Jumat, 24 Februari 2023

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DILUAR NEGERI WAJIB MENGANTONGI IZIN. (Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 Dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

 

gambar : Foto Akad Nikah wakil Ketua DPRD Kota Bontang Bapak Junaidi

Kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum, Dapat di terjemahan yuridis berarti belajar dengan cermat, menilai (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum, kemudian mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

Tulisan saya kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang judulnya “Terlihat Ketua Dprd Dan Beberapa Anggota Dprd Kota Bontang Ke Samporna Sabah Malaysia Menghadiri Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Di Duga Tidak Izin Sesuai Permendagri 29 Tahun 2016” ( link berita diasematkan). Dalam tilisan ini akan lebih spesifik saya menguraikan tentang bagaimana tata cara perjalanan keluar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

https://muqrim.blogspot.com/2023/02/beberapa-anggota-dprd-kota-bontang-ke.html

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 :  

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

     a. Melaksanakan ibadah agama.

     b. Menjalani pengobatan.

     c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.   Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.   Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.  Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yangbersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Dikutip dari berita infopublik.id tahun 2018, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Kemudian sanksi pada Undang-undang keimigrasian Pasal 126 huruf c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bisa saja dikenakan ketika dugaan tak berizin itu benar.


TERLIHAT KETUA DPRD DAN BEBERAPA ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG KE SAMPORNA SABAH MALAYSIA MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG DI DUGA TIDAK IZIN SESUAI PERMENDAGRI 29 TAHUN 2016.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Februari 2023

Gambar : Resepsi Pernikahan Wakil Ketua
DPRD Kota Bontang di Samporna Sabah Malaysia

Meskipun kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang bukan merupakan agenda kedinasan, namun di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

gambar : Foto Bersama Anggota DPRD Kota Bontang

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri. Ø Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

1. Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a. Surat undangan.

b. Kerangka acuan kerja (KAK).

c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d. Surat Keterangan Pendanaan.

2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

.

Kamis, 23 Februari 2023

SENGKARUT DUA TAHUN PERJALANAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) SEBAGAI BADAN PENGELOLA PELABUHAN (BUP) UMUM LOKTUAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang. 23 Februari 2023



Dalam perjalanannya, sejak resmi menjalin kerjasama pengelolaan Pelabuhan Loktuan itu menggantikan PT Pelindo IV Cabang Bontang yang berakhir di 31 Desember 2021 menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, PT LBB sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).

Tidak hanya dari kalangan publik dan juga media,dari lembaga DPRD Kota Bontang pun memberikan tanggapan terkait kehadiran PT.LBB menggantikan PT. Pelindo sebagai lembaga otoritas pengelola pelabuhan umum loktuan yang menjalin kerja sama dengan pemerintah kota bontang beberapa tahun terakhir.

Dua tahun perjalanan PT. LBB mengelola pelabuhan umum loktuan, bukannya berkontribusi terhadap peningkatan Pendpatan Asli Daerah (PAD) sesuai harapan Walikota Bontang diawal terjalinnya kerja sama ini justru malah semaking sengkarut oleh banyaknya permasalahan permasalahan yang ada, Misalnya :

1.   Pada bulan agustus 2022 Direktur BUP PT Laut Bontang Bersinar Lien Sikin mengonfirmasi karyawan yang berjumlah sekira 30 orang untuk memberikan penjelasan. Bahwa, kondisi keuangan perusahaan kala itu hanya mampu memberi separuh gaji karyawan, hal tersebut menegaskan bahwa perusahaan ini secara finasial belum cukup siap dalam mengemban amanah pengelolaan kepelabuhanan ketika di bandingkan dengan perusahaan BUP sebelumnya yakni PT. Pelindo, hal tersebut tentunya berimbas terhadap kinerja dan pencapaian yang tidak akan maksimal, karena pada prinsipnya Perusahaan BUP itu adalah perusahaan yang menjual jasa yang mengandalkan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

2.   Tidak transparannya PT.LBB terkait seluruh aktifitas yang ada di pelabuhan baik terhadap public maupun terhadap pengusaha local yang ada wilayah kepelabuhanan selama ini beraktifitas, kita semua tau bahwa aktifitas bongkar muat PT. KNI yang sudah berlangsung lama belum pernah di buka ke public seperti apa bentuk kerjasama yang di bangun dengan BUP dan seperti apa bentuk kontribusi yang di dapatkan dari aktifitas yang di maksud dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUP.

3.  Adanya indikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak terpublis yang cukup besar menjadi pertanyaan besar, sementara hasil dari perjalanan dinas tersebut sampai hari ini belum juga terlihat asas manfaatnya terhadap perkembangan pelabuhan umum loktuan hari ini terlebih ketika bicara soal bagaimana kortibusi terhadap pendapatan asli daerah.

Ketiga poin diatas hanya merupakan sebagaian dari sengkarut persoalan yang ada di tubuh PT. LBB dalam dua tahun perjalannanya, dan banyak lagi yang belum saya tuangkan dalam tulisan ini, kita semua berharap agar kiranya harapan walikota bontang menempatkan PT. LBB menggantikan PT. Pelindo sebagai otoritas pengelola pelabuhan umum bisa memberikan kontribusi besar terhadap PAD kota bontang, sekiranya hal itu tidak bisa dilakukan dan digaransi maka kosekwensinya adalah tidak perlu di pertahankan atau sekiranya ganti direkturnya.

Pemerintah kota bontang harusnya memberikan perhatian yang serius terkait dengan hal tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.


Selasa, 21 Februari 2023

KETIDAKSIAPAN BAPENDA MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGADAAN MOTOR UNTUK RT MENUAI POLEMIK, JANGAN SAMPAI KETUA RT MENJADI KORBAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Februari 2023

Menyambung tulisan saya sebelumnya terkait rencana kegiatan pemerintah Kota Bontang tentang pengadaan kendaraan motor roda dua untuk 499 Ketua RT, tulisan kali merespon berbagai tanggapan atau Polemik yang terjadi.

Respon yang begitu menggelitik datang dari seorang legislator Kota Bontang Drs. H Nursalam meminta pemerintah memperjelas keabsahan hasil konsultasi yang dilakukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian nursalam mempertanyakan dasar pemberian motor gratis yang menggunakan plat hitam, bukan plat merah. 

Begitu juga dengan respon ketua komisi Dua DPRD Kota Bontang H. Rustam sapaan akrab saya terhadap beliau, menurutnya banyak hal yang mesti kami garus tanyakan terkait dengan pengadaan motor untuk rt tersebut terutama terkait bagaimana perancang naskah akademiknya bertanggung jawab penuh ketika terjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Jangan sampai FS (Feasibility Study) menimbulkan masalah di kemudian hari. Tentu kajiannya harus jelas. Diuji publik terlebih dahulu. Panggi semua Ketua RT. Jangan tiba-tiba dikasih begitu saja,” tegasnya

Kedua Politisi Golkar ini begitu memberikan perhatian khusus terhadap polemik ini, berdasarkan hasil diskusi saya dengan keduanya, perhatian ini lebih kepada memberikan perlindungan terhadap ketua ketua RT, Kehadiran kami sebagai keterwakilan mereka di lembaga legislatif, dimana melekat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif  yang mana tentunya harus one the track.

Kedua legislator dari fraksi partai Golkar ini sangat mengapresiasi adanya rencana kegiatan ini, tentu dengan adanya kegiatan ini kinerja RT diharapkan meningkat, Namun disisi lain dimana RT sebagai objek dari kegiatan pengadaan motor roda dua tersebut tentunya akan direpotkan ketika dikemudian hari kegiatan ini bermasalah, kita tidak menginginkan hal itu terjadi sehingga sejak dini kami harus memastikan bahwa semua tahapan dan prosedural sudah dijalankan pihak yang berkewenangan melaksanakan kegiatan ini. 



Minggu, 19 Februari 2023

KETUA APEKSI REGIONAL V KALIMANTAN BERKESEMPATAN KE SWISS SETELAH MENDAPATKAN UNDANGAN DARI DPP APEKSI “Kesempatan Untuk Belajar Di Negara Paling Bersih, Aman, Bahagia Di Dunia”

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 Februari 2023

Ketua APEKSI regional V mendapat sorotan publik atas keberangkatannya ke SWISS, sorotan itu lebih kepada dirinya sebagai Walikota Bontang,  tidak sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia  (APEKSI) regional V Kalimantan.

Kritikan itu penting sebagai control terhadap jalannya roda pemerintahan, namun kritik yang terkesan tendensius apalagi  tidak memahami esensi dari apa yang dia sedang kritik itu tidaklah sehat dalam berdemokrasi. Memahami materi kritikan itu sangat penting sehingga tidak menjadi nasrasi yang propokatif dikemudian hari.

Soal keberangkatan walikota bontang kesalah satu negara di eropa yakni swiss perlu dipahami bahwa keberangkatannnya itu merupakan keberangkatan atas nama ketua APEKSI regional V Kalimatan timur atas tindak lanjut dari undangan ketua APEKSI Seluruh indonresia, sebagai bentuk tanggung jawab ketua APEKSI Regional V hal tersebut tentunya tidak mungkin beliu abaikian, mestinya masyarakat kota bontang patut bersyukur atas amanah yang di berikan kepada walikota bontang sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia APEKSI Regional Kalimantan yang terdiri dari 9 kota.

Kemudian ada yang membandingkan keberangkatan kali ini ke Swiis dengan keberangkatan mantan walikota bontang sebelumnya ke singapura dalam rangka promosi salah satu kuliner khas Kota Bontang gammi bawis, hal tersebut tentu tidak bisa di bandingkan ketika bicara soal kapasitas hari ini, selain keberangkatan ke swiss mewakili Kota Bontang, keberangkatan Walikota Bontang juga mewakili 8 Kota lainnya yang tergabung dalam APEKSI Regional V Kalimantan.

Swiss atau Switzerland merupakan negara indah yang terletak di Eropa Tengah tepat berbatasan dengan Prancis, Italia, Jerman, Liechtenstein dan Austria. Negara ini dikenal dengan julukannya sebagai negara paling netral selama berabad-abad. Selain itu, Swiss juga terkenal sebagai negara yang bersih dan sangat ramah pada pendatang, tidak hanya itu,  swiss negara yang pendidikannya berkualitas, memiliki lebih dari 3.000 program studi yang dapat kamu pilih. Dengan beberapa tipe institusi seperti universitas reguler yang merupakan kampus biasa, universitas sains/seni terapan yang berorientasi pada praktik, dan universitas keguruan untuk kamu yang memiliki aspirasi menjadi pengajar. Dengan sistem ini, student lebih mudah dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan dan mendapatkan ilmu yang sesuai dengan rencana karir di masa depan.

SWISS Juga negara teraman, Tingkat kejahatan di negara ini sangat rendah. Saking rendahnya, tingkat pembunuhan di negara ini hampir di titik nol dengan kisaran 45 orang per tahun, wajar ketika Swiss di kategorikan sebagai negara paling bahagia Setelah Denmark dan Finlandia, Swiss berada di peringkat ketiga sebagai negara paling bahagia di dunia. Hidup di lingkungan indah, tingkat kriminalitas rendah, pemerintahan yang stabil, pendidikan yang merata, pola hidup yang sehat, tidak kaget apabila masyarakat Swiss hidup berbahagia.

Keberangkatan  Ketua APEKSI regional V yang kebetulan adalah Walikota Bontang tentu merupakan kesempatan besar untuk banyak belajar di negara tersebut. Harapan saya sebagai masyarakat Bontang semoga sepulangnya dari swiss banyak manfaat yang bisa di dapatkan selain kepada 8 kota yang tergabung dalam APEKSI regional V Kalimantan terkhusus untuk Kota Bontang.

 

 

 

 

Jumat, 17 Februari 2023

INFO PERAWATAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA TAMAN KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Debruari 2023
sumber informasi Perumda Air Minum Tirta Taman Kota Bontang

Berikut Agenda Atau Jadwal Perawatan Yang Akan Dilakukan Sepanjang Bulan Februari Sampai Bulan Maret 2023 :

WTP Berbas :Tanggal 18 Februari 2023

WTP KS.Tubun  : Tanggal 25 Februari 2023

WTP Kota/Bhayangkara :Tanggal 11 Maret 2023

WTP Lhoktuan :Tanggal 18 Maret 2023.




Rabu, 15 Februari 2023

HUKUM MASIH PANGLIMA DI NEGERI INI, BELAJAR DARI KASUS FERDY SAMBO.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 15 Februari 2023 

Gambar : Barada E & Kuasa Hukumnya

Penegakan hukum adalah proses dilakukan dalam upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk memperoleh keadilan.

Pada hari ini rabu, 15 Februari 2023, Hukum dan lembaga penegakan  hukum membuktikan eksistensinya pada pembacaan vonis Barada E dalam persidangan pembunuhan berencana almarhum josua yang juga adalah rekannya di institusi kepolisian dan ajudan Ferdi Sambo. 

Barada yang menyandang status Justice Kolaborator (JC) dalam kasus ini secara nyata mendapatkan perlindungan secara hukum baik dari sisi keamanan maupun dari sisi hukuman atas tindakan yang telah dia lakukan. Semua itu atas dasar pertimbangan majelis hakim karena dirinya secara terang membantu pihak penegak hukum membuka secara terang benderang kejadian yang sesungguhnya, yang mulanya kasus ini penuh dengan rangkaian skenario dan konspirasi jahat.

Penegakan supremasi hukum di negeri ini dengan berkaca pada kasus ini menegaskan bahwa :

1. hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah, hukum di negeri ini masih berdiri dengan tegak sebagai panglima yang tidak pandang bulu.

2. Rakyat indonesia melalui kasus ini, banyak mendapatkan pencerahan hukum terutama dalam konteks bagaiman proses  hukum beracara, bagaimana relasi lembaga lembaga negara dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, bagaimana peran serta masyarakat secara individu dan lain sebagainya.

Dua poin ini yang bisa saya simpulkan selama mengikuti proses dan tahapan kasus ini sejak awal, meskipun dampak positifnya masih banyak  menurut saya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Namun yang paling esensi dalam benak dan pikiran saya melihat dengan nalar pengetahuan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang saya sedikit miliki adalah dua poin itu.

Semoga dengan belajar dari kasus ini, peran hukum ditengah tengah masyarakat indonesia semakin baik, baik dari sisi penegakannya ataupun dari sisi regulasinya.

#Faktapenegakanhukumhariini15_02_2023

Minggu, 12 Februari 2023

BAPENDA KOTA BONTANG NGURUSIN MOTOR UNTUK RT, SAMPAI PERAWATAN UNIT DAN KEBUTUHAN BBM, KORELASINYA DIMANA ? MESTINYA PEMERINTAH KECAMATAN ATAU KELURAHAN YANG LEBIH TEPAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Februari 2023

Gambar Grafis : Motor RT Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Janji politik pasangan calon walikota dan wakil walikota bontang basri-najirah pada pilkada 2019 silam salah satunya adalah memberikan fasilitas motor sebagai penunjang aktifitas kinerja setiap  RT yang ada di kota bontang yang jumlahnya kurang lebih 520.

Janji politik ini kemudian tertuang dalam RPJMD Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk periode 2020-2024, hal itu tentunya merupakan program yang sifatnya prioritas yang harus di realisasikan dalma kurun waktu masa jabatan yang ada, meskipun masa jabatan periode kali ini terbilang singkat yaitu 3 tahun lebih saja dimana pada umumnya masa jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun. Hal itu dikarenakan adanya regulasi terkait penyeragaman pemilu di 2024 mendatang, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kada serentak seluruh indonesia.

Ada yang menarik dari program motor untuk RT ini. Kita tentu tau bahwa secara geografis Kota Bontang ini terdiri dari wilayah pesisir/laut dan daratan, wilayah yang berada diatas laut misalnya kampung melahing, tihi-tihi, selangan, tentu motor bagi mereka tidak ada asas manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan publik, hal ini kemudian tentu akan menjadi tanda   tanya besar, bagaimana pemerintah daerah menghadirkan rasa keadilan terhadap mereka ( diatas laut)  dan bagaimana mengkonversi bantuan yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut bagi wilayah yang tidak membutuhkan motor itu.

Kemudian sistem  penganggarannya yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut mata anggarannya menurut informasi dari berbagai sumber akan ada di Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah yang masih menuai berbagai kritikan Meskipun tidak ada aturan atau laragan pendanaan pengadaan motor untuk RT itu ada di Bapenda namun menurut pribadi saya, keputusan menempatkan urusan pengadaan motor untuk RT itu tidak punya korelasi yang tepat, harusnya anggaran itu ada di kecamatan ataukah di kelurahan, karena kecamatan yang kemudian melalui kelurahan yang bersentuhan langsung dengan RT.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Bab VI Tugas Dan Fungsi Organisasi Pasal 12 Ayat (1) Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ( Pasal 2 ayat (1) Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah.  Pasal 2 Ayat (2) Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daera ) Bapenda semestinya tidak perlu terlibat dalam urusan-urusan yang sifatnya sangat teknis seperti ini, fokus saja untuk mencari rumusan, trobosan - trobosan baru dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah melalaui potensi potensi yang kita miliki hari ini.

Kita semua tau bahwa beberapa tahun terakhir angka PAD Kota Bontang tidak pernah mengalami peningkatan yang signifikan, tahun 2021 target capaian PAD kita hanya di angka 195 milyar rupiah, meskipun target itu terlampaui namun stagnan diangka 200 milyar saja, dalam pertahunnya adapun kenaikan yang terjadi tidak seberapa, sementara ada berbagai potensi-potensi yang ada hari ini dan bahkan sudah ada penguatan regulasinya dalam hal ini perda namun belum bisa dimaksimalakan dengan baik menjadi salah satu sumber PAD tentu ini bagian dari tanggung jawab BAPENDA secara kelembagaan.

Kita sebut saja misalnya penataan dan pengelolaan kawasan wisata potensi yang tertuang dalam tambahan lembaran daerah kota bontang nomor 56 lampiran 1 target peningkatan jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara ke darah pada dan berbagai upaya lainnya  pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Bapenda lagi-lagi tidak perlu menyibukkan diri dengan urusan yang sekiranya buang-buang waktu dan tenaga saja, kalua kemudian alasan menambah performa RT sebagai petugas pemungut pajak pada wilayah masing masing sehingga sasaran dan waktu bisa dimaksimalkan, saya kira itu bukan argumentasi yang tepat kemudian program ini kemudian berada dibawah kewenangan secara keolembagaan Bapenda.

Selain soal anggaran atau ketersediaan anggaran ada hal yang lebih krusial dalam persoalan ini yakni FS ( Feasibility Study) atau Kajian Akademik yang sampai hari di sinyalir belum rampung dan informasinya bisa saja itu belum ada, hal ini sangat penting sebagai rujukan dalam merealisasikan kegiatan ini, dengan FS pula, kita dapat mengetahui apakah rencana kegiatan itu Feasible ( Memungkinkan, Layak, Punya Asas Manfaat dan dapat dikerjakan dengan mudah ) takkalah penting adalah tidak berdampak hukum di kemudian hari. Dokumen ini harusnya lebih awal disiapkan jangan justru kebalik, meskipun program tersebut merupakan program prioitas.

FS (Feasibility Study) atau Kajian Akademik sebagai proses atau tahapan awal perumusan sebuah agenda kegiatan pemerintahan yang menggunakan pendanaan APBD kemudian tidak dilakukan, ini akan menjadi persoalan baru dikemudian hari secara prosedural, disisi lain ada langkah adminstrastif yang kemudian tidak terpenuhi dalam merumuskan kegiatan ini, pemerintah daerah mestinya harus hati-hati dalam hal seperti ini, ini uang rakyat yang anda gunakan jangan mengesankan perilaku yang semau gue tanpa memperhatikan aturan atau regulasi yang ada.

Jumat, 10 Februari 2023

DEMOKRASI TIDAK LAGI MENJADI SISTEM, DEMOKRASI JUSTRU LEBIH KEPADA SEBUAH ALAT PARA ELIT DI NEGERI INI.

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Februari 2023



Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan kepada unsur lembaga negara Trias Politica dengan tugas masing masing, Legislatif bertugas membuat undang-undang, bidang legislatif adalahDPR. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang leksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya yangmembantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Belakangan hal diatas tidak lagi terlihat di negeri ini, demokrasi seakan diartikan sebagai sebuah kebebasan yang absolute dalam rangka mewujudkan kepentingan masing-masing, baik itu kepentingan yang sifatnya individual maupun kelembagaan dalam konteks bernegara.

Sistem Demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia  bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan. Namun pada kenyataannya yang terjadi dewasa ini justru terlihat bertentangan, sehingga bangsa ini jauh dari kata Demokratatis. Aristotetles mengatakan negara yang cacat adalah negara yang hanya mementingkan kepentingan dan keinginan penguasa politis, Bentuknya bisa beragam, mulai dari monarki, sampai dengan totalitarisme militer.

Argumen sentral Aristoteles, yakni Demokrasi sebagai komunitas orang-orang bebas, belumlah menjadi roh demokrasi di Indonesia. Warga negaranya masih hidup dalam kungkungan dua hal, yakni kungkungan agama yang penuh dengan perintah dan larangan, serta kungkungan hasrat untuk mengumpulkan harta benda dan uang. Dengan kata lain, kebebasan adalah prasyarat demokrasi. Selama orang masih mengikat dirinya sendiri dengan kebodohan-kebodohan mitologis, maka selama itu pula, mentalitas demokratis tidak akan tercipta, walaupun sistemnya sudah di bangun Reza alexander antonius wattimena pendiri rumah filsafat: untuk dunia yang sadar dan bernalar sehat (1)

Belakangan isu soal system pemilu Proporsional tertutup dan terbuka menjadi mengemuka di publik, berbagai forum diskusi dan tulisan tulisan di berbagai beranda media sosial menyoal isu tersebut, berbagai argumentasi dan narasi lahir menyikapi dinamika tersebut, menariknya karena meguatnya isu ini disaat menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di negeri ini.

Isu tersebut semakin membuat konstelasi politik nasional menjadi gaduh, delapan parpol yang ada di palemen menolak tegas adanya upaya untuk mengembalikan system pemilu yang telah di tinggalkan itu, yakni system pemilu proporsional tertutup dimana sistem ini ddianggap mencederai hak demokratisasi rakyat karena di paksa memilih wakilnya secara tidak terbuka, di ibaratkan beli kucing dalam karung. Delapan parpol tersebut diataranya Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Jika Demokrasi diasumsikan hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, maka watak para pemimpin menjadi sangat instrumentalik dan menjadi politisi yang mekanistik. Tak ada lagi nilai yang diperjuangkan. Akan terjadi politik manipulatif, tipu daya dan kegaduhan terus menerus. Demokrasi adalah sistem bernegara yang baik, sayangnya para pelaku demokrasi khususnya para elit politik dan parpol telah mereduksi makna dan praktek demokrasi sedemikian rupa sehingga pemilu dan pilpres justru menjadi olok-olok dan cemoohan rakyat. Kalaupun pada akhirnya berubah sistem Pemilu, tentu akan sangat merepotkan para penyelenggara, karena butuh waktu, pikiran dan tenaga untuk sosialisasi sistem yang baru. Publik akan kebingungan, para pemilih, peserta Pemilu akan menyesuaikan lagi strateginya, sementara waktu menuju penyelenggaraan Pemilu tinggal 14 bulan yaitu pada 14 Februari 2024.  Abdul Aziz Saleh Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBH ( 2)

Tingginya biaya pemilu saat ini merupakan konsekwensi bangsa ini yang memiliki luasan wilayah dan kepulauan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan kemudian system proporsional tertutup kembali untuk di terapkan karena tidak juga merubah tatanan dan infrastruktur pelaksanaan pemilu yang telah di persiapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu hari ini.

Tidak bisa di pungkiri bahwa politik transaksional itu terjadi dan bahkan marak terjadi disaat perhelatan demokrasi itu berlangsung, karena itulah lembaga BAWASLU sebagai lembaga mitra penyelenggara pemilu (KPU) bertugas mengawasi dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dianggap mencederai marwah demokrasi itu sendiri, tidak terkecuali money politic atau politik transaksinal di tingkatan lembaga lembaga kepartaian maupun pada tingkatan pemilih ( electoral).

Kesadaran berpolitik dan berdemokrasi itu penting di tanamkan kepada setiap kader kader partai yang kemudian didorong oleh partai untuk berkempotisi secara langsung di perhelatan demokrasi pemilu legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah, sehingga mereka para kader potensial ini benar-benar mejaga marwah demokrasi itu.


Kamis, 09 Februari 2023

SEVEN COSMIC LAWS (TUJUH HUKUM SEMESTA WILLIAM WALKER ATKINSON)

Oleh : Andi Ade Lepu, SH 
Penulis Buku & Pemerhati Sosial, Politik & Kebijakan Publik
Bontang, 9 Februari 2023

Gambar : Andi Ade Lepu, SH. Penulis Buku

William Walker Atkinson adalah seorang spiritualis sekaligus filsuf barat  yang mengemukakan bahwa alam semesta ini memiliki tujuh hukum yang berlaku umum. Kita akan menuliskan di sini sebagai percakapan ringan di Kamis yang teduh ini.

1. The Law of Vibration. Segala sesuatunya bergetar. Tidak ada yang diam atau statis. Setiap getaran memiliki frekuensi yang sama dan akan saling menarik. Sikap optimisme akan menarik  optimisme, dan sebaliknya. Kegembiraan akan menarik  kegembiraan, kemurungan dengan kemurungan, begitu seterusnya. Segala sesuatu adalah energi yang bergetar dan memiliki frekuensi yang terus dipancarkan ke sekitarnya. Maka, energi kita akan dominan tergantung di lingkungan mana kita berada. Engkau adalah siapa temanmu, siapa pergaulanmu, dan apa fokusmu. Karena itu fokuslah pada apa yang menjadi visi dan keinginanmu, dan bukan apa yang tidak kau inginkan. Engkau adalah apa yang engkau pikirkan. Berpikir, fokus, dan beredar di orbit yang benar. Pesannya mungkin begitu.

2. The Law of relativity. Hidup ini relatif. Kita tidak akan pernah mampu memahami sesuatu sampai kita hubungkan dengan sesuatu yang lain. Relativitas itu memiliki nilai, sifat, kualitas, dan makna; jika mengukurnya dan menghubungkannya dengan yang lain. Maka menjadi penting menghubungkan sesuatu yang sepadan agar kita tidak over atau under estimate terhadap sesuatu. Misalnya jika kita selalu menghubungkan situasi kita dengan yang lebih baik di atas akan membuat kita cenderung mengeluh dan galau. Agama memberi solusi dalam relasi ini: bandingkan situasimu dengan yang di bawah supaya kamu bersyukur, lalu bandingkan dirimu dengan situasi orang-orang yang jauh di atasmu agar kamu bersabar. Kira-kira begitu.

3. The Law of cause and effect (hukum sebab akibat). Hukum kausalitas ini mengikat apa pun dan siapa pun dalam dunia ini. Setiap aksi akan memicu reaksi yang setara. Setiap sebab akan melahirkan akibat . Maka kita perlu mewujudkan sebabnya, agar bisa meraih akibat yang diinginkan. Jika kita memunculkan sebab yang baik, kita akan menemukan akibat yang baik pula. Begitu pun sebaliknya.

4. The Law of polarity. Untuk saling meng-ada-kan, maka segala sesuatu dalam hidup ini memiliki pasangan. Ada panas ada dingin. Ada baik ada buruk. Kita perlu melihat sesuatu tidak dari satu sisi saja. Lihatlah semua sudut, terutama sisi baiknya sebelum mengambil kesimpulan apa pun. Petikan pelajarannya seperti itu.

5. The Law of rhythm. Hidup adalah ritme. Ia mengalami siklus yang tiada henti. Ada siang ada malam. Ada kemunculan ada kepergian. Ada pasang ada surut. Ada awal ada akhir. Ada pertemuan ada perpisahan. Semua berjalan dalam kondisi selalu berubah. Tak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan itu sifatnya kontinyu dan berlangsung terus menerus. Fainna ma’al usri yusran (maka di antara kesulitan akan datang kemudahan; _Asy-Syarh: 5). Jangan lupa diri saat di atas, seperti pula halnya bersabarlah saat sedang terpuruk di bawah.

6. The Law of Gestation. Segala sesuatu berproses dan butuh waktu. Tidak ada yang instan di dunia ini. Semua awalnya tidak sempurna dan akan berkembang menjadi semakin sempurna. Maka tetap fokus dan sabar pada tujuan menjadi pilihan paling bijaksana dalam semua kondisi.

7. The Law of Transmutation. Segala sesuatu berubah seiring dengan energi yang keluar dan masuk. Semua bersifat dinamis. Termasuk pikiran kita. Karena pikiranmu adalah energi kreatif, maka semakin engkau memfokuskan pikiranmu pada hal yang kau inginkan, semakin kuat pula hal yang akan mengubah energi tersebut menjadi kenyataan. Engkau adalah hari ini, dan akan terus menjadi besok yang lebih berkualitas.

Alam semesta ini memiliki banyak hukum-hukum. Tapi tulisan ringan di atas kiranya cukup sebagai bahan kita untuk saling berpesan dan berdiri di depan cermin: Di mana posisi produktif saya di 7 hukum kosmis itu?

Fastabiqul Khairat..

Minggu, 05 Februari 2023

PEMBANGUNAN IKN NUSANATARA, BERKAH BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR, TANPA TERKECUALI DAMPAK PEREKONOMIANNYA SEMAKIN MENGGELIAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 Februari 2023


Kebijakan Pemerintah pusat membangun Ibu Kota Negara baru Indonesia yang diberi nama Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur merupakan kebijakan yang sangat tepat disituasi dan  

kondisi saat ini dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan, selama ini pembangunan yang lebih terkonsentrasi atau didominasi di wilayah pulau jawa, hal itu tentu secara tidak langsung menimbulakan kecemburuan social karena dinilai tidfak berkeadilan untuk wilayah yang lain tertama diluar pulau jawa khususnya. Namun  kini, adanya peralihan pembanguna  ke wilayah timur Indonesia.

Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Jokowidodo sebagai Kepala Negara sudah barang tentu pembangunan yang berkeadilan itu menjadi prioritas yang utama meskipun secara kultural dirinya adalah warga negara Indonesia yang berdarah jawa, namun tendensi itu tidak dijadikan sebagai ego sentris atau sektoral untuk menganak tirikan daerah lain, Kalimantan, pApua, Aceh dan seluruh pelosok negeri ini kebagian kue pembangunan semua, hal itu sebagai wujud pemerataan pembangunan.

