Rabu, 30 Juni 2021

PENUMPANG GELAP DI KONFLIK INTERNAL GOLKAR KALTIM

 Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 30 Juni 2021

Sejatinya persoalan persoalan kelembagaan di selesaikan dengan cara berlembaga juga, apalagi sekelas partai Golkar yang eksistensinya di dunia politik bahkan dibangsa ini cukup besar memberikan kontribusi untuk masa depan bangsa ini. Ada mekanisme partai yang harusnya ditempuh ketika merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan partai, di Partai Golkar ada Dewan Pertimbangan, ada Mahkama Partai yang senantiasa ada ketika ada persoalan persoalan yang harus diselesaikan dalam internal partai Golkar.

Kisruh yang terjadi di Kaltim ini diawali oleh munculnya surat keputusan DPP partai Golkar untuk pergantian antar waktu ketua DPRD Kalimantan Timur, dan saya kira itu adalah keputusan yang sifatnya kelembagaan. Dan keliru kemudian ketika mengaitkan persoalan tersebut pada satu orang, perlu di ingat bahwa keputusan partai Golkar bukan keputusan individual tapi keputusan itu lahir dari proses proses kelembagaan yang tahapannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.

Kemudian dalam keputusannya terdapat kekeliruan dan merugikan salah satu pihak , maka pihak yang dirugikan mestinya menempuh jalur jalur yang telah ditetapkan dan disiapkan dalam aturan main organisasi, bukan justru malah melakukan hal hal yang mencederai Marwah partai Golkar dengan aksi aksi yang anarkis seperti yang terjadi di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM 30 Juni 2021, Ini justru malah meragukan loyalitas anda sebagai kader berlambang beringin.

sangat menyayangkan sekali kejadian seperti itu bisa terjadi, seharusnya sebagai orang yang dirugikan dan merasa sebagai senior di partai berlambang beringin ini tentu beliau lebih paham tentang aturan main yang ada di partai Golkar. Harusnya beliau bersikap yang lebih elegan dan memberikan contoh kepada generasi generasi yang ada dibawahnya.

Kalau melihat dinamika ini, ada indikasi penumpang penumpang gelap sudah mulai nebeng dalam konflik ini, dan sebagai senior tentu hal seperti ini harusnya bisa diminimalisir untuk menjaga agar kondusifitas di Kaltim ini tidak terganggu dengan adanya keributan keributan seperti ini. Kejadian ini bukan saja merusak citra partai Golkar namu ini juga akan mempengaruhi kerja kerja kader saat ini untuk mempersiapkan partai Golkar Kaltim sebagai pemenang pileg 2024 mendatang.

Eksistensi dan soliditas partai Golkar di Kalimatan timur hari ini tidak bisa dinafikan bahwa menjadi ancaman bagi rival rival politiknya, termasuk yang menahkodai DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, H. Rudy Mas'ud, banyak rival politiknya yang hari ini merasa terancam ketika dirinya langgeng menjadi nahkoda partai berlambang beringin ini di Kalimantan timur, apalagi mencuat di publik beliau bakal maju di Pilgub mendatang tahun 2024.  

Golkar adalah partai besar yang telah melahirkan banyak kader yang berkualitas dan pemimpin bangsa ini, dan dinamika seperti inilah yang banyak mendewasakan politisi politisi Golkar.

Ini Golkar bung...!!!

Tidak dinamis bukan Golkar namanya...!!

Namun perlu menjadi catatan bahwa dinamis itu jangan dimakanai dengan membuat kericuhan yang mengakibatkan kondusifitas itu terganggu. Hampir semua konflik yang terjadi dipartai Golkar selesai dengan mekanisme partai. Bukan dengan kekerasan. Kejadian di Kaltim ini saya katakan NORAK.

Selasa, 29 Juni 2021

CITY TOUR KKBAB (Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Oleh : Muhammad Muqrim 
Bontang, 29 Juni 2021


Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang di singkat KKBAB adalah organisasi paguyuban yang  didalamnya terhimpun  putra putri daerah kota Bontang, eksistensinya sudah terlihat sejak kota Bontang ini berdiri, paguyuban yang punya pengurus aktif 100 orang ini dan anggota yang tersebar di 3 kecamatan tidak kurang dari 10. 000 kepala.

Organisasi ini juga melahirkan generasi generasi yang punya andil dalam membangun kota ini, salah satu contoh misalnya Abdul Samad yang akrab disapa aco Samad, dia adalah anggota DPRD Kota Bontang dari partai Hanura Komisi III dan juga anggota badan anggaran atau Banggar  yang terpilih dalam pemilu legislatif 2019 lalu, beliau aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran baik itu dari sisi kebudayaan, infrastruktur, pendidikan maupun aspek aspek yang lain.

Melahirkan generasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap daerah itu tidaklah mudah, KKAB dalam memupuk kekompakan, soliditas dan eksistensinya selalu melakukan hal hal yang cukup fositif selain dari tiga yang dipupuk dengan konsisten itu, silaturrahim sesama putra dan putri daerah ini selalu intens dilakukan.

Salah satu contoh misalnya CITY TOUR KKBAB yang di gelar di beberapa titik di kota Samarinda mulai 27 Juni - 28 Juni 2021,  kegiatan ini dalam keterangannya yang di berikan oleh salah satu pengurus KKAB, dan juga tokoh masyarakat di kota Bontang H, Abdul Galib bahwa kegiatan CITY TOUR ini adalah kegiatan rutin yang insha Allah akan konsisten untuk kita lakukan kedepan sebagai sarana untuk menjaga kekompakan, silaturrahim dan eksistensi secara kelembagaan maupun secara personal.

Begitu juga yang di sampaikan Hj. Juhana ketua panitia CITY TOUR yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juni - 28 Juni 2021 ini, ini adalah momen yang sangat bahagia bagi kami, sangat berkesan sekali semoga dengan kegiatan ini kita sebagai putra putri daerah semakin kompak dan solid dan kedepan kita mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan kota Bontang yang kita cintai.

Kegiatan kali ini adalah kegiatan perdana yang kita lakukan untuk keluar kota, sebelumnya sebenarnya sering kita lakukan namun hanya saja itu kami lakukan di tempat tempat wisata terdekat misalnya di pantai kersik, muara badak, beras basah dan tempat temapt wisata lokal Bontang saja, semoga CITY TOUR ini kedepan bisa kita lakukan lagi kalau bisa dalam 3 bulan bisa kita aggendakan 1 kali keluar kota.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Abdul Samad sapaan aco Samad, dirinya berharap kedepan kegiatan ini mampu melahirkan energi energi positif terutama untuk menjaga keutuhan organisasi terlebih keutuhan kita secara kekeluargaan, karena menurut dirinya kerukunan ini bisa dikatakan bahwa pengurus maupun anggota yang terhimpun di dalamnya memilik pertalian darah jadi boleh dikatakan kita ini semua adalah keluarga ada satu sama lain memiliki hubungan kekerabatan yang tidak bisa dinaikkan, jadi tidak ada alasan kemudian KKBAB ini tidak bisa solid karean tidak ada orang lain didalamnya.

Organisasi ini Di ketuai oleh H.Masdar beliau terpilih sebagai ketua KKBAB sekitat setahun yang lalu secara demokratis, belua juga merupakan tokoh masyarakat di kota Bontang, semoga dengan adanya organisasi yang menghimpun putra putri daerah kota Bontang semakin hebat dan mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap tumbuh kembangnya pembangunan di kota bontang yang kita cintai ini.

Narasumber :

Pengurus KKBAB ( kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Penulis:

Muhammad Muqrim

Minggu, 27 Juni 2021

LAGI LAGI PEMERINTAH KOTA BONTANG SEOLAH ABAI TERHADAP ATURAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Samarinda, 27 Juni 2021



Menurut Wikipedia  Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Apakah 1. Perencanaan jalan lingkar senilai 1 miliar dan masterplan penanganan banjir 1,5 miliar itu sudah memenuhi syarat menurut Wikipedia ? 

Kalau memenuhi syarat apakah ada keputusan pemeritah yang mengikat mengatakan 2 item itu temasuk yang dimaksud keadaan darurat itu dalam bentuk keputusan ?

Peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengatakan bahwa perubahan anggaran apbd dapat dilakukan apabila terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit belanja, 3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan di tahun berjalan, 4. Keadaan darurat, 5. Keadaan luar biasa.

Peraturan gubernur Kalimantan timur nomor 58 tahun 2019 tentang tata cara pergeseran anggaran BAB II jenis pergeseran anggaran pasal 2 ayat I

Bahwa pergeseran anggaran meliputi huruf (a) pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi,antar program,antar program dan antar jenis belanja. Huruf (b) pegeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja. Huruf (c) pergeseran antar kas

Perwali kota Bontang nomor 13 tahun 2017 tentang Tata cara pergeseran anggaran Bab  II pasal  ayat 2 Huruf (a) pergeseran anggaran antara unit organisasi, Huruf (b) pergeseran anggaran antar kegiatan Huruf (c) pergeseran anggaran antar unit belanja, Huruf (d) pergeseran belanja antar objek belanja dan jenis belanja, Huruf (e) pergeseran belanja antar rincian objek belanja

Dari kesemua referensi diatas dan pengertian dan  urgensi dari sebuah kegiatan pengelolaan keuangan daerah yakni pergeseran anggaran menndahului perubahan, apakah seemua item kegiatan yang masuk dalam usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan sudah memenuhi syarat dan unsur unsur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ini harus menjadi perhatian khusus untuk para semua pihak di pemerintah daerah kota bontang dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun berjalan 2021. Jangan sampai cacat hukum dan dikemudian hari menjadi temuan perbuatan melawan hukum.

Eksekutif dalam hal ini walikota serta jajarannya kenapa mesti harus Ngotot untuk meloloskan kegiatan kegiatan yang tidak memenuhi syarat tersebut contoh misalnya masterpalan penanganan banjir 1,5 miliar, perencanaan jalan lingkar 1 miliar, begitu juga dengan teman teman dewan yang lain yang ngoto meloloskan 2 item ini. Jangan kita bicara soal kepentingan rakyat tetapi regulasi kita tidak patuhi, teman teman dewan ini dan eksekutif tentunya harus paham bahwa mereka ini terikat oleh aturan dan perundang undangan, ini bukan aktifitas belanja di pasar kamu jual aku tawar kita sepakat transaksi jadi, ibaratnya seperti itulah keadaan hari ini yang terjadi di pemeritahan kota Bontang.

Saya yakin bahwa semangat kita semua sama, kehadiran pemerintah dan negara itu sama bagaimana agar masyarakat Indonesia ini bisa sejahterah .



Jumat, 25 Juni 2021

PEMERINTAH KOTA BONTANG MELANGGAR PROKES, JADILAH TELADAN BAGI MASYARAKAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 juni 2021

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Kasus pelanggaran protokol Kesehatan (PROKES) yang terjadi pada saat perhelatan pembukaan MTQ tanggal 5 juni 2021 lalu merupakan cerminan inkinsistensi pemeritah dlam menegakkan perturan perundang undangan yang berlaku, harusnya pemeritah menjadi panutan bagi masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku apalagi ditengah mewabahnya virus corona covid-19 hari ini, dengan kejadian ini dan pertimbangan serta dasar  sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi darah seluas luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Undang undang dasar 1945Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Bab VII Penyelenggara Pemerintahan Daerah Bagian Kesatu  Pasal 61 ayat (1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
  3. Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangs iapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
  4. Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkhusus Kepada Gubernur, Bupati/Walikota Pada Poin Ketiga, Keempat Dan Kelima.

Dengan dasar 4 poin diatas dan beberapa bukti pemberitaan, pemerintah dalam hal ini WALIKOTA BONTANG sebagai penyelenggara pemerintahan daerah  sengaja menciptakan kerumunan dan memicu terjadinya pelanggaran PROKES termasuk salah satu pemandu acara yang tidak menggunakan masker pada saat pembukaan lomba MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Timur , yang di selenggarakan oleh pemerintah kota Bontang sebagai panitia pelaksana sekaligus tuan rumah pada tanggal 5 Juni 2021 di Kota Bontang. berdasarkanhal tersebut maka Walikota Bontang wajib untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut dimata hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Menurut kami kejadian ini tidak bisa kita abaikan, ini merupakan persoalan yang serius, ditengah penyebaaran virus corona covid-19, apalagi pemerintah menerbitkan Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, diberlakukan 21 Juni 2021 kemarin.

Salah satu yang disusun dalam Perwali tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat pelanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 Ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala, bisa disanksi administratif sebesar Rp1 Juta.

Kekhawatirannya ketika masalah pelanggaran prokes pada saat perhelatan pembukaan MTQ tidak di tindak sesuai peraturan dan  perundang undangan yang berlaku maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, masyarakat akan apatis terhadap segala bentuk aturan yang ada, sementara kita semua berharap masyarakat bisa patuh dan taat serta konsisten dalam menerapkan segala bentuk aturan yang berlaku dlam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 ini.

Di akhir tulisan ini saya berharap memeritah dan masyarakat bisa saling bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 mulai hari ini hingga kedepan.

Minggu, 20 Juni 2021

BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) MANIFESTASI IDE DAN GAGASAN MASYARAKAT PARTISIPATIF

Oleh : Muhammad Muqrim
Kukar, 20 Juni 2021


Dinamika sosial dan politik yang terjadi kekinin entah itu nuansanya positif atau itu negatif terhadap polarisasi kehidupan bermasyarakat terkadang memantik semangat seseorang bahkan sekelompok orang untuk bereaksi dalam bentuk yang berbeda beda.

Mungkin kehadiran BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) bisa dikategorikan sebagai manifestasi kegelisahan kegelisahan tersebut. Kesadaran akan berfikir tentang bagaimana menjadi bagian dari sebuah agenda agenda pembangunan dinegeri ini yang lebih spesifiknya mungkin kita yang ada di daerah perlu untuk di picu kembali, sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala lini dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup; a) penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; b) perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c) pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d) penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertanyaannya adalah apakah pemerintah hari ini sudah melaksanakan amanah undang undang tersebut, dan seperti apa bentuk dan implementasi yang sudah pernah dilakukan. 

Kemudian kenapa Benteng Muda Indonesia memilih menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi, karena benteng muda memahami bahwa media sosial adalah salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi ditengah berkembangnya sarana dan prasana komunikasi kita saat ini, atau lebih kita kenal sebagai era digital.

Benteng Muda Indonesia (BMI) Paham dan mengerti bahwa salah satu pilar demokrasi saat ini yang populer di diskusikan disemua kalangan adalah media sosial, media sosial yang dikatakan sebagai pilar ke 5 ( Lima) dari demokrasi itu sendiri.

Bukan persoalan bahawa yang berhimpun dalam sebuah kelompok tertentu itu ada yang tua ataua muda, yang pasti bahwa apakah mereka mengerti dengan kondisi kekinian.

"Mari bergabung di BENTENG MUDA INDONESIA Biar Tidak Di Seruduk"

Rabu, 16 Juni 2021

H. Rudy Masud Tidak Hanya Bicara Kalimantan Timur.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Juni 2021


Ketika negara lain menerapkan lock down untuk memutus mata rantai penyebaran Corona  covid-19, negara kita  justru malah membuka ruang penyebaran yang begitu luar biasa.

H. Rudy Masud sang legislator asal Kaltim dan juga ketua DPD I PARTAI GOLKAR Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat dengan menteri Hukum dan Ham, yang juga merupakan mitra kerja komisi III DPR-RI. Dirinya menyampaikan beberapa poin terkait dengan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam rangka menegakkan perundang undangan dan hukum di negeri ini termasuk salah satunya adalah soal aturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di negeri ini.

Bangsa ini sangat miris menurut dirinya, Ditengah kita gencar gencarnya mensosialisasikan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 ini, ternyata ada pembiaran yang terjadi dan ini menurut dirinya luar biasa berbahaya.

Dalam perjalanan dirinya untuk melaksanakan tugas kedinasan dari Jakarta ke menado sang legislator ini ketinggalan pesawat, sehingga dirinya mereschedul ulang pemberangkatan yang akhirnya berangkat dini hari sekitar pukul 2.00 Wib dari Jakarta ke menado.

Tepat menjelang pemberangkatan sekita pukul 2.00 dini hari dirinnya melihat kedatangan pesawat yang ternyata mereka itu adalah warga negara asing yang jumlahnya cukup besar, tidak selang lama kedatangannya penumpang tersebut kembali lagi terbang dengan pesawat yang berbeda menuju menado tanpa melalui pemeriksaan yang pada umumnya dilakukan oleh penumpang penumpang domestik pada umumnya yaitu tes anti gen atau swab, dan bahkan seharusnya mereka terlebih dahulu di karantina. Itu bahkan tidak dilakukan.

Mirisnya lagi menurut legislator Kaltim tersebut bahwa kejadian ini hampir setiap malam terjadi, dari hasil wawancara dirinya ke salah satu petugas bandara bahwa kejadian ini hampir terjadi setiap malam, kedatangan warga asing tersebut diperkirakan sudah mencapai ribuan orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai mana ketentuan dalam peraturan penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona covid-19 ini.

Dirinya menanyakan kejadian tersebut kepada menteri, kenapa hal ini kemudian bisa terjadi ? 

H. Rudy Masud yang terpilih dari daerah pemilihan Kalimatan timur tersebut sangat getol  dalam mengawal penegakan supremasi hukum di negeri ini, meskipun dirinya terpilih dari dapil Kalimantan timur dirinya senantiasa memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan gagasan untuk bangsa dan negara, tidak hanya untuk Kaltim saja.

Kehadiran sang legislator dari Kalimantan timur H. Rudy Masud  dikancah perpolitikan negeri ini saya kira sedikit memberikan warna baru, terutama bagi legislator muda atau milenilal hari ini. Anak muda di bangsa ini terkhusus wilayah Kalimatan timur harus bangga memiliki tokoh muda seorang H. Rudi Mas'ud, dirinya mampu mewarnai dinamika politik nasional. 

Semoga saja beliau selalu konsisten dengan sikap kritisnya terhadap penegakan supremasi hukum di negeri ini, sehingga hukum itu tetap menjadi panglima dinegeri ini.

(Narasi kebangsaan pada status fanpage H. Rudy Mas'ud)

Jika ada sekelompok orang yang memiliki 100 alasan untuk membenci negara ini, Maka sebaliknya, kita harus menemukan sejuta alasan untuk tetap mencintai Indonesia.


Jumat, 28 Mei 2021

100 HARI KERJA PASCA PELANTIKAN BASRI - NAJIRAH (Menakar Keberhasilan Program 100 Hari )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28 Mei 2021

Sudah umum setiap kepala daerah baru di seluruh Nusantara senantiasa menjadikan narasi ini sebagai strategi untuk menenangkan masyarakat di awal awal pemerintahannya. Namun tidak jarang yang gagal mengimplementasikan janji tersebut, ada yang sebatas menggugurkan kewajiban saja dengan wacana ada pula yang sama sekali gagal baik secara wacana maupun secara implementasi.

Ketika melihat upaya pemeritah kota Bontang yang baru hari ini pasca pelantikan, janji 100 hari pun menjadi jurus jitu untuk mengambil simpati masyarakat, namun sayang upaya dan proses menuju harapan itu tercederai oleh banyaknya upaya upaya yang tidak dalam konteks program 100 hari tersebut atau tidak terkorelasi.

Ada tiga program unggulan yang dijanjikan dieksekusi dan diselesaikan dalam 100 hari masa jabatan pasca pelantikan yakni :

1. Pengendalian Banjir

2. Pariwisata

3. Sentral UMKM

ketiga program ini masuk sebagai program prioritas yang akan diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Nusantara ini, hampir rata rata yang menjadi program utama disusul program lain untuk di selesaikan dalam waktu 100 hari adalah persoalan peningkatan kapasitas, moralitas dan kualitas aparatur sipil negara ASN di lingkup pemerintahan mereka, sejalan dengan program program prioritas yang lain sebagai output dari kebijakan aparatur yang dimaksud.

Bicara soal program seratus hari, implementasi dan suksesnya program ini tentu perlu indikator atau ukuran untuk bisa dikatakan bahwa itu berhasil di lakukan dan dilaksanakan, sampai Hari ini setelah statment 3 program 100 hari  itu keluar belum ada sama sekali bentuk dan  indikator apa yang bisa menjadi ukuran ketiga program ini. Jangan sampai berakhir hanya sebatas harapan saja.

Kalau saya secara pribadi melihat pola atau strategi yang di terapkan pemerintahan baru kota Bontang hari ini untuk menyelesaikan program seratus hari tersebut sepertinya agak berat untuk bisa direalisasikan. Coba kita lihat satu bulan terakhir misalnya bukannya fokus dengan agenda agenda seratus hari misalnya, justru malah di sibukkan dengan agenda agenda yang tidak ada korelasinya dengan program 100 harinya.

Belum lagi kita bicara soal PERDA RPJMD misalnya yang menjadi acuan baku dalam menyusun program program pemerintahan kedepan, termasuk program 100 hari tersebut. Tentu ini akan berpengaruh pada proses dan hasil dari janji 100 hari tersebut. Pelu di pahami bersama bahwa ada abatasan waktu untuk membahas dan mengesahkan RPJMD yakni 3 Bulan setelah diusulkannya, jangan sampai karena persoalan ini tidak tuntas segala bentuk program lain menjadi bermasalah imbas dari keterlambatan pengesahan RPJMD tersebut.

Banyaknya persoalan yang terjadi dilingkup aparatur pemeritah juga menjadi salah satu pemicu kegagalan program 100 hari tersebut, contoh misalnya persoalan yang ada di kecamatan Bontang selatan tepatnya Kelurahan Berbas Tengah persoalan yang tak kunjung selesai hingga hari ini masalah pemilihan ketua RT 59 dan RT 38. Persoalan ini tidak bisa didiamkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian karena menurut saya ini juga akan memicu tidak Kondusifnya daerah setempat akibat permasalahan ini, banyak kejadian di daerah lain terjadi keributan hanya karena perselisihan tentang pemiliha RT yang tidak mampu di selesaikan pihak aparatur Pemeritah Setempat.

Harapan kami sebagai masyarakat, pemeritah harus mampu mengklaster persoalan persoalan kemasyarakatan, dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk dicarikan solusi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terlebih di media sosial atau netizen misalnya.

Terakhir pada tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa pemerintah seyogyanya lebih fokus bagaimana merealisasikan program 100 hari tersebut, termasuk finalisasi RPJMD dan juga evaluasi aparatur pemerintahan ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Next...

Rabu, 26 Mei 2021

KETIKA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN RASA NYAMAN DAN AMAN UNTUK WARGANYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 26 Mei 2021

Kalau RT 59 Berbas Tengah  bermasalah pada proses pasca pemilihan, RT 38 Berbas Tengah Justru bermasalah pada proses sebelum pemilihan, dan sampai hari ini perasalahan ini tidak ada solusinya meskipun permasalahan ini sudah pernah RDP dengan DPRD.

Setelah saya mengkonfirmasi Kepada pihak DPRD kanda H Muslimin perihal RPD dua RT yang bermasalah di kelurahan berbas tengah, pada prinsipnya Dewan menyarankan untuk segera pihak kelurahan dan kecamatan memfasilitasi untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan ini. Tegas H muslimin mengatakan bahwa kami tidak pernah menyarankan untuk dilakukan pemilihan ulang karena menurut mereka persoalan keterlambatan pemberkasan pasca pemilihan tersebut tidak bisa di jadikan alasan kemudian menganulir hasil pemilihan ketua RT yang sudah selesai berproses.

Sementara dari informasi pihak yang Bermasalah setelah berdiskusi langsung baik RT 59 RT 38, yang memicu persoalan ini tidak kunjung terselesaikan karena pihak kelurahan tidak menjalankan amanah dari hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD. 

Kasus RT 59 misalnya Dewan menyarankan untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak yang berkeberatan dan pak Yusril B tapi tidak merubah hasil pemilihan pada saat itu, tapi justru pihak kelurahan malah mecoba untuk melakukan pemilihan ulang degan meminta kepada pak Yusril untuk legowo dilakukan pemilihan ulang.

Sementara di RT 38 dewan juga menyarankan agar permasalahan RT 38vini di rembukkan dengan pihak yang sudah terpilih untuk mencari solusi terbaik, namun hingga hari ini pihak kelurahan tidak pernah menginisiasi pertemuan pasca RDP.

Melihat kedua kasus atau permasalahan ini, ini bisa di simpulkan bahwa yang menjadi biang kerok permasalahan ini sampai berlarut larut adalah pihak pemerintah sendiri (Kelurahan) ketidak mampuannya dan pembiaranya terhadap dua persoalan ini membuat warga 2 RT ini tidak mendapatkan kejelasan.

Pemerintah kota harus bisa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman begitu juga dengan kepastian untuk warganya,  ketidak Mampuan kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemeritah kota di wilayahnya ini harus menjadi bahan evaluasi kedepan, kalau perlu lurah yang tidak memiliki kemampuan dalam menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi warganya tidak perlu di pakai lagi, bukan hanya persoalan administrasi saja tapi persoalan kenyamanan dan keamanan warga itu penting sehingga kondusifitas itu bisa tebangun di tengah masyarakat.

Bontang yang sejatinya hari ini memiliki pemimpin baru atau walikota dan wakil walikota yang baru harus menyikapi persoalan ini dengan tegas, ini akan menjadi preseden buruk di awal kepemimpinannya. Harapan saya tidak hanya fokus untuk pemenuhan janji realisasi program 100 hari tapi hal hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian khusus.

Selasa, 25 Mei 2021

ADA INDIKASI UPAYA MENGANULIR HASIL PEMILIHAN RT DI KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Mei 2021

Ada upaya Pemeritah kecamatan Bontang selatan dan kelurahan berbas tengah menganulir hasil pemilihan ketua RT 59 yang dilaksanakan secara demokratis umum dan rahasia.

Pada bulan Desember tahun 2020 dilaksanakan pemilihan RT di kelurahan berbas tengah kecamatan Bontang selatan tepatnya di RT 59. Tahapan demi tahapan sudah di lalui sampai terpilihlah pak Yusril B Dengan perolehan suara 44 dan sementara rivalnya dengan perilohan suara 42. Berita acara pemilihan pun telah di tanda tangani oleh beberapa pihak yang hadir saat itu termasuk pihak pemeritah kelurahan, kecamatan, Babinsa dan panitia pelaksana pemungutan suara.

Pasca pemilihan bulan Desember 2020 sampai Maret 2021 semua berjalan normal bahkan ketua RT 59 sejal Januari hingga Maret membuat laporan bulanan RT sesuai permintaan pemeritah kelurahan.

Tepat di bulan April RT 59 yang terpilih dipanggil pihak kelurahan terkait permasalahan proses pemilihan dirinya terpilih sebagai RT. Bahwasanya ada pihak yang berkeberatan atas terpilihnya dirinya sebagai ketua RT, dan diminta untuk legowo melakukan pemilihan ulang diwilayah RT-nya. Sontak pak Yusril B Tidak mau kalau untuk dilakukan pemilihan ulang namun kalau untuk mengakomodir pihak yang berkeberatan ini sebagai sekertaris atau bendahara dirinya terbuka saja yang penting tidak ada pemilihan ulang.

Solusi itu juga yang ditawarkan pihak DPRD ketika persoalan ini masuk ke rana DPRD Kota Bontang, pimpinan rapat RDP saat itu adalah H. Muslimin. Dirinya mengatakan bahwa kami menyarankan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi persoalan ini secara kekeluargaan tapi jangan sampai ada pemilihan ulang, kalau karena alasan adanya keterlambatan penyerahan dokumen hasil pemilihan itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan yang sudah ditetapkan.

Pasca RDP proses administrasi pun berlanjut begitu pun mediasi, namun apa yang menjadi arahan hasil DPRD ternyata tidak di jalankan justru pihak kelurahan mengupayak agar dilakukan pemilihan ulang berdasarkan keterangan RT yang terpilih.

Begitu juga yang dilakukan pihak kecamatan Bontang selatan, jauh sebelum persoalan ini semakin memburuk dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan, lurah berbas tengah sebenarnya sudah mengakui bahwa yang menjadi pemenang pada pemilihan RT 59 adalah pak Yusril B, Bahkan pihak kelurahan sudah membuatkan rekomendasi ke pemeritah kecamatan untuk segera di SK-kan  kolektif bersama 60 RT yang ada di berbas tengah, namun pihak kecamatan justru membuat masalah baru, rekomendasi itu ditolak dan dikembalikan alasanya bahwa RT 59 tidak bisa di SKkan karenna adanya pihak yang berkeberatan.

Kemudian pihak kelurahan pun membuat surat rekomendasi yang baru dengan tidak memasukkan RT 59 dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan sambil menunggu hasil pemilihan ulang. 

Kasus ini agak aneh menurut saya, sepertinya ada upaya pihak kelurahan dan kecamatan untuk menganulir hasil pemilihan RT tersebut saya kira terlalu tendensius dan terkesan mengintervensi. Entah itu ada pihak lain yang mencoba mengintervensi atau tidak kita lihat perkembangan berikutnya.

Rabu, 10 Maret 2021

ANDI FAIZAL SOFYAN HASDAM. SH, TOKOH PEMUDA MILENIAL (Mewakafkan Diri Sebagai Politisi Merupakan Manifestasi Menuju Sebuah Perubahan Nyata Yang Bermuara Pada Kesejahteraan Ummat )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang 10 Maret 2021

  " Sejarah Dunia Adalah Sejarah Orang Muda, Jika Angkatan Muda Mati Rasa, Matilah Semua Bangsa"

 (Pramodya Ananta Toer)

Kesadaran akan politik mendorong dirinya untuk terlibat langsung dalam perpolitikan hari ini, sebagai anak bangsa yang sadar akan pentingnya peran serta dalam menentukan arah sebuah kebijakan, akhirnya mewakafkan dirinya untuk berada dalam ruang poltik yang penuh hiruk pikuk dan tipu daya untuk cita-cita yang mulia, mensejahterakan masyarakat.

Pemuda hari ini harus mampu memposisikan dirinya tidak sebagai objek dari kebijakan, tapi lebih pada pembuat kebijakan itu sendiri dalam rangka merubah arah perjuangan kepemudaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyrakat secara umum.

Sebelum Indonesia memerdekaakan diri dari penjajahan, pemuda selalu tampil dalam menentukan nasib bangsa, senantiasa berada di garis atau garda terdepan. Contoh misalnya lahirnya budi utomo 5 mei 1908, sumpah pemuda 1928, 16 agustus 1945 rengasdengklok, dan pergerakan anak bangsa mendorong terwujudnya reformasi 1998. Pemuda berada di garis terdepan dan menjadi generasi penerus kepemimpinan. Namun ironisnya pemuda hanya dijadikan sebagai objek kebijakan oleh para penguasa negeri ini dalam rangka mengekang dan membungkam pergerakan pemuda itu sendiri.

Politik pecah belah (devide it empera) dipertontonkan oleh kekuasaan, memporak porandakan persatuan dan kesatuan pemuda dan anak bangsa di negeri ini. Saatnya  Anak muda milenial harus bangkit dan tampil dalam menghadapi bonus demografi.

Dirinya (Bang Fais) sadar akan hal itu, namun itu bukanlah hal baru bagi dirinya. Sebagai anak dari pasangan politisi dan bahkan bisa dikatakan keluarga politisi mulai dari nenek, orang tua babak yang pernah berkiprah di gedung senayan Jakarta. Hasrat politik itu secara turun temurun melekat pada dirinya sebagai generasi penerus. dimana dirinya saat ini yang duduk sebagai ketua DPRD Kota Bontang.

Tidak mudah dirinya untuk bisa sampai pada titik itu di usia yang masih tergolong muda, anak kelahiran Sulawesi selatan tepatnya ujung pandang, 14 Januari 1985, Memulai karirnya di orgnisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi hingga kemudian terlibat di partai politik kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bontang pada Pemilu tahun 2019 lalu. Dirinya mampu membuktikan bahwa anak muda itu bisa berkompetisi dalam kontestasi politik.

Tidak sedikit suara yang diperoleh pada pemilu lalu, 4.640 suara yang perolehnya dan itu tergolong terbanyak disandangnya diantata 25 anggota DPRD saat itu dari 3 (tiga) daerah pemilihan (Dapil) Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat. Itupulah lah yang mengantarkan dirinya menduduki posisi ketua DPRD Kota Bontang Dari patai golongan karya (GOLKAR) yang menjadi pemenang Pemilu saat itu di Kota Bontang dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi.

Issu politik dinasty yang menghantam dan menjadi batu sandungan dalam mengambil hati pemilih saat itu mampu di lalui dan bisa di tepisnya. Bertepatan saat itu ayahnya maju calon anggota DPRRI Dapil KALTIM dari Partai NASDEM. Secara kepartaian dirinya tidak memiliki korelasi yang baik untuk saling membantu secara tim, karena dalam aturan partai Golkar sendiri, Ketika calon anggota legislatif lintas partai memiliki hubungan atau saling membantu satu sama lain maka sangsi tegas dari partai golkar akan menantinya bahkan drinya bisa didiskualifikasi dari pencalonan bahkan saat terpilihpun Ketika terbukti dirinya tetap akan di diskualifikasi.

Itu menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya dalam pileg 2019 lalu, sehingga ayahandanya pada saat itu tidak lolos utuk duduk di DPRRI, dirinya berada di posisi kedua setelah pak Awang Faroek mantan Gubernur Kalimantan timur yang maju calon anggota DPR RI saat itu. Meskipun ibunya adalah Walikota Bontang saat itu namun dirinya tidak mau melibatkan orang tuanya dalam setiap aktifitas politiknya entah itu sosialisasi atau pertemuan prtemuan lainnya. Dirinya ingin membuktikan bahwa tanpa keterlibatan orang tuanya dirinya mampu bekompetisi dengan baik.

Andi Faisal Sofyan Hasdam. SH nama aslinya dan biasa disapa dengan Bang Fais. Banyak organisasi yang dirinya pimpin sebelum dirinya didaulat sebagai ketua DPRD Kota Bontang. Dari pengalaman mempimin organisasi itulah dirinya (Bang Fais) banyak belajar soal kepemimpianan. Dan dirinya mampu membuktikan bahwa apa yang menjadi kekhawatiran orang banyak bahwa dirinya adalah politisi karbitan gugur dengan sendirinya. Kepiawaiannya memimpin Lembaga legislatif hingga hari ini menjadi bukti bahwa itu tidaklah benar.

Dimulai sejak dirinya memimipin bontang Fc yang dimana saat itu ayahnya sebagai Walikota Bontang. Dirinya mampu memgorganisir pemain sepa bola yang memperkuat Bontang FC untuk mendapatkan juara di berbagai kompetisi sepak bola baik nasional maupun regional KALTIM saat itu.

Hingga hari ini sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bontang, Ketua DPD II golkar Kota Bontang dan banyak lagi organisasi yang lain dirinya pimpin. Kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang dimiliki dirinya tidak lagi di ragukan apalagi Ketika dirinya membuktikan dengan duduk sebagai ketua DPRD Kota Bontang. Secara mental dan keilmuan dirinya sangat siap untuk menduduki posisi itu.

Sebagai anak WALIKOTA yang terbiasa hidup dengan begelimang kemewaahan, memang tidak banyak yang mengetahui kepribadian dirinya yang sesungguhnya. Kebanyakan pandangan orang bahwa anak WALIKOTA itu hanya bisa bergantung pada sosok  orang tuanya, dan numpang tenak dari orang tuanya. Bagi dirinya ini memang persoalan yang tidak mudah dihadapi. Namun apapun alasannya itu harus bisa di tepisnya.

Tidak ingin ambil pusing persoalan dirinya yang dinilai tidak layak, tidak mampu, numpang tenar dan politisi karbitan. Andi Faisal Sofyan Hasadam, SH sapaan Bang Fais terus melangkah dengan pasti untuk tetap berbuat yang menurut dirinya benar. Hingga dirinyapun bisa membuktikan itu dengan kerja-kerja yang nyata dan pasti.

Sebagai anak muda yang sadar akan potensi yang dimilikinya, itu tetap di asah dan dimatangkan dengan perlahan. Banyak yang membanggakan dirinya hari ini. Kebanyakan anak muda di kota ini menjadikan dirinya sebagai kiblat anak muda milenial yang tidak mudah meyerah dan mau berusaha dengan tidak bergantung pada keberhasilan dan kesuksesan orang tua di bidang politik dan pemerintahan.

Berikut karir dirinya di berbagai organisasi :


Melihat karirnya di organisasi, tidak lagi diragukan soal pengalaman apalagi persoalan kwalitas dan kapabilitasnya  dalam mengelola sebuah kelompok yang lebih  besar, apalagi selevel Lembaga legislatif.

Harapan besar anak muda milenial kota bontang berada di Pundaknya saat ini, berharap mampu menjadi motor penggerak bagi milenial milenial lain yang ada di Kota Bontang untuk terlibat aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan pemerintah yang megarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Perjalanan karirnya masih Panjang, ini juga tidak akan mudah dihadapi kedepan tanpa keterlibatan kawan-kawan seperjuangan dirinya yang tetap komitmen dan konsisten mengawal dirinya tetap pada garis perjuangan melalui jalur politik yang di jalaninya saat ini. Kesuksesan dirinya tidak lepas dari peran anak-anak muda yang ada di lingkaran dirinya saat ini.


Minggu, 28 Februari 2021

POLEMIK PENGAPALAN BATU BARA ( Pelabuhan Loktuan Bukan Pilihan Satu-Satunya)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28'Februar 2021

Wacana pengapalan baru bara dicpelabuhan umum loktuan menuai banyak kritikan, baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah sendiri.

Terlepas dari adanya keuntungan dari sisi pemasukan ke PAD serta terbukanya lapangan kerja baru, namun yang lebih penting adalah persoalan dampak negatif yang di timbulkan.

Walikota Botang Bunda Neni sapaannya, tegas mengatakan penolakan terhadap rencana aktifitas pengapalan batu bara di pelabuhan loktuan, bahkan menurut dirinya jangankan merestui rencana tersebut, melihat dokument terkait rencana tersebut dimejanya  saja belia enggan.

Dirinya ( Bunda Neni) tidak menapik kalau ada pihak pengusaha yang mengajukan izin aktifitas pengapalan tersebut. Namun beliau enggan merespon meskipun ada rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang di pimpinnya.

Melihat respon Walikota Bontang, Dinas perhubungan selaku organisasi perangkat daerah yang mengurusi persoalan ini saya kira terlalu terburu- buru dalam mengambil sikap terkait dengan wacana pengapalan batu bara tersebut. 

Regulasi terkait aktifitas pengapalan batu bara tidak semudah yang kita bayangkan, merujuk pada aturan yang ada undang undang minerba yang baru memang memungkinkan untuk di lakukan namun harus mengantongi izin yang tidak mudah. 

Perizinan aktifitas pertambangan yang dari hulu sampai hilir harus disiapkan. Izin pemerintah daerah setempat, izin kementrian dan lain sebagainya. Ini harus clier dulu.

KSOP sebagai pemilik otoritas pelabuhan dan lalu lintas laut tentunya tidak akan mungkin gegabah dalam memberikan izin aktifitas bongkar muat ketika kelengkapan dokumennya belum ada, tentu ini akan memberikan dampak buruk bagi institusi ketika di kemudian hari terjadi kesalahan.

Belum lagi kita bicara persoalan dampak lingkingannya, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya polusi atau pencemaran udara, terlebih lagi pelabuhan umum loktuan tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari pemukiman warga. 

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ini harusnya terlebih dahulu di dorong untuk di terbitkan, begitupun dengan respon masyarakat sekitar yang terdampak penting di dengarkan.

PAD itu penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, apalagi Kota Bontang yang selama ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas & Batu Bara, memang sudah waktunya untuk lebih berdaulat dan mandiri dengan mengembangkan potensi PAD  yang kita miliki, namun tidak harus mengorbankan masyarakat kita.

Sektor ini memang sangat menjanjikan untuk menjadi pemasukan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pilihan itu tidak hanya di pelabuhan loktuan. 

Pelabuhan loktuan yang statusnya pelabuhan umum tidak perlu menjadi pelabuhan loading batu bara, cukup fokus pada aktifitas yang sudah tereacanakan sejak awal sebagi pelabuhan peti kemas dan penumpang, adapun yang lain untuk menunjang dan membantu mobilitas bongkar muat industri yang ada di sekitar pelabuhan.

Tanjung Laut dan Bontang Lestari bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi pengapalan batu bara tersebut. Ini juga akan mewujudkan pemerataan pembangunan dari sektor lalu lintas laut. 

Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah hari ini mau berfikir sampai kesana ?

*****

Di bontang lestari ada Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) milik Perusahaan yang mengelola PLTU Teluk Kadere, ini juga menurut saya bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi bongkar muat batu bara. 

Soal teknis pinjam pake untuk aktifitas bongkar muatnya, pemerintahlah yang harus lebih pro aktif, toh ini demi kepentingan pemerintah juga. 

Fokusnya jangan di pelabuhan loktuan saja. Ada alternatif lain yang lebih baik menurut saya.






Kamis, 25 Februari 2021

H. RUDY MAS’UD AKLAMASI MUSWIL BPW KKSS KALTIM...? (Menakar Kekuatan dan Ketokohan Anak Muda Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud Pada Kontestasi MUSWIL VIII BPW KKSS Kaltim Pada 3-5 Maret 2021 di Samarinda)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2021

Menjelang berakhirnya masa jabatan ketua BPW KKSS Kaltim bapak Sofyan Hasdam yang juga mantan Walikota Bontang 2 ( dua ) periode begitu sangat dinamis, rapat-rapat persiapan untuk pelaksanaan MUSWIL KKSS Kaltim yang ke VIII intens dilakukan untuk mempersiapkan sesuatunya dengan matang.

MUSWIL yang direncanakan berlangsung pada 3-5 maret 2021 di hotel aston Samarinda di perkirakan akan meriah. Dari 40 pemilik hak suara yakni pilar, badan otonom dan BPD Kab/kota KKSS yang ada di Kalimantan Timur terkonfirmasi akan memeriahkan agenda tersebut.

Ada yang menarik dari perhelatan kali ini, pada tanggal 22 Februari 2021 di Balikpapan, tampak adanya pertemuan tokoh-tokoh KKSS Kaltim, pertemuan ini merupakan pertemuan dalam rangka untuk mensukseskan pelaksanaan MUSWIL Ke VIII KKSS Kaltim pada 3-5 maret 2021. Dalam pertemuan ini juga, dalam rangka menyatukan persepsi para pilar dan badan otonom dan BPD Kab/kota untuk pucuk pimpinan periode berikutunya. Menariknya nama H. rudy mas’ud menguat sebagai calon kuat dalam perhelatan tersebut.

Dari 40 voters atau pemilik hak suara pada pemilihan biasanya, ada 27 voters yang memeberikan dukungan untuk pencalonan H. Rudy Mas’ud pada pemilihan nantinya. Secara hitung-hitungan matematika bahwa ini sudah bisa dipastikan menjadi pemenang pada pemilihan ketua KKSS yang akan di helat pada 3-5 maret 2021 di hotel Aston Samarinda.

Berkaca dari pemilihan sebelum-sebelumnya, pada perhelatan kali ini, tidak heran Ketika sosok H. rudy Mas’ud anak muda kelahiran Balikpapan 31 desember 1981 berlatar belakang pengusaha, Anggota DPRRI Komisi III periode 2019-2024 dan juga ketua DPD I GOLKAR Kalimantan Timur saat ini, namanya mencuat dan itu berbanding lurus dengan karir politiknya hari ini. Kemunculan tokoh muda dalam perhelatan MUSWIL KKSS Yang Ke VIII ini menjadi spirit tersendiri bagi warga KKSS yang ada di Kalimantan timur terkhusus bagi para generasi muda.

Ada kebanggaan tersendiri terkhusus bagi anak muda yang berdarah Sulawesi, bahwa untuk menjadi seorang panutan atau tokoh itu tidak harus menjadi tua namun untuk menjadi orang tua yang di jadikan panutan itu sudah pasti. Hal ini dibuktikan oleh H. Rudy Mas’ud dalam perjalanan karirnya. Baik di politik maupun di bidang usaha yang pernah dirinya tekuni.

Spirit ini ini harus terus di rawat, sebagai perantau ini juga menjadi ikatan pemersatu kita. Potensi sumber daya manusia warga KKSS di Kalimantan timur ini tersebar di 10 kabupaten kota, berbagai profesi di geluti. Tidak jarang merupakan pengambil kebijakan baik di pemerintahan maupun di perusahan perusahaan swasta yang ada di Kalimantan timur.  

Dipemerintahan misalnya kalau di persentasekan di setiap kabupaten kota di Kalimantan timur ini, di DPRD masing-masing kab/kota tidak kurang dari 50 persen warga KKSS memiliki kursi di parlement, begitupun juga di tingkat DPRD provinsi misalnya. Sumber daya manusia warga KKSS mampu bersaing dengan SDM lainya, begitupun di eksekutif mulai dari pejabat ekselon sampai kepala daerah banyak di dominasi oleh warga kita dari KKSS. Ini merupakan bukti nyata bahwa kita mampu bersaing dengan siapapun dan dimanapun.

Sangat tepat Ketika orang tua kita saat ini membuka ruang yang lebar-lebar bagi generasi muda untuk tampil mengambil peran dalam segala lini, baik itu di organisasi maupun di pemerintahan. Era milenial merupakan era dimana anak muda harus tampil sebagai pemeran, untuk para orang tua tinggal memberikan nasehat serta dorongan semangat untuk tetap berkarya.

Diakhir tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa sosok H. rudy Mas’ud adalah sosok anak muda sekaligus orang tua yang begitu luar biasa. Baik dalam keluarga maupun dalam bidang politik yang hari ini dirinya geluti, tidak hanya di Kalimantan Timur Namanya begitu di kenal di kanca Nasional Namanya pun demikian popular. Ini menjadi berkah bagi kita warga dan organisasi KKSS. Saya meyakini dirinya mampu dan lebih matang untuk memimpin dan membawa organisasi KKSS Kaltim kedepan semakin besar, karena bagi saya tanpa adanya ketokohan dan relasi yang baik yang di miliki pemimpin suatu organisasi mustahil akan berkembang lebih besar.

Sekian…!

Rabu, 17 Februari 2021

H. Rudy Mas’ud Dan UU ITE 11/2008 (Kritik Terhadap Penerapan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Yang banyak Menerapkan Pasal Multi Tafsir Atau “Pasal Karet”)

 Oleh Muhammad Muqrim

Bontang, 17 Februari 2021

 

Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 bebrapa pekan terakhir mendapatkan sorotan yang begitu dahsyat dari berbagai kalangan, tidak hanya di dunia maya tapi di internal pemerintah sendiri ini mulai menjadi topik utama pembicaraan.

Bermula dari statement Presiden Indonesia Jokowi dodo meminta masyarakat untuk aktif memberikan kritik terhadap pemerintah, kemudin mendapatkan berbagai tanggapan yang beragam baik para Pakar Ilmuan dibidang hukum, pengamat politik, dan termasuk netizen di media sosial.

Salah satu misalnya cuitan di media sosial yang menanggapi, berbunyi kalau itu yang di inginkan presiden maka undang undang ITE juga harus di revisi. Presiden Jokowi dodo lantas menanggapi berbagai tanggapan itu dengan mengatakan bahwa kalau undang-undang ITE dirasa dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan maka perlu di revisi.

Undang-Undang yang dinilai banyak memuat dan menerapkan pasal yang dinilai multi tafsir atau popular disebut “pasal karet”, kemudian menjadi senjata untuk saling lapor melapor satu sama lain. Hal itu juga tidak lepas dari sorotan seorang H. Rudy Mas’ud. Sosok politisi muda Kalimantan Timur yang saat ini duduk menjadi anggota DPRRI komisi III. Dirinya mengapresiasi wacana Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang ITE yang dimaksud tersebut.

H. Rudy Mas’ud menyikapi terpisah soal wacana tersebut melalui Fanpage Facebooknya pada 17 februari 2021 pukul pukul 10.00 wita. Berikut bunyi tanggapan dirinya  :

Fanpage Facebook h. rudy mas’ud

Wacana Revisi UU ITE, Sinyal Positif dari Presiden Jokowi

Saat kemarin Presiden Jokowi memberi arahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri, ada hal menarik yang seketika menjadi perbincangan dimana-mana. Wacana Revisi UU ITE.

Presiden menilai, bahwa UU ITE, telah menjadi hulu persoalan Gakkum (Penegakan Hukum) belakangan ini. Beliau pun meminta Polri untuk sekiranya dapat lebih selektif menerima laporan-laporan hukum terkait UU ITE. Satu hal yang saya rasa sesuai dengan program Polri yang Presisi.

Diakui oleh banyak pihak, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan 'pasal karet'.

Saya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupa.

Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat. Resonansi ini lah yang kemudian ditangkap oleh Presiden.

Saya kira Wacana UU ITE pastinya akan disambut baik oleh DPR RI. Rekan-rekan saya di Komisi III pun, sepakat bahwasannya UU ITE memang menimbulkan polemik dan harus dibenahi.

Tinggal kemudian, sebelum revisi selesai, saya menyarankan pada Bapak Kapolri untuk dapat menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya agar Polri tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. (fanpage facebook h. rudy mas’ud)

#uuite #komisi3dpr #harum #hrudymasud

Sebagai anggota DPRRI apalagi duduk di komisi III yang membidangi persoalan Hukum tentunya memahami betul kegelisahan yang dirasakan bangsa hari ini terlebih kalangan masyarakat terkait penerapan undang-undang ITE ini, eksistensi dirinya juga di media sosial tentu banyak memberikan banyak pandangan terkait dengan personal-persoalan kekinian yang kerap terjadi terutama soal sorotan penerapan undang-undang ITE tersebut.

Bukan tanpa alasan dirinya menyikapi persoalan ini, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan “pasal karet”  dirinya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupakan. Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat.

Alasan itulah kemudian saya rasa dirinya tampil dan hadir untuk menyikapi persolan ini, memang diperlukan sebuah formulasi yang pas dalam system penerapannya kedepan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Apresiasi dirinya terhadap wacana yang di kemukakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo, saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dirinya terhadap kegelisahan bangsa hari ini, terlebih kepada para aktivis gerakan di negeri ini yang banyak menjadi korban dari undang-undang ITE tersebut. Begitu juga dengan masyarakat umum yang kerap kali mengkritik pemerintah dan Lembaga Lembaga lain dan sering di kriminalisasi dengan undang undang ITE ini.

Sangat disayangkan Ketika wacana ini berhenti di tengah jalan, kondisi bangsa kita hari ini yang banyak di landa masalah misalnya bencana alam, wabah penyakit yang mengakibatkan perekonomian negara semakin hari semakin merosot. Masyarakat perlu di berikan ruang untuk berpartisipasi memikirkan persoalan bangsa hari ini, baik itu dalam bentuk kritik, saran dan masukan.

Namun..! Kritik, saran dan masukan warga negara itu tentu harus di berikan jaminan dari sisi hukum. Kerap kali terjadi masyarakat memberikan kritik, saran dan masukan justru malah di kriminalisasi karena dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Paradigma ini harus di rubah dengan melihat kritik, saran dan masukan masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kintribusi pemikiran masyarakat untuk membangun bangsa dan negara ini.

