Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
25 Februari 2023
gambar : Foto Akad Nikah wakil Ketua DPRD Kota Bontang Bapak Junaidi |
Kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang
berarti menurut hukum atau dari segi hukum, Dapat di terjemahan yuridis berarti
belajar dengan cermat, menilai (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat
dari segi hukum, kemudian mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”,
pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga
negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa
lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR,
Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan
atas nama negara.
Tulisan saya kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang judulnya “Terlihat Ketua Dprd Dan Beberapa Anggota Dprd Kota Bontang Ke Samporna Sabah Malaysia Menghadiri Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Di Duga Tidak Izin Sesuai Permendagri 29 Tahun 2016” ( link berita diasematkan). Dalam tilisan ini akan lebih spesifik saya menguraikan tentang bagaimana tata cara perjalanan keluar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.
https://muqrim.blogspot.com/2023/02/beberapa-anggota-dprd-kota-bontang-ke.html
Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.
Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting
Pasal 25 :
ayat satu (1) izin
perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :
a.
Melaksanakan ibadah agama.
b.
Menjalani pengobatan.
c.
Kepentingan keluarga.
Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :
a. Menghadiri
acara wisuda anak, istri/suami.
b. Mengurus
pendidikan anggota keluarga.
c. Mendampingi
anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
d. Menghadiri
perkawinan anggota keluarga.
e. Kedukaan
anggota keluarga.
Ayat tiga (3) perjalanan ke
luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.
Pasal 26 :
Ayat satu (1), izin
perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi
kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena
keperluan kedukaan anggota keluarga.
Ayat
dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat
diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah
terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani
pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.
Pasal 27:
Ayat satu (1) persyaratan
pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk
melaksanakan ibadah agama meliputi :
a. Surat
keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara
ibadah keagamaan
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan
c. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk menjalani pengobatan meliputi :
a. Surat
keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah
sakit dan atau klinik di luar negeri.
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan.
b. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk kepentingan keluarga meliputi.
a. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.
b. Surat
keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan
anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :
c. Surat
undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.
d. Surat
pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
e. Surat
pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
f. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yangbersangkutan.
g.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Tata cara perjalanan
dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri
republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar
negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak
bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.
Tentu ketika regulasi yang
pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya
akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal
pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi
momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak
tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.
Dikutip dari berita infopublik.id
tahun 2018, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri
bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar
negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi
pemberhentian sementara.
Kemudian sanksi pada Undang-undang
keimigrasian Pasal 126 huruf c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan
yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi
dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bisa saja dikenakan ketika dugaan tak berizin itu benar.