Jumat, 30 Desember 2022

HAMRIANI KASSA : SELAMAT DAN SUKSES UNTUK AYAHANDA IR. HAMDAN, ATAS STATUS BARUNYA SEBAGAI BUPATI PENAJAM PASER UTARA YANG DEFINITIF SISA MASA JABATAN PERIODE 2018-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim. 30 Desember 2022

Foto : Hamriani Kassa
 ( Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  PP IPLR Indonesia) 

Lahir di Padang Sappa Kabupaten Luwu pada tanggal 31 Desember 1965, IR, H, Hamdam Pongrewa dahulu adalah seorang konsultan manajemen teknik dibeberapa daerah dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai konsultan manajemen terbaik dari Dirjen bina pembangunan daerah kemendagri tahun 2003

Ayah tiga orang putra putri hasil pernikahan dengan seorang wanita bernama Hj, Satryani Sirajuddin inilah yang menjadikan Leader ship terlihat jelas ada pada dirinya,

Kemudian memutuskan untuk  memilih jalur politik yang menjadikannya sebagai anggota legislatif periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional yang sempat dinahkodai  2016-2018 hingga beliau mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati periode 2018-2023.

Dinamika politik yang terjadi dimasa dirinnya menjabat wakil bupati mengharuskan dirinya menerima mandat sebagai pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU, meskipun dengan kewenangan yang terbatas,  namun beliau mampu mengoptimalkan segala keterbatasan kewenangan  dengan banyak capaian yang luar biasa dalam waktu yang relatif sangat singkat itu, beliau mampu menyelesaikan hutang pemkab sejumlah 530 milyar lebih, yakni berupa hutang terhadap kontraktor dan kewajiban kepada pengabdi negara yang bertugas di Kabupaten PPU.

Tidak hanya itu yang menjadi capaian beliau, termasuk keberhasilan IR, H, Hamdam Pongrewa dalam melaksanakan kinerjanya dapat diukur dari kepercayaan pemerintah pusat yang menggelontorkan dana APBD 800 Miliar lebih banyak dari APBD tahun sebelumnya yang hanya diangka 1,1 triliun rupiah dan di tahun 2023 angka tersebut naik menjadi 1,9 triliun rupiah kepada Kabupaten PPU.

Harus diakui bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja optimal beliau yang disertai dengan semangat membangun sinergitas  hubungan yang harmonis kepada seluruh elemen masyarakat baik itu PORKOPIMDA, Kelompok ASN tanpa terkecuali.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>

Ketua bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengurus pusat ikatan pemuda luwu raya Indonesia dalam kesempatan yang luar biasa dan bahagia ini mengucapakan selamat kepada Ayahanda  IR, H, Hamdam Pongrewa  atas pelantikannya sebagai Bupati Kabupaten PPU.

Semoga amanah dalam menjalankan tugas dipenghujung waktu yang tersisa, dan dengan jabatan Definitif ini dapat memberikan ruang yang lebih terbuka tentang goresan karya nyata dan manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PPU khususnya dan Kaltim pada umumnya, komitmen kami tentunya sesama Wija To Luwu yang berdiaspora di bumi etam borneo, dukungan dan support untuk ayahanda sudah menjadi keharusan bagi kami, terlebih ketika bicara soal komitmen kelembagaan IPLR di semua tingkatan terhadap seluruh wija to luwu di nusantara ini, itu adalah harga yang tidak bisa di tawar.

Kamis, 29 Desember 2022

DI DUGA DPRD KOTA BONTANG KECOLONGAN, FUNGSI PENGAWASAN TIDAK MAKSIMAL DUA (2) ANAK PERUSAHAAN PT. PKT DIPANGGIL DPRD PROVINSI UNTUK DIMINTAI KLARIFIKASI ( Dugaan Transaksi Ilegal Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Desember 2022

 

foto : gambar ilustrasi pengerukan dan reklamasi 

Indikasi adanya transaksi illegal material hasil pengerukan yang terjadi di lingkup perusahaan BUMN Pupuk Kalimantan Timur yang melibatkan anak perusahaan PT. PKT terhendus oleh Lembaga DPRD Kalimantan Timur, sehingga kedua anak perusahaan tersebut dilayangkan surat panggilan untuk hadir dalam rapat yang di agendakan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait indikasi transaksi illegal material hasil pengerukan tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum perihal yang kemudian di persolakan oleh lembaga DPRD Kalimantan Timur tersebut, sejak adanya aktifitas pengerukan dan perluasan lahan untuk pembangunan pabrik pada kawasan industry PT. Pupuk Kalimantan Timur aktifitas terkait transaksi illegal material itu sudah berlangsung lama oleh  anak perusahaan yang konsen pada urusan kawasan, hal tersebut bungkam karena kurangnya informasi dan tertutupnya akses infirmasi terkait aktifitas yang dimaksud.

Hal yang dimaksud ketika merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian terang sangat melanggar misalnya pada  :

 Pasal 145,

1.    Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.

2.    Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

3.    Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

4.    Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a.    digunakan; dan/atau

b.    dipindahtangankan.

5.  Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan dari surat permohonan saya kepada lembaga DPRD Kota Bontang beberapa bulan lalu untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat sekaligus Sidak terhadap aktifitas pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di kawasan pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur saat ini, namun hal itu sampai hari ini belum juga di gubris oleh lembaga DPRD Kota Bontang.  

Melalaui tulisan ini, semoga lembaga DPRD Kota Bontang atas tugas dan fungsi pengawsannya sadar dan menyadari bahwa lembaga ini kecolongan, semestinya polemik terkait dugaan aktifitas transaksi illegal material hasil pengerukan yang semestinya sebelum di optomalisasikan atau digunakan dan dipindah tangankan terlebih dahulu dilakukan penilaian wajar akan nilai hasil pengerukan tersebut karena hal itu menyangkut dengan asset negara selesai di DPRD Kota bontang, tidak harus sampai di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Selain hal tersebut diatas, wilayah konsesi PT. Pupuk Kalimantan Timur yang ingin di timbun diketahui telang mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungasn (Amdal) namun dokumen itu saja tidaklah cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian C, hal tersebut di sampaiakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sekaligus menyampaikan ketidak tahuan adanya aktifitas tersebut. Jadi kesimpulannya bahwa aktifitasw tersebut adalah illegal atau tidak berizin.


Selasa, 27 Desember 2022

SANGAT MEMUNGKINKAN LEMBAGA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA BONTANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN PENATAAN DAN MENETAPKAN ALOKASI JUMLAH KURSI SETIAP DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Desember 2022

 
Menyikapi kebijakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait adanya perubahan jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bontang pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang sepertinya perlu untuk di tinjau ulang, dari beberapa data dan sumber  sumber yang menjadi bahan analisis saya, salah satunya adalah, agregat data kependudukan Kota Bontang.

Pengurangan I kursi untuk Dapil Bontang I Kecamatan Bontang Selatan yang kemudian dialokasikan/digeser ke daerah pemilihan Bontang II Kecamatan Bontang Utara sepertinya Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024sepertinya ada kekeliruan apabila merujuk pada data agregat kependudukan yang juga menjadi basis data Komisi Pemilihan Umum dalam merumuskan jumlah alokasi kursi setiap dapil sebagaimana pada table berikut 


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2017

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2019

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

67.364

38

10

6.736

 

68.749

10

38

6.874

2

77.771

45

11

7.070

 

81.752

11

45

7.432

3

29.157

17

4

7.289

 

29.931

4

17

7.482

Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2022

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2024

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

70.046

38

9

7.778

1

?

?

?

?

2

85.666

46

12

7.138

2

?

?

?

?

3

30.216

16

4

7.554

3

?

?

?

?


Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat  

Pada table diatas bisa di kita menganalisa dengan membandingkan keputusan KPU Kota Bontang hari ini yang merubah komposisi alokasi kursi di stiap dapil, dengan argumentasi dan narasi lebih kepada alasan terjadinya penambahan sebaran jumlah penduduk yang signifikan pada dapil Bontang II atau kecamatan bontang utara, sementara ketika merujuk pada data agregat kependudukan kota bontang dengan membandingkan persentase berdasarkan persen (%) dari tahun  tahun ketahun, ditahun 2019 semester I dan II persentase tidakmengalami perubahan sejak penetapan penataan dapil dan jumlah kursi dua (2) tahun sebelumnya semester I tahun 2017. Perubahan terjadi setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada tahun 2020 semester pertama (I), perubahan itu justru terjadi di wilayah kecamatan atau dapil bontang selatan dan bontang barat, sementara kecamatan atau dapil bontang utara tidak mengalami perubahan sama sekali ketika merujuk pada data agregat seperti yang ada pada table diatas, justru di dapil bontang III kecamatan bontang turun persentasenya yang tadinya 17% menjadi 16% Dapil Bontang I kecamatan Bontang Selatan naik persentasennya menjadi 38% yang awalnya 36%,

Kemudian, ketika di bandingkan selisih alokasi jumlah penduduk/jiwa pada setiap 1 kursi anggota DPRD pada dapil utara dan selatan untuk pileg 2024 mendatang terjadi  begitu sangat signifikan perubahannya berdasarkan angka alokasi jumlah penduduk pada setiap kursi. Pada pemilu legislatif 2019 alokasi jumlah penduduk pada setiap 1 kursi di dominasi oleh dapil bontang utara dimana setiap kursinya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 7.432 jiwa dengan alokasi kursi sebela (11) kursi, semetara pada pemilihan anggota legislatif untuk tahun 2024 dapil bontang I atau bontang selatan justru mendominasi dengan alokasi jumlah penduduk pada setiap I kursinya sebanyak 7.778 jiwa dengan alokasi kursi Sembilan (9).

Pada aspek lainnya, ketika ,melihat  Dapil (Daerah Pemilihan)  secara geografis, semestinya daerah pemilihan bontang I (Kecamatan Bontang Selatan) seharusnya lebih didominasi alokasi jumlah kursi , karena wilayahnya lebih luasa di bandingkan dengan dapil bontang II ( Kecamatan Bontang Utara) dan Dapil Bontang III (Kecamatan Bontang Barat), Namun dari sisi sebaran jumlah penduduk Dapil Bontang II (Kecamatan Bontang Utara) justru yang mendominasi,

Sehingga berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan atau pedoman KPU Kabupaten/Kota yakni  PKPU tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan melakukan penataan ulang, terutama pada komposisi jumlah kursi di setiap Dapil yang ada hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan hal tersebut  dalam rangka menindak lanjuti amanat dari ketiga (3) regulasi diatas, dimana ketiga regulasi itu pada esensinya adalah melakukan penataan terhadap komposisi jumlah dapil dan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Dalam perjalanannya keputusan itu banyak menuai kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali anggota legislatif Kota Bontang saat ini. Kritikan berbagai pihak tersebut menjadikan issu ini dimata saya sangat menarik untuk saya dalami, dan setelah melakukan telaah secara menyeluruh sepertinya perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, keberadaan tiga (3) regulasi tadi tidak semestinya disikapi dengan merubah jumlah kursi pada setiap dapil yang ada hari ini, komposisi yang  ada saat ini meskipun terjadi penambahan sebaran jumlah penduduk  di masing-masing Dapil, secara logika dan hitung-hitungansederhana masih sangat logis untuk di pertahankan, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berdasarkan ketiga aturan yang menjadi rujukan itu dan juga sebaran jumlah penduduk yang mengalami penambahan merubah komposisi kursi di Dapil Selatan yang semula 10 kursi  dikurangi menjadi 9 kursi, kursi hasil pengurangan itu kemudian di geser ke Dapil Bontang II ( Utara) yang semula sebelas (11) berubah menjadi dua belas (12).

Analisa dan logika  sederhana saya kemudian mencoba menyimpulkan dengan mengatakan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan, dari sisi selisih angka sebaran ketika merujuk pada komposisi yang lama selatan 10, utara 11 dan barat 4 tidaklah signifikan perubahan dan perbedaan itu. Justru dengan keputusan penataan dapil dan perubahan komposisi alokasi kursi  itu, kuat dugaan saya melihatnya ada ketidak adilan disana, dugaan saya ini layaknya seperti sebuah skenari/strategi  by design  ( sengaja dilakukan/terencana) yang mana hal tersebut menguntungkan pihak lain/tertentu secara politik, entah itu secara kepartaian maupun politik secara individual. Analisa  ini menegaskan bahwa perihal kepentingan tersebut merupakan strategi dalam memenangkan pemilu legislatif 2024, Perebutan Pucuk Pimpinan DPRD sekaligus memudahkan untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 2024.

Ketika apa yang menjadi analisa saya di atas merupakan sebuah kebenaran, maka tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan kebijakan atau keputusan tersebut, baik itu seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Bontang, maupun pejabat pemerintahan yang punya keterkaitan dengan KPU, bisa diduga telah melanggar pasal 17 undang-undang 20 tahun 2014 dimana bunyi pasal tersebut adalah badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, apalagi ketika kebijakan itu mengandung unsur politis dan sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Tulisan ini tidak dalam kapasitas menuduh atau menjustifikasi seseorang, lembaga tertentu melakukan kesalahan atau pelanggaran, tulisan ini sekirasnya bisa menjadi sebuah sarana edukasi yang mencerdaskan untuk kita semua termasuk bagi pembacanya, tanpa terkecuali saya sendiri sebagai penulis. selain itu,  tulisan ini saya anggap merepresentasikan pikiran-pikiran kritis yang ada di alam pikiran sadar saya saat ini dan masa akan datang dalam menyikapi dinamika yang terjadi di kehidupan keseharian saya dan kita semua tanpa terkecuali persoalan-persoalan kebijakan publik.


Jumat, 23 Desember 2022

PEMERINTAH DAERAH KOTA BONTANG PERLU MENGEVALUASI SELURUH PEJABAT RT YANG JUMLAHNYA KURANG LEBIH 500 ( Polemik Pemilihan Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Menjadi Rujukan Bahwa Tidak menutup Kemungkinan Ada RT Yang Saat Ini Menjabat Tidak Sesuai Perwali 47 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Desember 2022

Gambar : Sumber google

Menunjang mobilitas kinerja kepala rukun tetangga atau biasa kita sebut RT adalah upaya untuk memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat, status RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan merupakan jabatan politis karena dipilih secara demokratis oleh warga rukun tetangga masing masing dengan mempedomani peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya diatur dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang kemudian di cabut dengan perda nomor 16 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010.

Meningkatkan pelayanan di lingkungan RT adalah  niat yang baik untuk kepentingan semua pihak sehingga segala sesuatunya yang menyangkut kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan RT tidak lagi menjadi kendala di kemudian hari, namun perlu di lakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan RT saat ini yang berjumlah kurang lebih 500 itu. Pemerintah daerah dalam hal ini walikota perlu mengambil tindakan yang konkrit untuk melakukan perbaikan itu.

Dari berbagai sumber yang ada, memberikan informasi terkait masih  adanya  RT yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat seperti yang di atur pada perwali 47 tahun 2019, baik itu soal domisili, ijazah dan keterlibatannya di partai politik tertentu. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya polemik di kemudian hari ketika bantuan itu di distribusikan ke masing masing pemilik hak yaitu RT. Melalui pemerintah kelurahan tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh RT di kota bontang saya kira  bisa mulai dilakukan, ketika di lapangan ternyata ada yang ditemukan tidak sesuai perwali maka tentu solusinya adalah membenahi ketika menyangkut administrasi dan dilakukan pemilihan ulang ketika  itu merupakan pelanggaran yang sifatnya prinsipil.

Kenapa mesti harus di lakukan evaluasi terhadap RT ?

Hal itu tentunya selain merespon pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap adminstrasi RT juga mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dikemudian hari ketika rencana pembagian motor bagi seluruh RT di kota bontang terealisasi. Hal itu akan menjadi sebuah pelanggaran ketika ada komplain dari warga setempat dengan dalil keterpilihannya tidak sesuai misalnya dengan apa yang di persyaratkan dalam perwali 47 tahun 2019 baik soal ijazah, domisili dan juga soal afiliasi ke partai politik tertentu.

RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) , LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018.

Sudah menjadi tugas dan kewenangan seorang kepala daerah dan pemerintah daerah secara kelembagaan untuk menertibkan seluruh perangkatnya pada tingkatan RT sekaligus membangun upaya sinergitas yang baik sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan seluruh bentuk program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang. Tulisan ini juga merujuk pada kejadian di kota makassar provinsi sulawesi selatan dimana walikota melakukan penonaktifan terhadap RT/RW yang secara terbuka tidak mendukung program pemerintah saat itu, hal itu terjadi di bulan April 2021 dimana ada 5.976 RT/RW yang di berhentikan.

Harapan besar saya pribadi dan mungkin sebagian besar masyarakat Kota Bontang berharap yang sama, sekiranya Pemerintah Daerah Kota Bontang terkhusus Walikota Bontang menyikapi tulisan ini sebagai bentuk kritikan dan keresahan warga akan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan  hari ini, sehingga kemudian rasa kepedulian terhadap keresahan itu lahir dari inisiatif seorang kepala daerah, dengan menghadirkan solusi konkrit yang tentunya punya landasan yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan secara pribadi maupun kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang.

Kamis, 22 Desember 2022

INKONSISTENSI KOMISI I DPRD KOTA BONTANG ( Aturan Dibuat Bukan Untuk Di Kompromikan Atau Di Langgar )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Desember 2022

Gambar : H. Muslimin Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Bontang terkait polemik pemilihan ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah terkesan mengabaikan peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Fungsi legislasi ( pembuat undang-undang/Perda) yang melekat pada diri seorang legislator DPRD, fungsi ini semestinya menjadi taruhan baginya ketika diperhadapkan pada situasi dimana sebuah aturan harus di jalankan secara konsisten.
Aturan atau regulasi dan sejenisnya ( peraturan perundang undangan ) di buat sejatinya sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan serta dinamikanya dalam rangka mewujudkan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, tertib, aman dan harmonis.
Begitu pula di lingkup pemerintahan itu sendiri, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, pelayanan yang baik dan perilaku aparatur yang baik pula maka hal tersebut diatur dengan peraturan terpisah yang sifatnya khusus. Seperti itulah kira kira gambaran secara umum esensi peraturan itu kemudian ada dan di implementasikan dalam kehidupan sehari hari serta berbangsa dan bernegara dalam konteks keindonesiaan. Aturan/hukum di buat dengan petimbangan berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak untuk kemudian di buat untuk dilanggar.
Sejatinya keberadaannya menjadi pedoman bagi semua khalayak, itu adalah konsensus atau kesepakatan bersama antara negara dan masyarakatnya. Tidak ada aktifitas kemasyarakatan di negeri ini yang tidak diatur dalam aturan perundang undangan hari ini. Maka seyogyanya kita sebagai masyarakat terlebih bagi aparatur pemerintah tentunya di tuntut untuk tetap konsisten terhadap penerapannya. Bukan justru malah berkompromi untuk di langgar.
Tanpa terkecuali di Kota Bontang, selain Undang-Undang yang bersifat nasional, ada Peraturan Daerah Kota Bontang (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah ( Perwali ) yang perlu kita pedomani sebagai hukum yang bersifat lokal atau kedaerahan, dimana dalam perancangannya tentunya menyesuaikan adat, budaya, perilaku dan kearifan lokal kita di Kota Bontang, kemudian di tetapkan menjadi sebuah peraturan yang mengikat, secara hirarki peraturan perundang undangan, Perda/Perwali merupakan peraturan yang tingkatannya paling bawah/rendah.

Tidak ada alasan kemudian tidak menjalankan apa yang menjadi perintah aturan yang dimaksud, sama halnya dengan peraturan perundang undangan lainnya, ketika ada aparatur pemerintah yang mencoba untuk mengabaikan itu maka Integritasnya sebagai pejabat perlu di pertanyakan.

KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN BONTANG SELATAN SEPERTINYA KELIRU MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Desember 2022



Di pemberitaan salah satu media online pusaran media pada tanggal 19 desember 2022 terkait dengan polemik pemilihan RT di tanjung laut indah sampai meja dewan, status ketua RT 08 Terpilih digantung. Pada pemberitaan itu Kasi pemerintahan kecamatan saudara muhammad taqwin memberikan penjelasan pembenaran untuk melegitimasi terkait dengan polemik tersebut, penjelasannya didasari atas tafsiran terhadap peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 yang menurut dirinya tidak ada klausul atau pasal yang mengatur tentang larangan kasi pemerintahan kelurahan mengambil alih atau menjadi ketua panitia pemilihan RT, dan undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara terkait asas diskresi.
Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan tidak di tafsirkan ketika tidak diatur maka bisa dilakukan, jelas dalam peraturan tersebut pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemilihan pengurus RT sebagaimana pada ayat 1 di selenggarakan oleh panitia pemilihan yang di bentuk dari warga oleh warga. Kalau kemudian alasan kasi pemerintahan dan trantib saudara husain mengatakan bahwa perangkat RT yang lama tidak sanggup melakukan pemilihan RT maka hal tersebut juga tidak bisa di jadikan alasan untuk mengambil alih prosesi pemilihan RT karena warga RT 08 bukan hanya perangkat RT sebelumnya (sekertaris dan bendahara), ada ratusan warga yang bermukim di RT 08.
Kemudian Penafsiran terhadap asas diskresi pada undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara juga menurut saya keliru ketika diskresi yang dimaksud itu adalah tindakan pengambil alihan pemilihan ketua RT oleh kasi pemerintahan dan trantib kelurahan tanjung laut indah saudara husain, SH, kelirunya karena saudara husain bukan pengambil kebijakan tertinggi di lingkup kelurahan, sementara tindakan kasi pemerintahan dan trantib tersebut di permasalahkan oleh lurah karena tidak melakukan koordinasi sebelumnya dan itu di akui oleh saudara husain dalam pemberitaan media. Berbeda ketika secara keseluruhan warga tidak ada yang sanggup melaksanakan (menjadi panitia) prosesi pemilihan RT yang diputuskan dalam rapat warga dan lurah atas dasar itu mengeluarkan kebijakan diskresi maka itu bisa di benarkan.

Sebagai aparatur pemerintah semestinya saudara kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan memberikan tanggapan yang tidak menjustifikasi persoalan sebelum adanya keputusan final, hal itu demi menjaga isu isu keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berpolemik hingga hal tersebut sampai ke rana DPRD untuk kemudian dibahas. Apalagi sudah ada arahan walikota bontang terkait soal hal tersebut dan juga bagian hukum pemerintahan kota bontang yang memberikan advis hukum nomor : 180/291/HUK, pada tanggal 19 Desember 2022 terkait persoalan atau polemik tersebut.
Kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan semestinya memahami secara menyeluruh persoalan ini, baik dari sisi teknis maupun administrasinya begitupun ketika bicara soal sisi normatifnya, dirinya merupakan mantan lurah loktuan yang menjabat cukup lama dan tentunya banyak di perhadapkan dengan persoalan persoalan seperti ini, berdasarkan itulah saya menyayangkan penjelasan beliau di media tersebut, entah itu merupakan narasi yang di bangun atas nama diri pribadi atau jabatannya sebagai kasi pemerintahan di wilayah pemerintahan kecamatan Bontang Selatan.