Sabtu, 31 Juli 2021

BUKAN 120 MILYAR, ADA 210 MILYAR RUPIAH UNTUK PENANGANAN COVID-19 DI KOTA BONTANG TAHUN 2021.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2021

Pandemi covid-19 tidak juga menunjukkan penurunan secara drastis meskipun upaya pemerintah dalam melakukan penanganan sudah dianggap maksimal, apalagi dengan mengalokasikan anggaran yang begitu besar yang bersumber dari APBD tahun 2021 Kota Bontang.


Pemerintah Kota Bontang sampai menganggarkan senilai 210 milyar rupiah dalam rangka pemulihan ekonomi sejak tahun 2021 secara bertahap. Untuk tahap awal 8 persen dulu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang direfocussing,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang, Aji Erlynawati, sumber : kitamudamedia.com Kamis (01/4/2021).


Beberapa waktu lalu juga kita sama sama mendengar informasi tentang wacana refocussing lagi senilai 20 milyar rupiah peruntukannya adalah pembayaran nakes yang sempat tertunggak, hal itulah yang melatar belakangi wacana kembalinya dilakukan refocussing anggaran untuk penanganan covid-19. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kemana anggaran yang senilai 210 milyar tersebut yang hingga hari ini kita tidak melihat bentuk realisasi dilapangan, apakah itu bentuk bantuan langsung tunai, maupun bantuan sosial lainnya terutama bagai para pelaku UMKM yang merupakan pilar perekonomian kita saat ini.


Hampir semua bantuan yang ada hari ini merupakan donasi dari pihak perusahaan, baik itu sembako maupun alat APD untuk para nakes yang berada di garda paling depan untuk memerangi virus corona ini. Alangkah ironis keadaan kita hari ini, dengan anggaran yang besar yang sudah dialokasikan oleh pemerintah tapi tak satupun wujud bantuan secara nyata terlihat dimasyarakat hingga hari ini, bahkan wacana bantuan 250 ribu per kepala keluarga masih dalam tahap verifikasi. Entah beras 400 gram yang dijanjikan sudah sampai pada tahap mana itu juga belum diketahui.


Kalau beberapa hari yang lalu saya secara gamblang menanyakan kemana anggaran 120 milyar yang bersumber dari 10 persen APBD Kota Bontang tahun 2021, saat ini pertanyaannya pun sama, kemana anggaran 210 milyar yang sudah di alokasikan melalui refokusing anggaran selama tahun 2021 ini, ini baru akhir bulan juli, anggaran sebesar itu sudah dinyatakan belum mencukupi, untuk beberapa bulan kedepan berapa lagi kira kira anggaran yang dibutuhkan untuk sampai diakhir tahun ?


Kita semua tentu tidak akan keberatan ketika itu dialokasikan dan digunakan sesuai peruntukannya, namun ketika itu tidak sesuai peruntukannya tentu akan menjadi sorotan. Dibutuhkan transparansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut, ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi. Jangan ada dusta diantara kita.

Kamis, 22 Juli 2021

KEKUASAAN OTORITER, INSTRUMENNYA DAN UU ITE 11/2008

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Juli 2021

Kekuasaan atau pemerintahan otoritarianisme biasa disebut juga sebagai paham politik otoriter, yaitu bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu, kekuasaan ini pada era orde baru banyak dianut para penguasa penguasa kecil didaerah, mungkin juga karena saat itu penguasa negara ini memang mempraktekkan paham otoritarianisme dalam menjalankan pemerintahan.


Harusnya di era pasca reformasi tahun 1998 paham ini tidak lagi relevan dengan kondisi negara kita hari ini yang menganut paham demokrasi yang utuh, dimana kemerdekaan  berkumpul dan berserikat, menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan dan tulisan dijamin oleh undang undang 1945 pasal 28. Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.


Meskipun belakangan masyarakat dunia maya atau media sosial diresahkan dengan lahirnya undang undang UU ITE atau Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 10 tahun pasca Reformasi tersebut. Bagi penggiat demokrasi yang menganggap media sosial salah satu instrument demokrasi untuk menyampaikan pendapat masukan serta kritik atas kebijakan kebijakan publik di era digitalisasi merasa bahwa hak hak mereka mulai dikebiri oleh negara. Dan itu terbukti setelah undang undang ini diterapkan. Banyak para aktivis dijerat oleh pasal pasal ITE, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (Hoax) dan ujaran kebencian.


Eksistensi penerapan undang undang ITE yang dinilai para kalangan yang tergabung dalam tim kajian UU ITE di antaranya aktivis, praktisi bahkan pakar di bidang hukum, sosiolog,  cyber law, praktisi media sosial dan asosiasi pers misalnya, beberapa bulan lalu tepatnya 17 Maret 2021 kelompok ini hadir disebuah forum diskusi, dan dalam diskusi tersebut semua lebih fokus pada urgensi penerapan beberapa pasal pasal yang dinilai multi tafsir dan terkesan karet. Dengan adanya diskusi ini tentu akan lebih menyempurnakan undang undang ketik niatan presiden republik indonesia ingin merevisi undang undang yang lahir dimasa pemerintahan SBY saat itu di tahun 2008 sepuluh pasca reformasi digulirkan.


Perlunya pemahaman kita terhadap peraturan perundang undang itu sangat berpengaruh pada perilaku dan kita dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, begitu juga pemerintah didaerah penting untuk memahami peraturan perundang undangan itu sehingga dalam mengambil sebuah keputusan atau memutuskan kebijakan yang tidak "Debatable" oleh masyarakat khususnya yang memiliki disiplin ilmunya pada bidang itu. Tentu ketika kebijakan itu melahirkan perdebatan maka efeknya pasti mengarah pada sebuah bentuk kritik, dan ketika pemerintah itu anti kritik maka bisa dipastikan polemik itu akan menjadi berkepanjangan, asumsi publik tidak bisa dihindari karena ciri pemerintahan yang otoriter itu salah satunya adalah tidak mau di kritik (Anti Kritik).


Instrumen atau alat bentuk kekuasan otoriter itu tugasnya memberangus suara kritis, tidak hanya datang lingkaran kekuasaan atau pemerintah itu sendiri, tapi relasi personal, kelembagaan juga termasuk instrumen dan alat kekuasaan yang berkomitmen mengawal kekuasaan otoriter tersebut. Perintah langsung atau tidak langsung dalam memberangus para kritikus kebijakan atau performa seorang penguasa itu bukan masalah, yang pasti bekerja dulu sebagai pembuktian diri bahwa meraka satu barisan.


Pendelegasian itu sudah terbangun sejak awal, dan mungkin saja dibangun dalam bentuk sebuh komitmen apa dan dapat apa ?


Pemerintah Daerah  pelu memahami posisinya sebagai keterwakilan negara yang ada didaerah, tidak memiliki kesalahan saja kritik dari lawan politik pastinya ada, apalagi kalau pemerintah daerah salah dalam mengambil atau merumuskan sebuah keputusan atau kebijakan sudah barang tentu itu akan menuai kritikan. Penguasa harus lebih hati hati, biasanya kegagalan seorang penguasa itu bukan karena dirinya tapi lebih banyak karena ulah para orang orang yang ada di sekitar penguasa sendiri. Orang orang sekitaran penguasa cara berfikirnya praktis tidak sistematis, apalagi secara keilmuan atau disiplin ilmunya terkait perannya tidak ada.

Rabu, 21 Juli 2021

KRIMINALISASI KRITIK, PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI (Kriminalisasi Terhadap Suara Suara Kritis Di Tengah Pandemi Covid-19 Menjadi Ancaman Serius Dalam Berdemokrasi)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, rabu 21 Juli 2021

Di indonesia dilarang orang berkomentar macam-macam tentang covid-19,  itu pembungkaman juga (Pembungkaman Demokrasi), Pemerintah memanfaatkan covid untuk membungkam orang berkomentar (Kritik) padahal kritik itu membangun solidaritas. Pemerintah sedang mempraktekkan otoritradisme, dimana pemerintah hanya ingin mengendalikan opini dari dalam istana saja. "Rocky Gerung menanggapi pernyataan Luhut Binsar Panjaitan, melarang berkomentar macam macam tentang covid-19"


Itu adalah gambaran sekilas tentang dinamika berdemokrasi kita di bangsa ini, ditengah wabah pandemi virus covid-19 sedang melanda. Ada upaya untuk mencoba membungkam suara suara minoritas dimasyarakat yang merasa tidak mendapatkan manfaat atas segala bentuk kebijakan yang mengatur tentang penanganan pandemi covid-19 ini, tidak hanya itu saja. Bahkan kebijakan itu dinilai justru mendatangkan banyak sisi negatifnya dimata mereka para kritikus, pastinya terhadap pelaku pelaku usaha penggerak roda perekonomian skala kecil atau ekonomi kerakyatan.


Tidak hanya di pemerintah pusat hal seperti ini terjadi, bahkan di daerah pun demikian. Suara kritis masyarkat dibungkam dengan berbagai macam cara,  pemerintah atau penguasa untuk menghindarkan dirinya sebagi pembungkam hak hak demokrasi masyarakat atau kaum minoritas (kelompok kritis), pemerintah atau penguasa menggunakan alat kekuasaannya yakni  kelompok kelompok tertentu sebagai delegasi kekuasaannya atau perpanjangan tangannya membungkam suara suara kritis itu.


Pemerintah mungkin berfikir bahawa dengan memperlakukannya seperti ini tidak akan ada lagi suara suara kritis untuk menelanjangi kegagalan pemerintah dalam membangun dan mengelola kota ini. Upaya atau cara cara seperti ini (mengkriminalisasi) justru malah memantik semangat baru bagi kami sebagai pemerhati kebijakan publik untuk semakin massive mengkritik kebijakan kebijakan pemerintah yang seolah otoriter (Otoritarianisme) "Otoritarianisme biasa disebut juga sebagai paham politik otoriter, yaitu bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu"


Kasus pemanggilan pak "Miswanto" yang kesehariannya berprofesi sebagai Ojol (ojek online) memprotes/mengkritisi kebijakan pemerintah soal penerapan PPKM Darurat di Kota Bontang terutama penyekatan jalan dalam kota yang bagi dirinya sangat dirugikan dan mematikan mata pencahariannya. Sementara dia sebagai tulang punggung keluarga, dirinya juga sedang menempuh pendidikan perkuliahan semester terakhir fakultas hukum universitas trunajaya bontang.


Bagi saya pak "Miswanto" adalah seorang sahabat dan sekaligus kawan diskusi, beliau saya kenal sebagai seorang pribadi yang sopan dan enak diajak berkomunikasi, beliau saya kenal disaat beliau sedang memperjuangkan nasib ratusan kepala keluarga yang nyaris menjadi korban kebisingan suara pabrik, pencemaran udara dan mungkin banyak lagi limbah limbah kimia lainnya seandainya beliau tidak tuntas berjuang saat itu menolak pembangunan pabrik NPK Claster di kelurahan Loktuan kecamatan Bontang Utara tepatnya di Area Pos 7 Loktuan.


Bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sangat mencederai proses berdemokrasi di negeri ini, kritik dirinya terhadap kebijakan pemerintah hari ini dinilai sebagai ujaran kebencian yang seolah dirinya tidak senang dengan penguasa hari ini, padahal kritik tersebut selain sebagai bentuk protes atas kebijakan tidak memihak terhadap pelaku usaha UMKM termasuk Ojek Online (Ojol), sekaligus sikap protes dirinya sebagai korban langsung dari kebijakan tersebut.  


Sikap anti kritik pemerintah hari ini sudah cukup membuktikan dengan kasus adanya upaya indikasi kriminalisasi dirinya "miswanto" di polres bontang 18 juli 2021 menjalani pemeriksaan atau di BAP dari sore pukul 15.00 sampai pukul 23.00 Wita.  Bagi kami hal seperti ini bukanlah sebuah kendala dalam menuliskan artikel atau opini tentang sebuah kondisi sosial kemasyarakatan, begitu juga dengan kebijakan kebijakan pemerintah yang menurut kaca mata kami  tidak memihak kepada kepentingan rakyat atau orang banyak.


Kritik ini juga tidak hanya untuk pemerintah saja selaku keterwakilan negara yang hadiri ditengah tengah masyarakat untuk menghadirkan rasa aman dan berkeadilan, termasuk pihak aparatur negara lembaga kepolisian republik indonesia dalam hal ini Polres Bontang selaku penyelenggara hukum dinegeri ini untuk mengedepankan serta memperhatikan  hak hak demokrasi warga negara terkhusus di Kota Bontang yang kita cintai ini. Apalah artinya kita hidup berdampingan sesama anak bangsa untuk bernegara, namun kemudian kita sendiri justru tidak lagi taat dan patuh terhadap aturan - aturan sebagaimana tuntutan bernegara.

Minggu, 18 Juli 2021

INI KRITIK, DAN JUGA MASUKAN, PASTINYA BUKAN NYINYIR ( Mengukur Kepekaan Seorang Pemimpin Kota )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 18 Juli 2021

Kebijakan PPKM yang di praktekkan hari ini tentu sebagai warga negara yang baik yang taat aturan wajib mengapresiasi kebijakan ini, karena kebijakan inilah yang menjadi harapan kita bersama untuk bisa keluar dari ancaman virus corona covid19 yang semakin hari semakin memprihatinkan. Kita hormati keputusan ini untuk diterapkan dan mematuhi segala bentuk pengaturan yang ada didalamnya tanpa terkecuali selama itu tidak bertentangan dengan peraturan peraturan diatasnya.

Namun ternyata implementasi kebijakan itu terkadang tidak sesuai harapan yang diinginkan, mungkin sebagian pihak menilai ini efektif dan pihak lain yang berpendapat lain bahwa ini tidak efektif dan Itulah kebijakan, masuk pada tahapan implementasi pro dan kontra itu pasti ada. Namun saya pribadi melihat dan menilai secara objektif tanpa adanya niat untuk mendiskreditkan pihak pihak tertentu bahwa PPKM ini gagal dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, banyak tentunya fakta fakta dilapangan yang bisa menjadi sebuah acuan atau rujukan saya sehingga mengatakan itu gagal dalam memutuskan mata rantai penyebaran. Yang ada justru memprihatinkan, angka terpapar semakin tinggi, kondisi memprihatinkan lagi, pelaku usaha UMKM yang sangat terdampak atas kebijakan PPKM ini semakin terpuruk.

Pembatasan jadwal jualan, penyekatan ruas jalan dalam kota dan kebijakan take away  menjadi virus mematikan bagi pelaku usaha UMKM selain corona itu sendiri. Mungkin bagi para pelaku usaha yang bukan lapak lapak dipinggir jalan tidak terlalu dirugikan oleh kebijakan ini, namun bagi kami yang hari ini tidak kerja besok tidak bisa makan sangat merasakan sulitnya masa ppkm ini. Bukannya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan ini tetap bangkit, ini justru mala seakan dimatikan secara tidak langsung.

Sasaran Penerapan PPKM adalah meniadakan kerumunan, untuk mengurangi tingkat resiko penyebaran karena kerumunan dianggap sebagai biang kerok penyebaran virus corona, bagaimana agar potensi kerumunan tidak terjadi ?

Ada 2 metode yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan di titik titik tertentu.

1. Membatasi ruang gerak masyarakat atau mobilitas pengguna jalan dengan melakukan penyekatan dititik titik tertentu, termasuk pembatasan waktu pelaku usaha dan para konsumen. Efeknya pelaku usaha merugi, karena konsumen tidak bisa belanja.

2. Tidak membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk pelaku usaha, tapi pengawasan berjalan ketat, satu lapak usaha di jaga 1 personil ASN untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan. Efeknya perputaran ekonomi sehat,  covid19 tetap diwaspadai. ( Pendekatan Humanis)

Pertanyaan kemudian, dari mana pemkot atau gugus covid 19 mendapatkan personil menjaga lapak tersebut ?

Kebijakan PPKM mengharuskan WFH 75%, artinya ada 75% pegawai yang berada dirumah saat PPKM ini berlangsung. Kalau di persentasi jumlah pelaku UMKM dan ASN yang dirumah saat PPKM, tentu lebih banyak ASN yang dirumahkan (berkantor dirumah). Pemerintah harusnya sudah mempertimbangkan hal ini, dan mereka tidak perlu lagi di gaji, toh mereka udah digaji tiap bulan. Panggil mereka untuk membantu menyelesaikan persoalan covid ini, instruksikan untuk segera berada dilapangan mengawasi cafe cafe atau lapak lapak pelaku UMKM, 1(satu) ASN 1 (satu) Lapak. 

Sejak kebijakan ini mulai dirumuskan hingga ditetapkan, saya melihat pemerintah seakan tidak ingin melibatkan warganya dalam memerangi persoalan covid19 ini, kalau seperti itu yang diinginkan pemerintah saya rasa itu sikap yang sangat keliru. Justru masyarkat sebagai orang yang terdampak dari kebijakan ini harusnya dilibatkan dalam merumuskan kebijakan itu, sehingga ada transformasi ide dan gagasan antara pembuat kebijakan dan objek kebijakan itu sendiri. Ketika ini dilakukan oleh pemerintah tentu tidak ada lagi pertentangan di kemudian hari, karena kebijakan yang terapkan itu adalah kebijakan yang disepakati bersama keterwakilan representasi  warga dan kelompok masyarakat, dan kondisinya mungkin saja tidak seperti hari ini yang diwarnai oleh banyaknya pertentangan soal pemberlakuan PPKM ini dilapangan. 

Kondisi hari ini yang memang menurut saya adalah kondisi atau fase yang paling terburuk sepanjang sejarah pemerintah mengelola corona virus covid19 ini dari 2019 lalu. Ketika ini gagal dilaksanakan oleh pemerintah kota bontang dan tim gugus covid19 maka yang dipertaruhkan adalah marwah dan martabat pemerintah kota bontang, dan tentu lebih spesifik lagi bahwa kepala daerah/walikota akan kehilangan kepercayaan warga masyarakat bontang, Dan itu secara politis merugikan walikota hari ini ketika di 2024 ada niatan melanggengkan kekuasaan yang hari ini di pundaknya.

Evaluasinya harus menyeluruh, dan hasil evaluasi wajib melahirkan kebijakan yang solutif tentunya, dalam pelaksanaan dilapangan upayakan pendekatannya itu lebih humanis, kewajiban pemerintah mengalokasikan  bansos juga jangan sampai terabaikan, karena sudah barang tentu akan menjadi berita menarik bagi pewarta untuk disajikan ke publik.

Kamis, 15 Juli 2021

PASIEN "ISOMAN" TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 15 Juli 2021

Lonjakan positif covid-19 beberapa pekan terakhir semakin memprihatinkan, apakah pasien isoman bukan salah satu penyebab penyebarannya karena kurang pengawasan ? Kalau kita melihat kondisi hari ini itu bisa saja menjadi penyebabnya, karena pemerintah disibukkan oleh kegiatan kegiatan teknis dilapangan soal penyekatan, soal bansos dan lain sebagainya.


Pasien isoman perlu perhatian khusus oleh pemerintah, pos pos di tingkat RT yang ada harus ini perlu di maksimalkan kerja kerjanya, pasien isoman ini sangat rentan menjadi penyebab terjadinya penyebaran yang lebih massive lagi dibanding interaksi interkasi lain diluar sana seperti penyekatan jalan jalan dalam kota dan penutupan lapak lapak UMKM.


Coba bayangkan ketika pasien isoman ini  kelaparan stock makanan mereka sudah habis, kemudian mereka keluar mencari makan ke warung warung dan berinteraksi dengan penjual atau sesama pembeli maka secara otomatis pembeli dan penjual tentu akan terpapar juga, siapa yang disalahkan ketika terjadi demikian tentu bukan mereka. Karena mereka kalau tidak belanja mereka kelaparan begitu juga dengan penjual dan pembeli lain, mereka juga tidak tau kalau mereka sedang berinteraksi dengan pasien isoman.


Kalau kita diperhadapkan pada situasi ini siapa yang bertanggung jawab ? Jawabannya adalah pemerintah dan aparaturnya harus bertanggung jawab atas segala bentuk pencegahan dan penanganan berdasarkan esensi dari dibentuknya tim gugus covid-19. Tim gugus covid 19 jangan menutup mata dan telinga atas masukan masukan dari masyarskat, masyarskat juga akan patuh ketika merak diminta tatap dirumah tapi kebutuhannya dipenuhi, masyarakat juga pasti takut ketika mereka diperhadapkan pada situasi seperti ini.


Saran saya kepada pemerintah, agar ini tidak menjadi masalah yang lebih besar maksimalkan aparat RT, upayakan semua warga lingkungan RT mengetahui siapa sebenarnya warga yang sedang menjalani isoman ini, agar sesama warga saling mengingatkan dan saling mewaspadai untuk tidak terjadi pentebaran yang lebih besar. Saya kira ini juga salah satu perintah dari PPKM Mikro yang kita jalankan hari ini.

Rabu, 14 Juli 2021

SE NO. 13 TAHUN 2021 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID19 KOTA BONTANG, TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM MENJADI ACUAN UNTUK PENGALOKASIAN ANGGARAN PENANGANAN COVID19 YANG BERSUMBER DARI APBD

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 14 Juli 2021

Keliru ketika pemerintah Kota Bontang kemudian menjadikan surat edaran satuan tugas gugus covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimakan posko penanganan corona virus disease 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 di Kota Bontang sebagai pijakan dalam pengalokasian dan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan kegiatan PPKM yang hari ini dilaksanakan.

Meskipun dalam surat edaran itu yang bertanda tangan adalah bapak basri rase, tapi basri rase yang dimaksud  kapasitasnya bukan sebagai walikota bontang atau kepala daerah, tapi basri rase sebagai ketua satgas gugus covid 19 kota bontang. 

Jabatan dan kewenangan sebagai ketua satgas gugus covid 19 dan walikota bontang  sudah tentu itu Sangat berbeda dan bisa kita bedakan dengan merujuk pada  ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang daerah otonom dan kepala daerah. undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada BAB VII Penyelenggara Pemeritah Daerah, Bagian Ketiga  Kepala daerah dan wakil kepala daerah, Paragraf (1). Kepala Daerah, Pasal 59 ayat (1), setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan kemudian di sebut kepala daerah, ayat (2), Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, untuk daerah kota disebut walikota.

Sementara satgas gugus covid di bentuk tujuannya jelas, sebagaimana tertuang dalam keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 kemudian dirubah menjadi kepres nomor 9 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) pasal 3 huruf b. Mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

Esensi dibentuknya ketika melihat tujuan dibentuk tim gugus covid 19 pada kepres nomor 7 tahun 2020 pasal 3 huruf b termasuk di daerah kabupaten/kota adalah untuk mempercepat penanganan covid19 dengan melakukan sinergi antara pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud menurut undang undang 23 tahun 2014 dipimpin oleh kepala daerah kepala daerah itu adalah walikota bontang bapak basri rase.

Kemudian kalau kita bicara soal kewenangan pengelolaan keuangan daerah, sudah tentu yang punya kewenangan itu adalah pemerintah daerah itu sendiri yang dibantu oleh perangkat perangkat daerah lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada bab II pengelolaan keuangan daerah bagian kesatu, pemegang kekuasan pengelolaan keuangan daerah. pasal 4 ayat 1. Kepala saerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewaliki pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ayat 3.  dalam melaksanakan kekuasaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah melimpahkan sebagain atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, penatausahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah. Ayat 6. Pelimpahan kemuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Basri rase sebagai Kepala Daerah (Walikota) dan juga ketua satuan tugas gugus covid19 kota bontang ketika ingin menghindari adanya kecurigaan konflik kepentingan harusnya melimpahkan sebagian kewenangannya terkait penganggaran  kepada pejabat perangkat daerah untuk mensuport  kegiatan gugus covid19 dan kemudian ketetapan itu dibuat dalam bentuk peraturan kepala daerah sebagaimana yang dimaksu pada ayat 6 pasal 4 bagian kesatu Bab II Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah harusnya lebih jelih dan cerdas melihat aturan perundang undangan yang ada, aparatur negara itu terikat oleh peraturan perundang undangan. Jangan memperlihatakan kedunguan itu diruang publik, yang pada akhirnya masyarakat memberikan penilaian yang buruk terhadap performa dan kinerja anda. 

Maksimalkan semua perangkat perangkat pemerintahan yang ada, terutama perangkat yang membidangi soal hukum, perangkat daerah ini adalah garda yang harusnya paling terdepan dalam setiap agenda agenda pemerintah yang rencana untuk  dilaksanaka, berikan ruang  mengkaji soal legitimasi atau dasar hukum setiap pelaksanaan agenda pemerintahan, sehingga dikemudian hari tidak berdampak hukum yang merugikan pemerintah sendiri. 


Referensi :

Undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah.

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan darah.

Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Saruan Tugas Gugus Covid19

Surat Edaran Satuan Gugus Covid19 Kota Bontang Nomor 13 tahun 2021

Selasa, 13 Juli 2021

PASIEN COVID -19 MENINGGAL KARENA TERLAMBAT MENDAPATKAN PLASMA KONVALESEN ( Cerminan Kebijakan Yang Tidak Matang Dan tidak terintegrasi Langsung Dengan kesiapan proses pelayanan pasien covid-19 di lapangan )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Juli 2021

Tidak terintegrasinya kebijakan yang mengkategorikan kota Bontang sebagai kota darurat covid-19 dengan pelayanan kesehatan akhirnya nyawa pasien covid tidak terselamatkan.

Sejatinya pemeritah sudah matang dan clear pada tataran itu (Teknis Pelayanan dari Hulu Ke hillir ) sebelum kebijakan itu diberlakukan, sehingga pada tataran pelaksanaan tidak menjadi persoalan yang hanya karena sifatnya teknis saja berakibat fatal, seperti kejadian hari ini seorang ibu meninggal dunia akibat tidak siapnya pemerintah dalam menghadapi penanganan wabah virus Corona covid-19, terkhusus pelayanan Laboratorum Daerah Kota Bontang yang satu satunya tempat untuk donor plasma, tutup dihari Sabtu dan Minggu di masa PPKM Mikro diperketat diberlakukan.

Salah satu pasien covid-19 Di RS. PKT Kota Bontang meninggal dunia akibat terlambat mendapatkan donor Plasma Konvalesen yang menuru diagnosa oleh pihak rumah sakit tempat pasien di rawat bisa menyelamatkan pasien dari situasi kritis saat itu (info:"Aldi"). keterlambatan ini bukannya diakibatkan oleh ketidak siapan dan tidak sanggupnya  pihak keluarga untuk mendapatkan darah yang dibutuhkan dan juga termasuk ketidak siapan calon pendonor yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tapi justru keterlambatan ini diakibatkan oleh lalainya pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan tentang penanganan atau menanggulangan pasien covid 19 yang akhirnya meninggal pada Selasa 12 Juli 2021.

Kebijakan itu harus terintegrasi dari hulu ke hilir. terintegrasi yang saya maksud dalam hal ini adalah terkait dengan kesiapan pemerintah dan terkhusus para Nakes yang memang secara khusus  menangani pasien covid19, apalagi setelah kota ini ditetapkan sebagai Kota darurat covid19. Mobilitas, intensitas para nakes dan juga performa harus berbading lurus dengan penetapan Kota Bontang menjadi kategori Darurat, dengan memperhatikan asupan yang harus dikonsumsi untuk mejaga tubuh para nakes tetap prima dalam memberikan pelayanan. Itu adalah tanggung jawab negara sepenuhnya termasuk dampak yang ditimbulkan dari gagalnya pelayanan yang diberikan oleh negara terhadap rakyatnya.

DiKota Bontang saat ini tempat untuk melakukan donor darah itu ternyata hanya ada disatu tempat saja, yakni di laboratorium daerah Kota Bontang, yang letaknya dekat rumah sakit tipe D yang baru di bangun tapi belum digunakan layaknya rumah sakit, dan jadwal bukanya pun dari hari Senin sampai hari Jum'at  saja. Hari Sabtu Minggu itu libur dan tutup tidak ada pelayanan. ( Info calon pendonor). 

OKELAH YA...!!!  

Sabtu dan Minggu mungkin sebelum kondisi kota ini dinyatakan Kriteria PPKM Mikro diperketat , masih bisa ditoleransi alasan tersebut. Namu setelah pemberlakuan PPKM Mikro diperketat dan semakin meningkatnya pasien setiap hari yang terpapar virus ini menjadi pertimbangan agar pelayanan kesehatan bagi yang terpapar virus ini tidak hanya di laboratorium Daerah Kota Bontang saja,  tapi disemua titik titik yang terintegrasi dengan sistem pelayanan pasien covid-19 itu semakin ditingkatkan kesiagaannya dalam mengantisipasi adanya kejadian seperti hari ini.

Dari kejadian ini saya menilai bahwa pemeritahan yang baru hari ini sepertinya sudah gagal dalam mengelola kota ini, dengan kejadian ini gagalnya pihak pemerintah menyelamatkan nyama akibat dari bobroknya sebuah aturan terkait pelayanan ditengah kondisi darurat covid19 menjadi salah satu tolak ukur ketidak Mampuan pemeritah dalam menangani persoalan pesoalan Di Kota ini terkhusus wabah hari ini, belum lagi kita bicara soal kebijakan kebijakan lain yang penerapannya terkesan Kontradiktif dengan kondisi kota hari ini,  

Pemerintah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota  sebagai penanggung jawab penuh Pelaksanaan pemerintahan didaerah  wajib hadir sebagai bentuk pertanggung jawaban atas adanya kejadian ini, ada tanggung jawab moral lebih lagi tanggung jawab secara konstitusional yang melekat dalam diri sebagai aparatur negara atau aparatur sipil negara yang digaji dari uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh segenap rakyat yang ada di Nusantara ini. Termasuk almarhuma yang wafat akibat kelalaian dan kebobrokan kebijakan daerah hari ini terkait penanggulangan dan penanganan pasien yang terpapar virus covid19.

Mungkin bagi pemerintah melihat kejadian hari ini adalah kejadian yang biasa biasa saja dan mungkin menganggap bahwa kejadian seperti ini bagian dari resiko dan konsekwensi sebuah tanggung jawab jabatan, tapi bagi kami masyarakat (penulis) dan pihak keluarga tentunya yang ditinggalkan sangat tidak bisa menerima begitu saja adanya kejadian ini, seandainya meninggalnya almarhumah bukan karena di akibatkan oleh adanya kelalaian pemerintah Kota Bontang dalam menjalankan dan  melaksanakan kewajibannya, yang terkait  pelayanan terhadap pasien covid-19 dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM Mikro diperketat,  mungkin masih bisa di terima dengan  iklhas atas semua apa yang terjadi hari ini.


KRONOLOGI KEJADIAN...!!!

Pada tanggal 9 Juli 2021 pihak perusahaan Indominco mandiri mengumumkan di media sosial bahwa sedang mencari pendonor plasma konvalesen golangan darah O, kebetulan pasien tersebut adalah karyawan PT. Indominco Mandiri. Kemudian pada panflet pengumuman itu si calon pendonor adalah orang  yang memiliki plasma konvalesen golongan darah O, Palasma konvalasen ini perlu diketahui bahwa hanya calon pendonor inilah yang punya menurut informasi dari pihak keluarga pasien Bahwa hanya calon pendonor penyintas covid inilah satu satunya yang berasal dari Bontang, selain dirinya belum ada ditemukan hingga hari ini pada orang yang pernah terpapar covid19 yang dirawat di rumah sakit tempat pasien tersebut dirawat.

Kemudian Pada hari Sabtu 10 Juli 2021, Pukul 17.00 calon pendonor Konvalesen darah O kemudian dengan segera mengarah ke kantor PMI setelah bertemu dan berbincang bincang panjang lebar dengan pihak keluarga pasien yang meninggal, dengan segera  calon pendonor dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada di sore hari itu, langsung mengarah ke kantor PMI Kota Bontang.

Sesampainya di kantor PMI dengan segerah melakukan wawancara Oleh petugas PMI, wawancara singkat itu adalah menayakan soal riwayat disaat terpapar covid-19 kemudian sampai dinyatakan sbuh oleh pihak rumah sakit Pupuk Kalimantan Timur, pengecekan anti body  dan pemeriksaan fisik sebagai syarat sebelum melakukan donor sekaligus mengisi formulir yang menyatakan kesiapan untuk melakukan donor Plasma Konvalasen, untuk pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit Pupuk Kalimantan timur,  tepat di hari itu juga dan tempat yang sama yakni di Kantor PMI Kota Bontang, calon pendonor diminta datang melakukan donor di laboratorium daerah pada hari Senin karena hari itu Sabtu 10 Juli 2021 laboratorium daerah tutup operasi sampai di hari Minggu, Senin baru buka lagi menurut informasi yang dihimpun dari calon pendonor. (Aldi)

Setelah segala bentuk persyaratan administrasi yang harus di siapkan untuk pelaksanan donor hari Senin sudah selasi di lengkapi tampa terkecuali calon pendonor, sembari komunikasi dengan pihak keluarga pasien untuk info perkembangan donor darahnya. Pihak keluarga sangat senang dengan adanya calon pendonor yang sudah bersedia mendonorkan plasmanya.  

Tepat di pagi hari, Senin tanggal 12 Juni 2021 calon pendonor sedang bersiap berangkat ke laboratorium kesehatan daerah kota bontang untuk melakukan donor sesuai yang dijadwalkan, Namun ternyata takdir berkata lain belum sempat melakukan donor darah sang ibu pasien covid19 tersebut sudah meninggal dunia di hari itu juga. Emosi campur sedih melihat kondisi dan keadaan saat itu pastinya, dan entah seperti apa dan bagaimana rasanya pihak keluarga yang ditinggalkannya menggambarkan suasana batinnya saati itu, saat mengetahui bahwa meninggalnya karena ada yang tidak beres akhirnya donor Plasma tidak sempat dilakukan dihari ibu itu meninggal dunia.

" Kemungkinan besar, seandainya hari Sabtu dan Minggu laboratorium kesehatan daerah tetap buka dan dihari Sabtu itu bisa langsung melakukan donor, nyawa almarhumah bisa saja terselamatkan"


Sumber informasi ; calon Pendonor ("Aldi" nama samaran) plasma golongan darah O.







.

Kamis, 08 Juli 2021

PEMERINTAH HARUS HATI HATI KETIKA ITU MENYANGKUT KEYAKINAN BERAGAMA ( Mengukur Konsistensi Pemerintah Kota Bontang Soal Penutupan Tempat Tempat Peribadatan Selama PPKM Mikro Darurat 6-20 Juli 2021)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Juli 2021



Insruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, instruksi Gubernur Kalimatan  Timur nomor 14 tahun 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang. Sederatan peraturan hukum tersebut kemudian menjadi acuan pelaksanaan PPKM MIKRO Darurat di Kota Bontang hari ini yang dimulai sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.


Kita tentu semua pasti sepakat bahwa virus Corona covid-19 ini perlu dilawan, dilawan tentu dengan mempertimbangkan efek efek negatif yang ditimbulkan dikemudian hari. Ketika kita melihat penerapan PPKM Mikro Darurat hari ini, ada beberapa aspek yang menurut saya justru penanganannya malah menimbulkan masalah yang baru yang serius. Dan masalah ini tentu tidak boleh kita anggap sebagai masalah sepele karena menyangkut soal Agama, kepercayaan dan keyakinan seseorang atau kelompok tertentu lebih spesifiknya soal peribadatan ummat Islam yang di tiadakan sementara selama penerapan PPKM Mikro Darurat diberlakukan untuk menghindari terjadinya "kerumunan".


Sangat disayangkan ketika peribadatan itu ditiadakan sementara tempat tempat atau fasilitas fasilitas umum masih terbuka bahkan itu justru berpotensi menimbulkan kerumunan yang lebih besar. Menurut hemat saya fasilitas peribadatan tidak perlu ditutup tapi penerapan protokol kesehatan itu yang perlu diperketat toh waktunya juga tidak lama kok. Paling lama ketika pelaksanaan shalat Jum'at itu 45 menit saja dan itupun bisa diminta kepada pengurus masjid untuk lebih di persingkat dengan membatasi durasi untuk para penceramah, kemudian untuk pengetatan prokes misalnya, sehari sebelumnya pengurus mesjid sudah mengumumkan kepada masyarakat sekitar ketika besok hendak ke mesjid untuk shalat jum'at diwajibkan menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak, kalau perlu ada petugas dari pemerintah dilokasi untuk mengawasi jalannya ibadah di masjid masjid.


Pemerintah harus lebih hati hati dalam mengeluarkan kebijakan ketika itu  menyangkut persoalan keyakinan ummat beragama. Bukan tanpa alasan ketika masyarakat atau ummat muslim memaksakan diri untuk beribadah di mesjid, apakah itu shalat Jum'at atau mungkin shalat idul adha,  apakah kemudian  pemerintah mampu atau bisa untuk menghentikan hal itu, ini menjadi tanda tanya besar dalam benak saya.


Ketika ummat Islam di Kota Bontang memaksakan diri dan pemerintah  tidak bisa atau tidak mampu menghentikan itu maka pertaruhannya adalah harkat dan martabat serta Marwah pemeritah kota Bontang, karena kebijakan itu adalah kebijakan secara kelembagaan bukan pribadi seorang bapak Basri Rase. 


Ini harus dipertimbangkan dengan matang matang. Tentu ketika itu tidak berjalan sesuai harapan pemerintah atau lebih populer disebut sebagai bentuk inkonsistensi aparatur negara dalam menerapkan aturan dan perundang undangan maka di mata rakyat dan masyarakat luas pemeritah akan kehilangan kepercayaan. 


Krisis kepercayaan publik hari ini  terhadap seorang pemimpin atau kepala daerah tentu akan menjadi bumerang tersendiri dikemudian hari. Kepercayaan publik itu penting dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga sinergitas itu bisa terbangun, sinergitas antara masyarakat dan pemeritah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dampaknya akan sangat buruk kedepan, maka dengan pertimbangan itulah sekali lagi keputusan tentang penutupan tempat peribadatan itu perlu untuk di evaluasi kembali dengan cermat sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang berujung pada terganggunya kondusifitas kota Bontang yang kita cintai.


Kritik ini tidak hanya kepada eksekutif, legislatif juga termasuk bertanggung jawab atas adanya kebijakan ini. Fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD harus dijalankan, bagi saya ini sangat riskan terjadinya sebuah perselisihan ditengah masyarakat dikemudian hari. Maka karena itu saya berpandangan bahwa anggota DPRD perlu mengambil sikap untuk mengevaluasi kebijakan ini secara seksama.

KEBIJAKAN TURUNAN SEPERTINYA SALAH KAPRAH ( Otonomi Daerah Harus Relevan Dengan Kebijakan Kebijakan Pusat )

Oleh :  Muhammad Muqrim
Bontang, 8 Juli 2021



Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan dan Mengoptimalkan posko Pengamanan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

1. Dalam surat intruksi ini tidak secara eksplisit dijelaskan bahwa semua kota yang dikategorikan sebagai kriteria level 4 model penanganannya harus sama, justru di Diktum Kedua dijelaskan bahwa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana yang dimaksud huruf c ada Diktum Kesatu.

Artinya bahwa model pengendalian dan pencegahan tidak harus sama dengan daerah lain, pengendalian itu harus dilakukan berdasarkan kriteria zonasi yang dimaksud, kalau Jakarta melakukan pengetatan didalam kota itu wajar karena Jakarta adalah kota besar banyak akses masuknya, untuk memproteksi orang yang bukan warga Jakarta itu sangat sulit dilakukan makanya pengetatan dilakukan sampai kedalam kota tidak hanya di pintu pintu masuk dan keluar.

2. Bontang belum bisa dikategorikan sama dengan kota kota besar yang sistem belanjanya sudah 100 persen menggunakan sistem online dan terintegrasi. 

Artinya bahwa infrastruktur kita ini belum siap ketika masyarakat dipaksakan untuk car food atau pembelanjaan online lainnya karena aplikasi aplikasi online ojek online misalnya belum terintegrasi dengan para pelaku pelaku UMKM, belum lagi kita bicara soal akses jaringan internet misalnya. Jadi lagi lagi saya mau katakan bahwa kebijakan PPKM Mikro hari ini sangat tidak relevan dengan kondisi rill masyarakat kita sekarang.

Kemudian "take awy" yang di syaratkan oleh pemeritah bagi pelaku UMKM ketika membuka usahanya dengan kebijakan blokade jalan saya kira juga ini sangat keliru. Bagaimana orang mau belanja dan pelaku UMKM dagangannya laku sementara jalan diblokade jangankan pembeli itu singgah untuk membeli lewat saja tidak di perbolehkan kan sedikit agak lucu kondisi seperti ini.

3. Seharusnya kalau kita mengamati secara seksama substansi dari Intruksi menteri dalam negeri no 17 tahun 2021 adalah pemeritah diharuskan melakukan penanggulangan, pencegahan itu secara terarah yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat RT. Aparatur inilah secara eksplisit justru dijelaskan dalam intruksi ini untuk diberikan peran peran strategis untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terutama mengarahkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap prokes.

Artinya bahwa infrasturuktur penanganan covid 19 yang sejatinya sudah ada terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan mungkin sudah ada di tingkat RT itulah yang dimaksimalkan dan diberi peran peran penting selama PPKM MIKRO ini berlangsung dari 6 Juli sampai 20 Juli mendatang. Pemeritah harus lebih fokus pada tataran ini karena pada prinsipnya ketika pada tingkat ini sudah clear maka secara otomatis di sektor sektor lain tentu akan berdampak pula.

Saya melihat dalam melakukan kajian dan penafsiran intruksi menteri Nomor 17 tahun 2021 oleh pemeritah daerah  dan jajarannya sepertinya sangat terburu buru sehingga dalam memutuskan aksi aksi dilapangan tidak mempertimbangkan dampak negatif dari penerapannya. 

Kebijakan PPKM MIKRO Yang hari ini diterapkan perlu dievaluasi. Jangan samakan kota Bontang ini dengan kota kota besar dijawa. Bontang ini kota kecil pelaku UMKM pasarnya berasal dari para pengguna jalan salah satunya, ketika pengetatan dalam kota tetap dilakukan maka itu sama saja melumpuhkan aktifitas perekonomian dan menghilangkan mata pencaharian para pelaku UMKM.

Selasa, 06 Juli 2021

KEGADUHAN POLITIK 100 HARI KERJA WALIKOTA BARU

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Juli 2021


Bukannya fokus pada penyelesaian program janji 100 hari kerja, justru malah membuat kegaduhan politik yang  malah menghambat jalannya aksi-aksi untuk menyelesaikan program janji 100 hari kerja.

Kegaduhan politik ini secara terang terangan di pertontonkan di awak media sehingga publikpun melihat dan memberikan tanggapan yang beragam terhadap kinerja pemeritahan yang baru hari ini Basri Rase - Hj. Najirah sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Bontang yang baru menapakan kaki menyelesaikan program janji 100 harinya. 

Kegaduhan politik ini dimulai saat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2001 -2026 yang bolak balik diminta untuk di revisi karena Dewan menganggap apa yang di ajukan tersebut masih terkesan "Abstrak" diperlukan penjabaran yang lebih detail terhadap implementasi semua program program jangka menengah yang tertuang dalam rancangan tersebut termasuk tolak ukur tingkat keberhasilannya yang sangat fokus di kritisi oleh lembaga DPRD Kota Bontang kala itu terkhusus unsur pimpinan DPRD Kota Bontang.

Kemudian polemik tentang pengapalan batu bara yang sempat menjadi viral dimedia sosial diperbincangkan, di soroti oleh berbagai pihak, baik dari masyarakat begitupun lembaga DPRD. Penempatan gedung uji kir yang juga menjadi perhatian publik Karena dianggap Walikota tidak konsisten dengan keputusannya, sebelumnya akan dibangun diloktuan kemudian berubah lagi dan akan dibangun di Bontang lestari, belum lagi soal lokasi yang diklaim oleh dinas perhubungan dan pihak kelurahan loktuan.

Kemudian lagi soal perhelatan lomba MTQ yang menyisahkan persoalan persoalan yang krodit menurut saya diantaranya adalah soal pelanggaran "prokes" yang nyata nyata di depan mata, bahkan pengakuan dari pihak pemerintah jelas di berbagai media sosial soal permintaan maaf atas pelanggaran prokes yang dilakukan tersebut, namun tidak ada penindakan sama sekali sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat termasuk menjalankan amanah penegakan hukum terkait protokol kesehatan "PROKES"

Kegaduhan semakin terlihat ketika pemerintah kota Bontang dalam hal ini Walikota dan perangkatnya mengajukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun 2021 yang menurut pimpinan DPRD tidak syarat dengan aturan yang berlaku serta terkesan terburu buru. Polemik ini sempat menyita banyak perhatian pihak lain termasuk pengamat dari luar kota Bontang tentang seperti apa polemik pergeseran anggaran yang tengah bergulir di kota Bontang saat itu. Tanpa terkecuali saat itu sayapun ikut memberikan kritik termasuk gambaran tentang regulasi yang mengatur hal hal terkait pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun 2021.

Dan mungkin terakhir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kedepan adalah dicoretnya beberapa kegiatan di beberapa OPD yang disinyalir merupakan aspirasi anggota DPRD Kota Bontang yang notabene merupakan usulan mereka pasca melakukan road show dengan konsitwen masing-masing, Dalam hal ini tentu DPRD bisa dipastikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut karena ini merupakan hasil dari berbagai agenda agenda anggota DPRD saat melakukan kunjungan ke basisi basis suara baik secara formal maupun non formal.

Praktis kegaduhan ini seolah tercipta karena tidak sinkronnya komunikasi lintas kelembagaan dilingkup pemeritah kota Bontang, baik itu lintas OPD maupun lembaga eksekutif dan legislatif. Saya melihat kegaduhan ini memang terjadi karena ketidak matangan para pelaku pelaku yang terlibat dalam kegaduhan ini, sehingga yang menjadi korban itu adalah masyarakat luas. Terlihat seperti ada pertarungan perebutan angka angka yang belum tentu itu mencerminkan kepentingan orang banyak, bisa saja itu merupakan kepentingan untuk kantong pribadi saja. Namun dikemas dengan baik seolah bahwa aksi aksi itu adalah aksi untuk memperjuangkan kepentingan orang banyak.

Ironis melihat kotaku hari ini yang setiap hari di pemberitaan, media sosial disuguhkan persoalan persoalan inkonsistensi kebijakan, kegaduhan politik dan pertarungan perbebutan angka angka yang harusnya tidak layak untuk menjadi konsumsi publik dan masyarakat luas, sementara didaerah lain yang sama memiliki kepala pemeritahan baru. Mereka justru sama sama bergandengan tangan untuk membangun kota termasuk menyelesaikan program program dan janji janji politiknya masa kampanye terkhusus penyelesaian program janji 100 hari kerja.

Saran saya untuk pemeritahan Hari ini,  hentikan kegaduhan itu, fokus menyelesaikan program Janji 100 hari kerja, karena itu merupakan tolak ukur dalam menjalankan roda pemeritahan disisah waktu kedepan. Ketika ini tidak berhasil ditunaikan saya yakin masyarakat akan melihat dan menganggap pemeritahan hari ini tidak sanggup mengelola kota ini. Dan sikap apatis atau masa bodoh, tidak mau tau akan mempengaruhi jalannya roda pemeritahan kedepan. Pemeritah dan masyarakatnya harus se iya sekata sehingga dalam mewujudkan program, kebijakan dan aturan tidak akan ada lagi pertentangan yang terjadi di masyarakat dengan demikian maka pemeritah pun akan tenang dan lebih fokus mengurus kota ini.

Termasuk penanganan penyebaran covid 19 baik itu dari sisi pencegahan maupun penindakannya, karena kota Bontang ini termasuk salah satu dari 43 kota yang dikenakan oleh pemerintah pusat untuk PPKM Mikro seperti pulau Jawa dan Bali. Baca :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210705195605-4-258509/daftar-43-kota-non-jawa-bali-yang-kena-pengetatan-ppkm-mikro

Minggu, 04 Juli 2021

OPOSISI BUKAN BARANG HARAM ( Menakar Implementasi Visi & Misi Basri-Najirah)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Juli 2021


Ketika diputuskan bahwa Pemilu kada serentah dilaksanakan pada tahun 2024 maka bisa dipastikan bahwa lama waktu kepemimpinan basri najirah di pemerintahan  hanya berjalan selama 3 tahun saja.

Kalau kita mau melihat sisah waktu yang ada terhitung sejak dilantiknya nanti pada 26 April 2021, apakah pasangan terpilih basri najirah mampu merealisasikan visi dan misinya secara maksimal ? 

Jawaban saya mungkin tidak maksimal, mungkin teralisasi ketika kemudian itu terealisasi di sekitaran 30% saja kalau kita mau mempresentasekan dalam bentuk angka.

Ada beberapa indikator yang kemudian menurut saya bisa mengakibatkan ini tidak bisa terealisasi secara maksimal.

  1. Pada tanggal 26 April 2021 disitu  merupakan hari pertama atau awal dimana basri najirah menjadi walikota dan wakil walikota bontang berkantor, kalau kita bicara soal program pemerintah dan kebijakan pemeritahan yang berjalan saat itu,  baik itu dari sisi anggaran begitupun pada sisi kebijakan lainnya, tentu itu merupakan program dari walikota sebelumnya, artinya bahwa basri najirah hanya menyelesaikan kebijakan walikota sebelumnya, yang tentu kalau secara politis atau kepentingan kelompok basri najirah  tidak memiliki relevansi. Barulah di akhir tahun 2021 di penetapan anggaran perubahan basri bisa memainkan politik anggarannya untuk mengakomodir kepentingan tim tim pemenangan di pilkada tadinya, kalau kita melihat ini maka ini tidak lebih pada bagaimana memenuhi janji politiknya untuk para tim saja, belum masuk pada wilayah bagaimana mewujudkan visi dan misi serta kesejahteraan masyarakat. Kemudian di 6 bulan pertama baru bisa melakukan rotasi pejabat pejabat ekselon mulai posis kepala dinas, Kabid dan kasi disitulah peluang besar untuk memaksimalkan realisasi programnya dengan menempatkan orang orang kepercayaannya.
  2. Pada Tahun  2022 atau ditahun kedua pemerintahan beliau baru kemudian basri najirah bisa fokus dan konsentrasi untuk merealisasikan program programnya yang ada dalam visi dan misi mereka, satu tahun penuh inilah waktu yg dimiliki untuk mengurusi masyarakat kota bontang dan sistem pemerintahan tentunya agar berjalan dengan baik.
  3. Ditahun ketiga sudah bisa dipastikan bahwa basri akan  disibukkan lagi oleh  kegiatan  politik lagi atau kepartaian dalam rangka persiapan untuk pilkada 2024, tentunya konsentrasi mengurusi pemerintahan itu kemudian terpecah lagi.

