Selasa, 14 Maret 2023

TINJAUAN YURIDIS STATUS DAN KEPEMILIKAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR SELAKU PEMEGANG IZIN BUP DI PELABUHAN UMUM LOKTUAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Maret 2023


desain gambar : By www.muqrim.blogspot.com

Kesimpang siuran soal status dan hak kepemilikan Persetoan Terbatas Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB belakangan ini menjadi menarik diperbincangkan diberbagai tempat, karena itu yang perlu dilihat adalah Akta pendiriannya secara utuh dan juga menyeluruh, sehingga bisa menyimpulkan 2 hal itu.

Namun jauh sebelum menilik risalah yang tertuang dalam minuta akta pendirian PT. LBB maka perlu di pahami terlebih dahulu soal pengertian akta dan seperti apa kedudukan hukumnya, sehingga penerawangan kita terhadap apa yang tertuang dalam akta tersebut tidak melahirkan tafsir yang berbeda satu sama lain.

Definisi akta adalah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut /Surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang  Hukum Perdata yang mengatur tentang akta, 2 (Dua) padal diantaranya :

1.  Pasal 1865 KUH Perdata  Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

2. Pasal 1867 KUH Perdata, Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Pada prinsipinya bahwa apa yang tertuang dalam akta merupakan catatan yang dibuat oleh pejabat berwenang atas kejadian atau peristiwa hukum yang terjadi dihadapan pembuat akta  dalam hal ini notaris berdasarkan kepentingan atas tujuan dibuatnya akta tersebut.

STATUS PT. LBB SWASTA ATAU BUMD ?

PT. Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB adalah perseroan terbatas yang didirikan mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dimana syarat pendirian perseroan terbatas bisa dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri dan minimum modal dasar usaha yang harus mencapai 50 juta Rupiah.

Memang pemerintah sudah memberikan keringanan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

Karena dasar pembentukan PT. LBB ada UUPT No. 40/2007 Maka bisa dipastikan bahwa status perusahaan adalah Swasta, karena kalau dia BUMD mada dia harus mengacu pada Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

SIAPA PEMEGANG STATUS KEPEMILIKAN PT. LBB ?

Sola status kepemilikan PT. LBB maka kita harus Kembali bicara soal akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar, kemudian pada risalah akta dijelaskan secara detail bahwa ada dua orang yang menghadap ke notaris dalam rangka membuat perusahaan persetoan terbatas, kedua orang tersebut tidak dalam kapasitas sebagai individunya atau pribadinya, tapi kedudukan hukumnya sebagai orang yang dikuasakan melalui surat kuasa direktur.

Masing-masing kedua orang tersebut mendapat kuasa direktur dari Direktu Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan kuasa direktur  PT. Bontang Transport, dimana kepemilikan Perumda AUJ adalah 100 % Pemerintah Daerah Kota Bontang dan kepemilikan saham pada PT. Bontang Transport 99% Perumda AUJ.

Porsi kepemilikan saham pada PT. LBB dalam minuta akat dijelaskan bahwa setelah ditetapkan 100% saham menjadi 1000 lembar saham dan konversi dengan nilai Rp. 1.000.000 rupiah perlembar saham dengan total nilai saham keseluruhan adalah Rp. 1.000.000.000 rupiah.

Terdapat 250 lembar saham secara resmi menjadi kepemilikan pendiri yang mana jumlah nominal 250 lembar saham Rp. 250.000.000 rupiah telah disetorkan secara tunai pada kas perseroan dengan rincian Rp. 175.000.000 Perumda AUJ dan Rp. 75.000.000 Rupiah PT. Bontang Transport, dengan dasar kepemilikan saham itulah kemudian dilaksanakan RUPS untuk mengangkat Direksi dan Komisaris.

750 Lembar Saham atau 75% saham lainnya dikemudian hari bisa dikeluarkan sesuai kebutuhan perseroan untuk ditawarkan ke pihak ketiga berdasarkan RUPS dan bisa juga kesemua sisa saham di ambil keseluruhan kepemilikannya oleh pemegang saham saat ini sehingga komposisinya menjadi 100% saham menjadi milik pendiri PT. LBB sebagaimana dalam risalah akta pendirian, sejak direksi mengelurkan penawaran sesuai hasil RUPS maka diberikan waktu 14 hari pemilik saham 25% saat ini untuk mengambil bagian dari sisa saham tersebut dengan menyetor dana tersebut ke kas perseroan berdasarkan total dan nilai saham yang di ambil.

Kalau bicara kepemilikan PT.LBB dengan melihat penjelasan diatas maka PT. LBB adalah perusahaan yang didirikan oleh Perumda AUJ dan PT. Bontang Transport yang notabene adalah perusahaan milik pemerintah daerah dan anak perusahaan milik pemerintah daerah.

Kemudian sangat terang dijelaskan dalam akta soal penyertaan modal awal 25% yang merupakan syarat pendirian perseroan terbatas berdasrkan peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim