Kamis, 20 Oktober 2022

CATATAN HITAM PT. PKT TAHUN 2022, PENGERUKAN, PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 Oktober 2022









PT. Pupuk Kalimantan Timur adalah perusahaan yang bergerak di bidang industry pupuk buatan yang beralamat di Kawasan peruntukan jalan james simanjuntak no. 1 kota bontang provinsi Kalimantan timur.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Berawal dari fasilitas pabrik pupuk terapung yang dikelola oleh Pertamina, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1975 dan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1976 pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Perindustrian. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

 PKT menempati lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan fasilitas produksi yang terdiri dari 5 (lima) pabrik Amoniak, 5 (lima) pabrik Urea, 3 (tiga) pabrik NPK Blending, 2 (dua) pabrik NPK Fusion, 1 (satu) pabrik Boiler Batu Bara, unit pengantongan, serta unit pergudangan dengan total kapasitas produksi pupuk urea sebesar 3,43 juta ton/tahun, Amoniak sebesar 2,74 juta ton/tahun, dan NPK sebesar 350 ribu ton/tahun.

KEGIATAN PENGERUKAN DI DUGA TIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu, Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.

Kedua kegiatan tersebut diatas merupakan aktifitas yang pada prinsipnya merubah kontur laut dan daratan secara geografis wilayah Kota Bontang yang kemudian berdampak pada perubahan muatan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Daerah  Kota Bontang Yang Telah Di Tetapkan Menjadi Dokumen Negara Atau Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

Hal tersebut tentu di perlukan sebuah koordinasi yang baik antara pelaksana kegiatan pengerukan dan reklamasi dalam hal ini PT. Pupuk Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang selaku pemilik kuasa administrasi wilayah Kota Bontang. Koordinasi tersebut tentu erat kaitanya dengan persoalan legalitas kegiatan dan asas manfaat terhadap lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kelembagaan.

Berdasarkan pantauan kami terhadap aktifitas pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dari tahun ke tahun, pihak perusahaan selalu mempedomani dua dokumen perizinan yang di keluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut dan pemerintah provinsi Kalimantan timur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu sati pintu, sebagai mana berikut :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

Kapan Harus Melakukan Perubahan Izin Lingkungan ?

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang meliputi : 

1) Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan, 

2) Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, 

3) Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, 

4) Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan, 

5) Tidak dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan, 

6) Perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan 

7) Pemisahan atau penggabungan usaha/kegiatan, perubahan nama penanggung jawab usaha/kegiatan, perubahan nama usaha/kegiatan tanpa mengubah jenis usaha/kegiatan, perubahan wilayah administrasi pemerintahan.

Merujuk pada poin 5 kapan harus melakukan perubahan izin lingkungan Ketika berangkat dari Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung PT. Pupuk Kalimantan Timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur, maka PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam pelaksanaan kegiatan pengerukan cacar administrasi atau prosedural.

Semestinya PT. Pupuk Kalimatan Timur selain mempedomani 2 izin tersebut sebagaaimana diatas, harusnya lebih memperhatikan peraturan perundang undangan yang lain, termasuk Peraturan Daerah Setempat Yakni Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039 sebagai bentuk implementasi ketaatan terhadap peraturan perundang undangan terkhus pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan system pemerintahan di daerah dan system otonomi daerah.

Peraturan perundang undangan yang lain termasuk juga Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI Bagian kesatu tentang Pengerukan pasal 98, ayat 1 dan 2 pasal 99 ayat 1, 2,3,4,5 dan 6 pasal 100 dan pasal 101.

Pasal 98

 (1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan. 

(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. pembangunan pelabuhan; 

b. pembangunan penahan gelombang; 

c. penambangan; dan/atau 

d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran. 

Pasal 99 

(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. keselamatan dan keamanan berlayar; 

b. kelestarian lingkungan; 

c. tata ruang perairan; dan 

d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: 

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait. 

(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota. 

Pasal 100 

Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.

 Pasal 101 

Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alurpelayaran Kelas III.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran BAB VI Tentang Kenavigasian  Pasal 143, 144, 145 Dan 146, 147

Pasal 143

(1) Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. 

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(4) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; b. kelestarian lingkungan; c. Tata Ruang perairan; dan d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(6) Persyaratan teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran Kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan; dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan Kerangka Kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.

(7) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa persetujuan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(8) Persyaratan teknis Tata Ruang perairan sebagaimana dimakasud ayat (5) huruf c dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi.

Pasal 144

Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang Kenavigasian wajib memenuhi Perizinan Rerusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Pengerukan di rvilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; 

b. gubernur untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan

c. Menteri untuk pekerjaan Pengerukan di AlurPelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. 

Pasal 145

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya mennggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan. 

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. 

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: 

a. digunakan; dan/atau 

b. dipindahtangankan. 

(5) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara. 

Pasal 146 

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, Badan Usaha dapat mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh.

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kontribusi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali pekerjaan Pengerukan di bidang penambangan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan.

Pasal 147

(1) Untuk membangun Pelabuhan dan Terminal Khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan Reklamasi. 

(2) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(3)  Pelaksanaan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. 

(4)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan Reklamasi yang lokasinya berada di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan atau rencana umum Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan Terminal Khusus; 

b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

c. kelestarian lingkungan; dan 

d. desain teknis. 

(5) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.

b. gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional. 

c. Menteri untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.

Dari kasus ini yang menjadi esensi atau substansi adalah mempertanyakan kepada pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur terkait berapa nilai ekonomi yang dihasilkan oleh material hasil pengerukan sebesar 15.390.510 m3 berdasarkan data Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur, kemudian seberapa besar kontribusinya terhadap daerah, terutama wilayah setempat yakni kelurahan guntung dan kelurahan loktuan ?

Kemudian temuan yang lain kami dapatkan terkait dengan dampak lingkungan yang di timbulkan atas kegiatan pengerukan laut berdasarkan hasil tasting laboratorium PT. MUTUAGUNG LESTARI, Sertifikat hasil pengujian nomor Seri : 1718-SL/VIII/2013 menyatakan bahwa hasil Analisa parameter oil & grease, dan ammonia tidak sesuai dengan persyaratan baku mutu, tanggal pengujian 22 Agustus 2013.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sekiranya kegiatan itu tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana di jelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pasal 143 poin 5 huruf b. kelestarian lingkungan, poin 6 huruf a,b dan c, poin 7 dan 8 serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian pasal 99 ayat 3 Poin b. tentang kekestarian lingkungan.

KEGIATAN SUPLAY BATU BARA OLEH PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA DI DUGA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kemudian yang lain adalah adanya indikasi monopoli pekerjaan kegiatan terhadap suplay batu bara yang mana dari pantauan kami menemukan perusahaan PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA penyuplay batu bara merupakan kepemilikan atasa nama herman pelani, PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA yang berkedudukan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batubara berdasarkan perizinan dari kementrian ESDM yakni IUP OPK nomor : 877/1/UP/PMDN/2021 yang berlaku sejak 02 september 2021 sampai September 2026. Data tersebut bisa diakses secara online pada aplikasi MODI ESDM. Pada dokumen perusahaan tersebut jelas salah satu pemilik/pemegang saham dan juga menduduki jabatan direksi adalah karyawan tetap PT. Pupuk Kalimantan Timur bagian pengadaan atas nama Herman Pelani.

Adanya catatan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas berupa nepotisme dan juga praktek monopoli pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa PT. Pupuk Kalimantan Timur, hal tersebut terindikasi melanggar undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Pihak PT, Pupuk Kalimantan Timur harus bisa memberikan klarifikasi terhadap publik terkait hal tersebut, terkhusus kepada pelaku usaha yang ada di kota bontang saat ini, sehingga hal itu tidak menjadi problem di kemudian hari yang mengganggu stabilitas dunia usaha di Kota Bontang, begitupun terhadap pemerintah Kota Bontang.

Referensi :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

3. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian 

7. Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

8. Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta kerja 

9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan terkait izin lingkungan

10. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

11. Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.





Minggu, 16 Oktober 2022

MUHAMMAD NURFAN TANDAYU, SH, MH, MEWAKILI BNN RI KOTA BONTANG JADI NARSUM SOSPER PROV. KAL-TIM NO 4 TAHUN 2022.

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Oktober 2022

Foto : Muhammad Nurfan Tandayu, SH, MH

Muhammad Nurfan Tandayu,SH,MH.  Pria kelahiran Samarinda 30 Juni 1989 lulusan magister / jenjang pendidikan  S2 menjadi salah satu pembicara atau  narasumber di sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasa penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang di gelar di Hotel Andika pada tanggal 16 oktober 2022 oleh anggota DPRD Provinsi H. Abdul Kadi Tappa, SH daerah pemilihan VI.

Gelaran sosialisasi di hadiri berbagai kelompok  organisasi kemasyarakatan dan bahkan di hadiri aparatur pemerintah daerah dari tingkat kelurahan, dimana bapak lurah tanjung laut sendiri yang hadir di acara tersebut termasuk perwakilan dinas sosial kota bontang. Seminggu sebelumnya gelaran yang sama berlangsung di tempat yang berbeda dengan materi yang sama, dimana yang hadir adalah kelompok organisasi kemasyarakatan  Banjar Kutai Dayak di singkat (BAKUDA) Kota Bontang dan elemen mahasiswa kota bontang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia disingkat HMI cabang persiapan Kota Bontang. 

foto : Tandayu, Kadir Tappa, Muh. Muqrim

Dalam penyampaian materinya Tandayu sapaan akrabnya banyak memberikan edukasi tentang bagaimana bahaya narkotika terhadap seseorang, seperti apa model  penyebaran/peredaran narkotika tersebut, dan bagaimana para bandar melihat kota bontang sebagai pasar yang sangat potensial untuk peredaran barang haram ini. Hal yang dipaparkan tersebut sedikit banyaknya memberikan penyadaran kepada seluruh peserta yang hadir, untuk melibatkan diri dalam segala persoalan pencegahan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Keterlibatan Muhammad Nurfan Tandayu bagaian dari penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang fasilitasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai representasi dari Lembaga Vertikal Badan Narkotika Nasional Indonesia Kota Bontang banyak memberikan sumbangsih pemikiran, Ide dan gagasan persoalan dan di namika seputaran narkotika di Kota Bontang  saat ini, berharap agar kedepannya bisa di atasi dengan baik, dengan melibatkan semua elemen yang ada.

Lulusan jenjang pendidikan S2/Magister ini memang sudah malang melintang dan berkecimpung di dunia penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap narkotika, dirinya punya pengalaman yang luar biasa, dan sangat ahli dalam bidangnya, terutama soal penindakan penyalahgunaan narkotika,  beliau menjadi bagian dari Badan Narkotika Nasional sejak Tahun 2002, sepanjang karirnya di BNN lebih ke persoalan penindakan, namun kali ini, penempatan dirinya di Kota Bontang dirinnya di tempatkan di bidang pemulihan dan rehabilitasi bagi korban sekaligus pengguna narkotika Kota Bontang, hal itu menjadi sebuah tantangan baru bagi dirinya, sekaligus kesempatan untuk lebih banyak memperdalam pengetahuannya di bidang yang tergolong baru bagi dirinya saat ini.

Kesempatan berbincang dengannya di sela-sela kegiatan merupakan sebuah momentum yang tidak mudah saya dapatkan, hal itu bukan karena dirinya adalah orang yang tidak mau diajak untuk ketemu berbincang dan berdiskusi, namun lebih disebabkan oleh padatnya agenda yang di lakoninnya setiap hari. Baik itu sebagai pembicara di kegiatan kegiatan diluar program lembaganya, apalagi ketika itu adalah program atau kegiatan BNNK sendiri. 


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>

Tidak banyak yang sempat kami diskusikan di kesempatan yang singkat itu, namun saya mencoba menarik sebuah kesimpulan dari diskusi singkat itu bawa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kelembagaan itu tidak mudah, banyak tantangan yang memang itu menjadi konsekwensi dalam dirinya dan timnya menjalankan tugas, karena itu keterlibatan semua pihak sangat diharapkan, tanpa keterlibatan masyarakat luas dirinya dan personil lainnya yang tergabung di lembaga BNN RI Kota Bontang yang jumlahnya tidak seberapa. harapan dengan terlibatnya masyarakat secara aktif maka kami pun akan lebih mudah dalam mensukseskan seluruh program dan memaksimalkan target yang ingin dicapai.

Dari kesimpulan itu, saya pribadi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Bontang agar kiranya bisa melibatkan diri dalam menyelesaikan persoalan narkotika di Kota Bontang, kita jangan melihat diri kita saat ini, tapi mari kita berfikir untuk masa yang akan datang, ketika kita semua bersikap apatis terhadap persoalan narkotika ini, lambat laun kalau bukan kita yang nantinya menjadi korban maka anak cucu kita akan menjadi korban keganasan dari pada pengaruh burik narkotika ini kalau tidak dari sekarang kita berbuat bersama merek yang memang sudah menjadi tugasnya yakni BNN RI Kota Bontang dan Pihak lain yang punya kewenangan yang sama.


KOTA BONTANG HARI INI, REALISASI RPJMD 2021-2026 DAN PELIBATAN MASYARAKAT SEBAGAI KONTROL SOSIAL.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16  Oktober 2022

Upacara hari jadi ke 23 Kota Bontang 12 Oktober 2022 di pimpin langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, S.IP di lapangan Bessai Berinta lang-lang, di meriahkan oleh 1.256 penari jepen, yang diperankan oleh pelajar dari berbagai sekolah,  itu merupakan momentum yang sangat spesial menurut saya, kemeriahan perayaan itu berbanding lurus dengan capaian pemerintah kota bontang setahun terakhir ini. Berbagai penghargaan di dapatkan dari sejumlah lembaga pemerintah dan juga swasta.

Perayaan hari jadi Kota Bontang yang ke 23 mengusung tema "Pariwisata Maju, UMKM Bangkit" tidak hanya harapan itu yang di sampaikan pada perayaan kali ini, Basri Rase selaku inspektur upacara menyampaikan bahwa tahun ini ada beberapa program unggulan Pemerintah Kota Bontang yang berhasil di realisasikan, dan juga program lain yang sementara berjalan namun belum terealisasi sepenuhnya dengan maksimal, karena memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat, Basri Rase meyakini bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, seluruh program yang di canangkan akan di realisasikan.

Dalam pidato Walikota Bontang Basri Rase di hari yang bahagia itu juga menyampaikan beberapa capaian-capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Bontang satu tahun terakhir, begitu juga akan harapannya, semoga di tahun tahun berikutnya Kota Bontang semakin banyak mendapatkan penghargaan baik nasional maupun internasional.

Berikut 7 Penghargaan yang di sabet Pemkot Bontang setahun terakhir , 1. 6 panji keberhasilan pembangunan dari Pemprov Kaltim pada Januari 2022., 2. penghargaan terbaik ketiga dalam pembangunan daerah kabupaten/kota setelah Balikpapan dan Samarinda., 3. Tata ruang terbaik pertama dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nasional, 4. Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalimantan timur untuk yang ke delapan kalinya, 5. Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan terbaik kedua se Kalimantan Timur, 6. Penghargaan Bidang perlindungan anak Kota Bontang dinobatkan sebagai kota layak anak predikat nindya., 7. Anugerah BKN Award 2022 atas implementasi manajemen ASN terbaik

Tidak hanya 7 ( Tujuh ) penghargaan itu saja yang menjadi hadiah di hari ulang tahun bontang yang ke 23 tahun kali 2022 ini, ada 6.023 pelajar di kota bontang yang mendapatkan perlengkapan sekolah gratis, perlengkapan sekolah gratis tersebut merupakan  program sustainable ( berkelanjutan) dari pemerintahan sebelumnya, dimana Basri Rase menjabat sebagai wakil walikota bontang, kemudian pada periode kali ini dirinya sebagai Walikota Bontang tetap menjalankan program tersebut sebagai bentuk konsistensi dan  kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kota Bontang yang kita cintai.

Program seragam sekolah gratis tahun ini, penganggarannya tidak lagi dengan metode lelang seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, kali ini pemerintah merealisasikan itu dengan metode swakelola dimana metode ini lebih memperdayakan pengusaha konveksi yang ada di kota bontang berdasarkan pada wilayah dimana letak sekolah sekolah yang mendapatkan anggaran pengadaan seragam sekolah, dengan metode swakelola tersebut pengerjaan seragam sekolah ini tidak di monopoli pengusaha konveksi tertentu, seperti yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya yang penganggaran dengan metode lelang.

Tentunya kita semua berharap agar pemerintah mampu merealisasikan seluruh program yang telah direncanakan dan dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah disingkat RPJMD, dimana masyarakat penting untuk mengetahui bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah itu tolak ukurnya atau ukuranya adalah melihat sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan apa yang tertuang dalam dokumen/Perda RPJMD.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen keseluruhan program pemerintahan hari ini serta visi dan misi Basri-Najirah pada saat kampanye,  untuk jangka 5  ( lima ) tahun kedepan, yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh pasangan walikota dan wakil walikota Basri-Najirah dan diusulkan ke lembaga DPRD,  melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, kemudian disetujui oleh DPRD yang tuangkan dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA ). Yaitu Perda Kota Bontang  Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Besar harapan saya secara pribadi dalam rangka melibatkan masyarakat menjadi alat kontrol jalannya roda pemerintahan hari ini dan kedepan, pemerintah semestinya mengagendakan sosialisasi yang rutin dan berkala ke masyarakat tentang isi dan muatan dari RPJM tersebut, hal itu dilakukan agar kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa lebih terarah dan tidak terkesan liar. Masyarakat ketika mengetahui dan memahami esensi atau substansi dari isi dokumen RPJMD, tentunya dalam memberikan kritik dan argumentasi, pasti akan lebih berhati hati dan lebih fokus terhadap apa yang belum tercapai dan sudah dicapai pemerintah  berdasarkan RPJM tersebut.

Selain memberikan edukasi ke masyarakat tentang RPJMD, hal itu juga mejadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi atau keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat luas tentang upaya upaya pemerintah daerah untuk membangun kota bontang dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan, di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa selain mengapresiasi capaian capaian hari ini, saya juga menawarkan solusi yang menurut penilaian saya cukup efektif untuk merealisasikan program pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sehingga di sisa waktu masa jabatan ini bisa di maksimalkan.





Kamis, 13 Oktober 2022

MALL PELAYANAN PUBLIK & RUMAH KREASI MILENIAL BAGIAN DARI AMANAT UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014, BERHASIL DI WUJUDKAN BASRI RASE,S.IP.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kamis, 13 Oktober 2022

Foto : Basri Rase, Walikota Bontang periode Tahun 2021-2024.

Pelayanan, sumber daya manusia (SDM)  dan industri merupakan 3 segmen yang menjadi ujung tombak dalam menjalankan misi kedaerahan ketika merujuk pada undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Basri-Najirah pasangan walikota wakil walikota bontang periode 2021-2024 berhasil merealisasikan beberapa program unggulan di tahun kedua masa jabatannya. Basri sapaan akrabnya pada keterangannya disalah satu media lokal di kota bontang beberapa waktu lalu.

Mall pelayanan publik dan rumah kreatif milenial berhasil di realisasikan, meski secara fisik pembangunan tempat dimana dua program tersebut terlaksana tidak di mulai dari nol, namun  itu bisa direalisasikan dengan memanfaatkan asset atau lahan pemerintah kota yang tidak berfungsi dengan maksimal, dengan difungsikannya lahan tersebut saya menilai bahwa basri tidak hanya berhasil merealisasikan dua program unggulannya, Basri Rase juga mampu merealisasikan programnya dengan mengedepankan efesiensi anggaran, yang semula pembangunan fisik mall pelayanan publik dianggarkan sebesar 17 milyar kemudian di nol kan dan di alokasikan ke program lain.

Mall pelayanan publik yang berada di pasar tamrin rawa indah lantai empat merupakan mall pelayanan publik terbesar di kalimantan timur di antara 3 kabupaten lain yang sudah memiliki layanan mall pelayanan diantaranya samarinda, balikpapan dan kutai karta negara.

Sementara untuk rumah kreasi milenial yang memanfaatkan bangunan lama gedung MTQ merupakan rumah kreatif milenial pertama di kalimantan timur, program yang khusus bagi generasi milenial ini sengaja pemerintahkan mengalokasikan anggaran karena pemerintah kota bontang saat ini sadar bahwa generasi milenial saat ini merupakan generasi yang mendominasi bangsa ini, mereka perlu wadah untuk mengekspresikan kreatifitasnya sehingga itu bisa menjadikan sebuah nilai ekonomis untuk dirinya secara pribadi dan daerah pun juga akan mendapatkan efeknya dari sisi pendapatan.

Banyaknya potensi yang dimiliki pemuda kota bontang hari ini merupakan pasar yang menjanjikan bagi dunia usaha kreatif, tentu dengan hadirnya rumah kreatif milenial tersebut bisa semakin mendorong tumbuh dan berkembangnya kreatifitas para generasi milenial yang ada di kota bontang hari ini.

Hal tersebut diharapkan agar terus dikembangkan oleh pemerintah daerah kota bontang, dengan terus menerus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kreatif milenial, secara ekonomi dan peningkatan kwalitas sumber daya manusia yang di dapatkan dari program tersebut tentu produk yang dihasilkan para pelaku usaha milenial tentunnya berkwalitas pula, sehingga menemukan pasar untuk mendistribusikan produk meraka yang menghasilkan nilai ekonomis tentu sangat mudah.

Secara pribadi tentu sangat mengapresiasi atas terealisainya kedua program tersebut, mall pelayanan publik sebagai ujung tombak pemeritah daerah dalam menghadirkan pelayanan. Pelayanan yang ramah,  mudah dan efesien tentu akan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaanya, kemudian rumah kreatif milenial merupakan wujud dari kepedulian pemeritah atas potensi kreatifitas generasi milenial di kota bontang. Kedepan semoga pemeritah daerah terus mengawal dengan konsisten dua program tersebut sehingga mampu memberikan dampak dan nilai positif terhadap perkembangan daerah kota bontang yang sama sama kita harapkan.

Jumat, 07 Oktober 2022

MENGENAL DUA SOSOK KEPALA DAERAH BAGIAN DARI KKLR DAN IPLR YANG BERKARIR DI BUMI ETAM BORNEO

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, Kalimantan Timur 7 Oktober 2022

"Kerukunan Keluarga Luwu Raya Di Singkat KKLR Dan Ikatan Pemuda Luwu Raya Di Singkat IPLR, Dua Organisasi Paguyuban Dari Tanah Luwu, KKLR Merupakan Wadah Berhimpunnya Orang Orang Tua Kami Yang Tentunya Berasal Dari TAnah Luwu Yang Berdiaspora Di Seluruh Pelosok Negeri Dan  IPLR Merupakan Wadah Berhimpunnya Para Pemuda Dan Pemudi Wija To Luwu Yang Juga Berdiaspora Di seluruh Pelosok Nusantara Hari Ini" 



Kalimantan timur adalah salah satu daerah tujuan para perantau untuk mengadu nasib, kalimantan dimata orang luar merupakan daerah yang kaya sumber daya alam, banyak perusahaan pertambangan batu bara beroperasi di kalimantan timur membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit, hampir setiap tahun ada saja penambahan karyawan, kalimantan timur juga dikenal daerah atau kawasan industri yang sangat terbuk peluang untuk bekerja pada sektor ini, karena itu banyak perantau yang datang ke kalimantan timur untuk mengais rezeki bahkan karir, tanpa terkecuali kami yang beras dari sulawesi terkhusus tanah luwu, termasuk dua sosok yang saat ini sudah menjadi kepala daerah di dua wilayah otonom di kalimantan timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang.


Ir. H. Hamdan Pongrewa lahir 31 Desember 196,  Sosok yang begitu populer dimata saya saat ini, saya tidak mengenal beliau secara langsung dan bertemu beliau sampai hari ini secara langsung pula, namun saya mengenal sosok PLT Bupati PPU ini dari berbagai cerita dan narasi di berbagai pemberitaan media. Kami berasal dari daerah yang sama namun berbeda kecamatan, beliau dari kecamatan ponrang, kabupaten luwu sulawesi selatan, di beberapa group whatsapp saya dengan beliau bersama karena beliau memang selama ini aktif di paguyuban wija to luwu yang ada di tanah borneo.


Dari berbagai informasi dan pantauan saya, di berbagai kesempatan dan momentum yang sangat tepat,  dirinya selalu tampil beda dengan orang orang disekelilingnya, selain sosoknya yang "supel"  pandai menyesuaikan diri dalam setiap keadaan, luwes, dan pandai bergaul. Supel merupakan sifat dan sikap seseorang yang dapat membawa banyak dampak positif karena akan disukai banyak orang. Beliau juga sangat progresif, apalagi ketika hal itu menyangkut tanggung jawabnya sebagai seorang kepala daerah.

Foto : Hamdan Pongrewa PLT Bupati PPU ( Sumber Foto, Kumparan News)

Beliau begitu sangat konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat penajam paser utara dan pembangunan yang ada disana, apalagi sejak di tetapkan kalimatan timur sebagai daerah ibukota negar baru yang secar kebetulan daerah kepemimpinannya menjadi daerah yang berbatasan langsung bahkan wilayahnya sebagian masuk pada wilayah pembangunan ibu kota baru tersebut.


Suatu kebanggaan dan kesyukuran yang luar biasa bisa mengenal sosok beliau yang sangat supel itu. Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Luwu Raya Kalimantan Timur saat ini, tentu harapan besar saya adalah bisa bersinergi dengan beliau, tentu untuk kepentingan sebagai sesama wija to luwu dan kepentingan daerah kalimantan timur  dimasa yang akan datang, hal itu sebagai bentuk implementasi nilai nilai luhur yang di wariskan para pendahulu kita "Dimana Bumi Di Pijak, Di Situ Langit Di Junjung" yang artinya seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya.


Hamdan pongrewa merupakan salah satu kepala daerah selain Basri Rase Walikota Bontang yang selama ini berkontribusi besar terhadap eksisnya paguyuban wija to luwu dan organisasi kepemudaan saat ini yaitu Kerukunan Keluarga Luwu Raya Kalimantan Timur dan Ikatan Pemuda Luwu Raya Kalimantan Timur.

Foto : Basri Rase Bersama Istri Hafidah Basri Rase


Basri Rase lahir 11 februari 1972, masa kecilnya tumbuh dan besar di belopa, semenjak ibu dan bapaknya menetap di belopa saat itu yang berprofesi sebagai petani,  meskipun dirinya kelahiran kabupaten bone dan pernah bersekolah di bone, istri beliau adalah orang luwu timur, di karunia 2 orang putra, Basri rase merupakan salah satu sosok yang banyak memberikan kontribusi pemikiran maupun materi sehingga organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Luwu Raya Kota Bontang bisa terbentuk pada tahun 2010 awal mula digagas hingga di lantik pengurusnya tahun 2014, saat itu beliau masih menjabat anggota DPRD periode pertama.


Saat ini IPLR atau Ikatan Pemuda Luwu Raya sudah terbentuk di tingkat nasional, dimana IPLR Kota Bontang sebagai rujukan pembentukan baik secara nama maupun semangatnya yang kemudian menyusul pembentukan di daerah provinsi papua yang di motori oleh Isra Lian, SH. Ini merupakan kebanggan kita sebagai wija to luwu saat ini, dengan itu harapan besar kami tentunya adalah bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga dan merawat eksistensi kedua organisasi ini.

Foto : Basri Rase Bersama Warga KKLR dan IPLR Bontang Dalam Rangka Penggalangan Dana Bencana Banjir Bandang Masamba

Hamdan Pongrewa dan Basri Rase adalah tokoh masyarakat dan  harapan besar wija to luwu yang ada di kalimantan timur saat ini, semoga karir kedua orang besar ini semakin baik ke depannya, sehingga kontribusi terhadap organisasi kita tentunya akan semakin besar dibanding dengan apa yang telah beliau berikan saat ini, selain itu tentu dukungan semua pihak terutama kita yang sesama wija to luwu punya kewajiban untuk memberikan suport atau dukungan kepada kedua tokoh kita itu, apalagi ketika itu menyangkut dengan karir dan kepentingan di  dunia politik yang mereka gandrungi saat ini.


Kamis, 06 Oktober 2022

PENGADAAN KENDARAAN DINAS KOTA BONTANG TAHUN 2022 APBD PERUBAHAN, RAMAI DAN JADI SOROTAN PUBLIK.

"UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 149, 150, 152 bisa menjadi rujukan atas polemik pengadan RANDIS Pemerintah Kota Bontang Di Tahun Anggaran Perubahan 2022"

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 oktober 2022

 


Pada Pasal 149 Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi, a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota, b. anggaran, c. pengawasan. Perda yang dimaksud adalah semua peraturan daerah termasuk perda APBD murni dan APBD perubahan, kemudian pada Ayat (2)

, Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah kabupaten/kota dan Ayat (3)Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.


Sementara Pasal 150 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,  Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota dan pasal 152

 ayat (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda  Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.

 ayat (2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan dengan cara : a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD, b. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota, c. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota, d. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  kabupaten/kota.


Kesimpulan dari apa yang saya uraikan diatas ketika mengaitkan polemik atas munculnya anggaran pengadaan Randis  kepala daerah dan Forkopinda  merupakan ketidakpekaan  pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif dan lembaga legislatif DPRD  dalam menyusun anggaran, tanpa memperhatikan situasi dan kondisi kota bontang saat ini. Terutama bagi lembaga DPRD yang begitu lalai dalam menjalankan tugas dan haknya atas Pengawasan, Anggaran dan  Legislasi (membuat perda). Ketika ingin mencari siapa yang paling salah dalam hal ini, saya mengatakan yang harus disalahkan itu adalah lembaga DPRD.


Selasa, 04 Oktober 2022

TENTANG NILAI DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Oktober 2022




 

Ketika orang lain memberikan pengakuan bahwa kita adalah serang yang  terpelajar, terdidik dan berilmu, maka disaat itu jugalah  tanggung jawab besar mereka berikan sesungguhnya, Dan kita dituntut  untuk  membuktikan dan mempertanggung jawabkan kepada mereka tentang sebuah "NILAI"  itu.

Terpelajar, Terdidik dan Berilmu itulah sesungguhnya "NILAI" diri kita dimata mereka, Nilai yang tidak memiiliki akhir dan juga tidak  bisa diukur dengan  takaran apapun.



Senin, 03 Oktober 2022

SP3 KASUS DUGAAN KORUPSI ANDI MUHAMMAD AMRI DITERBITKAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

SP3 Kasus dugaan korupsi mantan direktur bontang transport membuktikan bahwa proses penyidikan yang berjalan hampir 2 tahun itu tidak bisa disimpulkan oleh penyidik kejaksaan negeri kota bontang bahwa itu adalah tindakan melawan hukum sehingga tidak kunjung di sidangkan. 

Patut di syukuri meskipun terkesan sangat lambat dalam mengambil keputusan terkait SP3 terhadap saudara andi muhammad amri, artinya bahwa aparatur penegak hukum sudah mengedepankan asas kehati hatian dalam menyimpulkan suatu perkara pidana, patut untuk kita apresiasi. 

Harapannya kedepan tidak adalagi kasus yang tertangani di lembaga penegakan hukum  sampai tahunan, semoga ini kasus yang terakhir di kejaksaan negeri kota bontang dimana penanganan pada tahapan penyidikan dan penyelidikan menyita banyak waktu, bahkan seingat saya selama kasus ini mulai  berjalan tejadi pergantian kepala kejaksaan negeri kota bontang sebanyak 3 kali, begitu juga dengan personel kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada andi muhammad amri selama ini dan kemudian itu jiga yang merubah status dirinya semula sebagai saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi akhirnya terbantahkan dengan keluarnya surat pemberhentian penyidikan atau SP3.u

Tulisan sebelumnya : 

Oeh : Muhammad Muqrim
Bontang,24 Agustus 2021

 " Penetapan Status Tersangka Mantan Direktur PT. Bontang Transport Tanda Tanya,  Kemungkinan Besar Ada Kekeliruan  "

Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah : Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2), Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 ), Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11), Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12), Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7), Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Akhir akhir ini Kejaksaan Negeri Kota Bontang menjadi sasaran pemberitaan media, baik online maupun cetak yang ada di Kota Bontang khususnya, tanpa terkecuali civil society, Kinerja aparat hukum di internal kejaksaan negeri menjadi sorotan paling utama, mulai dari lambannya penyelesaian kasus atau perkara yang berproses di kejaksaan, terkhusus dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini semetara berjalan yakni kasus yang sama sama memiliki akar persoalan yaitu penyalah gunaan dana penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang yang pertama adalah kasus penyertaan modal PT. Bontang Migas Energi Dan Perusda AUJ Kota Bontang senilai 17,2 Milyar ditahun 2014-215

Terkhusus kasus Perusda AUJ Kota Bontang, Entah pertimbangan seperti apa dari pihak kejaksaan negeri Kota Bontang kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 8 milyar ini menurut informasi diberbagai pemberitaan sudah masuk tahun kedua belum juga dituntaskan atau di limpahkan ke pengadilan untuk segera diadili ketika memang dalam sangkaan tersebut sudah memenuhi 2 alat bukti,  Baru baru ini penetapan status 5 tersangka baru dalam dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal ke Perusda AUJ Bontang, salah satunya adalah direktur bontang transport yang mendapatkan kucuran dana tersebut  sebesar 1 miliyar rupiah terkesan aneh, setelah sekian lama kasus ini bergulir (setahun lebih) baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi surat pemberitahuan penetapan tersangka hingga hari ini belum diterima yang bersangkutan, sementara dimedia pemberitaan sudah dipublish status baru yang bersangkutan. ( Prosesnya Tidak Sesuai Hukum Acara "Formil" )

