Senin, 31 Juli 2023

PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA TERKESAN AUTOKRATIS KARENA TIDAK MEMAHAMI ESENSI UU NO. 13 TAHUN 2003 & UU CIPTAKERJA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2023









Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan, artinya Outsourcing dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.

Menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja outsourcing itu tentu harus memperhatikan aturan aturan normatif yang mengatur tentang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut berhubungan dengan buruh/tenagakerja dan upah/gaji,  maka yang penting untuk di perhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourching adalah undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya diatur tentang outsourching dan undang undang ciptakerja.

Pada suatu organisasi atau korporasi penilaian kerja merupakan faktor kunci dalam mengembangkan kemajuan perusahaan. Penilaian kerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, kondisi kerja karyawan dapat diketahui perkembangannya (Umam, 2010). Menurut Wahyudi (dalam Umam, 2010) penilaian kerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja seorang karyawan, termasuk potensi pengembangannya. Hasil dari evaluasi prestasi kerja karyawan dituntut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur keseluruhan tentang aktifitas perburuan baik secara teknis maupun administratif, oleh karena itu ketidak sesuaian dan upaya penyimpangan atas Undang Undang 13 tahun 2003 ini akan berdampak hukum apabila konflik antar karyawan dan perusahaan yang terjadi tidak menemukan titik temu atau solusi.

Pada umumnya dampak inkonsistensi terhadap penerapan peraturan itu adalah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau karyawan yang umumnya persoalan itu adalah persoalan indisipliner dan ketidak oatuhan atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang dimuat dalam bentuk kontrak kerja, terkait bagaimana penyelesaiannya, itupun diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan ini, hingga pada tahapan putusan yang inkracht melalui proses dan tahapan serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

SP3 BERMUATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan cleaning service di lingkup pemerintah kota bontang yang disinyalir cacat procedural dan tidak bekesesuaian dengan undang undang 13 tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja itu dialkukan oleh salagh satu perusahaan Outsourcing PT. Permata Kencana Sejahtera terhadap karyawannya atas nama Solihin  pada tanggal 20 juli 2023.

Pemutusan hubungan kerja kemudian di tuangkan dalam surat peringatan 3 (Tiga) atau SP3 di mana sebelumnya sudah di terbitkan surat SP1 dan SP2 secara bertahap. Kemudian dalam surat SP3 tersebut secara tegas memuat tentang pemutusan hubungan kerja yang semestinya muatannya adalah peringatan untuk yang ke 3 (tiga). Namun faktanya tidak demikian, SP3 yang muatannya pemutusan hubungan kerja itu dengan alasan bahwa karyawan atas nama SOLIHIN telah melanggar peraturan yang tertuang dalam kontrak kerja pada pasal 5 huruf c dan d kemudian pasal 6 huruf c ( tidak dijelaskan secara eksplisit jenis pelanggarannya ) Atas pelanggaran itu maka pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara Solihin demi menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Dari keseluruhan redaksi yang di tuangkan dalam surat SP3 tersebut secara aturan sudah tidak berkesesuaian, terlebih Ketika melihat judul surat dan substansi yang tertuang dalam surat tersebut yang esensinya adalah peringatan, Selain itu, struktur surat peringatan (SP) Karyawan tidak memuat secara eksplisit terkait informasi karyawan secara lengkap, jabatan, dan divisi tempat karyawan bernaung.  Penjelasan mengapa karyawan yang bersangkutan dianggap perlu diberikan surat peringatan bahkan sampai surat pemutusan hubungan kerja, Kemudian pembuat surat peringatan menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya dapat di buat oleh HR, tanda tangan dan nama  pembuat surat peringatan semestinya diatas materai.

penjelasan diatas merupakan bagian paling esensi dalam setiap pembuatan surat peringaktan karyawan ataupun surat pemutusan hubungan kerja sama, sementara yang ada kita lihat hari ini yang beredar viral di media sosial sangat tidak bekesesuaian denga napa yang saya uraiakan diatas.

Secara prosedural, surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang undangan kemudian berikut jenis pelanggaran berdasarkan surat perjanjian kerja PT. Permata Kencana Sejahterah dengan Karyawan yang tidak di tuangkan secara eksplisit dalam surat peringatn.baik SP1, SP2 dan SP3 sekaligus pemutusan hubungan kerja. Diantaranya  Pasal 5 Kewajiban.  Poin 2 Huruf C : mentaati jam kerja dengan ketentuan jam efektif kerja, Poin 2 Huruf D : mentaati peraturan disiplin sesuai dengan ketentuan antara lain : kehadiran, kerapian pakaian kerja, attitude kerja, Pasal 6 Larangan, Huruf C : melakukan Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang undangan

Dari kesemua pelanggaran yang disangkakan tersebut kalau kita lihat secara seksama, sangat normatif, karena itu diperlukan sebuah pembuktian untuk mendapatkan kebenaranya, sehingga tuduhan itu tidak bersifat asusmsi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, tentang bagaiman proses pembuktian itu dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan, ini yang tidak dituangkan dalam surat SP3 sebagai acuan  panismen itu diberikan kepada karyawan.

Pembuktian terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepada karyawan atas nama Solihin oleh PT. Permata Kencana Sejahtera  selaku perusahaan penyedia tenaga kerja cleaning service di lingkup pemerintahan  Kota Bontang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, secara tegas hal itu diatur pada pasal 158 ayat 1 huruf a sampai j dan ayat 2 huruf a sampai c Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana berikut :

Ayat 1

a.  Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan 
     pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut
b.    Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik 
     perusahaan
c.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
d.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau 
     mengedarkan  arkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
e.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
f.     Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau           
     pengusaha di lingkungan kerja
g.    Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan 
     dengan peraturan perundang-undang
h.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya arang 
     milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
i.     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam 
     keadaan bahaya di tempat kerja
j.     Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan 
    kecuali untuk kepentingan negara atau Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan 
    perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ayat (2)

Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. Pekerja/buruh tertangkap tangan

b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa apa yang dimaksud sebagai surat peringatan ke tiga yang dilayangkan pihak perusahaan PT. Permata Kencana Sejahtera  kepada karyawan atas nama saudara Solihin tidak berkesesuaian dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang undangan dalam hal ini UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal  158 ayat 1 dan 2, dengan demikian kami anggap surat tersebut batal demi hukum, batalnya surat itu menegaskan bahwa karyawan atas nama saudara Solihin masih berstatus karyawan PT. Permata Kencana Sejahtera .

Minggu, 23 Juli 2023

PEJABAT CAMAT DAN LURAH MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN PERANGKAT RT YANG ISI KONSIDERANNYA COPY PASTE, DASAR HUKUM SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ALIAS SUDAH DI CABUT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023




Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.

Selain bersifat deterministik atau menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.

Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :

1.    Konsideran : konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan  dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang dicantumkan dalam kosideran.

2.    Desideratum : desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara tersirat .

3.    Diktum : diktum berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.

Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan didalamnya.

Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah surat keputusan yang sah.

Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.

Ada 2 (dua)  kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah  tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran, desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.

Kejadian ini menurut saya adalah preseden buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini, ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh pejabat pemerintah disemua  tingkatan untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan pengabilan keputusan.

Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi  terjadap keabsahan sebuah keputusan yang diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu  memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau kepentingan orang banyak/publik.

Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.

 

 

Jumat, 21 Juli 2023

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

    SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda Kota Bontang,  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota Bontang.

Perihal : Indikasi Pemerintah Kecamatan Bontang Selatan  Dan Kelurahan  Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan  Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Juli 2023

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya. Amin

Pada kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor  47 tahun 1019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang dimana  dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.

Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda, pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud, kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai pengganti RT yang lama.

Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,

Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan (segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah)  tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah dengan aturan kode etik seorang ASN.

Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari temuan saya dalam kasus ini, yang  mengarah kepada pesoalan pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.

Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib dilakukan pemilihan ulang.

Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi pemilihan RT itu selesai  dilaksanakan, secara demokratis.

Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :

1.    Persoalan atau permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil yang tidak konstitusioanal cacat hukum.

2.    Persoalan atau permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di perjuangkan.

Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita patuhi Bersama.

Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.

Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan  perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :

1.    Ketua panitia pemilihan RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.

2.    Tidak berfungsinya pemerintah kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.

3.    Tidak melibatkan aparat Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.

4.    Adanya indikasi soal RT yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun tetangga yang bersangkutan.

5.    Adanya peristiwa pidana atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)

Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5 tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.

Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2) menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom Kelurahan.

Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.  Maka keliru ketika ada narasi yang mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu, oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat tersebut sebagai yang mengesahkan.

Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi saya, pemerintah dalam hal ini Walikota  Bontang harus memberikan panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa dalam lindungannya. amin

 

 


Senin, 10 Juli 2023

WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PUNYA HAK POLITIK YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Juli 2023












Kalau penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Bontang menjadikan teknis pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu sebagai yuris prudensi untuk kembali dilakukan pada pemilu 2024 mendatang yang bagi saya pribadi menganggap sebagai bentuk pengkebirian hak konstitusional warga negara dan juga bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Bentuk pelanggaran nyata itu adalah dengan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang berdomisili bukan berasal dari kecamatan bontang selatan. Dimana mereka hanya mendapatkan 4 kertas suara sementara domisili bontang selatan dapat utuh kelimanaya.


Dalam konteks tata urutan peraturan perundang undangan, konstitusi itu adalah hukum dasar tertulis UUD 1945 dan merupakan level tertinggi peraturan perundang undangan di negara republik indonesia.


Terkait dengan hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. 


Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.


Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. 


Atas ketentuan tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada,  khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya.


Hal demikian diatur dengan jelas dan menyeluruh untuk menghindari adanya upaya  pembatasan hak pilih warga negara, perlu kita ketahui bahwa pembatasan hal pilih warga negara itu adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Adanya wacana soal pembatasan atau pemberian kertas suara bagi warga binaan lapas kelas II Bontang bagi yang berdomisili Bontang Barat dan Bontang utara hanya mendapatkan 4 kertas suara saja yakni kertas suara pemilihan presiden, DPRRI, DPDRI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk kertas suara pemilihan DPRD Kota Bontang, mereka tidak dapatkan dengan alasan bahwa lapas kelas II Bontang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.


Wacana tersebut diatas memicu perdebatan yang luar biasa dan perdebatan itu terjadi antara saya sendiri dengan PPS kelurahan belimbing pada saat rekapitulasi DPHS. Menurut hemat saya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang mana warga negara yang masih memiliki hak untuk memilih tidak diberikan haknya oleh penyelenggara.


Kalau kita melihat persoalan ini, tentu implikasinya akan berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap, pengaruhnya adalah soal bagaimana status mereka yang hanya mendapatkan 4 kertas suara saja ? Tentu harus berbeda dengan mereka yang sesama warga binaan yang mendapatkan 5 kertas suara untuk di coblos. 


Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bontang harus memberikan penjelasan secara komprehensif dan berdasarkan aturan dasar dalam hal ini konstitusi, tidak berdasarkan peraturan KPU yang merupakan regulasi turunan yang tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya apalagi Konstitusi Negara, ini yang saya pahami tentang implementasi peraturan perundang undangan.