Sejalan dengan keinginan sorang H. Rudi Mas’ud yang popular di sebut Harum yang menginginkan Kalimantan Timur ini bisa disejajarkan dengan kota-kota terbaik dunia. Maka masyarakat perlu diberikan ruang dalam memberikan kontribusi pemikirannya, karena tidak semua keadaan di masyarakat pemerintah mengetahuinya, maka dengan keberadaan masyarakat yang diberikan ruang inilah yang bisa memberikan informasi, apalagi Ketika masyarakat mampu menghadirkan solusi disetiap persoalan, tentu itu akan meringankan beban pemerintah juga.     

next...!!!

Selasa, 16 Februari 2021

HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR (Korupsi Menjadi Budaya Yang Mengakar Sampai Level Paling Bawah Pemerintahan Di Negeri Ini, Moralitas Bangsa Di Pertaruhkan)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

 “ hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan” oleh wakil presiden Ma’ruf Amin.

Kata korupsi  di kutip dari Say No To Korupsi  (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari Bahasa latin corruption atau corruptus yang berasal dari Bahasa latin yang lebih tua corumpera, istilah korupsi dalam Bahasa inggris corruption dan corrupt, dalam Bahasa perancis corruption dan dalam bahsa belanda corruptive yang menjadi kata korupsi dalam Bahasa inodonesia.

Henry campbell black dalam black’s law distionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. sementara berdasarkan undang-undang no 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah Tindakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Ketika kita menelaah pengertian atau defenisi korupsi yang dimaksud dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, maka bisa disimpukan bahwa terjadinya Tindakan memperkaya dii sendiri, orang lain atau korporasi tertentu pasti disebabkan oleh berbagai faktor tertentunya.

Di jelaskan dalam berbagai teori  perilaku korupsi disebabkan oleh berbagai faktor, Berikut teori yang umum dan sering di kemukakan.

1.        Teori Triangle Fraund (Donald R. Cressey)

Ada tiga hal mengapa orang melakukan korupsi yaitu, adanya tekanan (pressure) kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization)

2.      Teori CDMA (Robert Klitgaard)

Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan (directionary) monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability)

3.      Teori Gone (Jack Bologna)

Korupsi terjadi karena adanya keserakahan (greed) kesempatan (opportunity) kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose)

4.      Teori Willingness Dan Opportunity

Teori ini  mengatakan korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan system atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

5.      Teori cost benefit model

Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau resikonya.

Melihat pengertia dan penyebab dari terjadinya tidakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau Lembaga tertentu atau disebut korupsi tentu memiliki dampak buruk terhadap pihal lain atau yang dirugikan, kalau pengertian korupsi menurut undang undang maka yang dirugikan adalah negara.

Tidak hanya berdampak pada persoalan kerugian tapi lebih daripada itu, ada dampak lain tentunya, misalnya pertaruhan soal moralitas bangsa dan negara atau institusi tertentu dimana pelaku tidak pidana tersebut menjabat. Termasuk terhadap menurunya kepercayaan publik (public trush) terhadap penegakan supremasi hukum, Pendidikan dan akibat kualitas hidup seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan Kesehatan.

Tentu negara sudah memikirkan dampak buruk yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dimaksud. Sehigga Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo dalam salah satu acara kenegaraan mengeluarkan statement untuk memberlakukan hukum mati bagi korupsi. Bukan tanpa alasan menurut saya. Tingginya angka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi pertimbangan utama Bapak Presiden Jokowi Dodo, Ketika persoalan ini tidak dapat di urai secepatnya mungkin, tidak hanya moralitas bangsa yang tercoreng dimuka dunia tapi ketakutan yang lebih utama adalah membudayanya perilaku ini hingga mengakar sampai pada masyarakat yang paling kecil.

Sebelum itu terjadi tentu harus dilakukan pencegahan yang lebih menyeluruh (komprehensif) dengan merumuskan regulasi penanganan yang lebih ketat dan memberikan efek jerah lebih baik, wacana hukuman mati saya kira sudah tepat untuk kita dorong Bersama, baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, pemerintah legislatif dan para penegak hukum sehingga budaya yang sudah mengakar ini tidak sampai merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Ma’ruf amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia pada kesempatan yang lain juga mrngatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan.

Eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin sudah memberikan isyarat atau lampu hijau kepada legislatif untuk merumuskan Langkah Langkah yang konkrit dalam rangka menangani budaya yang sudah mulai mengakar hingga masyarakat kalangan bawah ini, Korupsi tidak lagi bisa diberikan ruang di negeri dan bangsa ini, ini harus diamputasi sehingga tidak menyebar luas kemana-mana.

Tidak hanya hukuman mati yang mencoba di dorong oleh pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan persoalan korupsi ini, termasuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi ini, ini sejalan dengan rencana  Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendorong pengesahan rancangan undang-undang perampasan asset dalam tindak pidana. Menurut kepala PPATK bahwa regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan asset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes)

Ada tiga hal yang menjadi substansi dalam RUU perampasan asset yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dirampas untuk  negara, hukum acara perampasan asset, dan pengelolaan asset.  Ketika RUU perampasan asset ini segera ditetapkan menurutnya maka akan dapat membantu mengembalikan kerugian negara, baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterren effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

Pencapaian skor indonesia  dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara global hanya di angka 37 poin, jauh di bawah negara- negara Asia Tenggara lainnya seperti singapura (85 poin) Brunai Darussalam  (60 poin) dan Malaysia (51 poin) menurut versi The Economist itelligence Unit (EIU) Tahun 2020, dari 180 negara yang di survei.

Bagi saya pribdi melihat bahwa ini adalah Langkah yang baik dan niat yang tulus pemerintahan hari ini untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih bebas dari Tindakan melawan hukum dalam bentuk korupsi terkhusus, harus diberikan apresiasi yang stinggi-tingginya, tidak hanya sekedar apresisiasi menurut saya dukungan secara meyeluruh dari semua lapisan masyarakat wajib dilakukan Ketika ingin melihat bangsa ini terbebas dari perilaku amoral para oknum-oknum pejabat pemerintahan negara hari ini mulai dari level nasional sampai level paling bawah.

Negara ini begitu rapuhnya dari sisi pengawasan sehingga dana bansos pun ditilap oleh beberapa oknum pejabat negara untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Hati nuraninya sudah tidak ada lagi, hati nuraninya sudah mati sehingga tidak lagi melihat bahwa apa yang mereka tilap itu adalah haknya masyarakat Indonesia yang secara ekomoni jauh bawah apa yang mereka miliki, bahkan mereka untuk beli makan sehari-hari saja belum tentu ada. Kemudian dirampas oleh kalian para kaum tak bermoral yang berwujud manusia dan duduk disinggasana mewah milik negara.

Diakhir tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa pentingnya pemberlakuan hukum mati bagi para pelaku korupsi dibangsa ini adalah bentuk penyelamatan terhadap potensi rusaknya moral bangsa dan anak bangsa yang diakibatkan oleh dampak buruk perilaku korupsi ini, apabila secara terus menerus dibiarkan. Ini harus diamputasi hingga tidak meyebar lebih luas. Ayo dukung pemerintah untuk merealisasikan hukuman mati para koruptor, jangan karena adanya penolakan dari salah satu partai politik kemudian ini menjadi terhenti. Abaikan partai politik yang menolak hukuman mati tersebut.

Sekian…!!!

 

Sumber bacaan :

-          https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all

-         https://nasional.tempo.co/read/1433192/kepala-ppatk-dorong-penetapan-ruu-perampasan-aset

-         Undang-undang nomor 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, Tentang tindak pidana korupsi