Sabtu, 27 Mei 2023

Terpilih Alkamasi, Arif, AM.d, SE Kembali Pimpin DPC APBMI Kota Bontang Periode 2023 – 2028.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Mei 2023

gambar : Foto Perwakilan Pengurus Wilayah Kaltim, Ketua Terpilih, Steering Komite dan Tim Formatur






Gelaran Musyawarah Cabang Ke – II APBMI Kota Bontang Yang digelar di ruang Pinus Hotel Equator 27 mei 2023 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan unsur muspida lainnya, pada acara muscab Ke-II tersebut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bontang diwakili oleh kasi lalu lintas laut bapak Capt. Syahrun dengan resmi membuka muswarah dengan memukul gong sebagai petanda tahapan rapat-rapat pengambilan keputusan Muscab sudah di mulai.

Dalam sambuatannya, Capt. Syahrun berpesan agar prosesi muscab ini diharapkan berjalan dengan baik, sehingga mampu melahirkan pemimpin yang baik pula, kemudian sinergi dan koordinasi lintas Lembaga yang punya keterkaitan dengan profesi yang ada di APBMI itu sendiri semakin di tingkatkan, hal itu dilakukan dalam rangka menghindari terjadinya mis komunikasi di lapangan termasuk soal regulasi.

APBMI Kota Bontang periode 2018-2023 yang memilik jumlah keanggotaan sebanyak 18 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) hamper keseluruhanya hadir sebagai peserta muscab, terhitung ada 2 (dua) delegasi yang tidak hadir sehingga hingga selesai tahapan Muscab Ke-II di tutup hanya ada 16 yang dinyatakan sebagai peserta dua lainnya dianggap gugur dalam mendelegasikan kepesertaanya, dengan begitu status qorum muscab-tidak berpengaruh, sehingga tahapan Muscab berjalan terus dimana ketua sebelumnya arif, AM.d, SE kembali terpilih lagi untuk periode 2023-2028 secara aklamasi.

Selain pemilhan ketua APBMI periode 2023-2028 sekaligus dilakukan pemilihan anggota ormatur, 4 anggota Formatur tersebut dipilih mengacu pada ketentuan di Anggaran Rumah Tangga (ART) APBMI  BAB I pasal 2 dalam rangka membantu ketua formatur Menyusun komposisi kepengurusan yang baru yakni A. Rivai, Mustari, Mijianto dan Ibu Hadra sebagai keterwakilan perempuan.

Tim formatur yang berjumlah 5 (lima) orang diberikan deadline waktu Menyusun komposisi kepengurusan 30 hari sejak di tetapkannya, keputusan tersrebut merupakan kecepakat peserta Muscab ke-II sebelum rangkaian ditutup dengan resmi oleh steering komitte  sekaligus pimpinan siding, Sulfa Ketua, Muh. Muqrim Sekertaris dan Arbit anggota.

 

 

Minggu, 14 Mei 2023

BONTANG DAN DINAMIKANYA “Pikiran Kritis Muhammad Muqrim Melihat Kota Bontang Dan Dinamikanya Hari Ini, Sekaligus Menjadi Renungan Menjelang Kontestasi Pemilu Legislatif 14 Februari 2024”

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Mei 2023



Kota Bontang, Kalimat ini akan menuntun kita untuk berfikir pada sebuah wilayah perkotaan yang tidak begitu besar namun sangat menarik,  Kota Bontang bisa dikatakan representasi Indonesia hari ini yang terdiri dari suku dan budayanya yang beragam, Kota Bontang kerap kali di persepsikan sebagai Indonesia mini ketika melihat Kota Bontang dari perspektif masyarakatnya,  keragaman suku dan budayanya yang merepresentasi seluruh suku dan budaya yang ada di nusantara hari ini menjadikan persepsi bak kenyataan atau fakta.  Selain itu Ada sisi keunikan yang bisa kita lihat di Kota Bontang, yang lebih menariknya lagi adalah keberagaman itu tidak melahirkan sekat-sekat antara satu dengan yang lain, yang biasanya dikarenakan dominasi ego kultural. Semua melebur, identitas kesukuan (Cultur) itu bukan batasan atau ukuran membangun hubungan sosial dan menjalani kehidupan kemasyarakatan yang harmonis.

Kota Bontang sejak menjadi wilayah Pemerintahan yang Otonon tahun 2009, tanggung jawab pemerintah daerah otonom tentu semakin berat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, kewenangan sepenuhnya mengelola dan menata kota ini ada pada pemerintah daerah, dan kesulitan yang paling dirasakan itu tentu di pemerintahan yang pertama dan itu harus diakui. Dengan minimnya ketersediaan anggaran dan sumber daya menjadi pokok permasalahan, dibutuhkan waktu yang yang cukup lama untuk menghadirikan infrastruktur dan pelayanan publik yang cukup memadai, dan bahkan hingga hari ini masih saja ada kekurangan pada dua wilayah itu.

Kekurangan kekurangan itulah menurut kacamata saya, adalah problem Kota Bontang hari ini, baik dari sisi infrastruktur maupun sisi pelayanan publiknya. Seharusnya dengan semakin bertambahnya APBD disetiap tahunnya, pembenahan atas kekurangan-kekurangan tadi itu bisa dilakukan sehingga tidak berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarak kita.

PASCA MIGAS, BONTANG MENJADI KOTA MATI

Ketergantungan Kota Bontang dari  Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Dan Lainnya menjadikan Kota Bontang kota yang sangat manja, kota yang jauh dari kata mandiri, kota tidak berpenghasilan dan kota yang tidak punya potensi sumber pendapatan daerah. Namun sesungguhnya kota bontang yang meskipun kecil sangat kaya akan potrensinya, baik sumber daya alamnya maupun sumber daya manusiannya yang unggul di berbagai bidang, cuman memang belun mendapatkan sentuhan yang maksimal dari pemerintah.

Perlu dipersiapkan sejak dini untuk mengantisipasi pasca dimana tidak lagi beroperasinnya kilang yang ada di PT. Badak yang merupakan penopang utama keberlangsungan ( Eksistensi) Kota Bontang hari ini,  hamper 80% APBD Kota Bontang bersumber dari DBH, kala kemudian kilang PT. Badak tidak lagi berproduksi maka jatah DBH dipastikan tidak lagi didapatkan, dan Ketika itu terjadi maka bagaimana kota ini bisa mempertahankan eksistensinya sebagai daerah otonom tanpa dukungan APBD yang memadai.

Sebagai gambaran untuk kita semua, Pemkot Bontang hari ini membutuhkan 40%-45% anggaran dari APBD untuk Belanja Pegawai atau Bahasa sederhanyanya untuk menggaji Pegawai PNS dan Pegawai NON PNS, kalua kita berhitung dari APBD Kota Bontang Hari ini yang memiliki besaran APBD 2 Triliun maka besaran yang dibutuhkan adalah sejumlah Rp. 900 milyar Rupiah, sementara Pendapantan Asli Daerah (PAD) dari sejak Kota Bontang menjadi daerah otonom tidak pernah melewati angka 200 Milyar Rupiah setiap tahunnya. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah dengan PAD 200 M bisa menjaga eksistensi Kota Bontang sebagai daerah otonom ? jawabannya tentu “Tidak” 

POTENSI DAN SOLUSI PASCA MIGAS

Pasca migas ini bagi saya merupakan ancaman serius sekaligus mimpi buruk atas keberlangsungan Kota Bontang kedepan, bagi saya adalah ini bukan soal bagaimana saya, kita dan mereka, tapi ini soal bagaimana anak dan cucu kita kelak ?

Ada 3 (tiga) sektor potensial yang dimiliki Kota Bontang saat ini menurut saya yang bisa menjadi alternatif solusi untuk keluar dari ancaman pasca migas, Ketika ditata dan dikelola dengan baik, untuk mempersiapkan tata kelola yang baik dan profesinal tentu membutuhkan waktu yang panjang, segala kemungkinan-kemungkinan yang berpotensi memiliki dampak buruk harus diminimalisir sehingga kelihatan kesiapan dan keseriusan pemerintah. 

Sektor yang dimaksud diatas itu adalah :

- Sektor Industri

- Sektor Perikanan & Kelautan

- Sektor Pariwisata & Jasa

Ketiga sektor ini merupakan sektor yang sangat potensial yang dimiliki Kota Bontang saat ini sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ketika itu dikelola dengan serius oleh pemerintah daerah. Saat ini ketiga potensi ini terlihat belum serius di kelola oleh pemerintah saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak kendala yang dihadapi ketika kita ingin membangun sebuah peradaban baru, namun kita jangan melihat kendala itu sebagai penghalang, jadikan itu sebagai tantangan dari upaya perjuangan membangun sebuah peradaban baru, semangat yang mesti dibangun adalah semangat bagaimana pasca migas, Kota Bontang jauh lebih baik, jauh lebih mandiri, jauh lebih sejahterah dengan tidak bergantung lagi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

SEKTOR INDUSTRI

Bontang sejak awal dikenal sebagai kota industri, keberadaan kedua perusahaan raksasa di kota bontang yang notabene milik negara masing masing PT. Badak LNG memprodduksi gas, PT. Pupuk Kalimantan Timur memproduksi pupuk untuk pertanian, dalam perjalanannya hingga hari ini sudah ada beberapa industri yang terbangun dan sudah mulai berproduksi dan tentunya memberikan kontribusi terhadap PAD, meskipun belum seberapa. 

Namun ketika melihat kesiapan dan niat baik pemerintah kota bontang ditahun 2019 yang mengesahkan Perda RTRW & RDTL dimana pada perda dimaksud, pemerintah sudah melakukan klaster wilayah, bahkan luasan wilayah sudah ditetapkan seluas 1000 hektar untuk aktifitas perindustrian. Namun sangat disayangkan, niat tersebut tidak dibarengi oleh aksi kongkrit dan political will pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung kegiatan perindustrian, sehingga calon investor  setelah melihat infrastruktur pendukung yang dimaksud, tidak lagi ada keraguan memutuskan untuk berinvestasi.

Kemudian persoalan lain yang juga merupakan kendala dari sektor ini adalah soal lahan,  banyaknya konflik lahan di masyarakat menjadi salah satu penghambat lajunya investasi saat ini, hal ini perlu dilakukan penataan sedini mungkin, sehingga itu tidak mengganggu proses atau tahapan persiapan berinvestasi bagi calon investor.


PERIKANAN & KELAUTAN

Sektor ini sedikit punya kerumitan dalam hal tata Kelola, kerumitan itu diakibatkan oleh regulasi soal kewenangan pengelolaan wilayah Kawasan pesisir antara 0 - 12 mil, itu dituangkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang semula 0-4 mil masih dibawah kewenangan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota kemudian pada tahun 2014 dirubah menjadi 0-12 mil.

Zonasi ini sesungguhnya sangat merugikan pemerintah kabupaten/kota, karena aturan ini tidak semata soal urusan kelautan dan perikanan saja, namun imbas dari regulasi ini, berdampak buruk pada sektor-sektor lain. Semestinya pemerintah pusat lebih jelih melihat persoalan dan dinamika yang berkembang di daerah, kita semua tau bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemekaran daerah itu adalah, kesulitan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahterah, yang terjadi adalah semakin tinggi angka kemiskinan, salah satu penyebabnya adalah soal kurangnya anggaran. 

Harapan besar ketika hak tata Kelola itu Kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka selain petonsi kelautan dan perikanan, sektor yang lain dengan leluasa bisa di kembangkan dengan maksimal tanpa berurusan soal wilayah dan kewenangan zonasi.

PARIWISATA & JASA

Perkembangan Kota Bontang dan perkembangan teknologi hari ini terlihat sangat selaras, masyarakat Kota Bontang sangat menikmati kemajuan dan perkembangan itu, banyaknya komunitas jasa online menjadi salah satu indicator yang bisa kota lihat hari ini dikota bontang, bahakan perkembangan teknologi ini membuka paradigma berfikir baru masyarakat untuk lebih kreatif dalam menghadirkan jasa layanan, karena mereka menyadari bahwa 80% masyarakat Kota Bontang disibukkan dengan aktifitas dan rutinitas hariannya dikantor dan di berbagai indusri yang ada di Kota Bontang dan untuk memenuhi kebutuhan harian mereka saat ini, tanpa meninggalkan tempat kerja seluruh kebutuhan sudah bisa mereka penuhi tanpa terkeculi hanya dengan alat komunikasi digenggaman, Keselarasan ini harusnya berdampak terhadap sektor pariwisata juga, tidak hanya di jasa. 

Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah  Kota Bontang tahun 2021-2025 sudah menetapkan beberapa titk lokasi destinasi wisata unggulan Kota Bontang, mirisnya adalah titik destinasi wisata yang di anggap sebagai unggulan itu dan berpotensi mengasilkan PAD saat ini berada di zona kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan sejak disahkan perda tersebut pada tahun 2020, hingga hari ini, status pengelolaan belum berubah, masih dibawah kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan timur.

Waktu 2 tahun pasca disahkannya perda tersebut habis sia-sia begitu saja, dua tahun terakhir harusnya tahapan mendapatkan hak pengelolaan atau tata Kelola dari pemprov kaltim terkait destinasi wisata unggulan kota bontang yang berada di zona 0-12 mil ke laut yang merupakan zona kewenangan pemprov kaltim, kurangnya perhatian pemerintah daerah Bersama Lembaga DPRD kota bontang mengawal hal tersebut sehingga itu seperti ini.

Kewenangan atas pengelolaan  merupakan hal yang sangat krusial saat ini untuk segera di tuntaskan di level pemerintah provinsi. Sehingga status pengelolaan destinasi wisata unggulan tadi lebih jelas, untuk memaksimalkan pembangun kepariwisataan dari segala aspek terutama aspek infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung majunya dunia pariwisata yang berkelanjutan dan saling terintegrasi satu sama lain. 

DAMPAK TERHADAP EKONOMI 

Alam Smith adalah Salah satu filsuf berkebangsaan skotlandia oleh para ekonom dunia memberikan gelar sebagai “Founder Of Modern Economics” pikiran pikirannya banyak digunakan para pelaku ekonom di zaman modern, teori ekonominya yang paling popular dan banyak di mplelentasikan dalam kehiduapan berbangsa dan bernegara itu adalah teori bahwa mekanisme pencapaian tingkat kemakmuran dapat tercapai melalui kekuatan tangan tak terlihat (Invisible Hand).

 Apa yang diutarakan pada teori diatas ketika dikorelasikan dengan geliatnya ketiga sektor tadi maka pasar tentunya akan menjadi produktif, produktifitas pasar efeknya tentunya pada sektor perekonomian dan lajunya pertumbuhan perekonomian suatu daerah menjadi barometer kemajuan suatu daerah juga tentunya.

Harus kita sadari bahwa, perkembangan suatu daerah itu tergantung bagaimana  instrument yang ada saat ini harus diintegrasikan satu sama lain dan itu adalah tugas pemerintah bagaimana merumuskan kebijakannya dan membangun infrastrukturya sehingga memudahkan implemetasinya. 

Kota Bontang dalam hal ini Lembaga DPRD memerlukan keterwakilan rakyat atau sosok yang punya ide dan gagasan (Visioner) untuk terlibat dalam system, bukan perwakilan rakyat atau  sosok yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban berkantor dengan datang, duduk, diam dan kemudian pulang, Lembaga DPDR merupakan Lembaga yang strategis untuk bisa memulai ide dan gagasan itu, Lembaga DPRD yang memiliki fungsi Legislasi ( Membuat Aturan), Budgeting (Anggaran), Pengawasan ( Mengawasi Kinerja Pemerintah) adalah kunci majunya suatu daerah.



Kamis, 04 Mei 2023

KEHADIRAN TENAGA AHLI UTAMA KSP KEDEPUTIAN II BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DI KOTA BONTANG TIDAK RELEVAN BICARA SOAL ALIH FUNGSI GEDUNG RS TIPE D

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Mei 2023

Gambar : foto RS tipe D, Sumber Bontang Post









Memasuki tahun politik, tidak hanya di level nasional bahkan di level daerah saat ini pun terlihat banyak kejadian kejadian aneh menurut saya yang tidak punya korelasi kemudian menjadi buah bibir dan materi perbincangan di warung kopi. 

Kita lihat misalnya dua hari terakhir dimana kehadiran seorang atau sosok dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP)  Deputi Bidang Pembangunan Manusia menjadi tranding topik di berbagai pemberitaan media lokal dan media sosial lainnya, tidak terlepas juga cuitan politisi senior Kota Bontang mantan Walikota Bontang dua periode Sofyan Hasdam juga memberikan komentar yang sedikit menentang stetman deputi KSP yang bicara soal alih fungsi RS Tipe D Kota Bontang Yang memang hingga hari ini belum di fungsikan sejak usainya dibangun di tahun 2021 lalu.

Menurut saya, memang ada keanehan dalam sidak yang dilakukan oleh deputi KSP yang membidangi pembangunan Manusia tersebut, saya melihat tidak ada korelasinya seorang deputi pembangunan manusia bicara soal bangunan yang dianggap tidak layak di fungsikan sebagaimana peruntukannya untuk Rumah Sakit Tipe D. 

Saya justru melihat kehadiran sosok tenaga ahli utama KSP bidang pembangunan manusia di kota bontang sedikit menaikkan tensi politik menjelang pemilu dan pilkada 2024 mendatang, hal tersebut pemicunya karena bangunan tersebut dibangun oleh Walikota sebelumnya dimana Walikota sebelumnya merupakan rival politik Walikota hari ini, dimana pada Pilkada 2024 mendatang masih akan menjadi rivalitas politik yang berat bagi Walikota hari ini, karena isunya mantan Walikota Bontang Bunda Neni masih punya keinginan untuk bertarung di Pilkada 2024 mendatang.

Terkait dengan KSP, saya pribadi juga kurang respek dengan stetmen yang di sampaikan terkait dengan Rumah Sakit Tipe D yang dianggap tidak layak, meskipun basic keilmuannya adalah seorang dokter namun bagi saya pribadi soal layak tidak layak itu tentu harus punya basis keilmuan minimal ada kajian yang komprehensif yang menjadi rujukan untuk kemudian bisa dikatakan bahwa itu layak atau tidak.

Saya justru akan lebih respek Ketika deputi KSP yang datang di Kota Bontang kemarin itu bicara soal pembangunan manusia, bagaimana dirinya mendorong pemerintah daerah meningkatkan IPM Indeks Pembangunan Manusia ditengah kuatnya ancaman soal  stunting dan kendala kendala pembangunan manusia lainya dengan mendorong anggaran dari pusat untuk daerah Kota Bontang. Hal tersebut menurut saya akan justru lebih relevan dengan posisi dirinya dalam KSP yang membidangi pembangunan manusia.

Setelah melakukan penelusuran terkait kehadiran beliau di Kota Bontang, ada indikasi bahwa kehadiran beliau merupakan permintaan,  kalau melihat irisan irisan antara dirinya dengan keberadaan pejabat pemerintah yang ada hari ini. Kalaulah apa yang saya duga itu adalah sebuah kebenaran maka sangat disayangkan Ketika kehadiran beliau tidak dalam rangka kedinasan yang murni sebagaimana kedatangan beliau untuk mengurai masalah (the bottleneck). Memberikan solusi-solusi. untuk program yang dilaksanakan pemerintah yang menurut hemat saya tentu sesuai bidangnya di KSP.

Kamis, 06 April 2023

PENGELOLA MALL BCM ABAI TERHADAP KEWAJIBANNYA, KENYAMANAN DAN KEAMANAN PENGUNJUNG ADALAH YANG PALING UTAMA, JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN BARU DI BENAHI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 April 2023

gambar : Anggota DPRD Kota Bontang Melihat Kondisi Dinding Mall BCM Yang Nyaris Roboh

Kita sepakat bahwa investasi itu penting sebagai bentuk peningkatan sebuah daerah,baik itu dari aspek PAD maupun aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum, Namun investas dalam hal ini investor tentu harus memperhatikan dampak buruk seluruh aktifitas yang mereka lakukan, jangan sampai merugikan khalayak umum.

Terkait dengan sidak yang dilakuka dan kritikan Anggota DPRD Kota Bontang terhadap beberapa item bangunan dari BCM yang bepotensi dapat mengakibatkan insiden yang merugikan pengunjung BCM saya kira itu wajar-wajar saja karena hal itu demi melindungi warga Kota Bontang dari berbagai resiko-resiko yang akan terjadi.

Pihak pengelola tidak bisa menafikkan kritikan tersebut, justru yang harus dilakukan adalah sesegera mungkin melakukan atau mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tidak mesti menunggu lagi, sampai adanya korban.

Kemudian sikap pemerintah Kota Bontang yang berinisiatif memberikan rekomendasi dalam rangka operasioanal saya berfikir hal itu juga merupakan alternative solusi untuk mempercepat opersional gedung BCM sehingga masyarakat Kota Bontang bisa sesegera mungkin menikmati layanan Mall BCM kebaggaan Kota Bontang ini.

Namun pihak pengelola tidak boleh abai terhadap apa yang menjadi kewajibanya dalam hal melengkapi seluruh syarat dan perizinan yang ada, termasuk safety gedung BCM baik yang terpisah dari gedung utama maupun yang mejadi satu kesatuan dari gedung utama BCM sebagai bentuk dan wujud mengantisipasi terjadinya insiden yang berpotensi menelan korban, baik korban jiwa maupun korban luka di kemudian hari.

Terkait dengan kondisi dinding pembatas yang miring kemudian menggunakan gedung utama sebagai penyanggahnya dengan membentangkan besi habim sebagai media penyangga memang sangat beresiko terhadap gedung utama ketika dikemudian hari mengalami kerusakan, tentu akibat itu akan berdampak terhadap gedung utama karena tertarik oleh media besi tadi yang di buat sebagai penyanggah yang dipasang secara permanen.

Tidak ada alasan kemudian itu tidak sesegara mungkin untuk dibenahi oleh pihak pengelola, tidak mesti menunggu setelah lebaran. Semestinya pihak pengelola bersyukur, pemerintah Kota Bontang sudah banyak memberikan ruang dan kelonggaran terhadap pengeprasian Mall BCM, sebagai bentuk terima kasih kepada pemerintah pihak pengelola Mall BCM harusnya meyiapkan fasilitas pelayanan yang baik dan aman bagi pengunjung.

 

Minggu, 19 Maret 2023

LENDL WIBISANA MENGUSUNG VISI “ALUMNI YAYASAN PUPUK GROW TOGHETHER” TERPILIH SEBAGAI IKA YPK PERIODE 2023-2028.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 Maret 2023

gambar : Foto Ketua Terpilih IKA YPK Per. 2023-2028 Ladl Wibisana


GROW  TOGETHER ketika di artikan dalam Bahasa Indonesia adalah tumbuh bersamaan, tumbuh bersama bisa juga di artikan damam bentuk  kebersamaan, kebersamaa  merupakan kata yang mempunyai makna yg indah siapa saja bila mendengar kata kebersamaan pasti tersentuh hatinya karna dengan kebersamaan apapun yang kita lakukan jelas  terwujud.

Tumbuh bersama inilah visi yang diusung oleh bung lendl wibisana hingga terpulih menjadi ketua ikatan alumni yayasan pupuk kaltim periode 2023-2028, keberhasilan alumni angkatan 2007 terpilih melalui mekanisme vote terbuka bagi alumni selama beberapa hari terkhir,  kemudian di tutup dan di umumkan pada 19 maret 2023 merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa dan tentunya tidak terlepas dari peran-peran individual dalam membangun komunikasi dan interakasi lintas angkatan di organisasi Ikatan Alumni YPK.

Selamat atas terpilihnya bang Lendl Wibisana, semoga amanah, tinggal bagaimana mewujudkan misinya sebagai wujud soliditas sesama alumni dengan 1. menghadirkan kegiatan kolaborasi dan sinergi antar sesama alumni YPK, 2. Menghadirkan kegiatan silaturami sebagai sarana alumni YPK untuk saling mengenal dan mendukung, tentunya dalam mewujudkan semua itu dibutuhkan sebuah kerja kerja tim dan saya yakin dan percaya bahwa dibawa kepemimpinan bang lendl wibisana insya Allah bisa di wujudkan.

   

 

Jumat, 17 Maret 2023

KADIS PUPR KOTA BONTANG KELIRU, KONTRAKTOR SAMA SEKALI BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2023

Gambar : Foto Muhammad Muqrim



Pembangunan asrama mahasiswa bontang di kota makassar hingga hari ini masih menyisakan persoalan, perisitiwa penyegelan asrama merupakan buntut dari kelalaian pihak kontraktor yang tidak membayarkan sisa tagihan ke beberapa pemasok material yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp. 91.900.000 rupiah.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) proyek itu dikerjakan oleh CV Punggawa Tehnik dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar.

Pekerjaan ini seyogyanya berakhir di tanggal 27 desember 2022 dikarenakan masih ada beberapa bagian bangunan belum terselesaikan maka dilakukanlah adendum kontrak dimana kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan di tahun berikut yakni tahun 2023.

Kemudian pada 9 januari 2023 dilakukanlah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Permasalahan yang muncul kemudian ternyata pihak kontraktor masih memiliki piutang kepada beberapa supplayer material, yang buntutnya kemudian terjadilah penyegelan beberapa hari yang lalu atas bangunan asrama mahasiswa.

Pasca penyegelan, ada komunikasi yang terbangun,  sehingga segel tersebut dicabut namun tidak merubah keadaan yang ada terkait soal piutang kontraktor terhadap penyedia material.

Pernyataan Kadis PUPR Kota Bontang yang menegaskan pihak kontraktor telah membayarkan piutang itu adalah pernyataan tidak benar dan sangat merugikan pihak terutang karena hingga hari ini piutang yang totalnya Rp. 91.900.000 juta belum ada yang dibayarkan.

Kadis PUPR dalam hal ini sangat gegabah mengeluarkan peryataan, harusnya sebelum informasi itu di verifikasi kesemua pihak soal kebenarannya maka harusnya jangan di sampaikan ke publik. Dengan adanya pernyataan itu seolah ada upaya untuk membela pihak kontraktor yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini.

Disinyalir ada sesuatu yang coba di tutup tutupi oleh kedua belah pihak antara Dinas PUPR dan kontraktor dalam hal ini, saya menduga ada mekanisme atau tahapan secara administratif terkait proses pekerjaan yang nyebrang tahun.




 


Selasa, 14 Maret 2023

TINJAUAN YURIDIS STATUS DAN KEPEMILIKAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR SELAKU PEMEGANG IZIN BUP DI PELABUHAN UMUM LOKTUAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Maret 2023


desain gambar : By www.muqrim.blogspot.com

Kesimpang siuran soal status dan hak kepemilikan Persetoan Terbatas Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB belakangan ini menjadi menarik diperbincangkan diberbagai tempat, karena itu yang perlu dilihat adalah Akta pendiriannya secara utuh dan juga menyeluruh, sehingga bisa menyimpulkan 2 hal itu.

Namun jauh sebelum menilik risalah yang tertuang dalam minuta akta pendirian PT. LBB maka perlu di pahami terlebih dahulu soal pengertian akta dan seperti apa kedudukan hukumnya, sehingga penerawangan kita terhadap apa yang tertuang dalam akta tersebut tidak melahirkan tafsir yang berbeda satu sama lain.

Definisi akta adalah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut /Surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang  Hukum Perdata yang mengatur tentang akta, 2 (Dua) padal diantaranya :

1.  Pasal 1865 KUH Perdata  Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

2. Pasal 1867 KUH Perdata, Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Pada prinsipinya bahwa apa yang tertuang dalam akta merupakan catatan yang dibuat oleh pejabat berwenang atas kejadian atau peristiwa hukum yang terjadi dihadapan pembuat akta  dalam hal ini notaris berdasarkan kepentingan atas tujuan dibuatnya akta tersebut.

STATUS PT. LBB SWASTA ATAU BUMD ?

PT. Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB adalah perseroan terbatas yang didirikan mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dimana syarat pendirian perseroan terbatas bisa dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri dan minimum modal dasar usaha yang harus mencapai 50 juta Rupiah.

Memang pemerintah sudah memberikan keringanan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

Karena dasar pembentukan PT. LBB ada UUPT No. 40/2007 Maka bisa dipastikan bahwa status perusahaan adalah Swasta, karena kalau dia BUMD mada dia harus mengacu pada Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

SIAPA PEMEGANG STATUS KEPEMILIKAN PT. LBB ?

Sola status kepemilikan PT. LBB maka kita harus Kembali bicara soal akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar, kemudian pada risalah akta dijelaskan secara detail bahwa ada dua orang yang menghadap ke notaris dalam rangka membuat perusahaan persetoan terbatas, kedua orang tersebut tidak dalam kapasitas sebagai individunya atau pribadinya, tapi kedudukan hukumnya sebagai orang yang dikuasakan melalui surat kuasa direktur.

Masing-masing kedua orang tersebut mendapat kuasa direktur dari Direktu Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan kuasa direktur  PT. Bontang Transport, dimana kepemilikan Perumda AUJ adalah 100 % Pemerintah Daerah Kota Bontang dan kepemilikan saham pada PT. Bontang Transport 99% Perumda AUJ.

Porsi kepemilikan saham pada PT. LBB dalam minuta akat dijelaskan bahwa setelah ditetapkan 100% saham menjadi 1000 lembar saham dan konversi dengan nilai Rp. 1.000.000 rupiah perlembar saham dengan total nilai saham keseluruhan adalah Rp. 1.000.000.000 rupiah.

Terdapat 250 lembar saham secara resmi menjadi kepemilikan pendiri yang mana jumlah nominal 250 lembar saham Rp. 250.000.000 rupiah telah disetorkan secara tunai pada kas perseroan dengan rincian Rp. 175.000.000 Perumda AUJ dan Rp. 75.000.000 Rupiah PT. Bontang Transport, dengan dasar kepemilikan saham itulah kemudian dilaksanakan RUPS untuk mengangkat Direksi dan Komisaris.

750 Lembar Saham atau 75% saham lainnya dikemudian hari bisa dikeluarkan sesuai kebutuhan perseroan untuk ditawarkan ke pihak ketiga berdasarkan RUPS dan bisa juga kesemua sisa saham di ambil keseluruhan kepemilikannya oleh pemegang saham saat ini sehingga komposisinya menjadi 100% saham menjadi milik pendiri PT. LBB sebagaimana dalam risalah akta pendirian, sejak direksi mengelurkan penawaran sesuai hasil RUPS maka diberikan waktu 14 hari pemilik saham 25% saat ini untuk mengambil bagian dari sisa saham tersebut dengan menyetor dana tersebut ke kas perseroan berdasarkan total dan nilai saham yang di ambil.

Kalau bicara kepemilikan PT.LBB dengan melihat penjelasan diatas maka PT. LBB adalah perusahaan yang didirikan oleh Perumda AUJ dan PT. Bontang Transport yang notabene adalah perusahaan milik pemerintah daerah dan anak perusahaan milik pemerintah daerah.

Kemudian sangat terang dijelaskan dalam akta soal penyertaan modal awal 25% yang merupakan syarat pendirian perseroan terbatas berdasrkan peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

Sabtu, 11 Maret 2023

PERAWATAN BERKALA PERUMDA TIRTA TAMAN BONTANG SABTU 11 MARET 2023

Sumber : Perumda Tirta Taman Bontang
11 maret 2023

Pemberitahuan sehubungan adanya kegiatan perawatan/pemeliharaan (Shut Down) WTP Altra Bontang Kota di jalan Brigjen Katamso ex. Bhayangkara maka distribusi ke pelanggan mengalmi gangguan (Mati Total) pada hari : Sabtu ,11 Maret 2023 Jam : 07.00-Selesai


Gamabar di klik terlebih dahulu kemudian di zoom


Jumat, 10 Maret 2023

PENDIRIAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) TERINDIKASI CACAT PROSEDURAL, AKTA PENDIRIANNYA BERPOTENSI BATAL DEMI HUKUM DAN BERIMPLIKASI KESELURUH AKTIFITAS KEPELABUHANAN HARI NI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 11 Maret 2023

Selayaknya anak perusahaan BUMD itu kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh BUMD sebagai induk dimana sebagai pendiri unit usaha baru atau yang biasa kita kenal sebagai anak perusahaan minimal 50+1 kepemilikan sahamnnya dikuasai oleh pemerintah daerah.

Namun pada akta pendirian PT. Laut Bontang  Bersinar nomor : 18 tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 agak berbeda dengan unit usaha lainnya dimana kepemilikan saham itu harusnya mayoritas, dalam akta ini kepemilikan saham 25%  atau 250 lembar saham yang mana satu lembar saham dinilai dengan 1.000.000 rupiah adalah kepemilikan Perusahaan Umum Daerah Aneka Jasa Dan Usaha  175 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 175.000.000.

kemudian kepemilikan 75 lembar saham lainya adalah PT. bontang Transport senilai nominal Rp. 75.000.000 rupiah yang mana telah di setor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan terbatas dengan nominal Rp. 250.000.000 sebagaimana yang tertuang dalam akta pendirian.

Sementara 75% yang nilai nominal lembaran sahamnya Rp. 750.000.000 Rupiah lainnya dalam akta pendirian ini tidak di jelaskan sepenuhnya hak kepemilikannya, sehingga sisa dalam klausul lain dijelaskan bahwa sisa saham yang merupakan sisah kepemilikan yang telah di miliki oleh pendiri 25% bisa di tawarkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan 14 hari sejak penawaran ke pihak ketiga di prioritaskan kepada pemilik saham unntuk memiliki setelah 14 hari ternyata pemilik saham tidak berkenan maka direksi PT. Laut Bontang Bersinar bisa menawarkan lembar saham itu ke pihak lain dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam anggaran dasar PT. Laut Bontang Bersinar.

Namun ada yang lebih menarik lagi dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar, adanya surat persetujuan walikota bontang nomor 500/170/SOSEK tertanggal 1-02-2019 ( Satu Februari Dua Ribu Sembilan Belas) artinya surat ini terbit dimasa kepemimpinan Neni Moernaeni, Sp.OG, sementara pada saat pendirian perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar itu pada tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 berdasarkan akta pendirian  nomor : 18 dimana pada tahun 2021 telah berganti walikota yang baru lewat pemilihan Kepala Daerah PILKADA 2020 dan dilanti tahun 2020 pula.

Ada kekeliruan menurut saya dalam proses pembentukan perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar yang mana perusahaan ini sekarang diberikan otoritas pengelolaan pelabuhan umum loktuan, secara umum memang berdasarkan izin usaha PT. Laut Bontang Bersinar punya dokumen izin kemetrian perhubungan yang khusus mengelola urusan kepelabuhanan yaitu BUP Izin Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan usaha khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

Pemerintah  perlu menguji melalui pengadilan tata usaha negara soal prosedur pendirian perusahaan ini, apakah memang tidak menyalahi aturan atau memang sudah sesuai aturan yang telah di tentukan, begitu juga dengan status kepemilikan yang menurut saya apakah status PT. LBB milik pemerintah ataukan milik pihak lain,

Secara kepemilikan saham dalam akta pendirian semestinya kepemilikan badan hukum atau perseroan ini adalah milik pemerintah daerah karena dalam akta pendirian sisa saham tidak di jelaskan dengan terperinci milik siapa, sementara ketika bicara soal siapa pendiri dari PT. LBB maka jelas dalam akta bahwa pendiri adalah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Dan Jasa dengan PT. Bontang Transport yang keduanya merupakan BUMD pemerintah Kota Bontang dengan kepemilikan saham 25% atau senilai 250 lembar saham dengan nominal Rp. 250.000.000 Rupiah dalam akta.

 

 

 

TOTAL 500 JUTA PIUTANG ATAS NAMAKAN PERUMDA AUJ KOTA BONTANG, DIDUGA TERINDIKASI PENYALAH GUNAAN WEWENANG YANG MELIBATKAN JAJARAN LAMA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Maret 2023

Kembali kali ini menyoroti badan usaha milik daerah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ Kota Bontang dimana berdasarkan data yang saya miliki dan setelah melakukan penelusuran ke salah satu pihak yang ada dalam dokumen terindikasi mengalami kerugian atas kerjasama yang disepakati dengan berinvestasi atau memberikan dana segar sebagai modal kepada Perumda AUJ sebesar Rp. 200.000.000  rupiah.

Dana tersebut sebagai piutang yang akan dikembalikan setelah 2 (dua) tahun masa perjanjian kerjasama sejak 20 Februari 2020 berdasarkan Akta perjanjian kerjasama nomor 27 di notaris Sofia Tourina Wijaya, SH, namun hingga hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pihak yang telah merasa belum dikembalikan dananya diatas namun belum juga menuai hasil yang diharapkan, bahkan saat dana itu ditagihkan ke jajaran Perumda AUJ atau pengurus baru yang sekarang, justru mengatakan bahwa itu merupakan piutang perorangan tidak melibatkan Perumda AUJ. 

Asumsi saya bahwa statmen atau pernyataan jajaran pengurus baru saat ini dalam kubu Perumda AUJ bahwa piutang itu merupakan perorangan karena dana tersebut tidak masuk dalam kas Perumda yang semeastinya muncul sebagai piutang pada neraca perusahaan ketika itu memang belum terbayarkan.

Tidak hanya itu saja, ada pihak lain yang kemudian melakukan hal yang sama dengan skema kerjasama dengan memberikan dana sebesar Rp. 300.000.000 Rupiah, namun masa perjanjiannya selama 5 (lima) tahun sejak 26 juni 2019 berdasarkan akta perjanjian kerjasama nomor 37 di Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH.

Peristiwa ini cukup mengagetkan saya ketika melihat dokumen yang ada dan juga setelah melakukan konfirmasi salah satu pihak korban, kebetulan salah satu pihak terasebut sangat dekat dengan saya,  saya mengatakan korban karena ada kesepakatan yang dilanggar pada peristiwa ini sehingga ada pihak yang dikorbankan atau di rugikan.

Menurut ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, badan dana tau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, 

kemudian penyalahgunaan wewenang menurut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukumanya tidak main main, hukuman mati dan hukuman penjara ketika itu terbukti merugikan negara.

Perkara ini menurut hemat saya bukanlah perkara biasa, pemerintah daerah harus turun tangan karena ini menyangkut soal nama baik pemerintah daerah yang diduga di rusak oleh oknum tertentu  yang mengatas namakan Perumda AUJ yang notabene merupakan kepemilikan sahamnya adalah murni Pemerintah Daerah Kota Bontang, kemudian mengambil dana pihak yang di duga untuk kepentingan peribadinya kemudian berdampak buruk terhadap BUMD milik pemerintah Kota Bontang.

Hal ini tidak bisa di abaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang terlebih lembaga DPRD Kota Bontang yang dimana disitu melekat fungsi pengawasan, sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan untuk menindak lanjuti ketika ada keresahan keresahan dimasyarakat seperti ini.

Apalagi itu melibatkan BUMD yang notabene merupakan badan usaha yang terbentuk tidak terlepas dari peran lembaga DPRD Kota Bontang yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah atau PERDA Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.

 

 

 

Kamis, 09 Maret 2023

SENGKARUT PT. LBB, ANTARA STATUS KEPEMILIKAN SAHAM DAN STATUS KEPEMILIKAN MODAL USAHA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Maret 2023



Kali ini adalah menilik persoalan kesemrautan manjemen PT. LBB terkait status kepemilikan saham dan status kepemilikan modal usaha PT. Laut Bontang Bersinar (LBB). 

Ketika mengacu pada akta pendirian perseroan terbatas PT. Laut Bontang Bersinar No. 1B pada tanggal 23 maret 2021 maka bisa kita menarik kesimpulan bahwa status kepemilikan itu terdiri dari beberapa orang dan badan termasuk Perumda AUJ sebesar 25%.

Artinya bahwa dari sisi normatifnya, status kepemilikan jelas dan tidak bisa di ganggu gugat terkecuali terjadi perubahan atas akta pendirian dengan merubah porsi kepemilikan dengan mengakuisisi keseluruhan kepemilikan saham sebesar 100% yang bisa membenarkan argumentasi tidak ada kepemilikan pemerintah kota bontang dalam status PT. LBB sebagaimana logika berfikir mereka para petinggi yang ada di lingkup PT. LBB.

Perlu dipahami bahwa keberadaan kepemilikan saham sebesar 25% Perumda AUJ dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar pada Tanggal 23 maret 2021 merupakan representasi pemerintah Kota Bontang dimana Perumda AUJ kepemilikan sahamnya 100% pemerintah kota bontang, Belum lagi kita bicara soal pengelolaan asset milik pemerintah daerah kota bontang yang kesemuanya merupakan asset yang berpenghasilan.

Kemudian dari sisi modal usaha yang kemudian digunakan dalam menjalankan aktifitas operasional perusahaan dalam mengelola pelabuhan umum loktuan yang dikatakan tidak ada penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ kemudian hal tersebut dijadikan dasar argumentasi untuk mengkanalisasi kepemilikan itu seutuhnya milik PT. LBB, menurut saya argumentasi ini sangatlah sesat ketika kita berangkat dari fakta normatifnya.

Dua persolan dimana status kepemilikan dan status kepemilikan modal dalam menjalankan usaha PT. LBB adalah dua persolan yang berbeda tidak bisa dikanalisasi menjadi satu kesatuan, itu yang seharusnya bisa mereka bedakan. 

Pemahaman ini sejak awal soal sudah merusak logika berfikir mereka yang duduk di direksi PT. LBB sehingga tata kelola itu dianggapnya tidak perlu melibatkan pihak kepemilikan 25% lembar saham dalam posisi direksi dalam setiap pengambilan kebijakan, parahnya lagi mindset berfikirnya yang salah kaprah seolah PT. LBB itu milik mereka tidak ada kepemilikan pemerintah Kota Bontang sama sekali.

Karena hal itulah kemudian muncul dalam benak saya untuk mendorong teman-teman di lembaga DPRD Kota Bontang untuk membentuk Pansus atas sengkarutnya PT. LBB ini. 


Senin, 06 Maret 2023

KEBIJAKAN SOAL SAMPAH YANG KURANG TEPAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Maret 2023

Gambar : Foto Ilustrasi Sampah Di Trotoar Sumber : Google

Pemerintah semestinya sebelum mengeluarkan kebijakan harusnya sudah memikirkan dampak keseluruhannya. 

Terkait dengan kebijakan penarikan tong sampah di pinggir jalan yang imbasnya kemudian sampah yang sebelumnya dibuang di tong sampah akhirnya berserakan di atas trotoar yang semakin menambah semraut kota ini.

Pihak dinas terkait menurut hemat saya mempersiapkan terlebih dahulu infrastruktur pendukungnya ketika menarik tong sampah itu, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan estetika.

Kekeliruan itu menurut saya perlu di evaluasi ulang, hal tersebut juga menurut saya yang membuat teman teman dewan beraksi.

Masyarakat yang diharapkan bisa terdidik dalam mengelola sampah akhirnya menjadi bingung karena tidak adanya infrasturktur alternatif untuk pembuangan sampah, pasca ditariknya tong sampah tersebut.

Perlu diketahui bahwa produksi sampah rumahan baik industri itu tidak bisa di hindari, dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif sehingga tidak mengakibatkan dampak yang buruk ditengah tengah masyarakat. 

Wajar ketika reaksi masyarakat ada yang berlebihan terhadap kebijakan ini, karena kebijakan ini tidak hanya merugikan para rumah tangga, pengguna jalan pun tentunya akan terganggu.

Disisi lain adalah keberhasilan Kota Bontang mendapatkan Adipura Kencana berbanding terbalik dengan kondisi hari ini.






Sabtu, 04 Maret 2023

PENTING BAGI LEMBAGA DPRD KOTA BONTANG MEMBENTUK PANSUS PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023

Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Dua tahun berjalan anak perusahaan perumda AUJ PT. LBB ramai di perbincangkan tidak hannya dalam tulisan opini saya beberapa waktu lalu, bahkan media bontang pos pun beberapa waktu yang lalu sempat merilis lagi berita tontang PT. LBB.

Menurut saya, dugaan banyaknya persoalan didalamnya menjadi pemicu sehingga menarik untuk kemudian publik memperbincangkan, tidak hanya soal SP3 status tersangka dugaan korupsi direktur LBB yang ramai namun sengkarut dalam tubuh manajemen anak perusahaan darah ini yang banyak juga menjadi materi diskusi warung kopi.

Ada dugaan nepotisme didalamnya begitu juga  tidak transparansinya PT. LBB  terhadap publik atas pengelolaan baik yang berupa asset bangunan gedung, parkiran, biaya masuk dan dermaga tempat sandarnya berbagai jenis kapal, baik yang mengangkut penumpang maupun yang mengangkut barang belum lagi dengan modal awal yang disertakan pemerintah sebesar 25% lembar saham didalamnya.

Meskipun saham mayoritas 75% kepemilikannya di kuasai oleh PT. LBB bukan berarti serta merta tata kelola itu seenaknya dilakukan tanpa melibatkan publik dalan hal melakukan pengawasan apalagi ada dugaan tidak adanya pihak AUJ yang dilibatkan dijajaran direksi,   sekalipun ada lembaga DPRD yang sesungguhnya mempunyai fungsi kontrol/pengaewasan yang melekat terhadap seluh kegiatan pemerintah daerah termasuk perusda maupun perumda.

Kesemua itu menjadi keresahan kami sebagai masyarakat untuk kemudian mendorong lembaga DPRD segera mungkin membentuk pansus PT. LBB dalam rangka membuka seluruh keresahan masyarakat saat ini terkait keberadaan PT. LBB sebagai otoritas pengelola pelabuhan umum loktuan.

 


PROGRAM BAPENDA KOTA BONTANG TERKESAN AMBISIUS, 499 MOTOR UNTUK KETUA RT.

