Jumat, 10 Maret 2023

TOTAL 500 JUTA PIUTANG ATAS NAMAKAN PERUMDA AUJ KOTA BONTANG, DIDUGA TERINDIKASI PENYALAH GUNAAN WEWENANG YANG MELIBATKAN JAJARAN LAMA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Maret 2023

Kembali kali ini menyoroti badan usaha milik daerah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ Kota Bontang dimana berdasarkan data yang saya miliki dan setelah melakukan penelusuran ke salah satu pihak yang ada dalam dokumen terindikasi mengalami kerugian atas kerjasama yang disepakati dengan berinvestasi atau memberikan dana segar sebagai modal kepada Perumda AUJ sebesar Rp. 200.000.000  rupiah.

Dana tersebut sebagai piutang yang akan dikembalikan setelah 2 (dua) tahun masa perjanjian kerjasama sejak 20 Februari 2020 berdasarkan Akta perjanjian kerjasama nomor 27 di notaris Sofia Tourina Wijaya, SH, namun hingga hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pihak yang telah merasa belum dikembalikan dananya diatas namun belum juga menuai hasil yang diharapkan, bahkan saat dana itu ditagihkan ke jajaran Perumda AUJ atau pengurus baru yang sekarang, justru mengatakan bahwa itu merupakan piutang perorangan tidak melibatkan Perumda AUJ. 

Asumsi saya bahwa statmen atau pernyataan jajaran pengurus baru saat ini dalam kubu Perumda AUJ bahwa piutang itu merupakan perorangan karena dana tersebut tidak masuk dalam kas Perumda yang semeastinya muncul sebagai piutang pada neraca perusahaan ketika itu memang belum terbayarkan.

Tidak hanya itu saja, ada pihak lain yang kemudian melakukan hal yang sama dengan skema kerjasama dengan memberikan dana sebesar Rp. 300.000.000 Rupiah, namun masa perjanjiannya selama 5 (lima) tahun sejak 26 juni 2019 berdasarkan akta perjanjian kerjasama nomor 37 di Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH.

Peristiwa ini cukup mengagetkan saya ketika melihat dokumen yang ada dan juga setelah melakukan konfirmasi salah satu pihak korban, kebetulan salah satu pihak terasebut sangat dekat dengan saya,  saya mengatakan korban karena ada kesepakatan yang dilanggar pada peristiwa ini sehingga ada pihak yang dikorbankan atau di rugikan.

Menurut ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, badan dana tau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, 

kemudian penyalahgunaan wewenang menurut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukumanya tidak main main, hukuman mati dan hukuman penjara ketika itu terbukti merugikan negara.

Perkara ini menurut hemat saya bukanlah perkara biasa, pemerintah daerah harus turun tangan karena ini menyangkut soal nama baik pemerintah daerah yang diduga di rusak oleh oknum tertentu  yang mengatas namakan Perumda AUJ yang notabene merupakan kepemilikan sahamnya adalah murni Pemerintah Daerah Kota Bontang, kemudian mengambil dana pihak yang di duga untuk kepentingan peribadinya kemudian berdampak buruk terhadap BUMD milik pemerintah Kota Bontang.

Hal ini tidak bisa di abaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang terlebih lembaga DPRD Kota Bontang yang dimana disitu melekat fungsi pengawasan, sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan untuk menindak lanjuti ketika ada keresahan keresahan dimasyarakat seperti ini.

Apalagi itu melibatkan BUMD yang notabene merupakan badan usaha yang terbentuk tidak terlepas dari peran lembaga DPRD Kota Bontang yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah atau PERDA Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.

 

 

 

Kamis, 09 Maret 2023

SENGKARUT PT. LBB, ANTARA STATUS KEPEMILIKAN SAHAM DAN STATUS KEPEMILIKAN MODAL USAHA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Maret 2023



Kali ini adalah menilik persoalan kesemrautan manjemen PT. LBB terkait status kepemilikan saham dan status kepemilikan modal usaha PT. Laut Bontang Bersinar (LBB). 

Ketika mengacu pada akta pendirian perseroan terbatas PT. Laut Bontang Bersinar No. 1B pada tanggal 23 maret 2021 maka bisa kita menarik kesimpulan bahwa status kepemilikan itu terdiri dari beberapa orang dan badan termasuk Perumda AUJ sebesar 25%.

Artinya bahwa dari sisi normatifnya, status kepemilikan jelas dan tidak bisa di ganggu gugat terkecuali terjadi perubahan atas akta pendirian dengan merubah porsi kepemilikan dengan mengakuisisi keseluruhan kepemilikan saham sebesar 100% yang bisa membenarkan argumentasi tidak ada kepemilikan pemerintah kota bontang dalam status PT. LBB sebagaimana logika berfikir mereka para petinggi yang ada di lingkup PT. LBB.

Perlu dipahami bahwa keberadaan kepemilikan saham sebesar 25% Perumda AUJ dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar pada Tanggal 23 maret 2021 merupakan representasi pemerintah Kota Bontang dimana Perumda AUJ kepemilikan sahamnya 100% pemerintah kota bontang, Belum lagi kita bicara soal pengelolaan asset milik pemerintah daerah kota bontang yang kesemuanya merupakan asset yang berpenghasilan.

Kemudian dari sisi modal usaha yang kemudian digunakan dalam menjalankan aktifitas operasional perusahaan dalam mengelola pelabuhan umum loktuan yang dikatakan tidak ada penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ kemudian hal tersebut dijadikan dasar argumentasi untuk mengkanalisasi kepemilikan itu seutuhnya milik PT. LBB, menurut saya argumentasi ini sangatlah sesat ketika kita berangkat dari fakta normatifnya.

Dua persolan dimana status kepemilikan dan status kepemilikan modal dalam menjalankan usaha PT. LBB adalah dua persolan yang berbeda tidak bisa dikanalisasi menjadi satu kesatuan, itu yang seharusnya bisa mereka bedakan. 

Pemahaman ini sejak awal soal sudah merusak logika berfikir mereka yang duduk di direksi PT. LBB sehingga tata kelola itu dianggapnya tidak perlu melibatkan pihak kepemilikan 25% lembar saham dalam posisi direksi dalam setiap pengambilan kebijakan, parahnya lagi mindset berfikirnya yang salah kaprah seolah PT. LBB itu milik mereka tidak ada kepemilikan pemerintah Kota Bontang sama sekali.

Karena hal itulah kemudian muncul dalam benak saya untuk mendorong teman-teman di lembaga DPRD Kota Bontang untuk membentuk Pansus atas sengkarutnya PT. LBB ini. 


Senin, 06 Maret 2023

KEBIJAKAN SOAL SAMPAH YANG KURANG TEPAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Maret 2023

Gambar : Foto Ilustrasi Sampah Di Trotoar Sumber : Google

Pemerintah semestinya sebelum mengeluarkan kebijakan harusnya sudah memikirkan dampak keseluruhannya. 

Terkait dengan kebijakan penarikan tong sampah di pinggir jalan yang imbasnya kemudian sampah yang sebelumnya dibuang di tong sampah akhirnya berserakan di atas trotoar yang semakin menambah semraut kota ini.

Pihak dinas terkait menurut hemat saya mempersiapkan terlebih dahulu infrastruktur pendukungnya ketika menarik tong sampah itu, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan estetika.

Kekeliruan itu menurut saya perlu di evaluasi ulang, hal tersebut juga menurut saya yang membuat teman teman dewan beraksi.

Masyarakat yang diharapkan bisa terdidik dalam mengelola sampah akhirnya menjadi bingung karena tidak adanya infrasturktur alternatif untuk pembuangan sampah, pasca ditariknya tong sampah tersebut.

Perlu diketahui bahwa produksi sampah rumahan baik industri itu tidak bisa di hindari, dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif sehingga tidak mengakibatkan dampak yang buruk ditengah tengah masyarakat. 

Wajar ketika reaksi masyarakat ada yang berlebihan terhadap kebijakan ini, karena kebijakan ini tidak hanya merugikan para rumah tangga, pengguna jalan pun tentunya akan terganggu.

Disisi lain adalah keberhasilan Kota Bontang mendapatkan Adipura Kencana berbanding terbalik dengan kondisi hari ini.






Sabtu, 04 Maret 2023

PENTING BAGI LEMBAGA DPRD KOTA BONTANG MEMBENTUK PANSUS PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023

Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Dua tahun berjalan anak perusahaan perumda AUJ PT. LBB ramai di perbincangkan tidak hannya dalam tulisan opini saya beberapa waktu lalu, bahkan media bontang pos pun beberapa waktu yang lalu sempat merilis lagi berita tontang PT. LBB.

Menurut saya, dugaan banyaknya persoalan didalamnya menjadi pemicu sehingga menarik untuk kemudian publik memperbincangkan, tidak hanya soal SP3 status tersangka dugaan korupsi direktur LBB yang ramai namun sengkarut dalam tubuh manajemen anak perusahaan darah ini yang banyak juga menjadi materi diskusi warung kopi.

Ada dugaan nepotisme didalamnya begitu juga  tidak transparansinya PT. LBB  terhadap publik atas pengelolaan baik yang berupa asset bangunan gedung, parkiran, biaya masuk dan dermaga tempat sandarnya berbagai jenis kapal, baik yang mengangkut penumpang maupun yang mengangkut barang belum lagi dengan modal awal yang disertakan pemerintah sebesar 25% lembar saham didalamnya.

Meskipun saham mayoritas 75% kepemilikannya di kuasai oleh PT. LBB bukan berarti serta merta tata kelola itu seenaknya dilakukan tanpa melibatkan publik dalan hal melakukan pengawasan apalagi ada dugaan tidak adanya pihak AUJ yang dilibatkan dijajaran direksi,   sekalipun ada lembaga DPRD yang sesungguhnya mempunyai fungsi kontrol/pengaewasan yang melekat terhadap seluh kegiatan pemerintah daerah termasuk perusda maupun perumda.

Kesemua itu menjadi keresahan kami sebagai masyarakat untuk kemudian mendorong lembaga DPRD segera mungkin membentuk pansus PT. LBB dalam rangka membuka seluruh keresahan masyarakat saat ini terkait keberadaan PT. LBB sebagai otoritas pengelola pelabuhan umum loktuan.

 


PROGRAM BAPENDA KOTA BONTANG TERKESAN AMBISIUS, 499 MOTOR UNTUK KETUA RT.

Oleh Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023



Setahun yang lalu, saya mengingat betul peryataan kepala Bapenda, pernyataan itu saya baca disebuah portal pemberitaan minggu 27 maret 2022 salah satu media online, kepala Bapenda Kota Bontang mengatakan akan memberikan reward kepada agen pajaknya yang pencapaian 90% atas tugas yang di berikannya sebagai agen pajak 

Sebelumnya kepala bapenda kota bontang rafidah mengerahkan RT sebagai agen pajaknya, ada tiga bentuk penugasan yang diberikan ke RT dan segera di implementasikan menurut kepala bapenda dalam pemberitaan itu.

Pertama adalah edukasi, edukasi ini bermaksud agar RT mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan kebijakan pajak daerah.

Kedua adalah Administrasi dalam hal ini RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak, sehingga wajib pajak bisa dengan mudah membayar PBB-P2 melalui RT. 

Ketiga adalah pengawasan, RT akan melakukan pengawasan terhadap warga di wilayah masing-masing RT yang belum membayar pajak atau mendirikan bangunan tanpa izin.

Saya mengapresiasi kebijakan kepala Bapenda Kota Bontang memberdayakan seluruh ketua RT sebagai agen pajaknya di masing masing wilayahnya, hal itu merupakan hal positif dalam rangka memaksimalkan proses pemungutan pajak PBB-P2 bahkan menjanjikan reward sepeda motor berdasarkan ketentuan yang ditetapkan kepala Bapenda.

Namaun berjalannya waktu hal itu sepertinya berubah, kebijakan menyangkut motor kemudian tidak lagi sebagai reward tetapi sebagai fasilitas yang disiapkan dan akan diberikan kepada seluruh ketua RT dalam rangka memaksimalkan kinerja RT sebagai agen pajak Badan Pendapatan Daerah dengan mengalokasikan anggaran belanja program pengadaan kendaraan motor begitu sangat besar.

Sampai pada tahap ini banyak kekeliruan yang menurut saya pribadi dilakukan kepala bapenda atas rencana program pengadaan kendaraan motor untuk seluruh RT Se Kota Bontang, Bukan hannya tidak konsisten dengan perencanaan awal atas tujuan RT sebagai agen pajak dan juga reward, namun ketidak jelasan landasan hukum atau regulasi yang digunakan untuk merealisasikan program pengadaan kendaraan untuk RT sekota bontang yang berjumlah 499 Ketua RT.

Tidak main main, Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar 11,9 milyar untuk merealisasikan program tersebut, program ini selain merupakan gagasan dari Kepala Bapenda yang inkonsistensi seperti tadi saya katakan, program ini juga merupakan janji politik pasangan kepala daerah yang terpilih yang saat ini sebagai Walikota dan Wakil Walikota bontang.

Fakta hari ini terkait dengan program tersebut, lembaga DPRD melalui beberapa anggota DPRD Kota Bontang menyikapi program tersebut, sikap anggota DPRD H. Nursalam misalnya sangat jelas, Kepala Bapenda jangan sampai tidak memperhatikan regulasi yang ada, landasan hukumnya tidak boleh ambigu.

Ketika bicara aturan atau regulasi maka itu harus tertulis bukanlah lisan, negara kita ini tidak lagi menganut sistem kerajaan yang mana titah atau ucapan raja itu adalah hukum, negara kita negara hukum dimana seluruh kebijakan yang menyangkut soal publik wajib bentuknya tertulis, karena lisan itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dimata hukum. 

Apalagi ketika dikemudian hari program ini bermasalah pada aspek hukumnya. Sekalipun yang menyampaikan itu adalah orang yang berada di lembaga yang punya kewenangan terkait dengan hukum, napun perlu di ingat bahwa peryataan itu sifatnya tidak mewakili lembaga, itu hanya pernyataan personal sebagai individu yang mejadi bagian dari lembaga yang dimaksud.

Saya melihat program ini berpotensi bermasalah dikemudian hari ketika terus dipaksakan, informasi yang saya dapatkan, pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai kuasa pengguna anggaran telah menyambangi dua dealer motor yakni yamaha dan honda dimana kemungkinan besar yang digunakan nantinya adalah merek Honda karena pabrikan ini bersedia menyanggupi permintaan dalam jumlah besar, sementara pabrikan yamaha informasinya tidak menyanggupi 

Program ini saya lihat terkesan ambisius, loncatannya sudah begitu jauh hingga sampai pada tahap mendatangi pabrikan tadi yang saya uraikan diatas. Semestinya kuasa pengguna angaran dalam hal ini Bapenda menguatkan regulasinya terlebih dahulu, seperti Perwali, FS (Fisability Study) / Kajian Akademiknya, kemudian Uji Publik atas Hasil Kajian Akademik yang telah rampung sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana kegiatan ini terlaksana dan apa asas manfaatnya secara umum, seperti apa status asset tersebut, bagaimana bentuk atau mekanisme perawatannya, kemudian berapa besaran biaya perawatannya dalam setahun, semua itu harus jelas dan terang karena semua menggunakan uang rakyat.

Sepengetahuan saya, semua dokumen yang saya uraikan diatas belum ada sama sekali di miliki oleh penyedia program atau kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Bapenda Kota Bontang, tidak mungkin lembaga DPRD menyoroti rencana realisasi program tersebut ketika semuanya telah berdasarkan regulasi dan mekanisme yang telah ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 




Selasa, 28 Februari 2023

PERJALANAN TANPA IZIN KELUAR NEGERI SABAH MALAYSIA, KETUA DAN 8 ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG UNTUK MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG.

 
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 28 Februari 2023

 


Meskipun dengan alasan sebagai kerabat atau koleganya, kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang tentunya wajib memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan agenda yang ingin dilaksankan meskipun bukan merupakan agenda kedinasan, apalagi di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a.    Surat undangan.

b.    Kerangka acuan kerja (KAK).

c.    Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d.    Surat Keterangan Pendanaan.

2.   Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 : 

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

a. Melaksanakan ibadah agama.

b. Menjalani pengobatan.

c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a.    Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.    Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b.    Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a.    Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b.    Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.    Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.    Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f.     Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata-tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Belum lagi kita bicara soal Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, dimana pada pasal 5 tentang tata kerjapimpinan/anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi ketentuan pada hutuf h. memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain.

Peraturan ini merupakan peraturan yang mana sebelum disahkan menjadi peraturan yang sah 25 Anggota DPRD Kota Bontang memperdebatkan siang dan malam, karena peraturan ini esensinya merupakan peraturan yang paling mendasar dalam mereka menjalankan tugas dan fungsinya sembagai anggota legislatif, namun pada faktanya perasturan ini juga masih di langgar. Tentu pemikiran sederhana kita mengatakan bahwa jangankan peraturan perundang-undangan peraturan dasar mereka saja mereka tidak pernah baca, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting..

Anggota DPRD Kota Bontang tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

 

.

 

Senin, 27 Februari 2023

TANPA IZIN PEJABAT DPRD KOTA BONTANG KELUAR NEGERI, ADA 4 REGULASI YANG DILANGGAR, SALAH SATUNYA UNDANG UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Februari 2023


Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

 Anggota DPRD Kota Bontang di duga tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Menurut pandangan hemat saya melihat adanya beberapa peraturan perundang undang yang kemudian terindikasi telah dilanggar, maka saya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini adalah kategori pelanggaran berat yang konsekwensinya bisa berujung pemecatan. Namun semua kita serahkan kepada proses yang akan berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang. Bagaimana Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang memutuskan berdasarkan hasil investigasi dan veifikasinya terhadap persoalan ini secara objektif tanpa adanya intervensi pihak tertentu.  

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

Sabtu, 25 Februari 2023

PERUSAHAAN BUP, PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) 25% PERMODALANYA MERUPAKAN MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUMDA AUJ 25%.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

gambar : Foto Kantor Pelabuhan Loktuan 

Perlu saya jelaskan pengertian saham sebelum kita membahas lebih lanjut terkait status modal atau saham pada perusahaan plat merah PT. LBB atau milik pemerintah meskipun kepemilikan tidak 100%. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Pada kasus PT. Laut Bontang Bersinar setelah resmi menjadi salah satu anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah yang mana  saham terbesar yakni 75 persen berasal dari PT LBB, edangkan 25 persen sisanya saham dimiliki oleh Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ).

Perlu diketahui bersama bahwa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham, artinya bahwa seluruh permodalan dalam menjalankan aktifitas perusahaan ini adalah milik pemerintah daerah.

Kemudian perumda AUJ mengembangkan bidang usaha baru  mendirikan anak perusahaan dengan pembagian saham 25% persen milik perumda AUJ 75% milik anak perusahaan yang di dirikan yakni PT. LBB yang berfokus pada kegiatan  Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya

Keberadaan besaran saham milik perumda AUJ pada PT. LBB tersebut maka keliru ketika pihak PT. LBB mengatakan bahwa PT. LBB tidak menerima penyertaan modal dari pemerintah, dan mengklaim seluruh pembiayaan operasional termasuk perjalanan dinas bukan menggunakan anggaran pemerintah, 25% kepemilikan sahan perumda AUJ itu adalah merepresentasi keberadaan pemerintah didalamnya, itu yang harus PT. LBB pahmi.

Klaim pihak PT. LBB tidak ada penyertaan modal bisa dibenarkan ketika status kepemilikan saham PT. LBB 100% milik PT. LBB. Kalau kemudian status kepemilikan saham PT. LBB masih bersama dengan Perumda AUJ yang sebesar 25% ya keliru. Apalgi tidak jelasnya apakah ada kesepakatan soal pemisahan alokasi penggunaan permodalan dalam menjalankan usaha ini dan seperti apa pembagian deviden atau keuntungannya, klaim itu berpotensi menjadi temuan hukum dikemudian hari ketika ada pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan peryataan tersebut.

Inilah pentingnya yang namanya keterbukaan informasi publik serta transparansi  dalam rangka mengantisipasi terjadinya perilaku kesewenang-wenangan dalam hal tata kelola sebuah organisasi lembaga atau suatu badan usaha apalagi status kepemilikan sahamnya itu adalah pemerintah.

Langkah yang saat ini dapat dilakukan adalah dengan cara meminta BPKP dan Badan Pengawas untuk melakukan audit terhadap dana proyek-proyek di daerahnya tanpa terkecuali yang bersentuhan dengan keuangan daerah atau negara yang di duga ada potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme didalamnya.

Saya menyarankan kepada pemerintah daerah Kota Bontang meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap PT. LBB selaku pengelola otoritas pelabuhan umum loktuan, kalau kemudian pemerintah Kota Bontang tidak melakukan itu maka publik yang akan meminta dan mendesak ke BPKP untuk segera melakukan audit.  

 

 

Jumat, 24 Februari 2023

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DILUAR NEGERI WAJIB MENGANTONGI IZIN. (Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 Dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

 

gambar : Foto Akad Nikah wakil Ketua DPRD Kota Bontang Bapak Junaidi

Kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum, Dapat di terjemahan yuridis berarti belajar dengan cermat, menilai (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum, kemudian mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

Tulisan saya kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang judulnya “Terlihat Ketua Dprd Dan Beberapa Anggota Dprd Kota Bontang Ke Samporna Sabah Malaysia Menghadiri Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Di Duga Tidak Izin Sesuai Permendagri 29 Tahun 2016” ( link berita diasematkan). Dalam tilisan ini akan lebih spesifik saya menguraikan tentang bagaimana tata cara perjalanan keluar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

https://muqrim.blogspot.com/2023/02/beberapa-anggota-dprd-kota-bontang-ke.html

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 :  

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

     a. Melaksanakan ibadah agama.

     b. Menjalani pengobatan.

     c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.   Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.   Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.  Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yangbersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Dikutip dari berita infopublik.id tahun 2018, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Kemudian sanksi pada Undang-undang keimigrasian Pasal 126 huruf c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bisa saja dikenakan ketika dugaan tak berizin itu benar.