Jumat, 10 Maret 2023

TOTAL 500 JUTA PIUTANG ATAS NAMAKAN PERUMDA AUJ KOTA BONTANG, DIDUGA TERINDIKASI PENYALAH GUNAAN WEWENANG YANG MELIBATKAN JAJARAN LAMA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Maret 2023

Kembali kali ini menyoroti badan usaha milik daerah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ Kota Bontang dimana berdasarkan data yang saya miliki dan setelah melakukan penelusuran ke salah satu pihak yang ada dalam dokumen terindikasi mengalami kerugian atas kerjasama yang disepakati dengan berinvestasi atau memberikan dana segar sebagai modal kepada Perumda AUJ sebesar Rp. 200.000.000  rupiah.

Dana tersebut sebagai piutang yang akan dikembalikan setelah 2 (dua) tahun masa perjanjian kerjasama sejak 20 Februari 2020 berdasarkan Akta perjanjian kerjasama nomor 27 di notaris Sofia Tourina Wijaya, SH, namun hingga hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pihak yang telah merasa belum dikembalikan dananya diatas namun belum juga menuai hasil yang diharapkan, bahkan saat dana itu ditagihkan ke jajaran Perumda AUJ atau pengurus baru yang sekarang, justru mengatakan bahwa itu merupakan piutang perorangan tidak melibatkan Perumda AUJ. 

Asumsi saya bahwa statmen atau pernyataan jajaran pengurus baru saat ini dalam kubu Perumda AUJ bahwa piutang itu merupakan perorangan karena dana tersebut tidak masuk dalam kas Perumda yang semeastinya muncul sebagai piutang pada neraca perusahaan ketika itu memang belum terbayarkan.

Tidak hanya itu saja, ada pihak lain yang kemudian melakukan hal yang sama dengan skema kerjasama dengan memberikan dana sebesar Rp. 300.000.000 Rupiah, namun masa perjanjiannya selama 5 (lima) tahun sejak 26 juni 2019 berdasarkan akta perjanjian kerjasama nomor 37 di Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH.

Peristiwa ini cukup mengagetkan saya ketika melihat dokumen yang ada dan juga setelah melakukan konfirmasi salah satu pihak korban, kebetulan salah satu pihak terasebut sangat dekat dengan saya,  saya mengatakan korban karena ada kesepakatan yang dilanggar pada peristiwa ini sehingga ada pihak yang dikorbankan atau di rugikan.

Menurut ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, badan dana tau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, 

kemudian penyalahgunaan wewenang menurut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukumanya tidak main main, hukuman mati dan hukuman penjara ketika itu terbukti merugikan negara.

Perkara ini menurut hemat saya bukanlah perkara biasa, pemerintah daerah harus turun tangan karena ini menyangkut soal nama baik pemerintah daerah yang diduga di rusak oleh oknum tertentu  yang mengatas namakan Perumda AUJ yang notabene merupakan kepemilikan sahamnya adalah murni Pemerintah Daerah Kota Bontang, kemudian mengambil dana pihak yang di duga untuk kepentingan peribadinya kemudian berdampak buruk terhadap BUMD milik pemerintah Kota Bontang.

Hal ini tidak bisa di abaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang terlebih lembaga DPRD Kota Bontang yang dimana disitu melekat fungsi pengawasan, sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan untuk menindak lanjuti ketika ada keresahan keresahan dimasyarakat seperti ini.

Apalagi itu melibatkan BUMD yang notabene merupakan badan usaha yang terbentuk tidak terlepas dari peran lembaga DPRD Kota Bontang yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah atau PERDA Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim