Jumat, 23 Desember 2022

PEMERINTAH DAERAH KOTA BONTANG PERLU MENGEVALUASI SELURUH PEJABAT RT YANG JUMLAHNYA KURANG LEBIH 500 ( Polemik Pemilihan Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Menjadi Rujukan Bahwa Tidak menutup Kemungkinan Ada RT Yang Saat Ini Menjabat Tidak Sesuai Perwali 47 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Desember 2022

Gambar : Sumber google

Menunjang mobilitas kinerja kepala rukun tetangga atau biasa kita sebut RT adalah upaya untuk memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat, status RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan merupakan jabatan politis karena dipilih secara demokratis oleh warga rukun tetangga masing masing dengan mempedomani peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya diatur dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang kemudian di cabut dengan perda nomor 16 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010.

Meningkatkan pelayanan di lingkungan RT adalah  niat yang baik untuk kepentingan semua pihak sehingga segala sesuatunya yang menyangkut kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan RT tidak lagi menjadi kendala di kemudian hari, namun perlu di lakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan RT saat ini yang berjumlah kurang lebih 500 itu. Pemerintah daerah dalam hal ini walikota perlu mengambil tindakan yang konkrit untuk melakukan perbaikan itu.

Dari berbagai sumber yang ada, memberikan informasi terkait masih  adanya  RT yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat seperti yang di atur pada perwali 47 tahun 2019, baik itu soal domisili, ijazah dan keterlibatannya di partai politik tertentu. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya polemik di kemudian hari ketika bantuan itu di distribusikan ke masing masing pemilik hak yaitu RT. Melalui pemerintah kelurahan tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh RT di kota bontang saya kira  bisa mulai dilakukan, ketika di lapangan ternyata ada yang ditemukan tidak sesuai perwali maka tentu solusinya adalah membenahi ketika menyangkut administrasi dan dilakukan pemilihan ulang ketika  itu merupakan pelanggaran yang sifatnya prinsipil.

Kenapa mesti harus di lakukan evaluasi terhadap RT ?

Hal itu tentunya selain merespon pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap adminstrasi RT juga mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dikemudian hari ketika rencana pembagian motor bagi seluruh RT di kota bontang terealisasi. Hal itu akan menjadi sebuah pelanggaran ketika ada komplain dari warga setempat dengan dalil keterpilihannya tidak sesuai misalnya dengan apa yang di persyaratkan dalam perwali 47 tahun 2019 baik soal ijazah, domisili dan juga soal afiliasi ke partai politik tertentu.

RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) , LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018.

Sudah menjadi tugas dan kewenangan seorang kepala daerah dan pemerintah daerah secara kelembagaan untuk menertibkan seluruh perangkatnya pada tingkatan RT sekaligus membangun upaya sinergitas yang baik sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan seluruh bentuk program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang. Tulisan ini juga merujuk pada kejadian di kota makassar provinsi sulawesi selatan dimana walikota melakukan penonaktifan terhadap RT/RW yang secara terbuka tidak mendukung program pemerintah saat itu, hal itu terjadi di bulan April 2021 dimana ada 5.976 RT/RW yang di berhentikan.

Harapan besar saya pribadi dan mungkin sebagian besar masyarakat Kota Bontang berharap yang sama, sekiranya Pemerintah Daerah Kota Bontang terkhusus Walikota Bontang menyikapi tulisan ini sebagai bentuk kritikan dan keresahan warga akan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan  hari ini, sehingga kemudian rasa kepedulian terhadap keresahan itu lahir dari inisiatif seorang kepala daerah, dengan menghadirkan solusi konkrit yang tentunya punya landasan yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan secara pribadi maupun kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang.

Kamis, 22 Desember 2022

INKONSISTENSI KOMISI I DPRD KOTA BONTANG ( Aturan Dibuat Bukan Untuk Di Kompromikan Atau Di Langgar )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Desember 2022

Gambar : H. Muslimin Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Bontang terkait polemik pemilihan ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah terkesan mengabaikan peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Fungsi legislasi ( pembuat undang-undang/Perda) yang melekat pada diri seorang legislator DPRD, fungsi ini semestinya menjadi taruhan baginya ketika diperhadapkan pada situasi dimana sebuah aturan harus di jalankan secara konsisten.
Aturan atau regulasi dan sejenisnya ( peraturan perundang undangan ) di buat sejatinya sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan serta dinamikanya dalam rangka mewujudkan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, tertib, aman dan harmonis.
Begitu pula di lingkup pemerintahan itu sendiri, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, pelayanan yang baik dan perilaku aparatur yang baik pula maka hal tersebut diatur dengan peraturan terpisah yang sifatnya khusus. Seperti itulah kira kira gambaran secara umum esensi peraturan itu kemudian ada dan di implementasikan dalam kehidupan sehari hari serta berbangsa dan bernegara dalam konteks keindonesiaan. Aturan/hukum di buat dengan petimbangan berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak untuk kemudian di buat untuk dilanggar.
Sejatinya keberadaannya menjadi pedoman bagi semua khalayak, itu adalah konsensus atau kesepakatan bersama antara negara dan masyarakatnya. Tidak ada aktifitas kemasyarakatan di negeri ini yang tidak diatur dalam aturan perundang undangan hari ini. Maka seyogyanya kita sebagai masyarakat terlebih bagi aparatur pemerintah tentunya di tuntut untuk tetap konsisten terhadap penerapannya. Bukan justru malah berkompromi untuk di langgar.
Tanpa terkecuali di Kota Bontang, selain Undang-Undang yang bersifat nasional, ada Peraturan Daerah Kota Bontang (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah ( Perwali ) yang perlu kita pedomani sebagai hukum yang bersifat lokal atau kedaerahan, dimana dalam perancangannya tentunya menyesuaikan adat, budaya, perilaku dan kearifan lokal kita di Kota Bontang, kemudian di tetapkan menjadi sebuah peraturan yang mengikat, secara hirarki peraturan perundang undangan, Perda/Perwali merupakan peraturan yang tingkatannya paling bawah/rendah.

Tidak ada alasan kemudian tidak menjalankan apa yang menjadi perintah aturan yang dimaksud, sama halnya dengan peraturan perundang undangan lainnya, ketika ada aparatur pemerintah yang mencoba untuk mengabaikan itu maka Integritasnya sebagai pejabat perlu di pertanyakan.

KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN BONTANG SELATAN SEPERTINYA KELIRU MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Desember 2022



Di pemberitaan salah satu media online pusaran media pada tanggal 19 desember 2022 terkait dengan polemik pemilihan RT di tanjung laut indah sampai meja dewan, status ketua RT 08 Terpilih digantung. Pada pemberitaan itu Kasi pemerintahan kecamatan saudara muhammad taqwin memberikan penjelasan pembenaran untuk melegitimasi terkait dengan polemik tersebut, penjelasannya didasari atas tafsiran terhadap peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 yang menurut dirinya tidak ada klausul atau pasal yang mengatur tentang larangan kasi pemerintahan kelurahan mengambil alih atau menjadi ketua panitia pemilihan RT, dan undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara terkait asas diskresi.
Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan tidak di tafsirkan ketika tidak diatur maka bisa dilakukan, jelas dalam peraturan tersebut pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemilihan pengurus RT sebagaimana pada ayat 1 di selenggarakan oleh panitia pemilihan yang di bentuk dari warga oleh warga. Kalau kemudian alasan kasi pemerintahan dan trantib saudara husain mengatakan bahwa perangkat RT yang lama tidak sanggup melakukan pemilihan RT maka hal tersebut juga tidak bisa di jadikan alasan untuk mengambil alih prosesi pemilihan RT karena warga RT 08 bukan hanya perangkat RT sebelumnya (sekertaris dan bendahara), ada ratusan warga yang bermukim di RT 08.
Kemudian Penafsiran terhadap asas diskresi pada undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara juga menurut saya keliru ketika diskresi yang dimaksud itu adalah tindakan pengambil alihan pemilihan ketua RT oleh kasi pemerintahan dan trantib kelurahan tanjung laut indah saudara husain, SH, kelirunya karena saudara husain bukan pengambil kebijakan tertinggi di lingkup kelurahan, sementara tindakan kasi pemerintahan dan trantib tersebut di permasalahkan oleh lurah karena tidak melakukan koordinasi sebelumnya dan itu di akui oleh saudara husain dalam pemberitaan media. Berbeda ketika secara keseluruhan warga tidak ada yang sanggup melaksanakan (menjadi panitia) prosesi pemilihan RT yang diputuskan dalam rapat warga dan lurah atas dasar itu mengeluarkan kebijakan diskresi maka itu bisa di benarkan.

Sebagai aparatur pemerintah semestinya saudara kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan memberikan tanggapan yang tidak menjustifikasi persoalan sebelum adanya keputusan final, hal itu demi menjaga isu isu keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berpolemik hingga hal tersebut sampai ke rana DPRD untuk kemudian dibahas. Apalagi sudah ada arahan walikota bontang terkait soal hal tersebut dan juga bagian hukum pemerintahan kota bontang yang memberikan advis hukum nomor : 180/291/HUK, pada tanggal 19 Desember 2022 terkait persoalan atau polemik tersebut.
Kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan semestinya memahami secara menyeluruh persoalan ini, baik dari sisi teknis maupun administrasinya begitupun ketika bicara soal sisi normatifnya, dirinya merupakan mantan lurah loktuan yang menjabat cukup lama dan tentunya banyak di perhadapkan dengan persoalan persoalan seperti ini, berdasarkan itulah saya menyayangkan penjelasan beliau di media tersebut, entah itu merupakan narasi yang di bangun atas nama diri pribadi atau jabatannya sebagai kasi pemerintahan di wilayah pemerintahan kecamatan Bontang Selatan.

Sabtu, 17 Desember 2022

ACO PION ITU IPLB, PENGGALAN CERITA TENTANG IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU DI HARI LAHIR KE - II 2011-2022.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang 17 Desember 2022

Foto : Abdul Ilman Hakim ( Aco Pion ) Ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu ( IPLB)


IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU adalah perkumpulan/organisasi kepemudaan yang sejak keberadaannya banyak memberikan kontribusi nyata terhadap eksistensi pemuda di loktuan khususnya. Meskipun IPLB bukanlah organisasi kader seperti organisasi organisasi kekaderan dan kemahasiswaan  HMI, PMII dan lainnya. Dimana para kader begitu taat dan patuh pada konstitusinya, loyalitas dan komitmen kader tidak pernah diragukan dalam hal membangun dan membesarkan organisasi serta bermanfaat untuk orang banyak terutama sesama kader.  


Ukuran atau ketika ada alat ukur untuk mengukur loyalitas, komitmen dan konsistensi kader IPLB yang ada sejak lahirnya organisasi ini hingga hari ini, saya sangat meyakini hal tersebut tidak kalah dari lembaga kekaderan seperti HMI atau PMII, meskipun mereka tidak di kader dan di doktrin dengan sebuah mekanisme kelembagaan yang baku dan sistematis bukan berarti jiwa korsa mereka  diragukan, saya yang pernah dikader oleh Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) dimasa perkuliahan yang sampai hari ini tetap eksis di setiap kegiatan kegiatan ke HMI-an merasakan banyak sekali perbedaan yang secara nalar organisasi saya  tidak bisa di jelaskan ketika melihat soliditas, komitmen, loyalitas dan persatuan mereka yang begitu luar biasa dimata saya.


Hal itu tidaklah saya gambarkan dalam kondisi IPLB saat ini, tapi hal tersebut saya lihat sejak pertama kali saya mengenal organisasi ini di tahun 2014 hingga detik ini, meskipun dalam perjalanannya banyak tantangan yang dihadapinya, baik persoalan persoalan keorganisasian maupun persoalan persoalan di luar organisasi baik internal maupun eksternal mereka. Terkadang saya berfikir bahwa setiap dan  semua masalah yang mereka hadapi menjadi momentum proses belajar mereka dalam menyikapi segala persoalan dan hal itu jugalah yang membuat mereka semakin hari semakin dewasa dalam segala hal, proses pengkaderan di organisasi ini ada karena di bentuk oleh keadaan dan dinamika sosial yang ada,  itu salah satu proses pengkaderan yang terjadi pada meraka dimata saya.


Mengenal dan dekat dengan sosok ketua dan panutan seluruh kader dan anggota Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu Abdul Ilman Hakim atau sapaan akrab saya terhadap dirinya Aco atau Pion menjadikan saya banyak belajar tentang memahami dinamika sosial kepemudaan di kota ini, dimata saya melihat sosok pion adalah sosok yang merepresentasi anak muda Kota Bontang saat ini meskipun mungkin dimata yang tidaklah sama dengan apa yang ada di pikiran saya. Karakter yang sederhana, supel dan mudah di ajak berkomunikasi dan sesekali saya ajak berdiskusi merupakan hal yang menarik dalam dirinya meskipun ada karakter yang atau sifat pemarahnya, namun itu tidak pernah mendominasi dimata saya dalam setiap aktifitas kesehariannya.


Momentum yang sangat mengharukan dan itu sangat luar biasa dimata saya dimana saya melihat sisi lain dalam dirinya saat itu, ketika saya dan dirinya bertemu dengan Komarussaman direktur umum dan keuangan PT. Pupuk Kalimantan Timur di hotel Ekuator dalam rangka koordinasi. Sikap seorang Aco Pion yang selama ini saya kenal kadang meledak meledak dalam bersikap, kala itu sangat berbeda, dirinya begitu bijaksana, legowo dan rendah hati dalam menyikapi dinamika dan diskusi saat itu, justru saya pribadi yang malah banyak tidak bisa menerima berbagai argumentasi yang lahir dari mereka saat itu. Momentum itu membuat  saya merasa sangat bangga terhadap sosok yang akrab saya panggil Pion yang juga ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu. 


Selamat hari lahir IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU, saya bangga dan banyak belajar mengenalmu. Eksistensimu tidaklah kalah dengan organisasi organisasi besar dan nasional. Kalian sudah banyak membuktikan peran dan kontribusi kalian tehadap bangsa dan daerah ini, peran dan kontribusi itu tidaklah muda dilakukan organisasi sekelas kalian, pemberdayaan, pembinaan di berbagai sekmen kemasyarakatan menjadi poin emas yang sangat berharga dimata orang orang yang mengenal IPLB. Jangan pernah berhenti untuk berbuat seperti itu kawan. 


Pesan saya di akhir tulisan ini, saya tidak dalam kapasitas menggurui namun ini mudah mudahan menjadi penyemangat, motifasi buat teman teman IPLB terkhusus diri pribadi saya. "Kita Adalah Makhluk Sosial Yang Membutuhkan Mahluk Sosial Lainnya Untuk Menjaga Keberlangsungan Hidup Kita, Begitu Juga Ketika Teori Ini Kita Maknai Secara Kelembagaan, Maka Esensinya Adalah Mari Kita Sama-Sama Merawat Dan Menjaga Hubungan Dan Komunikasi Yang Terjalin Baik Selama Ini, Karena Itu Modal Utama Kita (Makhluk Sosial) Mempertahankan Keberlangsungan Kita  Baik Individu Maupun Kelembagaan ( Eksistensi ).






Selasa, 13 Desember 2022

H. RUSTAM HS ; CUNDEKKE PARADISO PICKLEBALL CLUB BONTANG RAIH MEDALI EMAS KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Desember 2022

Foto : Rustam HS & Tim di atas podium penyerahan medali emas 

PICKLEBALL adalah olahraga yang berasal dari Amerika yang ditemukan di Bainbridge Island, Washington, oleh Barney McCallum dan Joel Prichard,  sehingga kini sudah berkembang di negara Eropa namun  sementara ini di asia sendiri masih sementara di populerkan oleh berbagai kelompok/club  pecinta olahraga ini.

Bagi Indonesia sendiri, olahraga ini memang terbilang baru, negara kita sendiri adalah negara ke 7 (tujuh) yang mengenal cabang olahraga ini, banyaknya yang meminati cabang olahraga saat ini menjadi daya Tarik tersendiri, dan ini adalah sebuah peluang besar bagi seluruh pecinta olahraga ini di seluruh  Indonesia untuk bisa mengembangkan dan melahirkan atlit atlit berkwalitas tentunya dalam rangka ikut berkompetisi dan  bersaing dengan negara negara di Asia bahkan bila perlu negara negara eropa.

Untuk Kota Bontang sendiri , olahraga ini mulai di populerkan secara massif sejak tahun 2019, sejak saat itu banyak turnamen yang di selenggarakan sebagai wujud kecintaan dan  mempepulerkan   olah raga ini, club-club banyak yang terbentuk salah Satunya Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang  yang di prakarsai oleh salah satu anggota DPRD kota bontang H Rustan HS, selain prakarsa terbentuknya club ini, dirinya juga merupakan atlit yang berkwalitas di  olahraga ini.

Foto : H Rustam HS & Tim pada turnamen internasional di bali september 2022

Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang pada bulan september 2022 mampu bersaing dengan delegasi yang mewakili berbagai negara, dan mampu menorehkan prestasi yang luar biasa, pada turnamen internasional PICKLEBELL yang di gelar di pulau dewata bali.

Pulau dewata menjadi saksi bisu atas kemenangan yang di torehkan oleh Ardiansyah dan Muh Dahir pada gelaran itu, juara I dunia berhasil disabetnya untuk kelas beregu, itu bukan hal yang mudah bisa di raih tentunya.  kemenangan atau pertandingan itu sudah di persiapkan jauh sebelumnya, Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang menggelar event skala regional Kalimantan Timur sebagai persiapan menuju kejuaraan dunia, meskipun di kejuaraan skala regional tersebut,Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang hanya berhasil menduduki peringkat II  & III ( H Rustam HS & Partner ) namun hal itu tidak membuat semangat dan keyakinannya club ini untuk ikut berlaga di event internasional di pulau dewata bali. 

Foto : Salah satu tim lawan yang di tumbangkan pada kejurnas di surabaya

Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang  banyak menorehkan prestasi di berbagai event-even yang selama ini, baik itu skala lokal (Bontang) , regional ( Kaltim) maupun nasional. Capaian tersebut tentu membutuhkan persiapan yang matang, mendapatkan medali emas sekaligus menjadi sang juara pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022 salah satu bukti nyata akan adanya persiapan yang matang, campur tangan sosok Rustam HS menjadi penentu atas capaian itu tentunya, sosok yang tidak hanya sebagai panutan dan penyemangat bagi club, tetapi juga sebagai petarung handal dilapangan pickleball. Keberhasilannya menjadi juara umum ganda putra pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022  bukti nyata kelihaian dirinya di lapangan pertandingan, tidak hanya di politik sosok Rustam HS lihai memainkan perannya, di olahraga kecintaannya ini juga ternyata sangat luar biasa.

Semoga dengan keberhasilan ini, menjadi penyemangat baru bagi seluruh pecinta olahraga ini, harapan tentunya tidak hanya berhenti pada pencapaian skala nasional saja, kedepannya agar bisa mempersiapkan diri untuk berkopetisi di tingkatan iternasional, hal tersebut tidaklah sulit dilakukan ketika segala sesuatunya di persiapkan secara matang. 

KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022 salah satu bukti nyata akan adanya persiapan yang matang, campur tangan sosok Rustam HS menjadi penentu atas capaian itu tentunya, sosok yang tidak hanya sebagai panutan dan penyemangat bagi club, tetapi juga sebagai petarung handal dilapangan pickleball. Keberhasilannya menjadi juara umum ganda putra pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022  bukti nyata kelihaian dirinya di lapangan pertandingan, tidak hanya di politik sosok Rustam HS lihai memainkan perannya, di olahraga kecintaannya ini juga ternyata sangat luar biasa.

Semoga dengan keberhasilan ini, menjadi penyemangat baru bagi seluruh pecinta olahraga ini, harapan tentunya tidak hanya berhenti pada pencapaian skala nasional saja, kedepannya agar bisa mempersiapkan diri untuk berkopetisi di tingkatan iternasional lainnya, hal tersebut tidaklah sulit dilakukan ketika segala sesuatunya di persiapkan secara matang. semoga di bulan Maret 2023 bisa ikut turnamen di thailand. 
 

Jumat, 09 Desember 2022

RUSTAM HS : BONTANG KOTA YANG AGAMIS, HARGAI KEARIFAN LOKAL.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 09 Desember 2022


Kota Bontang kerap juga disebut sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) yang resmi disematkan pada 2002, pada 2001 Wali Kota Bontang saat itu, yakni Sofyan Hasdam mengadakan sebuah sayembara motto untuk Kota Bontang. Seperti halnya Samarinda yang dikenal dengan Kota Tepian. Munculnya ide dari Nursalam kala itu karena mengetahui Sofyan Hasdam dan istrinya gemar membuat taman saat itu. “Kata taman itulah yang di deskripsikan menjadi sebuah motto,”

Adanya kejadian penolakan salah satu warga Kota Bontang karena mengenakan hijab oleh salah satu perusahaan di kota bontang merupakan bentuk ketidak patutan terhadap aturan serta penghargaan terhadap budaya dan kearifan lokal kita, kata senator Kota Bontang H. Rustam HS yang juga ketua komisi II DPRD Kota Bontang saat ini periode 2019-2024.

H. Rustam HS menyayangkan sikap perusahaan yang berperilaku senaknya itu, investasi yang anda tanamkan di kota ini memang sangat bermanfaat bagi kami dan warga kota bontang, namun hal itu tidaklah menjadikan perusahaan anda untuk melakukan hal-hal yang seenaknya, terkhusus kejadian penolakan terhadap calon karyawan karena mengenakan hijab tersebut.

Kebijakan perusahaan itu sangat rentan terhadap perpecahan antar anak bangsa, hal tersebut bisa saja di salah artikan pihak lain, misalnya diskriminasi terhadap kelompok kelompok tertentu. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi di kota ini.

Sebagai perwakilan rakyat yang diberikan amanah untuk oleh rakyat saya mengutuk keras kejadian tersebut, dan saya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menghulangi lagi tindakan tersebut. Kami berterima kasih atas investasi yang anda lakukan di kota ini namun kami berharap anda danc seluruh jajaran di perusahaan anda juga wajib menghargai apa yang menjadi sebuah ketentuan, budaya dan kearifan lokal di kota ini.

Selasa, 29 November 2022

SEPENGGAL CATATAN TENTANG AKTIFITAS PENGERUKAN ALUR PELABUHAN KAWASAN PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR DI KEDAI KOPI KULO

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 29 November 2022

Foto : Hasil Investigasi Aktifitas Pengerukan Alur Pelabuhan Kawasan PT. PKT

Beberapa hari yang lalu, di kedai kopi kulo tepatnya di jalur dua jalan pupuk raya sebelum bundaran hotel bintang sintuk. Saya di undang salah satu teman lama untuk mengobrol dengan perwakilan perusahaan PT, Fortune terkait dengan issu yang beberapa hari terakhir  ini saya angkat terkait dengan dugaan aktifitas pengerukan, kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan lingkungan yang melanggar regulasi yang ada.

Pada momentum malam itu, banyak cerita yang berkembang terkait dengan aktifitas pengerukan alur pelabuhan kawasan PT. PKT atau pupuk kialimantan timur.  Focus diskusi kami dimalam itu terkait keterlibatan PT. Fortune yang melakukan aktifitas pengerukan berdasarkan kewajiban perusahaannya setelah mengikuti proses lelang di tahun 2020 dan kemudian di tettapkan sebagai pemenang pada bulan agustus 2022.

Disela diskusi kami, saya menanyakan soal izin perusahaan PT. Fortune ke salah satu perwakilan perusahaan yang hadir yang saya lupa menanyakan namnya namun saya sangat menghapal perawakannya yang tinggi besar dan brewok. Si brewok itu menjawab bahwa kami ada di bontang pada tahun 2021 pak setelah kami di tetaspkancsebagai pemenang lelang atasa aktifitass yang kami lakukan hari ini di kawasan perusahaan pupuk Kalimantan timur, terkait dengan izin pengerukan dari kementrian perhubungan dan direktorat jendral perhubungan laut kami tidak ada mengantonginya/memilikinya.

Kemudian saya mengatakan bahwa seharusnya perusahaan bapak mengantongi izin tersebut sebagaimana yang dimiliki oleh 2 ( dua) perusahaan yang tercantum dalam izin kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut nomor : A.388./AL.324/DJPL  tahun 2022 sebagai pelaksana kegiatan pengerukan yakni PT.  Pelayaran Fortuna Nusantara Megajaya sebagai penanggung jawabnya adalah Arie Hermanto ( Direktur) dan PT. Samudera Atlantis Internasional yang penanggung jaswabnya adalah Handy Kurniawan (Direktur Utama ).

Ada kekhawatiran yang begitu serius dari gestur tubuh salah satu perwakilan perusahaan ketika sorotan saya ini terhadap aktifitas pengerukan yang sedang berjalan menjadi berkepajangan yang pada akhirnya berdampak buruk pada kegiatan mereka yang sedang berjalan, bahkan dalam sela diakusi malam itu merekamenawarkan untuk memfasilitasi saya untuk dipertemukan dengan pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam rangka mendiskusikan persoalan ini.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>


Jawaban saya ke perwakilan PT. Fortune malam itu yang memberikan tawaran untuk mengkomunikasikan persoalan ini ke pihak pemberi kerja PT. PKT bahwa silahkan dikomunikasikan namum perlu saya ingatkan bahwa komunikasi atau tidak, bertemu atau tidak dengan pihak PT. PKT terkait dengan hal tersebut bagi saya tidak merubah agenda yang telah saya susun saat ini untuk membawa p0ersoalan ini sampai ke rana hukum, saat ini saya sudah mengagendaka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan teman teman di DPRD Kota Bontang, tinggal menunggu jadwalnya, kemudian tidak menutup kemungkinan tim kami akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan Tata Usaha Negara terkait dugaan pihak perusahaan melanggar beberapa dokumen izin terkait dengan pengerukan dan juga dugaan terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha yang lain.

Di akhir diskusi kami malam itu yang tidak terasa ternyata waktu kami habiskan tidak kurang dari 3 jam, kami berkesimpulan untuk sama sama tetap saling menghargai satu sama lain dan senantiasa membuka ruang komunikasi di kemudian hari ketika ada yang ingin di komunikasikan kembali terkait materi yang menjadi bahan diskusi kami malam itu.

 

 

Kamis, 20 Oktober 2022

CATATAN HITAM PT. PKT TAHUN 2022, PENGERUKAN, PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 Oktober 2022









PT. Pupuk Kalimantan Timur adalah perusahaan yang bergerak di bidang industry pupuk buatan yang beralamat di Kawasan peruntukan jalan james simanjuntak no. 1 kota bontang provinsi Kalimantan timur.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Berawal dari fasilitas pabrik pupuk terapung yang dikelola oleh Pertamina, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1975 dan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1976 pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Perindustrian. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

 PKT menempati lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan fasilitas produksi yang terdiri dari 5 (lima) pabrik Amoniak, 5 (lima) pabrik Urea, 3 (tiga) pabrik NPK Blending, 2 (dua) pabrik NPK Fusion, 1 (satu) pabrik Boiler Batu Bara, unit pengantongan, serta unit pergudangan dengan total kapasitas produksi pupuk urea sebesar 3,43 juta ton/tahun, Amoniak sebesar 2,74 juta ton/tahun, dan NPK sebesar 350 ribu ton/tahun.

KEGIATAN PENGERUKAN DI DUGA TIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu, Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.

Kedua kegiatan tersebut diatas merupakan aktifitas yang pada prinsipnya merubah kontur laut dan daratan secara geografis wilayah Kota Bontang yang kemudian berdampak pada perubahan muatan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Daerah  Kota Bontang Yang Telah Di Tetapkan Menjadi Dokumen Negara Atau Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

Hal tersebut tentu di perlukan sebuah koordinasi yang baik antara pelaksana kegiatan pengerukan dan reklamasi dalam hal ini PT. Pupuk Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang selaku pemilik kuasa administrasi wilayah Kota Bontang. Koordinasi tersebut tentu erat kaitanya dengan persoalan legalitas kegiatan dan asas manfaat terhadap lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kelembagaan.

Berdasarkan pantauan kami terhadap aktifitas pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dari tahun ke tahun, pihak perusahaan selalu mempedomani dua dokumen perizinan yang di keluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut dan pemerintah provinsi Kalimantan timur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu sati pintu, sebagai mana berikut :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

Kapan Harus Melakukan Perubahan Izin Lingkungan ?

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang meliputi : 

1) Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan, 

2) Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, 

3) Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, 

4) Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan, 

5) Tidak dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan, 

6) Perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan 

7) Pemisahan atau penggabungan usaha/kegiatan, perubahan nama penanggung jawab usaha/kegiatan, perubahan nama usaha/kegiatan tanpa mengubah jenis usaha/kegiatan, perubahan wilayah administrasi pemerintahan.

Merujuk pada poin 5 kapan harus melakukan perubahan izin lingkungan Ketika berangkat dari Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung PT. Pupuk Kalimantan Timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur, maka PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam pelaksanaan kegiatan pengerukan cacar administrasi atau prosedural.

Semestinya PT. Pupuk Kalimatan Timur selain mempedomani 2 izin tersebut sebagaaimana diatas, harusnya lebih memperhatikan peraturan perundang undangan yang lain, termasuk Peraturan Daerah Setempat Yakni Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039 sebagai bentuk implementasi ketaatan terhadap peraturan perundang undangan terkhus pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan system pemerintahan di daerah dan system otonomi daerah.

Peraturan perundang undangan yang lain termasuk juga Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI Bagian kesatu tentang Pengerukan pasal 98, ayat 1 dan 2 pasal 99 ayat 1, 2,3,4,5 dan 6 pasal 100 dan pasal 101.

Pasal 98

 (1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan. 

(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. pembangunan pelabuhan; 

b. pembangunan penahan gelombang; 

c. penambangan; dan/atau 

d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran. 

Pasal 99 

(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. keselamatan dan keamanan berlayar; 

b. kelestarian lingkungan; 

c. tata ruang perairan; dan 

d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: 

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait. 

(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota. 

Pasal 100 

Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.

 Pasal 101 

Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alurpelayaran Kelas III.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran BAB VI Tentang Kenavigasian  Pasal 143, 144, 145 Dan 146, 147

Pasal 143

(1) Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. 

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(4) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; b. kelestarian lingkungan; c. Tata Ruang perairan; dan d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(6) Persyaratan teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran Kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan; dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan Kerangka Kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.

(7) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa persetujuan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(8) Persyaratan teknis Tata Ruang perairan sebagaimana dimakasud ayat (5) huruf c dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi.

Pasal 144

Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang Kenavigasian wajib memenuhi Perizinan Rerusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Pengerukan di rvilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; 

b. gubernur untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan

c. Menteri untuk pekerjaan Pengerukan di AlurPelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. 

Pasal 145

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya mennggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan. 

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. 

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: 

a. digunakan; dan/atau 

b. dipindahtangankan. 

(5) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara. 

Pasal 146 

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, Badan Usaha dapat mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh.

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kontribusi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali pekerjaan Pengerukan di bidang penambangan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan.

Pasal 147

(1) Untuk membangun Pelabuhan dan Terminal Khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan Reklamasi. 

(2) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(3)  Pelaksanaan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. 

(4)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan Reklamasi yang lokasinya berada di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan atau rencana umum Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan Terminal Khusus; 

b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

c. kelestarian lingkungan; dan 

d. desain teknis. 

(5) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.

b. gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional. 

c. Menteri untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.

Dari kasus ini yang menjadi esensi atau substansi adalah mempertanyakan kepada pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur terkait berapa nilai ekonomi yang dihasilkan oleh material hasil pengerukan sebesar 15.390.510 m3 berdasarkan data Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur, kemudian seberapa besar kontribusinya terhadap daerah, terutama wilayah setempat yakni kelurahan guntung dan kelurahan loktuan ?

Kemudian temuan yang lain kami dapatkan terkait dengan dampak lingkungan yang di timbulkan atas kegiatan pengerukan laut berdasarkan hasil tasting laboratorium PT. MUTUAGUNG LESTARI, Sertifikat hasil pengujian nomor Seri : 1718-SL/VIII/2013 menyatakan bahwa hasil Analisa parameter oil & grease, dan ammonia tidak sesuai dengan persyaratan baku mutu, tanggal pengujian 22 Agustus 2013.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sekiranya kegiatan itu tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana di jelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pasal 143 poin 5 huruf b. kelestarian lingkungan, poin 6 huruf a,b dan c, poin 7 dan 8 serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian pasal 99 ayat 3 Poin b. tentang kekestarian lingkungan.

KEGIATAN SUPLAY BATU BARA OLEH PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA DI DUGA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kemudian yang lain adalah adanya indikasi monopoli pekerjaan kegiatan terhadap suplay batu bara yang mana dari pantauan kami menemukan perusahaan PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA penyuplay batu bara merupakan kepemilikan atasa nama herman pelani, PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA yang berkedudukan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batubara berdasarkan perizinan dari kementrian ESDM yakni IUP OPK nomor : 877/1/UP/PMDN/2021 yang berlaku sejak 02 september 2021 sampai September 2026. Data tersebut bisa diakses secara online pada aplikasi MODI ESDM. Pada dokumen perusahaan tersebut jelas salah satu pemilik/pemegang saham dan juga menduduki jabatan direksi adalah karyawan tetap PT. Pupuk Kalimantan Timur bagian pengadaan atas nama Herman Pelani.

Adanya catatan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas berupa nepotisme dan juga praktek monopoli pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa PT. Pupuk Kalimantan Timur, hal tersebut terindikasi melanggar undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Pihak PT, Pupuk Kalimantan Timur harus bisa memberikan klarifikasi terhadap publik terkait hal tersebut, terkhusus kepada pelaku usaha yang ada di kota bontang saat ini, sehingga hal itu tidak menjadi problem di kemudian hari yang mengganggu stabilitas dunia usaha di Kota Bontang, begitupun terhadap pemerintah Kota Bontang.

Referensi :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

3. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian 

7. Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

8. Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta kerja 

9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan terkait izin lingkungan

10. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

11. Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.





Minggu, 16 Oktober 2022

MUHAMMAD NURFAN TANDAYU, SH, MH, MEWAKILI BNN RI KOTA BONTANG JADI NARSUM SOSPER PROV. KAL-TIM NO 4 TAHUN 2022.

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Oktober 2022

Foto : Muhammad Nurfan Tandayu, SH, MH

Muhammad Nurfan Tandayu,SH,MH.  Pria kelahiran Samarinda 30 Juni 1989 lulusan magister / jenjang pendidikan  S2 menjadi salah satu pembicara atau  narasumber di sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasa penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang di gelar di Hotel Andika pada tanggal 16 oktober 2022 oleh anggota DPRD Provinsi H. Abdul Kadi Tappa, SH daerah pemilihan VI.

Gelaran sosialisasi di hadiri berbagai kelompok  organisasi kemasyarakatan dan bahkan di hadiri aparatur pemerintah daerah dari tingkat kelurahan, dimana bapak lurah tanjung laut sendiri yang hadir di acara tersebut termasuk perwakilan dinas sosial kota bontang. Seminggu sebelumnya gelaran yang sama berlangsung di tempat yang berbeda dengan materi yang sama, dimana yang hadir adalah kelompok organisasi kemasyarakatan  Banjar Kutai Dayak di singkat (BAKUDA) Kota Bontang dan elemen mahasiswa kota bontang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia disingkat HMI cabang persiapan Kota Bontang. 

foto : Tandayu, Kadir Tappa, Muh. Muqrim

Dalam penyampaian materinya Tandayu sapaan akrabnya banyak memberikan edukasi tentang bagaimana bahaya narkotika terhadap seseorang, seperti apa model  penyebaran/peredaran narkotika tersebut, dan bagaimana para bandar melihat kota bontang sebagai pasar yang sangat potensial untuk peredaran barang haram ini. Hal yang dipaparkan tersebut sedikit banyaknya memberikan penyadaran kepada seluruh peserta yang hadir, untuk melibatkan diri dalam segala persoalan pencegahan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Keterlibatan Muhammad Nurfan Tandayu bagaian dari penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang fasilitasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai representasi dari Lembaga Vertikal Badan Narkotika Nasional Indonesia Kota Bontang banyak memberikan sumbangsih pemikiran, Ide dan gagasan persoalan dan di namika seputaran narkotika di Kota Bontang  saat ini, berharap agar kedepannya bisa di atasi dengan baik, dengan melibatkan semua elemen yang ada.

Lulusan jenjang pendidikan S2/Magister ini memang sudah malang melintang dan berkecimpung di dunia penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap narkotika, dirinya punya pengalaman yang luar biasa, dan sangat ahli dalam bidangnya, terutama soal penindakan penyalahgunaan narkotika,  beliau menjadi bagian dari Badan Narkotika Nasional sejak Tahun 2002, sepanjang karirnya di BNN lebih ke persoalan penindakan, namun kali ini, penempatan dirinya di Kota Bontang dirinnya di tempatkan di bidang pemulihan dan rehabilitasi bagi korban sekaligus pengguna narkotika Kota Bontang, hal itu menjadi sebuah tantangan baru bagi dirinya, sekaligus kesempatan untuk lebih banyak memperdalam pengetahuannya di bidang yang tergolong baru bagi dirinya saat ini.

Kesempatan berbincang dengannya di sela-sela kegiatan merupakan sebuah momentum yang tidak mudah saya dapatkan, hal itu bukan karena dirinya adalah orang yang tidak mau diajak untuk ketemu berbincang dan berdiskusi, namun lebih disebabkan oleh padatnya agenda yang di lakoninnya setiap hari. Baik itu sebagai pembicara di kegiatan kegiatan diluar program lembaganya, apalagi ketika itu adalah program atau kegiatan BNNK sendiri. 


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>

Tidak banyak yang sempat kami diskusikan di kesempatan yang singkat itu, namun saya mencoba menarik sebuah kesimpulan dari diskusi singkat itu bawa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kelembagaan itu tidak mudah, banyak tantangan yang memang itu menjadi konsekwensi dalam dirinya dan timnya menjalankan tugas, karena itu keterlibatan semua pihak sangat diharapkan, tanpa keterlibatan masyarakat luas dirinya dan personil lainnya yang tergabung di lembaga BNN RI Kota Bontang yang jumlahnya tidak seberapa. harapan dengan terlibatnya masyarakat secara aktif maka kami pun akan lebih mudah dalam mensukseskan seluruh program dan memaksimalkan target yang ingin dicapai.

Dari kesimpulan itu, saya pribadi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Bontang agar kiranya bisa melibatkan diri dalam menyelesaikan persoalan narkotika di Kota Bontang, kita jangan melihat diri kita saat ini, tapi mari kita berfikir untuk masa yang akan datang, ketika kita semua bersikap apatis terhadap persoalan narkotika ini, lambat laun kalau bukan kita yang nantinya menjadi korban maka anak cucu kita akan menjadi korban keganasan dari pada pengaruh burik narkotika ini kalau tidak dari sekarang kita berbuat bersama merek yang memang sudah menjadi tugasnya yakni BNN RI Kota Bontang dan Pihak lain yang punya kewenangan yang sama.


KOTA BONTANG HARI INI, REALISASI RPJMD 2021-2026 DAN PELIBATAN MASYARAKAT SEBAGAI KONTROL SOSIAL.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16  Oktober 2022

Upacara hari jadi ke 23 Kota Bontang 12 Oktober 2022 di pimpin langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, S.IP di lapangan Bessai Berinta lang-lang, di meriahkan oleh 1.256 penari jepen, yang diperankan oleh pelajar dari berbagai sekolah,  itu merupakan momentum yang sangat spesial menurut saya, kemeriahan perayaan itu berbanding lurus dengan capaian pemerintah kota bontang setahun terakhir ini. Berbagai penghargaan di dapatkan dari sejumlah lembaga pemerintah dan juga swasta.

Perayaan hari jadi Kota Bontang yang ke 23 mengusung tema "Pariwisata Maju, UMKM Bangkit" tidak hanya harapan itu yang di sampaikan pada perayaan kali ini, Basri Rase selaku inspektur upacara menyampaikan bahwa tahun ini ada beberapa program unggulan Pemerintah Kota Bontang yang berhasil di realisasikan, dan juga program lain yang sementara berjalan namun belum terealisasi sepenuhnya dengan maksimal, karena memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat, Basri Rase meyakini bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, seluruh program yang di canangkan akan di realisasikan.

Dalam pidato Walikota Bontang Basri Rase di hari yang bahagia itu juga menyampaikan beberapa capaian-capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Bontang satu tahun terakhir, begitu juga akan harapannya, semoga di tahun tahun berikutnya Kota Bontang semakin banyak mendapatkan penghargaan baik nasional maupun internasional.

Berikut 7 Penghargaan yang di sabet Pemkot Bontang setahun terakhir , 1. 6 panji keberhasilan pembangunan dari Pemprov Kaltim pada Januari 2022., 2. penghargaan terbaik ketiga dalam pembangunan daerah kabupaten/kota setelah Balikpapan dan Samarinda., 3. Tata ruang terbaik pertama dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nasional, 4. Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalimantan timur untuk yang ke delapan kalinya, 5. Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan terbaik kedua se Kalimantan Timur, 6. Penghargaan Bidang perlindungan anak Kota Bontang dinobatkan sebagai kota layak anak predikat nindya., 7. Anugerah BKN Award 2022 atas implementasi manajemen ASN terbaik

Tidak hanya 7 ( Tujuh ) penghargaan itu saja yang menjadi hadiah di hari ulang tahun bontang yang ke 23 tahun kali 2022 ini, ada 6.023 pelajar di kota bontang yang mendapatkan perlengkapan sekolah gratis, perlengkapan sekolah gratis tersebut merupakan  program sustainable ( berkelanjutan) dari pemerintahan sebelumnya, dimana Basri Rase menjabat sebagai wakil walikota bontang, kemudian pada periode kali ini dirinya sebagai Walikota Bontang tetap menjalankan program tersebut sebagai bentuk konsistensi dan  kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kota Bontang yang kita cintai.

Program seragam sekolah gratis tahun ini, penganggarannya tidak lagi dengan metode lelang seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, kali ini pemerintah merealisasikan itu dengan metode swakelola dimana metode ini lebih memperdayakan pengusaha konveksi yang ada di kota bontang berdasarkan pada wilayah dimana letak sekolah sekolah yang mendapatkan anggaran pengadaan seragam sekolah, dengan metode swakelola tersebut pengerjaan seragam sekolah ini tidak di monopoli pengusaha konveksi tertentu, seperti yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya yang penganggaran dengan metode lelang.

Tentunya kita semua berharap agar pemerintah mampu merealisasikan seluruh program yang telah direncanakan dan dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah disingkat RPJMD, dimana masyarakat penting untuk mengetahui bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah itu tolak ukurnya atau ukuranya adalah melihat sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan apa yang tertuang dalam dokumen/Perda RPJMD.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen keseluruhan program pemerintahan hari ini serta visi dan misi Basri-Najirah pada saat kampanye,  untuk jangka 5  ( lima ) tahun kedepan, yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh pasangan walikota dan wakil walikota Basri-Najirah dan diusulkan ke lembaga DPRD,  melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, kemudian disetujui oleh DPRD yang tuangkan dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA ). Yaitu Perda Kota Bontang  Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Besar harapan saya secara pribadi dalam rangka melibatkan masyarakat menjadi alat kontrol jalannya roda pemerintahan hari ini dan kedepan, pemerintah semestinya mengagendakan sosialisasi yang rutin dan berkala ke masyarakat tentang isi dan muatan dari RPJM tersebut, hal itu dilakukan agar kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa lebih terarah dan tidak terkesan liar. Masyarakat ketika mengetahui dan memahami esensi atau substansi dari isi dokumen RPJMD, tentunya dalam memberikan kritik dan argumentasi, pasti akan lebih berhati hati dan lebih fokus terhadap apa yang belum tercapai dan sudah dicapai pemerintah  berdasarkan RPJM tersebut.

Selain memberikan edukasi ke masyarakat tentang RPJMD, hal itu juga mejadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi atau keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat luas tentang upaya upaya pemerintah daerah untuk membangun kota bontang dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan, di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa selain mengapresiasi capaian capaian hari ini, saya juga menawarkan solusi yang menurut penilaian saya cukup efektif untuk merealisasikan program pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sehingga di sisa waktu masa jabatan ini bisa di maksimalkan.





Kamis, 13 Oktober 2022

MALL PELAYANAN PUBLIK & RUMAH KREASI MILENIAL BAGIAN DARI AMANAT UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014, BERHASIL DI WUJUDKAN BASRI RASE,S.IP.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kamis, 13 Oktober 2022

Foto : Basri Rase, Walikota Bontang periode Tahun 2021-2024.

Pelayanan, sumber daya manusia (SDM)  dan industri merupakan 3 segmen yang menjadi ujung tombak dalam menjalankan misi kedaerahan ketika merujuk pada undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Basri-Najirah pasangan walikota wakil walikota bontang periode 2021-2024 berhasil merealisasikan beberapa program unggulan di tahun kedua masa jabatannya. Basri sapaan akrabnya pada keterangannya disalah satu media lokal di kota bontang beberapa waktu lalu.

Mall pelayanan publik dan rumah kreatif milenial berhasil di realisasikan, meski secara fisik pembangunan tempat dimana dua program tersebut terlaksana tidak di mulai dari nol, namun  itu bisa direalisasikan dengan memanfaatkan asset atau lahan pemerintah kota yang tidak berfungsi dengan maksimal, dengan difungsikannya lahan tersebut saya menilai bahwa basri tidak hanya berhasil merealisasikan dua program unggulannya, Basri Rase juga mampu merealisasikan programnya dengan mengedepankan efesiensi anggaran, yang semula pembangunan fisik mall pelayanan publik dianggarkan sebesar 17 milyar kemudian di nol kan dan di alokasikan ke program lain.

Mall pelayanan publik yang berada di pasar tamrin rawa indah lantai empat merupakan mall pelayanan publik terbesar di kalimantan timur di antara 3 kabupaten lain yang sudah memiliki layanan mall pelayanan diantaranya samarinda, balikpapan dan kutai karta negara.

Sementara untuk rumah kreasi milenial yang memanfaatkan bangunan lama gedung MTQ merupakan rumah kreatif milenial pertama di kalimantan timur, program yang khusus bagi generasi milenial ini sengaja pemerintahkan mengalokasikan anggaran karena pemerintah kota bontang saat ini sadar bahwa generasi milenial saat ini merupakan generasi yang mendominasi bangsa ini, mereka perlu wadah untuk mengekspresikan kreatifitasnya sehingga itu bisa menjadikan sebuah nilai ekonomis untuk dirinya secara pribadi dan daerah pun juga akan mendapatkan efeknya dari sisi pendapatan.

Banyaknya potensi yang dimiliki pemuda kota bontang hari ini merupakan pasar yang menjanjikan bagi dunia usaha kreatif, tentu dengan hadirnya rumah kreatif milenial tersebut bisa semakin mendorong tumbuh dan berkembangnya kreatifitas para generasi milenial yang ada di kota bontang hari ini.

Hal tersebut diharapkan agar terus dikembangkan oleh pemerintah daerah kota bontang, dengan terus menerus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kreatif milenial, secara ekonomi dan peningkatan kwalitas sumber daya manusia yang di dapatkan dari program tersebut tentu produk yang dihasilkan para pelaku usaha milenial tentunnya berkwalitas pula, sehingga menemukan pasar untuk mendistribusikan produk meraka yang menghasilkan nilai ekonomis tentu sangat mudah.

Secara pribadi tentu sangat mengapresiasi atas terealisainya kedua program tersebut, mall pelayanan publik sebagai ujung tombak pemeritah daerah dalam menghadirkan pelayanan. Pelayanan yang ramah,  mudah dan efesien tentu akan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaanya, kemudian rumah kreatif milenial merupakan wujud dari kepedulian pemeritah atas potensi kreatifitas generasi milenial di kota bontang. Kedepan semoga pemeritah daerah terus mengawal dengan konsisten dua program tersebut sehingga mampu memberikan dampak dan nilai positif terhadap perkembangan daerah kota bontang yang sama sama kita harapkan.