Senin, 31 Juli 2023

PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA TERKESAN AUTOKRATIS KARENA TIDAK MEMAHAMI ESENSI UU NO. 13 TAHUN 2003 & UU CIPTAKERJA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2023









Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan, artinya Outsourcing dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.

Menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja outsourcing itu tentu harus memperhatikan aturan aturan normatif yang mengatur tentang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut berhubungan dengan buruh/tenagakerja dan upah/gaji,  maka yang penting untuk di perhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourching adalah undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya diatur tentang outsourching dan undang undang ciptakerja.

Pada suatu organisasi atau korporasi penilaian kerja merupakan faktor kunci dalam mengembangkan kemajuan perusahaan. Penilaian kerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, kondisi kerja karyawan dapat diketahui perkembangannya (Umam, 2010). Menurut Wahyudi (dalam Umam, 2010) penilaian kerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja seorang karyawan, termasuk potensi pengembangannya. Hasil dari evaluasi prestasi kerja karyawan dituntut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur keseluruhan tentang aktifitas perburuan baik secara teknis maupun administratif, oleh karena itu ketidak sesuaian dan upaya penyimpangan atas Undang Undang 13 tahun 2003 ini akan berdampak hukum apabila konflik antar karyawan dan perusahaan yang terjadi tidak menemukan titik temu atau solusi.

Pada umumnya dampak inkonsistensi terhadap penerapan peraturan itu adalah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau karyawan yang umumnya persoalan itu adalah persoalan indisipliner dan ketidak oatuhan atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang dimuat dalam bentuk kontrak kerja, terkait bagaimana penyelesaiannya, itupun diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan ini, hingga pada tahapan putusan yang inkracht melalui proses dan tahapan serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

SP3 BERMUATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan cleaning service di lingkup pemerintah kota bontang yang disinyalir cacat procedural dan tidak bekesesuaian dengan undang undang 13 tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja itu dialkukan oleh salagh satu perusahaan Outsourcing PT. Permata Kencana Sejahtera terhadap karyawannya atas nama Solihin  pada tanggal 20 juli 2023.

Pemutusan hubungan kerja kemudian di tuangkan dalam surat peringatan 3 (Tiga) atau SP3 di mana sebelumnya sudah di terbitkan surat SP1 dan SP2 secara bertahap. Kemudian dalam surat SP3 tersebut secara tegas memuat tentang pemutusan hubungan kerja yang semestinya muatannya adalah peringatan untuk yang ke 3 (tiga). Namun faktanya tidak demikian, SP3 yang muatannya pemutusan hubungan kerja itu dengan alasan bahwa karyawan atas nama SOLIHIN telah melanggar peraturan yang tertuang dalam kontrak kerja pada pasal 5 huruf c dan d kemudian pasal 6 huruf c ( tidak dijelaskan secara eksplisit jenis pelanggarannya ) Atas pelanggaran itu maka pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara Solihin demi menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Dari keseluruhan redaksi yang di tuangkan dalam surat SP3 tersebut secara aturan sudah tidak berkesesuaian, terlebih Ketika melihat judul surat dan substansi yang tertuang dalam surat tersebut yang esensinya adalah peringatan, Selain itu, struktur surat peringatan (SP) Karyawan tidak memuat secara eksplisit terkait informasi karyawan secara lengkap, jabatan, dan divisi tempat karyawan bernaung.  Penjelasan mengapa karyawan yang bersangkutan dianggap perlu diberikan surat peringatan bahkan sampai surat pemutusan hubungan kerja, Kemudian pembuat surat peringatan menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya dapat di buat oleh HR, tanda tangan dan nama  pembuat surat peringatan semestinya diatas materai.

penjelasan diatas merupakan bagian paling esensi dalam setiap pembuatan surat peringaktan karyawan ataupun surat pemutusan hubungan kerja sama, sementara yang ada kita lihat hari ini yang beredar viral di media sosial sangat tidak bekesesuaian denga napa yang saya uraiakan diatas.

Secara prosedural, surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang undangan kemudian berikut jenis pelanggaran berdasarkan surat perjanjian kerja PT. Permata Kencana Sejahterah dengan Karyawan yang tidak di tuangkan secara eksplisit dalam surat peringatn.baik SP1, SP2 dan SP3 sekaligus pemutusan hubungan kerja. Diantaranya  Pasal 5 Kewajiban.  Poin 2 Huruf C : mentaati jam kerja dengan ketentuan jam efektif kerja, Poin 2 Huruf D : mentaati peraturan disiplin sesuai dengan ketentuan antara lain : kehadiran, kerapian pakaian kerja, attitude kerja, Pasal 6 Larangan, Huruf C : melakukan Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang undangan

Dari kesemua pelanggaran yang disangkakan tersebut kalau kita lihat secara seksama, sangat normatif, karena itu diperlukan sebuah pembuktian untuk mendapatkan kebenaranya, sehingga tuduhan itu tidak bersifat asusmsi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, tentang bagaiman proses pembuktian itu dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan, ini yang tidak dituangkan dalam surat SP3 sebagai acuan  panismen itu diberikan kepada karyawan.

Pembuktian terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepada karyawan atas nama Solihin oleh PT. Permata Kencana Sejahtera  selaku perusahaan penyedia tenaga kerja cleaning service di lingkup pemerintahan  Kota Bontang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, secara tegas hal itu diatur pada pasal 158 ayat 1 huruf a sampai j dan ayat 2 huruf a sampai c Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana berikut :

Ayat 1

a.  Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan 
     pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut
b.    Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik 
     perusahaan
c.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
d.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau 
     mengedarkan  arkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
e.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
f.     Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau           
     pengusaha di lingkungan kerja
g.    Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan 
     dengan peraturan perundang-undang
h.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya arang 
     milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
i.     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam 
     keadaan bahaya di tempat kerja
j.     Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan 
    kecuali untuk kepentingan negara atau Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan 
    perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ayat (2)

Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. Pekerja/buruh tertangkap tangan

b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa apa yang dimaksud sebagai surat peringatan ke tiga yang dilayangkan pihak perusahaan PT. Permata Kencana Sejahtera  kepada karyawan atas nama saudara Solihin tidak berkesesuaian dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang undangan dalam hal ini UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal  158 ayat 1 dan 2, dengan demikian kami anggap surat tersebut batal demi hukum, batalnya surat itu menegaskan bahwa karyawan atas nama saudara Solihin masih berstatus karyawan PT. Permata Kencana Sejahtera .

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim