Minggu, 06 Agustus 2023

2030 PASOKAN BAHAN BAKU GAS AKAN HABIS, KEMUDIAN BAGAIAMANA NASIB PT. LNG BADAK DAN KOTA BONTANG ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 15 Oktober 2021

" Pertamina Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo Mengatakan Indonesia Di Perkirakan Kehabisan Cadangan Minyak Bumi Pada Tahun 2030. Hal Itu, Terlihat Dari Cadangan Minyak Bumi Indonesia Yang Saat Ini Hanya Sekitar 3,3 Miliar Barel " 
Berita Tempo Rabu 6 Maret 2019

foto di ambil dari google

Sejarah Singkat Beroperasinya PT. Badak NGL
Di awal Tahun 1972 dimana negara dalam hal ini PT. Pertamina menggandeng perusahaan Migas luar negeri Huffco Inc. melakukan eksplorasi sampai  dimulainya proses pertambangan migas diwilayah kalimatan timur saat ini dikenal sebagai Kabupaten Kutai Karta Negara, kemudian Badak LNG dikenal sebagai perusahaan LNG terbesar di Indonesia didirikan pada tanggal 26 November 1974 sebagai perseroan terbatas diwilayah administrasi yang sama, namun setelah terjadinya pemekaran wilayah keberadaan kilang PT. BADAK tersebut berada diwilayah Kota Bontang sebagai daerah otonom baru hingga hari ini.
Perjalanan Badak LNG dimulai dengan ditemukannya gas alam dalam jumlah besar di dua wilayah terpisah. Area pertama yang terletak di Lapangan Gas Arun, Aceh Utara, ditemukan oleh Mobil Oil Indonesia pada akhir tahun 1971 sedangkan area kedua, Lapangan Gas Badak, Kalimantan Timur, ditemukan oleh Huffco Inc. pada awal tahun 1972. Kedua perusahaan tersebut bekerja di bawah Production Sharing Contracts (PSC) dengan Pertamina.

Saat itu bisnis LNG belum begitu dikenal dan hanya ada empat kilang LNG di seluruh dunia dengan pengalaman operasi 3-4 tahun. Meski tanpa pengalaman sebelumnya di bidang LNG, Pertamina, Mobil Oil, dan Huffco Inc., sepakat untuk mengembangkan proyek LNG yang dapat mengekspor gas alam cair dalam jumlah besar.

Seperti yang telah ditunjukkan sejarah, proyek ini didasarkan pada optimisme dan ambisi yang kuat dengan keyakinan pada kekuatan permintaan pasar. Kerja keras berbulan-bulan telah diambil oleh Pertamina, Mobil Oil, dan Huffco Inc. untuk menjual proyek tersebut kepada dua calon konsumen LNG, calon pemberi dana, dan calon mitra di seluruh dunia. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan persetujuan kontrak penjualan LNG pada lima perusahaan Jepang: Chubu Electric Co., Kansai Electric Power Co., Kyushu Electric Power Co., Nippon Steel Corp. dan Osaka Gas Co. Ltd., pada bulan Desember. 5, 1973.

Kontrak yang kemudian dikenal dengan "The 1973 Contract" tersebut memuat komitmen pembeli untuk mengimpor LNG Indonesia selama 20 tahun, dimana kilang LNG tersebut belum juga selesai dibangun. Sedangkan pada pertengahan tahun 1977 Pertamina telah menyetujui untuk memasok LNG dari dua kilang LNG yang akan dibangun dalam waktu 42 bulan. Dengan didirikannya kilang LNG, pembangunan kapal tanker untuk armada pengangkut dan pembangunan beberapa terminal penerima, termasuk pengaturan pembiayaan untuk proyek-proyek tersebut kemudian harus dilaksanakan secara bersamaan.
Berkat kerjasama berbagai pihak, proyek besar ini pun berhasil. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan perusahaan asing, perbankan, lembaga keuangan dan kerja sama tiga negara: Indonesia, Jepang, dan Amerika Serikat. Atas dasar optimisme, ambisi dan kerja keras bersama, catatan sejarah telah ditorehkan Badak LNG telah tercatat sebagai ujung tombak sejarah industri LNG Indonesia.

Badak LNG selama lebih dari 4 dekade telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam industri gas internasional sehingga Badak LNG telah dikenal sebagai perusahaan Perusahaan LNG yang professional, terpercaya dan dapat diandalkan.
Sejarah Singkat Ditetapkannya Kota Bontang Sebagai Daerah Otonom.
Pada tahun 1999 melihat dan mempertimbangkan kondisi pada saat itu dari aspek pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, budaya dan sosial maka pada tahun 1999 Kota Bontang resmi memisahkan diri atau memekarkan diri dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kutai Karta Negara, menjadi daerah otonom baru yang terdiri dari 3 kecamatan yakni kecamatan bontang selatan, bontang utara dan bontang barat, Kota Bontang mulai sejak saat itu dipimpin oleh kepala daerah yakni walikota.
Kota Bontang merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terletak sekitar 120 km dari Kota Samarinda Ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Kota Bontang terletak diantara 0001’ Lintang Utara – 0012’ Lintang Utara dan 117028’ Bujur Timur dengan luas wilayah seluas 49.757 ha yang didominasi oleh lautan, yaitu seluas 34.977 ha (70,30%) sedangkan wilayah daratannya hanya seluas 14.780 ha (29,70%). Wilayah Kota Bontang terletak di bagian tengah wilayah Provinsi Kalimantan Timur, berada di pesisir pantai timur. Batas wilayah Kota Bontang sebagai berikut :
Batas Utara : Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur
Batas Timur : Selat Makassar
Batas Selatan : Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kertanegara
Batas Barat : Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur

Wilayah administratif Kota Bontang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Barat. Kecamatan Bontang Utara terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Gunung Elai, Kelurahan Api-api, Kelurahan Bontang Baru, dan Kelurahan Bontang Kuala. Kecamatan Bontang Selatan terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Satimpo, Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Berbas Pantai, Kelurahan Berebas Tengah, Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Kelurahan Bontang Lestari. Kecamatan Bontang Barat terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Belimbing, Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Kanaan. Berdasarkan prosentasi tersebut wilayah adimistratif berdasarkan Kecamatan bahwa Kecamatan Bontang Selatan memiliki luasan terbesar 10.440 ha di bandingkan Kecamatan Bontang Utara 2.620 ha dan Bontang Barat 1.720 ha. 
Sejarah Singkat Pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebelum lahirnya undang undang 33 tahun 2004 adalah yang pertama (1) UU Nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri. (Sudah dicabut, tidak berlaku),  kedua (2) UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (Sudah dicabut, tidak berlaku) kemudian lahir 

UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah disahkan pada tangal 15 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo, mulai berlaku dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Penjelasan atas UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438. Agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Pertimbangan kondisi saat itu tidak selaras atau tidak relevan lagi dengan peraturan tersebut dan begitupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras dan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah:
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga rangkaian kejadian tersebut diatas bisa menjadi bahan rujukan bagi kita bersama untuk menarik benang merah persoalan marginalisasi, diskriminasi negara terhadap daerah otonom Kota Bontang yang merupakan satu rangkaian atau satu kesatuan dari proses pertambangan migas berdasarkan teori terori industrialisasi yang dikemukakan oleh beberapa ilmuan dimasa lalu dan masa kini dimana hak atas dana perimbangan antara kutai karta negara dan kota bontang tidak boleh dibeda bedakan.
Bab III
Permasalahan, Dinamika & Solusi

Akar Permasalahan Yang Esensial Adalah Ketidak Adilan
Sejak beroperasinya perusahaan migas yang ada dikota bontang dibawah naungan PT. Pertamina, masyarkat kota bontang termasuk pemerintah kota bontang sendiri merasa bahwa ada sikap diskriminasi atau perlakukan  negara yang kurang adil terhadap daerah kota bontang terkait keberadaan kilang minyak PT. Pertamina tersebut. seyogyanya keberadaan perusahaan tersebut bisa memberikan kontribusi yang lebih terhadap laju perkembangan dikota bontang, baik dari sisi sumber daya manusia, pembangunan, ekonomi dan lain sebagaianya yang tentunya mampu membawa kota bontang dan masyarakatnya lebih sejahterah di banding daerah daerah yang lain.

Sebagai daerah yang berdampingan langsung dengan resiko terjadinya bencana, akibat keberadaan industri tersebut tentu hal itu perlu menjadi pertimbngan khusus baik untuk pertamina sendiri maupun negara pada khusunya untuk memberikan perlakukan yang khusus terhadap daerah Kota Bontang. hal ini tidaklah sulit dilakukan, industri migas sebagai salah satu pilar ekonomi nasional atau penyumbang devisa terbesar tidaklah sulit untuk sedikit memberikan perhatiannya terhadap Kota Botang. terutama soal regulasi terkait dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dalam undang undang 33 tahun 2004, perlu penyesuaian yang baru terhadap kondisi kekinian dimana Kota Bontang sebagai daerah pengolah harus diakomodir dalam skema pembagian dana perimbangan yang setara dengan daerah penghasil.
Dinamika politik, ekonomi dan sosial Kota Bontang Era Otonomi Daerah

Berbagai rentetan peristiwa yang mewarnai dinamika politik, budaya dan sosial di kota bontang khusnya yang perlu kita ingat bersama sebagai catatan sejarah perjuangan masyarakat Kota Bontang dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terhadap negara kesatuan republik indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahterah yang erat kaitannya dengan keberadaan perusahaan PT. Pertamina atau kilang refenery PT. Badak LNG yang berdiri dalam kawasan administratif kota Bontang semenjak tahun 1974 hingga hari ini. diantara peristiwa peristiwa itu adalah sebagai berikut :
a. Gerakan Masyarakat Menolak Pipanisasi Kalimantan-Jawa oleh FORBES Kota Bontang.
Aksi demonstrasi elemen pemuda Kota Bontang yang tergabung dalam organisasi FORBES Kota Bontang ( Forum Masyarakat Kota Bontang ) saat itu dibundarah HI ibukota negara Jakarta tepatnya yang mana gerakan itu dikomandoi langsung oleh bapak Basri Rase (Walikota Bontang Periode 2020-2024), peristiwa ini merupakan salah satu rentetan atau  catatan sejarah para pemuda saat itu dalam rangka menolak agenda pipanisasi kalimantan - jawa yang mana di nilai sangat merugikan masyarkat kota bontang khususnya, untuk itu kita delegasi masyarakat kota bontng atau warga Kota Bontang menolak pipanisasi gas kalimantan- jawa saat itu, tentu ini merupakan gerakan yang memiliki kontribusi besar saat itu untuk daerah otonom baru yang memerlukan suntikan anggaran dari pemeritah pusat. 

Dengan tidak berhasilnya agenda pipanisasi praktis sumber sumber keuangan yang tadinya diperkirakan akan lenyap dan hilang, kembali bisa diperjuangkan oleh pemerintah daerah yang hingga saat itu kita nikmati bersama. namun tidak cukup sampai disitu saja gerakan gerakan penolakan terjadi. meskipun gerakan ini membuahkan hasil yang positif namun tidak signifikan mempengaruhi secarah menyeluruh, terutama pada sektor regulasi yang melemahkan kota bontang dalam hal memperoleh anggaran yang seharusnya tidak dibedakan dari daerah induk sebelumnya yakni kabupaten kutai karta negara. melihat kondisi itu maka dipandang perlu melakukan gerakan yang lebih menyeluruh lagi. 
b. Gerakan Sektoral ( Legislatif Review) oleh Forum Daerah Pengolah Tahun 2018 
Tahun 2018 terbentuk Forum Daerah Pengolah yang di inisiasi oleh Walikota Bontang saat itu yakni  dr. Hj. Neni Moernaeni (Walikota Bontang Periode  2015-2020) yang di dalamnya tergabung 11 Kepala Daerah se Indonesia yang merasa penting untuk melakukan sebuah gerakan menuntut keadilan bagi daerah pengolah migas dengan merevisi UU 33 Tahun 2004 sebagai bentuk Protes untuk perwujudan sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa, dalam hal ini negara seakan mengabaikan hal tersebut.

Sebagai daerah pengolah yang sangat rentan dan riskan mendapatkan dampak atau resiko yang ditimbulkan, kita lihat misalnya kejadian di teluk balikpapan pada 13 maret 2018, ada 40.000 barel minyak mentah yang mencemari lautan yang diperkirakan seluas 7.000 hektar dari panjang pantai sisi balikpapan dan PPU sepanjang 60 kilometer. Kejadian ini mestinya menjadi rujukan negara untuk mempertimbangkan konsekwensi yang logis bagi daerah pengolah dengan memberikan porsi anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH). melalui revisi UU 33 tahun 2004 dengan mengakomodir dareah pengolah untuk mendapatkan skema pembagian sesuai porsi masing seperti yang didapatkan daerah penghasil misalnya.
Pengolahan Migas ini ada dua sektor : 
1. sektor Hulu Migas
2. sektor Hilir Migas.
Hulu Migas ini adalah Sektor Pengolahan Bahan mentah sebelum dijadikan produk yang nantinya di nikmati. Sementara kalau hilir migas adalah pemasaran setelah diolah menjadi produk. Seperti halnya BBM di SPBU.
Pertanyaan Kemudian, Kota Bontang Termasuk Sektor Yang Mana ? 
Kedukukan Kota Bontang sebagai sektor industri hilir migas yang mana di wilayah Kota Bontang terdapat sebuah industri raksasa yang mengolah bahan mentah migas menjadi sebuah produk jadi yang siap dipasarkan ke konsumen atau pasar domestik dan global, yang sumber bahan bakunya berasal dari Kabupaten Kutai Karta Negara yang didaulat sebagai daerah penghasil dan Kota Bontang sebagai daerah pengolah. 

Keberadaan pabrik atau industri tersebut yang selama ini dikenal sebagai PT. Badak LNG  yang merupakan Perusahan yang di tunjuk oleh PT. Pertamina sebagai pengelola. Kota Bontang dalam posisi ini seharusnya mendapatkan banyak manfaat atas keberadaan dan kehadiran perusahan migas raksasa yang beraktifitas selama ini, namun pada kenyataannya Kota Bontang dan penduduknya yang hidup berdampingan selama ini sejak adanya aktifitas industri tersebut belum merasakan dampak yang signifikan layaknya daerah penghasil lainnya, pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang misalnya dari sisi alokasi anggaran bagi hasil migas  sebagai bentuk kompensasi terhadap wilayah administratif dimana aktifitas itu berlangsung, hingga hari ini belum ada kejelasan soal bagaimana regulasi yang mengaturnya, karena dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tidak diatur soal bagaimana skema pembagian bagi daerah pengolah, yang diatur skema pembagiannya hanyalah daerah penghasil.

Perlu diketahui bersama bahwa kilang minyak yang ada di Kota Bontang terdiri dari beberapa tangki penampungan atau refinery. Keberadaannya tepat berada di tengah tengah pemungkiman warga, yan mana tingkat resiko sangat besar berdampak pada warga sekitar, potensi terjadinya human eror atau yang diakibatkan oleh alam misalnya sangat besar dan tentunya ketika terjadi kesalahan yang mengakibatkan insiden besar. misalnya salah satu tangki yang ada dilokasi tersebut meledak maka bisa dipastikan 30% penduduk kota bontang akan menjadi korban atas insiden tersebut. karena 30% penduduk kota bontang tersebut berada di sekitar berdirinya kilang LNG tersebut. selama ini hidup berdampingan dengan industri besar pengolah migas itu sudah mereka rasakan sejak berdirinya perusahaan tersebut bahkan sudah sampai tiga generasi, soal dampak negatif yang merak rasakan setiap harinya akibat aktifitas produksi tidak lagi menjadi persoalan besar bagi mereka, karena mereka tidak punya pilihan lain selain bertahan dan menetap, karena disitulah rumah tempat tinggal mereka selama ini.  Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni selaku inisisasi terbentuknya forum daerah pengolah  menilai, sejak Indonesia merdeka, daerah pengolah tidak pernah mendapat perhatian khusus. Padahal, kami yang berhadapan dengan bencana.

Harapan masyarakat Kota Bontang dengan hadirnya perusahaan LNG Badak sekiranya bisa memberikan kontribusi besar yang positif  dan nyata untuk kemajauan Kota Bontang pada umumnya, dan secara khusus memberikan dampak positif terhadap masyarakat atau warga Kota Bontang yang selama ini hidup berdampingan dengan perusahaan PT. Badak LNG  karena mereka itulah yang sangat merasakan dampak baik buruknya, entah itu pencemaran udaranya, dan kebisingan mesin mesin pabrik yang berproduksi. banyak hal yang menjadi tanda tanya besar dari kami masyarakat kota bontang tentang keberadaan perusahaan milik negara tersebut yakni PT. PERTAMINA yang PT. Badak LNG  sebagai penanggung jawab aktifitas atau kegiatan peroduksi.
Kesan negara yang diskriminatif terhadap Kota Botang seakan nyata adanya ketika menyimak keseluruhan klausul Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, semestinya Kota Bontang dan kutai kerta negara atau kukar sebagai daerah penghasil kedudukannya harusnya sama, bisa dikatakan bahwa kukar dan Bota Bontang merupakan satu rangkaian atau satu kesatuan  yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena kedua wilayah adminitratif ini punya peran yang sama dalam mengasilkan keuntungan untuk bangsa dan negara melalui aktifitas industri migas ini. Namun sangat disayangkan regulasi pun secara nyata tidak berpihak ke Kota Bontang sebagai daerah pengolah, Yang secara eksplisit diatur dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah  hanya daerah penghasil sementara daerah pengolah terabaikan haknya.

Atas dasar itulah kemudian masyarakata Kota Bontang dinilai perlu melakukan sebuah gerakan bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk duduk satu meja dan membangun sebuah gerakan atau misi strategis untuk melakukan/melayangkan gugatan terhadap keberadaan undang undang 33 tahun 2004 agar kiranya bisa di revisi sehingga kepentingan daerah pengolah dalam hal ini Kota Bontang bisa diakomodir dalam undang undang tersebut baik itu dalam hal skema pembagian bagi hasil atauapun pengaturan pengaturan yang lain, selama itu tidak ada pihak yang dirugikan dan tentunya konstitusional. Semangat inilah yang kemudian harusnya bisa  mendorong kita semua untuk bergerak maju melahirkan konsensus bersama entah itu itu modelnya seperti apa nantinya, yang pasti esensinya adalah sebuah aliansi masyarakat sipil menggugat undang undang 33 tahun 2004  tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam rangka menghadirkan rasa keadilan bagi kita sebagai daerah pengolah yang sangat besar merasakan dampak ancaman bencananya yang ditimbulkan atas aktifitas tersebut dan juga sebagai wujud implementasi sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Sebagai catatan juga bahwa Semenjak resmi berdirinya PT. Badak LNG  tersebut pada 26 November 1974 masyarakat Kota Bontang pada umumnya sangat mendukung seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan, karena masyarakat Kota Bontang menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu pilar ekonomi negara dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. kami sangat bangga dengan kehadiran PT. PERTAMINA di Kota Bontang dengan menggandeng perusahaan pengolah PT. Badak LNG. Tidak kami pungkiri bahwa sebahagian masyarakat Kota Bontang meraskan manfaat kehadiran kilang tersebut, beberapa penduduk lokal direkrut menjadi karyawan tetap dan kontrak namun dari segi persentase keberadaan tenaga yang digunkan masih di dominasi oleh penduduk luar yang kebanyakan dari pulau jawa.

Peluang Melakukan Judicial Review, legislative review dan executive review undang undang 33 tahun 2004
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (hal.2), judicial review dapat dipahami sebagai suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”)
Peraturan Pemerintah (“PP”
Peraturan Presiden (“Perpres”)
Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Namun, dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan judicial review terhadapnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (“MA”), dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga kembali diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011, yang berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Alternatif Selain Judicial Review ada Legislatif Review yang pernah dilakukan 11 daerah pengolah tahun 2018 di komandoi langsung oleh mantan walikota bontang periode 2015-2020 dr.Hj Neni Moernaeni yang juga selaku inisiator namun menuai jalan yang buntu. Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review. Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU 12/2011. Yang mana dalam UU 12/2011 disebutkan apabila sebuah rancangan perubahan undang-undang berasal dari pemerintah disebut sebagai usulan Pemerintah dan apabila perubahan undang-undang berasal dari DPR disebut sebagai hak inisiatif DPR. Secara sederhana proses dalam legislative review dan executive review merupakan proses pembentukan undang-undang biasa, baik untuk membentuk baru maupun mengubah undang-undang yang telah ada.

Mengenai judicial review ke Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung  pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia.
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai   dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
3. Badan hukum publik atau privat.
4. Lembaga negara.

Cara inilah adalah merupakan jalan terbaik, dan juga peluang masyarakat bontang mendapatkan keadilan, sebagaimana sebelumnya Walikota Bontang pada tahun 2018 bersama 10 kepala daerah lain melakukan hal yang sama Legislatif Review namun belum tuntas hingga hari ini, kita sebagai generasi muda perlu menuntaskan hal tersebut sampai akhir, baik melalaui Judicial Review atau Executive Review. pilihan itu ada pada masyarakat Kota Bontang.

Gerakan Rakyat Solusi Paling Tepat 

Tentunya untuk bisa mewujudkan itu bukanlah perkara yang mudah. Proses dan rangkaian yang panjang menanti kita, karena itu  di butuhkan konsistensi,  soliditas dan kerja sama semua pihak (Kolaborasi), tidak hanya yang tergabung dalam aliansi, namun semua pihak tanpa terkecuali yakni seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bontang. dukungan moral serta moril tentunya sangat diperlukan dalam gerakan ini, tidak bisa di pungkiri bahwa pergerakan ini membutuhkan biaya yang besar dan juga semangat yang besar pula, dua hal ini menjadi instrumen penting untuk bisa mewujudkan harapan ini. 

Kita ingat pada 12 April 2018 silam, ada 11 daerah berkumpul. Dari Kaltim, ada Bontang dan Balikpapan. Dari Jawa Tengah, ada Blora dan Cilacap. Kemudian dari Indramayu, Jawa Barat. Lhokseumawe, Aceh. Langkat, Sumatra Utara. Lalu Dumai, Riau. Palembang dan Prabumulih, Sumatra Selatan. Terakhir dari Sorong, Papua Barat. sebelas darah tersebut memperjuangkan hal yang sama dengan pola gerakan kelembagaan namun sampai hari ini belum ada titik terangnya. maka dengan ini saya mencoba memberikan tawaran sebuah gerakan yang kolaboratif antara pemerintah daerah, seluruh stake holder dan masyarakat bontang secara menyeluruh terlibat aktif melakukan gerakan yang sama yang dilakukan 11 daerah yang tergabung dalam forum daerah pengolah yang di inisiasi oleh Walikota Bontang saat itu Neni Moernaeni. 
Hanya dengan merubah undang undang 33 tahun 2004 tersebut kemudian mengusulkan salah satu poin yakni mengakomodir daerah pengolah (Kota Bontang) dalam klausul untuk masuk dalam skema bagi hasil dengan pertimbangan bahwa penghasil dan pengolah masing masing punya peran penting dalam menghasilakan devisa untuk Negara, tidak boleh negara membedakan peran penting kedua daerah tersebut yakni Kabupaten Kutai Karta Negara dan Kota Bontang terkait aktifitas pengolahan minyak dan gas di Benua Etam Kalimantan Timur. Adapun pergerakan lain yang bisa dilakukan misalnya dengan membuat mortorium dengan perusahaan hanyalah bersifat sementara atau jangka pendek dan tidak ada jaminan hal demikian berlangsung lama, karena muara dari persoalan ini ada pada undang undang nomor 33 tahun 2004, hal hal yang lain tentunya tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang undangan ini. artinya bahwa ketika ada pengaturan diluar dari pada apa yang diatur dalam undang undang nomor 33 tahun 2004 maka demi hukum itu dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Tentu dengan melihat kondisi hari ini pemeritah dan seluruh stakeholder harus berfikir menghadirkan solusi jangka panjang, tidak dengan hanya solusi yang sifatnya sementara atau jangka pendek. karena hanya dengan menghadirkan solusi jangka panjang maka anak cucu kita kedepan tidak lagi mengalami kesulitan di masa mendatang, minimal dengan berhasilnya menghadirkan solusi jangka panjang ini kita telah berhasil mengurangi beban generasi kita yang akan datang dalam rangka menghadirkan sebuah kondisi kemasyarakatan yang lebih sejahterah.

Nara Sumber / Daftar Pustaka ;
Bapak Basri Rase (Walikota Bontang Periode 2021 - 2024)
dr.Hj. Neni Moernaeni (Mantan Walikota Bontang Periode 2015 - 2020)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bontang
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-33-2004-perimbangan-keuangan-antara-pemerintah-pemerintahan-daerah
Website PT. Badak NGL
Website Media Tempo, Portal Berita Rabu 6 Maret 2019
Undang-Undang 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Nurul Qamar, Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 03 Agustus 2023

PERWALI 34/2018 DI UBAH DEMI MEMENUHI HASRAT KAPITALIS, DUGAANNYA SEPERTI ITU

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kamis 3/8/20123

Gambar : Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Fraksi Partai Gerindra

Wacana pembangunan pasar modern di wilayah kelurahan tanjung laut kecamatan Bontang Selatan tepatnya dekat lampu merah lengkol menuai banyak kecaman dan juga protes dari berbagai pihak, sejatinya pembangunan itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket penataan pasar moderen.


Memang agak kontradiktif jika kita mengingat kembali apa yang menjadi harapan pemerintah  terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan pelaku UMKM di kota TAMAN ini, situasi di lapangan  dengan apa yang selama ini digaungkan oleh pemerintah Kota Bontang tentang bagaimana agar UMKM  di Kota Bontang semakin bertumbuh dan berkembang sehingga menjadi penopang perekonomian di Kota Bontang.


Harapan itu menurut Amir Tosina anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra dan juga Ketua Komisi III meragukannya,  keraguan itu tentunya bagi Amir Tosina punya alasan tersendiri, salah satunya adalah tumbuh dan semakin berkembanhnya swalayan atau toko modern/ minimarket yang pada prinsipnya membunuh para pengusaha pengusaha kecil, toko klontong di sekitarnya dan UMKM pada umumnya, hal tersebut berimplikasi tentu pada persoalan pendapatan yang semakin berkurang, sementara berjalannya waktu kita semua tau kebutuhan mereka semakin meningkat.

Pemerintah harus bisa konsisten terhadap apa yang telah di ucapkan, dan harus berbanding lurus dengan implementasi dilapangan, tidak seperti sekarang ini, selain janji meningkatkan pertumbuhan usaha UMKM diabaikan perwali tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket penataan pasar moderen pun diabaikan, bahkan untuk memenuhi keinginan  vendor yang hendak membangun swalayan atau toko modern tersebut di kawasan lengkol, Dinas PTSP melakukan Pengajuan Perubaha atau Reviai Perwali nomor 34 tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket dan penataan pasar moderen.


Timbul pertanyaan, apakah pemerintah kita keberpihakannya sudah tidak lagi untuk masyarakat, tapi keberpihakan itu lebih kepada kelompok Kapitalis yang punya modal besar, ada apa dengan pemerintah Kota Bontang ? Kata Ketua komisi III saat di hubungi tim www.muqrim.blogspot.com melalui sambungan telfon, kemudian sambung ketua Komisi III.


Saya meminta kepada Dinas PTSP Kota Bontang untuk memperhtikan ini, agar untuk sementara waktu menghentikan proses perizinan terhadap rencana pembangunan toko modern itu, dan dalam waktu dekat akan kita sgendakan RDP,  Ini akan menjadi perhatian khusus bagi saya terlebih kasus ini terjadi di daerah pemilihan saya, tentu sebagai perwakilan masyarakat di DPRD Saat ini, saya punya tanggung jawab terhadap bagaimana agar masyarakat tidak dirugiakan oleh setiap kebijakan yang di lahirkan  pemerintah eksekutif saat, selain tanggung jawab diatas tadi ada tanggung jawab dalam bentuk pengawasan yang melekat dalam diri saya sebagai anggota dan juga bagian dari lembaga DPRD Kota Bontang, turup Ketua Komisi III DPRD, Amir Tosina.


Memang sangat disayangkan ketika pemerintah lebih mengedepankan kepentingan para kelompok kapitalis ini dibanding memeprhatikan para pejuag perekonomian bangsa ini yakni para pelaku UMKM, semestinya pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat kecil yang saat ini membutuhkan peran Pemkot untuk membangun usaha mereka agar bisa lebih berkembang lagi, sehingga perkembangan itu berdampak kepada pemenuhan kebutuhan keluarga yang tidak sulit lagi tentunya. 


Kalau yang terjadi saat ini, justru pemerintah secara tidak langsung memiskinkan warganya dan menempatkan kepentingan warga sebagai  bagian yang tidak penting dalam setiap perumusan-perumusan kebijakan Publik.

Senin, 31 Juli 2023

PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA TERKESAN AUTOKRATIS KARENA TIDAK MEMAHAMI ESENSI UU NO. 13 TAHUN 2003 & UU CIPTAKERJA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2023









Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan, artinya Outsourcing dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.

Menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja outsourcing itu tentu harus memperhatikan aturan aturan normatif yang mengatur tentang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut berhubungan dengan buruh/tenagakerja dan upah/gaji,  maka yang penting untuk di perhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourching adalah undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya diatur tentang outsourching dan undang undang ciptakerja.

Pada suatu organisasi atau korporasi penilaian kerja merupakan faktor kunci dalam mengembangkan kemajuan perusahaan. Penilaian kerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, kondisi kerja karyawan dapat diketahui perkembangannya (Umam, 2010). Menurut Wahyudi (dalam Umam, 2010) penilaian kerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja seorang karyawan, termasuk potensi pengembangannya. Hasil dari evaluasi prestasi kerja karyawan dituntut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur keseluruhan tentang aktifitas perburuan baik secara teknis maupun administratif, oleh karena itu ketidak sesuaian dan upaya penyimpangan atas Undang Undang 13 tahun 2003 ini akan berdampak hukum apabila konflik antar karyawan dan perusahaan yang terjadi tidak menemukan titik temu atau solusi.

Pada umumnya dampak inkonsistensi terhadap penerapan peraturan itu adalah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau karyawan yang umumnya persoalan itu adalah persoalan indisipliner dan ketidak oatuhan atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang dimuat dalam bentuk kontrak kerja, terkait bagaimana penyelesaiannya, itupun diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan ini, hingga pada tahapan putusan yang inkracht melalui proses dan tahapan serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

SP3 BERMUATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan cleaning service di lingkup pemerintah kota bontang yang disinyalir cacat procedural dan tidak bekesesuaian dengan undang undang 13 tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja itu dialkukan oleh salagh satu perusahaan Outsourcing PT. Permata Kencana Sejahtera terhadap karyawannya atas nama Solihin  pada tanggal 20 juli 2023.

Pemutusan hubungan kerja kemudian di tuangkan dalam surat peringatan 3 (Tiga) atau SP3 di mana sebelumnya sudah di terbitkan surat SP1 dan SP2 secara bertahap. Kemudian dalam surat SP3 tersebut secara tegas memuat tentang pemutusan hubungan kerja yang semestinya muatannya adalah peringatan untuk yang ke 3 (tiga). Namun faktanya tidak demikian, SP3 yang muatannya pemutusan hubungan kerja itu dengan alasan bahwa karyawan atas nama SOLIHIN telah melanggar peraturan yang tertuang dalam kontrak kerja pada pasal 5 huruf c dan d kemudian pasal 6 huruf c ( tidak dijelaskan secara eksplisit jenis pelanggarannya ) Atas pelanggaran itu maka pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara Solihin demi menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Dari keseluruhan redaksi yang di tuangkan dalam surat SP3 tersebut secara aturan sudah tidak berkesesuaian, terlebih Ketika melihat judul surat dan substansi yang tertuang dalam surat tersebut yang esensinya adalah peringatan, Selain itu, struktur surat peringatan (SP) Karyawan tidak memuat secara eksplisit terkait informasi karyawan secara lengkap, jabatan, dan divisi tempat karyawan bernaung.  Penjelasan mengapa karyawan yang bersangkutan dianggap perlu diberikan surat peringatan bahkan sampai surat pemutusan hubungan kerja, Kemudian pembuat surat peringatan menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya dapat di buat oleh HR, tanda tangan dan nama  pembuat surat peringatan semestinya diatas materai.

penjelasan diatas merupakan bagian paling esensi dalam setiap pembuatan surat peringaktan karyawan ataupun surat pemutusan hubungan kerja sama, sementara yang ada kita lihat hari ini yang beredar viral di media sosial sangat tidak bekesesuaian denga napa yang saya uraiakan diatas.

Secara prosedural, surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang undangan kemudian berikut jenis pelanggaran berdasarkan surat perjanjian kerja PT. Permata Kencana Sejahterah dengan Karyawan yang tidak di tuangkan secara eksplisit dalam surat peringatn.baik SP1, SP2 dan SP3 sekaligus pemutusan hubungan kerja. Diantaranya  Pasal 5 Kewajiban.  Poin 2 Huruf C : mentaati jam kerja dengan ketentuan jam efektif kerja, Poin 2 Huruf D : mentaati peraturan disiplin sesuai dengan ketentuan antara lain : kehadiran, kerapian pakaian kerja, attitude kerja, Pasal 6 Larangan, Huruf C : melakukan Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang undangan

Dari kesemua pelanggaran yang disangkakan tersebut kalau kita lihat secara seksama, sangat normatif, karena itu diperlukan sebuah pembuktian untuk mendapatkan kebenaranya, sehingga tuduhan itu tidak bersifat asusmsi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, tentang bagaiman proses pembuktian itu dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan, ini yang tidak dituangkan dalam surat SP3 sebagai acuan  panismen itu diberikan kepada karyawan.

Pembuktian terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepada karyawan atas nama Solihin oleh PT. Permata Kencana Sejahtera  selaku perusahaan penyedia tenaga kerja cleaning service di lingkup pemerintahan  Kota Bontang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, secara tegas hal itu diatur pada pasal 158 ayat 1 huruf a sampai j dan ayat 2 huruf a sampai c Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana berikut :

Ayat 1

a.  Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan 
     pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut
b.    Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik 
     perusahaan
c.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
d.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau 
     mengedarkan  arkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
e.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
f.     Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau           
     pengusaha di lingkungan kerja
g.    Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan 
     dengan peraturan perundang-undang
h.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya arang 
     milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
i.     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam 
     keadaan bahaya di tempat kerja
j.     Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan 
    kecuali untuk kepentingan negara atau Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan 
    perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ayat (2)

Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. Pekerja/buruh tertangkap tangan

b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa apa yang dimaksud sebagai surat peringatan ke tiga yang dilayangkan pihak perusahaan PT. Permata Kencana Sejahtera  kepada karyawan atas nama saudara Solihin tidak berkesesuaian dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang undangan dalam hal ini UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal  158 ayat 1 dan 2, dengan demikian kami anggap surat tersebut batal demi hukum, batalnya surat itu menegaskan bahwa karyawan atas nama saudara Solihin masih berstatus karyawan PT. Permata Kencana Sejahtera .

Minggu, 23 Juli 2023

PEJABAT CAMAT DAN LURAH MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN PERANGKAT RT YANG ISI KONSIDERANNYA COPY PASTE, DASAR HUKUM SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ALIAS SUDAH DI CABUT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023




Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.

Selain bersifat deterministik atau menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.

Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :

1.    Konsideran : konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan  dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang dicantumkan dalam kosideran.

2.    Desideratum : desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara tersirat .

3.    Diktum : diktum berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.

Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan didalamnya.

Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah surat keputusan yang sah.

Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.

Ada 2 (dua)  kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah  tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran, desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.

Kejadian ini menurut saya adalah preseden buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini, ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh pejabat pemerintah disemua  tingkatan untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan pengabilan keputusan.

Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi  terjadap keabsahan sebuah keputusan yang diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu  memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau kepentingan orang banyak/publik.

Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.

 

 

Jumat, 21 Juli 2023

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

    SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda Kota Bontang,  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota Bontang.

Perihal : Indikasi Pemerintah Kecamatan Bontang Selatan  Dan Kelurahan  Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan  Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Juli 2023

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya. Amin

Pada kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor  47 tahun 1019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang dimana  dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.

Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda, pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud, kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai pengganti RT yang lama.

Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,

Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan (segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah)  tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah dengan aturan kode etik seorang ASN.

Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari temuan saya dalam kasus ini, yang  mengarah kepada pesoalan pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.

Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib dilakukan pemilihan ulang.

Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi pemilihan RT itu selesai  dilaksanakan, secara demokratis.

Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :

1.    Persoalan atau permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil yang tidak konstitusioanal cacat hukum.

2.    Persoalan atau permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di perjuangkan.

Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita patuhi Bersama.

Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.

Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan  perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :

1.    Ketua panitia pemilihan RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.

2.    Tidak berfungsinya pemerintah kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.

3.    Tidak melibatkan aparat Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.

4.    Adanya indikasi soal RT yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun tetangga yang bersangkutan.

5.    Adanya peristiwa pidana atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)

Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5 tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.

Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2) menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom Kelurahan.

Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.  Maka keliru ketika ada narasi yang mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu, oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat tersebut sebagai yang mengesahkan.

Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi saya, pemerintah dalam hal ini Walikota  Bontang harus memberikan panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa dalam lindungannya. amin

 

 


Senin, 10 Juli 2023

WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PUNYA HAK POLITIK YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Juli 2023












Kalau penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Bontang menjadikan teknis pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu sebagai yuris prudensi untuk kembali dilakukan pada pemilu 2024 mendatang yang bagi saya pribadi menganggap sebagai bentuk pengkebirian hak konstitusional warga negara dan juga bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Bentuk pelanggaran nyata itu adalah dengan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang berdomisili bukan berasal dari kecamatan bontang selatan. Dimana mereka hanya mendapatkan 4 kertas suara sementara domisili bontang selatan dapat utuh kelimanaya.


Dalam konteks tata urutan peraturan perundang undangan, konstitusi itu adalah hukum dasar tertulis UUD 1945 dan merupakan level tertinggi peraturan perundang undangan di negara republik indonesia.


Terkait dengan hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. 


Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.


Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. 


Atas ketentuan tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada,  khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya.


Hal demikian diatur dengan jelas dan menyeluruh untuk menghindari adanya upaya  pembatasan hak pilih warga negara, perlu kita ketahui bahwa pembatasan hal pilih warga negara itu adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Adanya wacana soal pembatasan atau pemberian kertas suara bagi warga binaan lapas kelas II Bontang bagi yang berdomisili Bontang Barat dan Bontang utara hanya mendapatkan 4 kertas suara saja yakni kertas suara pemilihan presiden, DPRRI, DPDRI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk kertas suara pemilihan DPRD Kota Bontang, mereka tidak dapatkan dengan alasan bahwa lapas kelas II Bontang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.


Wacana tersebut diatas memicu perdebatan yang luar biasa dan perdebatan itu terjadi antara saya sendiri dengan PPS kelurahan belimbing pada saat rekapitulasi DPHS. Menurut hemat saya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang mana warga negara yang masih memiliki hak untuk memilih tidak diberikan haknya oleh penyelenggara.


Kalau kita melihat persoalan ini, tentu implikasinya akan berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap, pengaruhnya adalah soal bagaimana status mereka yang hanya mendapatkan 4 kertas suara saja ? Tentu harus berbeda dengan mereka yang sesama warga binaan yang mendapatkan 5 kertas suara untuk di coblos. 


Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bontang harus memberikan penjelasan secara komprehensif dan berdasarkan aturan dasar dalam hal ini konstitusi, tidak berdasarkan peraturan KPU yang merupakan regulasi turunan yang tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya apalagi Konstitusi Negara, ini yang saya pahami tentang implementasi peraturan perundang undangan.