Bontang, 16 Maret 2025
Oleh : Muhammad Muqrim
![]() |
| Bukan Gambar Sesungguhnya |
Begitu naas nasib salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang berinisial FS, Meninggal dunia menjelang 10 hari dimana dirinya akan menghirup udara bebas.
Penantian keluarga pun akhirnya pupus, menanti FS yang tidak lama lagi akan bebas dari jeratan hukuman atas perbuatan yang pernah dia lakukan sebelumnya. Keluarga terutama kedua orang tua tentu membayangkan kedatangan FS kelak bakal di penuhi tangis krbahagiaan, namun kedatangan FS justru di penuhi tangis duka yang mendalam karena kedatangan FS di rumah sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Keluarga FS tidak percaya akan kematiannya akibat penyakit TBC sebagaimana keterangan Kalapas di berbagai media, keluarga FS justru menaruh curiga sesuatu yang janggal terjadi atas kematian FS. Kecurigaan itu dikuatkan adanya temuan luka lebam dan memar di sekujur tubuh FS, keluarga berkesimpulan ada dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap FS sehingga merenggut nyawanya.
Tindakan keji diduga dilakukan oleh oknum sipir dalam penjar dengan cara melakukan penyiksaan sehingga merenggut nyawanya , semakin kuat dugaan pihak keluarga setelah pemberitaan media online memberitakan , salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang memberikan keterangan bahwa luka lebam dan memar tersebut akibat benturan benda tumpul.
Tidak hanya berdasarkan keterangan itu saja, pihak keluarga meyakini bahwa almarhum meninggal akibat di siksa sehingga keluarga sebelum mayat di bawah ke rumah duka sempat dilakukan visum atas bantuan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, sehingga berlanjut pada sebuah laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seseorang di polres kota bontang.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tindakan penyiksaan dan intimidasai kerap kali terjadi di semua lembaga pemasyarakatan tanpa terkecuali di lapas kelas IIA Bontang, bahkan ada ruangan khusus yang di siapkan pihak lapas yang berukuran sangat kecil dan biasa di kenal dengan ruangan kandang macan (ruangan isolasi), pada prakteknya ruangan ini tidak berfungsi sebagai ruangan untuk mengisolasi warga binaan, justru malah menjadi tempat untuk dilakukan penyiksaan ( berdasarkan keterangan mantan napi yang pernah merasalkan sakitnya berada di kandang macan)
Tindakan seperti ini tentu tidak pernah dibenarkan baik dari persfektif peraturan perundang undagan maupun dari persfektif kemanusian, karena itu dianggap sebagai sebuah tindakan pengkebirian terhadap hak asasi manusia, namun faktanya sampai hari ini praktek seperti itu masih saja berlangsung bahkan merenggut nyawa warga binaan seperti yang dialami almarhum FS.
Sebagai warga Kota Bontang baik secara personal maupun sebagai yang tergabung dalam aliansi aksi solidaritas yang akan digelar beberpa hari mendatang, mengutuk keras perbuatan sipir lapas tersebut dan menuntut untuk dilakukan pemeriksaan secara meyeluruh tanpa pandang bulu, selain itu menuntut mencopot kalapas kelas IIA Bontang sebagai penanggung jawab secara institusi serta KPLP sebagai penanggung jawab ketertiban dan keamanan lapas.
Mereka yang ada dilapas bontang tidak pernah berfikir bahwa perilaku buruk mereka sangat mencoreng nama baik kota yang kita cintai ini, melekatnya nama bontang di institusi mereka itu (LAPAS KELAS IIA BONTANG) berdampak buruk di mata orang luar Bontang, hal ini tentu tidak bisa saya dan kami terima.
Perlu diketahui bahwa permasalahan yang paling esensi dalam kasus ini adalah sumber atau akibat dari terjadinya sebuah aksi sipir atau sesama warga binaan melakukan penyiksaan, tidak lain adalah soal piutang. Banyaknya pungli yang dilakukan oleh oknum sipir misalnya iyuran air, iuran listrik, iuran kipas angin, iuran televisi, biaya sewa hanphon android maupin hanphone biasa, lebih parahnya lagi adalah piutang transaksi narkoba jenis sabu sabu, seperti yang terindikasi terjadi pada almarhum FS yang merenggut nyawanya.
Peristiwea seperti yang dialami FS ini bahkan terulang lagi dimasa mendatang ketika persolaan yang paling krusial tidak di hilangkan secara menyeluruh, menindak oknum yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini hanya sebuah tindakan penyelesaian yang bersifat sementara atau jangka pendek saja, setelah ini bisa cdipastikan akan ada lagi bagus bagus yang lain menjadi vkorban keganasan para oknum institusi ini.
Oleh karena itu, sebagai langka konkrit, pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik polres bontang yang menangani kasus ini kami minta untuk melakukan langkah langkah hulkum juga terhadap tindakan pungli yang menjadi sumber permasalahan yang sesungguhnya dalam kasus ini.
Dari uraian peryataan sikap diatas maka kami menyimpulkan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1. Mencopot Kalapas Kelas IIA bontang
2. Mencopot KPLP Lapas Kelas IIA Bontang
3. Memecat Sipir pelaku penganiayaan dan memproses secara hukum yang berlaku.
4. Meniadakan segala bentuk pungli yang ada dalam lingkungan lapas kelas iia bontang
5. Meminta pemerintah kota bontang untuk memberikan perhatian atas kejadian ini dengan berkoordinasi ke kementrian lembaga pemasyarakatan agar kementrian melibatak pemerintah daerah dalam hal pengawasan terhadap perilaku menyimpang dalam lingkup lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aturan yang mengatur tentang lembaga pemasyarakatn.
Demikian pernyataan sikap ini di buat sebagai upaya dalam menyatukan sebuah pandangan terhadap kejadian hari ini yang kami anggap baik secara institusi maupun secara personal telah abai terhadap persoalan kemanusiaan dari persfektif hak azasi manusia serta perlindungan dan pembinaan terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yangh dilakukan.









