Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023
Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini
terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan
baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu
sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang
melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti
kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan
pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu
keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah
berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan
struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah
solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.
Selain bersifat deterministik atau
menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa
menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.
Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat
harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut
dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya
di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu
di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang
yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :
1. Konsideran :
konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan
pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan
pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang
dicantumkan dalam kosideran.
2. Desideratum
: desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara
tersirat .
3. Diktum : diktum
berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran
dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.
Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi
konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat
keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan
didalamnya.
Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan
Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat
dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan
pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah
karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah
surat keputusan yang sah.
Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota
Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan
yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku
lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.
Ada 2 (dua) kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut
bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat
keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota
Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua
pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran,
desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.
Kejadian ini menurut saya adalah preseden
buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini,
ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh
pejabat pemerintah disemua tingkatan
untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan
pengabilan keputusan.
Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen
administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi terjadap keabsahan sebuah keputusan yang
diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat
keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau
kepentingan orang banyak/publik.
Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan
saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk
sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah
terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian
sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti
seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya
sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan
semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim