Senin, 31 Juli 2023

PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA TERKESAN AUTOKRATIS KARENA TIDAK MEMAHAMI ESENSI UU NO. 13 TAHUN 2003 & UU CIPTAKERJA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 31 Juli 2023









Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan, artinya Outsourcing dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.

Menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja outsourcing itu tentu harus memperhatikan aturan aturan normatif yang mengatur tentang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut berhubungan dengan buruh/tenagakerja dan upah/gaji,  maka yang penting untuk di perhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourching adalah undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya diatur tentang outsourching dan undang undang ciptakerja.

Pada suatu organisasi atau korporasi penilaian kerja merupakan faktor kunci dalam mengembangkan kemajuan perusahaan. Penilaian kerja individu sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan. Melalui penilaian tersebut, kondisi kerja karyawan dapat diketahui perkembangannya (Umam, 2010). Menurut Wahyudi (dalam Umam, 2010) penilaian kerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja seorang karyawan, termasuk potensi pengembangannya. Hasil dari evaluasi prestasi kerja karyawan dituntut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur keseluruhan tentang aktifitas perburuan baik secara teknis maupun administratif, oleh karena itu ketidak sesuaian dan upaya penyimpangan atas Undang Undang 13 tahun 2003 ini akan berdampak hukum apabila konflik antar karyawan dan perusahaan yang terjadi tidak menemukan titik temu atau solusi.

Pada umumnya dampak inkonsistensi terhadap penerapan peraturan itu adalah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau karyawan yang umumnya persoalan itu adalah persoalan indisipliner dan ketidak oatuhan atas kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang dimuat dalam bentuk kontrak kerja, terkait bagaimana penyelesaiannya, itupun diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan ini, hingga pada tahapan putusan yang inkracht melalui proses dan tahapan serta mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

SP3 BERMUATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan cleaning service di lingkup pemerintah kota bontang yang disinyalir cacat procedural dan tidak bekesesuaian dengan undang undang 13 tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja itu dialkukan oleh salagh satu perusahaan Outsourcing PT. Permata Kencana Sejahtera terhadap karyawannya atas nama Solihin  pada tanggal 20 juli 2023.

Pemutusan hubungan kerja kemudian di tuangkan dalam surat peringatan 3 (Tiga) atau SP3 di mana sebelumnya sudah di terbitkan surat SP1 dan SP2 secara bertahap. Kemudian dalam surat SP3 tersebut secara tegas memuat tentang pemutusan hubungan kerja yang semestinya muatannya adalah peringatan untuk yang ke 3 (tiga). Namun faktanya tidak demikian, SP3 yang muatannya pemutusan hubungan kerja itu dengan alasan bahwa karyawan atas nama SOLIHIN telah melanggar peraturan yang tertuang dalam kontrak kerja pada pasal 5 huruf c dan d kemudian pasal 6 huruf c ( tidak dijelaskan secara eksplisit jenis pelanggarannya ) Atas pelanggaran itu maka pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara Solihin demi menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Dari keseluruhan redaksi yang di tuangkan dalam surat SP3 tersebut secara aturan sudah tidak berkesesuaian, terlebih Ketika melihat judul surat dan substansi yang tertuang dalam surat tersebut yang esensinya adalah peringatan, Selain itu, struktur surat peringatan (SP) Karyawan tidak memuat secara eksplisit terkait informasi karyawan secara lengkap, jabatan, dan divisi tempat karyawan bernaung.  Penjelasan mengapa karyawan yang bersangkutan dianggap perlu diberikan surat peringatan bahkan sampai surat pemutusan hubungan kerja, Kemudian pembuat surat peringatan menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya dapat di buat oleh HR, tanda tangan dan nama  pembuat surat peringatan semestinya diatas materai.

penjelasan diatas merupakan bagian paling esensi dalam setiap pembuatan surat peringaktan karyawan ataupun surat pemutusan hubungan kerja sama, sementara yang ada kita lihat hari ini yang beredar viral di media sosial sangat tidak bekesesuaian denga napa yang saya uraiakan diatas.

Secara prosedural, surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang undangan kemudian berikut jenis pelanggaran berdasarkan surat perjanjian kerja PT. Permata Kencana Sejahterah dengan Karyawan yang tidak di tuangkan secara eksplisit dalam surat peringatn.baik SP1, SP2 dan SP3 sekaligus pemutusan hubungan kerja. Diantaranya  Pasal 5 Kewajiban.  Poin 2 Huruf C : mentaati jam kerja dengan ketentuan jam efektif kerja, Poin 2 Huruf D : mentaati peraturan disiplin sesuai dengan ketentuan antara lain : kehadiran, kerapian pakaian kerja, attitude kerja, Pasal 6 Larangan, Huruf C : melakukan Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang undangan

Dari kesemua pelanggaran yang disangkakan tersebut kalau kita lihat secara seksama, sangat normatif, karena itu diperlukan sebuah pembuktian untuk mendapatkan kebenaranya, sehingga tuduhan itu tidak bersifat asusmsi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, tentang bagaiman proses pembuktian itu dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan, ini yang tidak dituangkan dalam surat SP3 sebagai acuan  panismen itu diberikan kepada karyawan.

Pembuktian terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepada karyawan atas nama Solihin oleh PT. Permata Kencana Sejahtera  selaku perusahaan penyedia tenaga kerja cleaning service di lingkup pemerintahan  Kota Bontang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, secara tegas hal itu diatur pada pasal 158 ayat 1 huruf a sampai j dan ayat 2 huruf a sampai c Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana berikut :

Ayat 1

a.  Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan 
     pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut
b.    Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik 
     perusahaan
c.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
d.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau 
     mengedarkan  arkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
e.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
f.     Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau           
     pengusaha di lingkungan kerja
g.    Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan 
     dengan peraturan perundang-undang
h.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya arang 
     milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
i.     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam 
     keadaan bahaya di tempat kerja
j.     Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan 
    kecuali untuk kepentingan negara atau Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan 
    perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ayat (2)

Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. Pekerja/buruh tertangkap tangan

b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa apa yang dimaksud sebagai surat peringatan ke tiga yang dilayangkan pihak perusahaan PT. Permata Kencana Sejahtera  kepada karyawan atas nama saudara Solihin tidak berkesesuaian dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang undangan dalam hal ini UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal  158 ayat 1 dan 2, dengan demikian kami anggap surat tersebut batal demi hukum, batalnya surat itu menegaskan bahwa karyawan atas nama saudara Solihin masih berstatus karyawan PT. Permata Kencana Sejahtera .

