Sabtu, 24 Februari 2024

ADA PELANGGARAN PEMILU DAN PIDANA PADA KASUS PEMUKULAN DILAPAS BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 24 Februari 2024



Kejadian pemukulan pada hari pasca pencoblosan di Lokasi Khusus (Lokus) Lapas Bontang yang dilakukan salah satu napi  dan diduga termasuk sipir tahanan terlibat melakukan pemukulan terindikasi melanggar undang undang kepemiluan dan  pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Berdasarkan kronologi kejadian yang kami dapatkan melalui keterangan korban dan juga bukti rekaman pembicaraan dengan salah satu sipir lapas. Perihal pemukulan tersebut terjadi akibat adanya salah satu Caleg yang melakukan money politik ( politik uang ) dengan merekrut salah satu warga binaan (narapidana) sebagai tim yang mendistribusikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk dibagikan warga binaan (kenarapidana) lainnya yang bedomisili bontang selatan dengan harapan mereka yang menerima uang tersebut mencoblos caleg yang di urusnya.


Namun pada kenyataannya, pasca perhitungan suara, perolehan suara yang didapatkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang di distribusikan oleh tim sukses, pada akhirnya karena tim sukses ini merasa di permainkan, maka semua yang menerima dana tadinya di datangi olehnya bersama dengan salah satu sipir lapas bontang saat itu yang diduga ikut melakukan pemukulan.


Beberapa napi memang mengembalikan uang tersebut, namun yang lainnya tidak mengembalikan karena merasa mencoblos caleg tersebut, namun tim sukses sang caleg justru malah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, ada sekitar 8 ( delapan ) orang yang mendapatkan perlakukan kekerasan.


Sebelumnya, sudah dilakukan koordiasi dengan pihak bawaslu terkait hal ini, menurut mereka, kalau mengsmati kronologi yang kami jelaskan diatas ada pelanggaran pemilu didalamnya namun terkait dengan indikasi adanya pelanggara. Pidana, menurut mereka itu bukan rananya, itu menjadi rana kepolisiain. Oleh karena itu kasus ini rencananya akan direkomendasikan ke puhak gakumdu untuk kemudian ditelaah seperti apa pelanggaran yang teridikasi pelanggaran pidana maupun kepemiluan.


Atas rekomendasi gakumdu nantinya, terkait dengan penindakan maka tentu kami di bawaslu akan mempertimbangkan temuan atau hasil telaah dari gakumdu itu sendiri. 


Sementara dari pihak lapas, menghubungi kami dan saya pribadi untuk tidak memblow up kejadian ini dipublik dengan berbagai macam pertimbangan, namum bagi kami kejadian ini harus di usut hingga tuntas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, tidak hanya  kejadian ini, kejadian lain banyak terjadi didalam lapas yang terindikasi dugaan kekerasan terhadsp napi oleh sesama napi bahkan juga melibatkan sipir itu sendiri. 


Kejadian yang sama pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu menurut informasi dari ketua Bawaslu Bontang, namum setelah dilakukan tindak lanjut atas lapora. Tersebut, mereka tidak mendapatkan bukti yang cukup termasuk dari korban setelah mendatangi lapas bersama dengan pihak intansi lain yang kaitannya dengan gakumdu saat itu, namun kali ini kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan kasus ini, dimana adanya pengakuan dari komandan jaga atas peristiwa dugaan kekerasan itu.




Selasa, 20 Februari 2024

SUARA CALEG TIDAK SESUAI HARAPAN, TIM SUKSES DALAM LAPAS BONTANG MEMUKULI NAPI, SIPIR LAPAS DIDUGA TERLIBAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 February 2024



Pemilu 2024 di lapas bontang menyisahkan kejadian tragis, terjadi pemukulan beberapa narapidana akibat adanya praktik mone politik. 


