Senin, 03 Oktober 2022

SP3 KASUS DUGAAN KORUPSI ANDI MUHAMMAD AMRI DITERBITKAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

SP3 Kasus dugaan korupsi mantan direktur bontang transport membuktikan bahwa proses penyidikan yang berjalan hampir 2 tahun itu tidak bisa disimpulkan oleh penyidik kejaksaan negeri kota bontang bahwa itu adalah tindakan melawan hukum sehingga tidak kunjung di sidangkan. 

Patut di syukuri meskipun terkesan sangat lambat dalam mengambil keputusan terkait SP3 terhadap saudara andi muhammad amri, artinya bahwa aparatur penegak hukum sudah mengedepankan asas kehati hatian dalam menyimpulkan suatu perkara pidana, patut untuk kita apresiasi. 

Harapannya kedepan tidak adalagi kasus yang tertangani di lembaga penegakan hukum  sampai tahunan, semoga ini kasus yang terakhir di kejaksaan negeri kota bontang dimana penanganan pada tahapan penyidikan dan penyelidikan menyita banyak waktu, bahkan seingat saya selama kasus ini mulai  berjalan tejadi pergantian kepala kejaksaan negeri kota bontang sebanyak 3 kali, begitu juga dengan personel kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada andi muhammad amri selama ini dan kemudian itu jiga yang merubah status dirinya semula sebagai saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi akhirnya terbantahkan dengan keluarnya surat pemberhentian penyidikan atau SP3.u

Tulisan sebelumnya : 

Oeh : Muhammad Muqrim
Bontang,24 Agustus 2021

 " Penetapan Status Tersangka Mantan Direktur PT. Bontang Transport Tanda Tanya,  Kemungkinan Besar Ada Kekeliruan  "

Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah : Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2), Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 ), Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11), Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12), Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7), Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Akhir akhir ini Kejaksaan Negeri Kota Bontang menjadi sasaran pemberitaan media, baik online maupun cetak yang ada di Kota Bontang khususnya, tanpa terkecuali civil society, Kinerja aparat hukum di internal kejaksaan negeri menjadi sorotan paling utama, mulai dari lambannya penyelesaian kasus atau perkara yang berproses di kejaksaan, terkhusus dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini semetara berjalan yakni kasus yang sama sama memiliki akar persoalan yaitu penyalah gunaan dana penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang yang pertama adalah kasus penyertaan modal PT. Bontang Migas Energi Dan Perusda AUJ Kota Bontang senilai 17,2 Milyar ditahun 2014-215

Terkhusus kasus Perusda AUJ Kota Bontang, Entah pertimbangan seperti apa dari pihak kejaksaan negeri Kota Bontang kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 8 milyar ini menurut informasi diberbagai pemberitaan sudah masuk tahun kedua belum juga dituntaskan atau di limpahkan ke pengadilan untuk segera diadili ketika memang dalam sangkaan tersebut sudah memenuhi 2 alat bukti,  Baru baru ini penetapan status 5 tersangka baru dalam dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal ke Perusda AUJ Bontang, salah satunya adalah direktur bontang transport yang mendapatkan kucuran dana tersebut  sebesar 1 miliyar rupiah terkesan aneh, setelah sekian lama kasus ini bergulir (setahun lebih) baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi surat pemberitahuan penetapan tersangka hingga hari ini belum diterima yang bersangkutan, sementara dimedia pemberitaan sudah dipublish status baru yang bersangkutan. ( Prosesnya Tidak Sesuai Hukum Acara "Formil" )

Di seretnya mantan Direktur Bontang Transport masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ini diawali dengan dugaan bersangkutan tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana sebesar 1 milyar tersebut, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, padahal menurut informasi dari bersangkutan bahwa pada tahun yang berjalan dimana penyertaan modal itu dilakukan ke PT. Bontang Transport ditahun itu juga mereka intens secara berkala memberikan laporan, bahkan laporan pertanggung jawaban itu kemudian dijadikan sebagai materi pemeriksaan BPK atas dugaan adanya kerugian negara. Kemudian pada fakta persidangan pun juga mantan direktur perusahaan daerah kota bontang dandi memberikan keterangan bahwa memang laporan itu ada tapi tidak pernah sampai kedirinya. Artinya bahwa bagian keuangan tidak menyampaikan laporan pengunaan modal 1 milyar tersebut oleh PT. Bontang Transport kepada direktur utama merupakan fakta bahwa laporan itu ada, bukan tidak ada seperti yang disangkakan tersebut, Berdasarkan informasi dari bersangkutan bahwa hasil pemeriksaan atau laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK mengatakan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana penyertaan modal sebesar 1 milyar ke PT.  Bontang Transport ( Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus di publish, biar publik tau seperti apa dan sejauh mana tahapan kasus ini.

Begitupun dengan sangkaan rangkap jabatan yang diberitakan di media online terhadap mantan  direktur PT. Bontang Transport, hal tersebut juga setelah melihat dokument terkait SK yang mengangkat dirinya menduduki jabatan yang disangkakan itu tidak ada tumpang tindih soal waktu, dan ketiga SK tersebut di buat secara terpisah dan tahun yang beda, kemudian dikatakan rangkap jabatan, saya kira itu keliru. Kecuali dalam pengangkatan dirinya menduduki sebuah jabatan di buatkan surat keputusan yang sekiranya masa periode jabatan sebelumnya belum selesai kemudian di buatkan surat keputusan baru menduduki jabatan lain. Itu baru bisa dikatakan sebagai rangkap jabatan. Adapun terkait pengembalian anggaran yang dimaksud terkait dengan adanya kerugian negara itu juga tidak benar, mantan direktur PT. Bontang Transport tidak pernah mengembalikan dana terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi, namun pada tahun 2017 dirinya menyerorkan Dividen kas daerah, setoran dividen inilah yang di anggap pengembalian dana atas sangkaan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, dan itu ada bukti setoran dividen dipegang oleh yang bersangkutan.

Seharusnya sejak awal kasus ini bisa diselesaikan ketika memang dalam hasil pemeriksan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK terdapat kerugian negara, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, namun dugaan saya dalam hasil audit dan pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga pihak penyidik menggunakan metode lain dalam mengungkap dan membuktikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, sehingga kesannya jalan ditempat satu tahun terakhir,  Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan bahwa penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK dan Pasal 11 huruf c UU BPK menyatakan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Pihak kejaksaan harusnya bisa lebih transparan terhadap segala bentuk proses dan tahapan penanganan kasus ini, sehingga publik tidak dibingungkan dengan molornya penanganan kasus tersebut yang dimaksud. Anehnya dalam penetapan tersangka tidak disebutkan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh yang bersangkutan, kemudian untuk menetapkan kerugian negara tersebut tentunya rujukan aparat penegak hukum adalah hasil pemeriksaan dan audit BPK karena secara kewenangan BPKlah yang menetapkan adanya kerugian negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan keapda lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara Undang Undang  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Pasal 7 ayat 3 berbunyi  badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pertanyaannya dimana hasil audit dan pemeriksaan BPK Tersebut ?

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ?

Kemudian keterkaitan dengan hasil pemeriksaan inspektorat pertanggal 30 Juni 2016 tentang 3 (tiga) aset milik BUMD Perusda AUJ Kota Bontang kendaraan roda empat Kijang Inova, Honda Jazz dan BMW yang tidak diketahui keberadaannya dan di anggap menimbulkan kerugian negara sebesar 439 juta, kemudian di alamatkan ke pada mantan direktur bontang transport.

Jelas dalam fakta persidangan terpidana mantap direktur perusda AUJ mengakui adanya serah terima 3 ( tiga) unit yang dimaksud bahkan yang bersangkutan (direktur bontang transport) punya dokumen serah terima asset milik perusda tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ, masing masing bertanda tangan, berdasarkan fakta persidangan dan adanya dokumen serah terima asset tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ itu, apa yang dimaksud dalam hasil pemeriksan inspektorat pertanggal 30 juni 2016 soal tidak diketahuinya keberadaan 3 unit kendaraan tersebut menurut saya gugur dengan sendirinya. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada keterkaitan dengan penyertaan modal 1  miliyar ke PT. bontang transport dengan 3 unit kendaraan tersebut, karena pembelian 3 unit kendaraan tersebut berlangsung di tahun 2012 sementara penyertaan modal dari pemerintah ditahun 2014-2015, jadi 3 unit kendaraan tersebut sudah ada sebelum penyertaan modal dari pemerintah tersebut.  Substansi perkaranya tidak masuk ketika 3 unit mobil itu dikaitkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Melihat kondisi penegakan hukum kita saat ini terkhusus di Kota Bontang, sangat memprihatinkan, tidak hanya pada persoalan penegakan supremasi hukumnya yang kesannya bermasalah tapi tentu implikasi terhadap individu yang disangkakan terhadap kasus tertentu secara psikologi sangat terganggu, ketika prosesnya jalan ditempat seperti gambaran diatas yang bisa sampai 2 tahunan tidak juga masuk pada rana persidangan, terutama bagi keluarga pastinya, cibiran orang lain tentu tidak bisa dihindari ketika masyarakat mengetahuinya apalagi kasus korupsi. Kemudian setelah berjalan setahun lebih ditetapkan statusnya sebagai tersangka, begitu panjang tekanan psikologi yang di dapatkan.

Hukum pada prinsip dan esensinya hadir  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, baik yang terbukti melawan hukum maupun yang belum terbukti melawan hukum. Penegak atau aparat Hukum tentunya perlu mempertimbangkan banyak hal dalam menangani setiap perkara dugaan melawan hukum diataranya Hak asasi manusia,  kearifan lokal dan tentu norma norman lain yang menyangkut soal kehiduapan sosial kemasyarakatan. Korupsi memang adalah kejahatan atau tindak pidana yang tergolong berat dinegeri ini, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ada tahapan dan mekanisme yang patut dihormati setiap warga negara republik indonesia termasuk aparatur penegak hukum tentunya.t

Kita semua tentunya sepakat bahwa korupsi yang sudah menjadi sebuah budaya laten dan menggurita dinegeri ini sampai keakar rumput adalah musuh kita bersama, dan tentunya sebagai masyarakat sipil kita wajib memberikan dukungan moral bahkan moril kepada para aparatur penegak hukum kita, entah itu ditingkat pusat, regional maupun lokal. Itu juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dinegeri ini. Begitupun sebalikanya aparat penegak hukum tentunya harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam menuntaskan pekerjaan berat ini, transparansi, keterbukaan informasi tentunya menjadi hal penting dalam sinetgitas ini.

PARIWISATA PASCA MIGAS, DAN KEGAGALAN LEMBAGA DPRD PADA SEKTOR PARIWISATA DAN PENDAPATAN DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

"Hasil Pendalam Materi Sosper Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur 2022-2037 terhadap keberlangsungan dunia pariwisata di kota bontang sebagai wujud upaya mentransisi alokasi anggaran kita yang tadinya bergantung dari DBH Migas Dan Batu Bara Kemudian Bersumber Dari Sektor Pariwisata"

Foto : Kawasan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Bontang yang luasannya terletak pada wilayah pesisir dan pantai 70,% daratan daratan 30%  tidak akan pernah mampu menjadi kota yang mandiri, ketergantungan terhadap anggaran Dana Bagi Hasil Migas & Batu Bara dari negara menjadi penyakit yang kalau di ibaratkan pada manusia itu sudah kronis, tinggal menunggu waktu ajal akan menjemputnya. Begitulah saya menganalogikan kondisi kota bontang hari ini yang semenjak menjadi daerah otonom hingga hari ini masih saja ketergantungan anggaran dari DBH dan Dana Perimbangan Provinsi atau transfer ke daerh. saya belum melihat ada titik terang atau minimal rumusan yang konkrit yang mampu melahirkan solusi yang konkrit pula dalam rangka menghadai bontang pasca migas.


Kota bontang tahun ini 2022 pada pengesahan Anggaran APBD Perubahan, struktur APBD kota bontang mengalami kenaikan yang semula di anggaran murni 2022 di tetapkan di angka 1.2 triliyun, pada pengesahan anggaran perubahan naik menjadi 1.6 triliun Rupiah, ada kenaikan yang kecendrungannya memang berdampak positif terhadap agenda agenda pembangunan di kota ini, namun harus menjadi catatan pula bahwa kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan sumbangsi PAD terhadap APBD kita.


Seingat saya, sejak di era pemerintahan/kepemimpinan walikota Ir. H. Adi Darma, hingga Bunda Neni dan bahkan sampai hari ini pada pemerintahan  basri rase dan ibu najirah, angka pendapatan asli daerah kita  itu masih saja tetap sama, di kisaran 200 milyar rupiah pertahun. Tidak ada kenaikan yang signifikan disetiap tahunnya ,dimana seharusnya disetiap tahun mestinya terjadi peningkatan pendapatan, apalagi ketika kita mengkorelasikan dengan banyaknya produk kebijakan daerah yang di buat oleh pemerintah daerah dan legislatif kita dalam hal ini Peraturan daerah. Beragam kebijakan daerah atau perda yang  buat oleh legislator kota bontang tujuannya atau semangatnya  lebih kepada meningkatkan pendapatan asli daerah. Misalnya perda tentang hiburan malam, perda tentang sarang walet, perda tentang pungutan retribusi rumah makan dan restoran dan masih banyak lagi perda yang lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.


Melihat fakta yang terjadi hal tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan apa yang kita harapkan atas terbitnya berbagai perda kota bontang tersebut,  kata gagal sangat tepat untuk di gunakan menjadi narasi atas upaya yang sudah di lakukan oleh legislator kita selaku representasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi atau pembuat undang undang atau perda untuk konteks pemerintahan di daerah. Ada kesalahan dalam merumuskan sejak awal, sehingga pada saat implementasinya perda itu tidak sesuai ekspektasi sebelumnya. Dimana semangat dan harapan besarnya itu adalah mampu mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD meskipun secara berkala.


Entah soal kajiannya yang kurang matang saat di usulkan untuk di perdakan atau mungkin memang hal itu terabaikan sehingga kesan yang ditinggalkan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab saja sebagai anggota DPRD secara kewenangan pembuat peraturan daerah. Indikator kegagalan itu sangat jelas kita melihatnya, dari tahun ketahun PAD Kota Bontang Stagnan di kisaran angka segitu gitu saja.


Ada dua peraturan daerah yang menjadi rujukan pemerintah daerah terkhusus kota bontang dalam mengembangkan dunia kepariwisataan saat ini, pertama adalah peraturan daerah provinsi  kalimantan timur nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur tahun 2022-2037 dan kedua Peraturan daerah kota bontang nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2025. Dua peraturan ini sudah tidak relevan lagi, perlu dilakukan penyesuaian lagi, hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih secara kebijakan beberapa isi dalam peraturan daerah ini, hal itu tentunya merupakan hal yang sangat mendasar. 


Terlebih ketika kita mengkreasikan kedua  kebijakan tersebut dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana dengan tegas dikatakan bahwa kebijakan dan pengelolaan kawasan yang 0 Mil dari garis pantai sampai 12 mil ke arah laut menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, hal tersebut kemudian menjadi kendala yang sangat fatal ketika kita bicara soal kepariwisataan di kota bontang saat ini, 85% destinasi wisata unggulan kota bontang berada di bawah ruang lingkup pemerintah provinsi baik secara pengelolaan maupun kebijakan kebijakan lain yang terkait dengan kawasan tersebut. Salah satu poin yang tumpang tindih dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2020 itu adalah penetapan 2 kawasan destinasi wisata unggulan kota bontang yakni beras basah dan pulau segajah, hal itu tentu bertentangan dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.


Masata secara kelembagaan dan kanda eko satriya secara individu merupakan motor penggerak dalam upaya promosi dan pengembangan dunia kepariwisataan di kota bontang, bahkan sesungguhnya sudah layak diberikan gelar sebagai ikon pariwisata kota bontang ketika kita melihat upaya yang dilakukan selama ini, begitu sangat konsisten dan fokus terhadap dunia pariwisata, namun tidak cukup hanya dengan  itu serta semangat dan niat tulus. aturan, kebijakan dan regulasi yang linier sangat  penting dalam hal ini, regulasi yang tidak tumpang tindih satu sama lain seperti yang ada saat ini. Hal itu perlu di benahi sebagai dasar semua pihak untuk bergerak maju mendorong dunia pariwisata di kota bontang ini,  agar menjadi sektor utama penyumbang devisa ke negara dan PAD untuk pemerintah daerah.


Sektor industri memang punya potensi yang sama dalam rangka menghadap bontang pasca migas namun perlu di ketahui juga bahwa industri itu memerlukan luasan lahan yang tidak sedikit ketika itu juga fokus untuk di dorong, sementara kota bontang keterbatasan penyediaan lahan untuk kawasan industri tersebut sehingga satu satunya solusi paling kongkrit dalam menghadapi efek domino bontang pasca migas itu adalah sektor pariwisata. Sektor pariwisata di kota bontang sangat menjanjikan, banyak destinasi wisata yang ada secara alami keberadaannya, sisa bagaimana membenahi agar destinasi itu tambah menarik untuk dikunjungi para wisatawan, baik asing maupun lokal, begitupun kawasan lain yang sangat menarik dan potensial untuk di bangunkan destinasi wisata baru, yang lebih menarik ketika konsennya ke sektor pariwisata, tidak hanya kontribusi PAD yang kita dapat, namun disitu ada banyak peluang lapangan pekerjaan baru terbuka lebar. 




 

BASRI RASE, S.IP. KETUAI PJSI ( JUDO) PERIODE 2021-2024 DAN KORMI PERIODE 2021-2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammmad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

Foto : Walikota Bontang Saat Ini, Basri Rase,S.IP, Ketua PJSI (Judo) & KORMI Kalimantan Timur 

Terpilih Secara Aklamasi Ketuai PJSI (Judo) Kal-Tim periode 2021-2024

Terpilih secara aklamasi menjadi ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalimantan Timur pada minggu 28 Februari 2021 sulam merupakan sebuah capaian yang cukup luar biasa, mengkonsolidasi 6 kabupaten kota yakni Bontang, Samarinda, Balikpapan, PPU, Kutim, dan Paser.  dari 8 kabupaten kota yang tergabung dalam PJSI Kaltim yang kemudian menetapkan secara aklamasi seorang Basri Rase sebagai Ketua pada perhelatan  tersebut. Bukanlah perkara muda untuk mongkonsolidasi itu,  namun hal itu terbukti sangat mudah dilakukan oleh sosok seorang basri untuk menyatukan persepsi / pandangan 6 kabupaten kota itu untuk memilih dirinya.

Sebuah langkah yang berani dan penuh resiko di ambil oleh seorang basri rase, bagaimana tidak perhelatan yang seyogyanya terjadi transisi kepengurusan begitu juga dengan yang lain yang sifatnya administratif pada umumnya kali ini tidak, karena kevakuman kepengurusan sebelumnya,   Pengprov PJSI Kaltim terpaksa mengambil langkah besar dengan menggelar musprovlub. Karena ketua umumnya tidak melakukan kinerja seperti seharusnya selama 6 bulan terakhir secara akumulatif.

Dalam sambutannya, basri rase akan sesegera mungkin untuk membentuk kepengurusan di 2 ( dua ) kabupaten yng tersisah yankni kabupaten mahulu dan kabupaten kubar, kemudian Menyikapi menurunya prestasi atlit judo 5 tahun terakhir dimana pada PON 2016 lalu atlit judo nihil medali emas. Hal itu memang salah satu tantangan yang kita hadapi ke depan, tentu dibutuhkan strategi dan pola pelatihan yang baik sehingga mampu melahirkan atlit atlit yang bekwalitas, yang mampu memberikan kontribusi positif disetiap perhelatan judo.

Tidak bisa dipungkiri bahwa optimisme seorang basri rase sangat luar biasa, tidak pernah ada sedukitpun keraguan dalam benaknya ketika ingin memulai sesuatu, semangat optimisme inilah yang menjadi dorongan positif dalam dirinya yang mamapu dia kelola dengan baik sehingga itu selalu menguntungkan dirinya setiap apa yang dia ingin lakukan, tanpa terkecuali dalam dunia politik, tidak diragukan lagi bagaimana seorang basri rase begitu lihai dalam memainkan perannya secara politis sehingga itu mampu mengantarkan dirinya menjadi walikota bontang periode 2020-2024.

Mendapatkan Amanah Dengan Aklamasi Untuk Memimpin KORMI Kal-Tim Periode 2021-2025

Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional Hayono Isman pada momentum pelantikan pengurus KORMI Kal-tim periode 2021-2025 di Kota Bontang dimana Walikota Bontang yang juga selaku ketua KORMI terpilih pada hari itu dilantik beserta dengan segenap pengurusnya, Basri Rase merepresentasikan dirinya bagian dari olahraga rekreasi bahkan menjadi corong utama dalam rangka  merawat dan melestarikan warisan budaya, pentingnya budaya itu kita jaga dan lestarikan karena budaya itu merupakan jati diri bangsa ini,  masyarakat Indonesia,  yang notabene merupakan masyarakat adat pula.

Terpilih secara aklamasi, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI yang dilaksanakan, di Grand Mutiara Hotel Bontang pada Minggu, (31/10/ 2021), salah satu dari sekian banyak capaian yang diraih selama meniti karir dalam organisasi dan dunia politik, sangat nampak kwalitas dan karakter kepemimpinan seseorang itu pada saat kita mengamati proses dan dinamika yang terjadi  dalam mencapai titik puncak kepemimpinan itu. Basri Rase tentu tidak diragukan Ketika bicara soal itu, sudah dibuktikan dengan dirinya menjadi walikota bontang saat ini.

Dengan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dimiliki sosok basri rase, jiwa dan semangat optimisme pengurus, official dan seluruh atlit yang tergabung dalam organisasi ini akan semakin menggelora, sekiranya itu mampu menjadi motifasi untuk memberikan kontribusi nyata dan positif terhadap tumbuh kembangnya olahraga rekrasi di negeri ini khususnya di Kalimantan timur tentunya. Wadah ini harus menjadi multi fungsi dalam upaya pengembangan bidang olahrga rekeasi ini, selain sebagai wadah silaturrahim, juga menjadi wadah pelatihan dan pengembangan SDM pengurus, official dan para atlitnya.

Ketika itu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sekarang dan dimasa yang akan datang, KORMI Kalinatan Timur tidak hanya mampu melahirkan atlit yang berkwalitas sesuai bidang olahraganya masing-masing, namum disisi lain KORMI juga mampu segaligus melahirkan sumber daya manusia yang berkwalitas serta mampu bersaing dengan rivalitasnya..  

Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman berpesan, agar Pengurus KORMI Kaltim dapat saling berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga, program KORMI selaras dengan pemerintah.

."Selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan dikukuhkan. Semoga amanah. Selanjutnya, saling berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga program kerja berjalan baik dan sukses,"

ucap Hayono Isman ketika melantik dan membuka Rakerda KORMI Provinsi Kaltim 2022.

Menurut Hayono, ke depan KORMI tidak lagi disebut olahraga rekreasi, tapi olahraga masyarakat dan mampu membangun SDM yang bugar.Dengan SDM yang bugar, maka mampu menuju SDM unggul menuju Indonesia Maju. "Tak mungkin SDM generasi muda bisa unggul tanpa kebugaran," pesan Hayono


Kamis, 29 September 2022

KEPEMIMPINAN BASRI RASE, S.IP. WALIKOTA BONTANG SELAIN KOTA BERSIH SE ASEAN, BANK INDONESIA MEMBERIKAN APRESIASI KOTA TERBAIK PENINGKATAN EKONOMI MIKRO SE-KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 September 2022


Kota bontang dikategorikan sebagai kategori kota kecil ini terdiri dari 3 kecamatan 15 kelurahan dan kurang lebih 500 RT, dibawah kepemimpinan Walikota Basri Rase, S.IP banyak mengalami perubahan secara signifikan, melihat beragam prestasi yang disabetnya menunjukkan bahwa ada perubahan yang terjadi secara nyata semenjak dibawah kepemimpinan yang baru saat ini.


Dalam ajang The 5th ASEAN ESC AWARD, Kota Balikpapan dan Bontang berhasil menyabet penghargaan sebagai Asean Environmentally Sustainable Cities (ESC) Tahun 2021. Menurut keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Balikpapan mendapatkan penghargaan kategori Environmentally Sustainable Cities (ESC Award), Bontang untuk kategori kota kecil dengan lahan bersih atau clean land serta Surabaya dalam kategori kota besar dengan air bersih atau clean water.


Tidak hanya itu saja, Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Dimana merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, memberikan apresiasi kepada kota bontang karena berhasil menjadi daerah atau kota terbaik dalam hal peningkatan ekonomi mikro se kalimantan timur.


Pencapaian itu tentu sangat berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi hari ini kota bontang, pada Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bontang mengalami peningkatan. Bahkan selama pandemi covid-19 mewabah, jumlah UMKM baru di Kota Taman itu mencapai 7.392 pelaku usaha. sejak 2020 sampai  1 Juni 2021 mencapai 16.292. Padahal, sebelum pandemi masuk di Indonesia hanya 8.900. peningkatan itu mencapai 94 persen selama pandemi.


Data tersebut bisa kita akses di Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM tahun 2021 amencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi, artinya bahwa kota bontang pada tahun 2021 mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia secara nyata dan langsung.


Memang tidak mudah merubah wajah sebuah kota dalam waktu yang singkat, apalagi kepemimpinan walikota Basri Rase, S.Ip kedepan hanya 3.5 tahun saja, namun kita mestinya optimis. Kita bisa melihat dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, banyak kebijakan kebijakan pemerintah yang cukup membawa perubahan yang signifikan terhadap kota ini, misalnya pada saat Wali Kota Bontang Basri Rase, S.Ip. menyampaikan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 dengan nilai Rp 1,6 Triliun. jumlah itu bertambah sekitar Rp 358 miliar ketimbang APBD murni 2022 lalu, hal tersebut disampaikan pada  rapat paripurna bersama DPRD Bontang, pada Selasa (6/9/2022). 


Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi kita khususnya masyarakat bontang, disisa 2 (dua) tahun masa jabatan walikota saat ini dengan semakin meningkatnya anggaran APBD maka tentu program yang tadinya tidak bisa berjalan karena keterbatasan anggaran mampu direalisasikan di tahun tahun mendatang, tentunya seluruh program yang nantinya akan berjalan itu merujuk pada RPJM yang ada saat ini. Dalam rangka mewujudkan itu masyarakat juga tentu diharapkan berperan aktif dalam mengawal seluruh kebijakan dan program  pemerintah agar tidak menyimpang dari RPJMD.


Hal itu penting, karena RPJMD itu adalah kerangka atau acuan kerja pemerintah daerah untuk 5 (lima) tahunan, baik itu dalam menyusun anggaran program kegiatan dan juga realisasi visi dan misi kepala daerah yang di sampaikan pada pemilu kada sebelumnya. Ketika ada kegiatan atau program yang berjalan kemudian tidak mempedomani RPJMD maka itu bisa menjadi temuan dan tentu hal tersebut sangat berpotensi berdampak hukum. 



Senin, 26 September 2022

MENYOAL LEGITIMASI, MUKOTA KADIN KOTA BONTANG MENUAI KRITIKAN BERBAGAI PIHAK.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 September 2022


Perhelatan 5 tahunan di kepengurusan KADIN Kota Bontang yang rencananya bakal digelar pada tanggal 28 september 2022 mendapat kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali dari internal pengurus kadin kota bontang itu sendiri, kritikan itu lebih kepada prosesi penetapan perangkat - perangkat Muskot yang dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi sampai pada penetapan bakal calon yang dianggap dipaksakan. Tanpa terkecuali kritikan dari pengurus Kadin  provinsi kalimantan timur yang sudah memberikan warning terhadap prosesi yang sudah berjalan sampai hari ini, melalui surat dengan nomor : 015/KU/IX/2022/A1 Perihal : Penundaan Mukota Kadin Bontang. pengurus KADIN Kalimantan Timur Menilai bahwa prosesi ini tidak memperhatikan PO dan AD/ART  setelah melakukan asistensi semua perangkat muskot kadin kota bontang.


Merujuk Peraturan presiden nomor 18 tahun 2022 Pasal 25 Musyawarah Provinsi / Kabupaten ayat (2) huruf a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.


Musyawarah Kota Kamar Dagang dan industri kota Bontang yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2022 dan di undur menjadi tanggal 28 september 2022, dinyatakan belum siap, karena secara administrasi banyak mengalami kejanggalan dan beberapa hal tidak berdasarkan aturan yang telah diatur pada PO dan AD/ART Kadin.


Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan pertimbangan diatas maka pengurus kadin kota bontang diminta untuk Menunda agenda Mukota tersebut dan mempersiapkan kembali tahapan dengan memperhatikan aturan berdasarkan PO dan AD/ART Kadin karena dianggap ada beberapa hal yang secara administratif menyalahi aturan diantaranya :


1. Jabatan ketua Panitia Pelaksana Mukota Kadin Kota Bontang terbukti tidak memiliki KTA Kadin, Karena hal tersebut yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin, maka segala keputusan yang telah dijalankan oleh panitia pelaksana tentunya tidak sah secara aturan organisasi.


2. Persoalan penetapan besaran jumlah donasi bakal calon, yang berdasarkan aturan organisasi seharusnya disampaikan kepada kadin provinsi kaltim untuk diputuskan  dan disepakati bersama, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara mukota. Maka dengan ini, kadin kota bontang diharap untuk tidak mengabaikan yang telah di atur pada PO dan AD/ART kadin


3. penutupan pembuatan KTA-B pada tanggal 7 - 25 september 2022, maka dipersilahkan untuk Memperhatikan kembali PO dan AD/ART kadin yang telah mengatur terkait hal tersebut diatas, dan tetap mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar menjadi anggota kadin hingga batas waktu yang telah ditetapkan di PO dan AD/ART kadin. Adapun alasan dari Ketua SC bahwa penutupan pendaftaran KTA di tanggal 7 karena rencana pelaksanaan Mukota pada tanggal 21 september, namun diundur menjadi tanggal 28 september. Jika hal pengunduran itu menjadi alasan, maka penutupan pendaftaran peserta tetap menyalahi aturan karena pendaftaran semestinya di tutup pada tangga 14 september 2022 atau satu minggu sebelum pelaksanaan di tanggal 21 september sesuai agenda awal.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketika pelaksanaan Muskot Kadin kota bontang 28 september 2022 tetap dipaksakan digelar maka sudah barang tentu itu inkonstitusional karena tidak patuh terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan perhelatan Muskot yang sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kadin dikemudian hari ketika itu tetap dipaksakan, persoalan legitimasi yang akan mejadi sorotan publik nantinya. 


Pengurus kadin provinsi kalimantan timur tidak mungkin tinggal diam melihat hal tersebut, tentu ada langkah langkah penyelamatan organisasi yang akan dilakukan untuk menjaga marwah organisasi KADIN. bisa di pastikan bahwa sanksi organisasi akan di berikan kepada pengurus ketika itu tetap dilaksanakan, belum lagi ketika salah satu kandidat yang sudah menyelesaiakan pembayaran donasi yang keberatan atas tindakan inkonstitusional yang merugikan dirinya, dimana dirinya yang merasa dirugikan atas prosesi ini. Tentu ada dampak hukum yang bisa ditimbulkan, tidak main main nilai donasi yang wajib disetor untuk menjadi calon ketua cukup besar, tentu itu akan jadi persoalan lain dikemudian hari yang melibatkan seluruh komponen perangkat Muskot, tanpa terkecuali pengurus yang masih aktif hari ini.


Sebagai mantan ketua karateker KADIN Kota Bontang tahun 2017 yang sedikit memahami situasi dan kondisi kadin kota bontang hari ini, sangat miris melihat prosesi mukota ini. Berharap besar supaya prosesi ini ditinjau kembali untuk dipersiapkan kembali agar seluruh mekanisme dan tahapan tidak menyimpang dari aturan main yang ada, jangan karena persoalan ego sektoral kemudian mengabaikan seluruh aturan main yang ada yang pada akhirnya mempermalukan diri sendiri. Orang tua harus memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, jangan justru sebaliknya. Itu sangat ironi menurut saya.



Jumat, 23 September 2022

BASRI RASE, S.I.P MASUK BURSA PENCALONAN DI PARTAINYA UNTUK PILGUB KALTIM 2024, AWALNYA TIDAK MENGETAHUI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 September 2022

Foto : Basri Rase.S.I.P (Walikota Bontang, Ketua DPC PKB, Ketua KORMI KALTIM, Ketua PJSI KALTIM (Judo)

Sebagai Walikota aktif yang punya tanggung jawab besar terhadap segala sesuatu yang terjadi di kota ini, baik di masyarakat maupun di internal pemerintah, tentu tidak mudah membagi waktu dan pikiran kita pada dua hal dalam waktu yang bersamaan, bagi orang orang yang luar biasa saja yang bisa melakukan hal itu, dan  itu tentu menjadi tantangan tersendiri kedepan bagi seorang Basri sapaan akrabnya, apabila dirinya benar benar serius untuk maju bertarung pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 mendatang.

Ada dua hal yang menjadi catatan saya ketika itu benar benar terjadi, pertama adalah dalam masa kepemimpinannya sebagai walikota tentu akan menunjukkan kinerja dan performa yang baik kepada masyarakat, tidak hanya untuk masyarakat bontang, masyarakat katim pun juga pasti akan disasar, hal itu dilakukan sebagai tolak ukur kalau dirinya punya kemampuan untuk mengelola pemerintahan, menjadi pemerintahan yang baik. Kedua adalah persiapan konsolidasi tim pemenangan tentu sudah harus dilakukan sekarang mengingat tahapan di beberapa bulan kedepan sudah di mulai, tentu itu akan banyak menyita waktu dan pikiran seorang basri rase, selain mewujudkan pemerintahan yang baik. Keduanya ini harus terkorelasi, selaras dengan satu sama lain sehingga dua duanya bisa berjalan dengan efektif sesuai keinginan semua pihak.

Saat ini menjabat sebagai ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kalimantan Timur   ( KORMI KALTIM ) dan juga Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia Kalimantan Timur PJSI KALTIM (JUDO) bagai gayung bersambut, tentu dengan infrastruktur ini, akan memudahkan dalam melakukan konsolidasi tim dikemudian hari, selain itu nama basri rase tidaklah asing dimata politisi kalimantan timur saat ini, di masa dirinya masih menjabat anggota DPRD dan ketua DPC Hanura Kota Bontang, dirinya pernah menjadi Koordinator Ketua DPC Hanura se kalimantan Timur.

Foto : Sambutan Ketua Terpilih PJSI Kaltim Basri Rase

Bukan hal yang sulit bagi sosok Basri Rase ketika itu berkaitan politik, proses yang panjang dalam dunia politik menempa dirinya menjadi politisi yang matang yang pada akhirnya mengantarkan dirinya pada pencapaian hari ini sebagai walikota bontang periode 2020-2024, Sosok anak kampung tampil sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota pada 2020 silam. Kalau kita melihat kebelakang ( Flash Back) prosesnya begitu sangat dinamis dalam membangun karir politiknya, bagi saya itu sebuah upaya yang sangat luar biasa, dimulai menjadi anggota DPRD dua periode dari partai Hanura, kemudian Wakil Walikota Bontang periode 2015-20120.


Foto : Pelantikan Ketua  terpilih Basri Rase dan jajaran pengurus KORMI KALTIM 


Dalam hal perhelatan perebutan kekuasan di negeri ini baik itu pada t
Level nasional, regional maupun kota kabupaten, sistem yang dianut negara kita kita adalah sistem presidensial. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Artinya bahwa munculnya nama basri rase yang kemudian digadang gadang oleh partainya menjadi salah satu kontestan nantinya pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 memang sudah di atur, ketentuannya jelas bahwa calon kepala daerah di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi partai). Semoga saja partai PKB Kalimantan Timur tetap konsisten mengusung kadernya sendiri, mengingat kader-kader partai PKB Kaltim banyak yang punya potensi luar biasa.

Kalimantan timur merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, selain limpahan sumber daya alamnya sumber daya manusianya pun juga demikian, banyak orang orang kaltim yang potensial berkiprah di kancah nasional saat ini, dan mereka mampu menempatkan diri sejajar dengan rivalitasnya,  hal itu tentunya merupakan kebanggaan kita sebagai masyarakat kaltim yang perlu kita jaga dan kembangkan untuk generasi kita dikemudian hari.

Dalam hal itu tentunya kita butuh sosok leader atau pemimpin yang mampu mentransformasikan aspirasi masyarakatnya dan  buah cerdas pikirannya menjadi sebuah kebijakan yang mewakili kepentingan semua kalangan yang ada di kaltim tentunya. Pemimpin seperti ini yang kita butuhkan. Karakter itu sekiranya ada pada sosok walikota bontang saat ini, Basri Rase dikenal orang yang sangat supel dalam  berinteraksi sosial, mudah diajak berkomunikasi dan mau menerima masukan, termasuk tidak alergi terhadap kritikan. Kesederhanaan basri rase ini adalah merupakan warisan leluhur, begitulah orang yang ahir dan besar  di kampung, doktrin budaya tata krama atau etika yang mendorong kita saling menghargai, menghormati dan menjaga satu sama lain itu tidak akan hilang dalam ingatan kita meskipun kita merantau ke manapun.

Melihat keseluruhan gambaran yang diuraikan diatas, secara politis, secara sikologi saya kira tidak lagi kita ragukan itu, istilah kekinian yang banyak di populerkan dalam setiap diskusi diskusi publik untuk memberikan justifikasi pada orang yang siap segala-galanya adalah Sosok itu sudah "Paripurna". Label itu sudah bisa disandang seorang Basri Rase saat ini ketika bicara soal pertarungan politik perebutan kursi kekuasaan di Kalimantan Timur, tanpa terkecuali yang ada didepan mata kita yang akan di helat di 2024 mendatang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029.

NEXT.... Sesion.





Senin, 19 September 2022

BESAR DUGAAN 12,6 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD BONTANG SENGAJA DI MANIPULASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 September 2022


Ada tindakan yang di duga merupakan kategori perbuatan melawan hukum dimana berdasarkan hasil audit,  diduga dengan sengaja melakukan manipulasi data yang didasari dengan niat untuk mendapatkan keutungan pribadi dari apa yang dilakukannya terhadap alokasi anggaran perjalanan dinas yang notabene bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD)  Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2021, modusnya dengan membuat nota fiktip biaya penginapan hotel yang kemudian dilampirkan sebagai  dokumen pertanggung jawaban tempat menginap pada saat melakukan perjalanan dinas, namun sayangnya lembaga yang yang terkait melakukan audit dan  pemeriksaan keuangan daerah mendapatkan itu dan menjadikan sebuah temuan.

Hasil pemeriksaan lembaga terkait terhadap 140 pelaksana perjalanan dinas itu ternyata di lapangan, Nota hotel dimana yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggung jawaban setelah di konfirmasi tim lembaga yang terkait ke hotel yang di maksud, pihak hotel memberikan keterangan bahwa nota tersebut tidak benar, pelaku perjalanan dinas yang dimaksud  tidak pernah menginap di hotel tersebut termasuk jumlah hari mereka  menginap. Atas temuan itu, di temukanlah selisih pembayaran sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

Berdasarkan uraian  diatas bahwa, telah terjadi peristiwa atau perbuatan yang di duga merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian di lain sisi menurut lembaga yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap rencana dan realisasi anggaran pemerintah daerah menyimpulkan bahwa, yang dilakukan itu tidak sesuai atas apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020.

Artinya bahwa :

1. Sekiranya tidak ada tindakan lembaga terkait dalam melakukan  pemeriksaan atas perencanaan dan juga realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2021,  maka daerah dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

2.Terjadi  perbuatan yang diduga dengan sengaja memanipulasi dan  memalsukan  data atau dokumen laporan pertanggung jawaban dengan niat mendapatkan keutungan, memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah  merupakan  perbuatan atau  tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Oknum yang melakukan itu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, karena setiap orang atau warga negara sama kedudukannya dimata hukum, ketika melakukan perbuatan atau  tindakan melawan hukum maka sudah barang tentu oknum tersebut diperlakukan sama dengan masyarakat lain dengan  menjalani segala proses dan tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan hukum beracara.

Tiga Poin diatas merupakan gambaran yang terlintas dalam benak dan pikiran saya untuk kemudian sesegera mungkin di lakukan pengusutan yang lebih mendalam dan komprehensif oleh pihak aparat  penegak hukum yang ada di kota bontang, kalimatan timur bahkan kalau perlu lembaga KPK turun juga yang didasari lebih awal akan laporan masyarakat dan hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang punya kewenangan secara konstitusional.

Perlu diketahui bahwa peraturan atau kebijakan lembaga yang terlait misalnya  BPK atau sederajatnya yang memberikan ruang atau waktu selama 60 hari untuk mengembalikan adanya selisih tersebut tidak berarti apa apa ketika disandingkan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena secara hirarki dan sistem penerapan perundang undangan keputusan atau peraturan lembaga  BPK tentunya akan dikesampingkan demi hukum.

Semoga dengan adanya inisiatif, tindakan serta aksi masyarakat kali ini menyampaikan tau  melaporkan temuannya itu, penting untuk kita berikan apresiasi, termasuk dukungan moral dari akar rumput ( masyarakat ) sehingga momentum ini menjadi momentum sejarah bangkitnya partisipasi masyarakat atau publik dalam rangka mengawal dan mengawasi kebijakan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah agar berpihak ke masyarakat.

Akhir tulisan ini saya berharap besar bahkan memohon kepada seluruh warga Kota Bontang yang sudah  memberikan kontribusi yang cukup luar biasa sehingga Kota Bontang seperti hari ini, mari berpartisipasi aktif untuk mengawal pemerintahan ini dan mengawasi dan melaporkan kepada yang lembaga terkait penegakan hukum dan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama ketika ada dugaan  dugaan oknum pemerintah daerah  sebagaimana yang diuraikan diatas tadi soal pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. lembaga penegak hukum yang dimaksud diantaranya  kejaksaan negeri, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK)

Minggu, 18 September 2022

KETUA DPC PKB DAN JUGA WALIKOTA BONTANG SAAT INI, MASUK BURSA PENCALONAN PADA PILGUB KAL-TIM 2024

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 18 September 2022


Foto : Basri Rase, S.I.P Ketua DPC PKB Kota Bontang Dan Juga Walikota Bontang Saat Ini Periode 2020-2024.

BASRI RASE, S.I.P, Nama yang begitu sangat populer saat ini di Kota Bontang, kepopulerannya itu karena memang saat ini beliau adalah Walikota Bontang periode 2020-2024,  Terpilih sebagai Walikota pada pilkada 2020 silam, dimana partai PKB merupak salah satu partai pengusung dirinya maju menjadi salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang.


Ketenarannya di kancah politik tidaklah instan, awal karir politiknya mulai mentereng sejak dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Periode pertama pada pemilihan anggota legialatif tahun 2009, kemudian terpilih lagi menjadi anggota legislatif periode kedua pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014, belum setahun menjabat sebagai anggota legislatif periode keduanya, dirinya mengundurkan diri dan maju menjadi wakil walikota melalui jalur independen pada pemilihan walikot bontang tahun 2015, dan hasilnya beliau tampil sebagai pemenang kontestasi perebutan kursi wakil walikota berpasangan dengan calon walikota saat itu bunda neni nama akrabnya.


Sehabis masa jabatannya selama lima tahun sebagi wakil Walikota Bontang, kembali dirinya bertarung untuk memperebutkan kursi nomor satu di Kota Bontang, dimana dirinya bertarung dengan pasangannya pada pilkada sebelumnya. Kembali lagi keberuntungan itu memihak pada dirinya, sosok seorang Basri Rase, S.I.P sang anak kampung ini terpilih sebagai Walikota Bontang untuk periode 2020-2024.


Dan sangat tidak diherankan ketika namanya di sebut menjadi salah satu bursa calon pada pemilihan gubernur kalimantan timur mendatang di internal partainya sendiri, selain dirinya sangat populer di internal partainya dan  kalimatan timur, khususnya di kota bontang, beliau juga sangat besar kontribusinya terhadap DPC PKB kota bontang. Bagaimana tidak, PKB saat dinahkodai dirinya, sama sekali tidak memiliki satupun kursi di parlemen, namun di bawah kepemimpinannya PKB berhasil memperoleh 3 kursi di parlemen pada pemilu legislatif 2019 silam, Hasil perolehan kursi inilah yang mengantarkan dirinya saat ini menjadi walikota bontang.


Gelaran Muspimwil PKB Kaltim baru baru ini yang mana sekaligus memastikan persiapan jelang Pemilu serentak 2024. “Agenda utamanya adalah mengecek persiapan kader dan memastikan mesin partai siap menyongsong Pemilu serentak dan kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim pada 2024 mendatang, pada gelaran inilah nama Basri Rase disebut secara resmi oleh partainya sendiri menjadi salah satu,  diantara dua lainya sebagai bursa calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari internal partai PKB Kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada PILGUB 2024 mendatang.


Melihat potensi yang ada pada diri seorang basri ketika di kaitkan pada kontestasi pilgub 2024 mendatang maka tidak menutup kemungkinan bahkan mudah untuk dirinya memenangkan pertarungan, apalagi ketika koalisi yang dibagun kelak mampu merepresentasikan kepentingan kepentingan berbagai kelompok yang ada di bumi etam ini. Beliau punya kelebihan dalam membagun komunikasi, interaksi dan hubungan sosial di akar rumput, sikap dan perilaku sosok ini yang jarang dimiliki oleh politisi hari ini.

Sabtu, 17 September 2022

FANTASTIC RP. 12,6 MILYAR JUMLAH BIAYA PERJALANAN DINAS DPRD KOTA BONTANG TAHUN 2021, DIMASA PANDEMI COVID 19 LAGI PARAH PARAHNYA

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 17 September 2022



Berdasarkan data atau temuan yang saya dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya ada Total 12.699.246.520 Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan beberapa aparatur kedewanan berdasarkan 3 kegiatan yang sudah teragendakan masing masing :

1. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD RP. 8.623.638.782

2. Pendidikan dan pelatihan pegawai  berdasarkan tugas dan fungsi Rp. 428.657.090

3. Penyelenggaraan rapat dan konsultasi SKPD Rp. 3.646.950.684.

Nilai ini menurut saya sangatlah fantastis,  anggaran sebesar itu merupakan anggaran yang digunakan para anggota legislatif kita yang terhormat dan beberapa aparatur lain di lembaga legislatif  Kota Bontang dalam rangka melakukan perjalanan kedinasan yang dimana kegiatan kedinasan itu dibagi menjadi 3  program yang di sebutkan diatas tadi.

Yang menjadi pertanyaan sangat  menggelitik pikiran dan nalar saya adalah, apakah anggaran sebesar ini sudah berbanding lurus dengan apa yang dihasilkan dari perjalanan dinas itu ? Ataukah justru malah berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini di kota yang kita cintai ?

Saya berpendapat bahwa Ini justru malah terkesan  pemborosan anggaran, sementara disisi lain pemerintah daerah sedang kesusahan dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk program program yang dianggap prioritas salah satunya mengatasi bencana banjir yang senantiasa menghantui kita yang bisa datang kapanpun, bahkan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif menyatakan bahwa  kondisi keuangan sedang mengalami devisit, namun pada faktanya di lain sisi ada perilaku yang tidak biasa yang dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam :

A. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terkhusus pada :

1. Pasal 3   ayat (1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 10 Ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
huruf e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya.

3. Pasal 14 ayat (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran

B. Peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas pada :

Pasal 12 ayat (1) biaya perjalan dinas terdiri dari :
a. Uang harian
b. Biaya transportasi
c. Biaya penginapan
d. Uang representasi
e. Sewa kendaraan pada tempat tujuan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenasah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, bukanlah pada tahun 2021 itu kita sedang mengalami kondisi pandemi  covid 19 yang begitu parah parahnya, dan disaat itu banyak kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, selain memotong mata rantai penyebaran virus covid 19 saat itu, kebijakan itu juga termasuk dalam upaya efesiensi anggaran.

Ada sebuah kejanggalan dalam hal penggunaan atau alokasi serta realisasi anggaran yang jumlahnya cukup fantastis ini,  aparat penegak hukum kejaksaan, tipikor dan lembaga terkait perlu melakukan pendalam terhadap adanya potensi perbuatan melawan hukum.

Saya mengajak kepada seluruh penggiat sosial, pemggiat media sosial,  kawan kawan ormas sekota bontang, mahasiswa kota bontang dan khususnya masyarakat kota bontang secara keseluruhan tanpa terkecuali untuk tidak diam melihat para pejabat kita yang melakukan perbuatan yang bisa mengatah pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan kita semua.

Masyarakat punya hak konstitusional untuk turut serta  melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, dalam rangka melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan selain itu adalah mewujudkan atau  terciptanya sebuah pemeritahan yang baik dan benar serta  bersih, terbebas dari perbuatan dan perilaku  yang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik pemanfku kebijakanya maupaun aparaturnya, kita semua harus ya sadar bahwa  perbuatan atau perilaku KKN ini merupakan perbuatan atau kejahatan yang sangat  luar biasa dan selain itu KKN juga merupakan penyakit kronis di negeri ini. Untuk memberantas para pelaku KKN ini diperlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa saat ini tanpa terkecuali.

Di akhir tulisan ini, saya ingin sekali lagi menegaskan bahwa adanya potensi perbuatan melawan hukum pada realisasi anggaran perjalanan dinas imi perlu di usut dengan tuntas, apalagi ketika memang sudah ada hasil pemeriksaan BPKP yang dalam hasil pemeriksaan itu ada temuan yang di sinyalir melanggar peraturan perundang undang yang berlaku dinegeri ini.

Next  Sesion.....2


Senin, 05 September 2022

NEGARA GAGAL, PEMERINTAH SEOLAH SEDANG MAIN KUCING -KUCINGAN DAN BERBISNIS DENGAN RAKYATNYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 September 2022



Kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 disusul dengan kenaikan harga BBM 3 September 2022. Jokowi mengatakan kenaikan harga itu terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN. Kini, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000, Solar menjadi Rp6.800, dan harga Pertamax menjadi 14.500 per liter.


Hal ini sangat dirasakan dampaknya yang sangat memberatkan bagi masyarakat berkemampuan menengah dan menengah kebawah, pemerintah meskipun memberikan subsidi terhadap masyarakat yang kategori tidak mampu dimana kategorinya  itu adalah masyarakat yang pendapatan perkapita dibawah Rp. 500.000.


Hal ini tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif dasar listrik dan BBM tersebut, yang ada justru beban masyarakat semakin besar, efek dari kenaikan itu memicu kenakan, selain sembilan bahan pokok yang ikut merengsek naik di pasaran tarif transportasi umum pun juga ikut menyesuaikan atas kenaikan harga BBM saat ini, perlu di catat bahwa hampir mayoritas pengguna fasilitas transportasi umum itu adalah masyarsakat yang berkemampuan dibawah rata rata, dan kenaikan itu tidak tanggung tanggung, rata rata diatas 30% seperti persentase kenaikan bahan bakar minyak BBM.


Saya kira pemerintah pusat keliru dan terlalu terburu buru menaikan harga BBM hanya dengan alasan menekan laju inflasi dan pengalihan subsidi BBM yang selama ini di sinyalir hanya di nikmati oleh masyarakat mampu. Semetara disisi lain pemerintah tidak memikirkan dampak atau kenaikan harga BBM tersebut. Yang begitu menyengsarakan masyarakat secara luas. 


Kenaikan ini harus ditinjau kembali, karena tidak ada sama sekali asas manfaatnya bagi masyarakat indonesia. Semestinya negara hadir memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat ya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang dasar tahun 1945.


Negara jangan main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi berbisnis dengan rakyat hanya demi sebuah ambisi dan kepentingan politis semata, rakyat sudah lelah selalu menjadi tumbal atas hasrat politik dan kepentingan para oligarki. Jangan sampai rakyat turun kejalan menggugat pemerintah baru kemudian pemerintah/negara baru menyadari bahwa perilaku dan kelakukan para aparatur negara selama ini itu salah dan sangat menyengsarakan rakyat. Ini bukan persoalan keadilan atau persoalan pemerataan, ini persoalan kebutuhan yang sangat prinsipil rakyatmu saat ini yang kalian kebiri.


Secara pribadi saya mengutuk segala bentuk kebijakan negara hari ini yang terindikasi menyengsarakan rakyatnya, termasuk dua kebijakan negara menaikkan tarif dasar listrik ( TDL) dan menaikkan harga BBM Bersubsidi dengan dalih penyesuaian. dan akan menjadi garis terdepan ketika dikemudian hari rakyat turun kejalan menggugat negara atas kegagalannya menghadirkan rasa aman, rasa keadilan dan kesejahteraan untuk rakyatnya.




Minggu, 04 September 2022

GAGAL KONSOLIDAS KE-II KISRUH SOAL SEKERTARIAT DPD II KOTA SAMARINDA HINGGA DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM MENEGASKAN BAHWA KOMUNIKASI POLITIK TIDAK BERJALAN EFEKTIF.

Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang, 04 September 2022

Kantor DPD II PARTAI GOLKAR SAMARINDA dan DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM

Mungkin baru kali ini dalam sejarah Golkar Kaltim terjadi kisruh tentang sekertriat Patai Golkar di Kalimantan Timur terkhusus di samarinda yang notabene merupakan kiblat bagi 9 DPD lain untuk medapatkan percontohan soal status kesekertariatan. Hingga hari ini sejak 20 Agustus 2021 DPD II Partai Golkar Samarinda hengkang dari sekertariat status sewa itu, hingga hari ini masih berkantor di DPD I partai golkar kaltim dimana kantor DPD I golkar kaltim tersebut ternyata bermasalah juga hingga akhir ini, Pemkot Samarinda mengklaim bahwa itu merupakan asset pemerintah Kota Samarinda dengan ditandainya serifikat tahun 1998.

Berbagai bantahan dari pihak pengurus di tingkat dpd II dan DPD I partai golkar bahwa polemik ini tidaklah berpengaruh pada eksistensi partai golkar saya kira itu tidaklah sepenuhnya benar bahwa tidak berpengaruh pada agenda agenda politik partai golkar menjelang pemilu 2024 mendatang, sekertariat itu merupakan simbol sebuah lembaga/organisasi dalam rangka mejalankan peran perannya secara kelembagaan, tentu dampaknya ketika sekertariat atau kantor itu menjadi sebuah permasalahan maka sudah barang tentu akan berpengruh besar terhadap keberlangsungan perkumpulan itu secara kelembagaan.

Mirisnya lagi walikota samarinda dengan tegas menyatakan tanah dan bangunan yang merupakan asset pemerintah Kota Samarinda yang selama ini di kuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain dalam hal ini partai golkar kota samarinda yang berkantor saat itu. Artinya bahwa ada pesan tersirat yang disampaikan walikota samarinda itu bahwasanya ada upaya penguasaan dan pemanfaatan asset miliknya sehingga pemerintah berinisiatif untuk menertibkan assetnya.( Kompas.TV 23 agustus 2021 02;51 WIB)

Patai golkar itu memang partai yang sangat dinamis dalam berkonflik, namun perlu kita melihat juga konfliknya itu seperti apa, ketika itu menyangkut soal integritas dan nama baik partai partai golkar saya kira itu tidak baik baik saja, ada yang salah dalam hal ini. Entah soal mnajerial kepemimpinannya atau mungkin pola komunikasi politiknya yang tidak baik secara internal maupun eksternal.

Dinamika partai golkar yang selama ini terjadi kemudian menjadikan para kader lebih dewasa dalam belembaga dan berkoflik itu tidak lebih pada persoalan eksistensi kekuasaan dan positioning baik secara kelompok (gerbong)  maupun personal kader.

Kejadian terkait adanya polemik yang menyangkut sekertariat baik di DPD II Maupun di DPD I Kaltim menegaskan bahwa ada yang salah dalam hal ini, sejak orde baru diawal keberadaan partai golkar Kalimantan timur, mungkin baru kali ini terjadi kisruh yang mempertentangkan soal kesekertariatan partai golkar. Ada apa ?

Yang menarik karena pertentangannya itu dengan pemerintah daerah setempat selaku pemilik asset yang sah, sehingga hal ini pun menjadi trandding topik di berbagai pemberitaan media lokal maupun media sosial. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap kredibilitas partai, elektabilitas partai menjelang pemilu 2024 mendatang, persepsi publik tidak bisa di hindari, seakan ada ketidak beresan dalam kepengurusan kali ini karena baru kepengurusan kali ini partai golkar mengalami konflik soal sekertariat semenjak orde baru.

Ada 2 pertanyaan mendasar yang kemudian negative publik mempersepsikannya :

1.    Mungkinkah partai golkar abai terhadap kewajibanya ke pemerintah kota samarinda ?

2.    Atau mungkin komunikasi politik partai golkar yang tidak berjalan efektif ?

Dua hal diatas tentunya merupakan kunci terjadinya polemik itu, bisa karena abai terhadap kewajiban dan juga bisa karena pola komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan sebuah pertentangan satu sama lain. Hal itu menjadi pertanyaan yang perlu di jelaskan secara terbuka ke publik oleh partai golkar kaltim maupun kota samarinda sehingga kantong kantong suara golkar itu tidak bertanya Tanya, apasih yang menjadi masalah yang sesungguhnya, sehinggu persepsi soal gagal konsolidasi itu tidak menjadi opini yang seolah membenarkan bahwa kepengurusan golkar periode  kali ini memang tidak baik baik saja.

Next Gagal Konsolidasi Ke-III……

Sabtu, 03 September 2022

GAGAL KONSOLIDASI KE-I DAMPAK TERHADAP DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM PASCA HENGKANGNYA MAHYUDIN, ELIT GOLKAR KALTIM KE PARTAI PERINDO

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 03 September 2022

Dr. H. Mahyudin, ST., MM. adalah politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2019-2024.

Pria keturunan Bugis dan Banjar ini adalah politisi dan petinggi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Mahyudin adalah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar periode 2009-2015. Berada di no.urut 1, Mahyudin terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dengan jumlah suara 91.623 mewakili daerah pilihan Kalimantan Timur pada pemilihan legislatif April 2014 lalu.  Pada periode 2009-2014 Mahyudin bertugas sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ekonomi kreatif, pariwisata, pemuda dan olahraga dan juga di Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Mahyudin adalah suami dari Agati Sulie Mahyudin, Anggota DPR-RI periode 2014-2019 di Komisi II. Mahyudin adalah mantan Bupati Kutai Timur periode 2003-2005 menggantikan Awang Faroek yang menjadi Gubernur Kalimantan Timur

Di 2014-2019, Mahyudin bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi, kepemiluan dan reforma agraria. Namun, Maret 2015, dari surat edaran fraksi Golkar, ia telah dipindah ke Komisi I. Januari 2016, ia dimutasi kembali ke Komisi II.

Rekam jejak politik beliau menegaskan bahwa beliau merupakan salah satu figur/elit partai golkar di kalimantan timur, beliu selain berkontribusi membesarkan partai golkar kaltim, beliau juga berhasil melenggang ke senayan yang mana praktis tanpa hambatan, yang artinya bahwa beliau memang salah satu tokoh kaltim yang sangat populer.perpindahan dirinya dari partai golkar ke partai perindo tentu akan memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan partai golkar Kalimantan timur di kemudian hari.

Hal ini ketika melihat dari lumbung-lumbung suara partai golkar yang merupakan bawaan beliu dan koleganya  yang tentunya akan tergerus habis. Tadinya lumbung suara ini merupakan kekuatan partai golkar Kalimantan timur, kemudian bisa dipastikan akan berpindak menjadi sebuah kekuatan baru untuk partai dimana dirinya bernaung saat ini yakni partai perindo, terutama di daerah bontang, kutim dan berau yang disinyalir merupakan basis dan kekuatan plitik beliau dari masa kemasa.

Sangat disayangkan sekali hal ini bisa terjadi, melihat kejadian ini tentu akan muncul persepsi publik bahwa partai golkar kalimatan timur gagal melakukan konsolidasi kekuatan kepartaian  pada level struktural maupun level grassroot sehingga berbagai polemikpun bermunculan yang pada akhirnya berujung pada sebuah polemik yang berkepanjangan di internal seperti yang kita lihat saat ini. Perlu sebuh evaluasi yang mendalam dan menyeluruh oleh DPP kenapa hal demikian terjadi berulang ulang dan seolah DPP pun seakan menutup mata akan kejadian ini. Sebagai kader tentu saya melihat bahwa ini merupakan ancaman serius atas eksistensi dan kebesaran partai golkar di Kalimantan timur saat ini.

Upaya yang dilakukan oleh pendahulu partai golkar dalam rangka membangun dan membesarkan partai golkar dikalimantan timur seketika hancur di bawah manajerial dan kepemimpinan yang salah. Banyak hal yang terjadi di kubu partai golkar Kalimantan timur hari ini yang potensi merusaknya lebih besar.

Next Gagal Konsolidasi Ke-II……

Minggu, 14 Agustus 2022

KONFLIK MASYARAKAT BUFFERZONE Vs PT. PKT & DAMPAK TERHADAP SOSIAL KEMASYARAKATAN DI WILAYAH KONFLIK.

 "Konflik ini sudah mengarah pada ciri-ciri konflik Suku, Agama, Ras Dan Antargolongan disingkat SARA, dengan melihat dinamika yang terjadi hari ini negara harusnya hadir untuk menyelesaiakan konflik ini"

Oleh : Muhammad Muqrim ( Ketua PW IPLR Indonesia Kal-Tim)
Bontang, 14 Agustus 2022

"Tidak ada asap jika tidak ada api " ini Istilah yang paling tepat ketika menganalogikan setiap adanya permasalahan yang terjadi di masyarakat atau biasa disebut konflik masyarakat. Dimana pasti ada penyebab yang membuat suatu ras, golongan, agama, dan suku dapat terlibat dalam pertentangan. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang majemuk dan rentan terhadap adanya konflik, sehingga memerlukan suatu keharmonisan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif.

“Configure” yang artinya saling memukul, dan secara sosiologis, konflik berarti sebagai sebuah proses sosial yang terjadi diantara dua orang atau bahkan lebih (bisa juga dalam bentuk kelompok). Dan umumnya konflik dikenal sebagai suatu bentuk pertentangan atau perbedaan ide, pendapat, faham, atau juga kepentingan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih. Ahli sosiologi Soerjono Soekanto berkesimpulan bahwa ada empat (4) faktor yang menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat. Keempat faktor itu adalah perbedaan antar kebudayaan, perbedaan antar perorangan, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial yang cepat.

Empat (4) hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya situasi menjadi tidak kondusif ditengah tengah masyarakat, kesenjangan sosial, ekonomi dan lain sebagainya merupakan dampak dari pada apa yang di pertentangkan antar dua kelopok atau lebih yang di utarakan oleh salah satu ahli sosiologi di indonesia soerjono soekanto,  dimana keduanya punya argumentasi yang menurut mereka masing masing sama sama benar entah konflik itu konteksnya antara pembuat kebijakan dan kelompok yang memprotes kebijakan itu

Tidak bisa kita pungkiri bahwa kebijakan itu terkadang terdapat kekeliruan didalamnya, begitu juga ketika lahir sebuah gelombang protes yang diakibatkan kebijakan itu, bisa saja mereka juga keliru menafsirkan kebijakan itu. Maka perlu sebuah upaya diplomasi dalam rangka mencari sebuah solusi, solusi yang proses dan tahapannya mengedepankan upaya akomodatif, kpentingan bersama dan  yang takkalah penting adalah kesepakatan bersama ( resolusi ) sehingga dalam hal ini tidak ada yang merasa dirugikan, semua mendapat manfaat baik pengambil kebijakan ataupun kelompok massa yang memprotes kebijakan itu.

POTRET SINGKAT KONFLIK MASYARAKAT BUFERZONE & PERUSAHAAN PT. PKT

Sejak awal mestinya langak-langkah persuasive itu yang harusnya ditempuh oleh kedua pihak, upaya ini biasanya kita kenal dengan nama upaya atau langkah  diplomasi. Namun faktanya upaya itu tidak dilakukan sama sekali sehingga konflik yang sederhana itu menjadi sebuah konflik yang berpotensi SARA, dengan melihat dinamika yang berkembang saat ini. Potensi terjadinya konflik horisontal akibat aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat buferzone diantaranya adalah munculnya gerakan gerakan penolakan pencatutan nama bufferzone, laporan terhadap lembaga yang melakukan aksi demonstrasi dan di laporkannya penanggung jawab aksi dan juru bicara aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar. Hal ini saya anggap merupakan embrio lahirnya konflik horisontal  ( masyarakat dan masyarakat). Muncul naluri bertanya saya seketika.

Apakah situasi ini adalah merupakan bagian dari skenario atau upaya mitigasi pihak perusahaan  ?

ataukah memang murni lahir dari sebuah konflik dan dinamika sosial yang terjadi saat ini  ?

Pemangku kebijakanpun di Kota Bontang yang kita cintai ini, baik itu legislatif maupun eksekutif seolah menutup mata adanya konflik yang besar ini, langkah prepentif mestinya dilakukan untuk mencegah munculnya konflik-konflik baru yang justru malah memperhadapkan masyarakat dengan masyarakat yang esensinya tidak menyelesaikan inti persoalan yang sesungguhnya, jangan sampai apa yang saya takutkan itu terjadi sehingga semua pihak akan dirugikan, tidak hanya soal kondusivitas kota bontang, proses produksi kedua (2) perusahaan milik negara di wilayah administratif Kota Bontang tentu akan mendapatkan dampak negatifnya ketika itu benar benar terjadi di kemudian hari.

Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat hari ini, potensi itu sangat besar, Dan saya kira kita semua punya pemikiran yang sama, bagaimana Kota Bontang itu tetap dalam situasi dan suasana yang kondusif, kita tidak ingin sesama kita masyarakat Kota Bontang saling berbenturan apalagi terpancing dengan issu issu SARA. Mari kita belajar pada kasus sampit, kasus sampit hanya menyisakan penyesalan dan korban yang semestinya bisa di hindari sejak awal seandainya semua bisa duduk satu meja, bicara dari hati ke hati layaknya keluarga, kesampingkan ego masing-masing mustahil permasalahan itu tidak terselesaikan.

Semua pihak mestinya bisa mengambil peran masing masing disini, dalam rangka mengantisipasi adanya potensi itu, akar permasalahan terjadinya konflik masyarakat ini adalah hal yang penting untuk di selesaikan dimana konflik itu berawal adanya gelombang protes kelompok masyarakat buferzone dan pihak perusahaan, ini merupakan tanggung jawab bersama kita, tanpa terkecuali pemerintah daerah, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akar permasalahan ini ketika terselesaikan maka yakin dan percaya bahwa efek dominonya atau dampak yang di timbulkan tadinya yang mengarah pada konflik sara bisa terhindarkan.

DAMPAK NEGATIF AKIBAT KONFLIK YANG BERKEPANJANGAN

Menurut Ariyono Suyono Konflik adalah suatu proses sosial yang dapat tergangu karena berusaha untuk melamahkan pihak lawan, baik dengan cara yang legal ataupun illegal. Cara yang legal dilakukan dengan bentuk penyelesaikan di hukum internasional sedangkan cara yang ilegal dilakukan dalam upaya penjajahan kepada negara atau daerah lainnya. Hal ini bisa saja terjadi pada situasi saat ini dimana bentuk penyelesaian yang mereka lakukan terhadap konflik antara masyarakat buferzone dan pihak PT. PKT, bentuk dan upaya penyelesaiannya seperti yang di utarakan oleh Ariyono Suyono.

Ketika bicara konflik, maka tentu ada dampak yang di akibatkan oleh konflik itu, apalagi Ketika konflik itu terjadi berkepanjangan, tentu yang terlintas dalam pikiran kita adalah terjadi sesuatu atau sebuah situasi dan kondisi yang sifatnya tidak baik atau negatif di lingkungan kita dan pastinya kondisi itu akan berefek secara sikologis langsung ke masyarakat luas tidak hanya di daerah konflik tersebut, misalnya muncul kecemasan akan terjadi sesuatu, kepanikan akan terjadi kerusuhan dan perasaan yang tidak tenang selama konflik itu berlangsung.

Dan potensi dampak  negative secara luas yang dirasakan masyarakat tentu pasti ada, misalnya berbagai dampak negatif yang potensi di timbulkan oleh konflik di masyarakat misalnya, 1, Menyebabkan retaknya hubungan antarkelompok sehingga muncul disintegrasi sosial, 2. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia. 3. Perubahan kepribadian individu. Misalnya dari yang semula sopan menjadi kasar dan tidak ramah, 4. Adanya dominasi sebuah kelompok, 5. Munculnya aksi balas dendam dan perpecahan, 6 . Timbulnya aksi kekerasan.

Berbagai gejolak yang mucul sejak konfik ini bergulir, seakan di diamkan begitu saja tidak ada upaya konkrit yang dilakukan pemerintah dalamrangka menyelesaikan permasalahan ini, berbagai gerakan tandingan bahkan indikasi upaya mengkriminaalisasi gerakan mereka para demonstran atau masyarakat buferzone yang protes terhadap perusahaan tersebut, misalnya :

  1.  03 Agustus 2022, muncul Gerakan Aliansi Masyarakat Bufferzone, Mendukung kebijakan PT. PKT soal CSR yang tidak sejalan dengan tujuan aksi Masyarakat Bufferzone mulai aksi Jilid I & Aksi Jilid II.
  2. 11 Agustus 2022, Pelaporan terhadap Lembaga/organiasi kepemudaan IPLB oleh 23 Ormas Daerah & Profesi atas dugaan melecehkan, menghina & merendahkan harkat dan martabat tokoh adat kutai guntung & tokoh adat kutai bontang kuala.
  3. 13 Agustus 2022, pemanggilan pihak kepolisian terhadap pentolan aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.
  4. Berbagai statmen-statmen netizen yang di duga sengaja diarahkan oleh pihak tertentu untuk menggembosi atau melemahkan Gerakan demonstrasi Jilid III yang rencananya senin 15 Agustus 2022 akan digelar Kembali di bundaran Pupuk Kalimantan Timur.

Dari berbagai dampak yang di timbulkan sebagaimana saya uraikan diatas, tentu yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri, dan yang tertawa adalah oknum yang diduga sengaja melakukan upaya adu domba antar masyarakat yang ada di wilayah bufferzone, bisa saja mereka ( Oknum Tidak Bertanggung Jawab) tidak akan pernah segan untuk mecarikan jalan agar masyarakat saling bunuh membunuh Ketika itu memang diperlukan agar kepentingan oknum tersebut tidak terganggu.

Setelah melihat dan mengamati gejolak akhir akhir ini, dan kemudian menganalisanya berdasarkan ketersediaan data yang ada, saya pun berkesimpulan bahwa konflik ini kurang perhatian oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di kota Ini, di mungkinkan ada konflik of interes disana Ketika mereka hadir sehingga mereka lebih meyikapinya dengan biasa-biasa saja dan bahkan kesannya justru mengabaikan. Atau mungkin juga Legislatif dan Eksekutif beranggapan bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam konflik ini karena PT. PKT itu adalah Objek Vital Nasional meskipun misalnya faktanya masyarakat adalah korban disitu.

Tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah selain terlibat dalam penyelesaian konflik ini. pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan negara di daerah wajib hadir dalam menyelesaikan konflik masyarakat Vs Perusahaan milik negara PT. PKT  yang terjadi saat ini, jangan biarkan konflik ini berkepanjangan/berlarut larut sehingga memakan korban yang kita semua tidak inginkan bersama. 

Bersambung.......

Referensi : Kompas.com