Minggu, 16 Oktober 2022

KOTA BONTANG HARI INI, REALISASI RPJMD 2021-2026 DAN PELIBATAN MASYARAKAT SEBAGAI KONTROL SOSIAL.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16  Oktober 2022

Upacara hari jadi ke 23 Kota Bontang 12 Oktober 2022 di pimpin langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, S.IP di lapangan Bessai Berinta lang-lang, di meriahkan oleh 1.256 penari jepen, yang diperankan oleh pelajar dari berbagai sekolah,  itu merupakan momentum yang sangat spesial menurut saya, kemeriahan perayaan itu berbanding lurus dengan capaian pemerintah kota bontang setahun terakhir ini. Berbagai penghargaan di dapatkan dari sejumlah lembaga pemerintah dan juga swasta.

Perayaan hari jadi Kota Bontang yang ke 23 mengusung tema "Pariwisata Maju, UMKM Bangkit" tidak hanya harapan itu yang di sampaikan pada perayaan kali ini, Basri Rase selaku inspektur upacara menyampaikan bahwa tahun ini ada beberapa program unggulan Pemerintah Kota Bontang yang berhasil di realisasikan, dan juga program lain yang sementara berjalan namun belum terealisasi sepenuhnya dengan maksimal, karena memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat, Basri Rase meyakini bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, seluruh program yang di canangkan akan di realisasikan.

Dalam pidato Walikota Bontang Basri Rase di hari yang bahagia itu juga menyampaikan beberapa capaian-capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Bontang satu tahun terakhir, begitu juga akan harapannya, semoga di tahun tahun berikutnya Kota Bontang semakin banyak mendapatkan penghargaan baik nasional maupun internasional.

Berikut 7 Penghargaan yang di sabet Pemkot Bontang setahun terakhir , 1. 6 panji keberhasilan pembangunan dari Pemprov Kaltim pada Januari 2022., 2. penghargaan terbaik ketiga dalam pembangunan daerah kabupaten/kota setelah Balikpapan dan Samarinda., 3. Tata ruang terbaik pertama dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nasional, 4. Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalimantan timur untuk yang ke delapan kalinya, 5. Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan terbaik kedua se Kalimantan Timur, 6. Penghargaan Bidang perlindungan anak Kota Bontang dinobatkan sebagai kota layak anak predikat nindya., 7. Anugerah BKN Award 2022 atas implementasi manajemen ASN terbaik

Tidak hanya 7 ( Tujuh ) penghargaan itu saja yang menjadi hadiah di hari ulang tahun bontang yang ke 23 tahun kali 2022 ini, ada 6.023 pelajar di kota bontang yang mendapatkan perlengkapan sekolah gratis, perlengkapan sekolah gratis tersebut merupakan  program sustainable ( berkelanjutan) dari pemerintahan sebelumnya, dimana Basri Rase menjabat sebagai wakil walikota bontang, kemudian pada periode kali ini dirinya sebagai Walikota Bontang tetap menjalankan program tersebut sebagai bentuk konsistensi dan  kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kota Bontang yang kita cintai.

Program seragam sekolah gratis tahun ini, penganggarannya tidak lagi dengan metode lelang seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, kali ini pemerintah merealisasikan itu dengan metode swakelola dimana metode ini lebih memperdayakan pengusaha konveksi yang ada di kota bontang berdasarkan pada wilayah dimana letak sekolah sekolah yang mendapatkan anggaran pengadaan seragam sekolah, dengan metode swakelola tersebut pengerjaan seragam sekolah ini tidak di monopoli pengusaha konveksi tertentu, seperti yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya yang penganggaran dengan metode lelang.

Tentunya kita semua berharap agar pemerintah mampu merealisasikan seluruh program yang telah direncanakan dan dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah disingkat RPJMD, dimana masyarakat penting untuk mengetahui bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah itu tolak ukurnya atau ukuranya adalah melihat sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan apa yang tertuang dalam dokumen/Perda RPJMD.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen keseluruhan program pemerintahan hari ini serta visi dan misi Basri-Najirah pada saat kampanye,  untuk jangka 5  ( lima ) tahun kedepan, yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh pasangan walikota dan wakil walikota Basri-Najirah dan diusulkan ke lembaga DPRD,  melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, kemudian disetujui oleh DPRD yang tuangkan dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA ). Yaitu Perda Kota Bontang  Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Besar harapan saya secara pribadi dalam rangka melibatkan masyarakat menjadi alat kontrol jalannya roda pemerintahan hari ini dan kedepan, pemerintah semestinya mengagendakan sosialisasi yang rutin dan berkala ke masyarakat tentang isi dan muatan dari RPJM tersebut, hal itu dilakukan agar kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa lebih terarah dan tidak terkesan liar. Masyarakat ketika mengetahui dan memahami esensi atau substansi dari isi dokumen RPJMD, tentunya dalam memberikan kritik dan argumentasi, pasti akan lebih berhati hati dan lebih fokus terhadap apa yang belum tercapai dan sudah dicapai pemerintah  berdasarkan RPJM tersebut.

Selain memberikan edukasi ke masyarakat tentang RPJMD, hal itu juga mejadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi atau keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat luas tentang upaya upaya pemerintah daerah untuk membangun kota bontang dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan, di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa selain mengapresiasi capaian capaian hari ini, saya juga menawarkan solusi yang menurut penilaian saya cukup efektif untuk merealisasikan program pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sehingga di sisa waktu masa jabatan ini bisa di maksimalkan.





Kamis, 13 Oktober 2022

MALL PELAYANAN PUBLIK & RUMAH KREASI MILENIAL BAGIAN DARI AMANAT UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014, BERHASIL DI WUJUDKAN BASRI RASE,S.IP.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kamis, 13 Oktober 2022

Foto : Basri Rase, Walikota Bontang periode Tahun 2021-2024.

Pelayanan, sumber daya manusia (SDM)  dan industri merupakan 3 segmen yang menjadi ujung tombak dalam menjalankan misi kedaerahan ketika merujuk pada undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Basri-Najirah pasangan walikota wakil walikota bontang periode 2021-2024 berhasil merealisasikan beberapa program unggulan di tahun kedua masa jabatannya. Basri sapaan akrabnya pada keterangannya disalah satu media lokal di kota bontang beberapa waktu lalu.

Mall pelayanan publik dan rumah kreatif milenial berhasil di realisasikan, meski secara fisik pembangunan tempat dimana dua program tersebut terlaksana tidak di mulai dari nol, namun  itu bisa direalisasikan dengan memanfaatkan asset atau lahan pemerintah kota yang tidak berfungsi dengan maksimal, dengan difungsikannya lahan tersebut saya menilai bahwa basri tidak hanya berhasil merealisasikan dua program unggulannya, Basri Rase juga mampu merealisasikan programnya dengan mengedepankan efesiensi anggaran, yang semula pembangunan fisik mall pelayanan publik dianggarkan sebesar 17 milyar kemudian di nol kan dan di alokasikan ke program lain.

Mall pelayanan publik yang berada di pasar tamrin rawa indah lantai empat merupakan mall pelayanan publik terbesar di kalimantan timur di antara 3 kabupaten lain yang sudah memiliki layanan mall pelayanan diantaranya samarinda, balikpapan dan kutai karta negara.

Sementara untuk rumah kreasi milenial yang memanfaatkan bangunan lama gedung MTQ merupakan rumah kreatif milenial pertama di kalimantan timur, program yang khusus bagi generasi milenial ini sengaja pemerintahkan mengalokasikan anggaran karena pemerintah kota bontang saat ini sadar bahwa generasi milenial saat ini merupakan generasi yang mendominasi bangsa ini, mereka perlu wadah untuk mengekspresikan kreatifitasnya sehingga itu bisa menjadikan sebuah nilai ekonomis untuk dirinya secara pribadi dan daerah pun juga akan mendapatkan efeknya dari sisi pendapatan.

Banyaknya potensi yang dimiliki pemuda kota bontang hari ini merupakan pasar yang menjanjikan bagi dunia usaha kreatif, tentu dengan hadirnya rumah kreatif milenial tersebut bisa semakin mendorong tumbuh dan berkembangnya kreatifitas para generasi milenial yang ada di kota bontang hari ini.

Hal tersebut diharapkan agar terus dikembangkan oleh pemerintah daerah kota bontang, dengan terus menerus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kreatif milenial, secara ekonomi dan peningkatan kwalitas sumber daya manusia yang di dapatkan dari program tersebut tentu produk yang dihasilkan para pelaku usaha milenial tentunnya berkwalitas pula, sehingga menemukan pasar untuk mendistribusikan produk meraka yang menghasilkan nilai ekonomis tentu sangat mudah.

Secara pribadi tentu sangat mengapresiasi atas terealisainya kedua program tersebut, mall pelayanan publik sebagai ujung tombak pemeritah daerah dalam menghadirkan pelayanan. Pelayanan yang ramah,  mudah dan efesien tentu akan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaanya, kemudian rumah kreatif milenial merupakan wujud dari kepedulian pemeritah atas potensi kreatifitas generasi milenial di kota bontang. Kedepan semoga pemeritah daerah terus mengawal dengan konsisten dua program tersebut sehingga mampu memberikan dampak dan nilai positif terhadap perkembangan daerah kota bontang yang sama sama kita harapkan.

Jumat, 07 Oktober 2022

MENGENAL DUA SOSOK KEPALA DAERAH BAGIAN DARI KKLR DAN IPLR YANG BERKARIR DI BUMI ETAM BORNEO

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kalimantan Timur 7 Oktober 2022

"Kerukunan Keluarga Luwu Raya Di Singkat KKLR Dan Ikatan Pemuda Luwu Raya Di Singkat IPLR, Dua Organisasi Paguyuban Dari Tanah Luwu, KKLR Merupakan Wadah Berhimpunnya Orang Orang Tua Kami Yang Tentunya Berasal Dari TAnah Luwu Yang Berdiaspora Di Seluruh Pelosok Negeri Dan  IPLR Merupakan Wadah Berhimpunnya Para Pemuda Dan Pemudi Wija To Luwu Yang Juga Berdiaspora Di seluruh Pelosok Nusantara Hari Ini" 



Kalimantan timur adalah salah satu daerah tujuan para perantau untuk mengadu nasib, kalimantan dimata orang luar merupakan daerah yang kaya sumber daya alam, banyak perusahaan pertambangan batu bara beroperasi di kalimantan timur membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit, hampir setiap tahun ada saja penambahan karyawan, kalimantan timur juga dikenal daerah atau kawasan industri yang sangat terbuk peluang untuk bekerja pada sektor ini, karena itu banyak perantau yang datang ke kalimantan timur untuk mengais rezeki bahkan karir, tanpa terkecuali kami yang beras dari sulawesi terkhusus tanah luwu, termasuk dua sosok yang saat ini sudah menjadi kepala daerah di dua wilayah otonom di kalimantan timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang.


Ir. H. Hamdan Pongrewa lahir 31 Desember 196,  Sosok yang begitu populer dimata saya saat ini, saya tidak mengenal beliau secara langsung dan bertemu beliau sampai hari ini secara langsung pula, namun saya mengenal sosok PLT Bupati PPU ini dari berbagai cerita dan narasi di berbagai pemberitaan media. Kami berasal dari daerah yang sama namun berbeda kecamatan, beliau dari kecamatan ponrang, kabupaten luwu sulawesi selatan, di beberapa group whatsapp saya dengan beliau bersama karena beliau memang selama ini aktif di paguyuban wija to luwu yang ada di tanah borneo.


Dari berbagai informasi dan pantauan saya, di berbagai kesempatan dan momentum yang sangat tepat,  dirinya selalu tampil beda dengan orang orang disekelilingnya, selain sosoknya yang "supel"  pandai menyesuaikan diri dalam setiap keadaan, luwes, dan pandai bergaul. Supel merupakan sifat dan sikap seseorang yang dapat membawa banyak dampak positif karena akan disukai banyak orang. Beliau juga sangat progresif, apalagi ketika hal itu menyangkut tanggung jawabnya sebagai seorang kepala daerah.

Foto : Hamdan Pongrewa PLT Bupati PPU ( Sumber Foto, Kumparan News)

Beliau begitu sangat konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat penajam paser utara dan pembangunan yang ada disana, apalagi sejak di tetapkan kalimatan timur sebagai daerah ibukota negar baru yang secar kebetulan daerah kepemimpinannya menjadi daerah yang berbatasan langsung bahkan wilayahnya sebagian masuk pada wilayah pembangunan ibu kota baru tersebut.


Suatu kebanggaan dan kesyukuran yang luar biasa bisa mengenal sosok beliau yang sangat supel itu. Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Luwu Raya Kalimantan Timur saat ini, tentu harapan besar saya adalah bisa bersinergi dengan beliau, tentu untuk kepentingan sebagai sesama wija to luwu dan kepentingan daerah kalimantan timur  dimasa yang akan datang, hal itu sebagai bentuk implementasi nilai nilai luhur yang di wariskan para pendahulu kita "Dimana Bumi Di Pijak, Di Situ Langit Di Junjung" yang artinya seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya.


Hamdan pongrewa merupakan salah satu kepala daerah selain Basri Rase Walikota Bontang yang selama ini berkontribusi besar terhadap eksisnya paguyuban wija to luwu dan organisasi kepemudaan saat ini yaitu Kerukunan Keluarga Luwu Raya Kalimantan Timur dan Ikatan Pemuda Luwu Raya Kalimantan Timur.

Foto : Basri Rase Bersama Istri Hafidah Basri Rase


Basri Rase lahir 11 februari 1972, masa kecilnya tumbuh dan besar di belopa, semenjak ibu dan bapaknya menetap di belopa saat itu yang berprofesi sebagai petani,  meskipun dirinya kelahiran kabupaten bone dan pernah bersekolah di bone, istri beliau adalah orang luwu timur, di karunia 2 orang putra, Basri rase merupakan salah satu sosok yang banyak memberikan kontribusi pemikiran maupun materi sehingga organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Luwu Raya Kota Bontang bisa terbentuk pada tahun 2010 awal mula digagas hingga di lantik pengurusnya tahun 2014, saat itu beliau masih menjabat anggota DPRD periode pertama.


Saat ini IPLR atau Ikatan Pemuda Luwu Raya sudah terbentuk di tingkat nasional, dimana IPLR Kota Bontang sebagai rujukan pembentukan baik secara nama maupun semangatnya yang kemudian menyusul pembentukan di daerah provinsi papua yang di motori oleh Isra Lian, SH. Ini merupakan kebanggan kita sebagai wija to luwu saat ini, dengan itu harapan besar kami tentunya adalah bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga dan merawat eksistensi kedua organisasi ini.

Foto : Basri Rase Bersama Warga KKLR dan IPLR Bontang Dalam Rangka Penggalangan Dana Bencana Banjir Bandang Masamba

Hamdan Pongrewa dan Basri Rase adalah tokoh masyarakat dan  harapan besar wija to luwu yang ada di kalimantan timur saat ini, semoga karir kedua orang besar ini semakin baik ke depannya, sehingga kontribusi terhadap organisasi kita tentunya akan semakin besar dibanding dengan apa yang telah beliau berikan saat ini, selain itu tentu dukungan semua pihak terutama kita yang sesama wija to luwu punya kewajiban untuk memberikan suport atau dukungan kepada kedua tokoh kita itu, apalagi ketika itu menyangkut dengan karir dan kepentingan di  dunia politik yang mereka gandrungi saat ini.


Kamis, 06 Oktober 2022

PENGADAAN KENDARAAN DINAS KOTA BONTANG TAHUN 2022 APBD PERUBAHAN, RAMAI DAN JADI SOROTAN PUBLIK.

"UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 149, 150, 152 bisa menjadi rujukan atas polemik pengadan RANDIS Pemerintah Kota Bontang Di Tahun Anggaran Perubahan 2022"

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 oktober 2022

 


Pada Pasal 149 Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi, a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota, b. anggaran, c. pengawasan. Perda yang dimaksud adalah semua peraturan daerah termasuk perda APBD murni dan APBD perubahan, kemudian pada Ayat (2)

, Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah kabupaten/kota dan Ayat (3)Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.


Sementara Pasal 150 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,  Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota dan pasal 152

 ayat (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda  Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.

 ayat (2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan dengan cara : a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD, b. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota, c. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota, d. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  kabupaten/kota.


Kesimpulan dari apa yang saya uraikan diatas ketika mengaitkan polemik atas munculnya anggaran pengadaan Randis  kepala daerah dan Forkopinda  merupakan ketidakpekaan  pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif dan lembaga legislatif DPRD  dalam menyusun anggaran, tanpa memperhatikan situasi dan kondisi kota bontang saat ini. Terutama bagi lembaga DPRD yang begitu lalai dalam menjalankan tugas dan haknya atas Pengawasan, Anggaran dan  Legislasi (membuat perda). Ketika ingin mencari siapa yang paling salah dalam hal ini, saya mengatakan yang harus disalahkan itu adalah lembaga DPRD.


Selasa, 04 Oktober 2022

TENTANG NILAI DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Oktober 2022




 

Ketika orang lain memberikan pengakuan bahwa kita adalah serang yang  terpelajar, terdidik dan berilmu, maka disaat itu jugalah  tanggung jawab besar mereka berikan sesungguhnya, Dan kita dituntut  untuk  membuktikan dan mempertanggung jawabkan kepada mereka tentang sebuah "NILAI"  itu.

Terpelajar, Terdidik dan Berilmu itulah sesungguhnya "NILAI" diri kita dimata mereka, Nilai yang tidak memiiliki akhir dan juga tidak  bisa diukur dengan  takaran apapun.



Senin, 03 Oktober 2022

SP3 KASUS DUGAAN KORUPSI ANDI MUHAMMAD AMRI DITERBITKAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

SP3 Kasus dugaan korupsi mantan direktur bontang transport membuktikan bahwa proses penyidikan yang berjalan hampir 2 tahun itu tidak bisa disimpulkan oleh penyidik kejaksaan negeri kota bontang bahwa itu adalah tindakan melawan hukum sehingga tidak kunjung di sidangkan. 

Patut di syukuri meskipun terkesan sangat lambat dalam mengambil keputusan terkait SP3 terhadap saudara andi muhammad amri, artinya bahwa aparatur penegak hukum sudah mengedepankan asas kehati hatian dalam menyimpulkan suatu perkara pidana, patut untuk kita apresiasi. 

Harapannya kedepan tidak adalagi kasus yang tertangani di lembaga penegakan hukum  sampai tahunan, semoga ini kasus yang terakhir di kejaksaan negeri kota bontang dimana penanganan pada tahapan penyidikan dan penyelidikan menyita banyak waktu, bahkan seingat saya selama kasus ini mulai  berjalan tejadi pergantian kepala kejaksaan negeri kota bontang sebanyak 3 kali, begitu juga dengan personel kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada andi muhammad amri selama ini dan kemudian itu jiga yang merubah status dirinya semula sebagai saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi akhirnya terbantahkan dengan keluarnya surat pemberhentian penyidikan atau SP3.u

Tulisan sebelumnya : 

Oeh : Muhammad Muqrim
Bontang,24 Agustus 2021

 " Penetapan Status Tersangka Mantan Direktur PT. Bontang Transport Tanda Tanya,  Kemungkinan Besar Ada Kekeliruan  "

Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah : Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2), Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 ), Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11), Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12), Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7), Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Akhir akhir ini Kejaksaan Negeri Kota Bontang menjadi sasaran pemberitaan media, baik online maupun cetak yang ada di Kota Bontang khususnya, tanpa terkecuali civil society, Kinerja aparat hukum di internal kejaksaan negeri menjadi sorotan paling utama, mulai dari lambannya penyelesaian kasus atau perkara yang berproses di kejaksaan, terkhusus dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini semetara berjalan yakni kasus yang sama sama memiliki akar persoalan yaitu penyalah gunaan dana penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang yang pertama adalah kasus penyertaan modal PT. Bontang Migas Energi Dan Perusda AUJ Kota Bontang senilai 17,2 Milyar ditahun 2014-215

Terkhusus kasus Perusda AUJ Kota Bontang, Entah pertimbangan seperti apa dari pihak kejaksaan negeri Kota Bontang kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 8 milyar ini menurut informasi diberbagai pemberitaan sudah masuk tahun kedua belum juga dituntaskan atau di limpahkan ke pengadilan untuk segera diadili ketika memang dalam sangkaan tersebut sudah memenuhi 2 alat bukti,  Baru baru ini penetapan status 5 tersangka baru dalam dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal ke Perusda AUJ Bontang, salah satunya adalah direktur bontang transport yang mendapatkan kucuran dana tersebut  sebesar 1 miliyar rupiah terkesan aneh, setelah sekian lama kasus ini bergulir (setahun lebih) baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi surat pemberitahuan penetapan tersangka hingga hari ini belum diterima yang bersangkutan, sementara dimedia pemberitaan sudah dipublish status baru yang bersangkutan. ( Prosesnya Tidak Sesuai Hukum Acara "Formil" )

Di seretnya mantan Direktur Bontang Transport masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ini diawali dengan dugaan bersangkutan tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana sebesar 1 milyar tersebut, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, padahal menurut informasi dari bersangkutan bahwa pada tahun yang berjalan dimana penyertaan modal itu dilakukan ke PT. Bontang Transport ditahun itu juga mereka intens secara berkala memberikan laporan, bahkan laporan pertanggung jawaban itu kemudian dijadikan sebagai materi pemeriksaan BPK atas dugaan adanya kerugian negara. Kemudian pada fakta persidangan pun juga mantan direktur perusahaan daerah kota bontang dandi memberikan keterangan bahwa memang laporan itu ada tapi tidak pernah sampai kedirinya. Artinya bahwa bagian keuangan tidak menyampaikan laporan pengunaan modal 1 milyar tersebut oleh PT. Bontang Transport kepada direktur utama merupakan fakta bahwa laporan itu ada, bukan tidak ada seperti yang disangkakan tersebut, Berdasarkan informasi dari bersangkutan bahwa hasil pemeriksaan atau laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK mengatakan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana penyertaan modal sebesar 1 milyar ke PT.  Bontang Transport ( Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus di publish, biar publik tau seperti apa dan sejauh mana tahapan kasus ini.

Begitupun dengan sangkaan rangkap jabatan yang diberitakan di media online terhadap mantan  direktur PT. Bontang Transport, hal tersebut juga setelah melihat dokument terkait SK yang mengangkat dirinya menduduki jabatan yang disangkakan itu tidak ada tumpang tindih soal waktu, dan ketiga SK tersebut di buat secara terpisah dan tahun yang beda, kemudian dikatakan rangkap jabatan, saya kira itu keliru. Kecuali dalam pengangkatan dirinya menduduki sebuah jabatan di buatkan surat keputusan yang sekiranya masa periode jabatan sebelumnya belum selesai kemudian di buatkan surat keputusan baru menduduki jabatan lain. Itu baru bisa dikatakan sebagai rangkap jabatan. Adapun terkait pengembalian anggaran yang dimaksud terkait dengan adanya kerugian negara itu juga tidak benar, mantan direktur PT. Bontang Transport tidak pernah mengembalikan dana terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi, namun pada tahun 2017 dirinya menyerorkan Dividen kas daerah, setoran dividen inilah yang di anggap pengembalian dana atas sangkaan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, dan itu ada bukti setoran dividen dipegang oleh yang bersangkutan.

Seharusnya sejak awal kasus ini bisa diselesaikan ketika memang dalam hasil pemeriksan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK terdapat kerugian negara, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, namun dugaan saya dalam hasil audit dan pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga pihak penyidik menggunakan metode lain dalam mengungkap dan membuktikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, sehingga kesannya jalan ditempat satu tahun terakhir,  Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan bahwa penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK dan Pasal 11 huruf c UU BPK menyatakan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Pihak kejaksaan harusnya bisa lebih transparan terhadap segala bentuk proses dan tahapan penanganan kasus ini, sehingga publik tidak dibingungkan dengan molornya penanganan kasus tersebut yang dimaksud. Anehnya dalam penetapan tersangka tidak disebutkan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh yang bersangkutan, kemudian untuk menetapkan kerugian negara tersebut tentunya rujukan aparat penegak hukum adalah hasil pemeriksaan dan audit BPK karena secara kewenangan BPKlah yang menetapkan adanya kerugian negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan keapda lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara Undang Undang  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Pasal 7 ayat 3 berbunyi  badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pertanyaannya dimana hasil audit dan pemeriksaan BPK Tersebut ?

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ?

Kemudian keterkaitan dengan hasil pemeriksaan inspektorat pertanggal 30 Juni 2016 tentang 3 (tiga) aset milik BUMD Perusda AUJ Kota Bontang kendaraan roda empat Kijang Inova, Honda Jazz dan BMW yang tidak diketahui keberadaannya dan di anggap menimbulkan kerugian negara sebesar 439 juta, kemudian di alamatkan ke pada mantan direktur bontang transport.

Jelas dalam fakta persidangan terpidana mantap direktur perusda AUJ mengakui adanya serah terima 3 ( tiga) unit yang dimaksud bahkan yang bersangkutan (direktur bontang transport) punya dokumen serah terima asset milik perusda tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ, masing masing bertanda tangan, berdasarkan fakta persidangan dan adanya dokumen serah terima asset tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ itu, apa yang dimaksud dalam hasil pemeriksan inspektorat pertanggal 30 juni 2016 soal tidak diketahuinya keberadaan 3 unit kendaraan tersebut menurut saya gugur dengan sendirinya. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada keterkaitan dengan penyertaan modal 1  miliyar ke PT. bontang transport dengan 3 unit kendaraan tersebut, karena pembelian 3 unit kendaraan tersebut berlangsung di tahun 2012 sementara penyertaan modal dari pemerintah ditahun 2014-2015, jadi 3 unit kendaraan tersebut sudah ada sebelum penyertaan modal dari pemerintah tersebut.  Substansi perkaranya tidak masuk ketika 3 unit mobil itu dikaitkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Melihat kondisi penegakan hukum kita saat ini terkhusus di Kota Bontang, sangat memprihatinkan, tidak hanya pada persoalan penegakan supremasi hukumnya yang kesannya bermasalah tapi tentu implikasi terhadap individu yang disangkakan terhadap kasus tertentu secara psikologi sangat terganggu, ketika prosesnya jalan ditempat seperti gambaran diatas yang bisa sampai 2 tahunan tidak juga masuk pada rana persidangan, terutama bagi keluarga pastinya, cibiran orang lain tentu tidak bisa dihindari ketika masyarakat mengetahuinya apalagi kasus korupsi. Kemudian setelah berjalan setahun lebih ditetapkan statusnya sebagai tersangka, begitu panjang tekanan psikologi yang di dapatkan.

Hukum pada prinsip dan esensinya hadir  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, baik yang terbukti melawan hukum maupun yang belum terbukti melawan hukum. Penegak atau aparat Hukum tentunya perlu mempertimbangkan banyak hal dalam menangani setiap perkara dugaan melawan hukum diataranya Hak asasi manusia,  kearifan lokal dan tentu norma norman lain yang menyangkut soal kehiduapan sosial kemasyarakatan. Korupsi memang adalah kejahatan atau tindak pidana yang tergolong berat dinegeri ini, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ada tahapan dan mekanisme yang patut dihormati setiap warga negara republik indonesia termasuk aparatur penegak hukum tentunya.t

Kita semua tentunya sepakat bahwa korupsi yang sudah menjadi sebuah budaya laten dan menggurita dinegeri ini sampai keakar rumput adalah musuh kita bersama, dan tentunya sebagai masyarakat sipil kita wajib memberikan dukungan moral bahkan moril kepada para aparatur penegak hukum kita, entah itu ditingkat pusat, regional maupun lokal. Itu juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dinegeri ini. Begitupun sebalikanya aparat penegak hukum tentunya harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam menuntaskan pekerjaan berat ini, transparansi, keterbukaan informasi tentunya menjadi hal penting dalam sinetgitas ini.

PARIWISATA PASCA MIGAS, DAN KEGAGALAN LEMBAGA DPRD PADA SEKTOR PARIWISATA DAN PENDAPATAN DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

"Hasil Pendalam Materi Sosper Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur 2022-2037 terhadap keberlangsungan dunia pariwisata di kota bontang sebagai wujud upaya mentransisi alokasi anggaran kita yang tadinya bergantung dari DBH Migas Dan Batu Bara Kemudian Bersumber Dari Sektor Pariwisata"

Foto : Kawasan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Bontang yang luasannya terletak pada wilayah pesisir dan pantai 70,% daratan daratan 30%  tidak akan pernah mampu menjadi kota yang mandiri, ketergantungan terhadap anggaran Dana Bagi Hasil Migas & Batu Bara dari negara menjadi penyakit yang kalau di ibaratkan pada manusia itu sudah kronis, tinggal menunggu waktu ajal akan menjemputnya. Begitulah saya menganalogikan kondisi kota bontang hari ini yang semenjak menjadi daerah otonom hingga hari ini masih saja ketergantungan anggaran dari DBH dan Dana Perimbangan Provinsi atau transfer ke daerh. saya belum melihat ada titik terang atau minimal rumusan yang konkrit yang mampu melahirkan solusi yang konkrit pula dalam rangka menghadai bontang pasca migas.


Kota bontang tahun ini 2022 pada pengesahan Anggaran APBD Perubahan, struktur APBD kota bontang mengalami kenaikan yang semula di anggaran murni 2022 di tetapkan di angka 1.2 triliyun, pada pengesahan anggaran perubahan naik menjadi 1.6 triliun Rupiah, ada kenaikan yang kecendrungannya memang berdampak positif terhadap agenda agenda pembangunan di kota ini, namun harus menjadi catatan pula bahwa kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan sumbangsi PAD terhadap APBD kita.


Seingat saya, sejak di era pemerintahan/kepemimpinan walikota Ir. H. Adi Darma, hingga Bunda Neni dan bahkan sampai hari ini pada pemerintahan  basri rase dan ibu najirah, angka pendapatan asli daerah kita  itu masih saja tetap sama, di kisaran 200 milyar rupiah pertahun. Tidak ada kenaikan yang signifikan disetiap tahunnya ,dimana seharusnya disetiap tahun mestinya terjadi peningkatan pendapatan, apalagi ketika kita mengkorelasikan dengan banyaknya produk kebijakan daerah yang di buat oleh pemerintah daerah dan legislatif kita dalam hal ini Peraturan daerah. Beragam kebijakan daerah atau perda yang  buat oleh legislator kota bontang tujuannya atau semangatnya  lebih kepada meningkatkan pendapatan asli daerah. Misalnya perda tentang hiburan malam, perda tentang sarang walet, perda tentang pungutan retribusi rumah makan dan restoran dan masih banyak lagi perda yang lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.


Melihat fakta yang terjadi hal tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan apa yang kita harapkan atas terbitnya berbagai perda kota bontang tersebut,  kata gagal sangat tepat untuk di gunakan menjadi narasi atas upaya yang sudah di lakukan oleh legislator kita selaku representasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi atau pembuat undang undang atau perda untuk konteks pemerintahan di daerah. Ada kesalahan dalam merumuskan sejak awal, sehingga pada saat implementasinya perda itu tidak sesuai ekspektasi sebelumnya. Dimana semangat dan harapan besarnya itu adalah mampu mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD meskipun secara berkala.


Entah soal kajiannya yang kurang matang saat di usulkan untuk di perdakan atau mungkin memang hal itu terabaikan sehingga kesan yang ditinggalkan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab saja sebagai anggota DPRD secara kewenangan pembuat peraturan daerah. Indikator kegagalan itu sangat jelas kita melihatnya, dari tahun ketahun PAD Kota Bontang Stagnan di kisaran angka segitu gitu saja.


Ada dua peraturan daerah yang menjadi rujukan pemerintah daerah terkhusus kota bontang dalam mengembangkan dunia kepariwisataan saat ini, pertama adalah peraturan daerah provinsi  kalimantan timur nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur tahun 2022-2037 dan kedua Peraturan daerah kota bontang nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2025. Dua peraturan ini sudah tidak relevan lagi, perlu dilakukan penyesuaian lagi, hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih secara kebijakan beberapa isi dalam peraturan daerah ini, hal itu tentunya merupakan hal yang sangat mendasar. 


Terlebih ketika kita mengkreasikan kedua  kebijakan tersebut dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana dengan tegas dikatakan bahwa kebijakan dan pengelolaan kawasan yang 0 Mil dari garis pantai sampai 12 mil ke arah laut menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, hal tersebut kemudian menjadi kendala yang sangat fatal ketika kita bicara soal kepariwisataan di kota bontang saat ini, 85% destinasi wisata unggulan kota bontang berada di bawah ruang lingkup pemerintah provinsi baik secara pengelolaan maupun kebijakan kebijakan lain yang terkait dengan kawasan tersebut. Salah satu poin yang tumpang tindih dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2020 itu adalah penetapan 2 kawasan destinasi wisata unggulan kota bontang yakni beras basah dan pulau segajah, hal itu tentu bertentangan dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.


Masata secara kelembagaan dan kanda eko satriya secara individu merupakan motor penggerak dalam upaya promosi dan pengembangan dunia kepariwisataan di kota bontang, bahkan sesungguhnya sudah layak diberikan gelar sebagai ikon pariwisata kota bontang ketika kita melihat upaya yang dilakukan selama ini, begitu sangat konsisten dan fokus terhadap dunia pariwisata, namun tidak cukup hanya dengan  itu serta semangat dan niat tulus. aturan, kebijakan dan regulasi yang linier sangat  penting dalam hal ini, regulasi yang tidak tumpang tindih satu sama lain seperti yang ada saat ini. Hal itu perlu di benahi sebagai dasar semua pihak untuk bergerak maju mendorong dunia pariwisata di kota bontang ini,  agar menjadi sektor utama penyumbang devisa ke negara dan PAD untuk pemerintah daerah.


Sektor industri memang punya potensi yang sama dalam rangka menghadap bontang pasca migas namun perlu di ketahui juga bahwa industri itu memerlukan luasan lahan yang tidak sedikit ketika itu juga fokus untuk di dorong, sementara kota bontang keterbatasan penyediaan lahan untuk kawasan industri tersebut sehingga satu satunya solusi paling kongkrit dalam menghadapi efek domino bontang pasca migas itu adalah sektor pariwisata. Sektor pariwisata di kota bontang sangat menjanjikan, banyak destinasi wisata yang ada secara alami keberadaannya, sisa bagaimana membenahi agar destinasi itu tambah menarik untuk dikunjungi para wisatawan, baik asing maupun lokal, begitupun kawasan lain yang sangat menarik dan potensial untuk di bangunkan destinasi wisata baru, yang lebih menarik ketika konsennya ke sektor pariwisata, tidak hanya kontribusi PAD yang kita dapat, namun disitu ada banyak peluang lapangan pekerjaan baru terbuka lebar. 




 

BASRI RASE, S.IP. KETUAI PJSI ( JUDO) PERIODE 2021-2024 DAN KORMI PERIODE 2021-2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammmad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

Foto : Walikota Bontang Saat Ini, Basri Rase,S.IP, Ketua PJSI (Judo) & KORMI Kalimantan Timur 

Terpilih Secara Aklamasi Ketuai PJSI (Judo) Kal-Tim periode 2021-2024

Terpilih secara aklamasi menjadi ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalimantan Timur pada minggu 28 Februari 2021 sulam merupakan sebuah capaian yang cukup luar biasa, mengkonsolidasi 6 kabupaten kota yakni Bontang, Samarinda, Balikpapan, PPU, Kutim, dan Paser.  dari 8 kabupaten kota yang tergabung dalam PJSI Kaltim yang kemudian menetapkan secara aklamasi seorang Basri Rase sebagai Ketua pada perhelatan  tersebut. Bukanlah perkara muda untuk mongkonsolidasi itu,  namun hal itu terbukti sangat mudah dilakukan oleh sosok seorang basri untuk menyatukan persepsi / pandangan 6 kabupaten kota itu untuk memilih dirinya.

Sebuah langkah yang berani dan penuh resiko di ambil oleh seorang basri rase, bagaimana tidak perhelatan yang seyogyanya terjadi transisi kepengurusan begitu juga dengan yang lain yang sifatnya administratif pada umumnya kali ini tidak, karena kevakuman kepengurusan sebelumnya,   Pengprov PJSI Kaltim terpaksa mengambil langkah besar dengan menggelar musprovlub. Karena ketua umumnya tidak melakukan kinerja seperti seharusnya selama 6 bulan terakhir secara akumulatif.

Dalam sambutannya, basri rase akan sesegera mungkin untuk membentuk kepengurusan di 2 ( dua ) kabupaten yng tersisah yankni kabupaten mahulu dan kabupaten kubar, kemudian Menyikapi menurunya prestasi atlit judo 5 tahun terakhir dimana pada PON 2016 lalu atlit judo nihil medali emas. Hal itu memang salah satu tantangan yang kita hadapi ke depan, tentu dibutuhkan strategi dan pola pelatihan yang baik sehingga mampu melahirkan atlit atlit yang bekwalitas, yang mampu memberikan kontribusi positif disetiap perhelatan judo.

Tidak bisa dipungkiri bahwa optimisme seorang basri rase sangat luar biasa, tidak pernah ada sedukitpun keraguan dalam benaknya ketika ingin memulai sesuatu, semangat optimisme inilah yang menjadi dorongan positif dalam dirinya yang mamapu dia kelola dengan baik sehingga itu selalu menguntungkan dirinya setiap apa yang dia ingin lakukan, tanpa terkecuali dalam dunia politik, tidak diragukan lagi bagaimana seorang basri rase begitu lihai dalam memainkan perannya secara politis sehingga itu mampu mengantarkan dirinya menjadi walikota bontang periode 2020-2024.

Mendapatkan Amanah Dengan Aklamasi Untuk Memimpin KORMI Kal-Tim Periode 2021-2025

Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional Hayono Isman pada momentum pelantikan pengurus KORMI Kal-tim periode 2021-2025 di Kota Bontang dimana Walikota Bontang yang juga selaku ketua KORMI terpilih pada hari itu dilantik beserta dengan segenap pengurusnya, Basri Rase merepresentasikan dirinya bagian dari olahraga rekreasi bahkan menjadi corong utama dalam rangka  merawat dan melestarikan warisan budaya, pentingnya budaya itu kita jaga dan lestarikan karena budaya itu merupakan jati diri bangsa ini,  masyarakat Indonesia,  yang notabene merupakan masyarakat adat pula.

Terpilih secara aklamasi, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI yang dilaksanakan, di Grand Mutiara Hotel Bontang pada Minggu, (31/10/ 2021), salah satu dari sekian banyak capaian yang diraih selama meniti karir dalam organisasi dan dunia politik, sangat nampak kwalitas dan karakter kepemimpinan seseorang itu pada saat kita mengamati proses dan dinamika yang terjadi  dalam mencapai titik puncak kepemimpinan itu. Basri Rase tentu tidak diragukan Ketika bicara soal itu, sudah dibuktikan dengan dirinya menjadi walikota bontang saat ini.

Dengan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dimiliki sosok basri rase, jiwa dan semangat optimisme pengurus, official dan seluruh atlit yang tergabung dalam organisasi ini akan semakin menggelora, sekiranya itu mampu menjadi motifasi untuk memberikan kontribusi nyata dan positif terhadap tumbuh kembangnya olahraga rekrasi di negeri ini khususnya di Kalimantan timur tentunya. Wadah ini harus menjadi multi fungsi dalam upaya pengembangan bidang olahrga rekeasi ini, selain sebagai wadah silaturrahim, juga menjadi wadah pelatihan dan pengembangan SDM pengurus, official dan para atlitnya.

Ketika itu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sekarang dan dimasa yang akan datang, KORMI Kalinatan Timur tidak hanya mampu melahirkan atlit yang berkwalitas sesuai bidang olahraganya masing-masing, namum disisi lain KORMI juga mampu segaligus melahirkan sumber daya manusia yang berkwalitas serta mampu bersaing dengan rivalitasnya..  

Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman berpesan, agar Pengurus KORMI Kaltim dapat saling berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga, program KORMI selaras dengan pemerintah.

."Selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan dikukuhkan. Semoga amanah. Selanjutnya, saling berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga program kerja berjalan baik dan sukses,"

ucap Hayono Isman ketika melantik dan membuka Rakerda KORMI Provinsi Kaltim 2022.

Menurut Hayono, ke depan KORMI tidak lagi disebut olahraga rekreasi, tapi olahraga masyarakat dan mampu membangun SDM yang bugar.Dengan SDM yang bugar, maka mampu menuju SDM unggul menuju Indonesia Maju. "Tak mungkin SDM generasi muda bisa unggul tanpa kebugaran," pesan Hayono


Kamis, 29 September 2022

KEPEMIMPINAN BASRI RASE, S.IP. WALIKOTA BONTANG SELAIN KOTA BERSIH SE ASEAN, BANK INDONESIA MEMBERIKAN APRESIASI KOTA TERBAIK PENINGKATAN EKONOMI MIKRO SE-KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 September 2022


Kota bontang dikategorikan sebagai kategori kota kecil ini terdiri dari 3 kecamatan 15 kelurahan dan kurang lebih 500 RT, dibawah kepemimpinan Walikota Basri Rase, S.IP banyak mengalami perubahan secara signifikan, melihat beragam prestasi yang disabetnya menunjukkan bahwa ada perubahan yang terjadi secara nyata semenjak dibawah kepemimpinan yang baru saat ini.


Dalam ajang The 5th ASEAN ESC AWARD, Kota Balikpapan dan Bontang berhasil menyabet penghargaan sebagai Asean Environmentally Sustainable Cities (ESC) Tahun 2021. Menurut keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Balikpapan mendapatkan penghargaan kategori Environmentally Sustainable Cities (ESC Award), Bontang untuk kategori kota kecil dengan lahan bersih atau clean land serta Surabaya dalam kategori kota besar dengan air bersih atau clean water.


Tidak hanya itu saja, Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Dimana merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, memberikan apresiasi kepada kota bontang karena berhasil menjadi daerah atau kota terbaik dalam hal peningkatan ekonomi mikro se kalimantan timur.


Pencapaian itu tentu sangat berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi hari ini kota bontang, pada Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bontang mengalami peningkatan. Bahkan selama pandemi covid-19 mewabah, jumlah UMKM baru di Kota Taman itu mencapai 7.392 pelaku usaha. sejak 2020 sampai  1 Juni 2021 mencapai 16.292. Padahal, sebelum pandemi masuk di Indonesia hanya 8.900. peningkatan itu mencapai 94 persen selama pandemi.


Data tersebut bisa kita akses di Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM tahun 2021 amencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi, artinya bahwa kota bontang pada tahun 2021 mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia secara nyata dan langsung.


Memang tidak mudah merubah wajah sebuah kota dalam waktu yang singkat, apalagi kepemimpinan walikota Basri Rase, S.Ip kedepan hanya 3.5 tahun saja, namun kita mestinya optimis. Kita bisa melihat dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, banyak kebijakan kebijakan pemerintah yang cukup membawa perubahan yang signifikan terhadap kota ini, misalnya pada saat Wali Kota Bontang Basri Rase, S.Ip. menyampaikan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 dengan nilai Rp 1,6 Triliun. jumlah itu bertambah sekitar Rp 358 miliar ketimbang APBD murni 2022 lalu, hal tersebut disampaikan pada  rapat paripurna bersama DPRD Bontang, pada Selasa (6/9/2022). 


Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi kita khususnya masyarakat bontang, disisa 2 (dua) tahun masa jabatan walikota saat ini dengan semakin meningkatnya anggaran APBD maka tentu program yang tadinya tidak bisa berjalan karena keterbatasan anggaran mampu direalisasikan di tahun tahun mendatang, tentunya seluruh program yang nantinya akan berjalan itu merujuk pada RPJM yang ada saat ini. Dalam rangka mewujudkan itu masyarakat juga tentu diharapkan berperan aktif dalam mengawal seluruh kebijakan dan program  pemerintah agar tidak menyimpang dari RPJMD.


Hal itu penting, karena RPJMD itu adalah kerangka atau acuan kerja pemerintah daerah untuk 5 (lima) tahunan, baik itu dalam menyusun anggaran program kegiatan dan juga realisasi visi dan misi kepala daerah yang di sampaikan pada pemilu kada sebelumnya. Ketika ada kegiatan atau program yang berjalan kemudian tidak mempedomani RPJMD maka itu bisa menjadi temuan dan tentu hal tersebut sangat berpotensi berdampak hukum. 



Senin, 26 September 2022

MENYOAL LEGITIMASI, MUKOTA KADIN KOTA BONTANG MENUAI KRITIKAN BERBAGAI PIHAK.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 September 2022


Perhelatan 5 tahunan di kepengurusan KADIN Kota Bontang yang rencananya bakal digelar pada tanggal 28 september 2022 mendapat kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali dari internal pengurus kadin kota bontang itu sendiri, kritikan itu lebih kepada prosesi penetapan perangkat - perangkat Muskot yang dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi sampai pada penetapan bakal calon yang dianggap dipaksakan. Tanpa terkecuali kritikan dari pengurus Kadin  provinsi kalimantan timur yang sudah memberikan warning terhadap prosesi yang sudah berjalan sampai hari ini, melalui surat dengan nomor : 015/KU/IX/2022/A1 Perihal : Penundaan Mukota Kadin Bontang. pengurus KADIN Kalimantan Timur Menilai bahwa prosesi ini tidak memperhatikan PO dan AD/ART  setelah melakukan asistensi semua perangkat muskot kadin kota bontang.


Merujuk Peraturan presiden nomor 18 tahun 2022 Pasal 25 Musyawarah Provinsi / Kabupaten ayat (2) huruf a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.


Musyawarah Kota Kamar Dagang dan industri kota Bontang yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2022 dan di undur menjadi tanggal 28 september 2022, dinyatakan belum siap, karena secara administrasi banyak mengalami kejanggalan dan beberapa hal tidak berdasarkan aturan yang telah diatur pada PO dan AD/ART Kadin.


Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan pertimbangan diatas maka pengurus kadin kota bontang diminta untuk Menunda agenda Mukota tersebut dan mempersiapkan kembali tahapan dengan memperhatikan aturan berdasarkan PO dan AD/ART Kadin karena dianggap ada beberapa hal yang secara administratif menyalahi aturan diantaranya :


1. Jabatan ketua Panitia Pelaksana Mukota Kadin Kota Bontang terbukti tidak memiliki KTA Kadin, Karena hal tersebut yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin, maka segala keputusan yang telah dijalankan oleh panitia pelaksana tentunya tidak sah secara aturan organisasi.


2. Persoalan penetapan besaran jumlah donasi bakal calon, yang berdasarkan aturan organisasi seharusnya disampaikan kepada kadin provinsi kaltim untuk diputuskan  dan disepakati bersama, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara mukota. Maka dengan ini, kadin kota bontang diharap untuk tidak mengabaikan yang telah di atur pada PO dan AD/ART kadin


3. penutupan pembuatan KTA-B pada tanggal 7 - 25 september 2022, maka dipersilahkan untuk Memperhatikan kembali PO dan AD/ART kadin yang telah mengatur terkait hal tersebut diatas, dan tetap mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar menjadi anggota kadin hingga batas waktu yang telah ditetapkan di PO dan AD/ART kadin. Adapun alasan dari Ketua SC bahwa penutupan pendaftaran KTA di tanggal 7 karena rencana pelaksanaan Mukota pada tanggal 21 september, namun diundur menjadi tanggal 28 september. Jika hal pengunduran itu menjadi alasan, maka penutupan pendaftaran peserta tetap menyalahi aturan karena pendaftaran semestinya di tutup pada tangga 14 september 2022 atau satu minggu sebelum pelaksanaan di tanggal 21 september sesuai agenda awal.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketika pelaksanaan Muskot Kadin kota bontang 28 september 2022 tetap dipaksakan digelar maka sudah barang tentu itu inkonstitusional karena tidak patuh terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan perhelatan Muskot yang sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kadin dikemudian hari ketika itu tetap dipaksakan, persoalan legitimasi yang akan mejadi sorotan publik nantinya. 


Pengurus kadin provinsi kalimantan timur tidak mungkin tinggal diam melihat hal tersebut, tentu ada langkah langkah penyelamatan organisasi yang akan dilakukan untuk menjaga marwah organisasi KADIN. bisa di pastikan bahwa sanksi organisasi akan di berikan kepada pengurus ketika itu tetap dilaksanakan, belum lagi ketika salah satu kandidat yang sudah menyelesaiakan pembayaran donasi yang keberatan atas tindakan inkonstitusional yang merugikan dirinya, dimana dirinya yang merasa dirugikan atas prosesi ini. Tentu ada dampak hukum yang bisa ditimbulkan, tidak main main nilai donasi yang wajib disetor untuk menjadi calon ketua cukup besar, tentu itu akan jadi persoalan lain dikemudian hari yang melibatkan seluruh komponen perangkat Muskot, tanpa terkecuali pengurus yang masih aktif hari ini.


Sebagai mantan ketua karateker KADIN Kota Bontang tahun 2017 yang sedikit memahami situasi dan kondisi kadin kota bontang hari ini, sangat miris melihat prosesi mukota ini. Berharap besar supaya prosesi ini ditinjau kembali untuk dipersiapkan kembali agar seluruh mekanisme dan tahapan tidak menyimpang dari aturan main yang ada, jangan karena persoalan ego sektoral kemudian mengabaikan seluruh aturan main yang ada yang pada akhirnya mempermalukan diri sendiri. Orang tua harus memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, jangan justru sebaliknya. Itu sangat ironi menurut saya.



Jumat, 23 September 2022

BASRI RASE, S.I.P MASUK BURSA PENCALONAN DI PARTAINYA UNTUK PILGUB KALTIM 2024, AWALNYA TIDAK MENGETAHUI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 September 2022

Foto : Basri Rase.S.I.P (Walikota Bontang, Ketua DPC PKB, Ketua KORMI KALTIM, Ketua PJSI KALTIM (Judo)

Sebagai Walikota aktif yang punya tanggung jawab besar terhadap segala sesuatu yang terjadi di kota ini, baik di masyarakat maupun di internal pemerintah, tentu tidak mudah membagi waktu dan pikiran kita pada dua hal dalam waktu yang bersamaan, bagi orang orang yang luar biasa saja yang bisa melakukan hal itu, dan  itu tentu menjadi tantangan tersendiri kedepan bagi seorang Basri sapaan akrabnya, apabila dirinya benar benar serius untuk maju bertarung pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 mendatang.

Ada dua hal yang menjadi catatan saya ketika itu benar benar terjadi, pertama adalah dalam masa kepemimpinannya sebagai walikota tentu akan menunjukkan kinerja dan performa yang baik kepada masyarakat, tidak hanya untuk masyarakat bontang, masyarakat katim pun juga pasti akan disasar, hal itu dilakukan sebagai tolak ukur kalau dirinya punya kemampuan untuk mengelola pemerintahan, menjadi pemerintahan yang baik. Kedua adalah persiapan konsolidasi tim pemenangan tentu sudah harus dilakukan sekarang mengingat tahapan di beberapa bulan kedepan sudah di mulai, tentu itu akan banyak menyita waktu dan pikiran seorang basri rase, selain mewujudkan pemerintahan yang baik. Keduanya ini harus terkorelasi, selaras dengan satu sama lain sehingga dua duanya bisa berjalan dengan efektif sesuai keinginan semua pihak.

Saat ini menjabat sebagai ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kalimantan Timur   ( KORMI KALTIM ) dan juga Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia Kalimantan Timur PJSI KALTIM (JUDO) bagai gayung bersambut, tentu dengan infrastruktur ini, akan memudahkan dalam melakukan konsolidasi tim dikemudian hari, selain itu nama basri rase tidaklah asing dimata politisi kalimantan timur saat ini, di masa dirinya masih menjabat anggota DPRD dan ketua DPC Hanura Kota Bontang, dirinya pernah menjadi Koordinator Ketua DPC Hanura se kalimantan Timur.

Foto : Sambutan Ketua Terpilih PJSI Kaltim Basri Rase

Bukan hal yang sulit bagi sosok Basri Rase ketika itu berkaitan politik, proses yang panjang dalam dunia politik menempa dirinya menjadi politisi yang matang yang pada akhirnya mengantarkan dirinya pada pencapaian hari ini sebagai walikota bontang periode 2020-2024, Sosok anak kampung tampil sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota pada 2020 silam. Kalau kita melihat kebelakang ( Flash Back) prosesnya begitu sangat dinamis dalam membangun karir politiknya, bagi saya itu sebuah upaya yang sangat luar biasa, dimulai menjadi anggota DPRD dua periode dari partai Hanura, kemudian Wakil Walikota Bontang periode 2015-20120.


Foto : Pelantikan Ketua  terpilih Basri Rase dan jajaran pengurus KORMI KALTIM 


Dalam hal perhelatan perebutan kekuasan di negeri ini baik itu pada t
Level nasional, regional maupun kota kabupaten, sistem yang dianut negara kita kita adalah sistem presidensial. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Artinya bahwa munculnya nama basri rase yang kemudian digadang gadang oleh partainya menjadi salah satu kontestan nantinya pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 memang sudah di atur, ketentuannya jelas bahwa calon kepala daerah di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi partai). Semoga saja partai PKB Kalimantan Timur tetap konsisten mengusung kadernya sendiri, mengingat kader-kader partai PKB Kaltim banyak yang punya potensi luar biasa.

Kalimantan timur merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, selain limpahan sumber daya alamnya sumber daya manusianya pun juga demikian, banyak orang orang kaltim yang potensial berkiprah di kancah nasional saat ini, dan mereka mampu menempatkan diri sejajar dengan rivalitasnya,  hal itu tentunya merupakan kebanggaan kita sebagai masyarakat kaltim yang perlu kita jaga dan kembangkan untuk generasi kita dikemudian hari.

Dalam hal itu tentunya kita butuh sosok leader atau pemimpin yang mampu mentransformasikan aspirasi masyarakatnya dan  buah cerdas pikirannya menjadi sebuah kebijakan yang mewakili kepentingan semua kalangan yang ada di kaltim tentunya. Pemimpin seperti ini yang kita butuhkan. Karakter itu sekiranya ada pada sosok walikota bontang saat ini, Basri Rase dikenal orang yang sangat supel dalam  berinteraksi sosial, mudah diajak berkomunikasi dan mau menerima masukan, termasuk tidak alergi terhadap kritikan. Kesederhanaan basri rase ini adalah merupakan warisan leluhur, begitulah orang yang ahir dan besar  di kampung, doktrin budaya tata krama atau etika yang mendorong kita saling menghargai, menghormati dan menjaga satu sama lain itu tidak akan hilang dalam ingatan kita meskipun kita merantau ke manapun.

Melihat keseluruhan gambaran yang diuraikan diatas, secara politis, secara sikologi saya kira tidak lagi kita ragukan itu, istilah kekinian yang banyak di populerkan dalam setiap diskusi diskusi publik untuk memberikan justifikasi pada orang yang siap segala-galanya adalah Sosok itu sudah "Paripurna". Label itu sudah bisa disandang seorang Basri Rase saat ini ketika bicara soal pertarungan politik perebutan kursi kekuasaan di Kalimantan Timur, tanpa terkecuali yang ada didepan mata kita yang akan di helat di 2024 mendatang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029.

NEXT.... Sesion.





Senin, 19 September 2022

BESAR DUGAAN 12,6 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD BONTANG SENGAJA DI MANIPULASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 September 2022


Ada tindakan yang di duga merupakan kategori perbuatan melawan hukum dimana berdasarkan hasil audit,  diduga dengan sengaja melakukan manipulasi data yang didasari dengan niat untuk mendapatkan keutungan pribadi dari apa yang dilakukannya terhadap alokasi anggaran perjalanan dinas yang notabene bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD)  Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2021, modusnya dengan membuat nota fiktip biaya penginapan hotel yang kemudian dilampirkan sebagai  dokumen pertanggung jawaban tempat menginap pada saat melakukan perjalanan dinas, namun sayangnya lembaga yang yang terkait melakukan audit dan  pemeriksaan keuangan daerah mendapatkan itu dan menjadikan sebuah temuan.

Hasil pemeriksaan lembaga terkait terhadap 140 pelaksana perjalanan dinas itu ternyata di lapangan, Nota hotel dimana yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggung jawaban setelah di konfirmasi tim lembaga yang terkait ke hotel yang di maksud, pihak hotel memberikan keterangan bahwa nota tersebut tidak benar, pelaku perjalanan dinas yang dimaksud  tidak pernah menginap di hotel tersebut termasuk jumlah hari mereka  menginap. Atas temuan itu, di temukanlah selisih pembayaran sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

Berdasarkan uraian  diatas bahwa, telah terjadi peristiwa atau perbuatan yang di duga merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian di lain sisi menurut lembaga yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap rencana dan realisasi anggaran pemerintah daerah menyimpulkan bahwa, yang dilakukan itu tidak sesuai atas apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020.

Artinya bahwa :

1. Sekiranya tidak ada tindakan lembaga terkait dalam melakukan  pemeriksaan atas perencanaan dan juga realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2021,  maka daerah dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

2.Terjadi  perbuatan yang diduga dengan sengaja memanipulasi dan  memalsukan  data atau dokumen laporan pertanggung jawaban dengan niat mendapatkan keutungan, memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah  merupakan  perbuatan atau  tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Oknum yang melakukan itu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, karena setiap orang atau warga negara sama kedudukannya dimata hukum, ketika melakukan perbuatan atau  tindakan melawan hukum maka sudah barang tentu oknum tersebut diperlakukan sama dengan masyarakat lain dengan  menjalani segala proses dan tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan hukum beracara.

Tiga Poin diatas merupakan gambaran yang terlintas dalam benak dan pikiran saya untuk kemudian sesegera mungkin di lakukan pengusutan yang lebih mendalam dan komprehensif oleh pihak aparat  penegak hukum yang ada di kota bontang, kalimatan timur bahkan kalau perlu lembaga KPK turun juga yang didasari lebih awal akan laporan masyarakat dan hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang punya kewenangan secara konstitusional.

Perlu diketahui bahwa peraturan atau kebijakan lembaga yang terlait misalnya  BPK atau sederajatnya yang memberikan ruang atau waktu selama 60 hari untuk mengembalikan adanya selisih tersebut tidak berarti apa apa ketika disandingkan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena secara hirarki dan sistem penerapan perundang undangan keputusan atau peraturan lembaga  BPK tentunya akan dikesampingkan demi hukum.

Semoga dengan adanya inisiatif, tindakan serta aksi masyarakat kali ini menyampaikan tau  melaporkan temuannya itu, penting untuk kita berikan apresiasi, termasuk dukungan moral dari akar rumput ( masyarakat ) sehingga momentum ini menjadi momentum sejarah bangkitnya partisipasi masyarakat atau publik dalam rangka mengawal dan mengawasi kebijakan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah agar berpihak ke masyarakat.

Akhir tulisan ini saya berharap besar bahkan memohon kepada seluruh warga Kota Bontang yang sudah  memberikan kontribusi yang cukup luar biasa sehingga Kota Bontang seperti hari ini, mari berpartisipasi aktif untuk mengawal pemerintahan ini dan mengawasi dan melaporkan kepada yang lembaga terkait penegakan hukum dan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama ketika ada dugaan  dugaan oknum pemerintah daerah  sebagaimana yang diuraikan diatas tadi soal pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. lembaga penegak hukum yang dimaksud diantaranya  kejaksaan negeri, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK)

Minggu, 18 September 2022

KETUA DPC PKB DAN JUGA WALIKOTA BONTANG SAAT INI, MASUK BURSA PENCALONAN PADA PILGUB KAL-TIM 2024

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 18 September 2022


Foto : Basri Rase, S.I.P Ketua DPC PKB Kota Bontang Dan Juga Walikota Bontang Saat Ini Periode 2020-2024.

BASRI RASE, S.I.P, Nama yang begitu sangat populer saat ini di Kota Bontang, kepopulerannya itu karena memang saat ini beliau adalah Walikota Bontang periode 2020-2024,  Terpilih sebagai Walikota pada pilkada 2020 silam, dimana partai PKB merupak salah satu partai pengusung dirinya maju menjadi salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang.


Ketenarannya di kancah politik tidaklah instan, awal karir politiknya mulai mentereng sejak dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Periode pertama pada pemilihan anggota legialatif tahun 2009, kemudian terpilih lagi menjadi anggota legislatif periode kedua pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014, belum setahun menjabat sebagai anggota legislatif periode keduanya, dirinya mengundurkan diri dan maju menjadi wakil walikota melalui jalur independen pada pemilihan walikot bontang tahun 2015, dan hasilnya beliau tampil sebagai pemenang kontestasi perebutan kursi wakil walikota berpasangan dengan calon walikota saat itu bunda neni nama akrabnya.


Sehabis masa jabatannya selama lima tahun sebagi wakil Walikota Bontang, kembali dirinya bertarung untuk memperebutkan kursi nomor satu di Kota Bontang, dimana dirinya bertarung dengan pasangannya pada pilkada sebelumnya. Kembali lagi keberuntungan itu memihak pada dirinya, sosok seorang Basri Rase, S.I.P sang anak kampung ini terpilih sebagai Walikota Bontang untuk periode 2020-2024.


Dan sangat tidak diherankan ketika namanya di sebut menjadi salah satu bursa calon pada pemilihan gubernur kalimantan timur mendatang di internal partainya sendiri, selain dirinya sangat populer di internal partainya dan  kalimatan timur, khususnya di kota bontang, beliau juga sangat besar kontribusinya terhadap DPC PKB kota bontang. Bagaimana tidak, PKB saat dinahkodai dirinya, sama sekali tidak memiliki satupun kursi di parlemen, namun di bawah kepemimpinannya PKB berhasil memperoleh 3 kursi di parlemen pada pemilu legislatif 2019 silam, Hasil perolehan kursi inilah yang mengantarkan dirinya saat ini menjadi walikota bontang.


Gelaran Muspimwil PKB Kaltim baru baru ini yang mana sekaligus memastikan persiapan jelang Pemilu serentak 2024. “Agenda utamanya adalah mengecek persiapan kader dan memastikan mesin partai siap menyongsong Pemilu serentak dan kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim pada 2024 mendatang, pada gelaran inilah nama Basri Rase disebut secara resmi oleh partainya sendiri menjadi salah satu,  diantara dua lainya sebagai bursa calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari internal partai PKB Kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada PILGUB 2024 mendatang.


Melihat potensi yang ada pada diri seorang basri ketika di kaitkan pada kontestasi pilgub 2024 mendatang maka tidak menutup kemungkinan bahkan mudah untuk dirinya memenangkan pertarungan, apalagi ketika koalisi yang dibagun kelak mampu merepresentasikan kepentingan kepentingan berbagai kelompok yang ada di bumi etam ini. Beliau punya kelebihan dalam membagun komunikasi, interaksi dan hubungan sosial di akar rumput, sikap dan perilaku sosok ini yang jarang dimiliki oleh politisi hari ini.

Sabtu, 17 September 2022

FANTASTIC RP. 12,6 MILYAR JUMLAH BIAYA PERJALANAN DINAS DPRD KOTA BONTANG TAHUN 2021, DIMASA PANDEMI COVID 19 LAGI PARAH PARAHNYA

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 17 September 2022



Berdasarkan data atau temuan yang saya dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya ada Total 12.699.246.520 Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan beberapa aparatur kedewanan berdasarkan 3 kegiatan yang sudah teragendakan masing masing :

1. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD RP. 8.623.638.782

2. Pendidikan dan pelatihan pegawai  berdasarkan tugas dan fungsi Rp. 428.657.090

3. Penyelenggaraan rapat dan konsultasi SKPD Rp. 3.646.950.684.

Nilai ini menurut saya sangatlah fantastis,  anggaran sebesar itu merupakan anggaran yang digunakan para anggota legislatif kita yang terhormat dan beberapa aparatur lain di lembaga legislatif  Kota Bontang dalam rangka melakukan perjalanan kedinasan yang dimana kegiatan kedinasan itu dibagi menjadi 3  program yang di sebutkan diatas tadi.

Yang menjadi pertanyaan sangat  menggelitik pikiran dan nalar saya adalah, apakah anggaran sebesar ini sudah berbanding lurus dengan apa yang dihasilkan dari perjalanan dinas itu ? Ataukah justru malah berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini di kota yang kita cintai ?

Saya berpendapat bahwa Ini justru malah terkesan  pemborosan anggaran, sementara disisi lain pemerintah daerah sedang kesusahan dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk program program yang dianggap prioritas salah satunya mengatasi bencana banjir yang senantiasa menghantui kita yang bisa datang kapanpun, bahkan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif menyatakan bahwa  kondisi keuangan sedang mengalami devisit, namun pada faktanya di lain sisi ada perilaku yang tidak biasa yang dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam :

A. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terkhusus pada :

1. Pasal 3   ayat (1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 10 Ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
huruf e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya.

3. Pasal 14 ayat (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran

B. Peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas pada :

Pasal 12 ayat (1) biaya perjalan dinas terdiri dari :
a. Uang harian
b. Biaya transportasi
c. Biaya penginapan
d. Uang representasi
e. Sewa kendaraan pada tempat tujuan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenasah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, bukanlah pada tahun 2021 itu kita sedang mengalami kondisi pandemi  covid 19 yang begitu parah parahnya, dan disaat itu banyak kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, selain memotong mata rantai penyebaran virus covid 19 saat itu, kebijakan itu juga termasuk dalam upaya efesiensi anggaran.

Ada sebuah kejanggalan dalam hal penggunaan atau alokasi serta realisasi anggaran yang jumlahnya cukup fantastis ini,  aparat penegak hukum kejaksaan, tipikor dan lembaga terkait perlu melakukan pendalam terhadap adanya potensi perbuatan melawan hukum.

Saya mengajak kepada seluruh penggiat sosial, pemggiat media sosial,  kawan kawan ormas sekota bontang, mahasiswa kota bontang dan khususnya masyarakat kota bontang secara keseluruhan tanpa terkecuali untuk tidak diam melihat para pejabat kita yang melakukan perbuatan yang bisa mengatah pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan kita semua.

Masyarakat punya hak konstitusional untuk turut serta  melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, dalam rangka melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan selain itu adalah mewujudkan atau  terciptanya sebuah pemeritahan yang baik dan benar serta  bersih, terbebas dari perbuatan dan perilaku  yang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik pemanfku kebijakanya maupaun aparaturnya, kita semua harus ya sadar bahwa  perbuatan atau perilaku KKN ini merupakan perbuatan atau kejahatan yang sangat  luar biasa dan selain itu KKN juga merupakan penyakit kronis di negeri ini. Untuk memberantas para pelaku KKN ini diperlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa saat ini tanpa terkecuali.

Di akhir tulisan ini, saya ingin sekali lagi menegaskan bahwa adanya potensi perbuatan melawan hukum pada realisasi anggaran perjalanan dinas imi perlu di usut dengan tuntas, apalagi ketika memang sudah ada hasil pemeriksaan BPKP yang dalam hasil pemeriksaan itu ada temuan yang di sinyalir melanggar peraturan perundang undang yang berlaku dinegeri ini.

Next  Sesion.....2


Senin, 05 September 2022

NEGARA GAGAL, PEMERINTAH SEOLAH SEDANG MAIN KUCING -KUCINGAN DAN BERBISNIS DENGAN RAKYATNYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 September 2022



Kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 disusul dengan kenaikan harga BBM 3 September 2022. Jokowi mengatakan kenaikan harga itu terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN. Kini, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000, Solar menjadi Rp6.800, dan harga Pertamax menjadi 14.500 per liter.


Hal ini sangat dirasakan dampaknya yang sangat memberatkan bagi masyarakat berkemampuan menengah dan menengah kebawah, pemerintah meskipun memberikan subsidi terhadap masyarakat yang kategori tidak mampu dimana kategorinya  itu adalah masyarakat yang pendapatan perkapita dibawah Rp. 500.000.


Hal ini tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif dasar listrik dan BBM tersebut, yang ada justru beban masyarakat semakin besar, efek dari kenaikan itu memicu kenakan, selain sembilan bahan pokok yang ikut merengsek naik di pasaran tarif transportasi umum pun juga ikut menyesuaikan atas kenaikan harga BBM saat ini, perlu di catat bahwa hampir mayoritas pengguna fasilitas transportasi umum itu adalah masyarsakat yang berkemampuan dibawah rata rata, dan kenaikan itu tidak tanggung tanggung, rata rata diatas 30% seperti persentase kenaikan bahan bakar minyak BBM.


Saya kira pemerintah pusat keliru dan terlalu terburu buru menaikan harga BBM hanya dengan alasan menekan laju inflasi dan pengalihan subsidi BBM yang selama ini di sinyalir hanya di nikmati oleh masyarakat mampu. Semetara disisi lain pemerintah tidak memikirkan dampak atau kenaikan harga BBM tersebut. Yang begitu menyengsarakan masyarakat secara luas. 


Kenaikan ini harus ditinjau kembali, karena tidak ada sama sekali asas manfaatnya bagi masyarakat indonesia. Semestinya negara hadir memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat ya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang dasar tahun 1945.


Negara jangan main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi berbisnis dengan rakyat hanya demi sebuah ambisi dan kepentingan politis semata, rakyat sudah lelah selalu menjadi tumbal atas hasrat politik dan kepentingan para oligarki. Jangan sampai rakyat turun kejalan menggugat pemerintah baru kemudian pemerintah/negara baru menyadari bahwa perilaku dan kelakukan para aparatur negara selama ini itu salah dan sangat menyengsarakan rakyat. Ini bukan persoalan keadilan atau persoalan pemerataan, ini persoalan kebutuhan yang sangat prinsipil rakyatmu saat ini yang kalian kebiri.


Secara pribadi saya mengutuk segala bentuk kebijakan negara hari ini yang terindikasi menyengsarakan rakyatnya, termasuk dua kebijakan negara menaikkan tarif dasar listrik ( TDL) dan menaikkan harga BBM Bersubsidi dengan dalih penyesuaian. dan akan menjadi garis terdepan ketika dikemudian hari rakyat turun kejalan menggugat negara atas kegagalannya menghadirkan rasa aman, rasa keadilan dan kesejahteraan untuk rakyatnya.