Tahapan pembangunan IKN Nusantara yang sudah memasuki tahun pertama ini, banyak mendatangkan manfaat yang positif terhadap perekonomian di Kalimantan timur, Menurut Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur, Iwan Darmawan, dampak IKN Nusantara terhadap kunjungan orang ke bumi Mulawarman tidak bisa kita pungkiri  dampak yang kita rasakan, Bisa dirasakan bahwa bandara yang melayani rute domestik dari luar Kaltim utamanya Balikpapan dan Samarinda mengalami kenaikan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumandilaga menuturkan bahwa progress saat ini sudah mencapai 12-14 persen, progress ini diklaimnya sudah one the track, dirinyapun penyampaiakan bahwa target progress tidaktahunan, targetnya kita itu semester, kita targetnya di semester dua tahun 2024 sudah fungsional ghumannya kepada wartawan di UHC Hotel UGM yang dilansirt dari tribun jogja.

Senada juga disampaikan  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwasanya di bulan maret-april mendatang 16,000 pekerja kontruksi akan kita kerashkan untuk membangun kawasan IKN Nusantara khusunsya kantor prresiden dan wakil presiden , kantor menteri dan infrastruktur jalan tol, jalan logistik yang mana desainnya sudah ditanda tangani desember 2022.

Alokasi anggaran untuk pembanguna IKN Nusantara bersumber dari APBN dan Pihak swasta, dari APBN sendiri hingga hari ini sudah terserap di sekitaran 24 triliun rupiah yang mana 24 triliun ini sudah dalam bentuk kotrak yang mencapai 30 item kotrak kegiatan pembangunan IKN Nusantara, dimana diperkirakan nantinya alokasinya mencapai 89,4 triliun rupiah dari APBN selebihnya dari KPBU dan swasta, BUMN dan BUMD, IKN Nusantara diperkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun.

Sementara ini pemerintah sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut SpaceX di Ibu Kota Nusantara. SpaceX adalah perusahaan transportasi luar angkasa swasta Amerika Serikat milik Elon Musk.

Kesiapan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam sesi diskusi di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 Morning Talk di Jakarta, Kamis (02/02/2023).

Dalam sesi tersebut, salah satu perwakilan US-ASEAN Business Council Taufikurrahman menyampaikan bahwa SpaceX berminat masuk ke IKN untuk mendukung visi kota pintar IKN Nusantara, SpaceX salah satu perusahaan Elon Musk, yang akan masuk ke Indonesia untuk bisnis internet yang jauh lebih cepat dari internet tradisional karena pakai satelit. Ini mungkin akan banyak membantu teknologi untuk IKN dan juga untuk Indonesia secara keseluruhan. Kami mohon dibantu proses licence-nya (perizinannya) kata Taufikurrahman di akhir diskusinya.

Sebagai masyarakat Kalimantan timur yang berdomisili di Kota Bontang dimana daerah ini merupakan daerah penyanggah IKN, tentunya dikemudian hari hari ketika pembangunan IKN selesai, aktivitas kenegaraan berjalan maka dampak yang kami rasakan akan luar biasa tenntunya, melalaui tulisan ini, saya ingin mengajak seluruh masyarakat kaltim umumnya dan kota bontang pada khususnya, mari bersama sama kita mendukung program pembangun IKN Nusantara ini, Kita Harusnya Bagga sebagai masyarakat kaltim yang nantinya akan menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

 


 

 

Sabtu, 04 Februari 2023

KONSTITUSIONALITAS PROPORSIONAL TERBUKA

Oleh : Abdul Aziz Saleh
Majelis Anggota Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Gambar : Foto Abdul Aziz Saleh SH, MH

Tulisan ini saya awali dengan mengutip kalimat dari seorang Aktivis Sosial dan Perburuhan asal Kanada, bernama Diane Kalen-Sukra bahwa "Demokrat bukanlah merupakan sesuatu yang kita warisi sebagai semacam hak suci. Demokrasi adalah suatu privilese yang diberikan oleh para pendahulu kita dan mereka berjuang keras untuk mencapainya. Mereka adalah orang-orang yang tahu persis bagaimana para tiran dan penindas kejam telah mengabaikan suara dan hak-hak dasar rakyat biasa, seperti hak berbicara dan berkumpul. Sayangnya, kita suka lupa bahwa demokrasi juga menuntut keberadaan para warga negara yang mau terlibat aktif, memiliki informasi yang baik, dan bertujuan mencapai kebaikan bersama (common good). Bukan hanya berusaha agar kepentingan kelompok sendiri bisa berjaya."


Menurut penulis, Demokrasi tidak sampai pada proses pemungutan suara semata, tapi lebih dari itu, tanggungjawab Demokrasi mengandung nilai-nilai yang harus digali dan diplementasikan dalam kehidupan rakyat mayoritas. Jika kualitas Demokrasi sebuah bangsa baik, maka pemenuhan HAM warga negara seperti pendidikan, kesehatan, terbukanya lapangan pekerjaan, kebutuhan akan sandang, pangan dan papan akan terpenuhi.
Sistem Pemilu


Di Indonesia, dikenal dua sistem Pemilu yaitu Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. MK mempertimbangkan jika pasal terkait Proporsional Tertutup bertentangan dengan amanah konstitusi dan menciptakan ketidakadilan. Sistem pemilu proporsional tertutup akan mengkudeta suara rakyat. Oligarki partai semakin menjadi jadi, ibarat membeli kucing dalam karung. Begitu banyak suara rakyat yang mubazir. Seiring terbuangnya harapan pemilih terhadap kandidat yang diharapkan mewakili aspirasinya.