Salah satu caleg dari dari daerah pemilihan bontang 1 kecamatan bontang selatan berdasarkan informasi dari korban membagikan uang sebagai kompensasi agar caleg tersebut dipilih melalui tim sukses yang juga meruoakan napi di lapas bontang.


Naasnya, setelah pencoblosan  tim sukses yang bernama ciru tidsk puas dengan pwrolehan suara yang didspatkan jagoannya aehingga dia meminta kembali uang sebesar 200.000 rupiah  yang diberikan itu kepada sejumlah napi.


Selain meminta kembali uang tersebut, napi yang juga tim sukses atas nama ciru mealkukan pemukulan terhadap 8 orang salah satunya andi wahyu setiawan  warga bsrbas pantai.


Kejadian ini mencederai proses pemilu 2024 yang kita harapkan bisa berlangsung damai dan LUBER ( Langsung Umum Bebas Rahasia . Harapan kita semua tentu ingin  meniadakan hal hal yang mencederai peata demokrasi lima tahunan ini.


Oleh katrna itu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran  kepemiluan. Bawaslu Kota Bontang wajib untuk menindak lanjuti kejadian ini, agar dikemudian hari tidak lagi trjadi, apalagi melibatkan sipir dalam melakukan pemukulan.



Sabtu, 10 Februari 2024

PEMILIK KNPI ITU OKP, BUKAN PEMERINTAH, AD ART RUJUKAN BERMUSDA BUKAN KEPUTUSAN DISPORA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 February 2024

Keterangan Gambar : Foto Muhammad Muqrim Saat Sambutan Di Pembukaan Musda Ke X



Keabsahan Musda KNPI Bontang tidak ditentukan oleh lembaga lain selain lembaga KNPI itu sendiri yang satu tingkat diatasnya yaitu DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur atau DPP KNPI berdasarkan rekomendasi DPD KNPI Provinsi itu yang diatur dalam AD ART KNPI.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golongan Karya Golkar dan tentara melalui deklarasi di Jakarta yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973.


Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Adapun status KNPI adalah sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bersifat terbuka dan independen. 


Kesepakatan yang dimaksud oleh KADISPORA Kaltim justru memicu terjadinya dikotomi/pembelahan dikalangan pemuda saat ini yang sangat memungkinkan dipasilitasi pemerintah itu sendiri ketika memandang organisadi KNPI itu organisasi yang bisa diatur diluar aturan mainnya atau konstitusinya  (AD/ART KMPI).


Selain tuntutan dari AD/ART MUSDA X dilakssnakan, ada tuntutan Undang Undang Republik Indonesia kaitanya dengan Kebebasan berkumpul dan berserikat, hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. Kebebasan berkumpul telah diakui sebagai hak asasi manusia yang berkenaan dengan hak sipil dan politik


Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.


Sebagai warga negara yang baik saya salut dan mengapresiasi kepeduluan kadispora kaltim terhadap pemuda kali ini, namun disisi lain kadispora kaltim keliru memaknai dinamika kepemudaan yang ada di Kota Bontang hari ini, terkhusus KNPI Kota Bontang, KNPI itu Sifatnya struktural dari pusat hingga daerah Kota/Kabupaten, urusan Bontang ada Pemerintah Bontang, urusan KNPI Kaltim Harusnya di urus Oleh pemerintah kaltim ( Offside)


Inilah yang terjadi ketika pemangku kebijakan melihat persoalan itu hanya dari sudut pandangnya semata (Kacamata Kuda), melihat persoalan ini harusnya secara menyeluruh (komprehensif) sehingga argumentasi atau narasi  yang keluar dari mulut seorang pejabat publik itu tidak menjadi pertentangan di tengah tengah masyarakatnya.


Semoga kekeliruan yang dilakukan kali ini, menjadi pembelajaran bagi pemerintah provinsi (Dispora) terkhusus Dispora Kota Bontang termasuk, agar di kemudian hari lebih bijak dalam menyikapinya.