Minggu, 08 September 2024

HENGKANG DARI PASLON POROS KE 4, PARTAI HANURA KE BASRI-CHUSNUL

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 8 September 2024

Gambar : Agus Salim ( Ketua Bappilu Hanura Kaltim) Basri Rase ( Calon Walikota), Arif, A. Me, SE( Ketua DPC Hanura Bontang) 

Sabtu pagi 7/9/2024 Ketua Bappilu DPW Hanura Kaltim Agus Salim di dampingi ketua DPC Hanura Kota Bontang Arif, Amd, SE menyambangi Kandidat Walikota Bontang Basri Rase yang maju lewat jalur perseorangan. 

Pertemuan dengan Basri Rase yang mulanya sebatas penjajakan saja, untuk mencari kesamaan visi pada perhelatan politik mendatang pada akhirnya berujung dengan komitmen menang bersama partai Hanura Pada Kontestasi PILWALI KOTA BONTANG 2024.

Hengkangnya Partai Hanura dari Paslon Poros Ke 4 mengisyaratkan ada sesuatu yang salah dan pandangan saya itu merupakan sesuatu yang sangat sangat Fatal dari perspektif politik, itu bisa saja soal komitmen yang lost, atau soal komunikasi politik kedua belah pihak tidak tidak bisa selaras. 

Kekuatan baru Basri-Chusnul bertambah, Partai DPC Hanura Kota Bontang Besutan Arif, Amd, SE pada pemilu lalu memang tidak mendapatkan kursi di parlemen, namun akumulasi perolehan suara DPC Hanura dari tiga Dapil sebesar 2.313 suara menjadi kekuatan Elektoralnya. 

Selain itu, infrastruktur partai mulai tingkat DPC hingga Anak Ranting kebawah masih utuh hingga hari ini,  dan itu adalah mesin partai Hanura saat ini yang masih bisa di gerakkan untuk memenangkan Basri-Chusnul. 






Kamis, 22 Agustus 2024

RELAWAN PENGUSAHA SEKALI LAGI BASRI-CHUSNUL SAMBANGI POSKO PEMENANGAN

Oleh : Muhammad Muslim
Bintang, 22 Agustus 2024

Gambar : Relawan Pengusaha Sambangi Posko Relawan Sekali Lagi Kelurahan Loktuan Bontang Utara

Pasca deklarasi gabungan pengusahan basri chusnul, mereka gencar melakukan komunikasi dengan seluruh relawan yang tergabung dalam pemenangan basri chusnul, hal itu dilakukan guna membangun komunikasi yang intens dalam rangka mematangkan aksi aksi pemenangan kedepan, seperti dalam gambar diatas mereka menyambangi posko relawan sekali lagi di loktuan 21 Agustus 2024.


Peran mereka sebagai relawan yang selama ini fokus dalam dunia usaha mencoba mengkolaborasikan konsep konsep pemenangan yang juga mereka terapkan dikemudian hari dalam rangka memenangkan pasangan Basri Rase Chusnul Dhihin. 


Menurut Frans Mica salah satu dari tim relawan pengusaha Basri Chusnul, kemenangan dalam kontestasi pemilu kada kuncinya adalah kolaborasi, konsistensi dan fokus tim pemenangan dalam rangka menjalankan aksi kasi pemenangan yang menjadi tujuan utama untuk memenagkan pasangan basri rase khusnul dhihin. 


Hal itu coba kita kolaborasikan dan pastikan berjalan dengan baik, kami sebagai kelompok relawan yang basicnya adalah pengusaha berharap tujuan utama tadi itu berjalan dengan baik dan kami ada dalam bagian itu, memberikan kontribusi yang nyata untuk sebuah kemenangan bersama.

Selasa, 09 Juli 2024

KPU NYATAKAN LOLOS, BASRI – CHUSNUL SIAP BERTARUNG DI PILKADA BONTANG.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Juli 2024



Pasca rapat pleno KPU Kota Bontang dalam rangka rekapitulasi untuk syarat minimal dukungn jalur independen atau perseorangan memutuskan Basri Rase berpasangan Chusnul Dihin lolos sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang pada pilwali Kota Bontang tahun 2024.


Keputusan KPU Kota Bontang ini menjadi langkah awal bagi pasangan Basri Chusnul dalam mempersiapkan infrastrukutur tim pemenangan dalam memenangkan kontestasi mendatang, dan dasar infrastruktur tim yang terbentuk sebelumnya dalam rangka pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk Basri Rase Chusnul Dihin  menjadi instrument yang sangat menguntungkan bagi pasangan ini melengkapi kebutuhan kebutuhan infrastruktur tim yang sekiranya dibutuhkan.


Untuk sampai pada titik dimana pasangan Basri Rase Chusnul Dihin dinyatakan lolos sebagai calon Walikota dan Walikota jalur perseorangan melalui rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan minimal tentu tidaklah mudah, banyak kendala yang di hadapi baik yang bersifat admnistrasi maupun yang bersifat teknis. Namun semua itu dapat dilalui dengan baik karena peran peran tim yang bekerja dengan maksimal dan professionl menghadapi seluruh tahapan tahapan yang menjadi bagian dari mekanisme pencalonan pasangan perserangan.


Tidak bisa dipugkiri bahwa  ada berbagai macam upaya yang mencoba dilakukan oleh lawan politik untuk menggagalkan pasangan Basri Chusnul maju melalui jalur perseorangan seperti sebelumnya upaya yang dilakukan untuk menggalalkan maju melalui jalur partai. Penggiringan opini yang berkonotasi negatif terhadap figur Basri Rase  dan justifikasi terhadap proses vermin dan verfak  yang bermasalah sering kita dapatkan dalam beranda media social dan ruang publik lainya.


Namum itu semua terbantahkan pasca putusan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Bontang pada senin 8 Juli 2024 yang teleh menyelesaikan tahapan vermin dan verfak paslon independen Basri Chusnul dan kemudian dinyakan lolos dan siap untuk bertarung pada perhelatan pemilihan kepala daerah November 2024.


Selamat kepada pasangan Basri Rase – Chusnul Dihin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang melalui jalur perseorangan, begitu juga kepada seluruh tim yang bekerja dengan keras dan profesional sehingga paslon dinyatakan lolos.





Jumat, 05 Juli 2024

TIDAK ADA WALIKOTA TERPILIH DUA KALI PADA PEMILIHAN LANGSUNG “LEWAT JALUR PARTAI”

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 juli 2024




Ada warisan masa lalu atau tradisi menarik disetiap perhelatan kontestasi politik di Kota Bontang, dimana selain Walikota pertama terpilih karena pemilihan lewat Lembaga legislatif dan terpilih kedua pemilu secara langsung lewat jalur partai.


Adegium tidak ada Walikota terpilih dua kali merupakan argumentasi yang mudah terbantahkan karena tidak ada yang bisa menjadi rujukan atau pembanding dari kontestasi ke kontestasi selama Kota Bontang menjadi Daerah Otonom yang melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung di setiap 5 tahun sekali.


Petahana Walikota kedua tidak terpilih untuk periode keduanya adalah sebuah keniscayaan saat itu, karena saat itu seluruh partai politik selain partai Hanura berkoalisi mengusung petahana Alm. Ir. Adi Darma, secara hitungan hitungan politik electoral partai politik tidak akan terkalahkan, namun faktanya sang petahana terkalahkan oleh pasangan usungan rakyat/jalur perseorangan ( Ne-Bas) 


Kemudian  petahana Walikota ketiga dr. Neni moernaeni yang sama diusung oleh partai mayoritas selain partai PKB dan PDIP juga terkalahkan oleh koalisi partai minoritas yang notabene merupakan Walikota saat ini bapak Basri Rase.


Dinamika perpolitikan di Kota ini ketika berkaca pada uaraian singkat diatas begitu sangat dinamis dan tidak ada yang bisa menjadi rujukan soal narasi tidak ada Walikota terpilih dua kali, karena belum ada petahana yang maju lewat jalur perseorangan kemudian terkalahkan, jadi teori itu gugur dengan sendirinya.


Pasangan Basri-Chusnul yang memilih jalur perseorangan menyadari betul akan polarisasi dan  juga perkembangan politik kekinian serta dinamika yang ada saat ini, keputusan politik ini bukan keputusan politik yang tiba tiba ada dan dilakoni. Semua melalui proses kajian dan analisis yang Panjang.


Bukti keputusan politik ini begitu matang, ketua DPC PKB pun dia lepaskan demi mengakomodir keinginan masyarakatnya yang mendorong untuk berkontestasi melalui jalur dukungan rakyat atau jalur independen tidak peduli akan sanksi dari partai terhadap dirinya asalkan basri rase tidak mengecewakan 16.000 lebih dukungan masyarakat Kota Bontang yang menginignkan maju untuk dua periode.


Ketika berkaca pada pemilihan Walikota 2020 kemenangan Basri Najirah dengan mengantongi 45.164 suara maka dengan bermodalkan 16.000 lebih dukungan saat ini sisah mencari 29.000 lebih suara dukungan untuk bisa memenangkan kontestasi pilkada 2024, itu ketika pasangan yang berkonteatasi hanya 2 pasangan calon.


Berbeda ketika pasangan calon yang berkontestasi itu lebih dari dua paangan, maka akan lebih memudahkan lagi pasangan perseorangan Basri-Chusnul memenangkan kontestasi, melihat dinamika politik saat ini, sangat memungkinkan akan ada 3 pasangan calon.


Peta politik diatas meskipun sangat menguntungkan bagi pasangan Basri-Chusnul, namun tidak serta merta berdiam dan tidak melakukan apa apa, Basri-Chusnul  tetap melakukan pendekatan terhadap pemilih, karena membangun sebuah kemistri (persaan saling terhubung) antar yang dipimpin dengan yang memimpin itu penting dalam sebuah kelompok baik itu kelompok kecil maupun besar sekalipun termasuk pemimpin Kepala Daerah dan rakyatnya.

 

Senin, 03 Juni 2024

POLITIK KAUM MARGINAL, DALAM BINGKAI PARTAI POLITIK MILIK PARAH PEKERJA ( PARTAI BURUH KOTA BONTANG )

‘Refleksi Gerakan Partai Buruh Kota Bontang Pasca Pemilu Demi  Merawat Eksistensi Dan Menghadapi Kontestasi Pemilukada Serentak November 2024’

Oleh : Supriadi (Ketua Partai Buruh Kota Bontang)
Bontang, 03 Juni 2024

Gambar : Supriyadi ( Ketua Partai Buruh dan F SP Kep Kota Bontang 

partai buruh merupakan representasi dari kaum pekerja, dinegara manapun kaum pekerja identik dengan wong cilik atau kaum marginal sehingga dalam keseharian aktifitas partai buruh banyak bersentuhan langsung dengan pekerja dan pengusaha/pedagang asongan. 

Bontang dalam persfektif dunia kerja, secara angka sangat menguntungkan partai buruh dari 187.000 masyarakat bontang ada 90.000 masyarakat bontang masuk dalam kategori angkatan kerja. Sebuah angka yang fantastis ketika dikelola dengan baik dan benar. Kemudian eksistensi serikat pekerja yang merupakan embrio dari partai buruh di Kota Bontang ini cukup luar biasa, tinggal bagaimana pengurus partai buruh berkolaborasi dengan stake holder untuk mengkonsolidasi kepentingan itu dalam bingkai politik kaum marginal.

Pemilu presiden dan anggota legislative 2024 kemarin merupakan tolak ukur partai buruh dalam mengatur langkahnya kedepan,ada berbagai macam pembelajaran yang didapatkan dalam momentum pemilu kemarin untuk menghadapi momentum pemilihan kepala daerah serentak di bulan November 2024.

Pada pertemuan pasca pemilu presiden dan anggota legislative, dalam gelaran rakornas partai buruh yang kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah partai buruh dalam menghadapi pilkada serentak untuk mendukung pasangan calon incumben dan mempertimbangkan posisi ketua ketika ada yang punya potensi dan memilik ketokohan dalam merawat partai buruh.

Dari rekomendasi tersebut dapat saya simpulkan bahwa partai buruh tetap optimis untuk ikut berkontestasi pada pemilu berikutnya di tahun 2029 apabila eksistensi partasi buruh tetap terjaga dan terawat dengan baik.

Partai buruh dalam kacamata Kota Bontang telah melakukan hal itu sebelum rekomendasi itu lahir dalam rakornas partai buruh tahun 2024. Pengurus partai buruh Kota Bontang sangat menyadari hal itu sehingga langkah langkah strategis kemudian di ambil pasca Pemilu guna mempertahankan dan menjaga eksistensi Partai buruh di Kota Bontang.

Pendekatan dan komunikasi politik kepada penguasa yang juga merupakan incumbent dilakukan dan tentu memasatikan bagaimana simbiosis mutualisme dalam konteks politik itu berjalan, antara penguasa dan partai politik buruh dan segala instrument yang dimiliki partai buruh saat ini tanpa menggadaikan ideologi dan  idealisme kepartaian kami.

Pasca komunikasi itu ada harapan baru untuk partai buruh Kota Bontang dalam menjaga eksistensi dimasa mendatang, Walikota Bontang yang punya latar belakang sebagai pekerja dan aktivis buruh sangat memahami sikologi politik di Kota Bontang termasuk partai buruh itu sendiri, sehingga apa yang kami komunikasikan terkait kepentingan partai buruh bisa terakomodir meskipun tidak keseluruhan.

Dari komunikasi yang begitu intens dilakukan demi menyatukan /menyamakan  mindset atau pemikiran kami dengan beliau tentang pergerakan buruh di Kota Bontang, maka tidak ada lagi alasan kemudian partai buruh Kota Bontang saat ini untuk tidak menjatuhkan dukungan kepada incumbent Basri Rase dalam kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak di bulan November 2024 mendatang.


Kamis, 16 Mei 2024

TMS KPU BONTANG TERHADAP CALON PERORANGAN MENGABAIKAN UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Mei 2024

Gambar : Muhammad Muqrim

Pasangan calon perseorangan Basri Rase -Chusnul Dihin mendaftar pada  tabggal 12 Mei 2024 dalam proses pendaftarsn tersebut yang di laksanakan sore hari pukul 15.00 tudak serta merta diamini pihak KPU karena ada kelengkapan berkas yang mesti di lengkapi sebagai syarat pencalonan secara administrasi yakni dokumen dukungan masyarakat yang sudah melalui silon atau sistem pencalonan. 


Setelah dilakukan pencocokan dan upaya kelengkapan dokumen, pada pukul 23.00 kurang lebih, KPU kemudian memnyatakan memenuhi syarat nerdasarkan jumlah dukungan dan sebaran di di 3 kecamatan sebanayak 16. 010 dukungan berdassrakan berita acara lampiran 2 model pemerimaan dukungan KWK-KPU. 


Berdasarkan berita acara tesebut maka persoalan silon secara logika tidak masalah, sehingga paada tanggal 13 Mei 2024 komisioner KPU Kota Bontang dalam pemberitaan salah satu media online tengah mempersiapakan perivikasi faktual dengan beberapa metode salah satunya face to face dan video call, sekali lagi bahwa persiapan itu menegaskan bahwa tidak ada masalah akan silon atau tahapan sebelumnya. 


 Yang lebih menarik lagi adalah soal silon yang menjadi rujukan memutuskan status TMS padangan calon Basri Rase - Chusnul Dihin, kalau kita merujuk pada Pasal 41 poin 3  UU 10 Tahun 2024  menegaskan (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Pasal 58 ayat 2 poin 15, Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU. M

Sampai detik ini saya belum melihat PKPU terkait pengaturan yang menjadikan silon itu sebagai bagian dari syarat resmi pencalonan perorangan. Meskipun ada kesannya akan menyalahi tentang hrarki peratuean perundang undangan dimana undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada tidak pernah mengatur tentang hal tersebut. 

Kemudian surat edaran KPU 707 Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN DUKUNGAN KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.


Terkait pemberian waktu 3x24 jam bagi paslon untuk menguload dukungan kesilon melalui surat ke paslon berdasarkan surat edaran 707 tidak menjadi aturan yang bersifat kualitatuf tapi bersifat fakultatif karena dia tidK diatur dalam undang undang 10 tahun 2016 tentang pilkadan dan peraturan KPU Manapun. Olehnya itu saya menganggap komisioner KPU Kota Bontang salah dalam mengiterpretasikan regulasi atau peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pilkada. 



Atas kekeliruan Kelima Komisiner KPU Kota Bontang dalam pengambilan keputusan itu secara kolektif koligial dimana memberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi paslon calon independent selain mengsengketakan ke bawaslu kota bontang dan melaporkan ke DKPP  kami juga akan mem PTUN kan keputusan kolektif koligial mereka tersebut. 











Selasa, 07 Mei 2024

BANJIR BANDANG KAB. LUWU, APA KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PT. MASMINDO ?

Oleh : Muhammad Muqrim ( Adenk) 
Selasa, 7 Mei 2024


Gambar dan situasi dalam hutan gunung Latimojong 

Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Luwu menyisahkan luka  yang mendalam, sejumlah rumah hanyut dan tenggelam di salah satu desa di kecamatan suli, sementara ada 11 orang yang di nyatakan tewas dan 1 orang belum ditemukan sementara itu ada 3.000 warga di kecamatan latimojong yang terisolasi akibat terputusnya akses jalan utama. 


Banjir kali ini merupakan banjir terparah yang pernah terjadi, hal ini kemudian banyak yang mengaitkan dengan aktifitas pertambangan di daerah kecamatan latimojong yang konon katanya aktifitasnya masih sebatas eksplorasi namun faktanya dalam dokumen perizinannya dari sejak tahun 2018 perusahaan PT. Masmindo Dwi Area sudah mulai produksi yang kemudian sengaja untuk ditutup tutupi entah apa pertimbangannya.


WALHI SULSEL MENGAITKAN PT. MASMINDO DWI AREA ATAS KEJADIAN BANJIR BANDANG 3 MEI 2024


Berdasarkan data yang dirilis WALHI Sulsel beberapa waktu lalu, bisa di pastikan bahwa bencana banjir bandang ini penyebab utamanya adalah aktifiras pertambangan di gunung latimojong oleh PT. Masmindo Dwi Area. Aktifitas pertambang itu menyebabkan Kurangnya daya dukung diperparah lagi akan daya tampung air gunung latimojong semakin  menurun dengan signifikan di 3 tahun terakhir, kemudian dampak lainya adalah terjadinya penurunan tutupan hutan. Hal itulah yang belakangan ini meyebabkan kabupaten luwu sering di landa banjir, Rilis WALHI SULSEL ini semakin menyadarkan kita berapa buruknya dampak yang di akibatkan aktifitas pertambangan PT. Masmindo Dwi Area terhadap lingkungan dan kelestarian alam kita.


Sementara pernyataan  yang kontras di sampaikan PJ Bupati Luwu Muh Saleh, PJ mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas pertambangan dilakukan PT Masmindo Dwi Area di Latimojong, sehingga tidak menyebabkan banjir dan longsor. Dia menuding aktivitas pembalakan liar di hutan atau alihfungsi hutan penyebab banjir dan longsor menurutnya. (Keberpihakan Yang Berlebihan)


Saya pribadi tidak heran ketika seorang PJ Bupati yang selama ini saya anggap merupakan bagian dari skenario besar untuk menjaga eksistensi PT. Masmindo Dwi Area. Statmen itu pula semakin menguatkan dugaan saya akan keberadaannya sebagai PJ Bupati Luwu juga tidak terlepas dari sebuah skenario besar yang di susun para elit di dataran Sulawesi Selatan menghadapi kontestasi politik yang sudah di depan mata.


Teori tentang kolaborasi kelompok kapitalis dan para elit politik merebut kekuasaan itu sedang mereka praktekkan, praktik itu salah satunya adalah adanya dugaan atau indikasi penugasan khusus sang PJ Bupati Luwu melindungi PT. Masmindo di Jazirah Luwu itu sehingga tanpa ragu statmen yang dilontarkan itu meskipun kontras dengan apa yang ada di lapangan tudak pernah mau peduli.


Sebagai seorang bidak catur hal itu memang sangatlah lumrah dan itu adalah sebuah kewajiban dalam tugas untuk dijalankan, hal itu memang selain lumrah untuknya kedengaranya itu mencerminkan keberpihakannya secara tidak langsung dan mungkin saja tanpa dirinya menyadari. Itu.


Sangat tidak logis seorang Pejabat negara menurut saya berstatmen dengan lantang dimana statmen itu saya anggap  tidak berdasar dan tidak faktual, yang pada akhirnya kesan keberpihakan itu terang benderang adanya. Apalagi ketika meliahat perizinannya PT. Masmindo Dwi Area yang sejak tahun 2018 lalu sudah pada tahap produksi, itu memperparah kelakuan buruk pemerintah yang melindingi korporasi culas sebenarnya lebih tepat dikatakan kapitalis.


Culas dalam artian yang sangat buruk sepatutnya di nobatkan untuk korporasi ini, mencuri kekayaan alam tana luwu  sejak 2018 hingga hari ini, dibawah dukungan dugaan kami oleh pemerintah kabupaten luwu, dugaan dukungan itu kita lihat akan sikap pemerintah yang hanya menutup mata dan telinga ibarat manusia, besar kemungkinan diamnya pemerintah serta tutup mata itu akan aksi culas itu karena dimungkinkan mereka sudah menjadi bagian dari korporasi  culas itu, bahkan dukaan parahnnya adalah pemerintah justru menjadi antek penjaga aktifitas mereka itu, logika berfikir saya justru malah beranggapan sikap itu secara tidak langsung mengamini aktifitas yang menurut saya sudah sangat ilegal.


Tidak ada asas manfaatnya selama ini terhadap daerah, terkhusus masyarakat sekitar tambang yang semestinya sejak tahun 2019 mendapatkan haknya yang diamanatkan oleh UU 40 Tentang Kewajiban Perseroan akan tanggung Jawab sosial dan lingkungan, hal itu sifatnya wajib di laksanakan oleh korporasi yang sudah berprodukai dan mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut.


RP. 11,4 TRILYUN ESTIMASI EMAS GUNUNG LATIMOJONG YANG DI CURI SEJAK 2018 - 2023, ASUMSI 30% DARI 250 KG BESARAN PRODUKSI PT. ANTAM  DALAM 3 BULAN. 


Hasil produksi PT. Antam dalam kurun waktu pertiga bulan adalah 250 Kg yang artinya dalam sehari, PT. Antam bisa memproduksi emas seberat 2,7 Kg. kalau kemudian kita mengasumsikan produksi PT. Masmindo 30% dari produksi PT. Antam maka besaran hasil produksinya adalah 75 Kg pertiga bulan dalam sehari berarti 0,8 Kg. 


PT. Masmindo sudah mulai berproduksi sejak 2018 sampai hari ini, artinya sudah 5 tahun lebih PT. Masmindo mengerok emas latimojong.kalau kita hitung besaran emas yang sudah di ambil dari gunung latimojong selama 5 (lima) tahun ini maka hitungannya adalah hasil produksi 0,8 Kg di kalikan 1.800 hari sama dengan 1.441 Kg, ketika besaran ini di kalikan dengan nilai jual emas per 1 gramnya adalah Rp. 1.000.000 maka total ketika di uangkan adalah 11 Trilyun 400 milyar Rupiah. Jadi selama 5 tahun kekayaan kita di rampok senilai Rp. 11.400.000.000.000 Rupiah. Sepuluh kali lipat besaran APBD Kabupaten Luwu tiap tahunnya Rp. 1,4 Trilyun. 


Uang sebesar itu ketika digunakan membangun infrastruktur jalan, sarana pendidikan, sarana publik dan kebutuhan publik lainya. Bisa dipastikan kabupten luwu akan menjadi kabupaten yang tingkat kesejahteraannya diatas rata rata kabupaten lainnya di dataran sulawesi selatan. Namun hal itu hanyalah angan angan saya semata. Tipu daya pihak penambang mampu menghipnotis kita sang pemilik harta karun hanya diam dan tidak berdaya sedikit pun untuk melawan aksi perampokan tersebut, apalgi aksi itu di kuatkan dengan adanya indikasi konspiras jahat oknum pejabat kelas atas pemerintah Kabupaten Luwu dalam memuluskan akal bulus sang kapitalis ini. 


Sunggu miris kita ini, begitu mudahnya diperdaya. Tanpa kita menyadari ternyata kita sudah kehilangan harta kekayaan kita begitu besarnya. Kejadian ini apakah akan terus dengan bersikap apatis dan tidak mau tau ataukah kita bangkit bersatu untuk menghentikan aktifitas pertambangan itu. Tidak hanya harta kekayaan kita yang di rampok oleh mereka, alam kita juga dirusak sehingga pada tanggal 3 Mei 2024 bencana alam banjir bandang memporak porandakan tanah kelahiran kita.


Ada begitu banyak terlahir aktivis pergerakan di kabupaten Luwu dari tahun ketahun, namun kelahiran mereka itu tidak mampu merubah kebijakan daerahnya dengan suara lantangnya seperti mereka sering bersuara dengan lantang merubah kebijakan kampusnya yang sekiranya tidak sejalan dengan apa yang semestinya.


Apakah mereka sudah tidak peduli lagi dengan masa depan generasi setelah mereka kelak, ataukah mereka memang sudah kehilangan kepekaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosialnya.


Entahlah....!!! Kondisi itu hanya mereka yang merasa pernah menjadi aktivis dimasanya tau persoalanya.









Minggu, 17 Maret 2024

SELAIN SALAH ALAMAT, ISI SANGGAHAN DAN JUSTIFIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG WALIKOTA BASRI TAK BERDASAR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2024

 


Menarik  untuk menyikapi soal kasus di nonjobkannya Kepala Kesbangpol Kota Bontang Sigit Alfian yang kemudian melayangkan sanggahan sebagai bentuk penolakan atas sanksi yang di berikan kepada dirinya. Surat yang seharusnya dialamatkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) justru mendarat di meja Walikota Bontang yang kemudian ditanggapi oleh Walikota Bontang Basri Rase salah alamat.

 

Selain salah alamat yang mungkin saja karena ketidak tahuan beliau harusnya surat itu ditujukan kemana, ada justifikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang ditujukan kepada Walikota Bontang atas sanksi yang di terimanya, justifikasi itu sangat tidak relevan dengan proses pemberian sanksi terhadap dirinya, dimana keseluruhan proses pemeriksaan dan proses dirinya dinyatakan bersalah dan kesalahan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat adanya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Untuk kita ketahui bersama baHWA KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral.

 

Sedikit mengeksplor mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, pasal ini yang kurang dicermati oleh sigit alfian sehingga merasa tidak bersalah dan merasa dizolimi.

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa, demi menjaga netralitas seorang ASN aturan yang mengatur tentang ASN tidak hanya Undang UndangTentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi yang lainnya yang mengatur tentang tindak tanduk ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat oleh karena itu penting untuk mengkomparasikan aturan aturan tersebut dalam menyikapi  sebuah persoalan di lingkup ASN itu sendiri.

 

Kemudian bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

 

Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu

 

Larangan ASN berpolitik praktis itu, maka penting  bagi ASN untuk mencatat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN, agar tidak salah menafsirkan segala sesuatunya termasuk perilaku ASN dalam keseharianya yang nyata melakukan sebuah pelanggaran namun masih merasa tidak bersalah dan justru pemberian panismen terhadap dirinya dianggap sebuah kekeliruan dan lebih parah lagi dianggap sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya dan jabatannya.

 

Berlakunya  SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

 

Kemudian terkait penindakan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas

 

1.    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.    Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3.    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

 

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

 

Dasar Hukum:

 

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

5.    Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai  Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.

6.    Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

7.    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil    Negara (“UU ASN”)

8.    Pasal 1 angka 3 UU ASN

9.     Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya

10.  Penjelasan Umum UU ASN

11.  Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“Lampiran SKB Netralitas ASN”), hal. 21-22

12.  Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

13.  Lampiran SKB Netralitas ASN, hal. 14