Sabtu, 04 Februari 2023

KONSTITUSIONALITAS PROPORSIONAL TERBUKA

Oleh : Abdul Aziz Saleh
Majelis Anggota Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Gambar : Foto Abdul Aziz Saleh SH, MH

Tulisan ini saya awali dengan mengutip kalimat dari seorang Aktivis Sosial dan Perburuhan asal Kanada, bernama Diane Kalen-Sukra bahwa "Demokrat bukanlah merupakan sesuatu yang kita warisi sebagai semacam hak suci. Demokrasi adalah suatu privilese yang diberikan oleh para pendahulu kita dan mereka berjuang keras untuk mencapainya. Mereka adalah orang-orang yang tahu persis bagaimana para tiran dan penindas kejam telah mengabaikan suara dan hak-hak dasar rakyat biasa, seperti hak berbicara dan berkumpul. Sayangnya, kita suka lupa bahwa demokrasi juga menuntut keberadaan para warga negara yang mau terlibat aktif, memiliki informasi yang baik, dan bertujuan mencapai kebaikan bersama (common good). Bukan hanya berusaha agar kepentingan kelompok sendiri bisa berjaya."


Menurut penulis, Demokrasi tidak sampai pada proses pemungutan suara semata, tapi lebih dari itu, tanggungjawab Demokrasi mengandung nilai-nilai yang harus digali dan diplementasikan dalam kehidupan rakyat mayoritas. Jika kualitas Demokrasi sebuah bangsa baik, maka pemenuhan HAM warga negara seperti pendidikan, kesehatan, terbukanya lapangan pekerjaan, kebutuhan akan sandang, pangan dan papan akan terpenuhi.
Sistem Pemilu


Di Indonesia, dikenal dua sistem Pemilu yaitu Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. MK mempertimbangkan jika pasal terkait Proporsional Tertutup bertentangan dengan amanah konstitusi dan menciptakan ketidakadilan. Sistem pemilu proporsional tertutup akan mengkudeta suara rakyat. Oligarki partai semakin menjadi jadi, ibarat membeli kucing dalam karung. Begitu banyak suara rakyat yang mubazir. Seiring terbuangnya harapan pemilih terhadap kandidat yang diharapkan mewakili aspirasinya.


Pada prinsipnya, putusan MK bersifat final and binding bermakna putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ranah hukum lagi untuk mengujinya, namun pada Kamis, 26 Januari 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022, terkait uji materi undang-undang Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pihak terkait KPU. Judicial Review ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan didukung oleh Partai Bulan Bintang dengan alasan efisiensi anggaran, pemberdayaan kader Partai, menghindari konflik internal Partai dan liberalism politik. Delapan Partai di DPR menolak pemberlakuan Sistem ini karena menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg kemudian yang memperoleh suara terbanyak yang berhak duduk di kursi legislatif, bukan atas instruksi Ketum Partai Politik. Berdasarkan Pasal 241 undang-undang Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal.

Jika permohonan Judicial Review terhadap undang-undang Pemilu dikabulkan, akan menjadi preseden buruk Demokrasi. Spirit reformasi semakin tergerus dan demokrasi akan berjalan mundur. Pemilu semakin jauh dari substansinya yang langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, Agenda pemilu menjadi pesta lima tahunan yang tidak bermakna. Rotasi kepemimpinan hanya diisi oleh kaum oligarki yang haus kekuasaan untuk menjaga kepentingan bisnisnya.


Polarisasi politik yang tidak sehat seperti ini akan terus berlanjut dan beranak pinak entah sampai dimana ujungnya. Orang-orang yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia dan integritas yang baik harus pasrah menerima kenyataan pahit karena harus berhadapan dengan sistem pemilu yang sengaja diciptakan untuk mendukung kepentingan para oligark. Rakyat dipaksa memilih wakilnya di legislatif tanpa mengetahui visi dan misi yang akan diemban serta kepentingan yang akan diperjuangkannya jika terpilih kelak.
Amanah Konstitusi

Di Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Begitupun dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Jika Demokrasi diasumsikan hanya sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, maka watak para pemimpin menjadi sangat instrumentalik dan menjadi politisi yang mekanistik. Tak ada lagi nilai yang diperjuangkan. Akan terjadi politik manipulatif, tipu daya dan kegaduhan terus menerus. Demokrasi adalah sistem bernegara yang baik, sayangnya para pelaku demokrasi khususnya para elit politik dan parpol telah mereduksi makna dan praktek demokrasi sedemikian rupa sehingga pemilu dan pilpres justru menjadi olok-olok dan cemoohan rakyat. Kalaupun pada akhirnya berubah sistem Pemilu, tentu akan sangat merepotkan para penyelenggara, karena butuh waktu, pikiran dan tenaga untuk sosialisasi sistem yang baru. Publik akan kebingungan, para pemilih, peserta Pemilu akan menyesuaikan lagi strateginya, sementara waktu menuju penyelenggaraan Pemilu tinggal 14 bulan yaitu pada 14 Februari 2024.

Selasa, 10 Januari 2023

RAPAT KERJA KOMISI II BERSAMA OPD TERKAIT DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2022-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Januari 2023

 

Foto : H. Rustam, SE, MM  Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang

BONTANG ditahun 2023 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan anggaran pada struktur APBD, dimana pada tahun ini 2023 APBD Kota Bontang mencapai angka 1, 8 triliun rupiah, yang sebelumnnya di angka 1,2 triliun. Hal tersebut kemudian menjadi konsen anggota legislatif  terkhusus komisi II DPRD Kota Bontang memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam rangka memaksimalkan realisasi anggaran untuk tahun ini yang seyogyanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat juga.

Dengan belajar pada kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana serapan anggaran yang dinilai belum terlalu maksimal, maka tahun ini perlu sebuah strategi yang matang dan perencanaan yang komprehensip guna reaslisasi anggaran bisa terserap secara maksimal sesuai harapan semua pihak,

Rapat kerja yang di gelar sejak 2 – 10 Januari 2023  ini bertujuan  untuk mengetahui dan mengevaluasi pemetaan anggaran tahun 2023 yang telah diusulkan pada tahun 2022, selain dari pada itu juga untuk memberikan support dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.


Sebagaimana diketahui bahwa
 terjadi peningkatan nilai pagu anggaran dari nilai yang disampaikan pada tahun 2022, diharapkan pada saat prognosis capaian realisasi anggaran dan kegiatan minimal 45%, karena itu Komisi II DPRD Kota Bontang meminta kepada OPD untuk memaksimalkan penggunaan anggaran sehingga bisa terserap secara maksimal.

Hal yang sama esensinya pada gelaran rapat kerja komisi II senin, 10 januari 2023 bersama Asisten Administrasi, BPKAD, BAPELITBANG terkait Monitoring dan Evaluasi DAK dan BANKEU Tahun 2022 & 2023, rapat dilaksanakan untuk mengetahui realisasi kegiatan dan anggaran DAK dan BANKEU Tahun 2022, dan Rancangan Anggaran Tahun 2023, dalam rapat  disampaikan alokasi anggaran belanja BANKEU Tahun 2023 sebesar kurang lebih 58.8 Miliar, sedangkan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik Tahun 2022 senilai kurang lebih 83 miliar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II H. Rustam, SE, MM mendorong agar pemerintah mengembangkan potensi PAD dari sektor pariwisata, dalam upaya menghadapi pasca migas serta meminta pemerintah agar lebih aktif membangun komunikasi dan kerjasama aktif dengan Provinsi dalam upaya meningkatkan alokasi BANKEU bagi Kota Bontang kedepannya.


Jumat, 30 Desember 2022

HAMRIANI KASSA : SELAMAT DAN SUKSES UNTUK AYAHANDA IR. HAMDAN, ATAS STATUS BARUNYA SEBAGAI BUPATI PENAJAM PASER UTARA YANG DEFINITIF SISA MASA JABATAN PERIODE 2018-2023

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim. 30 Desember 2022

Foto : Hamriani Kassa
 ( Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  PP IPLR Indonesia) 

Lahir di Padang Sappa Kabupaten Luwu pada tanggal 31 Desember 1965, IR, H, Hamdam Pongrewa dahulu adalah seorang konsultan manajemen teknik dibeberapa daerah dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai konsultan manajemen terbaik dari Dirjen bina pembangunan daerah kemendagri tahun 2003

Ayah tiga orang putra putri hasil pernikahan dengan seorang wanita bernama Hj, Satryani Sirajuddin inilah yang menjadikan Leader ship terlihat jelas ada pada dirinya,

Kemudian memutuskan untuk  memilih jalur politik yang menjadikannya sebagai anggota legislatif periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional yang sempat dinahkodai  2016-2018 hingga beliau mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati periode 2018-2023.

Dinamika politik yang terjadi dimasa dirinnya menjabat wakil bupati mengharuskan dirinya menerima mandat sebagai pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU, meskipun dengan kewenangan yang terbatas,  namun beliau mampu mengoptimalkan segala keterbatasan kewenangan  dengan banyak capaian yang luar biasa dalam waktu yang relatif sangat singkat itu, beliau mampu menyelesaikan hutang pemkab sejumlah 530 milyar lebih, yakni berupa hutang terhadap kontraktor dan kewajiban kepada pengabdi negara yang bertugas di Kabupaten PPU.

Tidak hanya itu yang menjadi capaian beliau, termasuk keberhasilan IR, H, Hamdam Pongrewa dalam melaksanakan kinerjanya dapat diukur dari kepercayaan pemerintah pusat yang menggelontorkan dana APBD 800 Miliar lebih banyak dari APBD tahun sebelumnya yang hanya diangka 1,1 triliun rupiah dan di tahun 2023 angka tersebut naik menjadi 1,9 triliun rupiah kepada Kabupaten PPU.

Harus diakui bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja optimal beliau yang disertai dengan semangat membangun sinergitas  hubungan yang harmonis kepada seluruh elemen masyarakat baik itu PORKOPIMDA, Kelompok ASN tanpa terkecuali.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>

Ketua bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengurus pusat ikatan pemuda luwu raya Indonesia dalam kesempatan yang luar biasa dan bahagia ini mengucapakan selamat kepada Ayahanda  IR, H, Hamdam Pongrewa  atas pelantikannya sebagai Bupati Kabupaten PPU.

Semoga amanah dalam menjalankan tugas dipenghujung waktu yang tersisa, dan dengan jabatan Definitif ini dapat memberikan ruang yang lebih terbuka tentang goresan karya nyata dan manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PPU khususnya dan Kaltim pada umumnya, komitmen kami tentunya sesama Wija To Luwu yang berdiaspora di bumi etam borneo, dukungan dan support untuk ayahanda sudah menjadi keharusan bagi kami, terlebih ketika bicara soal komitmen kelembagaan IPLR di semua tingkatan terhadap seluruh wija to luwu di nusantara ini, itu adalah harga yang tidak bisa di tawar.

Kamis, 29 Desember 2022

DI DUGA DPRD KOTA BONTANG KECOLONGAN, FUNGSI PENGAWASAN TIDAK MAKSIMAL DUA (2) ANAK PERUSAHAAN PT. PKT DIPANGGIL DPRD PROVINSI UNTUK DIMINTAI KLARIFIKASI ( Dugaan Transaksi Ilegal Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Desember 2022

 

foto : gambar ilustrasi pengerukan dan reklamasi 

Indikasi adanya transaksi illegal material hasil pengerukan yang terjadi di lingkup perusahaan BUMN Pupuk Kalimantan Timur yang melibatkan anak perusahaan PT. PKT terhendus oleh Lembaga DPRD Kalimantan Timur, sehingga kedua anak perusahaan tersebut dilayangkan surat panggilan untuk hadir dalam rapat yang di agendakan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait indikasi transaksi illegal material hasil pengerukan tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum perihal yang kemudian di persolakan oleh lembaga DPRD Kalimantan Timur tersebut, sejak adanya aktifitas pengerukan dan perluasan lahan untuk pembangunan pabrik pada kawasan industry PT. Pupuk Kalimantan Timur aktifitas terkait transaksi illegal material itu sudah berlangsung lama oleh  anak perusahaan yang konsen pada urusan kawasan, hal tersebut bungkam karena kurangnya informasi dan tertutupnya akses infirmasi terkait aktifitas yang dimaksud.

Hal yang dimaksud ketika merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian terang sangat melanggar misalnya pada  :

 Pasal 145,

1.    Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.

2.    Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

3.    Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

4.    Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a.    digunakan; dan/atau

b.    dipindahtangankan.

5.  Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan dari surat permohonan saya kepada lembaga DPRD Kota Bontang beberapa bulan lalu untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat sekaligus Sidak terhadap aktifitas pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di kawasan pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur saat ini, namun hal itu sampai hari ini belum juga di gubris oleh lembaga DPRD Kota Bontang.  

Melalaui tulisan ini, semoga lembaga DPRD Kota Bontang atas tugas dan fungsi pengawsannya sadar dan menyadari bahwa lembaga ini kecolongan, semestinya polemik terkait dugaan aktifitas transaksi illegal material hasil pengerukan yang semestinya sebelum di optomalisasikan atau digunakan dan dipindah tangankan terlebih dahulu dilakukan penilaian wajar akan nilai hasil pengerukan tersebut karena hal itu menyangkut dengan asset negara selesai di DPRD Kota bontang, tidak harus sampai di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Selain hal tersebut diatas, wilayah konsesi PT. Pupuk Kalimantan Timur yang ingin di timbun diketahui telang mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungasn (Amdal) namun dokumen itu saja tidaklah cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian C, hal tersebut di sampaiakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sekaligus menyampaikan ketidak tahuan adanya aktifitas tersebut. Jadi kesimpulannya bahwa aktifitasw tersebut adalah illegal atau tidak berizin.


Selasa, 27 Desember 2022

SANGAT MEMUNGKINKAN LEMBAGA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA BONTANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN PENATAAN DAN MENETAPKAN ALOKASI JUMLAH KURSI SETIAP DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Desember 2022

 
Menyikapi kebijakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait adanya perubahan jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bontang pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang sepertinya perlu untuk di tinjau ulang, dari beberapa data dan sumber  sumber yang menjadi bahan analisis saya, salah satunya adalah, agregat data kependudukan Kota Bontang.

Pengurangan I kursi untuk Dapil Bontang I Kecamatan Bontang Selatan yang kemudian dialokasikan/digeser ke daerah pemilihan Bontang II Kecamatan Bontang Utara sepertinya Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024sepertinya ada kekeliruan apabila merujuk pada data agregat kependudukan yang juga menjadi basis data Komisi Pemilihan Umum dalam merumuskan jumlah alokasi kursi setiap dapil sebagaimana pada table berikut 


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2017

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2019

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

67.364

38

10

6.736

 

68.749

10

38

6.874

2

77.771

45

11

7.070

 

81.752

11

45

7.432

3

29.157

17

4

7.289

 

29.931

4

17

7.482

Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2022

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2024

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

70.046

38

9

7.778

1

?

?

?

?

2

85.666

46

12

7.138

2

?

?

?

?

3

30.216

16

4

7.554

3

?

?

?

?


Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat  

Pada table diatas bisa di kita menganalisa dengan membandingkan keputusan KPU Kota Bontang hari ini yang merubah komposisi alokasi kursi di stiap dapil, dengan argumentasi dan narasi lebih kepada alasan terjadinya penambahan sebaran jumlah penduduk yang signifikan pada dapil Bontang II atau kecamatan bontang utara, sementara ketika merujuk pada data agregat kependudukan kota bontang dengan membandingkan persentase berdasarkan persen (%) dari tahun  tahun ketahun, ditahun 2019 semester I dan II persentase tidakmengalami perubahan sejak penetapan penataan dapil dan jumlah kursi dua (2) tahun sebelumnya semester I tahun 2017. Perubahan terjadi setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada tahun 2020 semester pertama (I), perubahan itu justru terjadi di wilayah kecamatan atau dapil bontang selatan dan bontang barat, sementara kecamatan atau dapil bontang utara tidak mengalami perubahan sama sekali ketika merujuk pada data agregat seperti yang ada pada table diatas, justru di dapil bontang III kecamatan bontang turun persentasenya yang tadinya 17% menjadi 16% Dapil Bontang I kecamatan Bontang Selatan naik persentasennya menjadi 38% yang awalnya 36%,

Kemudian, ketika di bandingkan selisih alokasi jumlah penduduk/jiwa pada setiap 1 kursi anggota DPRD pada dapil utara dan selatan untuk pileg 2024 mendatang terjadi  begitu sangat signifikan perubahannya berdasarkan angka alokasi jumlah penduduk pada setiap kursi. Pada pemilu legislatif 2019 alokasi jumlah penduduk pada setiap 1 kursi di dominasi oleh dapil bontang utara dimana setiap kursinya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 7.432 jiwa dengan alokasi kursi sebela (11) kursi, semetara pada pemilihan anggota legislatif untuk tahun 2024 dapil bontang I atau bontang selatan justru mendominasi dengan alokasi jumlah penduduk pada setiap I kursinya sebanyak 7.778 jiwa dengan alokasi kursi Sembilan (9).

Pada aspek lainnya, ketika ,melihat  Dapil (Daerah Pemilihan)  secara geografis, semestinya daerah pemilihan bontang I (Kecamatan Bontang Selatan) seharusnya lebih didominasi alokasi jumlah kursi , karena wilayahnya lebih luasa di bandingkan dengan dapil bontang II ( Kecamatan Bontang Utara) dan Dapil Bontang III (Kecamatan Bontang Barat), Namun dari sisi sebaran jumlah penduduk Dapil Bontang II (Kecamatan Bontang Utara) justru yang mendominasi,

Sehingga berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan atau pedoman KPU Kabupaten/Kota yakni  PKPU tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan melakukan penataan ulang, terutama pada komposisi jumlah kursi di setiap Dapil yang ada hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan hal tersebut  dalam rangka menindak lanjuti amanat dari ketiga (3) regulasi diatas, dimana ketiga regulasi itu pada esensinya adalah melakukan penataan terhadap komposisi jumlah dapil dan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Dalam perjalanannya keputusan itu banyak menuai kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali anggota legislatif Kota Bontang saat ini. Kritikan berbagai pihak tersebut menjadikan issu ini dimata saya sangat menarik untuk saya dalami, dan setelah melakukan telaah secara menyeluruh sepertinya perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, keberadaan tiga (3) regulasi tadi tidak semestinya disikapi dengan merubah jumlah kursi pada setiap dapil yang ada hari ini, komposisi yang  ada saat ini meskipun terjadi penambahan sebaran jumlah penduduk  di masing-masing Dapil, secara logika dan hitung-hitungansederhana masih sangat logis untuk di pertahankan, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berdasarkan ketiga aturan yang menjadi rujukan itu dan juga sebaran jumlah penduduk yang mengalami penambahan merubah komposisi kursi di Dapil Selatan yang semula 10 kursi  dikurangi menjadi 9 kursi, kursi hasil pengurangan itu kemudian di geser ke Dapil Bontang II ( Utara) yang semula sebelas (11) berubah menjadi dua belas (12).

Analisa dan logika  sederhana saya kemudian mencoba menyimpulkan dengan mengatakan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan, dari sisi selisih angka sebaran ketika merujuk pada komposisi yang lama selatan 10, utara 11 dan barat 4 tidaklah signifikan perubahan dan perbedaan itu. Justru dengan keputusan penataan dapil dan perubahan komposisi alokasi kursi  itu, kuat dugaan saya melihatnya ada ketidak adilan disana, dugaan saya ini layaknya seperti sebuah skenari/strategi  by design  ( sengaja dilakukan/terencana) yang mana hal tersebut menguntungkan pihak lain/tertentu secara politik, entah itu secara kepartaian maupun politik secara individual. Analisa  ini menegaskan bahwa perihal kepentingan tersebut merupakan strategi dalam memenangkan pemilu legislatif 2024, Perebutan Pucuk Pimpinan DPRD sekaligus memudahkan untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 2024.

Ketika apa yang menjadi analisa saya di atas merupakan sebuah kebenaran, maka tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan kebijakan atau keputusan tersebut, baik itu seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Bontang, maupun pejabat pemerintahan yang punya keterkaitan dengan KPU, bisa diduga telah melanggar pasal 17 undang-undang 20 tahun 2014 dimana bunyi pasal tersebut adalah badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, apalagi ketika kebijakan itu mengandung unsur politis dan sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Tulisan ini tidak dalam kapasitas menuduh atau menjustifikasi seseorang, lembaga tertentu melakukan kesalahan atau pelanggaran, tulisan ini sekirasnya bisa menjadi sebuah sarana edukasi yang mencerdaskan untuk kita semua termasuk bagi pembacanya, tanpa terkecuali saya sendiri sebagai penulis. selain itu,  tulisan ini saya anggap merepresentasikan pikiran-pikiran kritis yang ada di alam pikiran sadar saya saat ini dan masa akan datang dalam menyikapi dinamika yang terjadi di kehidupan keseharian saya dan kita semua tanpa terkecuali persoalan-persoalan kebijakan publik.