Selasa, 27 Desember 2022

SANGAT MEMUNGKINKAN LEMBAGA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA BONTANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN PENATAAN DAN MENETAPKAN ALOKASI JUMLAH KURSI SETIAP DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Desember 2022

 
Menyikapi kebijakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait adanya perubahan jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bontang pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang sepertinya perlu untuk di tinjau ulang, dari beberapa data dan sumber  sumber yang menjadi bahan analisis saya, salah satunya adalah, agregat data kependudukan Kota Bontang.

Pengurangan I kursi untuk Dapil Bontang I Kecamatan Bontang Selatan yang kemudian dialokasikan/digeser ke daerah pemilihan Bontang II Kecamatan Bontang Utara sepertinya Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024sepertinya ada kekeliruan apabila merujuk pada data agregat kependudukan yang juga menjadi basis data Komisi Pemilihan Umum dalam merumuskan jumlah alokasi kursi setiap dapil sebagaimana pada table berikut 


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2017

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2019

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

67.364

38

10

6.736

 

68.749

10

38

6.874

2

77.771

45

11

7.070

 

81.752

11

45

7.432

3

29.157

17

4

7.289

 

29.931

4

17

7.482

Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2022

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2024

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

70.046

38

9

7.778

1

?

?

?

?

2

85.666

46

12

7.138

2

?

?

?

?

3

30.216

16

4

7.554

3

?

?

?

?


Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat  

Pada table diatas bisa di kita menganalisa dengan membandingkan keputusan KPU Kota Bontang hari ini yang merubah komposisi alokasi kursi di stiap dapil, dengan argumentasi dan narasi lebih kepada alasan terjadinya penambahan sebaran jumlah penduduk yang signifikan pada dapil Bontang II atau kecamatan bontang utara, sementara ketika merujuk pada data agregat kependudukan kota bontang dengan membandingkan persentase berdasarkan persen (%) dari tahun  tahun ketahun, ditahun 2019 semester I dan II persentase tidakmengalami perubahan sejak penetapan penataan dapil dan jumlah kursi dua (2) tahun sebelumnya semester I tahun 2017. Perubahan terjadi setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada tahun 2020 semester pertama (I), perubahan itu justru terjadi di wilayah kecamatan atau dapil bontang selatan dan bontang barat, sementara kecamatan atau dapil bontang utara tidak mengalami perubahan sama sekali ketika merujuk pada data agregat seperti yang ada pada table diatas, justru di dapil bontang III kecamatan bontang turun persentasenya yang tadinya 17% menjadi 16% Dapil Bontang I kecamatan Bontang Selatan naik persentasennya menjadi 38% yang awalnya 36%,

Kemudian, ketika di bandingkan selisih alokasi jumlah penduduk/jiwa pada setiap 1 kursi anggota DPRD pada dapil utara dan selatan untuk pileg 2024 mendatang terjadi  begitu sangat signifikan perubahannya berdasarkan angka alokasi jumlah penduduk pada setiap kursi. Pada pemilu legislatif 2019 alokasi jumlah penduduk pada setiap 1 kursi di dominasi oleh dapil bontang utara dimana setiap kursinya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 7.432 jiwa dengan alokasi kursi sebela (11) kursi, semetara pada pemilihan anggota legislatif untuk tahun 2024 dapil bontang I atau bontang selatan justru mendominasi dengan alokasi jumlah penduduk pada setiap I kursinya sebanyak 7.778 jiwa dengan alokasi kursi Sembilan (9).

Pada aspek lainnya, ketika ,melihat  Dapil (Daerah Pemilihan)  secara geografis, semestinya daerah pemilihan bontang I (Kecamatan Bontang Selatan) seharusnya lebih didominasi alokasi jumlah kursi , karena wilayahnya lebih luasa di bandingkan dengan dapil bontang II ( Kecamatan Bontang Utara) dan Dapil Bontang III (Kecamatan Bontang Barat), Namun dari sisi sebaran jumlah penduduk Dapil Bontang II (Kecamatan Bontang Utara) justru yang mendominasi,

Sehingga berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan atau pedoman KPU Kabupaten/Kota yakni  PKPU tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan melakukan penataan ulang, terutama pada komposisi jumlah kursi di setiap Dapil yang ada hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan hal tersebut  dalam rangka menindak lanjuti amanat dari ketiga (3) regulasi diatas, dimana ketiga regulasi itu pada esensinya adalah melakukan penataan terhadap komposisi jumlah dapil dan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Dalam perjalanannya keputusan itu banyak menuai kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali anggota legislatif Kota Bontang saat ini. Kritikan berbagai pihak tersebut menjadikan issu ini dimata saya sangat menarik untuk saya dalami, dan setelah melakukan telaah secara menyeluruh sepertinya perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, keberadaan tiga (3) regulasi tadi tidak semestinya disikapi dengan merubah jumlah kursi pada setiap dapil yang ada hari ini, komposisi yang  ada saat ini meskipun terjadi penambahan sebaran jumlah penduduk  di masing-masing Dapil, secara logika dan hitung-hitungansederhana masih sangat logis untuk di pertahankan, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berdasarkan ketiga aturan yang menjadi rujukan itu dan juga sebaran jumlah penduduk yang mengalami penambahan merubah komposisi kursi di Dapil Selatan yang semula 10 kursi  dikurangi menjadi 9 kursi, kursi hasil pengurangan itu kemudian di geser ke Dapil Bontang II ( Utara) yang semula sebelas (11) berubah menjadi dua belas (12).

Analisa dan logika  sederhana saya kemudian mencoba menyimpulkan dengan mengatakan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan, dari sisi selisih angka sebaran ketika merujuk pada komposisi yang lama selatan 10, utara 11 dan barat 4 tidaklah signifikan perubahan dan perbedaan itu. Justru dengan keputusan penataan dapil dan perubahan komposisi alokasi kursi  itu, kuat dugaan saya melihatnya ada ketidak adilan disana, dugaan saya ini layaknya seperti sebuah skenari/strategi  by design  ( sengaja dilakukan/terencana) yang mana hal tersebut menguntungkan pihak lain/tertentu secara politik, entah itu secara kepartaian maupun politik secara individual. Analisa  ini menegaskan bahwa perihal kepentingan tersebut merupakan strategi dalam memenangkan pemilu legislatif 2024, Perebutan Pucuk Pimpinan DPRD sekaligus memudahkan untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 2024.

Ketika apa yang menjadi analisa saya di atas merupakan sebuah kebenaran, maka tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan kebijakan atau keputusan tersebut, baik itu seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Bontang, maupun pejabat pemerintahan yang punya keterkaitan dengan KPU, bisa diduga telah melanggar pasal 17 undang-undang 20 tahun 2014 dimana bunyi pasal tersebut adalah badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, apalagi ketika kebijakan itu mengandung unsur politis dan sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Tulisan ini tidak dalam kapasitas menuduh atau menjustifikasi seseorang, lembaga tertentu melakukan kesalahan atau pelanggaran, tulisan ini sekirasnya bisa menjadi sebuah sarana edukasi yang mencerdaskan untuk kita semua termasuk bagi pembacanya, tanpa terkecuali saya sendiri sebagai penulis. selain itu,  tulisan ini saya anggap merepresentasikan pikiran-pikiran kritis yang ada di alam pikiran sadar saya saat ini dan masa akan datang dalam menyikapi dinamika yang terjadi di kehidupan keseharian saya dan kita semua tanpa terkecuali persoalan-persoalan kebijakan publik.


Jumat, 23 Desember 2022

PEMERINTAH DAERAH KOTA BONTANG PERLU MENGEVALUASI SELURUH PEJABAT RT YANG JUMLAHNYA KURANG LEBIH 500 ( Polemik Pemilihan Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Menjadi Rujukan Bahwa Tidak menutup Kemungkinan Ada RT Yang Saat Ini Menjabat Tidak Sesuai Perwali 47 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Desember 2022

Gambar : Sumber google

Menunjang mobilitas kinerja kepala rukun tetangga atau biasa kita sebut RT adalah upaya untuk memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat, status RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan merupakan jabatan politis karena dipilih secara demokratis oleh warga rukun tetangga masing masing dengan mempedomani peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya diatur dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang kemudian di cabut dengan perda nomor 16 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010.

Meningkatkan pelayanan di lingkungan RT adalah  niat yang baik untuk kepentingan semua pihak sehingga segala sesuatunya yang menyangkut kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan RT tidak lagi menjadi kendala di kemudian hari, namun perlu di lakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan RT saat ini yang berjumlah kurang lebih 500 itu. Pemerintah daerah dalam hal ini walikota perlu mengambil tindakan yang konkrit untuk melakukan perbaikan itu.

Dari berbagai sumber yang ada, memberikan informasi terkait masih  adanya  RT yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat seperti yang di atur pada perwali 47 tahun 2019, baik itu soal domisili, ijazah dan keterlibatannya di partai politik tertentu. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya polemik di kemudian hari ketika bantuan itu di distribusikan ke masing masing pemilik hak yaitu RT. Melalui pemerintah kelurahan tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh RT di kota bontang saya kira  bisa mulai dilakukan, ketika di lapangan ternyata ada yang ditemukan tidak sesuai perwali maka tentu solusinya adalah membenahi ketika menyangkut administrasi dan dilakukan pemilihan ulang ketika  itu merupakan pelanggaran yang sifatnya prinsipil.

Kenapa mesti harus di lakukan evaluasi terhadap RT ?

Hal itu tentunya selain merespon pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap adminstrasi RT juga mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dikemudian hari ketika rencana pembagian motor bagi seluruh RT di kota bontang terealisasi. Hal itu akan menjadi sebuah pelanggaran ketika ada komplain dari warga setempat dengan dalil keterpilihannya tidak sesuai misalnya dengan apa yang di persyaratkan dalam perwali 47 tahun 2019 baik soal ijazah, domisili dan juga soal afiliasi ke partai politik tertentu.

RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) , LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018.

Sudah menjadi tugas dan kewenangan seorang kepala daerah dan pemerintah daerah secara kelembagaan untuk menertibkan seluruh perangkatnya pada tingkatan RT sekaligus membangun upaya sinergitas yang baik sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan seluruh bentuk program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang. Tulisan ini juga merujuk pada kejadian di kota makassar provinsi sulawesi selatan dimana walikota melakukan penonaktifan terhadap RT/RW yang secara terbuka tidak mendukung program pemerintah saat itu, hal itu terjadi di bulan April 2021 dimana ada 5.976 RT/RW yang di berhentikan.

Harapan besar saya pribadi dan mungkin sebagian besar masyarakat Kota Bontang berharap yang sama, sekiranya Pemerintah Daerah Kota Bontang terkhusus Walikota Bontang menyikapi tulisan ini sebagai bentuk kritikan dan keresahan warga akan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan  hari ini, sehingga kemudian rasa kepedulian terhadap keresahan itu lahir dari inisiatif seorang kepala daerah, dengan menghadirkan solusi konkrit yang tentunya punya landasan yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan secara pribadi maupun kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang.

Kamis, 22 Desember 2022

INKONSISTENSI KOMISI I DPRD KOTA BONTANG ( Aturan Dibuat Bukan Untuk Di Kompromikan Atau Di Langgar )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Desember 2022

Gambar : H. Muslimin Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Bontang terkait polemik pemilihan ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah terkesan mengabaikan peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Fungsi legislasi ( pembuat undang-undang/Perda) yang melekat pada diri seorang legislator DPRD, fungsi ini semestinya menjadi taruhan baginya ketika diperhadapkan pada situasi dimana sebuah aturan harus di jalankan secara konsisten.
Aturan atau regulasi dan sejenisnya ( peraturan perundang undangan ) di buat sejatinya sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan serta dinamikanya dalam rangka mewujudkan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, tertib, aman dan harmonis.
Begitu pula di lingkup pemerintahan itu sendiri, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, pelayanan yang baik dan perilaku aparatur yang baik pula maka hal tersebut diatur dengan peraturan terpisah yang sifatnya khusus. Seperti itulah kira kira gambaran secara umum esensi peraturan itu kemudian ada dan di implementasikan dalam kehidupan sehari hari serta berbangsa dan bernegara dalam konteks keindonesiaan. Aturan/hukum di buat dengan petimbangan berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak untuk kemudian di buat untuk dilanggar.
Sejatinya keberadaannya menjadi pedoman bagi semua khalayak, itu adalah konsensus atau kesepakatan bersama antara negara dan masyarakatnya. Tidak ada aktifitas kemasyarakatan di negeri ini yang tidak diatur dalam aturan perundang undangan hari ini. Maka seyogyanya kita sebagai masyarakat terlebih bagi aparatur pemerintah tentunya di tuntut untuk tetap konsisten terhadap penerapannya. Bukan justru malah berkompromi untuk di langgar.
Tanpa terkecuali di Kota Bontang, selain Undang-Undang yang bersifat nasional, ada Peraturan Daerah Kota Bontang (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah ( Perwali ) yang perlu kita pedomani sebagai hukum yang bersifat lokal atau kedaerahan, dimana dalam perancangannya tentunya menyesuaikan adat, budaya, perilaku dan kearifan lokal kita di Kota Bontang, kemudian di tetapkan menjadi sebuah peraturan yang mengikat, secara hirarki peraturan perundang undangan, Perda/Perwali merupakan peraturan yang tingkatannya paling bawah/rendah.

Tidak ada alasan kemudian tidak menjalankan apa yang menjadi perintah aturan yang dimaksud, sama halnya dengan peraturan perundang undangan lainnya, ketika ada aparatur pemerintah yang mencoba untuk mengabaikan itu maka Integritasnya sebagai pejabat perlu di pertanyakan.

KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN BONTANG SELATAN SEPERTINYA KELIRU MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Desember 2022



Di pemberitaan salah satu media online pusaran media pada tanggal 19 desember 2022 terkait dengan polemik pemilihan RT di tanjung laut indah sampai meja dewan, status ketua RT 08 Terpilih digantung. Pada pemberitaan itu Kasi pemerintahan kecamatan saudara muhammad taqwin memberikan penjelasan pembenaran untuk melegitimasi terkait dengan polemik tersebut, penjelasannya didasari atas tafsiran terhadap peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 yang menurut dirinya tidak ada klausul atau pasal yang mengatur tentang larangan kasi pemerintahan kelurahan mengambil alih atau menjadi ketua panitia pemilihan RT, dan undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara terkait asas diskresi.
Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan tidak di tafsirkan ketika tidak diatur maka bisa dilakukan, jelas dalam peraturan tersebut pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemilihan pengurus RT sebagaimana pada ayat 1 di selenggarakan oleh panitia pemilihan yang di bentuk dari warga oleh warga. Kalau kemudian alasan kasi pemerintahan dan trantib saudara husain mengatakan bahwa perangkat RT yang lama tidak sanggup melakukan pemilihan RT maka hal tersebut juga tidak bisa di jadikan alasan untuk mengambil alih prosesi pemilihan RT karena warga RT 08 bukan hanya perangkat RT sebelumnya (sekertaris dan bendahara), ada ratusan warga yang bermukim di RT 08.
Kemudian Penafsiran terhadap asas diskresi pada undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara juga menurut saya keliru ketika diskresi yang dimaksud itu adalah tindakan pengambil alihan pemilihan ketua RT oleh kasi pemerintahan dan trantib kelurahan tanjung laut indah saudara husain, SH, kelirunya karena saudara husain bukan pengambil kebijakan tertinggi di lingkup kelurahan, sementara tindakan kasi pemerintahan dan trantib tersebut di permasalahkan oleh lurah karena tidak melakukan koordinasi sebelumnya dan itu di akui oleh saudara husain dalam pemberitaan media. Berbeda ketika secara keseluruhan warga tidak ada yang sanggup melaksanakan (menjadi panitia) prosesi pemilihan RT yang diputuskan dalam rapat warga dan lurah atas dasar itu mengeluarkan kebijakan diskresi maka itu bisa di benarkan.

Sebagai aparatur pemerintah semestinya saudara kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan memberikan tanggapan yang tidak menjustifikasi persoalan sebelum adanya keputusan final, hal itu demi menjaga isu isu keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berpolemik hingga hal tersebut sampai ke rana DPRD untuk kemudian dibahas. Apalagi sudah ada arahan walikota bontang terkait soal hal tersebut dan juga bagian hukum pemerintahan kota bontang yang memberikan advis hukum nomor : 180/291/HUK, pada tanggal 19 Desember 2022 terkait persoalan atau polemik tersebut.
Kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan semestinya memahami secara menyeluruh persoalan ini, baik dari sisi teknis maupun administrasinya begitupun ketika bicara soal sisi normatifnya, dirinya merupakan mantan lurah loktuan yang menjabat cukup lama dan tentunya banyak di perhadapkan dengan persoalan persoalan seperti ini, berdasarkan itulah saya menyayangkan penjelasan beliau di media tersebut, entah itu merupakan narasi yang di bangun atas nama diri pribadi atau jabatannya sebagai kasi pemerintahan di wilayah pemerintahan kecamatan Bontang Selatan.

Sabtu, 17 Desember 2022

ACO PION ITU IPLB, PENGGALAN CERITA TENTANG IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU DI HARI LAHIR KE - II 2011-2022.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang 17 Desember 2022

Foto : Abdul Ilman Hakim ( Aco Pion ) Ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu ( IPLB)


IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU adalah perkumpulan/organisasi kepemudaan yang sejak keberadaannya banyak memberikan kontribusi nyata terhadap eksistensi pemuda di loktuan khususnya. Meskipun IPLB bukanlah organisasi kader seperti organisasi organisasi kekaderan dan kemahasiswaan  HMI, PMII dan lainnya. Dimana para kader begitu taat dan patuh pada konstitusinya, loyalitas dan komitmen kader tidak pernah diragukan dalam hal membangun dan membesarkan organisasi serta bermanfaat untuk orang banyak terutama sesama kader.  


Ukuran atau ketika ada alat ukur untuk mengukur loyalitas, komitmen dan konsistensi kader IPLB yang ada sejak lahirnya organisasi ini hingga hari ini, saya sangat meyakini hal tersebut tidak kalah dari lembaga kekaderan seperti HMI atau PMII, meskipun mereka tidak di kader dan di doktrin dengan sebuah mekanisme kelembagaan yang baku dan sistematis bukan berarti jiwa korsa mereka  diragukan, saya yang pernah dikader oleh Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) dimasa perkuliahan yang sampai hari ini tetap eksis di setiap kegiatan kegiatan ke HMI-an merasakan banyak sekali perbedaan yang secara nalar organisasi saya  tidak bisa di jelaskan ketika melihat soliditas, komitmen, loyalitas dan persatuan mereka yang begitu luar biasa dimata saya.


Hal itu tidaklah saya gambarkan dalam kondisi IPLB saat ini, tapi hal tersebut saya lihat sejak pertama kali saya mengenal organisasi ini di tahun 2014 hingga detik ini, meskipun dalam perjalanannya banyak tantangan yang dihadapinya, baik persoalan persoalan keorganisasian maupun persoalan persoalan di luar organisasi baik internal maupun eksternal mereka. Terkadang saya berfikir bahwa setiap dan  semua masalah yang mereka hadapi menjadi momentum proses belajar mereka dalam menyikapi segala persoalan dan hal itu jugalah yang membuat mereka semakin hari semakin dewasa dalam segala hal, proses pengkaderan di organisasi ini ada karena di bentuk oleh keadaan dan dinamika sosial yang ada,  itu salah satu proses pengkaderan yang terjadi pada meraka dimata saya.


Mengenal dan dekat dengan sosok ketua dan panutan seluruh kader dan anggota Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu Abdul Ilman Hakim atau sapaan akrab saya terhadap dirinya Aco atau Pion menjadikan saya banyak belajar tentang memahami dinamika sosial kepemudaan di kota ini, dimata saya melihat sosok pion adalah sosok yang merepresentasi anak muda Kota Bontang saat ini meskipun mungkin dimata yang tidaklah sama dengan apa yang ada di pikiran saya. Karakter yang sederhana, supel dan mudah di ajak berkomunikasi dan sesekali saya ajak berdiskusi merupakan hal yang menarik dalam dirinya meskipun ada karakter yang atau sifat pemarahnya, namun itu tidak pernah mendominasi dimata saya dalam setiap aktifitas kesehariannya.


Momentum yang sangat mengharukan dan itu sangat luar biasa dimata saya dimana saya melihat sisi lain dalam dirinya saat itu, ketika saya dan dirinya bertemu dengan Komarussaman direktur umum dan keuangan PT. Pupuk Kalimantan Timur di hotel Ekuator dalam rangka koordinasi. Sikap seorang Aco Pion yang selama ini saya kenal kadang meledak meledak dalam bersikap, kala itu sangat berbeda, dirinya begitu bijaksana, legowo dan rendah hati dalam menyikapi dinamika dan diskusi saat itu, justru saya pribadi yang malah banyak tidak bisa menerima berbagai argumentasi yang lahir dari mereka saat itu. Momentum itu membuat  saya merasa sangat bangga terhadap sosok yang akrab saya panggil Pion yang juga ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu. 


Selamat hari lahir IKATAN PEMUDA LOKTUAN BERSATU, saya bangga dan banyak belajar mengenalmu. Eksistensimu tidaklah kalah dengan organisasi organisasi besar dan nasional. Kalian sudah banyak membuktikan peran dan kontribusi kalian tehadap bangsa dan daerah ini, peran dan kontribusi itu tidaklah muda dilakukan organisasi sekelas kalian, pemberdayaan, pembinaan di berbagai sekmen kemasyarakatan menjadi poin emas yang sangat berharga dimata orang orang yang mengenal IPLB. Jangan pernah berhenti untuk berbuat seperti itu kawan. 


Pesan saya di akhir tulisan ini, saya tidak dalam kapasitas menggurui namun ini mudah mudahan menjadi penyemangat, motifasi buat teman teman IPLB terkhusus diri pribadi saya. "Kita Adalah Makhluk Sosial Yang Membutuhkan Mahluk Sosial Lainnya Untuk Menjaga Keberlangsungan Hidup Kita, Begitu Juga Ketika Teori Ini Kita Maknai Secara Kelembagaan, Maka Esensinya Adalah Mari Kita Sama-Sama Merawat Dan Menjaga Hubungan Dan Komunikasi Yang Terjalin Baik Selama Ini, Karena Itu Modal Utama Kita (Makhluk Sosial) Mempertahankan Keberlangsungan Kita  Baik Individu Maupun Kelembagaan ( Eksistensi ).






Selasa, 13 Desember 2022

H. RUSTAM HS ; CUNDEKKE PARADISO PICKLEBALL CLUB BONTANG RAIH MEDALI EMAS KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Desember 2022

Foto : Rustam HS & Tim di atas podium penyerahan medali emas 

PICKLEBALL adalah olahraga yang berasal dari Amerika yang ditemukan di Bainbridge Island, Washington, oleh Barney McCallum dan Joel Prichard,  sehingga kini sudah berkembang di negara Eropa namun  sementara ini di asia sendiri masih sementara di populerkan oleh berbagai kelompok/club  pecinta olahraga ini.

Bagi Indonesia sendiri, olahraga ini memang terbilang baru, negara kita sendiri adalah negara ke 7 (tujuh) yang mengenal cabang olahraga ini, banyaknya yang meminati cabang olahraga saat ini menjadi daya Tarik tersendiri, dan ini adalah sebuah peluang besar bagi seluruh pecinta olahraga ini di seluruh  Indonesia untuk bisa mengembangkan dan melahirkan atlit atlit berkwalitas tentunya dalam rangka ikut berkompetisi dan  bersaing dengan negara negara di Asia bahkan bila perlu negara negara eropa.

Untuk Kota Bontang sendiri , olahraga ini mulai di populerkan secara massif sejak tahun 2019, sejak saat itu banyak turnamen yang di selenggarakan sebagai wujud kecintaan dan  mempepulerkan   olah raga ini, club-club banyak yang terbentuk salah Satunya Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang  yang di prakarsai oleh salah satu anggota DPRD kota bontang H Rustan HS, selain prakarsa terbentuknya club ini, dirinya juga merupakan atlit yang berkwalitas di  olahraga ini.

Foto : H Rustam HS & Tim pada turnamen internasional di bali september 2022

Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang pada bulan september 2022 mampu bersaing dengan delegasi yang mewakili berbagai negara, dan mampu menorehkan prestasi yang luar biasa, pada turnamen internasional PICKLEBELL yang di gelar di pulau dewata bali.

Pulau dewata menjadi saksi bisu atas kemenangan yang di torehkan oleh Ardiansyah dan Muh Dahir pada gelaran itu, juara I dunia berhasil disabetnya untuk kelas beregu, itu bukan hal yang mudah bisa di raih tentunya.  kemenangan atau pertandingan itu sudah di persiapkan jauh sebelumnya, Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang menggelar event skala regional Kalimantan Timur sebagai persiapan menuju kejuaraan dunia, meskipun di kejuaraan skala regional tersebut,Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang hanya berhasil menduduki peringkat II  & III ( H Rustam HS & Partner ) namun hal itu tidak membuat semangat dan keyakinannya club ini untuk ikut berlaga di event internasional di pulau dewata bali. 

