Jumat, 21 Juli 2023

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

    SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda Kota Bontang,  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota Bontang.

Perihal : Indikasi Pemerintah Kecamatan Bontang Selatan  Dan Kelurahan  Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan  Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Juli 2023

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya. Amin

Pada kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor  47 tahun 1019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang dimana  dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.

Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda, pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud, kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai pengganti RT yang lama.

Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,

Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan (segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah)  tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah dengan aturan kode etik seorang ASN.

Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari temuan saya dalam kasus ini, yang  mengarah kepada pesoalan pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.

Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib dilakukan pemilihan ulang.

Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi pemilihan RT itu selesai  dilaksanakan, secara demokratis.

Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :

1.    Persoalan atau permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil yang tidak konstitusioanal cacat hukum.

2.    Persoalan atau permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di perjuangkan.

Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita patuhi Bersama.

Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.

Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan  perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :

1.    Ketua panitia pemilihan RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.

2.    Tidak berfungsinya pemerintah kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.

3.    Tidak melibatkan aparat Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.

4.    Adanya indikasi soal RT yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun tetangga yang bersangkutan.

5.    Adanya peristiwa pidana atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)

Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5 tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.

Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2) menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom Kelurahan.

Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.  Maka keliru ketika ada narasi yang mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu, oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat tersebut sebagai yang mengesahkan.

Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi saya, pemerintah dalam hal ini Walikota  Bontang harus memberikan panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa dalam lindungannya. amin

 

 


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim