Senin, 10 Juli 2023

WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PUNYA HAK POLITIK YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Juli 2023












Kalau penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Bontang menjadikan teknis pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu sebagai yuris prudensi untuk kembali dilakukan pada pemilu 2024 mendatang yang bagi saya pribadi menganggap sebagai bentuk pengkebirian hak konstitusional warga negara dan juga bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Bentuk pelanggaran nyata itu adalah dengan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang berdomisili bukan berasal dari kecamatan bontang selatan. Dimana mereka hanya mendapatkan 4 kertas suara sementara domisili bontang selatan dapat utuh kelimanaya.


Dalam konteks tata urutan peraturan perundang undangan, konstitusi itu adalah hukum dasar tertulis UUD 1945 dan merupakan level tertinggi peraturan perundang undangan di negara republik indonesia.


Terkait dengan hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. 


Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.


Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. 


Atas ketentuan tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada,  khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya.


Hal demikian diatur dengan jelas dan menyeluruh untuk menghindari adanya upaya  pembatasan hak pilih warga negara, perlu kita ketahui bahwa pembatasan hal pilih warga negara itu adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Adanya wacana soal pembatasan atau pemberian kertas suara bagi warga binaan lapas kelas II Bontang bagi yang berdomisili Bontang Barat dan Bontang utara hanya mendapatkan 4 kertas suara saja yakni kertas suara pemilihan presiden, DPRRI, DPDRI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk kertas suara pemilihan DPRD Kota Bontang, mereka tidak dapatkan dengan alasan bahwa lapas kelas II Bontang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.


Wacana tersebut diatas memicu perdebatan yang luar biasa dan perdebatan itu terjadi antara saya sendiri dengan PPS kelurahan belimbing pada saat rekapitulasi DPHS. Menurut hemat saya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang mana warga negara yang masih memiliki hak untuk memilih tidak diberikan haknya oleh penyelenggara.


Kalau kita melihat persoalan ini, tentu implikasinya akan berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap, pengaruhnya adalah soal bagaimana status mereka yang hanya mendapatkan 4 kertas suara saja ? Tentu harus berbeda dengan mereka yang sesama warga binaan yang mendapatkan 5 kertas suara untuk di coblos. 


Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bontang harus memberikan penjelasan secara komprehensif dan berdasarkan aturan dasar dalam hal ini konstitusi, tidak berdasarkan peraturan KPU yang merupakan regulasi turunan yang tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya apalagi Konstitusi Negara, ini yang saya pahami tentang implementasi peraturan perundang undangan.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim