memberikan tanggapan terkait kehadiran PT.LBB menggantikan PT. Pelindo sebagai lembaga otoritas pengelola pelabuhan umum loktuan yang menjalin kerja sama dengan pemerintah kota bontang beberapa tahun terakhir.

Dua tahun perjalanan PT. LBB mengelola pelabuhan umum loktuan, bukannya berkontribusi terhadap peningkatan Pendpatan Asli Daerah (PAD) sesuai harapan Walikota Bontang diawal terjalinnya kerja sama ini justru malah semaking sengkarut oleh banyaknya permasalahan permasalahan yang ada, Misalnya :

1.   Pada bulan agustus 2022 Direktur BUP PT Laut Bontang Bersinar Lien Sikin mengonfirmasi karyawan yang berjumlah sekira 30 orang untuk memberikan penjelasan. Bahwa, kondisi keuangan perusahaan kala itu hanya mampu memberi separuh gaji karyawan, hal tersebut menegaskan bahwa perusahaan ini secara finasial belum cukup siap dalam mengemban amanah pengelolaan kepelabuhanan ketika di bandingkan dengan perusahaan BUP sebelumnya yakni PT. Pelindo, hal tersebut tentunya berimbas terhadap kinerja dan pencapaian yang tidak akan maksimal, karena pada prinsipnya Perusahaan BUP itu adalah perusahaan yang menjual jasa yang mengandalkan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

2.   Tidak transparannya PT.LBB terkait seluruh aktifitas yang ada di pelabuhan baik terhadap public maupun terhadap pengusaha local yang ada wilayah kepelabuhanan selama ini beraktifitas, kita semua tau bahwa aktifitas bongkar muat PT. KNI yang sudah berlangsung lama belum pernah di buka ke public seperti apa bentuk kerjasama yang di bangun dengan BUP dan seperti apa bentuk kontribusi yang di dapatkan dari aktifitas yang di maksud dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUP.

3.  Adanya indikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak terpublis yang cukup besar menjadi pertanyaan besar, sementara hasil dari perjalanan dinas tersebut sampai hari ini belum juga terlihat asas manfaatnya terhadap perkembangan pelabuhan umum loktuan hari ini terlebih ketika bicara soal bagaimana kortibusi terhadap pendapatan asli daerah.

Ketiga poin diatas hanya merupakan sebagaian dari sengkarut persoalan yang ada di tubuh PT. LBB dalam dua tahun perjalannanya, dan banyak lagi yang belum saya tuangkan dalam tulisan ini, kita semua berharap agar kiranya harapan walikota bontang menempatkan PT. LBB menggantikan PT. Pelindo sebagai otoritas pengelola pelabuhan umum bisa memberikan kontribusi besar terhadap PAD kota bontang, sekiranya hal itu tidak bisa dilakukan dan digaransi maka kosekwensinya adalah tidak perlu di pertahankan atau sekiranya ganti direkturnya.

Pemerintah kota bontang harusnya memberikan perhatian yang serius terkait dengan hal tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.


Selasa, 21 Februari 2023

KETIDAKSIAPAN BAPENDA MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGADAAN MOTOR UNTUK RT MENUAI POLEMIK, JANGAN SAMPAI KETUA RT MENJADI KORBAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Februari 2023

Menyambung tulisan saya sebelumnya terkait rencana kegiatan pemerintah Kota Bontang tentang pengadaan kendaraan motor roda dua untuk 499 Ketua RT, tulisan kali merespon berbagai tanggapan atau Polemik yang terjadi.

Respon yang begitu menggelitik datang dari seorang legislator Kota Bontang Drs. H Nursalam meminta pemerintah memperjelas keabsahan hasil konsultasi yang dilakukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian nursalam mempertanyakan dasar pemberian motor gratis yang menggunakan plat hitam, bukan plat merah. 

Begitu juga dengan respon ketua komisi Dua DPRD Kota Bontang H. Rustam sapaan akrab saya terhadap beliau, menurutnya banyak hal yang mesti kami garus tanyakan terkait dengan pengadaan motor untuk rt tersebut terutama terkait bagaimana perancang naskah akademiknya bertanggung jawab penuh ketika terjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Jangan sampai FS (Feasibility Study) menimbulkan masalah di kemudian hari. Tentu kajiannya harus jelas. Diuji publik terlebih dahulu. Panggi semua Ketua RT. Jangan tiba-tiba dikasih begitu saja,” tegasnya

Kedua Politisi Golkar ini begitu memberikan perhatian khusus terhadap polemik ini, berdasarkan hasil diskusi saya dengan keduanya, perhatian ini lebih kepada memberikan perlindungan terhadap ketua ketua RT, Kehadiran kami sebagai keterwakilan mereka di lembaga legislatif, dimana melekat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif  yang mana tentunya harus one the track.

Kedua legislator dari fraksi partai Golkar ini sangat mengapresiasi adanya rencana kegiatan ini, tentu dengan adanya kegiatan ini kinerja RT diharapkan meningkat, Namun disisi lain dimana RT sebagai objek dari kegiatan pengadaan motor roda dua tersebut tentunya akan direpotkan ketika dikemudian hari kegiatan ini bermasalah, kita tidak menginginkan hal itu terjadi sehingga sejak dini kami harus memastikan bahwa semua tahapan dan prosedural sudah dijalankan pihak yang berkewenangan melaksanakan kegiatan ini. 



Minggu, 19 Februari 2023

KETUA APEKSI REGIONAL V KALIMANTAN BERKESEMPATAN KE SWISS SETELAH MENDAPATKAN UNDANGAN DARI DPP APEKSI “Kesempatan Untuk Belajar Di Negara Paling Bersih, Aman, Bahagia Di Dunia”

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 Februari 2023

Ketua APEKSI regional V mendapat sorotan publik atas keberangkatannya ke SWISS, sorotan itu lebih kepada dirinya sebagai Walikota Bontang,  tidak sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia  (APEKSI) regional V Kalimantan.

Kritikan itu penting sebagai control terhadap jalannya roda pemerintahan, namun kritik yang terkesan tendensius apalagi  tidak memahami esensi dari apa yang dia sedang kritik itu tidaklah sehat dalam berdemokrasi. Memahami materi kritikan itu sangat penting sehingga tidak menjadi nasrasi yang propokatif dikemudian hari.

Soal keberangkatan walikota bontang kesalah satu negara di eropa yakni swiss perlu dipahami bahwa keberangkatannnya itu merupakan keberangkatan atas nama ketua APEKSI regional V Kalimatan timur atas tindak lanjut dari undangan ketua APEKSI Seluruh indonresia, sebagai bentuk tanggung jawab ketua APEKSI Regional V hal tersebut tentunya tidak mungkin beliu abaikian, mestinya masyarakat kota bontang patut bersyukur atas amanah yang di berikan kepada walikota bontang sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia APEKSI Regional Kalimantan yang terdiri dari 9 kota.

Kemudian ada yang membandingkan keberangkatan kali ini ke Swiis dengan keberangkatan mantan walikota bontang sebelumnya ke singapura dalam rangka promosi salah satu kuliner khas Kota Bontang gammi bawis, hal tersebut tentu tidak bisa di bandingkan ketika bicara soal kapasitas hari ini, selain keberangkatan ke swiss mewakili Kota Bontang, keberangkatan Walikota Bontang juga mewakili 8 Kota lainnya yang tergabung dalam APEKSI Regional V Kalimantan.

Swiss atau Switzerland merupakan negara indah yang terletak di Eropa Tengah tepat berbatasan dengan Prancis, Italia, Jerman, Liechtenstein dan Austria. Negara ini dikenal dengan julukannya sebagai negara paling netral selama berabad-abad. Selain itu, Swiss juga terkenal sebagai negara yang bersih dan sangat ramah pada pendatang, tidak hanya itu,  swiss negara yang pendidikannya berkualitas, memiliki lebih dari 3.000 program studi yang dapat kamu pilih. Dengan beberapa tipe institusi seperti universitas reguler yang merupakan kampus biasa, universitas sains/seni terapan yang berorientasi pada praktik, dan universitas keguruan untuk kamu yang memiliki aspirasi menjadi pengajar. Dengan sistem ini, student lebih mudah dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan dan mendapatkan ilmu yang sesuai dengan rencana karir di masa depan.

SWISS Juga negara teraman, Tingkat kejahatan di negara ini sangat rendah. Saking rendahnya, tingkat pembunuhan di negara ini hampir di titik nol dengan kisaran 45 orang per tahun, wajar ketika Swiss di kategorikan sebagai negara paling bahagia Setelah Denmark dan Finlandia, Swiss berada di peringkat ketiga sebagai negara paling bahagia di dunia. Hidup di lingkungan indah, tingkat kriminalitas rendah, pemerintahan yang stabil, pendidikan yang merata, pola hidup yang sehat, tidak kaget apabila masyarakat Swiss hidup berbahagia.

Keberangkatan  Ketua APEKSI regional V yang kebetulan adalah Walikota Bontang tentu merupakan kesempatan besar untuk banyak belajar di negara tersebut. Harapan saya sebagai masyarakat Bontang semoga sepulangnya dari swiss banyak manfaat yang bisa di dapatkan selain kepada 8 kota yang tergabung dalam APEKSI regional V Kalimantan terkhusus untuk Kota Bontang.