SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG
Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda
Kota Bontang, Kepala Bagian Hukum
Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I
DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota
Bontang.
Perihal : Indikasi Pemerintah
Kecamatan Bontang Selatan Dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap
penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188
.65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Juli 2023
Assalamu
Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya.
Amin
Pada
kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk
Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual
mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah
Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota
Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun
Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 1019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang
dimana dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan
hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.
Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang
terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi
pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan
Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada
umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda,
pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga
pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud,
kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk
memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai
pengganti RT yang lama.
Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan
Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di
percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah
dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting
dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,
Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan
Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas
pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun
2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi
Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan
(segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke
daerah) tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut
persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di
sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman
yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah
apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu
sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah
dengan aturan kode etik seorang ASN.
Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari
temuan saya dalam kasus ini, yang mengarah kepada pesoalan
pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut
menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat
procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil
yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat
saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan
pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal
mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan
melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah
Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut
Indah.
Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan
ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota
Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari
tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.
Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan
Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan
dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur
muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang
berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara
eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib
dilakukan pemilihan ulang.
Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis
Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara
administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang
ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak
dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi
pemilihan RT itu selesai dilaksanakan, secara demokratis.
Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas
peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan
yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :
1. Persoalan atau
permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang
berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu
secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil
yang tidak konstitusioanal cacat hukum.
2. Persoalan atau
permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas
keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di
perjuangkan.
Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang
sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita
menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang
undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan
Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa
dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada
aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita
patuhi Bersama.
Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan
atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan
peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi
hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan
yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.
Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal
ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang
Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47
tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan
indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan
Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :
1. Ketua panitia pemilihan
RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang
dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang
Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di
Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019
tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan
oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.
2. Tidak berfungsinya pemerintah
kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT
sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota
Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan
Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara
langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.
3. Tidak melibatkan aparat
Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara
dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di
di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di
nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.
4. Adanya indikasi soal RT
yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019
tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota
Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan
Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan
bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk
berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang
bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun
tetangga yang bersangkutan.
5. Adanya peristiwa pidana
atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah
menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan
pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh
proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)
Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi
pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut
Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini
Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan
lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin
diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan
Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5
tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan
tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.
Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan
Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan
baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah
menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2)
menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan
yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Camat.
Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan
termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah
kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan
otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab
penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom
Kelurahan.
Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan
kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu
kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan
perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan
otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah. Maka keliru ketika ada narasi yang
mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut
kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu,
oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan
kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini
keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat
tersebut sebagai yang mengesahkan.
Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat
terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari
pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan
agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi
saya, pemerintah dalam hal ini Walikota Bontang harus memberikan
panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar
sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk
yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang
Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut
Indah.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa
dalam lindungannya. amin