Minggu, 23 Juli 2023

PEJABAT CAMAT DAN LURAH MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN PERANGKAT RT YANG ISI KONSIDERANNYA COPY PASTE, DASAR HUKUM SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ALIAS SUDAH DI CABUT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Juni 2023




Banyak kasus yang terjadi dinegeri ini terkait dengan ketidak telitian pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan baik itu secara administrasi maupun secara teknis pelaksanaan kebijakan itu sendiri, hal tersebut tentu akan menjadi perhatian publik apalagi ketika yang melakukan itu adalah pejabat negara atau pemerintah pada level tertentu. Seperti kejadian di Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dokumen Surat Keputusan pengangkatan pejabat RT dilingkup Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau Lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau Lembaga tersebut dengan memperhatikan struktur pembuatan surat keputusan itu sendiri, karena surat keputusan itu adalah solusi yang bersifat deterministik atau menentukan.

Selain bersifat deterministik atau menentukan, surat keputusan juga sebagai jaminan hukum dan hukum tertulis yang bisa menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang cukup berpengaruh.

Dalam pembuatan surat keputusan, pejabat harus menuliskan atau membuat dengan struktur yang telah ditetapkan, hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pengaruh pada proses surat tersebut. Pada umumnya di lingkup pemerintahan baik pusat dan daerah struktur surat keputusan selalu di tetapkan oleh kelembagaan tertentu misalnya di lembaga pemerintah adalah bidang yang membidangi persoalan hukum dan peraturan perundang undangan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat keputusan diantaranya adalah :

1.    Konsideran : konsideran berisi mengenai pertimbangan dalam pembuatan surat keputusan dan pada umumnya memuat undang undang, usulan, peraturan  dan keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pokok perihal dengan memperhatikan tentang berlaku tidaknya seluruh yang dicantumkan dalam kosideran.

2.    Desideratum : desideratum memuat tujuan pembuatan surat keputusan, biasanya ditulus secara tersirat .

3.    Diktum : diktum berisi mengenai satu atau lebih ketetapan yang menjadi kesimpulkan dari konsideran dan desideratum, diktum biasanya diawali dengan kata “memutuskan” atau “menetapkan”.

Ketika ketiga hal tersebut diatas menjadi konsen perhatian seseorang atau pejabat dalam memutuskan sesuatu dengan surat keputusan tertulis maka bisa di dipastikan tidak akan ada kekeliruan didalamnya.

Dalam kasus yang terjadi di lingkup Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dimana pejabat Camat dan pejabat Lurah menandatangani Surat Keputusan yang saya yakini berdasarkan pengetahuan hukum saya tidak bisa dianggap sebuah keputrusan tertulis yang sah karena menyimpang dari apa yang telah menjadi ketentuan dalam pembutan sebuah surat keputusan yang sah.

Terlampirnya Peraturan Daerah ( Perda) Kota Bontang nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan yang di khususnkan pada lingkup kelurahan dimana statusnya sudah tidak berlaku lagi alias sudah dicabut, menjadi pokok permasalahannya.

Ada 2 (dua)  kemungkinan penyebab sehingga hal tersebut bisa terjadi, pertama adalah ketidak tahuan pejabat terkait yang menantangani surat keputusan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Bontang terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah tersebut, kedua adalah kedua pejabat pemerintahan yakni Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut Indah  tidak membaca isi surat tersebut mulai dari konsideran, desidaratum sampai diktum pada saat keduanya menandatangani.

Kejadian ini menurut saya adalah preseden buruk bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya di Kota Bontang hari ini, ini harus menjadi pembelajaran dan menjadi bahan evaluasi kepada seluruh pejabat pemerintah disemua  tingkatan untuk kemudian memperhatikan dengan baik dan teliti Ketika itu berkaitan dengan pengabilan keputusan.

Surat keputusan itu bukan sekedar dokumen administrasi saja, surat kerputuan itu punya implikasi  terjadap keabsahan sebuah keputusan yang diambil oleh seorang pejabat dimana surat keputusan itu  memiliki konsekwensi hukum, apalagi Ketika surat keputusan tersebut menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang lain atau kepentingan orang banyak/publik.

Sebagai bentuk tawaran solusi atas kritikan saya diatas adalah meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Bontang untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap seluruh aparat pemerintah terkhusus yang berkaitan dengan kasus yang saya uraikan diatas, kemudian sesegera mungkin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan workshop yang diikuti seluruh pejabat pengambil kebijakan disemua tingkatan agar memahami pentingnya sebuah keputusan tertulis itu untuk diperhatikan apalagi itu menyangkut kepentingan semua pihak terkhusus kepentingan publik dan hukum.

 

 

Jumat, 21 Juli 2023

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

    SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BONTANG

Walikota Bontang, Wakil Walikota Bontang, Sekda Kota Bontang,  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang, Ketua & Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Camat Bontang Selataan Dan Lurah Tanjung Laut Indah Kota Bontang.

Perihal : Indikasi Pemerintah Kecamatan Bontang Selatan  Dan Kelurahan  Tanjung Laut Indah Yang Abai terhadap penerapan aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan Dan  Perwali Kota Bontang nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Juli 2023

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Salom, salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam segenap aktifitas keseharian kita semua senantiasa dalam lindunga-Nya. Amin

Pada kesempatan kali ini, tulisan ini yang saya beri judul Surat Terbuka Untuk Pemerintah Kota Bontang, saya mencoba mengurai secara singkat dan se factual mungkin tentang peristiwa pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dari perspektif Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor  47 tahun 1019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan. yang dimana  dalam prosesnya terindikasi melahirkan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan atau regulasi terserbut.

Sebagai gambaran awal sebelum saya jauh menguraikan seluruh peristiwa yang terindikasi menimbulakan dampak buruk terhadap kredibilitas dan eksistensi pemerintah Kota Bontang saat ini bahwa prosesi pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut berlangsung dengan tidak normal seperti pada umumnya setelah masa periodesasi Ketua RT telah berakhir, kali ini memang berbeda, pemilihan di percepat setelah RT sebelumnya tersangkut persoalan hukum sehingga pemerintah kelurahan mengeluarkan surat penonaktifan RT yang dimaksud, kekosongan jabatn RT tersebut mendorong pemerintah kelurahan berinisiatif untuk memfasilitrasi warga untuk melaksanakan pemilihan RT yang baru sebagai pengganti RT yang lama.

Pasca penonaktifan RT yang lama, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah kemudian berinisiatif untuk melakukan pemilihan agar di percepat untuk mengisi kekosongan jabatan RT 08 kelurahan tanjung laut indah dengan segalah macam dan bentuk persiapannya. Inisiatif ini memang penting dalam rangka efektifitas pelayanan terhadap warga diwilayah tersebut,

Namun pihak kelurahan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Melakukan Kesalahan yang fatal, baik secara administrasi maupun secara teknis atas pelaksanaan pemilihan RT atau pembentukan Lembaga kemasyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Pada kasus atau peristiwa ini saya berpendapat bahwa Kasi Pemerintahan Sebagai aparatur pemerintah dan juga selaku pelaksana aturan (segala bentuk peraturan pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah)  tidak bisa mengabaikan auturan yang ada apalagi menyangkut persoalan yang dilakukannya, karena ada punishment atau hukuman bagi yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk aparatur itu sendiri baik di sengaja atau tidak disengaja. Selain adanya klausul punishment atau hukuman yang biasanya dituangkan dalam aturan perundang undangan, aparatur pemerintah apalagi yang berstatus ASN memiliki keterbatasan ruang untuk mekakukan sesuatu sesuka hatinya, karerna mereka diatur oleh aturan internal ASN sendiri ditambah dengan aturan kode etik seorang ASN.

Beberapa fakta yang terjadi secara nyata (bisa dibuktikan) dari temuan saya dalam kasus ini, yang  mengarah kepada pesoalan pelanggaran administrasi dan sera teknis yang berinplikasi tahapan tersebut menjadi cacat prosedural baik secara administrasi maupun teknis, karena cacat procedural tadiatau tidak konstitusional, sehingga potensinya melahirkan hasil yang inkonstitusional pula. Dan yang paling tidak bisa diterima oleh akal sehat saya dan menjadi keprihatinan saya sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya penegakan aturan menyayangkan sikap pemerintah terkait soal mengamini peristiwa ini sebagai sebuah peristiwa yang biasa biasa saja dan melegalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum surat keputusan pengangkatan ini di terbitkan, persolan ini sebenarnya sudah ramai di perbincangkan di internal pemerintah Kota Bontang, bahkan Lembaga DPRD atau Legislatif pun pernah terlibat untuk mencari tau titik persoalan yang sesungguhnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) hingga dua kali pelasanaan RDP di komis I DPRD Kota Bontang.

Kemudian pada tingkat pemerintah kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bontang Selatan, beberapa kali dilakukan mediasi bahkan sekali pertemuan dilakukan bersama Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP dan beberapa unsur muspida saat itu, yang pada prinsipnya dari pertemuan itu Walikota Bontang berpesan soal konsistensi penegakan aturan harus diutamakan, bahkan secara eksplisit Walikota Bontang menyarankan ketika itu melanggar aturan maka wajib dilakukan pemilihan ulang.

Identifikasi Masalah Pada Proses Administrasi Serta Teknis Pelaksanaan Pemilihan Rt 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelum saya menguraikan adanya indikasi pelanggaran baik secara administrasi maupun secara teknis pada kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ada atau temuan saya peribadi (bisa di pertanggung jawabkan), mulai sejak dimana tahapan awal atau persiapan hingga seluruh tahapan atau prosesi pemilihan RT itu selesai  dilaksanakan, secara demokratis.

Saya ingin mengklasifikasikan permasalahan yang timbul atas peristiwa tersebut, pada peristiwa itu ada 2 (dua) persoalan atau permasalahan yang mencuat, permasalahan itu sebagai berikut :

1.    Persoalan atau permasalahan pelanggaran aparatur pemerintah yang tidak mempedomani aturan yang berkaitan tentang pemilihan RT yang mengakibatkan pelasanaan kegiatan itu secara hukum saya identifikasi cacat prosedural yang berinplikasi pada hasil yang tidak konstitusioanal cacat hukum.

2.    Persoalan atau permasalahan tuntutan pengangkatan atau pengesahan RT terpilih atas keterpilihannya sebagai RT 08 secara demokratis yang menurutnya harus di perjuangkan.

Kedua permasalahan tersebut lahir dari 1 ( satu ) peristiwa yang sama, dimana keduanya memiliki keterkaitan. Perlu dipahami bahwa negara kita menganut sistem hukum yang dimana hukum positif atau peraturan perundang undangan dan segala bentuk aturan turunannya termasuk misalnya Peraturan Walikota merupakan pedoman kita dalam menjalani kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara, begitu juga di kehiduapn keseharian kita tanpa terkecuali, ada aturan atau norma dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harus kita patuhi Bersama.

Ketika sebuah proses itu dianggap tidak bekesusaian dengan aturan atau norma yang ada maka segala apa yang menjadi hasil dari proses dan peristiwa hukum itu dianggap tidak sah dan bisa di katakana hal itu batal demi hukum, begitu juga dengan putusan normatifnya ketika bertentangan dengan aturan yang secara hirarki lebih diatas maka keputusan tersebut batal demi hukum.

Berikut beberapa poin adanya indikasi pelanggaran aturan dalam hal ini Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan  perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan dan indikasi adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan RT 08 kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang :

1.    Ketua panitia pemilihan RT di ambil alih oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dimana semestinya panitia pemilihan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahandi bentuk dari dan oleh warga rukun tetangga yang bersangkutan dalam forum musyawarah warga.

2.    Tidak berfungsinya pemerintah kelurahan sebagai pengas dalam pelasanaan pemilihan Rukun Warga atau RT sebagaimana Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan mengamanahkan, justru melibatkan diri secara langsung sebagai pelasana pemilihan Rukun Warga.

3.    Tidak melibatkan aparat Rukun Warga yang masih aktif saat itu dalam setiap tahapan pemilihan, sementara dalam surat penonaktifan terhadap RT akibat tersangkut persoalan hukum tidak di di terangkan secara eksplisit soal perangkat RT lain selain di nonaktifkankecuali Ketua RT itu sendiri.

4.    Adanya indikasi soal RT yang terpilih tidak memenuhi ketentuan soal syarat calon ketua RT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188 .65/1307/DSPM/2019 tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga Di Kelurahan dan Perwali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 perwali 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mana salah satu klausulnya mengatakan bahwa calon ketua RT bertempat tinggal dan memilik kartu tanda penduduk berturut turut paling singkat selama 1 (satu) tahun di rukun tetangga yang bersanggkutan dan memiliki tempat tinggal yang tetap di lingkungan rukun tetangga yang bersangkutan.

5.    Adanya peristiwa pidana atau pelanggaran hukum terkait pemalsuan tanda tangan lurah tanjung laut indah menyangkut kepentingan pencairan anggaran belanja makan minum pelaksanaan pemilihan ketua RT sebesar Rp. 4.025.000 (Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), peristiwa ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari seluruh proses atau tahapan pemilihan RT tersebut. (bisa dibuktikan)

Kelima poin diatas yang saya uraikan merupakan indikasi pelanggaran yang timbul pada tahapan pemilihan RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontang Selatan sebagai penguasa wilayah adminstratif dan juga atasan lurah diwilayah tersebut mestinya mengetahui persoalan ini dan menjadikan poin diatas sebagai pertimbangan hukum pada kebijakannya yang mengesahkan Keputusan Lurah Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat keputusan lurah tanjong laut indah nomor 5 tahun 2023 tentang pengangkatan pengurus rukun tetangga dalam wilayah kelurahan tanjung laut indah.pertanggal 20 Juni 2023.

Sebagai Ilustrasi tentang Hubungan Antara Kelurahan Dan Kecamatan Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Kebijakan otonomi di daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 120 (2) menyebutkan bahwa Kelurahan adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 229 (2) Kelurahan bukan lagi salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan tidak lagi memiliki otonomi dalam mengelola kewilayahan termasuk peraturan mengenai Kelurahan yang dibuat dilingkungan wilayah kerjanya. Lurah sebagai kepala kewilayahan tidak lagi memiliki kewenangan otonom terhadap wilayah kerjanya melainkan menerima tugas dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilimpahkan oleh Camat sebagai pengendali wilayah otonom Kelurahan.

Dari uraian diatas bisa kita menyimpulkan bahwa hubungan kelembagaan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan merupakan satu kesatuan secara kelembagaan yang tak terpisahkan, karena lurah adalah merupakan perangkat kecamatan dan bertangjawab ke camat, tidak adalah lagi kebijakan otonom yang dimiliki oleh lurah semenjak lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.  Maka keliru ketika ada narasi yang mengatakan bahwa kebijakan lurah sepenuhnya ada pada lurah ketika menyangkut kepentingan wilayah kelurahan, pemerintah kecamatan tidak ikut campur soal itu, oleh karena itu maka setiap permasalahan yang terjadi di level pemerintahan kelurahan terutama soal kebijakan yang sifatnya normatif dalam hal ini keputusan atau kebijakan tertentu camat selalu bertanda tangan di surat tersebut sebagai yang mengesahkan.

Besar harapan saya secara peribadi semoga dengan adanya surat terbuka ini, peristiwa yang saya uraikan diatas bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah untuk kemudian ditinjau Kembali, sebagai saran dan masukan agar menjadi pembelajaran untuk kita semuanya termasuk untuk diri peribadi saya, pemerintah dalam hal ini Walikota  Bontang harus memberikan panismen terhadap okmum pejabat atau aparatur pemerintah yang dengan sadar sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan termasuk yang terlibat dalam peristiwa yang saya uraikan dia atas, seperti Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah Dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita semua senantiasa dalam lindungannya. amin

 

 


Senin, 10 Juli 2023

WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PUNYA HAK POLITIK YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Juli 2023












Kalau penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Bontang menjadikan teknis pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu sebagai yuris prudensi untuk kembali dilakukan pada pemilu 2024 mendatang yang bagi saya pribadi menganggap sebagai bentuk pengkebirian hak konstitusional warga negara dan juga bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Bentuk pelanggaran nyata itu adalah dengan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang berdomisili bukan berasal dari kecamatan bontang selatan. Dimana mereka hanya mendapatkan 4 kertas suara sementara domisili bontang selatan dapat utuh kelimanaya.


Dalam konteks tata urutan peraturan perundang undangan, konstitusi itu adalah hukum dasar tertulis UUD 1945 dan merupakan level tertinggi peraturan perundang undangan di negara republik indonesia.


Terkait dengan hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. 


Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.


Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. 


Atas ketentuan tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada,  khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya.


Hal demikian diatur dengan jelas dan menyeluruh untuk menghindari adanya upaya  pembatasan hak pilih warga negara, perlu kita ketahui bahwa pembatasan hal pilih warga negara itu adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Adanya wacana soal pembatasan atau pemberian kertas suara bagi warga binaan lapas kelas II Bontang bagi yang berdomisili Bontang Barat dan Bontang utara hanya mendapatkan 4 kertas suara saja yakni kertas suara pemilihan presiden, DPRRI, DPDRI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk kertas suara pemilihan DPRD Kota Bontang, mereka tidak dapatkan dengan alasan bahwa lapas kelas II Bontang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.


Wacana tersebut diatas memicu perdebatan yang luar biasa dan perdebatan itu terjadi antara saya sendiri dengan PPS kelurahan belimbing pada saat rekapitulasi DPHS. Menurut hemat saya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang mana warga negara yang masih memiliki hak untuk memilih tidak diberikan haknya oleh penyelenggara.


Kalau kita melihat persoalan ini, tentu implikasinya akan berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap, pengaruhnya adalah soal bagaimana status mereka yang hanya mendapatkan 4 kertas suara saja ? Tentu harus berbeda dengan mereka yang sesama warga binaan yang mendapatkan 5 kertas suara untuk di coblos. 


Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bontang harus memberikan penjelasan secara komprehensif dan berdasarkan aturan dasar dalam hal ini konstitusi, tidak berdasarkan peraturan KPU yang merupakan regulasi turunan yang tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya apalagi Konstitusi Negara, ini yang saya pahami tentang implementasi peraturan perundang undangan.

Sabtu, 03 Juni 2023

JAMALUDDIN KETUA KONI KOTA BONTANG PERIODE 2023-2027 DAN JAJARANNYA DILANTIK, PELANTIKAN DI PIMIPIN LANGSUNG OLEH KETUA KONI PROV. KAL-TIM

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Juni 2023

Kepengurusan baru Komite Nasional Kota Bontang (KONI) Kota Bontang periode 2023-2027 melangsungkan prosesi pelantikan pada hari ini di gedung pertemuan pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, jalan awang long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dimana prosesinya berjalan dengan lancar dan khidmat sesuai susunan agenda acara panitia pelantikan.

Kali ini, komposisi tidak jauh berbeda dengan komposisi dan jumlah kepengurusan di periode sebelumnya, komposisi kepengurusan masa bakti 2023-2027 sebanyak 78 orang yang merupakan representasi dari seluruh Cabang Olahraga (cabor) dibawah naungan KONI Kota Bontang saat ini yang berjumlah 63 Cabor, Sedikit agak berbeda dengan kepengurusan sebelunya, ada keterwakilan perempuan sebesar 40% dari jumlah pengurus saat ini, selain pengurus baru ada 20% pengurus lama yang masih terakomodir dalam kepengurusan yang baru saat ini, tujuan di akomodirnya pengurs lama sebesar 20%  dari jumlah pengurus yang ada saat adalah untuk membimbing pengurus yang baru dalam melaksanakan kerja-kerja kelembagaan nantinya, selain itu, ini juga merupakan salah satu bentuk kaderisasi atau regenerasi  secara kelembagaan.

Kemudian prosesi pembacaan sumpah jabatan/Pelantikan  pengurus KONI masa bakti 2023-2027 dipimpin langsung oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur bapak Drs. H. Rusdiansyah Aras, tidak tanggung-tanggung, kedatangan ketua umum dari kota samarinda didampingi oleh jajaran pengurus dan petinggi-petinggi pengurus KONI Kalimantan Timur yang jumlahnya di perkirakan 19 orang, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh kepada pengurus KONI Kota Bontang yang baru, semoga bentuk dukungan ini bisa menjadi motivasi bagi pengurus yang baru saat ini untuk lebih menunjukkan keberhasilan-keberhasilannya di kemudian hari.

Pengurus KONI Kalimantan Timur berkomitmen untuk senantiasa membangun komunikasi dan kolaborasi yang intes kedepannya sehingga apa yang menjadi kebutuhan KONI Ktoa Bontang yang juga menjadi tanggung jawab KONI Kalimantan Timur bisa di sinergikan sesegera mungkin untuk keberlangsungan dan eksistensi KONI Kota Bontang kedepannya, apalgi ketika berkaitan dengan pebinaan terhadap atlet-atlet berptestasi saat ini di Kota Bontang sangat memerlukan perhatian khusus.

Komitmen yang disampaikan ketua umum Koni Kalimantan Timur Drs. H Rusdiansyah Aras itu senada dengan apa yang disampaiakan sebelumnya oleh Ketua Umum KONI Kota Bontang dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah jabatan,  dalam sambutanya Jamaluddin Ketua KONI Kota Bontang meminta komitmen ketua KONI Kalimantan Timur dan jajarannya untuk lebih lebih serius dan lebih ketat dalam menjalankan aturan organisasi terutama yang berkaitan  dengan penggunaan atlet-atlet lokal, kepengurusan KONI Kota Bontang kali ini berkomitmen dalam setiap event yang ada kedepan akan mempertandingkan atket-atlet lokal yang sudah melewati pelatihan dan pembinaan, JAMALUDDIN berharap apa yang di sampaikan ini bisa juga di implemetasikan oleh pengurs KONI di Kabupaten Kota lain di Kalimantan Timur khususnya, sehingga isitilah atlet-atlet siluman itu tidak ada lagi.

Sebagai wujud komitmen dan keseriusan pengurus KONI Kota Bontang kali ini, komitmen itu akan direalisasikan secara bertahap dan terukur, sehingga bisa melahirkan atlet-atlet yang berkwalitas dan siap tanding diajang bergengsi sekalipun.

Targetnya di tahun kedua kepengurusan ini tahapan itu sudah bisa kita tuntaskan sehingga di 2 (dua) tahun terkhir kita sudah fokus pada soal capaian prestasi baik itu di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasinal dan juga mendongkrak posisi kita sebelumnya pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VII Kaltim tahun 2022 di Kab. Berau di peringkat 6 menjadi peringka 3 besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) berikutnya.

Dan untuk meyakinkan para atlet-atlet lokal kita di Kota Bontang soal komitmen pembinaan dan pelatihan dalam rangka menghadapi setiap perhelatan olahraga kedepanya,  pada hari ini secara simbolis pemberian bonus yang sempat tertunda diserahkan kepada atlet-atlet Kota Bontang yang sudah menorehkan prestasi dan membawa nama harum Kota Bontang, penyerahan di berikan langsung kepada atlet berprestasi oleh pemerintah Kota Bontang di wakili oleh Wakil Walikota Hj. Najirah di dampingi ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, SH dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang H. Ahmad Aznem, SE., M. Si.

Sisi lain dari pelantikan hari ini adalah, kehadiran 2 ( dua ) mantan ketua KONI Kota Bontang yakni H. Udin Mulyono dan H. Aminullah. Jamaluddin ketua KONI Kota Bontang menanggapi kehadiran kedua tokoh panutan KONI Kota Bontang ini adalah suatu kebanggan tersendiri bagi pengurus yang baru dilantik barusan, Jamaluddin  yang biasa di panggil bang jamal  menambahkan bahwa kehadiran itu dimaknai sebagai bentuk dukungan dan apresisiasi terhadap eksistensi KONI dan kepengerusannya tentunya, maka ini juga merupakan tantangan bagi kami kedepannya untuk membuktikan kemereka agar kepengurusan pasca merak harus lebih baik dan harus banyak menorehkan prestasi, terutama apa yang menjadi fokus kita soal melahirkan atlet-atlet lokal yang berkarakter dan berkwalitas.

Sekedar informasi bahwa, terpilihnya Ketua Umum KONI Kota Bontang peride 2023-2027 Jamaluddin di gelar pada Musyawarah Olahraga Kota ( Musorkot) yang Ke-7 pada 23 Februari 2023 lalu, Jamaluddin terpilih secara Aklamasi dengan mendapat dukungan 41 cabang olahraga (cabor). Ditambah dua organisasi fungsional KONI Bontang. Cabor yang terdaftar di KONI sendiri berjumlah 62 dan tiga organisasi fungsional.

 

Nara Sumber :

-       Jamaluddin ( Ketua KONI Kota Bontang Per. 2023-2027 ) 

-       Fachri Jacob ( Sekertaris KONI Kota Bontang Per. 2023-2027 )

 

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 27 Mei 2023

Terpilih Alkamasi, Arif, AM.d, SE Kembali Pimpin DPC APBMI Kota Bontang Periode 2023 – 2028.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Mei 2023

gambar : Foto Perwakilan Pengurus Wilayah Kaltim, Ketua Terpilih, Steering Komite dan Tim Formatur






Gelaran Musyawarah Cabang Ke – II APBMI Kota Bontang Yang digelar di ruang Pinus Hotel Equator 27 mei 2023 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan unsur muspida lainnya, pada acara muscab Ke-II tersebut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bontang diwakili oleh kasi lalu lintas laut bapak Capt. Syahrun dengan resmi membuka muswarah dengan memukul gong sebagai petanda tahapan rapat-rapat pengambilan keputusan Muscab sudah di mulai.

Dalam sambuatannya, Capt. Syahrun berpesan agar prosesi muscab ini diharapkan berjalan dengan baik, sehingga mampu melahirkan pemimpin yang baik pula, kemudian sinergi dan koordinasi lintas Lembaga yang punya keterkaitan dengan profesi yang ada di APBMI itu sendiri semakin di tingkatkan, hal itu dilakukan dalam rangka menghindari terjadinya mis komunikasi di lapangan termasuk soal regulasi.

APBMI Kota Bontang periode 2018-2023 yang memilik jumlah keanggotaan sebanyak 18 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) hamper keseluruhanya hadir sebagai peserta muscab, terhitung ada 2 (dua) delegasi yang tidak hadir sehingga hingga selesai tahapan Muscab Ke-II di tutup hanya ada 16 yang dinyatakan sebagai peserta dua lainnya dianggap gugur dalam mendelegasikan kepesertaanya, dengan begitu status qorum muscab-tidak berpengaruh, sehingga tahapan Muscab berjalan terus dimana ketua sebelumnya arif, AM.d, SE kembali terpilih lagi untuk periode 2023-2028 secara aklamasi.

Selain pemilhan ketua APBMI periode 2023-2028 sekaligus dilakukan pemilihan anggota ormatur, 4 anggota Formatur tersebut dipilih mengacu pada ketentuan di Anggaran Rumah Tangga (ART) APBMI  BAB I pasal 2 dalam rangka membantu ketua formatur Menyusun komposisi kepengurusan yang baru yakni A. Rivai, Mustari, Mijianto dan Ibu Hadra sebagai keterwakilan perempuan.

Tim formatur yang berjumlah 5 (lima) orang diberikan deadline waktu Menyusun komposisi kepengurusan 30 hari sejak di tetapkannya, keputusan tersrebut merupakan kecepakat peserta Muscab ke-II sebelum rangkaian ditutup dengan resmi oleh steering komitte  sekaligus pimpinan siding, Sulfa Ketua, Muh. Muqrim Sekertaris dan Arbit anggota.

 

 

Minggu, 14 Mei 2023

BONTANG DAN DINAMIKANYA “Pikiran Kritis Muhammad Muqrim Melihat Kota Bontang Dan Dinamikanya Hari Ini, Sekaligus Menjadi Renungan Menjelang Kontestasi Pemilu Legislatif 14 Februari 2024”

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Mei 2023



Kota Bontang, Kalimat ini akan menuntun kita untuk berfikir pada sebuah wilayah perkotaan yang tidak begitu besar namun sangat menarik,  Kota Bontang bisa dikatakan representasi Indonesia hari ini yang terdiri dari suku dan budayanya yang beragam, Kota Bontang kerap kali di persepsikan sebagai Indonesia mini ketika melihat Kota Bontang dari perspektif masyarakatnya,  keragaman suku dan budayanya yang merepresentasi seluruh suku dan budaya yang ada di nusantara hari ini menjadikan persepsi bak kenyataan atau fakta.  Selain itu Ada sisi keunikan yang bisa kita lihat di Kota Bontang, yang lebih menariknya lagi adalah keberagaman itu tidak melahirkan sekat-sekat antara satu dengan yang lain, yang biasanya dikarenakan dominasi ego kultural. Semua melebur, identitas kesukuan (Cultur) itu bukan batasan atau ukuran membangun hubungan sosial dan menjalani kehidupan kemasyarakatan yang harmonis.

Kota Bontang sejak menjadi wilayah Pemerintahan yang Otonon tahun 2009, tanggung jawab pemerintah daerah otonom tentu semakin berat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, kewenangan sepenuhnya mengelola dan menata kota ini ada pada pemerintah daerah, dan kesulitan yang paling dirasakan itu tentu di pemerintahan yang pertama dan itu harus diakui. Dengan minimnya ketersediaan anggaran dan sumber daya menjadi pokok permasalahan, dibutuhkan waktu yang yang cukup lama untuk menghadirikan infrastruktur dan pelayanan publik yang cukup memadai, dan bahkan hingga hari ini masih saja ada kekurangan pada dua wilayah itu.

Kekurangan kekurangan itulah menurut kacamata saya, adalah problem Kota Bontang hari ini, baik dari sisi infrastruktur maupun sisi pelayanan publiknya. Seharusnya dengan semakin bertambahnya APBD disetiap tahunnya, pembenahan atas kekurangan-kekurangan tadi itu bisa dilakukan sehingga tidak berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarak kita.

PASCA MIGAS, BONTANG MENJADI KOTA MATI

Ketergantungan Kota Bontang dari  Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Dan Lainnya menjadikan Kota Bontang kota yang sangat manja, kota yang jauh dari kata mandiri, kota tidak berpenghasilan dan kota yang tidak punya potensi sumber pendapatan daerah. Namun sesungguhnya kota bontang yang meskipun kecil sangat kaya akan potrensinya, baik sumber daya alamnya maupun sumber daya manusiannya yang unggul di berbagai bidang, cuman memang belun mendapatkan sentuhan yang maksimal dari pemerintah.

Perlu dipersiapkan sejak dini untuk mengantisipasi pasca dimana tidak lagi beroperasinnya kilang yang ada di PT. Badak yang merupakan penopang utama keberlangsungan ( Eksistensi) Kota Bontang hari ini,  hamper 80% APBD Kota Bontang bersumber dari DBH, kala kemudian kilang PT. Badak tidak lagi berproduksi maka jatah DBH dipastikan tidak lagi didapatkan, dan Ketika itu terjadi maka bagaimana kota ini bisa mempertahankan eksistensinya sebagai daerah otonom tanpa dukungan APBD yang memadai.

Sebagai gambaran untuk kita semua, Pemkot Bontang hari ini membutuhkan 40%-45% anggaran dari APBD untuk Belanja Pegawai atau Bahasa sederhanyanya untuk menggaji Pegawai PNS dan Pegawai NON PNS, kalua kita berhitung dari APBD Kota Bontang Hari ini yang memiliki besaran APBD 2 Triliun maka besaran yang dibutuhkan adalah sejumlah Rp. 900 milyar Rupiah, sementara Pendapantan Asli Daerah (PAD) dari sejak Kota Bontang menjadi daerah otonom tidak pernah melewati angka 200 Milyar Rupiah setiap tahunnya. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah dengan PAD 200 M bisa menjaga eksistensi Kota Bontang sebagai daerah otonom ? jawabannya tentu “Tidak” 

POTENSI DAN SOLUSI PASCA MIGAS

Pasca migas ini bagi saya merupakan ancaman serius sekaligus mimpi buruk atas keberlangsungan Kota Bontang kedepan, bagi saya adalah ini bukan soal bagaimana saya, kita dan mereka, tapi ini soal bagaimana anak dan cucu kita kelak ?

Ada 3 (tiga) sektor potensial yang dimiliki Kota Bontang saat ini menurut saya yang bisa menjadi alternatif solusi untuk keluar dari ancaman pasca migas, Ketika ditata dan dikelola dengan baik, untuk mempersiapkan tata kelola yang baik dan profesinal tentu membutuhkan waktu yang panjang, segala kemungkinan-kemungkinan yang berpotensi memiliki dampak buruk harus diminimalisir sehingga kelihatan kesiapan dan keseriusan pemerintah. 

Sektor yang dimaksud diatas itu adalah :

- Sektor Industri

- Sektor Perikanan & Kelautan

- Sektor Pariwisata & Jasa

Ketiga sektor ini merupakan sektor yang sangat potensial yang dimiliki Kota Bontang saat ini sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ketika itu dikelola dengan serius oleh pemerintah daerah. Saat ini ketiga potensi ini terlihat belum serius di kelola oleh pemerintah saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak kendala yang dihadapi ketika kita ingin membangun sebuah peradaban baru, namun kita jangan melihat kendala itu sebagai penghalang, jadikan itu sebagai tantangan dari upaya perjuangan membangun sebuah peradaban baru, semangat yang mesti dibangun adalah semangat bagaimana pasca migas, Kota Bontang jauh lebih baik, jauh lebih mandiri, jauh lebih sejahterah dengan tidak bergantung lagi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

SEKTOR INDUSTRI

Bontang sejak awal dikenal sebagai kota industri, keberadaan kedua perusahaan raksasa di kota bontang yang notabene milik negara masing masing PT. Badak LNG memprodduksi gas, PT. Pupuk Kalimantan Timur memproduksi pupuk untuk pertanian, dalam perjalanannya hingga hari ini sudah ada beberapa industri yang terbangun dan sudah mulai berproduksi dan tentunya memberikan kontribusi terhadap PAD, meskipun belum seberapa. 

Namun ketika melihat kesiapan dan niat baik pemerintah kota bontang ditahun 2019 yang mengesahkan Perda RTRW & RDTL dimana pada perda dimaksud, pemerintah sudah melakukan klaster wilayah, bahkan luasan wilayah sudah ditetapkan seluas 1000 hektar untuk aktifitas perindustrian. Namun sangat disayangkan, niat tersebut tidak dibarengi oleh aksi kongkrit dan political will pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung kegiatan perindustrian, sehingga calon investor  setelah melihat infrastruktur pendukung yang dimaksud, tidak lagi ada keraguan memutuskan untuk berinvestasi.

Kemudian persoalan lain yang juga merupakan kendala dari sektor ini adalah soal lahan,  banyaknya konflik lahan di masyarakat menjadi salah satu penghambat lajunya investasi saat ini, hal ini perlu dilakukan penataan sedini mungkin, sehingga itu tidak mengganggu proses atau tahapan persiapan berinvestasi bagi calon investor.


PERIKANAN & KELAUTAN

Sektor ini sedikit punya kerumitan dalam hal tata Kelola, kerumitan itu diakibatkan oleh regulasi soal kewenangan pengelolaan wilayah Kawasan pesisir antara 0 - 12 mil, itu dituangkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang semula 0-4 mil masih dibawah kewenangan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota kemudian pada tahun 2014 dirubah menjadi 0-12 mil.

Zonasi ini sesungguhnya sangat merugikan pemerintah kabupaten/kota, karena aturan ini tidak semata soal urusan kelautan dan perikanan saja, namun imbas dari regulasi ini, berdampak buruk pada sektor-sektor lain. Semestinya pemerintah pusat lebih jelih melihat persoalan dan dinamika yang berkembang di daerah, kita semua tau bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemekaran daerah itu adalah, kesulitan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahterah, yang terjadi adalah semakin tinggi angka kemiskinan, salah satu penyebabnya adalah soal kurangnya anggaran. 

Harapan besar ketika hak tata Kelola itu Kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka selain petonsi kelautan dan perikanan, sektor yang lain dengan leluasa bisa di kembangkan dengan maksimal tanpa berurusan soal wilayah dan kewenangan zonasi.

PARIWISATA & JASA

Perkembangan Kota Bontang dan perkembangan teknologi hari ini terlihat sangat selaras, masyarakat Kota Bontang sangat menikmati kemajuan dan perkembangan itu, banyaknya komunitas jasa online menjadi salah satu indicator yang bisa kota lihat hari ini dikota bontang, bahakan perkembangan teknologi ini membuka paradigma berfikir baru masyarakat untuk lebih kreatif dalam menghadirkan jasa layanan, karena mereka menyadari bahwa 80% masyarakat Kota Bontang disibukkan dengan aktifitas dan rutinitas hariannya dikantor dan di berbagai indusri yang ada di Kota Bontang dan untuk memenuhi kebutuhan harian mereka saat ini, tanpa meninggalkan tempat kerja seluruh kebutuhan sudah bisa mereka penuhi tanpa terkeculi hanya dengan alat komunikasi digenggaman, Keselarasan ini harusnya berdampak terhadap sektor pariwisata juga, tidak hanya di jasa. 

Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah  Kota Bontang tahun 2021-2025 sudah menetapkan beberapa titk lokasi destinasi wisata unggulan Kota Bontang, mirisnya adalah titik destinasi wisata yang di anggap sebagai unggulan itu dan berpotensi mengasilkan PAD saat ini berada di zona kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan sejak disahkan perda tersebut pada tahun 2020, hingga hari ini, status pengelolaan belum berubah, masih dibawah kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan timur.

Waktu 2 tahun pasca disahkannya perda tersebut habis sia-sia begitu saja, dua tahun terakhir harusnya tahapan mendapatkan hak pengelolaan atau tata Kelola dari pemprov kaltim terkait destinasi wisata unggulan kota bontang yang berada di zona 0-12 mil ke laut yang merupakan zona kewenangan pemprov kaltim, kurangnya perhatian pemerintah daerah Bersama Lembaga DPRD kota bontang mengawal hal tersebut sehingga itu seperti ini.

Kewenangan atas pengelolaan  merupakan hal yang sangat krusial saat ini untuk segera di tuntaskan di level pemerintah provinsi. Sehingga status pengelolaan destinasi wisata unggulan tadi lebih jelas, untuk memaksimalkan pembangun kepariwisataan dari segala aspek terutama aspek infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung majunya dunia pariwisata yang berkelanjutan dan saling terintegrasi satu sama lain. 

DAMPAK TERHADAP EKONOMI 

Alam Smith adalah Salah satu filsuf berkebangsaan skotlandia oleh para ekonom dunia memberikan gelar sebagai “Founder Of Modern Economics” pikiran pikirannya banyak digunakan para pelaku ekonom di zaman modern, teori ekonominya yang paling popular dan banyak di mplelentasikan dalam kehiduapan berbangsa dan bernegara itu adalah teori bahwa mekanisme pencapaian tingkat kemakmuran dapat tercapai melalui kekuatan tangan tak terlihat (Invisible Hand).

 Apa yang diutarakan pada teori diatas ketika dikorelasikan dengan geliatnya ketiga sektor tadi maka pasar tentunya akan menjadi produktif, produktifitas pasar efeknya tentunya pada sektor perekonomian dan lajunya pertumbuhan perekonomian suatu daerah menjadi barometer kemajuan suatu daerah juga tentunya.

Harus kita sadari bahwa, perkembangan suatu daerah itu tergantung bagaimana  instrument yang ada saat ini harus diintegrasikan satu sama lain dan itu adalah tugas pemerintah bagaimana merumuskan kebijakannya dan membangun infrastrukturya sehingga memudahkan implemetasinya. 

Kota Bontang dalam hal ini Lembaga DPRD memerlukan keterwakilan rakyat atau sosok yang punya ide dan gagasan (Visioner) untuk terlibat dalam system, bukan perwakilan rakyat atau  sosok yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban berkantor dengan datang, duduk, diam dan kemudian pulang, Lembaga DPDR merupakan Lembaga yang strategis untuk bisa memulai ide dan gagasan itu, Lembaga DPRD yang memiliki fungsi Legislasi ( Membuat Aturan), Budgeting (Anggaran), Pengawasan ( Mengawasi Kinerja Pemerintah) adalah kunci majunya suatu daerah.



Kamis, 04 Mei 2023

KEHADIRAN TENAGA AHLI UTAMA KSP KEDEPUTIAN II BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DI KOTA BONTANG TIDAK RELEVAN BICARA SOAL ALIH FUNGSI GEDUNG RS TIPE D

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Mei 2023

Gambar : foto RS tipe D, Sumber Bontang Post









Memasuki tahun politik, tidak hanya di level nasional bahkan di level daerah saat ini pun terlihat banyak kejadian kejadian aneh menurut saya yang tidak punya korelasi kemudian menjadi buah bibir dan materi perbincangan di warung kopi. 

Kita lihat misalnya dua hari terakhir dimana kehadiran seorang atau sosok dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP)  Deputi Bidang Pembangunan Manusia menjadi tranding topik di berbagai pemberitaan media lokal dan media sosial lainnya, tidak terlepas juga cuitan politisi senior Kota Bontang mantan Walikota Bontang dua periode Sofyan Hasdam juga memberikan komentar yang sedikit menentang stetman deputi KSP yang bicara soal alih fungsi RS Tipe D Kota Bontang Yang memang hingga hari ini belum di fungsikan sejak usainya dibangun di tahun 2021 lalu.

Menurut saya, memang ada keanehan dalam sidak yang dilakukan oleh deputi KSP yang membidangi pembangunan Manusia tersebut, saya melihat tidak ada korelasinya seorang deputi pembangunan manusia bicara soal bangunan yang dianggap tidak layak di fungsikan sebagaimana peruntukannya untuk Rumah Sakit Tipe D. 

Saya justru melihat kehadiran sosok tenaga ahli utama KSP bidang pembangunan manusia di kota bontang sedikit menaikkan tensi politik menjelang pemilu dan pilkada 2024 mendatang, hal tersebut pemicunya karena bangunan tersebut dibangun oleh Walikota sebelumnya dimana Walikota sebelumnya merupakan rival politik Walikota hari ini, dimana pada Pilkada 2024 mendatang masih akan menjadi rivalitas politik yang berat bagi Walikota hari ini, karena isunya mantan Walikota Bontang Bunda Neni masih punya keinginan untuk bertarung di Pilkada 2024 mendatang.

Terkait dengan KSP, saya pribadi juga kurang respek dengan stetmen yang di sampaikan terkait dengan Rumah Sakit Tipe D yang dianggap tidak layak, meskipun basic keilmuannya adalah seorang dokter namun bagi saya pribadi soal layak tidak layak itu tentu harus punya basis keilmuan minimal ada kajian yang komprehensif yang menjadi rujukan untuk kemudian bisa dikatakan bahwa itu layak atau tidak.

Saya justru akan lebih respek Ketika deputi KSP yang datang di Kota Bontang kemarin itu bicara soal pembangunan manusia, bagaimana dirinya mendorong pemerintah daerah meningkatkan IPM Indeks Pembangunan Manusia ditengah kuatnya ancaman soal  stunting dan kendala kendala pembangunan manusia lainya dengan mendorong anggaran dari pusat untuk daerah Kota Bontang. Hal tersebut menurut saya akan justru lebih relevan dengan posisi dirinya dalam KSP yang membidangi pembangunan manusia.

Setelah melakukan penelusuran terkait kehadiran beliau di Kota Bontang, ada indikasi bahwa kehadiran beliau merupakan permintaan,  kalau melihat irisan irisan antara dirinya dengan keberadaan pejabat pemerintah yang ada hari ini. Kalaulah apa yang saya duga itu adalah sebuah kebenaran maka sangat disayangkan Ketika kehadiran beliau tidak dalam rangka kedinasan yang murni sebagaimana kedatangan beliau untuk mengurai masalah (the bottleneck). Memberikan solusi-solusi. untuk program yang dilaksanakan pemerintah yang menurut hemat saya tentu sesuai bidangnya di KSP.

Kamis, 06 April 2023

PENGELOLA MALL BCM ABAI TERHADAP KEWAJIBANNYA, KENYAMANAN DAN KEAMANAN PENGUNJUNG ADALAH YANG PALING UTAMA, JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN BARU DI BENAHI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 April 2023

gambar : Anggota DPRD Kota Bontang Melihat Kondisi Dinding Mall BCM Yang Nyaris Roboh

Kita sepakat bahwa investasi itu penting sebagai bentuk peningkatan sebuah daerah,baik itu dari aspek PAD maupun aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum, Namun investas dalam hal ini investor tentu harus memperhatikan dampak buruk seluruh aktifitas yang mereka lakukan, jangan sampai merugikan khalayak umum.

Terkait dengan sidak yang dilakuka dan kritikan Anggota DPRD Kota Bontang terhadap beberapa item bangunan dari BCM yang bepotensi dapat mengakibatkan insiden yang merugikan pengunjung BCM saya kira itu wajar-wajar saja karena hal itu demi melindungi warga Kota Bontang dari berbagai resiko-resiko yang akan terjadi.

Pihak pengelola tidak bisa menafikkan kritikan tersebut, justru yang harus dilakukan adalah sesegera mungkin melakukan atau mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tidak mesti menunggu lagi, sampai adanya korban.

Kemudian sikap pemerintah Kota Bontang yang berinisiatif memberikan rekomendasi dalam rangka operasioanal saya berfikir hal itu juga merupakan alternative solusi untuk mempercepat opersional gedung BCM sehingga masyarakat Kota Bontang bisa sesegera mungkin menikmati layanan Mall BCM kebaggaan Kota Bontang ini.

Namun pihak pengelola tidak boleh abai terhadap apa yang menjadi kewajibanya dalam hal melengkapi seluruh syarat dan perizinan yang ada, termasuk safety gedung BCM baik yang terpisah dari gedung utama maupun yang mejadi satu kesatuan dari gedung utama BCM sebagai bentuk dan wujud mengantisipasi terjadinya insiden yang berpotensi menelan korban, baik korban jiwa maupun korban luka di kemudian hari.

Terkait dengan kondisi dinding pembatas yang miring kemudian menggunakan gedung utama sebagai penyanggahnya dengan membentangkan besi habim sebagai media penyangga memang sangat beresiko terhadap gedung utama ketika dikemudian hari mengalami kerusakan, tentu akibat itu akan berdampak terhadap gedung utama karena tertarik oleh media besi tadi yang di buat sebagai penyanggah yang dipasang secara permanen.

Tidak ada alasan kemudian itu tidak sesegara mungkin untuk dibenahi oleh pihak pengelola, tidak mesti menunggu setelah lebaran. Semestinya pihak pengelola bersyukur, pemerintah Kota Bontang sudah banyak memberikan ruang dan kelonggaran terhadap pengeprasian Mall BCM, sebagai bentuk terima kasih kepada pemerintah pihak pengelola Mall BCM harusnya meyiapkan fasilitas pelayanan yang baik dan aman bagi pengunjung.