Jumat, 17 Februari 2023

INFO PERAWATAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA TAMAN KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Debruari 2023
sumber informasi Perumda Air Minum Tirta Taman Kota Bontang

Berikut Agenda Atau Jadwal Perawatan Yang Akan Dilakukan Sepanjang Bulan Februari Sampai Bulan Maret 2023 :

WTP Berbas :Tanggal 18 Februari 2023

WTP KS.Tubun  : Tanggal 25 Februari 2023

WTP Kota/Bhayangkara :Tanggal 11 Maret 2023

WTP Lhoktuan :Tanggal 18 Maret 2023.




Rabu, 15 Februari 2023

HUKUM MASIH PANGLIMA DI NEGERI INI, BELAJAR DARI KASUS FERDY SAMBO.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 15 Februari 2023 

Gambar : Barada E & Kuasa Hukumnya

Penegakan hukum adalah proses dilakukan dalam upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk memperoleh keadilan.

Pada hari ini rabu, 15 Februari 2023, Hukum dan lembaga penegakan  hukum membuktikan eksistensinya pada pembacaan vonis Barada E dalam persidangan pembunuhan berencana almarhum josua yang juga adalah rekannya di institusi kepolisian dan ajudan Ferdi Sambo. 

Barada yang menyandang status Justice Kolaborator (JC) dalam kasus ini secara nyata mendapatkan perlindungan secara hukum baik dari sisi keamanan maupun dari sisi hukuman atas tindakan yang telah dia lakukan. Semua itu atas dasar pertimbangan majelis hakim karena dirinya secara terang membantu pihak penegak hukum membuka secara terang benderang kejadian yang sesungguhnya, yang mulanya kasus ini penuh dengan rangkaian skenario dan konspirasi jahat.

Penegakan supremasi hukum di negeri ini dengan berkaca pada kasus ini menegaskan bahwa :

1. hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah, hukum di negeri ini masih berdiri dengan tegak sebagai panglima yang tidak pandang bulu.

2. Rakyat indonesia melalui kasus ini, banyak mendapatkan pencerahan hukum terutama dalam konteks bagaiman proses  hukum beracara, bagaimana relasi lembaga lembaga negara dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, bagaimana peran serta masyarakat secara individu dan lain sebagainya.

Dua poin ini yang bisa saya simpulkan selama mengikuti proses dan tahapan kasus ini sejak awal, meskipun dampak positifnya masih banyak  menurut saya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Namun yang paling esensi dalam benak dan pikiran saya melihat dengan nalar pengetahuan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang saya sedikit miliki adalah dua poin itu.

Semoga dengan belajar dari kasus ini, peran hukum ditengah tengah masyarakat indonesia semakin baik, baik dari sisi penegakannya ataupun dari sisi regulasinya.

#Faktapenegakanhukumhariini15_02_2023

Minggu, 12 Februari 2023

BAPENDA KOTA BONTANG NGURUSIN MOTOR UNTUK RT, SAMPAI PERAWATAN UNIT DAN KEBUTUHAN BBM, KORELASINYA DIMANA ? MESTINYA PEMERINTAH KECAMATAN ATAU KELURAHAN YANG LEBIH TEPAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Februari 2023

Gambar Grafis : Motor RT Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Janji politik pasangan calon walikota dan wakil walikota bontang basri-najirah pada pilkada 2019 silam salah satunya adalah memberikan fasilitas motor sebagai penunjang aktifitas kinerja setiap  RT yang ada di kota bontang yang jumlahnya kurang lebih 520.

Janji politik ini kemudian tertuang dalam RPJMD Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk periode 2020-2024, hal itu tentunya merupakan program yang sifatnya prioritas yang harus di realisasikan dalma kurun waktu masa jabatan yang ada, meskipun masa jabatan periode kali ini terbilang singkat yaitu 3 tahun lebih saja dimana pada umumnya masa jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun. Hal itu dikarenakan adanya regulasi terkait penyeragaman pemilu di 2024 mendatang, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kada serentak seluruh indonesia.

Ada yang menarik dari program motor untuk RT ini. Kita tentu tau bahwa secara geografis Kota Bontang ini terdiri dari wilayah pesisir/laut dan daratan, wilayah yang berada diatas laut misalnya kampung melahing, tihi-tihi, selangan, tentu motor bagi mereka tidak ada asas manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan publik, hal ini kemudian tentu akan menjadi tanda   tanya besar, bagaimana pemerintah daerah menghadirkan rasa keadilan terhadap mereka ( diatas laut)  dan bagaimana mengkonversi bantuan yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut bagi wilayah yang tidak membutuhkan motor itu.

Kemudian sistem  penganggarannya yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut mata anggarannya menurut informasi dari berbagai sumber akan ada di Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah yang masih menuai berbagai kritikan Meskipun tidak ada aturan atau laragan pendanaan pengadaan motor untuk RT itu ada di Bapenda namun menurut pribadi saya, keputusan menempatkan urusan pengadaan motor untuk RT itu tidak punya korelasi yang tepat, harusnya anggaran itu ada di kecamatan ataukah di kelurahan, karena kecamatan yang kemudian melalui kelurahan yang bersentuhan langsung dengan RT.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Bab VI Tugas Dan Fungsi Organisasi Pasal 12 Ayat (1) Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ( Pasal 2 ayat (1) Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah.  Pasal 2 Ayat (2) Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daera ) Bapenda semestinya tidak perlu terlibat dalam urusan-urusan yang sifatnya sangat teknis seperti ini, fokus saja untuk mencari rumusan, trobosan - trobosan baru dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah melalaui potensi potensi yang kita miliki hari ini.

Kita semua tau bahwa beberapa tahun terakhir angka PAD Kota Bontang tidak pernah mengalami peningkatan yang signifikan, tahun 2021 target capaian PAD kita hanya di angka 195 milyar rupiah, meskipun target itu terlampaui namun stagnan diangka 200 milyar saja, dalam pertahunnya adapun kenaikan yang terjadi tidak seberapa, sementara ada berbagai potensi-potensi yang ada hari ini dan bahkan sudah ada penguatan regulasinya dalam hal ini perda namun belum bisa dimaksimalakan dengan baik menjadi salah satu sumber PAD tentu ini bagian dari tanggung jawab BAPENDA secara kelembagaan.

Kita sebut saja misalnya penataan dan pengelolaan kawasan wisata potensi yang tertuang dalam tambahan lembaran daerah kota bontang nomor 56 lampiran 1 target peningkatan jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara ke darah pada dan berbagai upaya lainnya  pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Bapenda lagi-lagi tidak perlu menyibukkan diri dengan urusan yang sekiranya buang-buang waktu dan tenaga saja, kalua kemudian alasan menambah performa RT sebagai petugas pemungut pajak pada wilayah masing masing sehingga sasaran dan waktu bisa dimaksimalkan, saya kira itu bukan argumentasi yang tepat kemudian program ini kemudian berada dibawah kewenangan secara keolembagaan Bapenda.

Selain soal anggaran atau ketersediaan anggaran ada hal yang lebih krusial dalam persoalan ini yakni FS ( Feasibility Study) atau Kajian Akademik yang sampai hari di sinyalir belum rampung dan informasinya bisa saja itu belum ada, hal ini sangat penting sebagai rujukan dalam merealisasikan kegiatan ini, dengan FS pula, kita dapat mengetahui apakah rencana kegiatan itu Feasible ( Memungkinkan, Layak, Punya Asas Manfaat dan dapat dikerjakan dengan mudah ) takkalah penting adalah tidak berdampak hukum di kemudian hari. Dokumen ini harusnya lebih awal disiapkan jangan justru kebalik, meskipun program tersebut merupakan program prioitas.

FS (Feasibility Study) atau Kajian Akademik sebagai proses atau tahapan awal perumusan sebuah agenda kegiatan pemerintahan yang menggunakan pendanaan APBD kemudian tidak dilakukan, ini akan menjadi persoalan baru dikemudian hari secara prosedural, disisi lain ada langkah adminstrastif yang kemudian tidak terpenuhi dalam merumuskan kegiatan ini, pemerintah daerah mestinya harus hati-hati dalam hal seperti ini, ini uang rakyat yang anda gunakan jangan mengesankan perilaku yang semau gue tanpa memperhatikan aturan atau regulasi yang ada.

Jumat, 10 Februari 2023

DEMOKRASI TIDAK LAGI MENJADI SISTEM, DEMOKRASI JUSTRU LEBIH KEPADA SEBUAH ALAT PARA ELIT DI NEGERI INI.

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Februari 2023



Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan kepada unsur lembaga negara Trias Politica dengan tugas masing masing, Legislatif bertugas membuat undang-undang, bidang legislatif adalahDPR. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang leksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya yangmembantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Belakangan hal diatas tidak lagi terlihat di negeri ini, demokrasi seakan diartikan sebagai sebuah kebebasan yang absolute dalam rangka mewujudkan kepentingan masing-masing, baik itu kepentingan yang sifatnya individual maupun kelembagaan dalam konteks bernegara.

Sistem Demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia  bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan. Namun pada kenyataannya yang terjadi dewasa ini justru terlihat bertentangan, sehingga bangsa ini jauh dari kata Demokratatis. Aristotetles mengatakan negara yang cacat adalah negara yang hanya mementingkan kepentingan dan keinginan penguasa politis, Bentuknya bisa beragam, mulai dari monarki, sampai dengan totalitarisme militer.

Argumen sentral Aristoteles, yakni Demokrasi sebagai komunitas orang-orang bebas, belumlah menjadi roh demokrasi di Indonesia. Warga negaranya masih hidup dalam kungkungan dua hal, yakni kungkungan agama yang penuh dengan perintah dan larangan, serta kungkungan hasrat untuk mengumpulkan harta benda dan uang. Dengan kata lain, kebebasan adalah prasyarat demokrasi. Selama orang masih mengikat dirinya sendiri dengan kebodohan-kebodohan mitologis, maka selama itu pula, mentalitas demokratis tidak akan tercipta, walaupun sistemnya sudah di bangun Reza alexander antonius wattimena pendiri rumah filsafat: untuk dunia yang sadar dan bernalar sehat (1)

Belakangan isu soal system pemilu Proporsional tertutup dan terbuka menjadi mengemuka di publik, berbagai forum diskusi dan tulisan tulisan di berbagai beranda media sosial menyoal isu tersebut, berbagai argumentasi dan narasi lahir menyikapi dinamika tersebut, menariknya karena meguatnya isu ini disaat menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di negeri ini.

Isu tersebut semakin membuat konstelasi politik nasional menjadi gaduh, delapan parpol yang ada di palemen menolak tegas adanya upaya untuk mengembalikan system pemilu yang telah di tinggalkan itu, yakni system pemilu proporsional tertutup dimana sistem ini ddianggap mencederai hak demokratisasi rakyat karena di paksa memilih wakilnya secara tidak terbuka, di ibaratkan beli kucing dalam karung. Delapan parpol tersebut diataranya Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Jika Demokrasi diasumsikan hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, maka watak para pemimpin menjadi sangat instrumentalik dan menjadi politisi yang mekanistik. Tak ada lagi nilai yang diperjuangkan. Akan terjadi politik manipulatif, tipu daya dan kegaduhan terus menerus. Demokrasi adalah sistem bernegara yang baik, sayangnya para pelaku demokrasi khususnya para elit politik dan parpol telah mereduksi makna dan praktek demokrasi sedemikian rupa sehingga pemilu dan pilpres justru menjadi olok-olok dan cemoohan rakyat. Kalaupun pada akhirnya berubah sistem Pemilu, tentu akan sangat merepotkan para penyelenggara, karena butuh waktu, pikiran dan tenaga untuk sosialisasi sistem yang baru. Publik akan kebingungan, para pemilih, peserta Pemilu akan menyesuaikan lagi strateginya, sementara waktu menuju penyelenggaraan Pemilu tinggal 14 bulan yaitu pada 14 Februari 2024.  Abdul Aziz Saleh Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBH ( 2)

Tingginya biaya pemilu saat ini merupakan konsekwensi bangsa ini yang memiliki luasan wilayah dan kepulauan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan kemudian system proporsional tertutup kembali untuk di terapkan karena tidak juga merubah tatanan dan infrastruktur pelaksanaan pemilu yang telah di persiapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu hari ini.

Tidak bisa di pungkiri bahwa politik transaksional itu terjadi dan bahkan marak terjadi disaat perhelatan demokrasi itu berlangsung, karena itulah lembaga BAWASLU sebagai lembaga mitra penyelenggara pemilu (KPU) bertugas mengawasi dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dianggap mencederai marwah demokrasi itu sendiri, tidak terkecuali money politic atau politik transaksinal di tingkatan lembaga lembaga kepartaian maupun pada tingkatan pemilih ( electoral).

Kesadaran berpolitik dan berdemokrasi itu penting di tanamkan kepada setiap kader kader partai yang kemudian didorong oleh partai untuk berkempotisi secara langsung di perhelatan demokrasi pemilu legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah, sehingga mereka para kader potensial ini benar-benar mejaga marwah demokrasi itu.


Kamis, 09 Februari 2023

SEVEN COSMIC LAWS (TUJUH HUKUM SEMESTA WILLIAM WALKER ATKINSON)

Oleh : Andi Ade Lepu, SH 
Penulis Buku & Pemerhati Sosial, Politik & Kebijakan Publik
Bontang, 9 Februari 2023

Gambar : Andi Ade Lepu, SH. Penulis Buku

William Walker Atkinson adalah seorang spiritualis sekaligus filsuf barat  yang mengemukakan bahwa alam semesta ini memiliki tujuh hukum yang berlaku umum. Kita akan menuliskan di sini sebagai percakapan ringan di Kamis yang teduh ini.

1. The Law of Vibration. Segala sesuatunya bergetar. Tidak ada yang diam atau statis. Setiap getaran memiliki frekuensi yang sama dan akan saling menarik. Sikap optimisme akan menarik  optimisme, dan sebaliknya. Kegembiraan akan menarik  kegembiraan, kemurungan dengan kemurungan, begitu seterusnya. Segala sesuatu adalah energi yang bergetar dan memiliki frekuensi yang terus dipancarkan ke sekitarnya. Maka, energi kita akan dominan tergantung di lingkungan mana kita berada. Engkau adalah siapa temanmu, siapa pergaulanmu, dan apa fokusmu. Karena itu fokuslah pada apa yang menjadi visi dan keinginanmu, dan bukan apa yang tidak kau inginkan. Engkau adalah apa yang engkau pikirkan. Berpikir, fokus, dan beredar di orbit yang benar. Pesannya mungkin begitu.

2. The Law of relativity. Hidup ini relatif. Kita tidak akan pernah mampu memahami sesuatu sampai kita hubungkan dengan sesuatu yang lain. Relativitas itu memiliki nilai, sifat, kualitas, dan makna; jika mengukurnya dan menghubungkannya dengan yang lain. Maka menjadi penting menghubungkan sesuatu yang sepadan agar kita tidak over atau under estimate terhadap sesuatu. Misalnya jika kita selalu menghubungkan situasi kita dengan yang lebih baik di atas akan membuat kita cenderung mengeluh dan galau. Agama memberi solusi dalam relasi ini: bandingkan situasimu dengan yang di bawah supaya kamu bersyukur, lalu bandingkan dirimu dengan situasi orang-orang yang jauh di atasmu agar kamu bersabar. Kira-kira begitu.

3. The Law of cause and effect (hukum sebab akibat). Hukum kausalitas ini mengikat apa pun dan siapa pun dalam dunia ini. Setiap aksi akan memicu reaksi yang setara. Setiap sebab akan melahirkan akibat . Maka kita perlu mewujudkan sebabnya, agar bisa meraih akibat yang diinginkan. Jika kita memunculkan sebab yang baik, kita akan menemukan akibat yang baik pula. Begitu pun sebaliknya.

4. The Law of polarity. Untuk saling meng-ada-kan, maka segala sesuatu dalam hidup ini memiliki pasangan. Ada panas ada dingin. Ada baik ada buruk. Kita perlu melihat sesuatu tidak dari satu sisi saja. Lihatlah semua sudut, terutama sisi baiknya sebelum mengambil kesimpulan apa pun. Petikan pelajarannya seperti itu.

5. The Law of rhythm. Hidup adalah ritme. Ia mengalami siklus yang tiada henti. Ada siang ada malam. Ada kemunculan ada kepergian. Ada pasang ada surut. Ada awal ada akhir. Ada pertemuan ada perpisahan. Semua berjalan dalam kondisi selalu berubah. Tak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan itu sifatnya kontinyu dan berlangsung terus menerus. Fainna ma’al usri yusran (maka di antara kesulitan akan datang kemudahan; _Asy-Syarh: 5). Jangan lupa diri saat di atas, seperti pula halnya bersabarlah saat sedang terpuruk di bawah.

6. The Law of Gestation. Segala sesuatu berproses dan butuh waktu. Tidak ada yang instan di dunia ini. Semua awalnya tidak sempurna dan akan berkembang menjadi semakin sempurna. Maka tetap fokus dan sabar pada tujuan menjadi pilihan paling bijaksana dalam semua kondisi.

7. The Law of Transmutation. Segala sesuatu berubah seiring dengan energi yang keluar dan masuk. Semua bersifat dinamis. Termasuk pikiran kita. Karena pikiranmu adalah energi kreatif, maka semakin engkau memfokuskan pikiranmu pada hal yang kau inginkan, semakin kuat pula hal yang akan mengubah energi tersebut menjadi kenyataan. Engkau adalah hari ini, dan akan terus menjadi besok yang lebih berkualitas.

Alam semesta ini memiliki banyak hukum-hukum. Tapi tulisan ringan di atas kiranya cukup sebagai bahan kita untuk saling berpesan dan berdiri di depan cermin: Di mana posisi produktif saya di 7 hukum kosmis itu?

Fastabiqul Khairat..

Minggu, 05 Februari 2023

PEMBANGUNAN IKN NUSANATARA, BERKAH BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR, TANPA TERKECUALI DAMPAK PEREKONOMIANNYA SEMAKIN MENGGELIAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 Februari 2023


Kebijakan Pemerintah pusat membangun Ibu Kota Negara baru Indonesia yang diberi nama Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur merupakan kebijakan yang sangat tepat disituasi dan  

kondisi saat ini dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan, selama ini pembangunan yang lebih terkonsentrasi atau didominasi di wilayah pulau jawa, hal itu tentu secara tidak langsung menimbulakan kecemburuan social karena dinilai tidfak berkeadilan untuk wilayah yang lain tertama diluar pulau jawa khususnya. Namun  kini, adanya peralihan pembanguna  ke wilayah timur Indonesia.

Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Jokowidodo sebagai Kepala Negara sudah barang tentu pembangunan yang berkeadilan itu menjadi prioritas yang utama meskipun secara kultural dirinya adalah warga negara Indonesia yang berdarah jawa, namun tendensi itu tidak dijadikan sebagai ego sentris atau sektoral untuk menganak tirikan daerah lain, Kalimantan, pApua, Aceh dan seluruh pelosok negeri ini kebagian kue pembangunan semua, hal itu sebagai wujud pemerataan pembangunan.

Tahapan pembangunan IKN Nusantara yang sudah memasuki tahun pertama ini, banyak mendatangkan manfaat yang positif terhadap perekonomian di Kalimantan timur, Menurut Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur, Iwan Darmawan, dampak IKN Nusantara terhadap kunjungan orang ke bumi Mulawarman tidak bisa kita pungkiri  dampak yang kita rasakan, Bisa dirasakan bahwa bandara yang melayani rute domestik dari luar Kaltim utamanya Balikpapan dan Samarinda mengalami kenaikan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumandilaga menuturkan bahwa progress saat ini sudah mencapai 12-14 persen, progress ini diklaimnya sudah one the track, dirinyapun penyampaiakan bahwa target progress tidaktahunan, targetnya kita itu semester, kita targetnya di semester dua tahun 2024 sudah fungsional ghumannya kepada wartawan di UHC Hotel UGM yang dilansirt dari tribun jogja.

Senada juga disampaikan  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwasanya di bulan maret-april mendatang 16,000 pekerja kontruksi akan kita kerashkan untuk membangun kawasan IKN Nusantara khusunsya kantor prresiden dan wakil presiden , kantor menteri dan infrastruktur jalan tol, jalan logistik yang mana desainnya sudah ditanda tangani desember 2022.

Alokasi anggaran untuk pembanguna IKN Nusantara bersumber dari APBN dan Pihak swasta, dari APBN sendiri hingga hari ini sudah terserap di sekitaran 24 triliun rupiah yang mana 24 triliun ini sudah dalam bentuk kotrak yang mencapai 30 item kotrak kegiatan pembangunan IKN Nusantara, dimana diperkirakan nantinya alokasinya mencapai 89,4 triliun rupiah dari APBN selebihnya dari KPBU dan swasta, BUMN dan BUMD, IKN Nusantara diperkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun.

Sementara ini pemerintah sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut SpaceX di Ibu Kota Nusantara. SpaceX adalah perusahaan transportasi luar angkasa swasta Amerika Serikat milik Elon Musk.

Kesiapan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam sesi diskusi di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 Morning Talk di Jakarta, Kamis (02/02/2023).

Dalam sesi tersebut, salah satu perwakilan US-ASEAN Business Council Taufikurrahman menyampaikan bahwa SpaceX berminat masuk ke IKN untuk mendukung visi kota pintar IKN Nusantara, SpaceX salah satu perusahaan Elon Musk, yang akan masuk ke Indonesia untuk bisnis internet yang jauh lebih cepat dari internet tradisional karena pakai satelit. Ini mungkin akan banyak membantu teknologi untuk IKN dan juga untuk Indonesia secara keseluruhan. Kami mohon dibantu proses licence-nya (perizinannya) kata Taufikurrahman di akhir diskusinya.

Sebagai masyarakat Kalimantan timur yang berdomisili di Kota Bontang dimana daerah ini merupakan daerah penyanggah IKN, tentunya dikemudian hari hari ketika pembangunan IKN selesai, aktivitas kenegaraan berjalan maka dampak yang kami rasakan akan luar biasa tenntunya, melalaui tulisan ini, saya ingin mengajak seluruh masyarakat kaltim umumnya dan kota bontang pada khususnya, mari bersama sama kita mendukung program pembangun IKN Nusantara ini, Kita Harusnya Bagga sebagai masyarakat kaltim yang nantinya akan menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

 


 

 

Sabtu, 04 Februari 2023

KONSTITUSIONALITAS PROPORSIONAL TERBUKA

Oleh : Abdul Aziz Saleh
Majelis Anggota Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Gambar : Foto Abdul Aziz Saleh SH, MH

Tulisan ini saya awali dengan mengutip kalimat dari seorang Aktivis Sosial dan Perburuhan asal Kanada, bernama Diane Kalen-Sukra bahwa "Demokrat bukanlah merupakan sesuatu yang kita warisi sebagai semacam hak suci. Demokrasi adalah suatu privilese yang diberikan oleh para pendahulu kita dan mereka berjuang keras untuk mencapainya. Mereka adalah orang-orang yang tahu persis bagaimana para tiran dan penindas kejam telah mengabaikan suara dan hak-hak dasar rakyat biasa, seperti hak berbicara dan berkumpul. Sayangnya, kita suka lupa bahwa demokrasi juga menuntut keberadaan para warga negara yang mau terlibat aktif, memiliki informasi yang baik, dan bertujuan mencapai kebaikan bersama (common good). Bukan hanya berusaha agar kepentingan kelompok sendiri bisa berjaya."


Menurut penulis, Demokrasi tidak sampai pada proses pemungutan suara semata, tapi lebih dari itu, tanggungjawab Demokrasi mengandung nilai-nilai yang harus digali dan diplementasikan dalam kehidupan rakyat mayoritas. Jika kualitas Demokrasi sebuah bangsa baik, maka pemenuhan HAM warga negara seperti pendidikan, kesehatan, terbukanya lapangan pekerjaan, kebutuhan akan sandang, pangan dan papan akan terpenuhi.
Sistem Pemilu


Di Indonesia, dikenal dua sistem Pemilu yaitu Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. MK mempertimbangkan jika pasal terkait Proporsional Tertutup bertentangan dengan amanah konstitusi dan menciptakan ketidakadilan. Sistem pemilu proporsional tertutup akan mengkudeta suara rakyat. Oligarki partai semakin menjadi jadi, ibarat membeli kucing dalam karung. Begitu banyak suara rakyat yang mubazir. Seiring terbuangnya harapan pemilih terhadap kandidat yang diharapkan mewakili aspirasinya.


Pada prinsipnya, putusan MK bersifat final and binding bermakna putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ranah hukum lagi untuk mengujinya, namun pada Kamis, 26 Januari 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022, terkait uji materi undang-undang Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pihak terkait KPU. Judicial Review ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan didukung oleh Partai Bulan Bintang dengan alasan efisiensi anggaran, pemberdayaan kader Partai, menghindari konflik internal Partai dan liberalism politik. Delapan Partai di DPR menolak pemberlakuan Sistem ini karena menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg kemudian yang memperoleh suara terbanyak yang berhak duduk di kursi legislatif, bukan atas instruksi Ketum Partai Politik. Berdasarkan Pasal 241 undang-undang Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal.

Jika permohonan Judicial Review terhadap undang-undang Pemilu dikabulkan, akan menjadi preseden buruk Demokrasi. Spirit reformasi semakin tergerus dan demokrasi akan berjalan mundur. Pemilu semakin jauh dari substansinya yang langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, Agenda pemilu menjadi pesta lima tahunan yang tidak bermakna. Rotasi kepemimpinan hanya diisi oleh kaum oligarki yang haus kekuasaan untuk menjaga kepentingan bisnisnya.


Polarisasi politik yang tidak sehat seperti ini akan terus berlanjut dan beranak pinak entah sampai dimana ujungnya. Orang-orang yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia dan integritas yang baik harus pasrah menerima kenyataan pahit karena harus berhadapan dengan sistem pemilu yang sengaja diciptakan untuk mendukung kepentingan para oligark. Rakyat dipaksa memilih wakilnya di legislatif tanpa mengetahui visi dan misi yang akan diemban serta kepentingan yang akan diperjuangkannya jika terpilih kelak.
Amanah Konstitusi

Di Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Begitupun dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Jika Demokrasi diasumsikan hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, maka watak para pemimpin menjadi sangat instrumentalik dan menjadi politisi yang mekanistik. Tak ada lagi nilai yang diperjuangkan. Akan terjadi politik manipulatif, tipu daya dan kegaduhan terus menerus. Demokrasi adalah sistem bernegara yang baik, sayangnya para pelaku demokrasi khususnya para elit politik dan parpol telah mereduksi makna dan praktek demokrasi sedemikian rupa sehingga pemilu dan pilpres justru menjadi olok-olok dan cemoohan rakyat. Kalaupun pada akhirnya berubah sistem Pemilu, tentu akan sangat merepotkan para penyelenggara, karena butuh waktu, pikiran dan tenaga untuk sosialisasi sistem yang baru. Publik akan kebingungan, para pemilih, peserta Pemilu akan menyesuaikan lagi strateginya, sementara waktu menuju penyelenggaraan Pemilu tinggal 14 bulan yaitu pada 14 Februari 2024.

Selasa, 10 Januari 2023

RAPAT KERJA KOMISI II BERSAMA OPD TERKAIT DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2022-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Januari 2023

 

Foto : H. Rustam, SE, MM  Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang

BONTANG ditahun 2023 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan anggaran pada struktur APBD, dimana pada tahun ini 2023 APBD Kota Bontang mencapai angka 1, 8 triliun rupiah, yang sebelumnnya di angka 1,2 triliun. Hal tersebut kemudian menjadi konsen anggota legislatif  terkhusus komisi II DPRD Kota Bontang memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam rangka memaksimalkan realisasi anggaran untuk tahun ini yang seyogyanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat juga.

Dengan belajar pada kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana serapan anggaran yang dinilai belum terlalu maksimal, maka tahun ini perlu sebuah strategi yang matang dan perencanaan yang komprehensip guna reaslisasi anggaran bisa terserap secara maksimal sesuai harapan semua pihak,

Rapat kerja yang di gelar sejak 2 – 10 Januari 2023  ini bertujuan  untuk mengetahui dan mengevaluasi pemetaan anggaran tahun 2023 yang telah diusulkan pada tahun 2022, selain dari pada itu juga untuk memberikan support dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.


Sebagaimana diketahui bahwa
 terjadi peningkatan nilai pagu anggaran dari nilai yang disampaikan pada tahun 2022, diharapkan pada saat prognosis capaian realisasi anggaran dan kegiatan minimal 45%, karena itu Komisi II DPRD Kota Bontang meminta kepada OPD untuk memaksimalkan penggunaan anggaran sehingga bisa terserap secara maksimal.

Hal yang sama esensinya pada gelaran rapat kerja komisi II senin, 10 januari 2023 bersama Asisten Administrasi, BPKAD, BAPELITBANG terkait Monitoring dan Evaluasi DAK dan BANKEU Tahun 2022 & 2023, rapat dilaksanakan untuk mengetahui realisasi kegiatan dan anggaran DAK dan BANKEU Tahun 2022, dan Rancangan Anggaran Tahun 2023, dalam rapat  disampaikan alokasi anggaran belanja BANKEU Tahun 2023 sebesar kurang lebih 58.8 Miliar, sedangkan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik Tahun 2022 senilai kurang lebih 83 miliar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II H. Rustam, SE, MM mendorong agar pemerintah mengembangkan potensi PAD dari sektor pariwisata, dalam upaya menghadapi pasca migas serta meminta pemerintah agar lebih aktif membangun komunikasi dan kerjasama aktif dengan Provinsi dalam upaya meningkatkan alokasi BANKEU bagi Kota Bontang kedepannya.


Jumat, 30 Desember 2022

HAMRIANI KASSA : SELAMAT DAN SUKSES UNTUK AYAHANDA IR. HAMDAN, ATAS STATUS BARUNYA SEBAGAI BUPATI PENAJAM PASER UTARA YANG DEFINITIF SISA MASA JABATAN PERIODE 2018-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim. 30 Desember 2022

Foto : Hamriani Kassa
 ( Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  PP IPLR Indonesia) 

Lahir di Padang Sappa Kabupaten Luwu pada tanggal 31 Desember 1965, IR, H, Hamdam Pongrewa dahulu adalah seorang konsultan manajemen teknik dibeberapa daerah dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai konsultan manajemen terbaik dari Dirjen bina pembangunan daerah kemendagri tahun 2003

Ayah tiga orang putra putri hasil pernikahan dengan seorang wanita bernama Hj, Satryani Sirajuddin inilah yang menjadikan Leader ship terlihat jelas ada pada dirinya,

Kemudian memutuskan untuk  memilih jalur politik yang menjadikannya sebagai anggota legislatif periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional yang sempat dinahkodai  2016-2018 hingga beliau mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati periode 2018-2023.

Dinamika politik yang terjadi dimasa dirinnya menjabat wakil bupati mengharuskan dirinya menerima mandat sebagai pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU, meskipun dengan kewenangan yang terbatas,  namun beliau mampu mengoptimalkan segala keterbatasan kewenangan  dengan banyak capaian yang luar biasa dalam waktu yang relatif sangat singkat itu, beliau mampu menyelesaikan hutang pemkab sejumlah 530 milyar lebih, yakni berupa hutang terhadap kontraktor dan kewajiban kepada pengabdi negara yang bertugas di Kabupaten PPU.

Tidak hanya itu yang menjadi capaian beliau, termasuk keberhasilan IR, H, Hamdam Pongrewa dalam melaksanakan kinerjanya dapat diukur dari kepercayaan pemerintah pusat yang menggelontorkan dana APBD 800 Miliar lebih banyak dari APBD tahun sebelumnya yang hanya diangka 1,1 triliun rupiah dan di tahun 2023 angka tersebut naik menjadi 1,9 triliun rupiah kepada Kabupaten PPU.

Harus diakui bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja optimal beliau yang disertai dengan semangat membangun sinergitas  hubungan yang harmonis kepada seluruh elemen masyarakat baik itu PORKOPIMDA, Kelompok ASN tanpa terkecuali.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>

Ketua bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengurus pusat ikatan pemuda luwu raya Indonesia dalam kesempatan yang luar biasa dan bahagia ini mengucapakan selamat kepada Ayahanda  IR, H, Hamdam Pongrewa  atas pelantikannya sebagai Bupati Kabupaten PPU.

Semoga amanah dalam menjalankan tugas dipenghujung waktu yang tersisa, dan dengan jabatan Definitif ini dapat memberikan ruang yang lebih terbuka tentang goresan karya nyata dan manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PPU khususnya dan Kaltim pada umumnya, komitmen kami tentunya sesama Wija To Luwu yang berdiaspora di bumi etam borneo, dukungan dan support untuk ayahanda sudah menjadi keharusan bagi kami, terlebih ketika bicara soal komitmen kelembagaan IPLR di semua tingkatan terhadap seluruh wija to luwu di nusantara ini, itu adalah harga yang tidak bisa di tawar.

Kamis, 29 Desember 2022

DI DUGA DPRD KOTA BONTANG KECOLONGAN, FUNGSI PENGAWASAN TIDAK MAKSIMAL DUA (2) ANAK PERUSAHAAN PT. PKT DIPANGGIL DPRD PROVINSI UNTUK DIMINTAI KLARIFIKASI ( Dugaan Transaksi Ilegal Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Desember 2022

 

foto : gambar ilustrasi pengerukan dan reklamasi 

Indikasi adanya transaksi illegal material hasil pengerukan yang terjadi di lingkup perusahaan BUMN Pupuk Kalimantan Timur yang melibatkan anak perusahaan PT. PKT terhendus oleh Lembaga DPRD Kalimantan Timur, sehingga kedua anak perusahaan tersebut dilayangkan surat panggilan untuk hadir dalam rapat yang di agendakan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait indikasi transaksi illegal material hasil pengerukan tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum perihal yang kemudian di persolakan oleh lembaga DPRD Kalimantan Timur tersebut, sejak adanya aktifitas pengerukan dan perluasan lahan untuk pembangunan pabrik pada kawasan industry PT. Pupuk Kalimantan Timur aktifitas terkait transaksi illegal material itu sudah berlangsung lama oleh  anak perusahaan yang konsen pada urusan kawasan, hal tersebut bungkam karena kurangnya informasi dan tertutupnya akses infirmasi terkait aktifitas yang dimaksud.

Hal yang dimaksud ketika merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian terang sangat melanggar misalnya pada  :

 Pasal 145,

1.    Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.

2.    Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

3.    Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

4.    Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a.    digunakan; dan/atau

b.    dipindahtangankan.

5.  Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan dari surat permohonan saya kepada lembaga DPRD Kota Bontang beberapa bulan lalu untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat sekaligus Sidak terhadap aktifitas pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di kawasan pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur saat ini, namun hal itu sampai hari ini belum juga di gubris oleh lembaga DPRD Kota Bontang.  

Melalaui tulisan ini, semoga lembaga DPRD Kota Bontang atas tugas dan fungsi pengawsannya sadar dan menyadari bahwa lembaga ini kecolongan, semestinya polemik terkait dugaan aktifitas transaksi illegal material hasil pengerukan yang semestinya sebelum di optomalisasikan atau digunakan dan dipindah tangankan terlebih dahulu dilakukan penilaian wajar akan nilai hasil pengerukan tersebut karena hal itu menyangkut dengan asset negara selesai di DPRD Kota bontang, tidak harus sampai di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Selain hal tersebut diatas, wilayah konsesi PT. Pupuk Kalimantan Timur yang ingin di timbun diketahui telang mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungasn (Amdal) namun dokumen itu saja tidaklah cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian C, hal tersebut di sampaiakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sekaligus menyampaikan ketidak tahuan adanya aktifitas tersebut. Jadi kesimpulannya bahwa aktifitasw tersebut adalah illegal atau tidak berizin.


Selasa, 27 Desember 2022

SANGAT MEMUNGKINKAN LEMBAGA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA BONTANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN PENATAAN DAN MENETAPKAN ALOKASI JUMLAH KURSI SETIAP DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Desember 2022

 
Menyikapi kebijakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait adanya perubahan jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bontang pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang sepertinya perlu untuk di tinjau ulang, dari beberapa data dan sumber  sumber yang menjadi bahan analisis saya, salah satunya adalah, agregat data kependudukan Kota Bontang.

Pengurangan I kursi untuk Dapil Bontang I Kecamatan Bontang Selatan yang kemudian dialokasikan/digeser ke daerah pemilihan Bontang II Kecamatan Bontang Utara sepertinya Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024sepertinya ada kekeliruan apabila merujuk pada data agregat kependudukan yang juga menjadi basis data Komisi Pemilihan Umum dalam merumuskan jumlah alokasi kursi setiap dapil sebagaimana pada table berikut 


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2017

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2019

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

67.364

38

10

6.736

 

68.749

10

38

6.874

2

77.771

45

11

7.070

 

81.752

11

45

7.432

3

29.157

17

4

7.289

 

29.931

4

17

7.482

Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2022

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2024

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

70.046

38

9

7.778

1

?

?

?

?

2

85.666

46

12

7.138

2

?

?

?

?

3

30.216

16

4

7.554

3

?

?

?

?


Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat  

Pada table diatas bisa di kita menganalisa dengan membandingkan keputusan KPU Kota Bontang hari ini yang merubah komposisi alokasi kursi di stiap dapil, dengan argumentasi dan narasi lebih kepada alasan terjadinya penambahan sebaran jumlah penduduk yang signifikan pada dapil Bontang II atau kecamatan bontang utara, sementara ketika merujuk pada data agregat kependudukan kota bontang dengan membandingkan persentase berdasarkan persen (%) dari tahun  tahun ketahun, ditahun 2019 semester I dan II persentase tidakmengalami perubahan sejak penetapan penataan dapil dan jumlah kursi dua (2) tahun sebelumnya semester I tahun 2017. Perubahan terjadi setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada tahun 2020 semester pertama (I), perubahan itu justru terjadi di wilayah kecamatan atau dapil bontang selatan dan bontang barat, sementara kecamatan atau dapil bontang utara tidak mengalami perubahan sama sekali ketika merujuk pada data agregat seperti yang ada pada table diatas, justru di dapil bontang III kecamatan bontang turun persentasenya yang tadinya 17% menjadi 16% Dapil Bontang I kecamatan Bontang Selatan naik persentasennya menjadi 38% yang awalnya 36%,

Kemudian, ketika di bandingkan selisih alokasi jumlah penduduk/jiwa pada setiap 1 kursi anggota DPRD pada dapil utara dan selatan untuk pileg 2024 mendatang terjadi  begitu sangat signifikan perubahannya berdasarkan angka alokasi jumlah penduduk pada setiap kursi. Pada pemilu legislatif 2019 alokasi jumlah penduduk pada setiap 1 kursi di dominasi oleh dapil bontang utara dimana setiap kursinya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 7.432 jiwa dengan alokasi kursi sebela (11) kursi, semetara pada pemilihan anggota legislatif untuk tahun 2024 dapil bontang I atau bontang selatan justru mendominasi dengan alokasi jumlah penduduk pada setiap I kursinya sebanyak 7.778 jiwa dengan alokasi kursi Sembilan (9).

Pada aspek lainnya, ketika ,melihat  Dapil (Daerah Pemilihan)  secara geografis, semestinya daerah pemilihan bontang I (Kecamatan Bontang Selatan) seharusnya lebih didominasi alokasi jumlah kursi , karena wilayahnya lebih luasa di bandingkan dengan dapil bontang II ( Kecamatan Bontang Utara) dan Dapil Bontang III (Kecamatan Bontang Barat), Namun dari sisi sebaran jumlah penduduk Dapil Bontang II (Kecamatan Bontang Utara) justru yang mendominasi,

Sehingga berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan atau pedoman KPU Kabupaten/Kota yakni  PKPU tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan melakukan penataan ulang, terutama pada komposisi jumlah kursi di setiap Dapil yang ada hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan hal tersebut  dalam rangka menindak lanjuti amanat dari ketiga (3) regulasi diatas, dimana ketiga regulasi itu pada esensinya adalah melakukan penataan terhadap komposisi jumlah dapil dan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Dalam perjalanannya keputusan itu banyak menuai kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali anggota legislatif Kota Bontang saat ini. Kritikan berbagai pihak tersebut menjadikan issu ini dimata saya sangat menarik untuk saya dalami, dan setelah melakukan telaah secara menyeluruh sepertinya perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, keberadaan tiga (3) regulasi tadi tidak semestinya disikapi dengan merubah jumlah kursi pada setiap dapil yang ada hari ini, komposisi yang  ada saat ini meskipun terjadi penambahan sebaran jumlah penduduk  di masing-masing Dapil, secara logika dan hitung-hitungansederhana masih sangat logis untuk di pertahankan, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berdasarkan ketiga aturan yang menjadi rujukan itu dan juga sebaran jumlah penduduk yang mengalami penambahan merubah komposisi kursi di Dapil Selatan yang semula 10 kursi  dikurangi menjadi 9 kursi, kursi hasil pengurangan itu kemudian di geser ke Dapil Bontang II ( Utara) yang semula sebelas (11) berubah menjadi dua belas (12).

Analisa dan logika  sederhana saya kemudian mencoba menyimpulkan dengan mengatakan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan, dari sisi selisih angka sebaran ketika merujuk pada komposisi yang lama selatan 10, utara 11 dan barat 4 tidaklah signifikan perubahan dan perbedaan itu. Justru dengan keputusan penataan dapil dan perubahan komposisi alokasi kursi  itu, kuat dugaan saya melihatnya ada ketidak adilan disana, dugaan saya ini layaknya seperti sebuah skenari/strategi  by design  ( sengaja dilakukan/terencana) yang mana hal tersebut menguntungkan pihak lain/tertentu secara politik, entah itu secara kepartaian maupun politik secara individual. Analisa  ini menegaskan bahwa perihal kepentingan tersebut merupakan strategi dalam memenangkan pemilu legislatif 2024, Perebutan Pucuk Pimpinan DPRD sekaligus memudahkan untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 2024.

Ketika apa yang menjadi analisa saya di atas merupakan sebuah kebenaran, maka tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan kebijakan atau keputusan tersebut, baik itu seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Bontang, maupun pejabat pemerintahan yang punya keterkaitan dengan KPU, bisa diduga telah melanggar pasal 17 undang-undang 20 tahun 2014 dimana bunyi pasal tersebut adalah badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, apalagi ketika kebijakan itu mengandung unsur politis dan sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Tulisan ini tidak dalam kapasitas menuduh atau menjustifikasi seseorang, lembaga tertentu melakukan kesalahan atau pelanggaran, tulisan ini sekirasnya bisa menjadi sebuah sarana edukasi yang mencerdaskan untuk kita semua termasuk bagi pembacanya, tanpa terkecuali saya sendiri sebagai penulis. selain itu,  tulisan ini saya anggap merepresentasikan pikiran-pikiran kritis yang ada di alam pikiran sadar saya saat ini dan masa akan datang dalam menyikapi dinamika yang terjadi di kehidupan keseharian saya dan kita semua tanpa terkecuali persoalan-persoalan kebijakan publik.