Tiga indikator ini saya anggap menjadi penyebab tidak akan terealisasinya visi dan misi basri najirah ketika sudah duduk dipemerintahan. 

Belum lagi kita bicara soal pijakan pemeritahan yang baru dalam menjalankan program program kerjanya serta visi misinya yaitu RPJMD, termasuk fokus program 100 hari kerja. Kedua ini juga kesibukan kesibukan yang banyak menyita waktu kepala daerah untuk kemudian membuktikan ke publik bahwa mereka mammpu membuat start awal yang progresif.

Ketika melihat gambaran dari tiga indikator diatas maka kekuatan politik anggaran basri najirah dalam pengalokasian penggunaan anggaran atau pengkondisian anggaran hanya bisa dilakukan di rancangan anggaran perubahan tahun 2021, adapun upaya lain bisa dilakukan adalah merubah kebijakan anggaran yang berjalan dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan, namun itu ternyata sedikit mengalami kebuntuan. Hal  itu memang tidak mudah dilakukan ada regulasi yang mengaturnya dan pergeseran anggaran itu hanya bisa dilakukan ketika kondisi keuangan daerah tidak stabil atau mengalami perubahan yang tidak sesuai perencanaan diawal masa penganggaran. Ketika itu kemudian dipaksakan demi mengakomodir kepentingan kelompok tertentu maka disitu rawan terjadi pelanggaran.

Tentu ini harus menjadi fokus perhatian kita bersama, sebagi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan. Keterlibatan masyarakat mengawasi dan mengontrol kebijakan kebijakan pemerintah akan membuat pemerintah menjadi waspada sehingga KKN itu bisa di minimalisir, pemeritahan yang bersih jauh dari korupsi kolusi dan nepotisme bisa di wujudkan.

Saya pribadi memposisikan diri sebagai oposisi pada pemerintahan basri najirah  tentu akan tetap memberikan dukungan dan apresiasi kepemerintah ketika kebijakannya untuk kesejahteraan masyarakat luas, yang pada ketentuanya tidak menyalahi aturan aturan yang berlaku, namun apabila kebijakannya melanggar aturan dengan dalil demi terealisasinya janji politik saat kampanye atau visi misinya maka kita masyarakat baik secara individu atau kelompok  harus hadir disitu untuk memberikan kritik dan saran, kritik yang konstruktif tentunya tidak sekedar ngoceh dan mendiskreditkan dan menjatuhkan wibawah pemeritah.

Keberlangsungan roda pemerintahan yang harus one the track tentu adalah konsen dan perhtin semua pihak, termasuk kami yang memposisikan diri sebagai orang atau kelompok tukang kritik yang membangun tentunya, kritik yang konstruktif akan menjadi pagar bagi pelaksana pemerintahan dalam hal ini walikota dan wakil walikota untuk melahirkan kebijakan kebijakan yang sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. 


"SUKAT APAM" UCAP SYUKUR KKBAB ATAS SUKSESNYA CITY TOUR 2021

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Juli 2021


Kebudayaan merupakan warisan para leluhur atau pendahulu yang penting untuk kita sama sama untuk melestarikan kapanpun dan di manapun kita berada. Sebagai pewaris tentunya itu menjadi tanggung jawab moral.

Kerukunan keluarga besar asli Bontang disingkat KKBAB adalah Kerukunan yang berdomisili di Kota Bontang kalimantan Timur, keluarga besar ini secara konsisten merawat dan melestarikan budaya yang diwariskan para leluhur, seperti yang terlihat pada perhelatan "Sukat Spam" Sabtu 3 Juni 2021 di salah satu kediaman pengurus KKBAB di Kota Bontang.

Biasanya Sukat Apam ini digelar dalam rangka ucap sukur kepada sang pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa serta pada leluhur atas suksesnya sebuah hajatan yang dilakukan sebelumnya.  

siapakah yang di sukai Apam ? 

Yang di "Sukar Apam" adalah orang yang di tuakan pada sebuah kampung atau sesepuh kampung pada  zamannya, kalau Sekarang diera moderen yang di "Sukat Apam" Adalah yang punya hajatan pada umumnya. 

Karena "Sukat Apam" ini digelar sebagai ucap sukur atas suksesnya kegiatan CITY TOUR KKBAB yang dihelat beberapa 27 -28 Juni 2021 yang lalu di Kota Samarinda oleh Pengurus Wanita KKBAB maka diantara orang orang yang di "Sukat Apam" adalah  Hj. sadariah HM, yang juga merupakan istri dari ketua KKBAB H. Masdar dan Hj. Rusdiana galib. Kedua tokoh wanita KKBAB ini dianggap sebagai representasi atau mewakili Pengurus Wanita KKBAB Maka Hanya keduanyalah yang di Sukat Apam.

Perlu juga di ketahui kenapa disebut Sukat Apam, karena yang di sajikan pada ritual tersebut sambil mengucapkan doa doa syukur kepada sang pencipta ada 2 jenis warna Apam yang wajib di sajikan yakni Apam warna putih dan apam warna merah dan ditambah dengan telur yang sudah di rebus atau dimasak. Sukat Apam juga tidak hanya dilakukan disaat ada perayaan kesuksesan sebuah hajatan tapi pada saat sembuh dari sakit, kelahiran anak, naik ayun dan nikahan ritual ini kerap juga dilakukan warga KKBAB.

Melihat prosesi atau perhelatan ini, Pengurus KKBAB sangat konsisten melestarikan peninggalan budaya para leluhur mereka, dan tidak hanya itu saja salah satu pengurus dan warga KKBAB yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bontang dari dapil Utara Partai Hanura Bpk. Abdul Samad sangat getol memperjuangkan untuk disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya. Konsistensi ini tidak hanya dibangun internal KKBAB namun secara eksternal itu juga dilakukan secara konsisten.


Narasumber :

Pengurus KKBAB

Penulis: 

Muhammad Muqrim

Kamis, 01 Juli 2021

WALIKOTA SAMARINDA, ADA APA DENGAN GOLKAR KALTIM ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 1 Juli 2021


Kedatangan Walikota Samarinda menggandeng KPK di Kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM disaat yang bertepatan dengan  aksi unjuk rasa (demonstrasi) massa pendukung pak Makmur HAPK yang di PAW berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar menjadi tanda tanya publik, ada apa dengan walikota Samarinda dengan konflik internal Partai Golkar, secara kepartaian beliau merupakan kader dari partai Gerindra jadi tidak ada korelasi korelasi politik.

Apalagi kalau kita melihat pemberitaan sebelumnya, Walikota Samarinda sempat bertemu dengan ketua DPRD Kalimantan timur membicarakan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Kaltim tersebut, dan sempat berbicara tentang langkah langkah hukum seperti apa yang harus ditempuh. Apakah mungkin dalam pembicaraan itu langkah langkah politik dan aksi jalanan juga termasuk muatan pembicaraan itu ?  bisa jadi kan hanya mereka berdua yang tau.

Namun keliru ketika  Walikota Samarinda sebagai pejabat negara hadir dan  mencampuri urusan dapur orang lain sementara dia punya dapur sendiri, kecuali agenda ini merupakan respon untuk memanfaatkan panggung  atau konflik internal Partai Golkar menjatuhkan rival politiknya yang notabene akan menjadi pesaing  kuat di pemilihan gubernur Kalimantan timur 2024 mendatang. Bisa jadi itu muatannya. Namun lagi lagi kalau itu merupakan agendanya maka sangat disayangkan sekali ketika pak Makmur HAPK mengetahui hal tersebut kemudian beliau justru malah memberikan ruang untuk melancarkan aksi aksi politiknya itu untuk melemahkan dan menumbangkan partai Golkar menjelang perhelatan Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang.

Memang ada dua kemungkinan kehadiran sosok Walikota Samarinda dalam konflik internal partai Golkar Kalimantan timur tersebut, apakah itu hanya kebetulan saja ataukah memang itu adalah sebuah skenario yang sudah di persiapkan jauh sebelumnya ( By desaign). 

Kalau itu adalah sebuah desain, memang sangat menarik tampilannya secara politik,  namun perlu menjadi catatan kita bersama bahwa ketika skenario ini memang benar dan DPP PARTAI GOLKAR mengetahui hal tersebut maka tentu yang menjadi korban dari ini semua adalah kader sendiri yakni Pak Makmur yang telah sengaja melakukan pembiaran dan upaya pelemahan partai Golkar DPD I KALTIM,  dan ketika itu terjadi maka yang di untungkan adalah Walikota Samarinda, Walikota Samarinda tentu menyiapkan karpet merah untuk pak makmur bergabung di Partai besutan dirinya itu PARTAI GERINDRA.

Menurut hemat saya, agenda ini ketika berhasil maka secara emosional dan mungkin dari sisi relasi politik yang di untungkan adalah walikota Samarinda karena beliau punya kontribusi untuk mempertahankan pak makmur tetap berada di posisi ketua DPRD, dan ketika ini  tidak berhasil yang di untungkan lagi adalah walikota kenapa demikian ? Bisa saja dengan kejadian ini pak makmur kedepan hengkang dari Golkar dan berlabuh di partai besutan walikota Samarinda tersebut. Jadi berhasil tidak berhasil tetap walikota Samarinda yang di untungkan.

Kalau melihat ilustrasi diatas sepertinya keterlibatan ini merupakan sebuah pertarungan politik yang mungkin sejak lama sudah ditabuh genderang perangnya namun momentumnya belum dapat, baru kali ini momentumnya pas untuk mulai perang lapangan atau perang terbuka. Meskipun dipermukaan terlihat serangan serangan walikota Samarinda ini terkesan normatif, tapi sangat tendensius. 

Ketika kita flash back kebelakang lagi, pertarungan perebutan kursi ketua DPW KKSS Kaltim, hampir semua pemainnya sama termasuk misalnya ketika melihat faksi faksi saat itu. Faksi yang memenangkan pertarungan itu adalah faksi walikota Samarinda yang berhasil hingga pengukuhan ketua DPW KKSS Kalimatan Timur, bisa jadi rentetan rentetan peristiwa ini adalah pemanasan untuk pertarungan perebutan kursi untuk Gubernur Kalimantan timur 2024.

Ketika itu adalah duduk persoalannya maka bisa dipastikan bahwa sang nahkoda DPD I PARTAI GOLKAR Kalimantan Timur H. Rudy Mas'ud dan juga anggota DPRRI Komisi III dari dapil Kal-Tim yang memperoleh suara terbanyak di dapil sekaligus pemecah rekor suara terbanyak pasca orde baru 1998 adalah ancaman paling menakutkan bagi rival politiknya yang punya niatan untuk bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di Kalimantan Timur 2024 mendatang. Anak muda yang penuh talenta, basic pengusaha secara politik sudah sangat matang.

Sebagai kader dimanapun keberadaannya tentu keputusan DPP itu wajib untuk di di hormati karena bicara tentang PAW pertimbangan hukumnya tentu berdasarkan undang undang yang berlaku, namun kader yang merasa dirugikan tentu diberikan ruang, tidak serta Merta keputusan itu langsung dieksekusi. Di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar ada 14 hari kesempatan setelah keputusan itu terbit untuk mengklarifikasi hasil keputusan tersebut dan ketika keberatan maka ruang ruang lain misalnya mensengketakan hal tersebut lewat mahkamah partai. Namun tetap menjaga kondusifitas dan soliditas partai baik ditingkat DPD I maupun DPD II jangan justru menciptakan kegaduhan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini di Kaltim.

HARUM KT-1 singkatan H. Rudy Mas'ud Kalimantan 1 adalah narasi yang sudah populer didunia Maya, netizen sudah tidak asing lagi dengan narasi ini, bahkan tanpa intruksi hampir semua kabupaten kota di Kalimantan timur ini nyaris sudah terbentuk infrastruktur infrastruktur relawan untuk memenangkan beliau di PILEG dan PILGUB 2024 mendatang, 2024 masih menyisahkan waktu 2 tahun lebih namun kondisi hari ini sepertinya pemilu itu seakan sudah sangat dekat. Kaltim ini memang sangat dinamis perpolitikannya, saking dinamisnya tahun ini seperti terasa di tahun 2024 tahun politik. 

Ketika kegaduhan itu berkepanjangan maka civitas kepartaian tentu akan menjadi terganggu, dan tentu juga akan mempengaruhi hasil di kemudian hari.

UPAYA PENUMPANG GELAP MEMPOLITISASI LEMBAGA KPK DI KALTIM

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 1 Juli 2021


KPK Sejatinya sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, bukan sebagai lembaga mitra pemerintah yang melakukan sidak dadakan  ketempat tempat tertentu.

Dalam pasal 6, 7 dan 8 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi jelas bahwa KPK  dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak secara eksplisit di jelaskan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan harus datang dengan cara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau dengan melakukan  sidak dan menggandeng pemeritah setempat.

Justru dalam melaksanakan tugas untuk pencegahan KPK diharuskan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi yang dimaksud tersebut tentu kalau kita memaknainya secara administratif berarti ada proses surat menyurat minimal pemberitahuan kedatangan untuk melakukan koordinasi pencegahan ke instansi terkait sehingga potensi tindak pidan korupsi itu bisa di cegah.

Kasus kedatangan KPK bersama dengan walikota Samarinda di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM menyisahkan kesan bahwa KPK sepertinya dijadikan alat politik oleh orang orang yang berkepentingan dengan adanya konflik di internal DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM.

Pada hari Minggu 20 Juni 2021 Walikota Samarinda menyambangi kediaman Ketua DPRD KALTIM selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan DPP terkait Pergantian Pntar Waktu (PAW), jelas dalam keterangannya bahwa kedatangan dirinya sebagai pribadi bukan sebagai Walikota yang menyambangi tokoh politik senior di Kaltim, bukan kebetulan beberapa hari kemudian mencuat wacana  untuk demonstrasi meminta pertanggung  DPD 1 PARTAI GOLKAR KALTIM. Mencabut keputusan PAW bapak Makmur HAPK yang selaku ketua DPRD KALTIM.

Dan secara kebetulan lagi, di hari yang sama massa yang datang ke Kantor DPD I PARTAI GOLKAR melakukan aksi demonstrasi memprotes surat keputusan DPP PARTAI GOLKAR terkait PAW Ketua DPRD, meminta agar aset pemerintah yang di atasnya berdiri Kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM segera ambil alih oleh Pemkot, walikota dan KPK datang menyambangi kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM katanya untuk berdiskusi terkait aset Pemkot yang diatasnya berdiri bangunan kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, kedatangannya pun sedikit aneh, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, tiba tiba saja muncul bak pemerintah yang melakukan "SIDAK" dadakan. 

Kejadian ini sangat kebetulan sekali terjadi ataukan memang kejadian ini by skenario ?

Konflik internal Partai Golkar Kaltim sepertinya menarik perhatian banyak rival politik untuk bisa numpang dan nebeng ( gratisan) untuk "menjatuhkan" partai berlambang beringin ini. Penumpang penumpang gelap ini begitu jelih melihat peluang dan momentum tersebut dan yang tak kalah menariknya kader beringin sendiri yang memberikan ruang ruang tersebut. Apakah Pak makmur HAPK tidak menyadari bahwa dirinya saat ini sedang dimanfaatkan oleh penumpang penumpang gelap ini. 

Ataukah memang ada indikasi unsur kesengajaan melakukan itu ?

Kalau memang ada indikasi kesengajaan melakukan hal demikian, maka DPP harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, menurut saya tidak hanya sanksi PAW tapi sanksi pemecatan dan pencabutan kartu keanggotaan itu bisa saja dilakukan DPP, tanpa harus lagi mempertimbangkan bahwa beliau merupakan tokoh senior yang punya kontribusi untuk Partai Golkar terkhusus di Kaltim. Tindakan hari ini cukup merugikan, mencederai marwah dan martabat partai golkar Kaltim menurut saya, maka perlu ada sangsi yang tegas.

Eksistensi dan soliditas partai Golkar Kalimantan timur hari ini sangat luar biasa, komposisi pengurus yang mayoritas diisi oleh anak muda mampu membuktikan bahwa mereka juga tidak kalah dengan pendahulu pendahulunya, mereka mampu membesarkan partai ini. Konsolidasi hingga kedarah hampir semuanya tuntas dilaksanakan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, begitu juga sosialisasi ketua DPP Sebagai calon Presiden dan H. Rudy Mas'ud sebagai calon Gubernur Kaltim dari partai berlambang beringin.