Oleh Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023



Setahun yang lalu, saya mengingat betul peryataan kepala Bapenda, pernyataan itu saya baca disebuah portal pemberitaan minggu 27 maret 2022 salah satu media online, kepala Bapenda Kota Bontang mengatakan akan memberikan reward kepada agen pajaknya yang pencapaian 90% atas tugas yang di berikannya sebagai agen pajak 

Sebelumnya kepala bapenda kota bontang rafidah mengerahkan RT sebagai agen pajaknya, ada tiga bentuk penugasan yang diberikan ke RT dan segera di implementasikan menurut kepala bapenda dalam pemberitaan itu.

Pertama adalah edukasi, edukasi ini bermaksud agar RT mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan kebijakan pajak daerah.

Kedua adalah Administrasi dalam hal ini RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak, sehingga wajib pajak bisa dengan mudah membayar PBB-P2 melalui RT. 

Ketiga adalah pengawasan, RT akan melakukan pengawasan terhadap warga di wilayah masing-masing RT yang belum membayar pajak atau mendirikan bangunan tanpa izin.

Saya mengapresiasi kebijakan kepala Bapenda Kota Bontang memberdayakan seluruh ketua RT sebagai agen pajaknya di masing masing wilayahnya, hal itu merupakan hal positif dalam rangka memaksimalkan proses pemungutan pajak PBB-P2 bahkan menjanjikan reward sepeda motor berdasarkan ketentuan yang ditetapkan kepala Bapenda.

Namaun berjalannya waktu hal itu sepertinya berubah, kebijakan menyangkut motor kemudian tidak lagi sebagai reward tetapi sebagai fasilitas yang disiapkan dan akan diberikan kepada seluruh ketua RT dalam rangka memaksimalkan kinerja RT sebagai agen pajak Badan Pendapatan Daerah dengan mengalokasikan anggaran belanja program pengadaan kendaraan motor begitu sangat besar.

Sampai pada tahap ini banyak kekeliruan yang menurut saya pribadi dilakukan kepala bapenda atas rencana program pengadaan kendaraan motor untuk seluruh RT Se Kota Bontang, Bukan hannya tidak konsisten dengan perencanaan awal atas tujuan RT sebagai agen pajak dan juga reward, namun ketidak jelasan landasan hukum atau regulasi yang digunakan untuk merealisasikan program pengadaan kendaraan untuk RT sekota bontang yang berjumlah 499 Ketua RT.

Tidak main main, Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar 11,9 milyar untuk merealisasikan program tersebut, program ini selain merupakan gagasan dari Kepala Bapenda yang inkonsistensi seperti tadi saya katakan, program ini juga merupakan janji politik pasangan kepala daerah yang terpilih yang saat ini sebagai Walikota dan Wakil Walikota bontang.

Fakta hari ini terkait dengan program tersebut, lembaga DPRD melalui beberapa anggota DPRD Kota Bontang menyikapi program tersebut, sikap anggota DPRD H. Nursalam misalnya sangat jelas, Kepala Bapenda jangan sampai tidak memperhatikan regulasi yang ada, landasan hukumnya tidak boleh ambigu.

Ketika bicara aturan atau regulasi maka itu harus tertulis bukanlah lisan, negara kita ini tidak lagi menganut sistem kerajaan yang mana titah atau ucapan raja itu adalah hukum, negara kita negara hukum dimana seluruh kebijakan yang menyangkut soal publik wajib bentuknya tertulis, karena lisan itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dimata hukum. 

Apalagi ketika dikemudian hari program ini bermasalah pada aspek hukumnya. Sekalipun yang menyampaikan itu adalah orang yang berada di lembaga yang punya kewenangan terkait dengan hukum, napun perlu di ingat bahwa peryataan itu sifatnya tidak mewakili lembaga, itu hanya pernyataan personal sebagai individu yang mejadi bagian dari lembaga yang dimaksud.

Saya melihat program ini berpotensi bermasalah dikemudian hari ketika terus dipaksakan, informasi yang saya dapatkan, pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai kuasa pengguna anggaran telah menyambangi dua dealer motor yakni yamaha dan honda dimana kemungkinan besar yang digunakan nantinya adalah merek Honda karena pabrikan ini bersedia menyanggupi permintaan dalam jumlah besar, sementara pabrikan yamaha informasinya tidak menyanggupi 

Program ini saya lihat terkesan ambisius, loncatannya sudah begitu jauh hingga sampai pada tahap mendatangi pabrikan tadi yang saya uraikan diatas. Semestinya kuasa pengguna angaran dalam hal ini Bapenda menguatkan regulasinya terlebih dahulu, seperti Perwali, FS (Fisability Study) / Kajian Akademiknya, kemudian Uji Publik atas Hasil Kajian Akademik yang telah rampung sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana kegiatan ini terlaksana dan apa asas manfaatnya secara umum, seperti apa status asset tersebut, bagaimana bentuk atau mekanisme perawatannya, kemudian berapa besaran biaya perawatannya dalam setahun, semua itu harus jelas dan terang karena semua menggunakan uang rakyat.

Sepengetahuan saya, semua dokumen yang saya uraikan diatas belum ada sama sekali di miliki oleh penyedia program atau kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Bapenda Kota Bontang, tidak mungkin lembaga DPRD menyoroti rencana realisasi program tersebut ketika semuanya telah berdasarkan regulasi dan mekanisme yang telah ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 




Selasa, 28 Februari 2023

PERJALANAN TANPA IZIN KELUAR NEGERI SABAH MALAYSIA, KETUA DAN 8 ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG.

 
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 28 Februari 2023

 


Meskipun dengan alasan sebagai kerabat atau koleganya, kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang tentunya wajib memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan agenda yang ingin dilaksankan meskipun bukan merupakan agenda kedinasan, apalagi di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a.    Surat undangan.

b.    Kerangka acuan kerja (KAK).

c.    Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d.    Surat Keterangan Pendanaan.

2.   Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 : 

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

a. Melaksanakan ibadah agama.

b. Menjalani pengobatan.

c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a.    Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.    Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a.    Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b.    Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.    Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.    Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f.     Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata-tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Belum lagi kita bicara soal Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, dimana pada pasal 5 tentang tata kerjapimpinan/anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi ketentuan pada hutuf h. memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain.

Peraturan ini merupakan peraturan yang mana sebelum disahkan menjadi peraturan yang sah 25 Anggota DPRD Kota Bontang memperdebatkan siang dan malam, karena peraturan ini esensinya merupakan peraturan yang paling mendasar dalam mereka menjalankan tugas dan fungsinya sembagai anggota legislatif, namun pada faktanya perasturan ini juga masih di langgar. Tentu pemikiran sederhana kita mengatakan bahwa jangankan peraturan perundang-undangan peraturan dasar mereka saja mereka tidak pernah baca, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting..

Anggota DPRD Kota Bontang tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

 

.