Pada prinsipnya, putusan MK bersifat final and binding bermakna putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ranah hukum lagi untuk mengujinya, namun pada Kamis, 26 Januari 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022, terkait uji materi undang-undang Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pihak terkait KPU. Judicial Review ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan didukung oleh Partai Bulan Bintang dengan alasan efisiensi anggaran, pemberdayaan kader Partai, menghindari konflik internal Partai dan liberalism politik. Delapan Partai di DPR menolak pemberlakuan Sistem ini karena menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg kemudian yang memperoleh suara terbanyak yang berhak duduk di kursi legislatif, bukan atas instruksi Ketum Partai Politik. Berdasarkan Pasal 241 undang-undang Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal.

Jika permohonan Judicial Review terhadap undang-undang Pemilu dikabulkan, akan menjadi preseden buruk Demokrasi. Spirit reformasi semakin tergerus dan demokrasi akan berjalan mundur. Pemilu semakin jauh dari substansinya yang langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, Agenda pemilu menjadi pesta lima tahunan yang tidak bermakna. Rotasi kepemimpinan hanya diisi oleh kaum oligarki yang haus kekuasaan untuk menjaga kepentingan bisnisnya.


Polarisasi politik yang tidak sehat seperti ini akan terus berlanjut dan beranak pinak entah sampai dimana ujungnya. Orang-orang yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia dan integritas yang baik harus pasrah menerima kenyataan pahit karena harus berhadapan dengan sistem pemilu yang sengaja diciptakan untuk mendukung kepentingan para oligark. Rakyat dipaksa memilih wakilnya di legislatif tanpa mengetahui visi dan misi yang akan diemban serta kepentingan yang akan diperjuangkannya jika terpilih kelak.
Amanah Konstitusi

Di Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Begitupun dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Jika Demokrasi diasumsikan hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, maka watak para pemimpin menjadi sangat instrumentalik dan menjadi politisi yang mekanistik. Tak ada lagi nilai yang diperjuangkan. Akan terjadi politik manipulatif, tipu daya dan kegaduhan terus menerus. Demokrasi adalah sistem bernegara yang baik, sayangnya para pelaku demokrasi khususnya para elit politik dan parpol telah mereduksi makna dan praktek demokrasi sedemikian rupa sehingga pemilu dan pilpres justru menjadi olok-olok dan cemoohan rakyat. Kalaupun pada akhirnya berubah sistem Pemilu, tentu akan sangat merepotkan para penyelenggara, karena butuh waktu, pikiran dan tenaga untuk sosialisasi sistem yang baru. Publik akan kebingungan, para pemilih, peserta Pemilu akan menyesuaikan lagi strateginya, sementara waktu menuju penyelenggaraan Pemilu tinggal 14 bulan yaitu pada 14 Februari 2024.

Selasa, 10 Januari 2023

RAPAT KERJA KOMISI II BERSAMA OPD TERKAIT DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2022-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Januari 2023

 

Foto : H. Rustam, SE, MM  Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang

BONTANG ditahun 2023 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan anggaran pada struktur APBD, dimana pada tahun ini 2023 APBD Kota Bontang mencapai angka 1, 8 triliun rupiah, yang sebelumnnya di angka 1,2 triliun. Hal tersebut kemudian menjadi konsen anggota legislatif  terkhusus komisi II DPRD Kota Bontang memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam rangka memaksimalkan realisasi anggaran untuk tahun ini yang seyogyanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat juga.

Dengan belajar pada kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana serapan anggaran yang dinilai belum terlalu maksimal, maka tahun ini perlu sebuah strategi yang matang dan perencanaan yang komprehensip guna reaslisasi anggaran bisa terserap secara maksimal sesuai harapan semua pihak,

Rapat kerja yang di gelar sejak 2 – 10 Januari 2023  ini bertujuan  untuk mengetahui dan mengevaluasi pemetaan anggaran tahun 2023 yang telah diusulkan pada tahun 2022, selain dari pada itu juga untuk memberikan support dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.


Sebagaimana diketahui bahwa
 terjadi peningkatan nilai pagu anggaran dari nilai yang disampaikan pada tahun 2022, diharapkan pada saat prognosis capaian realisasi anggaran dan kegiatan minimal 45%, karena itu Komisi II DPRD Kota Bontang meminta kepada OPD untuk memaksimalkan penggunaan anggaran sehingga bisa terserap secara maksimal.

Hal yang sama esensinya pada gelaran rapat kerja komisi II senin, 10 januari 2023 bersama Asisten Administrasi, BPKAD, BAPELITBANG terkait Monitoring dan Evaluasi DAK dan BANKEU Tahun 2022 & 2023, rapat dilaksanakan untuk mengetahui realisasi kegiatan dan anggaran DAK dan BANKEU Tahun 2022, dan Rancangan Anggaran Tahun 2023, dalam rapat  disampaikan alokasi anggaran belanja BANKEU Tahun 2023 sebesar kurang lebih 58.8 Miliar, sedangkan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik Tahun 2022 senilai kurang lebih 83 miliar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II H. Rustam, SE, MM mendorong agar pemerintah mengembangkan potensi PAD dari sektor pariwisata, dalam upaya menghadapi pasca migas serta meminta pemerintah agar lebih aktif membangun komunikasi dan kerjasama aktif dengan Provinsi dalam upaya meningkatkan alokasi BANKEU bagi Kota Bontang kedepannya.