Di seretnya mantan Direktur Bontang Transport masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ini diawali dengan dugaan bersangkutan tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana sebesar 1 milyar tersebut, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, padahal menurut informasi dari bersangkutan bahwa pada tahun yang berjalan dimana penyertaan modal itu dilakukan ke PT. Bontang Transport ditahun itu juga mereka intens secara berkala memberikan laporan, bahkan laporan pertanggung jawaban itu kemudian dijadikan sebagai materi pemeriksaan BPK atas dugaan adanya kerugian negara. Kemudian pada fakta persidangan pun juga mantan direktur perusahaan daerah kota bontang dandi memberikan keterangan bahwa memang laporan itu ada tapi tidak pernah sampai kedirinya. Artinya bahwa bagian keuangan tidak menyampaikan laporan pengunaan modal 1 milyar tersebut oleh PT. Bontang Transport kepada direktur utama merupakan fakta bahwa laporan itu ada, bukan tidak ada seperti yang disangkakan tersebut, Berdasarkan informasi dari bersangkutan bahwa hasil pemeriksaan atau laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK mengatakan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana penyertaan modal sebesar 1 milyar ke PT.  Bontang Transport ( Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus di publish, biar publik tau seperti apa dan sejauh mana tahapan kasus ini.

Begitupun dengan sangkaan rangkap jabatan yang diberitakan di media online terhadap mantan  direktur PT. Bontang Transport, hal tersebut juga setelah melihat dokument terkait SK yang mengangkat dirinya menduduki jabatan yang disangkakan itu tidak ada tumpang tindih soal waktu, dan ketiga SK tersebut di buat secara terpisah dan tahun yang beda, kemudian dikatakan rangkap jabatan, saya kira itu keliru. Kecuali dalam pengangkatan dirinya menduduki sebuah jabatan di buatkan surat keputusan yang sekiranya masa periode jabatan sebelumnya belum selesai kemudian di buatkan surat keputusan baru menduduki jabatan lain. Itu baru bisa dikatakan sebagai rangkap jabatan. Adapun terkait pengembalian anggaran yang dimaksud terkait dengan adanya kerugian negara itu juga tidak benar, mantan direktur PT. Bontang Transport tidak pernah mengembalikan dana terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi, namun pada tahun 2017 dirinya menyerorkan Dividen kas daerah, setoran dividen inilah yang di anggap pengembalian dana atas sangkaan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, dan itu ada bukti setoran dividen dipegang oleh yang bersangkutan.

Seharusnya sejak awal kasus ini bisa diselesaikan ketika memang dalam hasil pemeriksan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK terdapat kerugian negara, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, namun dugaan saya dalam hasil audit dan pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga pihak penyidik menggunakan metode lain dalam mengungkap dan membuktikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, sehingga kesannya jalan ditempat satu tahun terakhir,  Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan bahwa penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK dan Pasal 11 huruf c UU BPK menyatakan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Pihak kejaksaan harusnya bisa lebih transparan terhadap segala bentuk proses dan tahapan penanganan kasus ini, sehingga publik tidak dibingungkan dengan molornya penanganan kasus tersebut yang dimaksud. Anehnya dalam penetapan tersangka tidak disebutkan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh yang bersangkutan, kemudian untuk menetapkan kerugian negara tersebut tentunya rujukan aparat penegak hukum adalah hasil pemeriksaan dan audit BPK karena secara kewenangan BPKlah yang menetapkan adanya kerugian negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan keapda lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara Undang Undang  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Pasal 7 ayat 3 berbunyi  badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pertanyaannya dimana hasil audit dan pemeriksaan BPK Tersebut ?

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ?

Kemudian keterkaitan dengan hasil pemeriksaan inspektorat pertanggal 30 Juni 2016 tentang 3 (tiga) aset milik BUMD Perusda AUJ Kota Bontang kendaraan roda empat Kijang Inova, Honda Jazz dan BMW yang tidak diketahui keberadaannya dan di anggap menimbulkan kerugian negara sebesar 439 juta, kemudian di alamatkan ke pada mantan direktur bontang transport.

Jelas dalam fakta persidangan terpidana mantap direktur perusda AUJ mengakui adanya serah terima 3 ( tiga) unit yang dimaksud bahkan yang bersangkutan (direktur bontang transport) punya dokumen serah terima asset milik perusda tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ, masing masing bertanda tangan, berdasarkan fakta persidangan dan adanya dokumen serah terima asset tersebut dari bontang transport ke perusda AUJ itu, apa yang dimaksud dalam hasil pemeriksan inspektorat pertanggal 30 juni 2016 soal tidak diketahuinya keberadaan 3 unit kendaraan tersebut menurut saya gugur dengan sendirinya. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada keterkaitan dengan penyertaan modal 1  miliyar ke PT. bontang transport dengan 3 unit kendaraan tersebut, karena pembelian 3 unit kendaraan tersebut berlangsung di tahun 2012 sementara penyertaan modal dari pemerintah ditahun 2014-2015, jadi 3 unit kendaraan tersebut sudah ada sebelum penyertaan modal dari pemerintah tersebut.  Substansi perkaranya tidak masuk ketika 3 unit mobil itu dikaitkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Melihat kondisi penegakan hukum kita saat ini terkhusus di Kota Bontang, sangat memprihatinkan, tidak hanya pada persoalan penegakan supremasi hukumnya yang kesannya bermasalah tapi tentu implikasi terhadap individu yang disangkakan terhadap kasus tertentu secara psikologi sangat terganggu, ketika prosesnya jalan ditempat seperti gambaran diatas yang bisa sampai 2 tahunan tidak juga masuk pada rana persidangan, terutama bagi keluarga pastinya, cibiran orang lain tentu tidak bisa dihindari ketika masyarakat mengetahuinya apalagi kasus korupsi. Kemudian setelah berjalan setahun lebih ditetapkan statusnya sebagai tersangka, begitu panjang tekanan psikologi yang di dapatkan.

Hukum pada prinsip dan esensinya hadir  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, baik yang terbukti melawan hukum maupun yang belum terbukti melawan hukum. Penegak atau aparat Hukum tentunya perlu mempertimbangkan banyak hal dalam menangani setiap perkara dugaan melawan hukum diataranya Hak asasi manusia,  kearifan lokal dan tentu norma norman lain yang menyangkut soal kehiduapan sosial kemasyarakatan. Korupsi memang adalah kejahatan atau tindak pidana yang tergolong berat dinegeri ini, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ada tahapan dan mekanisme yang patut dihormati setiap warga negara republik indonesia termasuk aparatur penegak hukum tentunya.t

Kita semua tentunya sepakat bahwa korupsi yang sudah menjadi sebuah budaya laten dan menggurita dinegeri ini sampai keakar rumput adalah musuh kita bersama, dan tentunya sebagai masyarakat sipil kita wajib memberikan dukungan moral bahkan moril kepada para aparatur penegak hukum kita, entah itu ditingkat pusat, regional maupun lokal. Itu juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dinegeri ini. Begitupun sebalikanya aparat penegak hukum tentunya harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam menuntaskan pekerjaan berat ini, transparansi, keterbukaan informasi tentunya menjadi hal penting dalam sinetgitas ini.

PARIWISATA PASCA MIGAS, DAN KEGAGALAN LEMBAGA DPRD PADA SEKTOR PARIWISATA DAN PENDAPATAN DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

"Hasil Pendalam Materi Sosper Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur 2022-2037 terhadap keberlangsungan dunia pariwisata di kota bontang sebagai wujud upaya mentransisi alokasi anggaran kita yang tadinya bergantung dari DBH Migas Dan Batu Bara Kemudian Bersumber Dari Sektor Pariwisata"

Foto : Kawasan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Bontang yang luasannya terletak pada wilayah pesisir dan pantai 70,% daratan daratan 30%  tidak akan pernah mampu menjadi kota yang mandiri, ketergantungan terhadap anggaran Dana Bagi Hasil Migas & Batu Bara dari negara menjadi penyakit yang kalau di ibaratkan pada manusia itu sudah kronis, tinggal menunggu waktu ajal akan menjemputnya. Begitulah saya menganalogikan kondisi kota bontang hari ini yang semenjak menjadi daerah otonom hingga hari ini masih saja ketergantungan anggaran dari DBH dan Dana Perimbangan Provinsi atau transfer ke daerh. saya belum melihat ada titik terang atau minimal rumusan yang konkrit yang mampu melahirkan solusi yang konkrit pula dalam rangka menghadai bontang pasca migas.


Kota bontang tahun ini 2022 pada pengesahan Anggaran APBD Perubahan, struktur APBD kota bontang mengalami kenaikan yang semula di anggaran murni 2022 di tetapkan di angka 1.2 triliyun, pada pengesahan anggaran perubahan naik menjadi 1.6 triliun Rupiah, ada kenaikan yang kecendrungannya memang berdampak positif terhadap agenda agenda pembangunan di kota ini, namun harus menjadi catatan pula bahwa kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan sumbangsi PAD terhadap APBD kita.


Seingat saya, sejak di era pemerintahan/kepemimpinan walikota Ir. H. Adi Darma, hingga Bunda Neni dan bahkan sampai hari ini pada pemerintahan  basri rase dan ibu najirah, angka pendapatan asli daerah kita  itu masih saja tetap sama, di kisaran 200 milyar rupiah pertahun. Tidak ada kenaikan yang signifikan disetiap tahunnya ,dimana seharusnya disetiap tahun mestinya terjadi peningkatan pendapatan, apalagi ketika kita mengkorelasikan dengan banyaknya produk kebijakan daerah yang di buat oleh pemerintah daerah dan legislatif kita dalam hal ini Peraturan daerah. Beragam kebijakan daerah atau perda yang  buat oleh legislator kota bontang tujuannya atau semangatnya  lebih kepada meningkatkan pendapatan asli daerah. Misalnya perda tentang hiburan malam, perda tentang sarang walet, perda tentang pungutan retribusi rumah makan dan restoran dan masih banyak lagi perda yang lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.


Melihat fakta yang terjadi hal tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan apa yang kita harapkan atas terbitnya berbagai perda kota bontang tersebut,  kata gagal sangat tepat untuk di gunakan menjadi narasi atas upaya yang sudah di lakukan oleh legislator kita selaku representasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi atau pembuat undang undang atau perda untuk konteks pemerintahan di daerah. Ada kesalahan dalam merumuskan sejak awal, sehingga pada saat implementasinya perda itu tidak sesuai ekspektasi sebelumnya. Dimana semangat dan harapan besarnya itu adalah mampu mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD meskipun secara berkala.


Entah soal kajiannya yang kurang matang saat di usulkan untuk di perdakan atau mungkin memang hal itu terabaikan sehingga kesan yang ditinggalkan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab saja sebagai anggota DPRD secara kewenangan pembuat peraturan daerah. Indikator kegagalan itu sangat jelas kita melihatnya, dari tahun ketahun PAD Kota Bontang Stagnan di kisaran angka segitu gitu saja.


Ada dua peraturan daerah yang menjadi rujukan pemerintah daerah terkhusus kota bontang dalam mengembangkan dunia kepariwisataan saat ini, pertama adalah peraturan daerah provinsi  kalimantan timur nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur tahun 2022-2037 dan kedua Peraturan daerah kota bontang nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2025. Dua peraturan ini sudah tidak relevan lagi, perlu dilakukan penyesuaian lagi, hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih secara kebijakan beberapa isi dalam peraturan daerah ini, hal itu tentunya merupakan hal yang sangat mendasar. 


Terlebih ketika kita mengkreasikan kedua  kebijakan tersebut dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana dengan tegas dikatakan bahwa kebijakan dan pengelolaan kawasan yang 0 Mil dari garis pantai sampai 12 mil ke arah laut menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, hal tersebut kemudian menjadi kendala yang sangat fatal ketika kita bicara soal kepariwisataan di kota bontang saat ini, 85% destinasi wisata unggulan kota bontang berada di bawah ruang lingkup pemerintah provinsi baik secara pengelolaan maupun kebijakan kebijakan lain yang terkait dengan kawasan tersebut. Salah satu poin yang tumpang tindih dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2020 itu adalah penetapan 2 kawasan destinasi wisata unggulan kota bontang yakni beras basah dan pulau segajah, hal itu tentu bertentangan dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.


Masata secara kelembagaan dan kanda eko satriya secara individu merupakan motor penggerak dalam upaya promosi dan pengembangan dunia kepariwisataan di kota bontang, bahkan sesungguhnya sudah layak diberikan gelar sebagai ikon pariwisata kota bontang ketika kita melihat upaya yang dilakukan selama ini, begitu sangat konsisten dan fokus terhadap dunia pariwisata, namun tidak cukup hanya dengan  itu serta semangat dan niat tulus. aturan, kebijakan dan regulasi yang linier sangat  penting dalam hal ini, regulasi yang tidak tumpang tindih satu sama lain seperti yang ada saat ini. Hal itu perlu di benahi sebagai dasar semua pihak untuk bergerak maju mendorong dunia pariwisata di kota bontang ini,  agar menjadi sektor utama penyumbang devisa ke negara dan PAD untuk pemerintah daerah.


Sektor industri memang punya potensi yang sama dalam rangka menghadap bontang pasca migas namun perlu di ketahui juga bahwa industri itu memerlukan luasan lahan yang tidak sedikit ketika itu juga fokus untuk di dorong, sementara kota bontang keterbatasan penyediaan lahan untuk kawasan industri tersebut sehingga satu satunya solusi paling kongkrit dalam menghadapi efek domino bontang pasca migas itu adalah sektor pariwisata. Sektor pariwisata di kota bontang sangat menjanjikan, banyak destinasi wisata yang ada secara alami keberadaannya, sisa bagaimana membenahi agar destinasi itu tambah menarik untuk dikunjungi para wisatawan, baik asing maupun lokal, begitupun kawasan lain yang sangat menarik dan potensial untuk di bangunkan destinasi wisata baru, yang lebih menarik ketika konsennya ke sektor pariwisata, tidak hanya kontribusi PAD yang kita dapat, namun disitu ada banyak peluang lapangan pekerjaan baru terbuka lebar. 




 

BASRI RASE, S.IP. KETUAI PJSI ( JUDO) PERIODE 2021-2024 DAN KORMI PERIODE 2021-2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammmad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

Foto : Walikota Bontang Saat Ini, Basri Rase,S.IP, Ketua PJSI (Judo) & KORMI Kalimantan Timur 

Terpilih Secara Aklamasi Ketuai PJSI (Judo) Kal-Tim periode 2021-2024

Terpilih secara aklamasi menjadi ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalimantan Timur pada minggu 28 Februari 2021 sulam merupakan sebuah capaian yang cukup luar biasa, mengkonsolidasi 6 kabupaten kota yakni Bontang, Samarinda, Balikpapan, PPU, Kutim, dan Paser.  dari 8 kabupaten kota yang tergabung dalam PJSI Kaltim yang kemudian menetapkan secara aklamasi seorang Basri Rase sebagai Ketua pada perhelatan  tersebut. Bukanlah perkara muda untuk mongkonsolidasi itu,  namun hal itu terbukti sangat mudah dilakukan oleh sosok seorang basri untuk menyatukan persepsi / pandangan 6 kabupaten kota itu untuk memilih dirinya.

Sebuah langkah yang berani dan penuh resiko di ambil oleh seorang basri rase, bagaimana tidak perhelatan yang seyogyanya terjadi transisi kepengurusan begitu juga dengan yang lain yang sifatnya administratif pada umumnya kali ini tidak, karena kevakuman kepengurusan sebelumnya,   Pengprov PJSI Kaltim terpaksa mengambil langkah besar dengan menggelar musprovlub. Karena ketua umumnya tidak melakukan kinerja seperti seharusnya selama 6 bulan terakhir secara akumulatif.

Dalam sambutannya, basri rase akan sesegera mungkin untuk membentuk kepengurusan di 2 ( dua ) kabupaten yng tersisah yankni kabupaten mahulu dan kabupaten kubar, kemudian Menyikapi menurunya prestasi atlit judo 5 tahun terakhir dimana pada PON 2016 lalu atlit judo nihil medali emas. Hal itu memang salah satu tantangan yang kita hadapi ke depan, tentu dibutuhkan strategi dan pola pelatihan yang baik sehingga mampu melahirkan atlit atlit yang bekwalitas, yang mampu memberikan kontribusi positif disetiap perhelatan judo.

Tidak bisa dipungkiri bahwa optimisme seorang basri rase sangat luar biasa, tidak pernah ada sedukitpun keraguan dalam benaknya ketika ingin memulai sesuatu, semangat optimisme inilah yang menjadi dorongan positif dalam dirinya yang mamapu dia kelola dengan baik sehingga itu selalu menguntungkan dirinya setiap apa yang dia ingin lakukan, tanpa terkecuali dalam dunia politik, tidak diragukan lagi bagaimana seorang basri rase begitu lihai dalam memainkan perannya secara politis sehingga itu mampu mengantarkan dirinya menjadi walikota bontang periode 2020-2024.

Mendapatkan Amanah Dengan Aklamasi Untuk Memimpin KORMI Kal-Tim Periode 2021-2025

Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional Hayono Isman pada momentum pelantikan pengurus KORMI Kal-tim periode 2021-2025 di Kota Bontang dimana Walikota Bontang yang juga selaku ketua KORMI terpilih pada hari itu dilantik beserta dengan segenap pengurusnya, Basri Rase merepresentasikan dirinya bagian dari olahraga rekreasi bahkan menjadi corong utama dalam rangka  merawat dan melestarikan warisan budaya, pentingnya budaya itu kita jaga dan lestarikan karena budaya itu merupakan jati diri bangsa ini,  masyarakat Indonesia,  yang notabene merupakan masyarakat adat pula.

Terpilih secara aklamasi, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI yang dilaksanakan, di Grand Mutiara Hotel Bontang pada Minggu, (31/10/ 2021), salah satu dari sekian banyak capaian yang diraih selama meniti karir dalam organisasi dan dunia politik, sangat nampak kwalitas dan karakter kepemimpinan seseorang itu pada saat kita mengamati proses dan dinamika yang terjadi  dalam mencapai titik puncak kepemimpinan itu. Basri Rase tentu tidak diragukan Ketika bicara soal itu, sudah dibuktikan dengan dirinya menjadi walikota bontang saat ini.

Dengan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dimiliki sosok basri rase, jiwa dan semangat optimisme pengurus, official dan seluruh atlit yang tergabung dalam organisasi ini akan semakin menggelora, sekiranya itu mampu menjadi motifasi untuk memberikan kontribusi nyata dan positif terhadap tumbuh kembangnya olahraga rekrasi di negeri ini khususnya di Kalimantan timur tentunya. Wadah ini harus menjadi multi fungsi dalam upaya pengembangan bidang olahrga rekeasi ini, selain sebagai wadah silaturrahim, juga menjadi wadah pelatihan dan pengembangan SDM pengurus, official dan para atlitnya.

Ketika itu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sekarang dan dimasa yang akan datang, KORMI Kalinatan Timur tidak hanya mampu melahirkan atlit yang berkwalitas sesuai bidang olahraganya masing-masing, namum disisi lain KORMI juga mampu segaligus melahirkan sumber daya manusia yang berkwalitas serta mampu bersaing dengan rivalitasnya..  

Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman berpesan, agar Pengurus KORMI Kaltim dapat saling berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga, program KORMI selaras dengan pemerintah.

."Selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan dikukuhkan. Semoga amanah. Selanjutnya, saling berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga program kerja berjalan baik dan sukses,"

ucap Hayono Isman ketika melantik dan membuka Rakerda KORMI Provinsi Kaltim 2022.

Menurut Hayono, ke depan KORMI tidak lagi disebut olahraga rekreasi, tapi olahraga masyarakat dan mampu membangun SDM yang bugar.Dengan SDM yang bugar, maka mampu menuju SDM unggul menuju Indonesia Maju. "Tak mungkin SDM generasi muda bisa unggul tanpa kebugaran," pesan Hayono