Rabu, 30 Juni 2021

PENUMPANG GELAP DI KONFLIK INTERNAL GOLKAR KALTIM

 Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 30 Juni 2021

Sejatinya persoalan persoalan kelembagaan di selesaikan dengan cara berlembaga juga, apalagi sekelas partai Golkar yang eksistensinya di dunia politik bahkan dibangsa ini cukup besar memberikan kontribusi untuk masa depan bangsa ini. Ada mekanisme partai yang harusnya ditempuh ketika merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan partai, di Partai Golkar ada Dewan Pertimbangan, ada Mahkama Partai yang senantiasa ada ketika ada persoalan persoalan yang harus diselesaikan dalam internal partai Golkar.

Kisruh yang terjadi di Kaltim ini diawali oleh munculnya surat keputusan DPP partai Golkar untuk pergantian antar waktu ketua DPRD Kalimantan Timur, dan saya kira itu adalah keputusan yang sifatnya kelembagaan. Dan keliru kemudian ketika mengaitkan persoalan tersebut pada satu orang, perlu di ingat bahwa keputusan partai Golkar bukan keputusan individual tapi keputusan itu lahir dari proses proses kelembagaan yang tahapannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.

Kemudian dalam keputusannya terdapat kekeliruan dan merugikan salah satu pihak , maka pihak yang dirugikan mestinya menempuh jalur jalur yang telah ditetapkan dan disiapkan dalam aturan main organisasi, bukan justru malah melakukan hal hal yang mencederai Marwah partai Golkar dengan aksi aksi yang anarkis seperti yang terjadi di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM 30 Juni 2021, Ini justru malah meragukan loyalitas anda sebagai kader berlambang beringin.

sangat menyayangkan sekali kejadian seperti itu bisa terjadi, seharusnya sebagai orang yang dirugikan dan merasa sebagai senior di partai berlambang beringin ini tentu beliau lebih paham tentang aturan main yang ada di partai Golkar. Harusnya beliau bersikap yang lebih elegan dan memberikan contoh kepada generasi generasi yang ada dibawahnya.

Kalau melihat dinamika ini, ada indikasi penumpang penumpang gelap sudah mulai nebeng dalam konflik ini, dan sebagai senior tentu hal seperti ini harusnya bisa diminimalisir untuk menjaga agar kondusifitas di Kaltim ini tidak terganggu dengan adanya keributan keributan seperti ini. Kejadian ini bukan saja merusak citra partai Golkar namu ini juga akan mempengaruhi kerja kerja kader saat ini untuk mempersiapkan partai Golkar Kaltim sebagai pemenang pileg 2024 mendatang.

Eksistensi dan soliditas partai Golkar di Kalimatan timur hari ini tidak bisa dinafikan bahwa menjadi ancaman bagi rival rival politiknya, termasuk yang menahkodai DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, H. Rudy Mas'ud, banyak rival politiknya yang hari ini merasa terancam ketika dirinya langgeng menjadi nahkoda partai berlambang beringin ini di Kalimantan timur, apalagi mencuat di publik beliau bakal maju di Pilgub mendatang tahun 2024.  

Golkar adalah partai besar yang telah melahirkan banyak kader yang berkualitas dan pemimpin bangsa ini, dan dinamika seperti inilah yang banyak mendewasakan politisi politisi Golkar.

Ini Golkar bung...!!!

Tidak dinamis bukan Golkar namanya...!!

Namun perlu menjadi catatan bahwa dinamis itu jangan dimakanai dengan membuat kericuhan yang mengakibatkan kondusifitas itu terganggu. Hampir semua konflik yang terjadi dipartai Golkar selesai dengan mekanisme partai. Bukan dengan kekerasan. Kejadian di Kaltim ini saya katakan NORAK.

Selasa, 29 Juni 2021

CITY TOUR KKBAB (Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Oleh : Muhammad Muqrim 
Bontang, 29 Juni 2021


Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang di singkat KKBAB adalah organisasi paguyuban yang  didalamnya terhimpun  putra putri daerah kota Bontang, eksistensinya sudah terlihat sejak kota Bontang ini berdiri, paguyuban yang punya pengurus aktif 100 orang ini dan anggota yang tersebar di 3 kecamatan tidak kurang dari 10. 000 kepala.

Organisasi ini juga melahirkan generasi generasi yang punya andil dalam membangun kota ini, salah satu contoh misalnya Abdul Samad yang akrab disapa aco Samad, dia adalah anggota DPRD Kota Bontang dari partai Hanura Komisi III dan juga anggota badan anggaran atau Banggar  yang terpilih dalam pemilu legislatif 2019 lalu, beliau aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran baik itu dari sisi kebudayaan, infrastruktur, pendidikan maupun aspek aspek yang lain.

Melahirkan generasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap daerah itu tidaklah mudah, KKAB dalam memupuk kekompakan, soliditas dan eksistensinya selalu melakukan hal hal yang cukup fositif selain dari tiga yang dipupuk dengan konsisten itu, silaturrahim sesama putra dan putri daerah ini selalu intens dilakukan.

Salah satu contoh misalnya CITY TOUR KKBAB yang di gelar di beberapa titik di kota Samarinda mulai 27 Juni - 28 Juni 2021,  kegiatan ini dalam keterangannya yang di berikan oleh salah satu pengurus KKAB, dan juga tokoh masyarakat di kota Bontang H, Abdul Galib bahwa kegiatan CITY TOUR ini adalah kegiatan rutin yang insha Allah akan konsisten untuk kita lakukan kedepan sebagai sarana untuk menjaga kekompakan, silaturrahim dan eksistensi secara kelembagaan maupun secara personal.

Begitu juga yang di sampaikan Hj. Juhana ketua panitia CITY TOUR yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juni - 28 Juni 2021 ini, ini adalah momen yang sangat bahagia bagi kami, sangat berkesan sekali semoga dengan kegiatan ini kita sebagai putra putri daerah semakin kompak dan solid dan kedepan kita mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan kota Bontang yang kita cintai.

Kegiatan kali ini adalah kegiatan perdana yang kita lakukan untuk keluar kota, sebelumnya sebenarnya sering kita lakukan namun hanya saja itu kami lakukan di tempat tempat wisata terdekat misalnya di pantai kersik, muara badak, beras basah dan tempat temapt wisata lokal Bontang saja, semoga CITY TOUR ini kedepan bisa kita lakukan lagi kalau bisa dalam 3 bulan bisa kita aggendakan 1 kali keluar kota.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Abdul Samad sapaan aco Samad, dirinya berharap kedepan kegiatan ini mampu melahirkan energi energi positif terutama untuk menjaga keutuhan organisasi terlebih keutuhan kita secara kekeluargaan, karena menurut dirinya kerukunan ini bisa dikatakan bahwa pengurus maupun anggota yang terhimpun di dalamnya memilik pertalian darah jadi boleh dikatakan kita ini semua adalah keluarga ada satu sama lain memiliki hubungan kekerabatan yang tidak bisa dinaikkan, jadi tidak ada alasan kemudian KKBAB ini tidak bisa solid karean tidak ada orang lain didalamnya.

Organisasi ini Di ketuai oleh H.Masdar beliau terpilih sebagai ketua KKBAB sekitat setahun yang lalu secara demokratis, belua juga merupakan tokoh masyarakat di kota Bontang, semoga dengan adanya organisasi yang menghimpun putra putri daerah kota Bontang semakin hebat dan mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap tumbuh kembangnya pembangunan di kota bontang yang kita cintai ini.

Narasumber :

Pengurus KKBAB ( kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Penulis:

Muhammad Muqrim

Minggu, 27 Juni 2021

LAGI LAGI PEMERINTAH KOTA BONTANG SEOLAH ABAI TERHADAP ATURAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Samarinda, 27 Juni 2021



Menurut Wikipedia  Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Apakah 1. Perencanaan jalan lingkar senilai 1 miliar dan masterplan penanganan banjir 1,5 miliar itu sudah memenuhi syarat menurut Wikipedia ? 

Kalau memenuhi syarat apakah ada keputusan pemeritah yang mengikat mengatakan 2 item itu temasuk yang dimaksud keadaan darurat itu dalam bentuk keputusan ?

Peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengatakan bahwa perubahan anggaran apbd dapat dilakukan apabila terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit belanja, 3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan di tahun berjalan, 4. Keadaan darurat, 5. Keadaan luar biasa.

Peraturan gubernur Kalimantan timur nomor 58 tahun 2019 tentang tata cara pergeseran anggaran BAB II jenis pergeseran anggaran pasal 2 ayat I

Bahwa pergeseran anggaran meliputi huruf (a) pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi,antar program,antar program dan antar jenis belanja. Huruf (b) pegeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja. Huruf (c) pergeseran antar kas

Perwali kota Bontang nomor 13 tahun 2017 tentang Tata cara pergeseran anggaran Bab  II pasal  ayat 2 Huruf (a) pergeseran anggaran antara unit organisasi, Huruf (b) pergeseran anggaran antar kegiatan Huruf (c) pergeseran anggaran antar unit belanja, Huruf (d) pergeseran belanja antar objek belanja dan jenis belanja, Huruf (e) pergeseran belanja antar rincian objek belanja

Dari kesemua referensi diatas dan pengertian dan  urgensi dari sebuah kegiatan pengelolaan keuangan daerah yakni pergeseran anggaran menndahului perubahan, apakah seemua item kegiatan yang masuk dalam usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan sudah memenuhi syarat dan unsur unsur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ini harus menjadi perhatian khusus untuk para semua pihak di pemerintah daerah kota bontang dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun berjalan 2021. Jangan sampai cacat hukum dan dikemudian hari menjadi temuan perbuatan melawan hukum.

Eksekutif dalam hal ini walikota serta jajarannya kenapa mesti harus Ngotot untuk meloloskan kegiatan kegiatan yang tidak memenuhi syarat tersebut contoh misalnya masterpalan penanganan banjir 1,5 miliar, perencanaan jalan lingkar 1 miliar, begitu juga dengan teman teman dewan yang lain yang ngoto meloloskan 2 item ini. Jangan kita bicara soal kepentingan rakyat tetapi regulasi kita tidak patuhi, teman teman dewan ini dan eksekutif tentunya harus paham bahwa mereka ini terikat oleh aturan dan perundang undangan, ini bukan aktifitas belanja di pasar kamu jual aku tawar kita sepakat transaksi jadi, ibaratnya seperti itulah keadaan hari ini yang terjadi di pemeritahan kota Bontang.

Saya yakin bahwa semangat kita semua sama, kehadiran pemerintah dan negara itu sama bagaimana agar masyarakat Indonesia ini bisa sejahterah .



Jumat, 25 Juni 2021

PEMERINTAH KOTA BONTANG MELANGGAR PROKES, JADILAH TELADAN BAGI MASYARAKAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 juni 2021

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Kasus pelanggaran protokol Kesehatan (PROKES) yang terjadi pada saat perhelatan pembukaan MTQ tanggal 5 juni 2021 lalu merupakan cerminan inkinsistensi pemeritah dlam menegakkan perturan perundang undangan yang berlaku, harusnya pemeritah menjadi panutan bagi masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku apalagi ditengah mewabahnya virus corona covid-19 hari ini, dengan kejadian ini dan pertimbangan serta dasar  sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi darah seluas luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Undang undang dasar 1945Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Bab VII Penyelenggara Pemerintahan Daerah Bagian Kesatu  Pasal 61 ayat (1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
  3. Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangs iapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
  4. Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkhusus Kepada Gubernur, Bupati/Walikota Pada Poin Ketiga, Keempat Dan Kelima.

Dengan dasar 4 poin diatas dan beberapa bukti pemberitaan, pemerintah dalam hal ini WALIKOTA BONTANG sebagai penyelenggara pemerintahan daerah  sengaja menciptakan kerumunan dan memicu terjadinya pelanggaran PROKES termasuk salah satu pemandu acara yang tidak menggunakan masker pada saat pembukaan lomba MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Timur , yang di selenggarakan oleh pemerintah kota Bontang sebagai panitia pelaksana sekaligus tuan rumah pada tanggal 5 Juni 2021 di Kota Bontang. berdasarkanhal tersebut maka Walikota Bontang wajib untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut dimata hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Menurut kami kejadian ini tidak bisa kita abaikan, ini merupakan persoalan yang serius, ditengah penyebaaran virus corona covid-19, apalagi pemerintah menerbitkan Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, diberlakukan 21 Juni 2021 kemarin.

Salah satu yang disusun dalam Perwali tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat pelanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 Ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala, bisa disanksi administratif sebesar Rp1 Juta.

Kekhawatirannya ketika masalah pelanggaran prokes pada saat perhelatan pembukaan MTQ tidak di tindak sesuai peraturan dan  perundang undangan yang berlaku maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, masyarakat akan apatis terhadap segala bentuk aturan yang ada, sementara kita semua berharap masyarakat bisa patuh dan taat serta konsisten dalam menerapkan segala bentuk aturan yang berlaku dlam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 ini.

Di akhir tulisan ini saya berharap memeritah dan masyarakat bisa saling bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 mulai hari ini hingga kedepan.

Minggu, 20 Juni 2021

BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) MANIFESTASI IDE DAN GAGASAN MASYARAKAT PARTISIPATIF

Oleh : Muhammad Muqrim
Kukar, 20 Juni 2021


Dinamika sosial dan politik yang terjadi kekinin entah itu nuansanya positif atau itu negatif terhadap polarisasi kehidupan bermasyarakat terkadang memantik semangat seseorang bahkan sekelompok orang untuk bereaksi dalam bentuk yang berbeda beda.

Mungkin kehadiran BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) bisa dikategorikan sebagai manifestasi kegelisahan kegelisahan tersebut. Kesadaran akan berfikir tentang bagaimana menjadi bagian dari sebuah agenda agenda pembangunan dinegeri ini yang lebih spesifiknya mungkin kita yang ada di daerah perlu untuk di picu kembali, sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala lini dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup; a) penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; b) perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c) pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d) penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertanyaannya adalah apakah pemerintah hari ini sudah melaksanakan amanah undang undang tersebut, dan seperti apa bentuk dan implementasi yang sudah pernah dilakukan. 

Kemudian kenapa Benteng Muda Indonesia memilih menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi, karena benteng muda memahami bahwa media sosial adalah salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi ditengah berkembangnya sarana dan prasana komunikasi kita saat ini, atau lebih kita kenal sebagai era digital.

Benteng Muda Indonesia (BMI) Paham dan mengerti bahwa salah satu pilar demokrasi saat ini yang populer di diskusikan disemua kalangan adalah media sosial, media sosial yang dikatakan sebagai pilar ke 5 ( Lima) dari demokrasi itu sendiri.

Bukan persoalan bahawa yang berhimpun dalam sebuah kelompok tertentu itu ada yang tua ataua muda, yang pasti bahwa apakah mereka mengerti dengan kondisi kekinian.

"Mari bergabung di BENTENG MUDA INDONESIA Biar Tidak Di Seruduk"

Rabu, 16 Juni 2021

H. Rudy Masud Tidak Hanya Bicara Kalimantan Timur.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Juni 2021


Ketika negara lain menerapkan lock down untuk memutus mata rantai penyebaran Corona  covid-19, negara kita  justru malah membuka ruang penyebaran yang begitu luar biasa.

H. Rudy Masud sang legislator asal Kaltim dan juga ketua DPD I PARTAI GOLKAR Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat dengan menteri Hukum dan Ham, yang juga merupakan mitra kerja komisi III DPR-RI. Dirinya menyampaikan beberapa poin terkait dengan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam rangka menegakkan perundang undangan dan hukum di negeri ini termasuk salah satunya adalah soal aturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di negeri ini.

Bangsa ini sangat miris menurut dirinya, Ditengah kita gencar gencarnya mensosialisasikan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 ini, ternyata ada pembiaran yang terjadi dan ini menurut dirinya luar biasa berbahaya.

Dalam perjalanan dirinya untuk melaksanakan tugas kedinasan dari Jakarta ke menado sang legislator ini ketinggalan pesawat, sehingga dirinya mereschedul ulang pemberangkatan yang akhirnya berangkat dini hari sekitar pukul 2.00 Wib dari Jakarta ke menado.

Tepat menjelang pemberangkatan sekita pukul 2.00 dini hari dirinnya melihat kedatangan pesawat yang ternyata mereka itu adalah warga negara asing yang jumlahnya cukup besar, tidak selang lama kedatangannya penumpang tersebut kembali lagi terbang dengan pesawat yang berbeda menuju menado tanpa melalui pemeriksaan yang pada umumnya dilakukan oleh penumpang penumpang domestik pada umumnya yaitu tes anti gen atau swab, dan bahkan seharusnya mereka terlebih dahulu di karantina. Itu bahkan tidak dilakukan.

Mirisnya lagi menurut legislator Kaltim tersebut bahwa kejadian ini hampir setiap malam terjadi, dari hasil wawancara dirinya ke salah satu petugas bandara bahwa kejadian ini hampir terjadi setiap malam, kedatangan warga asing tersebut diperkirakan sudah mencapai ribuan orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai mana ketentuan dalam peraturan penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona covid-19 ini.

Dirinya menanyakan kejadian tersebut kepada menteri, kenapa hal ini kemudian bisa terjadi ? 

H. Rudy Masud yang terpilih dari daerah pemilihan Kalimatan timur tersebut sangat getol  dalam mengawal penegakan supremasi hukum di negeri ini, meskipun dirinya terpilih dari dapil Kalimantan timur dirinya senantiasa memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan gagasan untuk bangsa dan negara, tidak hanya untuk Kaltim saja.

Kehadiran sang legislator dari Kalimantan timur H. Rudy Masud  dikancah perpolitikan negeri ini saya kira sedikit memberikan warna baru, terutama bagi legislator muda atau milenilal hari ini. Anak muda di bangsa ini terkhusus wilayah Kalimatan timur harus bangga memiliki tokoh muda seorang H. Rudi Mas'ud, dirinya mampu mewarnai dinamika politik nasional. 

Semoga saja beliau selalu konsisten dengan sikap kritisnya terhadap penegakan supremasi hukum di negeri ini, sehingga hukum itu tetap menjadi panglima dinegeri ini.

(Narasi kebangsaan pada status fanpage H. Rudy Mas'ud)

Jika ada sekelompok orang yang memiliki 100 alasan untuk membenci negara ini, Maka sebaliknya, kita harus menemukan sejuta alasan untuk tetap mencintai Indonesia.