Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2024
Menarik untuk menyikapi soal kasus di nonjobkannya Kepala Kesbangpol Kota Bontang Sigit
Alfian yang kemudian melayangkan sanggahan sebagai bentuk penolakan atas sanksi
yang di berikan kepada dirinya. Surat yang seharusnya dialamatkan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) justru mendarat di meja Walikota Bontang yang
kemudian ditanggapi oleh Walikota Bontang Basri Rase salah alamat.
Selain salah alamat
yang mungkin saja karena ketidak tahuan beliau harusnya surat itu ditujukan
kemana, ada justifikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang ditujukan
kepada Walikota Bontang atas sanksi yang di terimanya, justifikasi itu sangat
tidak relevan dengan proses pemberian sanksi terhadap dirinya, dimana
keseluruhan proses pemeriksaan dan proses dirinya dinyatakan bersalah dan
kesalahan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat adanya di Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN).
Untuk kita ketahui
bersama baHWA KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan
berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral.
Sedikit mengeksplor
mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas
ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan
bangsa dan negara. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara
tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik, pasal ini yang kurang dicermati oleh sigit
alfian sehingga merasa tidak bersalah dan merasa dizolimi.
Perlu kita ketahui
bersama bahwa, demi menjaga netralitas seorang ASN aturan yang mengatur tentang
ASN tidak hanya Undang UndangTentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak
regulasi yang lainnya yang mengatur tentang tindak tanduk ASN dalam menjalankan
tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat oleh karena itu
penting untuk mengkomparasikan aturan aturan tersebut dalam menyikapi sebuah persoalan di lingkup ASN itu sendiri.
Kemudian bagaimana
hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3)
huruf j UU ASN.
Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu
Larangan ASN
berpolitik praktis itu, maka penting bagi
ASN untuk mencatat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara
terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN, agar tidak salah
menafsirkan segala sesuatunya termasuk perilaku ASN dalam keseharianya yang
nyata melakukan sebuah pelanggaran namun masih merasa tidak bersalah dan justru
pemberian panismen terhadap dirinya dianggap sebuah kekeliruan dan lebih parah
lagi dianggap sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya dan jabatannya.
Berlakunya SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang
lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan
untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta
terselenggaranya pemilu yang berkualitas. perbuatan ASN yang
membuat posting, comment, share, like,
bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil
presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil
wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN
dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Kemudian terkait
penindakan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin
berat dijatuhkan yakni terdiri atas
1.
Penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 bulan;
2.
Pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran
disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode
etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap
diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok,
maupun golongan.
Sanksi atas
pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara
tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa
pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral
tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS.
Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.
Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246
Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pemilihan.
6.
Lampiran Keputusan Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,
dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun
2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
7.
Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
8.
Pasal 1 angka 3 UU ASN
9.
Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya
10. Penjelasan Umum UU ASN
11. Lampiran Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474
Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“Lampiran SKB Netralitas
ASN”), hal. 21-22
12. Pasal 8 ayat
(4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
13. Lampiran SKB
Netralitas ASN, hal. 14