Foto : Salah satu tim lawan yang di tumbangkan pada kejurnas di surabaya

Cundekke Paradiso Pickleball Club Bontang  banyak menorehkan prestasi di berbagai event-even yang selama ini, baik itu skala lokal (Bontang) , regional ( Kaltim) maupun nasional. Capaian tersebut tentu membutuhkan persiapan yang matang, mendapatkan medali emas sekaligus menjadi sang juara pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022 salah satu bukti nyata akan adanya persiapan yang matang, campur tangan sosok Rustam HS menjadi penentu atas capaian itu tentunya, sosok yang tidak hanya sebagai panutan dan penyemangat bagi club, tetapi juga sebagai petarung handal dilapangan pickleball. Keberhasilannya menjadi juara umum ganda putra pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022  bukti nyata kelihaian dirinya di lapangan pertandingan, tidak hanya di politik sosok Rustam HS lihai memainkan perannya, di olahraga kecintaannya ini juga ternyata sangat luar biasa.

Semoga dengan keberhasilan ini, menjadi penyemangat baru bagi seluruh pecinta olahraga ini, harapan tentunya tidak hanya berhenti pada pencapaian skala nasional saja, kedepannya agar bisa mempersiapkan diri untuk berkopetisi di tingkatan iternasional, hal tersebut tidaklah sulit dilakukan ketika segala sesuatunya di persiapkan secara matang. 

KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022 salah satu bukti nyata akan adanya persiapan yang matang, campur tangan sosok Rustam HS menjadi penentu atas capaian itu tentunya, sosok yang tidak hanya sebagai panutan dan penyemangat bagi club, tetapi juga sebagai petarung handal dilapangan pickleball. Keberhasilannya menjadi juara umum ganda putra pada KEJURNAS PICKLEBALL KU50+ UNESA SURABAYA 2022  bukti nyata kelihaian dirinya di lapangan pertandingan, tidak hanya di politik sosok Rustam HS lihai memainkan perannya, di olahraga kecintaannya ini juga ternyata sangat luar biasa.

Semoga dengan keberhasilan ini, menjadi penyemangat baru bagi seluruh pecinta olahraga ini, harapan tentunya tidak hanya berhenti pada pencapaian skala nasional saja, kedepannya agar bisa mempersiapkan diri untuk berkopetisi di tingkatan iternasional lainnya, hal tersebut tidaklah sulit dilakukan ketika segala sesuatunya di persiapkan secara matang. semoga di bulan Maret 2023 bisa ikut turnamen di thailand. 
 

Jumat, 09 Desember 2022

RUSTAM HS : BONTANG KOTA YANG AGAMIS, HARGAI KEARIFAN LOKAL.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 09 Desember 2022


Kota Bontang kerap juga disebut sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) yang resmi disematkan pada 2002, pada 2001 Wali Kota Bontang saat itu, yakni Sofyan Hasdam mengadakan sebuah sayembara motto untuk Kota Bontang. Seperti halnya Samarinda yang dikenal dengan Kota Tepian. Munculnya ide dari Nursalam kala itu karena mengetahui Sofyan Hasdam dan istrinya gemar membuat taman saat itu. “Kata taman itulah yang di deskripsikan menjadi sebuah motto,”

Adanya kejadian penolakan salah satu warga Kota Bontang karena mengenakan hijab oleh salah satu perusahaan di kota bontang merupakan bentuk ketidak patutan terhadap aturan serta penghargaan terhadap budaya dan kearifan lokal kita, kata senator Kota Bontang H. Rustam HS yang juga ketua komisi II DPRD Kota Bontang saat ini periode 2019-2024.

H. Rustam HS menyayangkan sikap perusahaan yang berperilaku senaknya itu, investasi yang anda tanamkan di kota ini memang sangat bermanfaat bagi kami dan warga kota bontang, namun hal itu tidaklah menjadikan perusahaan anda untuk melakukan hal-hal yang seenaknya, terkhusus kejadian penolakan terhadap calon karyawan karena mengenakan hijab tersebut.

Kebijakan perusahaan itu sangat rentan terhadap perpecahan antar anak bangsa, hal tersebut bisa saja di salah artikan pihak lain, misalnya diskriminasi terhadap kelompok kelompok tertentu. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi di kota ini.

Sebagai perwakilan rakyat yang diberikan amanah untuk oleh rakyat saya mengutuk keras kejadian tersebut, dan saya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menghulangi lagi tindakan tersebut. Kami berterima kasih atas investasi yang anda lakukan di kota ini namun kami berharap anda danc seluruh jajaran di perusahaan anda juga wajib menghargai apa yang menjadi sebuah ketentuan, budaya dan kearifan lokal di kota ini.