Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
11 Maret 2023
Selayaknya anak perusahaan BUMD itu kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh BUMD sebagai induk dimana sebagai pendiri unit usaha baru atau yang biasa kita kenal sebagai anak perusahaan minimal 50+1 kepemilikan sahamnnya dikuasai oleh pemerintah daerah.
Namun
pada akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar
nomor : 18 tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 agak berbeda dengan unit usaha lainnya
dimana kepemilikan saham itu harusnya mayoritas, dalam akta ini kepemilikan
saham 25% atau 250 lembar saham yang
mana satu lembar saham dinilai dengan 1.000.000 rupiah adalah kepemilikan
Perusahaan Umum Daerah Aneka Jasa Dan Usaha
175 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 175.000.000.
kemudian
kepemilikan 75 lembar saham lainya adalah PT. bontang Transport senilai nominal
Rp. 75.000.000 rupiah yang mana telah di setor penuh dengan uang tunai melalui
kas perseroan terbatas dengan nominal Rp. 250.000.000 sebagaimana yang tertuang
dalam akta pendirian.
Sementara
75% yang nilai nominal lembaran sahamnya Rp. 750.000.000 Rupiah lainnya dalam
akta pendirian ini tidak di jelaskan sepenuhnya hak kepemilikannya, sehingga
sisa dalam klausul lain dijelaskan bahwa sisa saham yang merupakan sisah
kepemilikan yang telah di miliki oleh pendiri 25% bisa di tawarkan kepada pihak
ketiga dengan ketentuan 14 hari sejak penawaran ke pihak ketiga di prioritaskan
kepada pemilik saham unntuk memiliki setelah 14 hari ternyata pemilik saham
tidak berkenan maka direksi PT. Laut Bontang Bersinar bisa menawarkan lembar
saham itu ke pihak lain dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam anggaran
dasar PT. Laut Bontang Bersinar.
Namun
ada yang lebih menarik lagi dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar,
adanya surat persetujuan walikota bontang nomor 500/170/SOSEK tertanggal
1-02-2019 ( Satu Februari Dua Ribu Sembilan Belas) artinya surat ini terbit
dimasa kepemimpinan Neni Moernaeni, Sp.OG, sementara pada saat pendirian
perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar itu pada tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 berdasarkan
akta pendirian nomor : 18 dimana pada
tahun 2021 telah berganti walikota yang baru lewat pemilihan Kepala Daerah PILKADA
2020 dan dilanti tahun 2020 pula.
Ada kekeliruan
menurut saya dalam proses pembentukan perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar yang
mana perusahaan ini sekarang diberikan otoritas pengelolaan pelabuhan umum
loktuan, secara umum memang berdasarkan izin usaha PT. Laut Bontang Bersinar
punya dokumen izin kemetrian perhubungan yang khusus mengelola urusan
kepelabuhanan yaitu BUP Izin Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan
usaha khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Pemerintah
perlu menguji melalui pengadilan tata
usaha negara soal prosedur pendirian perusahaan ini, apakah memang tidak
menyalahi aturan atau memang sudah sesuai aturan yang telah di tentukan, begitu
juga dengan status kepemilikan yang menurut saya apakah status PT. LBB milik
pemerintah ataukan milik pihak lain,
Secara
kepemilikan saham dalam akta pendirian semestinya kepemilikan badan hukum atau
perseroan ini adalah milik pemerintah daerah karena dalam akta pendirian sisa
saham tidak di jelaskan dengan terperinci milik siapa, sementara ketika bicara
soal siapa pendiri dari PT. LBB maka jelas dalam akta bahwa pendiri adalah
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Dan Jasa dengan PT. Bontang Transport yang
keduanya merupakan BUMD pemerintah Kota Bontang dengan kepemilikan saham 25%
atau senilai 250 lembar saham dengan nominal Rp. 250.000.000 Rupiah dalam akta.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim