Kamis, 18 September 2025

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI 17 September 2025 PERKARA TAPAL BATAS BONTANG KUTIM TIDAK FINAL DAN MENGIKAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 18 September 2025


Sejatinya keputusan MK itu adalah final dan mengikat, namun pada perkara ini tidaklah demikian, hal itu dikarenakan ada aspek yang justru merupakan dasar konstitusional yang dianggap oleh hakim MK tidak di temukan pada perkara ini, sementara disisi lain halim MK mengakui tidak memiliki sumber daya secara teknis untuk menentukan titik koordinat sebagai penentuan tapal batas atau batas wilayah. 

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa terkait dengan titik koordinat itu merupakan kewenangan pembentukan Undang undang dalam hal ini DPR. 

Sehingga Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait tapal batas Bontang - Kutim, terdapat cela hukum yang memungkinkan untuk kemudian kembali di tempuh oleh pemohon dalam hal ini pemerintah kota Bontang. 

Argumentasi Mahkamah Konstitusi yang mengakui keterbatasan sumber daya secara teknis dalam menentukan tata letak batas wilayah metupakan titik lemah putusan ini, sementara keberadaan tapal batas merupakan salah satu klausul yang di tuangkan pemohon pada permohonan uji materil Undang Undang 47 tahun 1999.

Tidak clearnya Sidang MK ini menurut hemat saya kemudian memberikan ruang bagi pemohon untuk kemudian mengajukan revisi Undang undang itu selama warga yang ada di kampung sidrap masih ingin berjuang bersama sama. 

Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, selama itu masih ada orang orang yang berusaha dan berjuang untuk membuat sebuah ketidak mungkinan menjadi mungkin dan bahkan menjadi kenyataan.

Kamis, 04 September 2025

MENELISIK DUGAAN KORUPSI DALAM KASUS BIMTEK ASN KOTA BONTANG DAN PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB DALAM MENGELOLA PAGU ANGGARAN SATUAN KEGIATAN BIMTEK KONTRIBUSI SERTA BAGAIMANA PENEGAK HUKUM PEMPERTIMBANGKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN ASPEK KEMANUSIAAN SEBAGAI BENTUK SUPREMASI HUKUM DAN PEGAKAN HUKUM

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 September 2025

 

Keterangan gambar : Foto Penulis Muhammad Muqrim

"Bimbingan Teknis" baik yang diperuntukan kepada masyarakat umum maupun aparatur sipil negara di setiap satuan keerja pemerintahan kota bontang dalam hal ini organidsasi perangkat daerah disingkast OPD menyisahkan sebuah persoalan hukum yang melibatkan pihak ke tiga yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan aparatur negara sebagai kuasa pengguna anggaran.

Bimbingan teknis seyogyanya merupakan kegiatan yang sekiranya mampu melahirkan sumber daya manusia yang lebih berkwalitas dan unggul dalam bidangnya massing masing, kebijakan pemerintah menggelontorkan anggaran bimtek yang tidak tanggung tanggung di dua tahun terakhir antara tahun 2023-2024, tujuan semata adalah bagaimana negara melalui pemerintah daerah hadir dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk meningkatkan kwalitas masyarakatnya dari selurh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari kelompok masyarakat umum maupun kelompok penyelenggara negara itu sendiri.

Peristiwa hukum yang baru baru ini ramai di pemberitaan bahkan kepala daerah pun dalam hal ini Walikota Bontang menyatakan  menyayangkan peristiwa rasuah masih terjadi di Kota Bontang apalagi sampai melibatkan pihak aparatur pemerintah di bawah kepemimpinannya saat ini, dugaan adanya persekongkolan jahat antara pihak ketiga selaku penyelenggara kegiatan serta kuasa pengguna anggaran dalam hal ini pihak dinas atau OPD terkait dalam pelaksanaan lima kegiatan bimbingan teknis, dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas dan laporan pertanggung jawaban penggunaan alat  transportasi darat untuk memobilsasi perserta bimtek saat itu  dengan fakta yang sebenarnya, sehingga besar dugaan  praktik itu mengakibatk terjadinya kerugian negara.

Ada perbedaan mendasar apabila kemudian membandingkan  pola pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam satuan kegiatan bimtek dan kegiatan kegiatan lainnya yang melibatkan pihak ketiga seperti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana umum.

Perlu di ketahui dalam pengelolaan anggaran dan pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bimtek di bagi menjadi dua bagian dimana hal itu di lakukan karena pagu anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimtek tidak semua di kelola oleh pihak ke tiga dalam hal ini LPK, ada tanggung jawab dinas juga disana terkait apabila pelaksanaan kegiatan itu menggunakan pola kontribusi yang melkibatkan aparatur sipil negara sebagai peserta bimteknya,  maka :

1. Pihak ketiga dalam hal ini LPK punya tanggung jawab untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di kategorikan sebagai kontribusi dimana di dalam kontribusi itu terdiri dari anggaran makan minum, akomodasi, penyewaan gedung kegiatan, narsum,sertifikat dan souvenir.

2. Kemudian Pihak dinas/opd terkait membuat laporan  terkait penggunaan anggran perjalanan dinas peserta dan pendamping, penggunaan anggran trasnportasi darat dan udara dan uang saku pulang pergi

Dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksaaan kegiatan bimtek dengan metode kontribusi melahirkan 2 laporran pertanggung jawaban penggunaan anggaran masing masing pihak ketiga LPK dan Pihak dinaas selaku kuasa pengguna anggaran.

Dalam hal ini memang ada kejanggalan dimana ada benturan kepentingan dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya entah itu dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukannya.

Melihat uraian terkait dengan pengunaan dan  pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran bimtek pola kontribusi perlu ditegaskan bahwa secara teknis tidak semua anggaran di kelola oleh LPK selaku penyelenggara kegiatan dan  sebagian anggaran di kelola langsung oleh pihak OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran KPA oleh kareana itu ketika di kemudian hari didapatkan temuan pelanggaran melawan hukum dalam mengelola  anggaran kegiatan bimtek maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan jahat antara pihak LPK dan OPD karena masing masing pelaporan di kerjakan secara internal tidak melibatkan keduanya. 

Contoh kasus yang ramai hari ini di perbincangkan bahwa temuan dugaan pelanggaran pidana korupsi itu ada di laporan pertanggung jawaban penggunaan anggran perjalanan dinas dan transportasi darat yang secara terpisah  tanpa melibatakan pihak ke tiga dalam hal ini LPK untuk terlibat secara teknis dalam  hal negoasisasi penggunaan alat transportasi dan memutuskan alat transportasi seperti apa yang akan digunakan, begitupun dengan pembutan laporan pertanggung jawaban pihak ketiga dalam hal ini LPK tidak terlibat sama sekali sehingga di dua pos anggran tersebut berapa yang tersampaikan kepeserta terkait perjadin dan berapa ke pihak transportasi secara realnya ketika di anggap ada ketika sesuaian menurut temuan aparat penegak  hukum yang menangani kasus atau prkara ini.

Sangat miris melihat kasus yang sedang berjalan hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Bontang yang dugaannya melibatkan salah satu pemilik LPK yang memang selama ini berkecimpung di bidang Pelatihan dan peningkatan SDM,dan informasinya  sampai si pemilik LPK mengalami keguguran janin di perutnya di duga akibar stres menghadapi kasus yang di hadapinya saat ini yang menurut pendapat pribadinya bukan merupakan perbuatannya namun melibatkan dirinya bahkan di justifikasi melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan baik dirinya maupun orang lain.

Dalam hal ini pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum mestinya tidak semata melihat persoalan seperti ini  dari sisi korupsinya saja tapi perlu mempertimbangkan aspek hukum yang lain seperti azas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaanya sehingga didalam menyikapi kasus seperti ini tidak mengeluarkan statmen atau  keterangan yang sekiranya mengabaiak duas aspek yang dimaksud asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusian yang tidak relevan dengan tujuan daripada supremasi hukum dan penegakan hukum di neger ini.

Perlu kita pahami bersama bahwa dalam setiap penanganan kasus kasus korupsi meskipun proses penanganannya masih tahap penyelidikan atau penyidikan persepsi publik publik dalam memberikan penilaian terhadap yang terduga sangatlah buruk dari sisi sosial sehingga bagi terduga atau misalnya tersangka hal itu sangat berat mereka hadapi di kehidupan kesehariannya ini adalah sanksi sosial yang mereka hadapi jauh sebelum proses hukum tahap putusan pengadilan yang akan memutuksan bersalah atau tidak, perlu di pikirkan oleh para penegak hukum untuk mempertimbangkan dua aspek tadi yakni asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaan agar tujuan supremasi  hukum dan penegakan hukum itu tercapai dan memberikan kesan yang lebih humanis.

 

Kamis, 28 Agustus 2025

AKSI FSP KEP 28/8/2025 SELURUH INDONESIA, BONTANG MEMILIH DIALOG DENGAN PEMERINTAH

Bontang, 28 Agustus 2025
Oleh : Muhammad Muqrim

Proses Dialog Dengan Wakil Walikota Bontang

Kamis 28 Agustus 2025 seyogyanya Pengurus DPC FSP KEP Kota Bontang melaksanakan aksi demonstrasi di kantor Walikota Bontang dan kantor DPRD Kota Bontang menyuarakan 6 tuntutan dimana tuntutan tersebut adalah bentuk keberpihakan terhadap kaum buruh atau pekerja. Kata supriyadi Ketua DPC FSP KEP Kota Bontang.

Lanjut Supriyadi, Agenda ini menindak lanjuti instruksi DPP FSP KEP untuk melaksanakan aksi demonstrasi menyampaikan 6 tuntutan serentak di seluruh Indonesia, Namun aksi itu kemudian tidak dilakukan atas pertimbangan demi menjaga kondusifitas Kota Bontang, kemudian lebih memilih skenario dialog.

Dialog berlangsung sangat kostruktif di aula rumah jabatan Wakil Walikota 28/8/2025 yang di hadiri perwakilan pengurus DPC FSP KEP Kota Bontang Ketua DPC Supriyadi, Sekjen Yusuf Mulyana dan Wakil Ketua Muhammad Muqrim, Kemudian dari Badan Intelejen Negara (BIN) serta dari Intelkam Polres Bontang,

Wakil Walikota Bontang Agus Haris mengapresiasi sikap Pengurus DPC FSP KEP Kota Bontang memilih jalur dialog pada hari ini, AH sapaan akrabnya dengan tegas menyampaikan akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan dan dialog hari ini, termasuk menyikapi 6 tuntutan yang di sampaikan oleh pengurus hari ini, beliau bahkan menegaskan minggu depan akan di rapatkan bersama dengan OPD Terkait terutama soal pembentukan satgas PHK serta penolakan terhadap upah murah.

Lanjut supriyadi menuturkan bahwa Jalur dialog yang kami tempuh hari ini tentu kami memiliki beberapa pertimbangan dengan melihat situasi saat ini secara nasional sedang tidak baik baik saja, termasuk isu isu yang terjadi di daerah di beberapa kota dan kabupaten saat ini kita tidak ingin menyikapi instruksi pengurus pusat FSP-KEP serta merta menggunakan kacamata kuda, namun tidak juga mengurangi esensi dari apa yang menjadi tujuan utama agenda hari ini.

Pada prinsipnya tujuan secara kelembagaan tersampaikan, situasi daerah kondusif dan hubungan kelembagaan antara pemerintah dan DPC FSP KEP terjalin harmonis dan saling suport satu sama lain.

Berikut 6 tuntutan aksi :

1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Jumat, 18 Juli 2025

DESAKAN PHM KE PEMERINTAH KOTA BONTANG BLUNDER SOAL PERSONIL DAMKAR

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 18 Juli 2025



Rencana aksi yang akan dilakukan oleh organisasi Pusat Hubungan Masyarakat mendesak pemerintah Kota Bontang untuk segera memberhentikan semua personil damkar yang kontraknya dibawah 2 tahun bertentangan dengan Rekomendasi 2 Kementerian Lembaga Republik Indonesia tentang pemadam kebakaran termasuk di daerah.

Dua kementrian Republik Indonesia mengeluarkan Rekomendasi yakni Mendagri dan Menpan RB, hal itu terkait akan keberadaan pemadam kebakaran yang kemudian difokuskan pada :
1. peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur pemadam kebakaran.
2. Penguatan regulasi terkait jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran. 

Hal tersebut mencakup pembentukan dinas pemadam kebakaran di daerah, optimalisasi peran anggota pemadam kebakaran dan relawan, serta peningkatan profesionalisme melalui pelatihan dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. 

Adapun Detail Rekomendasi:

1. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Aparatur:

Mendagri menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan jumlah personel pemadam kebakaran, baik ASN maupun non-ASN. 
Peningkatan kualitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk memastikan aparatur memiliki keahlian yang memadai dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan. 
Pemberian kesempatan bagi aparatur non-ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. 

2. Penguatan Regulasi:

Penekanan pada implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. 
Penyusunan pedoman penghitungan kebutuhan JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran. 

3. Optimalisasi Peran Dinas Pemadam Kebakaran:

Mendorong kepala daerah untuk lebih memperhatikan Satuan Kerja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di wilayahnya. 
Memastikan dinas pemadam kebakaran tidak hanya sebagai perangkat daerah biasa, tetapi juga sebagai pengawal tujuan pembangunan nasional. 

4. Peningkatan Kesejahteraan Petugas:

Pemberian tunjangan risiko tinggi bagi petugas pemadam kebakaran sebagai bentuk apresiasi atas risiko pekerjaan yang ditanggung. 

5. Peran Relawan Pemadam Kebakaran:

Pengaturan mengenai pembinaan dan pelaporan kegiatan relawan pemadam kebakaran. 
Penyediaan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk melalui relawan. 

6. Penekanan pada Pencegahan:

Peningkatan fungsi pencegahan kebakaran yang krusial, mengingat pentingnya peran dinas pemadam kebakaran dalam mencegah kebakaran. 

7. Jaminan Keselamatan:

Mendagri meminta kepala daerah untuk memberikan perhatian khusus pada jaminan keselamatan bagi personel pemadam kebakaran dan relawan

...(Kutipan Dari Google)....

Semestinya teman teman di PHM sebelum mewacanakan aksi desakan kepemerintah, baiknya memperhatikan regulasi regulasi yang berkaitan, pemerintah berinisiatif tidak memberhentikan personil damkar justru merubah status kepegawaian mereka karena berbagai macam pertibangan salah satunya adalah 7 rekomendasi yang di keluarkan oleh 2 lembaga Kementrian tersebut.

Pemerintah memang perlu di kritik atas semua kebijakannya yang dirasa tidak berpihak terhadap rakyat namun pemerintah juga tidak bisa kita desak untuk mengabaikan regulasi yang ada, kita mesti bijak dalam mengambil sikap.


Minggu, 29 Juni 2025

JURUS MABOK KADISPOPAREKRAF MENCARI PEMBENARAN POLEMIK DANA HIBAH 2025, SEMUA PIHAK DISALAHKAN UJUNGNYA MENGAKUI KESALAHANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 29 Juli 2025

 

foto : Kadispoparekraf Kota Bontang  Rafidah















Insan olahraga Kota Bontang sedang galau tingkat tinggi,  sekiranya ada 850 Atlit kota Bontang terancam tidak mengikuti pekan olahraga provinsi kalimantan timur tahun depan 2026 dikarenakan dana pembinaan anggaran 2025 untuk kONI Kota Bontang tidak bisa di cairkan, seyogyanya anggaran pembinaan tahun ini bisa digunakan untuk mengikuti ajang pra porprov yang rencananya di gelar di Kabupaten paser.

Anggaran pembinaan untuk cabor melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang dalam bentuk hibah ke organisasi KONI tahun 2025 tidak bisa cair karena kepala dinas terkait tidak menerbitkan SK untuk tim verifikasi bagi penerima dana hibah.

Keteguhan kepala dinas Rafidah tidak  ingin mencairkan anggaran hibah tersebut karena di anggap ada proses administrasi yang tidak berkesesuaian merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 10 tahun 2024 tentang pencairan dana hibah, bahkan dirinya siap menerima sanksi ketika tidak mencairkan anggaran tersebut di anggap adalah sebuah kesalahan.

Walikota Bontang dan Ketua DPRD Kota Bontang sangat geram atas langkah yang di putuskan oleh Kadis Rafidah terkait dana hibah,   keputusan tersebut menurut kedua pimpinan lembaga daerah Kota Bontang ini merupakan sebuah Kelalaian, bahkan ketua DPRD menilai kinerja  Kepala Dinas rafidah AMBURADUL, atas kejadian itu harus di evaluasi tegas Ketua DPRD, padahal hanya persoalan administrasi saja, yang pada akhirnya kesalahan administrasi ini mengakibatkan kegaduhan dan kekisruhan di internal Insan olahraga  di Kota Bontang

Sekedar informasi bahwa Pon sumut -aceh rekor  terbanyak sepanjang keikutsertaaan Kota Bontang di pekan olahraga Nasional dan mampu menorehkan prestasi terbaik pula sepanjang keikutsertaaanya pada di event PON.

Sementara itu, jangankan di tahun 2026 mendatang pekan olahraga provinsi kalimantan timur Di Kabupaten PPU, pada Pra porprov yang rencana di gelar di kabupaten paser tahun 2025 ini, koni Kota Bontang di pastikan tidak punya biaya memberangkatkan seluruh atlitnya dikarenakan tidak di cairkannya anggaran hibah 2025 oleh dinas pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif kota Bontang.

KADISPOPAR EKRAF MAINKAN JURUS MABOK UNTUK MENCARI PEMBENARAN POLEMIK DANAH HIBAH

Awalnya kepala dinas menyalahkan pejabat sebelumnya yang tidak menerbitkan sk tim Verifikasi bagi penerima hibah tahun 2025, bahwasanya ini kelalaian pejabat sebelumnya yang tidak menerbitkan SK Tim Verifikasi  untuk proposal penerima hibah sehingga berdampak pada sebuah situasi dimana tidak bisanya di cairkan anggaran hibah tersebut tegas Rafidah KADISPOPAR EKRAF Kota Bontang.

Tidak tinggal diam mantan  KADISPOPAR EKRAF Kota Bontang memberikan  klarifikasi terkait tuduhan itu, klarifikasi pejabat sebelumnya membuat kepala dinas saat ini merubah tuduhan yang menyalahkan pejabat lama, dengan mengakui bahwa dirinyalah yang tidak ingin menandatangani SK Tim Verifikasi karena proposal yang ada tidak sesuai dengan perwali 10 tahun 2024 termasuk proposal milik KONI Kota Bontang.

Perlu di ketahui bahwa dasar pengajuan Proposal adalah perwali 20 tahun 2020 karena perwali 10 2024 baru di undangkan tahun di 17 april 2024. Dan ada perubahan sistem yang terjadi dari tahun sebelumnya, kalau di tahun sebelumnya proposal di terima langsung oleh OPD terkait namun saat ini proposal di upload melalui SIPD sehingga semua lembaga penerima hibah sebagian mengupload terakhir di bulan April kecuali satu di bulan Maret.

KADISPOPAR EKRAF TIDAK PAHAM DAN TIDAK MEMILIKI PENGETAHUAN SOAL KEOLAHRAGAAN.

Statmen Ketua KONI yang mengatakan ada 850 atlit yang di gadang gadang mengikuti agenda ora porprov ketika mengacu pada poprov 2 tahun lalu di Kabupaten Berau di bantah oleh kepala dinas Rafidah, bahkan dirinya mengatakan bahwa baru ada 5 orang yang siap mengikuti ora porprov di samarinda.

Bantahan kepala dinas rafidah terhadap ketua KONI Kota Bontang tidak berdasar dan ngibul, harusnya kepala dinas tau bahwa kepesertaan pada porprov dan pra porprov itu bukan berdasarkan individual tapi itu berdasarkan cabang olahraga atau CABOR,

Praporprov tuan rumah ditentukan oleh pengprov atas kesepakatan pengkot/pengcab yang bersangkutan tapi akan lebih banyak di Paser, untuk Kota Bontang praporprov ada cabor criket, muay thai, taekwondo, barongsai dan untuk sementara ada 4 yang sudah positif termasuk salah satunya adalah  pickleball di bontang karena ketua cabornya adalah ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam.

Peserta mengacu pada porprov berau 2022 kurang lebih 850 peserta,  kalau Pra Porprov bisa mencapai 1300 atlit. Termasuk official, Jelas sekali kalau kepala dinas tidak punya data dan sumber yang bisa mencerahkan, justru menyesatkan.

Ketidak tahuan Kepala dinas  Rafidah tentang keolahragaan mengakibatkan kegaduhan ini terjadi, statmen ibu kepala dinas banyak mengandung kontroversial dan tidak berdasar, Bukanya menyelesaikan persoalan yang dihadapi sekarang, kepala dinas justru membuat gerakan gerakan yang tidak produktif dalam menyelesaikan masalah ini, justru malah memperkeruh suasana kebatinan para insan olahraga di Kota Bontang dengan menyarankan untuk membiayai dirinya sendiri.

Minggu, 16 Maret 2025

DUGAANNYA....! PERILAKU MENYIMPANG SIPIR LAPAS KELAS IIA BONTANG, AZAS KEMANUSIAAN DI ABAIKAN, HAK ASASI MANUSIA PUN DILANGGAR, BERUJUNG WARGA BINAAN KEHILANGAN NYAWA.

Bontang, 16 Maret 2025
Oleh : Muhammad Muqrim

Bukan Gambar Sesungguhnya




Begitu naas nasib salah satu warga binaan Lapas Kelas  IIA Bontang berinisial FS, Meninggal dunia menjelang 10 hari dimana dirinya akan menghirup udara bebas.

Penantian keluarga pun akhirnya pupus, menanti FS yang tidak lama lagi akan bebas dari jeratan hukuman atas perbuatan yang pernah dia lakukan sebelumnya. Keluarga terutama kedua orang tua tentu membayangkan kedatangan FS kelak bakal di penuhi tangis krbahagiaan, namun kedatangan FS justru di penuhi tangis duka yang mendalam karena kedatangan FS di rumah sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi.

Keluarga FS tidak percaya akan kematiannya akibat penyakit TBC sebagaimana keterangan Kalapas di berbagai media, keluarga FS justru menaruh curiga sesuatu yang janggal terjadi atas kematian FS. Kecurigaan itu dikuatkan adanya temuan luka lebam dan memar di sekujur tubuh FS, keluarga berkesimpulan ada dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap FS sehingga merenggut nyawanya. 

Tindakan keji diduga dilakukan oleh oknum sipir dalam penjar dengan cara melakukan penyiksaan sehingga merenggut nyawanya , semakin kuat dugaan pihak keluarga setelah pemberitaan media online memberitakan , salah satu  dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang memberikan keterangan bahwa luka lebam dan memar tersebut akibat benturan benda tumpul. 

Tidak hanya berdasarkan keterangan itu saja, pihak keluarga meyakini bahwa almarhum meninggal akibat di siksa sehingga keluarga sebelum mayat di bawah ke rumah duka sempat dilakukan visum atas bantuan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, sehingga berlanjut pada sebuah laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seseorang di polres kota bontang.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tindakan penyiksaan dan intimidasai kerap kali terjadi di semua lembaga pemasyarakatan tanpa terkecuali di lapas kelas IIA Bontang, bahkan ada ruangan khusus yang di siapkan pihak lapas yang berukuran sangat kecil dan biasa di kenal dengan ruangan kandang macan (ruangan isolasi), pada prakteknya ruangan ini tidak berfungsi sebagai ruangan untuk mengisolasi warga binaan, justru malah menjadi tempat untuk dilakukan penyiksaan ( berdasarkan keterangan mantan napi yang pernah merasalkan sakitnya berada di kandang macan)

Tindakan seperti ini tentu tidak pernah dibenarkan baik dari persfektif peraturan perundang undagan maupun dari persfektif kemanusian, karena itu dianggap sebagai sebuah tindakan pengkebirian terhadap hak asasi manusia, namun faktanya sampai hari ini praktek seperti itu masih saja berlangsung bahkan merenggut nyawa warga binaan seperti yang dialami almarhum FS. 

Sebagai warga Kota Bontang baik secara personal maupun sebagai yang tergabung dalam aliansi aksi solidaritas yang akan digelar beberpa hari mendatang, mengutuk keras perbuatan sipir lapas tersebut dan menuntut untuk dilakukan pemeriksaan secara meyeluruh tanpa pandang bulu, selain itu menuntut mencopot kalapas kelas IIA Bontang sebagai penanggung jawab secara institusi serta KPLP sebagai penanggung jawab ketertiban dan keamanan lapas.

Mereka yang ada dilapas bontang tidak pernah berfikir bahwa perilaku buruk mereka sangat mencoreng nama baik kota yang kita cintai ini, melekatnya nama bontang di institusi mereka itu (LAPAS KELAS IIA BONTANG) berdampak buruk di mata orang luar Bontang, hal ini tentu tidak bisa saya dan kami terima.

Perlu diketahui bahwa permasalahan yang paling esensi dalam kasus ini adalah sumber atau akibat dari terjadinya sebuah aksi sipir atau sesama warga binaan melakukan penyiksaan, tidak lain adalah soal piutang. Banyaknya pungli yang dilakukan oleh oknum sipir misalnya iyuran air, iuran listrik, iuran kipas angin, iuran televisi, biaya sewa hanphon android maupin hanphone biasa, lebih parahnya lagi adalah piutang transaksi narkoba jenis sabu sabu, seperti yang terindikasi terjadi pada almarhum FS yang merenggut nyawanya.

Peristiwea seperti yang dialami FS ini bahkan terulang lagi dimasa mendatang ketika persolaan yang paling krusial tidak di hilangkan secara menyeluruh, menindak oknum yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini hanya sebuah tindakan penyelesaian yang bersifat sementara atau jangka pendek saja,  setelah ini bisa cdipastikan akan ada lagi bagus bagus yang lain menjadi vkorban keganasan para oknum institusi ini.

Oleh karena itu, sebagai langka konkrit, pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik polres bontang yang menangani kasus ini  kami minta untuk melakukan langkah langkah hulkum juga terhadap tindakan pungli yang menjadi sumber permasalahan yang sesungguhnya dalam kasus ini.

Dari uraian peryataan sikap diatas maka kami menyimpulkan beberapa tuntutan sebagai berikut :


1. Mencopot Kalapas Kelas IIA bontang

2. Mencopot KPLP Lapas Kelas IIA Bontang

3. Memecat Sipir pelaku penganiayaan dan memproses secara hukum yang berlaku.

4. Meniadakan segala bentuk pungli yang ada dalam lingkungan lapas kelas iia bontang

5. Meminta pemerintah kota bontang untuk memberikan perhatian atas kejadian ini dengan berkoordinasi ke kementrian lembaga pemasyarakatan agar kementrian melibatak pemerintah daerah dalam hal pengawasan terhadap perilaku menyimpang dalam lingkup lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aturan yang mengatur tentang lembaga pemasyarakatn.

Demikian pernyataan sikap ini di buat sebagai upaya dalam menyatukan sebuah pandangan terhadap kejadian hari ini yang kami anggap baik secara institusi maupun secara personal telah abai terhadap persoalan kemanusiaan dari persfektif hak azasi manusia serta perlindungan dan pembinaan terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yangh dilakukan.

Senin, 18 November 2024

MEMBANGUN KOMITMEN POLITIK, SEBAGAI WUJUD NYATA KOALISI 7 PARTAI NON PARLEMEN UNTUK MEMENANGKAN BASRI_CHUSNUL

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 18 Novenber 2024



Menggelar agenda atau kerja kerja politik sekaligus berkampanye, gabungan 7 Partai non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu  untuk memenagkan paslon nomor urut 1 Basri_Chusnul di salah satu café di kawasan gunung sari Kota Bontang berjalan dengan aman dan lancar.

Ada 3 (Tiga) komitmen yang disampaikan dalam gelaran kegiatan malam itu di café gading gunung sari oleh koalisi Partai non parlemen yang di ketuai oleh Arif, Amd, SE yang juga merupakan ketua DPC Partai Hanura Kota Bontang, di sisi lain.

Supriadi selaku sekertaris koalisi  Partai non parlemen yang juga ketua Partai Buruh Kota Bontang di depan paslon nomor urut 1 Basri Rase_Chusnul Dhihin membacakan 3 komitmen mereka sebagaimana berikut :

1. Berkomitmen Memenangkan paslon Basri Rase, S.Ip, M.Si H. Chusnul Dhihin pada          kontestasi pemilu kada 27 November 2024.

2. Berkomitmen mengajak seluruh pengurus Partai koalisi, simpatisan partai Koalisi,          keluarga dan kerabat untuk memenangkan paslon nomor urut 1.

3. Berkomitmen mendukung penuh jalannya pemerintahan bapak Basri Rase_ Chusnul      Dhihin Periode 2025-2030

Berikut masing masing ketua partai yang tergabung dalam koalisi tersebut bertanda tangan di saksikan oleh Paslon nomor urut 1 dan seluruh tamu undangan serta masyarakat Kota Bontang yang hadir pada malam itu, minggu 17 November 2024.

Sebagai informasi tambahan, anggota Partai koalisi non parlemen adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat dan partai PPP, pada perhelatan pemilu legislatif 2024 beberapa bulan  yang lalu suara akumulasi dari 7 Partai gabungan koalisi ini menghampiri 10,000 suara, suara sebesar ini tentunya bisa memberikan kontribusi kemenangan bagi paslon nomor urut 1.

Animo dan semangat para simpatisan serta pengurus Partai koalisi memberikan warna tersendiri dalam perhelatan kali ini, pasalnya paslon yang mereka dukung justru bukan dari dukungan partai politik, justru dari jalur perseorangan, yang artinya bahwa konstelasi politik hari ini di Kota Bontang begitu sangat dinamis.

Kita semua tentu berharap perhelatan kali ini mampu melahirkan pemimpin yang punya kualitas, berintegritas, dan punya rasa empati terhadap rakyatnnya, sebagaimana hal itu tercermin pada paslon nomor urut 1, Basri Rase_Chusnul Dhihin.

 

Minggu, 08 September 2024

HENGKANG DARI PASLON POROS KE 4, PARTAI HANURA KE BASRI-CHUSNUL

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 8 September 2024

Gambar : Agus Salim ( Ketua Bappilu Hanura Kaltim) Basri Rase ( Calon Walikota), Arif, A. Me, SE( Ketua DPC Hanura Bontang) 

Sabtu pagi 7/9/2024 Ketua Bappilu DPW Hanura Kaltim Agus Salim di dampingi ketua DPC Hanura Kota Bontang Arif, Amd, SE menyambangi Kandidat Walikota Bontang Basri Rase yang maju lewat jalur perseorangan. 

Pertemuan dengan Basri Rase yang mulanya sebatas penjajakan saja, untuk mencari kesamaan visi pada perhelatan politik mendatang pada akhirnya berujung dengan komitmen menang bersama partai Hanura Pada Kontestasi PILWALI KOTA BONTANG 2024.

Hengkangnya Partai Hanura dari Paslon Poros Ke 4 mengisyaratkan ada sesuatu yang salah dan pandangan saya itu merupakan sesuatu yang sangat sangat Fatal dari perspektif politik, itu bisa saja soal komitmen yang lost, atau soal komunikasi politik kedua belah pihak tidak tidak bisa selaras. 

Kekuatan baru Basri-Chusnul bertambah, Partai DPC Hanura Kota Bontang Besutan Arif, Amd, SE pada pemilu lalu memang tidak mendapatkan kursi di parlemen, namun akumulasi perolehan suara DPC Hanura dari tiga Dapil sebesar 2.313 suara menjadi kekuatan Elektoralnya. 

Selain itu, infrastruktur partai mulai tingkat DPC hingga Anak Ranting kebawah masih utuh hingga hari ini,  dan itu adalah mesin partai Hanura saat ini yang masih bisa di gerakkan untuk memenangkan Basri-Chusnul. 






Kamis, 22 Agustus 2024

RELAWAN PENGUSAHA SEKALI LAGI BASRI-CHUSNUL SAMBANGI POSKO PEMENANGAN

Oleh : Muhammad Muslim
Bintang, 22 Agustus 2024

Gambar : Relawan Pengusaha Sambangi Posko Relawan Sekali Lagi Kelurahan Loktuan Bontang Utara

Pasca deklarasi gabungan pengusahan basri chusnul, mereka gencar melakukan komunikasi dengan seluruh relawan yang tergabung dalam pemenangan basri chusnul, hal itu dilakukan guna membangun komunikasi yang intens dalam rangka mematangkan aksi aksi pemenangan kedepan, seperti dalam gambar diatas mereka menyambangi posko relawan sekali lagi di loktuan 21 Agustus 2024.


Peran mereka sebagai relawan yang selama ini fokus dalam dunia usaha mencoba mengkolaborasikan konsep konsep pemenangan yang juga mereka terapkan dikemudian hari dalam rangka memenangkan pasangan Basri Rase Chusnul Dhihin. 


Menurut Frans Mica salah satu dari tim relawan pengusaha Basri Chusnul, kemenangan dalam kontestasi pemilu kada kuncinya adalah kolaborasi, konsistensi dan fokus tim pemenangan dalam rangka menjalankan aksi kasi pemenangan yang menjadi tujuan utama untuk memenagkan pasangan basri rase khusnul dhihin. 


Hal itu coba kita kolaborasikan dan pastikan berjalan dengan baik, kami sebagai kelompok relawan yang basicnya adalah pengusaha berharap tujuan utama tadi itu berjalan dengan baik dan kami ada dalam bagian itu, memberikan kontribusi yang nyata untuk sebuah kemenangan bersama.

Selasa, 09 Juli 2024

KPU NYATAKAN LOLOS, BASRI – CHUSNUL SIAP BERTARUNG DI PILKADA BONTANG.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Juli 2024



Pasca rapat pleno KPU Kota Bontang dalam rangka rekapitulasi untuk syarat minimal dukungn jalur independen atau perseorangan memutuskan Basri Rase berpasangan Chusnul Dihin lolos sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang pada pilwali Kota Bontang tahun 2024.


Keputusan KPU Kota Bontang ini menjadi langkah awal bagi pasangan Basri Chusnul dalam mempersiapkan infrastrukutur tim pemenangan dalam memenangkan kontestasi mendatang, dan dasar infrastruktur tim yang terbentuk sebelumnya dalam rangka pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk Basri Rase Chusnul Dihin  menjadi instrument yang sangat menguntungkan bagi pasangan ini melengkapi kebutuhan kebutuhan infrastruktur tim yang sekiranya dibutuhkan.


Untuk sampai pada titik dimana pasangan Basri Rase Chusnul Dihin dinyatakan lolos sebagai calon Walikota dan Walikota jalur perseorangan melalui rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan minimal tentu tidaklah mudah, banyak kendala yang di hadapi baik yang bersifat admnistrasi maupun yang bersifat teknis. Namun semua itu dapat dilalui dengan baik karena peran peran tim yang bekerja dengan maksimal dan professionl menghadapi seluruh tahapan tahapan yang menjadi bagian dari mekanisme pencalonan pasangan perserangan.


Tidak bisa dipugkiri bahwa  ada berbagai macam upaya yang mencoba dilakukan oleh lawan politik untuk menggagalkan pasangan Basri Chusnul maju melalui jalur perseorangan seperti sebelumnya upaya yang dilakukan untuk menggalalkan maju melalui jalur partai. Penggiringan opini yang berkonotasi negatif terhadap figur Basri Rase  dan justifikasi terhadap proses vermin dan verfak  yang bermasalah sering kita dapatkan dalam beranda media social dan ruang publik lainya.


Namum itu semua terbantahkan pasca putusan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Bontang pada senin 8 Juli 2024 yang teleh menyelesaikan tahapan vermin dan verfak paslon independen Basri Chusnul dan kemudian dinyakan lolos dan siap untuk bertarung pada perhelatan pemilihan kepala daerah November 2024.


Selamat kepada pasangan Basri Rase – Chusnul Dihin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang melalui jalur perseorangan, begitu juga kepada seluruh tim yang bekerja dengan keras dan profesional sehingga paslon dinyatakan lolos.





Jumat, 05 Juli 2024

TIDAK ADA WALIKOTA TERPILIH DUA KALI PADA PEMILIHAN LANGSUNG “LEWAT JALUR PARTAI”

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 juli 2024




Ada warisan masa lalu atau tradisi menarik disetiap perhelatan kontestasi politik di Kota Bontang, dimana selain Walikota pertama terpilih karena pemilihan lewat Lembaga legislatif dan terpilih kedua pemilu secara langsung lewat jalur partai.


Adegium tidak ada Walikota terpilih dua kali merupakan argumentasi yang mudah terbantahkan karena tidak ada yang bisa menjadi rujukan atau pembanding dari kontestasi ke kontestasi selama Kota Bontang menjadi Daerah Otonom yang melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung di setiap 5 tahun sekali.


Petahana Walikota kedua tidak terpilih untuk periode keduanya adalah sebuah keniscayaan saat itu, karena saat itu seluruh partai politik selain partai Hanura berkoalisi mengusung petahana Alm. Ir. Adi Darma, secara hitungan hitungan politik electoral partai politik tidak akan terkalahkan, namun faktanya sang petahana terkalahkan oleh pasangan usungan rakyat/jalur perseorangan ( Ne-Bas) 


Kemudian  petahana Walikota ketiga dr. Neni moernaeni yang sama diusung oleh partai mayoritas selain partai PKB dan PDIP juga terkalahkan oleh koalisi partai minoritas yang notabene merupakan Walikota saat ini bapak Basri Rase.


Dinamika perpolitikan di Kota ini ketika berkaca pada uaraian singkat diatas begitu sangat dinamis dan tidak ada yang bisa menjadi rujukan soal narasi tidak ada Walikota terpilih dua kali, karena belum ada petahana yang maju lewat jalur perseorangan kemudian terkalahkan, jadi teori itu gugur dengan sendirinya.


Pasangan Basri-Chusnul yang memilih jalur perseorangan menyadari betul akan polarisasi dan  juga perkembangan politik kekinian serta dinamika yang ada saat ini, keputusan politik ini bukan keputusan politik yang tiba tiba ada dan dilakoni. Semua melalui proses kajian dan analisis yang Panjang.


Bukti keputusan politik ini begitu matang, ketua DPC PKB pun dia lepaskan demi mengakomodir keinginan masyarakatnya yang mendorong untuk berkontestasi melalui jalur dukungan rakyat atau jalur independen tidak peduli akan sanksi dari partai terhadap dirinya asalkan basri rase tidak mengecewakan 16.000 lebih dukungan masyarakat Kota Bontang yang menginignkan maju untuk dua periode.


Ketika berkaca pada pemilihan Walikota 2020 kemenangan Basri Najirah dengan mengantongi 45.164 suara maka dengan bermodalkan 16.000 lebih dukungan saat ini sisah mencari 29.000 lebih suara dukungan untuk bisa memenangkan kontestasi pilkada 2024, itu ketika pasangan yang berkonteatasi hanya 2 pasangan calon.


Berbeda ketika pasangan calon yang berkontestasi itu lebih dari dua paangan, maka akan lebih memudahkan lagi pasangan perseorangan Basri-Chusnul memenangkan kontestasi, melihat dinamika politik saat ini, sangat memungkinkan akan ada 3 pasangan calon.


Peta politik diatas meskipun sangat menguntungkan bagi pasangan Basri-Chusnul, namun tidak serta merta berdiam dan tidak melakukan apa apa, Basri-Chusnul  tetap melakukan pendekatan terhadap pemilih, karena membangun sebuah kemistri (persaan saling terhubung) antar yang dipimpin dengan yang memimpin itu penting dalam sebuah kelompok baik itu kelompok kecil maupun besar sekalipun termasuk pemimpin Kepala Daerah dan rakyatnya.

 

Senin, 03 Juni 2024

POLITIK KAUM MARGINAL, DALAM BINGKAI PARTAI POLITIK MILIK PARAH PEKERJA ( PARTAI BURUH KOTA BONTANG )

‘Refleksi Gerakan Partai Buruh Kota Bontang Pasca Pemilu Demi  Merawat Eksistensi Dan Menghadapi Kontestasi Pemilukada Serentak November 2024’

Oleh : Supriadi (Ketua Partai Buruh Kota Bontang)
Bontang, 03 Juni 2024

Gambar : Supriyadi ( Ketua Partai Buruh dan F SP Kep Kota Bontang 

partai buruh merupakan representasi dari kaum pekerja, dinegara manapun kaum pekerja identik dengan wong cilik atau kaum marginal sehingga dalam keseharian aktifitas partai buruh banyak bersentuhan langsung dengan pekerja dan pengusaha/pedagang asongan. 

Bontang dalam persfektif dunia kerja, secara angka sangat menguntungkan partai buruh dari 187.000 masyarakat bontang ada 90.000 masyarakat bontang masuk dalam kategori angkatan kerja. Sebuah angka yang fantastis ketika dikelola dengan baik dan benar. Kemudian eksistensi serikat pekerja yang merupakan embrio dari partai buruh di Kota Bontang ini cukup luar biasa, tinggal bagaimana pengurus partai buruh berkolaborasi dengan stake holder untuk mengkonsolidasi kepentingan itu dalam bingkai politik kaum marginal.

Pemilu presiden dan anggota legislative 2024 kemarin merupakan tolak ukur partai buruh dalam mengatur langkahnya kedepan,ada berbagai macam pembelajaran yang didapatkan dalam momentum pemilu kemarin untuk menghadapi momentum pemilihan kepala daerah serentak di bulan November 2024.

Pada pertemuan pasca pemilu presiden dan anggota legislative, dalam gelaran rakornas partai buruh yang kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah partai buruh dalam menghadapi pilkada serentak untuk mendukung pasangan calon incumben dan mempertimbangkan posisi ketua ketika ada yang punya potensi dan memilik ketokohan dalam merawat partai buruh.

Dari rekomendasi tersebut dapat saya simpulkan bahwa partai buruh tetap optimis untuk ikut berkontestasi pada pemilu berikutnya di tahun 2029 apabila eksistensi partasi buruh tetap terjaga dan terawat dengan baik.

Partai buruh dalam kacamata Kota Bontang telah melakukan hal itu sebelum rekomendasi itu lahir dalam rakornas partai buruh tahun 2024. Pengurus partai buruh Kota Bontang sangat menyadari hal itu sehingga langkah langkah strategis kemudian di ambil pasca Pemilu guna mempertahankan dan menjaga eksistensi Partai buruh di Kota Bontang.

Pendekatan dan komunikasi politik kepada penguasa yang juga merupakan incumbent dilakukan dan tentu memasatikan bagaimana simbiosis mutualisme dalam konteks politik itu berjalan, antara penguasa dan partai politik buruh dan segala instrument yang dimiliki partai buruh saat ini tanpa menggadaikan ideologi dan  idealisme kepartaian kami.

Pasca komunikasi itu ada harapan baru untuk partai buruh Kota Bontang dalam menjaga eksistensi dimasa mendatang, Walikota Bontang yang punya latar belakang sebagai pekerja dan aktivis buruh sangat memahami sikologi politik di Kota Bontang termasuk partai buruh itu sendiri, sehingga apa yang kami komunikasikan terkait kepentingan partai buruh bisa terakomodir meskipun tidak keseluruhan.

Dari komunikasi yang begitu intens dilakukan demi menyatukan /menyamakan  mindset atau pemikiran kami dengan beliau tentang pergerakan buruh di Kota Bontang, maka tidak ada lagi alasan kemudian partai buruh Kota Bontang saat ini untuk tidak menjatuhkan dukungan kepada incumbent Basri Rase dalam kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak di bulan November 2024 mendatang.


Kamis, 16 Mei 2024

TMS KPU BONTANG TERHADAP CALON PERORANGAN MENGABAIKAN UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Mei 2024

Gambar : Muhammad Muqrim

Pasangan calon perseorangan Basri Rase -Chusnul Dihin mendaftar pada  tabggal 12 Mei 2024 dalam proses pendaftarsn tersebut yang di laksanakan sore hari pukul 15.00 tudak serta merta diamini pihak KPU karena ada kelengkapan berkas yang mesti di lengkapi sebagai syarat pencalonan secara administrasi yakni dokumen dukungan masyarakat yang sudah melalui silon atau sistem pencalonan. 


Setelah dilakukan pencocokan dan upaya kelengkapan dokumen, pada pukul 23.00 kurang lebih, KPU kemudian memnyatakan memenuhi syarat nerdasarkan jumlah dukungan dan sebaran di di 3 kecamatan sebanayak 16. 010 dukungan berdassrakan berita acara lampiran 2 model pemerimaan dukungan KWK-KPU. 


Berdasarkan berita acara tesebut maka persoalan silon secara logika tidak masalah, sehingga paada tanggal 13 Mei 2024 komisioner KPU Kota Bontang dalam pemberitaan salah satu media online tengah mempersiapakan perivikasi faktual dengan beberapa metode salah satunya face to face dan video call, sekali lagi bahwa persiapan itu menegaskan bahwa tidak ada masalah akan silon atau tahapan sebelumnya. 


 Yang lebih menarik lagi adalah soal silon yang menjadi rujukan memutuskan status TMS padangan calon Basri Rase - Chusnul Dihin, kalau kita merujuk pada Pasal 41 poin 3  UU 10 Tahun 2024  menegaskan (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Pasal 58 ayat 2 poin 15, Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU. M

Sampai detik ini saya belum melihat PKPU terkait pengaturan yang menjadikan silon itu sebagai bagian dari syarat resmi pencalonan perorangan. Meskipun ada kesannya akan menyalahi tentang hrarki peratuean perundang undangan dimana undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada tidak pernah mengatur tentang hal tersebut. 

Kemudian surat edaran KPU 707 Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN DUKUNGAN KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.


Terkait pemberian waktu 3x24 jam bagi paslon untuk menguload dukungan kesilon melalui surat ke paslon berdasarkan surat edaran 707 tidak menjadi aturan yang bersifat kualitatuf tapi bersifat fakultatif karena dia tidK diatur dalam undang undang 10 tahun 2016 tentang pilkadan dan peraturan KPU Manapun. Olehnya itu saya menganggap komisioner KPU Kota Bontang salah dalam mengiterpretasikan regulasi atau peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pilkada. 



Atas kekeliruan Kelima Komisiner KPU Kota Bontang dalam pengambilan keputusan itu secara kolektif koligial dimana memberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi paslon calon independent selain mengsengketakan ke bawaslu kota bontang dan melaporkan ke DKPP  kami juga akan mem PTUN kan keputusan kolektif koligial mereka tersebut. 











Selasa, 07 Mei 2024

BANJIR BANDANG KAB. LUWU, APA KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PT. MASMINDO ?

Oleh : Muhammad Muqrim ( Adenk) 
Selasa, 7 Mei 2024


Gambar dan situasi dalam hutan gunung Latimojong 

Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Luwu menyisahkan luka  yang mendalam, sejumlah rumah hanyut dan tenggelam di salah satu desa di kecamatan suli, sementara ada 11 orang yang di nyatakan tewas dan 1 orang belum ditemukan sementara itu ada 3.000 warga di kecamatan latimojong yang terisolasi akibat terputusnya akses jalan utama. 


Banjir kali ini merupakan banjir terparah yang pernah terjadi, hal ini kemudian banyak yang mengaitkan dengan aktifitas pertambangan di daerah kecamatan latimojong yang konon katanya aktifitasnya masih sebatas eksplorasi namun faktanya dalam dokumen perizinannya dari sejak tahun 2018 perusahaan PT. Masmindo Dwi Area sudah mulai produksi yang kemudian sengaja untuk ditutup tutupi entah apa pertimbangannya.


WALHI SULSEL MENGAITKAN PT. MASMINDO DWI AREA ATAS KEJADIAN BANJIR BANDANG 3 MEI 2024


Berdasarkan data yang dirilis WALHI Sulsel beberapa waktu lalu, bisa di pastikan bahwa bencana banjir bandang ini penyebab utamanya adalah aktifiras pertambangan di gunung latimojong oleh PT. Masmindo Dwi Area. Aktifitas pertambang itu menyebabkan Kurangnya daya dukung diperparah lagi akan daya tampung air gunung latimojong semakin  menurun dengan signifikan di 3 tahun terakhir, kemudian dampak lainya adalah terjadinya penurunan tutupan hutan. Hal itulah yang belakangan ini meyebabkan kabupaten luwu sering di landa banjir, Rilis WALHI SULSEL ini semakin menyadarkan kita berapa buruknya dampak yang di akibatkan aktifitas pertambangan PT. Masmindo Dwi Area terhadap lingkungan dan kelestarian alam kita.


Sementara pernyataan  yang kontras di sampaikan PJ Bupati Luwu Muh Saleh, PJ mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas pertambangan dilakukan PT Masmindo Dwi Area di Latimojong, sehingga tidak menyebabkan banjir dan longsor. Dia menuding aktivitas pembalakan liar di hutan atau alihfungsi hutan penyebab banjir dan longsor menurutnya. (Keberpihakan Yang Berlebihan)


Saya pribadi tidak heran ketika seorang PJ Bupati yang selama ini saya anggap merupakan bagian dari skenario besar untuk menjaga eksistensi PT. Masmindo Dwi Area. Statmen itu pula semakin menguatkan dugaan saya akan keberadaannya sebagai PJ Bupati Luwu juga tidak terlepas dari sebuah skenario besar yang di susun para elit di dataran Sulawesi Selatan menghadapi kontestasi politik yang sudah di depan mata.


Teori tentang kolaborasi kelompok kapitalis dan para elit politik merebut kekuasaan itu sedang mereka praktekkan, praktik itu salah satunya adalah adanya dugaan atau indikasi penugasan khusus sang PJ Bupati Luwu melindungi PT. Masmindo di Jazirah Luwu itu sehingga tanpa ragu statmen yang dilontarkan itu meskipun kontras dengan apa yang ada di lapangan tudak pernah mau peduli.


Sebagai seorang bidak catur hal itu memang sangatlah lumrah dan itu adalah sebuah kewajiban dalam tugas untuk dijalankan, hal itu memang selain lumrah untuknya kedengaranya itu mencerminkan keberpihakannya secara tidak langsung dan mungkin saja tanpa dirinya menyadari. Itu.


Sangat tidak logis seorang Pejabat negara menurut saya berstatmen dengan lantang dimana statmen itu saya anggap  tidak berdasar dan tidak faktual, yang pada akhirnya kesan keberpihakan itu terang benderang adanya. Apalagi ketika meliahat perizinannya PT. Masmindo Dwi Area yang sejak tahun 2018 lalu sudah pada tahap produksi, itu memperparah kelakuan buruk pemerintah yang melindingi korporasi culas sebenarnya lebih tepat dikatakan kapitalis.


Culas dalam artian yang sangat buruk sepatutnya di nobatkan untuk korporasi ini, mencuri kekayaan alam tana luwu  sejak 2018 hingga hari ini, dibawah dukungan dugaan kami oleh pemerintah kabupaten luwu, dugaan dukungan itu kita lihat akan sikap pemerintah yang hanya menutup mata dan telinga ibarat manusia, besar kemungkinan diamnya pemerintah serta tutup mata itu akan aksi culas itu karena dimungkinkan mereka sudah menjadi bagian dari korporasi  culas itu, bahkan dukaan parahnnya adalah pemerintah justru menjadi antek penjaga aktifitas mereka itu, logika berfikir saya justru malah beranggapan sikap itu secara tidak langsung mengamini aktifitas yang menurut saya sudah sangat ilegal.


Tidak ada asas manfaatnya selama ini terhadap daerah, terkhusus masyarakat sekitar tambang yang semestinya sejak tahun 2019 mendapatkan haknya yang diamanatkan oleh UU 40 Tentang Kewajiban Perseroan akan tanggung Jawab sosial dan lingkungan, hal itu sifatnya wajib di laksanakan oleh korporasi yang sudah berprodukai dan mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut.


RP. 11,4 TRILYUN ESTIMASI EMAS GUNUNG LATIMOJONG YANG DI CURI SEJAK 2018 - 2023, ASUMSI 30% DARI 250 KG BESARAN PRODUKSI PT. ANTAM  DALAM 3 BULAN. 


Hasil produksi PT. Antam dalam kurun waktu pertiga bulan adalah 250 Kg yang artinya dalam sehari, PT. Antam bisa memproduksi emas seberat 2,7 Kg. kalau kemudian kita mengasumsikan produksi PT. Masmindo 30% dari produksi PT. Antam maka besaran hasil produksinya adalah 75 Kg pertiga bulan dalam sehari berarti 0,8 Kg. 


PT. Masmindo sudah mulai berproduksi sejak 2018 sampai hari ini, artinya sudah 5 tahun lebih PT. Masmindo mengerok emas latimojong.kalau kita hitung besaran emas yang sudah di ambil dari gunung latimojong selama 5 (lima) tahun ini maka hitungannya adalah hasil produksi 0,8 Kg di kalikan 1.800 hari sama dengan 1.441 Kg, ketika besaran ini di kalikan dengan nilai jual emas per 1 gramnya adalah Rp. 1.000.000 maka total ketika di uangkan adalah 11 Trilyun 400 milyar Rupiah. Jadi selama 5 tahun kekayaan kita di rampok senilai Rp. 11.400.000.000.000 Rupiah. Sepuluh kali lipat besaran APBD Kabupaten Luwu tiap tahunnya Rp. 1,4 Trilyun. 


Uang sebesar itu ketika digunakan membangun infrastruktur jalan, sarana pendidikan, sarana publik dan kebutuhan publik lainya. Bisa dipastikan kabupten luwu akan menjadi kabupaten yang tingkat kesejahteraannya diatas rata rata kabupaten lainnya di dataran sulawesi selatan. Namun hal itu hanyalah angan angan saya semata. Tipu daya pihak penambang mampu menghipnotis kita sang pemilik harta karun hanya diam dan tidak berdaya sedikit pun untuk melawan aksi perampokan tersebut, apalgi aksi itu di kuatkan dengan adanya indikasi konspiras jahat oknum pejabat kelas atas pemerintah Kabupaten Luwu dalam memuluskan akal bulus sang kapitalis ini. 


Sunggu miris kita ini, begitu mudahnya diperdaya. Tanpa kita menyadari ternyata kita sudah kehilangan harta kekayaan kita begitu besarnya. Kejadian ini apakah akan terus dengan bersikap apatis dan tidak mau tau ataukah kita bangkit bersatu untuk menghentikan aktifitas pertambangan itu. Tidak hanya harta kekayaan kita yang di rampok oleh mereka, alam kita juga dirusak sehingga pada tanggal 3 Mei 2024 bencana alam banjir bandang memporak porandakan tanah kelahiran kita.


Ada begitu banyak terlahir aktivis pergerakan di kabupaten Luwu dari tahun ketahun, namun kelahiran mereka itu tidak mampu merubah kebijakan daerahnya dengan suara lantangnya seperti mereka sering bersuara dengan lantang merubah kebijakan kampusnya yang sekiranya tidak sejalan dengan apa yang semestinya.


Apakah mereka sudah tidak peduli lagi dengan masa depan generasi setelah mereka kelak, ataukah mereka memang sudah kehilangan kepekaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosialnya.


Entahlah....!!! Kondisi itu hanya mereka yang merasa pernah menjadi aktivis dimasanya tau persoalanya.