Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
10 Maret 2023
Kembali kali ini menyoroti badan usaha milik daerah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ Kota Bontang dimana berdasarkan data yang saya miliki dan setelah melakukan penelusuran ke salah satu pihak yang ada dalam dokumen terindikasi mengalami kerugian atas kerjasama yang disepakati dengan berinvestasi atau memberikan dana segar sebagai modal kepada Perumda AUJ sebesar Rp. 200.000.000 rupiah.
Dana tersebut sebagai piutang yang akan dikembalikan
setelah 2 (dua) tahun masa perjanjian kerjasama sejak 20 Februari 2020 berdasarkan
Akta perjanjian kerjasama nomor 27 di notaris Sofia Tourina Wijaya, SH, namun
hingga hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.
Beberapa upaya yang telah dilakukan pihak yang telah merasa belum dikembalikan dananya diatas namun belum juga menuai hasil yang diharapkan, bahkan saat dana itu ditagihkan ke jajaran Perumda AUJ atau pengurus baru yang sekarang, justru mengatakan bahwa itu merupakan piutang perorangan tidak melibatkan Perumda AUJ.
Asumsi saya
bahwa statmen atau pernyataan jajaran pengurus baru saat ini dalam kubu Perumda AUJ bahwa piutang itu merupakan perorangan karena
dana tersebut tidak masuk dalam kas Perumda yang semeastinya muncul sebagai
piutang pada neraca perusahaan ketika itu memang belum terbayarkan.
Tidak
hanya itu saja, ada pihak lain yang kemudian melakukan hal yang sama dengan
skema kerjasama dengan memberikan dana sebesar Rp. 300.000.000 Rupiah, namun
masa perjanjiannya selama 5 (lima) tahun sejak 26 juni 2019 berdasarkan akta
perjanjian kerjasama nomor 37 di Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH.
Peristiwa
ini cukup mengagetkan saya ketika melihat dokumen yang ada dan juga setelah melakukan
konfirmasi salah satu pihak korban, kebetulan salah satu pihak terasebut sangat
dekat dengan saya, saya mengatakan
korban karena ada kesepakatan yang dilanggar pada peristiwa ini sehingga ada
pihak yang dikorbankan atau di rugikan.
Menurut ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, badan dana tau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,
kemudian penyalahgunaan wewenang menurut
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukumanya tidak
main main, hukuman mati dan hukuman penjara ketika itu terbukti merugikan
negara.
Perkara
ini menurut hemat saya bukanlah perkara biasa, pemerintah daerah harus turun tangan
karena ini menyangkut soal nama baik pemerintah daerah yang diduga di rusak
oleh oknum tertentu yang mengatas
namakan Perumda AUJ yang notabene merupakan kepemilikan sahamnya adalah murni Pemerintah
Daerah Kota Bontang, kemudian mengambil dana pihak yang di duga untuk
kepentingan peribadinya kemudian berdampak buruk terhadap BUMD milik pemerintah
Kota Bontang.
Hal ini tidak bisa di abaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang terlebih lembaga DPRD Kota Bontang yang dimana disitu melekat fungsi pengawasan, sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan untuk menindak lanjuti ketika ada keresahan keresahan dimasyarakat seperti ini.
Apalagi itu melibatkan BUMD yang notabene merupakan badan
usaha yang terbentuk tidak terlepas dari peran lembaga DPRD Kota Bontang yang
dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah atau PERDA Kota Bontang Nomor 5 Tahun
2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim