Minggu, 23 Juli 2023

PEJABAT CAMAT DAN LURAH MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN PERANGKAT RT YANG ISI KONSIDERANNYA COPY PASTE, DASAR HUKUM SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ALIAS SUDAH DI CABUT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023




Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.

Selain bersifat deterministik atau menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.

Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :

1.    Konsideran : konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan  dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang dicantumkan dalam kosideran.

2.    Desideratum : desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara tersirat .

3.    Diktum : diktum berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.

Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan didalamnya.

Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah surat keputusan yang sah.

Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.

Ada 2 (dua)  kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah  tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran, desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.

Kejadian ini menurut saya adalah preseden buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini, ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh pejabat pemerintah disemua  tingkatan untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan pengabilan keputusan.

Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi  terjadap keabsahan sebuah keputusan yang diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu  memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau kepentingan orang banyak/publik.

Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim