Oleh Muhammad Muqrim
Bontang,
17 Februari 2021
Bermula
dari statement Presiden Indonesia Jokowi dodo meminta masyarakat untuk aktif memberikan
kritik terhadap pemerintah, kemudin mendapatkan berbagai tanggapan yang beragam
baik para Pakar Ilmuan dibidang hukum, pengamat politik, dan termasuk netizen
di media sosial.
Salah
satu misalnya cuitan di media sosial yang menanggapi, berbunyi kalau itu yang di inginkan
presiden maka undang undang ITE juga harus di revisi. Presiden Jokowi dodo
lantas menanggapi berbagai tanggapan itu dengan mengatakan bahwa kalau undang-undang
ITE dirasa dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan maka perlu di revisi.
Undang-Undang
yang dinilai banyak memuat dan menerapkan pasal yang dinilai multi tafsir atau popular
disebut “pasal karet”, kemudian menjadi senjata untuk saling lapor melapor satu
sama lain. Hal itu juga tidak lepas dari sorotan seorang H. Rudy Mas’ud. Sosok
politisi muda Kalimantan Timur yang saat ini duduk menjadi anggota DPRRI komisi
III. Dirinya mengapresiasi wacana Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang
ITE yang dimaksud tersebut.
H. Rudy
Mas’ud menyikapi terpisah soal wacana tersebut melalui Fanpage Facebooknya pada
17 februari 2021 pukul pukul 10.00 wita. Berikut bunyi tanggapan dirinya :
Fanpage
Facebook h. rudy mas’ud
Wacana
Revisi UU ITE, Sinyal Positif dari Presiden Jokowi
Saat
kemarin Presiden Jokowi memberi arahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri, ada hal
menarik yang seketika menjadi perbincangan dimana-mana. Wacana Revisi UU ITE.
Presiden
menilai, bahwa UU ITE, telah menjadi hulu persoalan Gakkum (Penegakan Hukum)
belakangan ini. Beliau pun meminta Polri untuk sekiranya dapat lebih selektif
menerima laporan-laporan hukum terkait UU ITE. Satu hal yang saya rasa sesuai
dengan program Polri yang Presisi.
Diakui
oleh banyak pihak, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan
multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan 'pasal karet'.
Saya
berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik.
Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar,
sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang
digital yang seringkali terlupa.
Namun
kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat. Resonansi ini lah yang
kemudian ditangkap oleh Presiden.
Saya
kira Wacana UU ITE pastinya akan disambut baik oleh DPR RI. Rekan-rekan saya di
Komisi III pun, sepakat bahwasannya UU ITE memang menimbulkan polemik dan harus
dibenahi.
Tinggal
kemudian, sebelum revisi selesai, saya menyarankan pada Bapak Kapolri untuk
dapat menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya
agar Polri tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan
undang-undang tersebut. (fanpage facebook h. rudy mas’ud)
#uuite
#komisi3dpr #harum #hrudymasud
Sebagai
anggota DPRRI apalagi duduk di komisi III yang membidangi persoalan Hukum
tentunya memahami betul kegelisahan yang dirasakan bangsa hari ini terlebih
kalangan masyarakat terkait penerapan undang-undang ITE ini, eksistensi dirinya
juga di media sosial tentu banyak memberikan banyak pandangan terkait dengan personal-persoalan
kekinian yang kerap terjadi terutama soal sorotan penerapan undang-undang ITE tersebut.
Bukan
tanpa alasan dirinya menyikapi persoalan ini, UU ITE memuat sejumlah pasal yang
rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan “pasal
karet” dirinya berpandangan, secara
prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar
masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana
dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang
seringkali terlupakan. Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang
tepat.
Alasan
itulah kemudian saya rasa dirinya tampil dan hadir untuk menyikapi persolan
ini, memang diperlukan sebuah formulasi yang pas dalam system penerapannya
kedepan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
Apresiasi
dirinya terhadap wacana yang di kemukakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia
Jokowi dodo, saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dirinya terhadap
kegelisahan bangsa hari ini, terlebih kepada para aktivis gerakan di negeri ini
yang banyak menjadi korban dari undang-undang ITE tersebut. Begitu juga dengan
masyarakat umum yang kerap kali mengkritik pemerintah dan Lembaga Lembaga lain
dan sering di kriminalisasi dengan undang undang ITE ini.
Sangat
disayangkan Ketika wacana ini berhenti di tengah jalan, kondisi bangsa kita
hari ini yang banyak di landa masalah misalnya bencana alam, wabah penyakit
yang mengakibatkan perekonomian negara semakin hari semakin merosot. Masyarakat
perlu di berikan ruang untuk berpartisipasi memikirkan persoalan bangsa hari ini,
baik itu dalam bentuk kritik, saran dan masukan.
Namun..!
Kritik, saran dan masukan warga negara itu tentu harus di berikan jaminan dari
sisi hukum. Kerap kali terjadi masyarakat memberikan kritik, saran dan masukan
justru malah di kriminalisasi karena dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan
hukum. Paradigma ini harus di rubah dengan melihat kritik, saran dan masukan
masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media
sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kintribusi pemikiran masyarakat
untuk membangun bangsa dan negara ini.
Sejalan
dengan keinginan sorang H. Rudi Mas’ud yang popular di sebut Harum yang
menginginkan Kalimantan Timur ini bisa disejajarkan dengan kota-kota terbaik
dunia. Maka masyarakat perlu diberikan ruang dalam memberikan kontribusi
pemikirannya, karena tidak semua keadaan di masyarakat pemerintah mengetahuinya,
maka dengan keberadaan masyarakat yang diberikan ruang inilah yang bisa
memberikan informasi, apalagi Ketika masyarakat mampu menghadirkan solusi disetiap
persoalan, tentu itu akan meringankan beban pemerintah juga.