Minggu, 06 Agustus 2023
Kamis, 03 Agustus 2023
PERWALI 34/2018 DI UBAH DEMI MEMENUHI HASRAT KAPITALIS, DUGAANNYA SEPERTI ITU
Oleh : Muhammad MuqrimBontang, Kamis 3/8/20123
Gambar : Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Fraksi Partai Gerindra |
Wacana pembangunan pasar modern di wilayah kelurahan tanjung laut kecamatan Bontang Selatan tepatnya dekat lampu merah lengkol menuai banyak kecaman dan juga protes dari berbagai pihak, sejatinya pembangunan itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket penataan pasar moderen.
Memang agak kontradiktif jika kita mengingat kembali apa yang menjadi harapan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan pelaku UMKM di kota TAMAN ini, situasi di lapangan dengan apa yang selama ini digaungkan oleh pemerintah Kota Bontang tentang bagaimana agar UMKM di Kota Bontang semakin bertumbuh dan berkembang sehingga menjadi penopang perekonomian di Kota Bontang.
Harapan itu menurut Amir Tosina anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra dan juga Ketua Komisi III meragukannya, keraguan itu tentunya bagi Amir Tosina punya alasan tersendiri, salah satunya adalah tumbuh dan semakin berkembanhnya swalayan atau toko modern/ minimarket yang pada prinsipnya membunuh para pengusaha pengusaha kecil, toko klontong di sekitarnya dan UMKM pada umumnya, hal tersebut berimplikasi tentu pada persoalan pendapatan yang semakin berkurang, sementara berjalannya waktu kita semua tau kebutuhan mereka semakin meningkat.
Pemerintah harus bisa konsisten terhadap apa yang telah di ucapkan, dan harus berbanding lurus dengan implementasi dilapangan, tidak seperti sekarang ini, selain janji meningkatkan pertumbuhan usaha UMKM diabaikan perwali tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket penataan pasar moderen pun diabaikan, bahkan untuk memenuhi keinginan vendor yang hendak membangun swalayan atau toko modern tersebut di kawasan lengkol, Dinas PTSP melakukan Pengajuan Perubaha atau Reviai Perwali nomor 34 tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket dan penataan pasar moderen.
Timbul pertanyaan, apakah pemerintah kita keberpihakannya sudah tidak lagi untuk masyarakat, tapi keberpihakan itu lebih kepada kelompok Kapitalis yang punya modal besar, ada apa dengan pemerintah Kota Bontang ? Kata Ketua komisi III saat di hubungi tim www.muqrim.blogspot.com melalui sambungan telfon, kemudian sambung ketua Komisi III.
Saya meminta kepada Dinas PTSP Kota Bontang untuk memperhtikan ini, agar untuk sementara waktu menghentikan proses perizinan terhadap rencana pembangunan toko modern itu, dan dalam waktu dekat akan kita sgendakan RDP, Ini akan menjadi perhatian khusus bagi saya terlebih kasus ini terjadi di daerah pemilihan saya, tentu sebagai perwakilan masyarakat di DPRD Saat ini, saya punya tanggung jawab terhadap bagaimana agar masyarakat tidak dirugiakan oleh setiap kebijakan yang di lahirkan pemerintah eksekutif saat, selain tanggung jawab diatas tadi ada tanggung jawab dalam bentuk pengawasan yang melekat dalam diri saya sebagai anggota dan juga bagian dari lembaga DPRD Kota Bontang, turup Ketua Komisi III DPRD, Amir Tosina.
Memang sangat disayangkan ketika pemerintah lebih mengedepankan kepentingan para kelompok kapitalis ini dibanding memeprhatikan para pejuag perekonomian bangsa ini yakni para pelaku UMKM, semestinya pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat kecil yang saat ini membutuhkan peran Pemkot untuk membangun usaha mereka agar bisa lebih berkembang lagi, sehingga perkembangan itu berdampak kepada pemenuhan kebutuhan keluarga yang tidak sulit lagi tentunya.
Kalau yang terjadi saat ini, justru pemerintah secara tidak langsung memiskinkan warganya dan menempatkan kepentingan warga sebagai bagian yang tidak penting dalam setiap perumusan-perumusan kebijakan Publik.
Senin, 31 Juli 2023
PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA TERKESAN AUTOKRATIS KARENA TIDAK MEMAHAMI ESENSI UU NO. 13 TAHUN 2003 & UU CIPTAKERJA
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2023
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu
dalam pekerjaan di sebuah perusahaan,
artinya Outsourcing dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan
memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat
yang paling efektif.
Menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja
outsourcing itu tentu harus memperhatikan aturan aturan normatif yang mengatur
tentang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut berhubungan dengan buruh/tenagakerja
dan upah/gaji, maka yang penting untuk
di perhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourching adalah undang undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya diatur
tentang outsourching dan undang undang ciptakerja.
Pada suatu organisasi atau korporasi penilaian
kerja merupakan faktor kunci dalam mengembangkan kemajuan perusahaan. Penilaian
kerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara
keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, kondisi kerja karyawan dapat diketahui
perkembangannya (Umam, 2010). Menurut Wahyudi (dalam Umam, 2010) penilaian
kerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis
tentang prestasi kerja seorang karyawan, termasuk potensi pengembangannya.
Hasil dari evaluasi prestasi kerja karyawan dituntut sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan oleh perusahaan.
Undang
undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur keseluruhan tentang aktifitas
perburuan baik secara teknis maupun administratif, oleh karena itu ketidak
sesuaian dan upaya penyimpangan atas Undang Undang 13 tahun 2003 ini akan
berdampak hukum apabila konflik antar karyawan dan perusahaan yang terjadi
tidak menemukan titik temu atau solusi.
Pada
umumnya dampak inkonsistensi terhadap penerapan peraturan itu adalah terjadinya
perselisihan ketenagakerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau karyawan
yang umumnya persoalan itu adalah persoalan indisipliner dan ketidak oatuhan
atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang dimuat dalam
bentuk kontrak kerja, terkait bagaimana penyelesaiannya, itupun diatur secara eksplisit
dalam peraturan perundang undangan ini, hingga pada tahapan putusan yang inkracht
melalui proses dan tahapan serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
SP3 BERMUATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Terkait
dengan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan cleaning service di lingkup
pemerintah kota bontang yang disinyalir cacat procedural dan tidak bekesesuaian
dengan undang undang 13 tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja itu dialkukan oleh
salagh satu perusahaan Outsourcing
PT. Permata Kencana Sejahtera terhadap karyawannya atas nama Solihin pada tanggal 20 juli 2023.
Pemutusan
hubungan kerja kemudian di tuangkan dalam surat peringatan 3 (Tiga) atau SP3 di
mana sebelumnya sudah di terbitkan surat SP1 dan SP2 secara bertahap. Kemudian dalam
surat SP3 tersebut secara tegas memuat tentang pemutusan hubungan kerja yang
semestinya muatannya adalah peringatan untuk yang ke 3 (tiga). Namun faktanya
tidak demikian, SP3 yang muatannya pemutusan hubungan kerja itu dengan alasan
bahwa karyawan atas nama SOLIHIN telah melanggar peraturan yang tertuang dalam
kontrak kerja pada pasal 5 huruf c dan d kemudian pasal 6 huruf c ( tidak
dijelaskan secara eksplisit jenis pelanggarannya ) Atas pelanggaran itu maka
pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara Solihin demi
menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Dari keseluruhan redaksi yang di tuangkan dalam surat SP3 tersebut secara aturan sudah tidak berkesesuaian, terlebih Ketika melihat judul surat dan substansi yang tertuang dalam surat tersebut yang esensinya adalah peringatan, Selain itu, struktur surat peringatan (SP) Karyawan tidak memuat secara eksplisit terkait informasi karyawan secara lengkap, jabatan, dan divisi tempat karyawan bernaung. Penjelasan mengapa karyawan yang bersangkutan dianggap perlu diberikan surat peringatan bahkan sampai surat pemutusan hubungan kerja, Kemudian pembuat surat peringatan menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya dapat di buat oleh HR, tanda tangan dan nama pembuat surat peringatan semestinya diatas materai.
penjelasan diatas merupakan bagian paling esensi dalam setiap pembuatan surat
peringaktan karyawan ataupun surat pemutusan hubungan kerja sama, sementara
yang ada kita lihat hari ini yang beredar viral di media sosial sangat tidak
bekesesuaian denga napa yang saya uraiakan diatas.
Secara
prosedural, surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai
dengan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang undangan kemudian
berikut jenis pelanggaran berdasarkan surat perjanjian kerja PT. Permata
Kencana Sejahterah dengan Karyawan yang tidak di tuangkan secara eksplisit
dalam surat peringatn.baik SP1, SP2 dan SP3 sekaligus pemutusan hubungan kerja.
Diantaranya Pasal 5 Kewajiban. Poin 2 Huruf C : mentaati jam kerja
dengan ketentuan jam efektif kerja, Poin 2 Huruf D : mentaati peraturan
disiplin sesuai dengan ketentuan antara lain : kehadiran, kerapian pakaian kerja,
attitude kerja, Pasal 6 Larangan, Huruf C : melakukan Tindakan lain yang
melanggar peraturan perundang undangan
Dari
kesemua pelanggaran yang disangkakan tersebut kalau kita lihat secara seksama,
sangat normatif, karena itu diperlukan sebuah pembuktian untuk mendapatkan
kebenaranya, sehingga tuduhan itu tidak bersifat asusmsi. Dan itu yang tidak
dilakukan oleh pihak perusahaan, tentang bagaiman proses pembuktian itu
dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan, ini yang tidak dituangkan dalam surat
SP3 sebagai acuan panismen itu diberikan
kepada karyawan.
Pembuktian
terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepada karyawan atas nama Solihin
oleh PT. Permata Kencana Sejahtera selaku perusahaan penyedia tenaga kerja
cleaning service di lingkup pemerintahan
Kota Bontang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, secara tegas
hal itu diatur pada pasal 158 ayat 1 huruf a sampai j dan ayat 2 huruf a sampai
c Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana berikut :
Ayat 1
b. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
c. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
d. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
e. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
f. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
g. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya arang
i. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
Ayat (2)
Kesalahan
berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut
:
a. Pekerja/buruh
tertangkap tangan
b. Ada pengakuan
dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. Bukti
lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan
yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa apa yang dimaksud sebagai surat
peringatan ke tiga yang dilayangkan pihak perusahaan PT. Permata
Kencana Sejahtera kepada karyawan
atas nama saudara Solihin tidak berkesesuaian dengan apa yang diatur
dalam peraturan perundang undangan dalam hal ini UU 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 158 ayat 1 dan 2,
dengan demikian kami anggap surat tersebut batal demi hukum, batalnya surat itu
menegaskan bahwa karyawan atas nama saudara Solihin masih berstatus
karyawan PT. Permata Kencana Sejahtera .
Minggu, 23 Juli 2023
PEJABAT CAMAT DAN LURAH MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN PERANGKAT RT YANG ISI KONSIDERANNYA COPY PASTE, DASAR HUKUM SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ALIAS SUDAH DI CABUT.
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023
Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini
terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan
baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu
sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang
melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti
kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan
pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu
keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah
berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan
struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah
solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.
Selain bersifat deterministik atau
menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa
menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.
Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat
harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut
dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya
di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu
di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang
yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :
1. Konsideran :
konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan
pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan
pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang
dicantumkan dalam kosideran.
2. Desideratum
: desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara
tersirat .
3. Diktum : diktum
berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran
dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.
Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi
konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat
keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan
didalamnya.
Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan
Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat
dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan
pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah
karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah
surat keputusan yang sah.
Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota
Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan
yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku
lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.
Ada 2 (dua) kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut
bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat
keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota
Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua
pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran,
desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.
Kejadian ini menurut saya adalah preseden
buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini,
ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh
pejabat pemerintah disemua tingkatan
untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan
pengabilan keputusan.
Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen
administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi terjadap keabsahan sebuah keputusan yang
diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat
keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau
kepentingan orang banyak/publik.
Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan
saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk
sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah
terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian
sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti
seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya
sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan
semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.
Jumat, 21 Juli 2023
SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG
SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG
Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda
Kota Bontang, Kepala Bagian Hukum
Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I
DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota
Bontang.
Perihal : Indikasi Pemerintah
Kecamatan Bontang Selatan Dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap
penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188
.65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Bontang, 21 Juli 2023
Assalamu
Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya.
Amin
Pada
kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk
Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual
mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah
Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota
Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun
Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 1019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang
dimana dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan
hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.
Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang
terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi
pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan
Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada
umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda,
pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga
pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud,
kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk
memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai
pengganti RT yang lama.
Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan
Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di
percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah
dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting
dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,
Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan
Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas
pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun
2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi
Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan
(segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke
daerah) tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut
persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di
sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman
yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah
apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu
sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah
dengan aturan kode etik seorang ASN.
Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari
temuan saya dalam kasus ini, yang mengarah kepada pesoalan
pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut
menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat
procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil
yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat
saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan
pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal
mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan
melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah
Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut
Indah.
Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan
ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota
Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari
tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.
Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan
Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan
dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur
muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang
berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara
eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib
dilakukan pemilihan ulang.
Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis
Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara
administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang
ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak
dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi
pemilihan RT itu selesai dilaksanakan, secara demokratis.
Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas
peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan
yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :
1. Persoalan atau
permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang
berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu
secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil
yang tidak konstitusioanal cacat hukum.
2. Persoalan atau
permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas
keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di
perjuangkan.
Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang
sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita
menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang
undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan
Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa
dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada
aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita
patuhi Bersama.
Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan
atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan
peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi
hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan
yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.
Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal
ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang
Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47
tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan
indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan
Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :
1. Ketua panitia pemilihan
RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang
dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang
Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di
Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan
oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.
2. Tidak berfungsinya pemerintah
kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT
sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota
Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan
Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara
langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.
3. Tidak melibatkan aparat
Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara
dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di
di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di
nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.
4. Adanya indikasi soal RT
yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota
Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan
Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan
bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk
berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang
bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun
tetangga yang bersangkutan.
5. Adanya peristiwa pidana
atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah
menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan
pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh
proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)
Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi
pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut
Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini
Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan
lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin
diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan
Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5
tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan
tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.
Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan
Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan
baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah
menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2)
menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan
yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Camat.
Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan
termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah
kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan
otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab
penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom
Kelurahan.
Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan
kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu
kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan
perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan
otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah. Maka keliru ketika ada narasi yang
mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut
kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu,
oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan
kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini
keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat
tersebut sebagai yang mengesahkan.
Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat
terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari
pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan
agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi
saya, pemerintah dalam hal ini Walikota Bontang harus memberikan
panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar
sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk
yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang
Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut
Indah.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa
dalam lindungannya. amin
Senin, 10 Juli 2023
WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PUNYA HAK POLITIK YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI
Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 10 Juli 2023
Kalau penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Bontang menjadikan teknis pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu sebagai yuris prudensi untuk kembali dilakukan pada pemilu 2024 mendatang yang bagi saya pribadi menganggap sebagai bentuk pengkebirian hak konstitusional warga negara dan juga bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Bentuk pelanggaran nyata itu adalah dengan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang berdomisili bukan berasal dari kecamatan bontang selatan. Dimana mereka hanya mendapatkan 4 kertas suara sementara domisili bontang selatan dapat utuh kelimanaya.
Dalam konteks tata urutan peraturan perundang undangan, konstitusi itu adalah hukum dasar tertulis UUD 1945 dan merupakan level tertinggi peraturan perundang undangan di negara republik indonesia.
Terkait dengan hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.
Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
Atas ketentuan tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada, khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal demikian diatur dengan jelas dan menyeluruh untuk menghindari adanya upaya pembatasan hak pilih warga negara, perlu kita ketahui bahwa pembatasan hal pilih warga negara itu adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Adanya wacana soal pembatasan atau pemberian kertas suara bagi warga binaan lapas kelas II Bontang bagi yang berdomisili Bontang Barat dan Bontang utara hanya mendapatkan 4 kertas suara saja yakni kertas suara pemilihan presiden, DPRRI, DPDRI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk kertas suara pemilihan DPRD Kota Bontang, mereka tidak dapatkan dengan alasan bahwa lapas kelas II Bontang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
Wacana tersebut diatas memicu perdebatan yang luar biasa dan perdebatan itu terjadi antara saya sendiri dengan PPS kelurahan belimbing pada saat rekapitulasi DPHS. Menurut hemat saya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang mana warga negara yang masih memiliki hak untuk memilih tidak diberikan haknya oleh penyelenggara.
Kalau kita melihat persoalan ini, tentu implikasinya akan berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap, pengaruhnya adalah soal bagaimana status mereka yang hanya mendapatkan 4 kertas suara saja ? Tentu harus berbeda dengan mereka yang sesama warga binaan yang mendapatkan 5 kertas suara untuk di coblos.
Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bontang harus memberikan penjelasan secara komprehensif dan berdasarkan aturan dasar dalam hal ini konstitusi, tidak berdasarkan peraturan KPU yang merupakan regulasi turunan yang tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya apalagi Konstitusi Negara, ini yang saya pahami tentang implementasi peraturan perundang undangan.
Sabtu, 03 Juni 2023
JAMALUDDIN KETUA KONI KOTA BONTANG PERIODE 2023-2027 DAN JAJARANNYA DILANTIK, PELANTIKAN DI PIMIPIN LANGSUNG OLEH KETUA KONI PROV. KAL-TIM
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Juni 2023
Kepengurusan baru Komite Nasional Kota Bontang (KONI) Kota Bontang periode 2023-2027 melangsungkan prosesi pelantikan pada hari ini di gedung pertemuan pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, jalan awang long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dimana prosesinya berjalan dengan lancar dan khidmat sesuai susunan agenda acara panitia pelantikan.
Kali ini, komposisi tidak jauh berbeda dengan komposisi dan jumlah kepengurusan di periode
sebelumnya, komposisi kepengurusan masa bakti 2023-2027 sebanyak
78 orang yang merupakan representasi dari seluruh Cabang
Olahraga (cabor) dibawah naungan KONI Kota Bontang saat ini yang
berjumlah 63 Cabor, Sedikit
agak berbeda dengan kepengurusan sebelunya, ada keterwakilan perempuan sebesar 40% dari jumlah pengurus
saat ini, selain pengurus baru ada 20% pengurus lama yang masih terakomodir dalam
kepengurusan yang baru saat ini, tujuan di akomodirnya pengurs lama sebesar 20% dari jumlah pengurus yang ada saat adalah
untuk membimbing pengurus yang baru dalam melaksanakan kerja-kerja kelembagaan nantinya,
selain itu, ini juga merupakan salah satu bentuk kaderisasi atau regenerasi secara kelembagaan.
Kemudian
prosesi pembacaan sumpah jabatan/Pelantikan pengurus KONI masa bakti 2023-2027 dipimpin langsung oleh Ketua Umum
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur bapak Drs. H. Rusdiansyah
Aras, tidak tanggung-tanggung, kedatangan ketua umum dari kota samarinda
didampingi oleh jajaran pengurus dan petinggi-petinggi pengurus KONI Kalimantan
Timur yang jumlahnya di perkirakan 19 orang, hal tersebut dilakukan sebagai
bentuk dukungan penuh kepada pengurus KONI Kota Bontang yang baru, semoga bentuk
dukungan ini bisa menjadi motivasi
bagi pengurus yang baru saat ini untuk lebih menunjukkan keberhasilan-keberhasilannya di kemudian hari.
Pengurus KONI Kalimantan Timur berkomitmen untuk
senantiasa membangun komunikasi dan kolaborasi yang intes kedepannya sehingga
apa yang menjadi kebutuhan KONI Ktoa Bontang yang juga menjadi tanggung jawab KONI Kalimantan Timur bisa di sinergikan sesegera
mungkin untuk keberlangsungan dan eksistensi KONI Kota Bontang kedepannya, apalgi ketika berkaitan dengan pebinaan terhadap atlet-atlet
berptestasi saat ini di Kota
Bontang
sangat memerlukan perhatian khusus.
Komitmen yang disampaikan ketua umum Koni Kalimantan Timur Drs. H Rusdiansyah Aras itu senada dengan apa yang disampaiakan sebelumnya oleh Ketua Umum KONI Kota Bontang dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah jabatan, dalam sambutanya Jamaluddin Ketua KONI Kota Bontang meminta komitmen ketua KONI Kalimantan Timur dan jajarannya untuk lebih lebih serius dan lebih ketat dalam menjalankan aturan organisasi terutama yang berkaitan dengan penggunaan atlet-atlet lokal, kepengurusan KONI Kota Bontang kali ini berkomitmen dalam setiap event yang ada kedepan akan mempertandingkan atket-atlet lokal yang sudah melewati pelatihan dan pembinaan, JAMALUDDIN berharap apa yang di sampaikan ini bisa juga di implemetasikan oleh pengurs KONI di Kabupaten Kota lain di Kalimantan Timur khususnya, sehingga isitilah atlet-atlet siluman itu tidak ada lagi.
Sebagai wujud komitmen dan keseriusan pengurus KONI Kota
Bontang kali ini, komitmen itu akan direalisasikan secara bertahap dan terukur,
sehingga bisa melahirkan atlet-atlet yang berkwalitas dan siap tanding diajang
bergengsi sekalipun.
Targetnya di tahun kedua kepengurusan ini tahapan itu sudah bisa kita tuntaskan sehingga di 2 (dua) tahun
terkhir kita sudah fokus pada soal capaian prestasi baik itu di tingkat lokal,
regional, nasional maupun
internasinal dan juga mendongkrak posisi kita sebelumnya pada Pekan Olahraga
Provinsi (Porprov) ke VII Kaltim tahun 2022 di Kab. Berau di peringkat 6
menjadi peringka 3 besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) berikutnya.
Dan untuk meyakinkan para atlet-atlet lokal kita di Kota
Bontang soal komitmen pembinaan dan pelatihan dalam rangka menghadapi setiap
perhelatan olahraga kedepanya, pada hari
ini secara simbolis pemberian bonus yang sempat tertunda diserahkan kepada atlet-atlet
Kota Bontang yang sudah menorehkan prestasi dan membawa nama harum Kota Bontang,
penyerahan di berikan langsung kepada atlet berprestasi oleh pemerintah Kota
Bontang di wakili oleh Wakil Walikota Hj. Najirah di dampingi ketua DPRD
Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, SH dan Kepala Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang H. Ahmad Aznem, SE., M. Si.
Sisi lain dari pelantikan hari ini adalah, kehadiran 2 (
dua ) mantan ketua KONI Kota Bontang yakni H. Udin Mulyono dan H.
Aminullah. Jamaluddin ketua KONI Kota Bontang menanggapi kehadiran kedua
tokoh panutan KONI Kota Bontang ini adalah suatu kebanggan tersendiri bagi pengurus
yang baru dilantik barusan, Jamaluddin yang biasa di panggil bang jamal menambahkan
bahwa kehadiran itu dimaknai sebagai bentuk dukungan dan apresisiasi terhadap
eksistensi KONI dan kepengerusannya tentunya, maka ini juga merupakan tantangan
bagi kami kedepannya untuk membuktikan kemereka agar kepengurusan pasca merak
harus lebih baik dan harus banyak menorehkan prestasi, terutama apa yang
menjadi fokus kita soal melahirkan atlet-atlet lokal yang berkarakter dan
berkwalitas.
Sekedar informasi bahwa, terpilihnya Ketua Umum KONI Kota
Bontang peride 2023-2027 Jamaluddin di gelar pada Musyawarah Olahraga Kota (
Musorkot) yang Ke-7 pada 23 Februari 2023 lalu, Jamaluddin terpilih secara
Aklamasi dengan mendapat dukungan 41 cabang olahraga (cabor). Ditambah dua
organisasi fungsional KONI Bontang. Cabor yang terdaftar di KONI sendiri
berjumlah 62 dan tiga organisasi fungsional.
Nara Sumber
:
- Jamaluddin
( Ketua KONI Kota Bontang Per. 2023-2027 )
- Fachri
Jacob ( Sekertaris KONI Kota Bontang Per. 2023-2027 )