Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 28 Februari 2023
Meskipun dengan alasan sebagai kerabat atau koleganya, kehadiran
beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil
Ketua DPRD Kota Bontang tentunya wajib memperhatikan regulasi yang ada terkait
dengan agenda yang ingin dilaksankan meskipun bukan merupakan agenda kedinasan,
apalagi di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di
kantor, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala
Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat
izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi.
Penyampaian
administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah
tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan
Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada
Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya
mengajukan cuti kerja.
Pengajuan
izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal
keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016.
diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib
administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta
bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara
Sesuai
ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar
Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat
melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif
untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan
peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Dalam
Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu
pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali
untuk keperluan yang sifatnya khusus.
Bagi
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota
yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai
berikut:
Bupati/Walikota
mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota,
Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:
a. Surat
undangan.
b. Kerangka
acuan kerja (KAK).
c. Foto
copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Surat
Keterangan Pendanaan.
2. Direktur
Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin
perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan
yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam
acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai
bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang
melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas
minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari
kerjaannya sebagai abdi negara.
Selain
peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan
dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan
pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik
indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di
lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri
baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat
penting.
Pada
BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan
ke luar negeri dengan alasan penting
Pasal 25 :
ayat
satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :
a.
Melaksanakan ibadah agama.
b.
Menjalani pengobatan.
c.
Kepentingan keluarga.
Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :
a. Menghadiri
acara wisuda anak, istri/suami.
b. Mengurus
pendidikan anggota keluarga.
c. Mendampingi
anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
d. Menghadiri
perkawinan anggota keluarga.
e. Kedukaan
anggota keluarga.
Ayat
tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting.
Pasal 26 :
Ayat
satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat
dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang
bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.
Ayat
dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan
bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi
kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani
pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.
Pasal 27:
Ayat
satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :
a. Surat
keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara
ibadah keagamaan
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan
c. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk menjalani pengobatan meliputi :
a. Surat
keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah
sakit dan atau klinik di luar negeri.
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan.
b. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk kepentingan keluarga meliputi.
a. Surat
undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan
kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar
negeri.
b. Surat
keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang
menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :
c. Surat
undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.
d. Surat
pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
e. Surat
pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
f. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.
g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani
proses hukum.
Tata-tata
cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri
dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara
perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan
pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah
keharusan atau kewajiban.
Belum
lagi kita bicara soal Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Kode Etik, dimana pada pasal 5 tentang tata kerjapimpinan/anggota DPRD dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi ketentuan pada hutuf h.
memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar
negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain.
Peraturan
ini merupakan peraturan yang mana sebelum disahkan menjadi peraturan yang sah
25 Anggota DPRD Kota Bontang memperdebatkan siang dan malam, karena peraturan
ini esensinya merupakan peraturan yang paling mendasar dalam mereka menjalankan
tugas dan fungsinya sembagai anggota legislatif, namun pada faktanya perasturan
ini juga masih di langgar. Tentu pemikiran sederhana kita mengatakan bahwa
jangankan peraturan perundang-undangan peraturan dasar mereka saja mereka tidak
pernah baca, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Tentu
ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”
terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum
itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas
tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang,
apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi
yang ada.
Seorang
pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak
hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau
individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan
menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke
luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri
baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat
penting..
Anggota
DPRD Kota Bontang tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran
Malaysia tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun
2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.
Bagaimana Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten
Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati
Peraturan Perundang Undangan Dan Melanggar
Kode Etik ?
Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur tentang "Kewajiban" Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Pada pasal 161 huruf b
dan g, di huruf b. dijelaskan bahwa
wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata
tertib dan kode etik DPRD.
Apa ada Sanksi di UU 23/2014
Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar pasal 161
terkhusus pada huruf b dan g ?
Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1)
mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan
keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula
sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Siapa Yang Dapat Mengajukan
Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang
dilakukan anggota DPRD ?
Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat
jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti
yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Saya
mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga
pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota
Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan
pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah
soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang
menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan
lainya yang ada, dan saking tolerirnya
kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis
terhadap perilaku mereka tersebut.
Mungkin
memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya
juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga
sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah
lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan
jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.
Harapan
besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah
sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai
Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain
yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan
diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.
.