Kamis, 23 November 2023

PERSFEKTIF PEMILU 2024 DIBANDINGKAN DENGAN PEMILU TAHUN 2019 DI MATA KADER PARTAI DEMOKRAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 November 2023

(Cawe-Cawe Penguasa Republik Pada Pemilu 2024, Perkara Nomor 90 Mahkamah Keluarga Dan Sikap Apatis Warga Negara Akan Kontestasi Politik Lima Tahunan)

Gambar : Foto Muhammad Muqrim ( Kader Partai Demokrat Kota Bontang )
Pemilu 5 (Lima) tahunan sering kita memaknainya pasca transisi kekuasaan dari orde baru ke era reformasi sebagai perhelatan pesta demokrasi rakyat Indonesia setiap lima tahun sekali, dalam rangka memilih pemimpin negara Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI sebagai perwakilan rakyat di Lembaga legislatif.

Semaraknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut membuat rakyat Indonesia di seluruh penjuru nusantara menyambutnya dengan semangat yang suka cita, semangat suka cita itu menjadikan perhelatan demokrasi limatahunan itu kerap sebagai materi diskusi yang wajib setiap kesempatan yang ada, entah itu di meja makan, perkantoran, pasar, mall, terlebih di warung warung kopi yang notabene dewasa ini sering menjadi tempat tongkrongan wajib bagi para aktivis, politisi dan berbagai profesi lainnya.

Namun pada pemilu yang akan di helat pada 14 februari 2024 mendatang terlihat sangat tidak menarik untuk di perbincangkan, hal itu terlihat jelas di kehidupan keseharian kita saat ini, pemberitaan media dan bahkan diskusi warung kopi yang biasasnya menjelang perhelatan pesta demokrasasi lima tahunan menjadi perbincangan wajib dalam setiap kesempatan perkopian.

Bahkan pemberitaan media massa justru banyak di domimasi oleh berita berita yang bernuansa hiburan dan dinamika sosial kehidupan masyarakat serta polemik kebijakan publik, berita politik terkait kepemiluan hingga menjelang perhelatan pesta demokrasi  yang sudah di depan mata, sangat jarang kita jumpai di portal portal pemberitaan media online maupun cetak.

Pada perhelatan pemilu kali ini memang berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini pemilu lima tahunan yang biasanya terlebih dahulu dihelat adalah pemilu legislatif kemudian menyusul pemilu presiden dan wakil presiden meskipun aturan kepemiluannya sejak tahun 2017 untuk pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan peraturan perundang undangan yang sama yakni  undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun di pemilu 2024 kali ini, pemilihan anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil presiden di helat di waktu yang bersamaan dengan menggunakan presidential threshold 20 persen hasil pemilu legislatif 2019 dan parliamentary threshold 4 persen .

Aturan parliamentary threshold 4 persen yang berlaku pada pemilu legislatif 2019 yang tetap menjadi acuan untuk bisa lolos mendapatakan kursi di senayan, hal itu  tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Pada pemilu sebelumnya 2019 silam pemilihan Legislatif atau anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dihelat lebih dahulu kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden belakangan, hal tersebut terjadi atau dilakukan karena pelaksanaan atau perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden dipersyaratkan adanya presidential threshold 20 persen sebagai syarat utama bagi partai dan gabungan partai politik untuk megusung atau mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden kemudian, untuk mengetahui itu maka harus menunggu hasil pemilu anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dengan parliamentary threshold 4 persen.

Masih dari sisi aturan kepemiluan,  menariknya adalah yang justru ramai di perbincangkan adalah soal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mulai di level nasional hingga ke daerah, menurut Presiden Republik Indonesia IR. Joko Widodo dalam kesempatan membawakan pidato kenegaraan, beliau mengatakan menjelang pendaftaran Paslon Presiden dan Wakil Presiden,  terlalu banyak drama politiknya, mungkin yang dimaksud beliau adalah drama tentang issue 3 ( Tiga) periode, penundaan pemilu, cawe-cawe hingga soal keputusan mahkama konstitusi yang diplesetkan dengan diksi Mahkamah Keluarga,  karena keputusan perkara nomor 90 tentang usia dimana Mahkama Keluarga membuka ruang bagi anak anak muda terkhusus seorang anak presiden yang berumur dibawa 40 tahun bisa mencalonkan menjadi wakil presiden asalkan pernah menjadi kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota meskipun usianya dibawa 40 tahun.

Keputusan Mahkamah Konstitusi pimpinan Anwar Usman yang notabene  masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga yang sangat dekat dengan Presiden RI dan seorang Walikota Solo Gibran Raka Buming Raka dan yang sangat di untungkan atas keputusan itu adalah Walikota Solo Gibran Raka Buming Raka, memang keputusan itu tidak bisa dianggap sebagai sebuah diskresi atau kebebasan seorang ketua MK Anwar Usman mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi, karena kepemimpinan Mahkamah Konstitusi  bersifat kolektif koligial, namun lebih kepada Open legal policy, diksi ini sangat erat dikait kaitkan dalam keputusan perkara 90 tersebut, untuk diketahui bahwa Open legal policy adalah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.

Drama politik itu menenggelamkan materi diskusi tentang pemilihan anggota legislatif yang biasanya selalu menjadi materi yang mendominasi dalam setiap diskusi diskusi publik, baik yang di helat secara formal maupun yang non formal ( diskusi warung kopi).

Bahkan massifnya pergerakan (kampanye) para caleg di pemilu 2019 dalam rangka meyakinkan  para voters untuk memilih dirinya dan partainya tidak terlihat pada pemilu 2024 yang terhitung kurang dari 100 hari sejak hari ini, biasanya dalam situasi atau masa mejelang hari H seperti saat ini, ramai akan sosialisasi atau pengerahan massa itu terjadi, stiker sticker atau selebaran bersebaran di mana mana higngga terpasang di pintu pintu rumah warga, hal itu yang kita tidak temukan hari ini, ini sekan menggambarkan situasi politik yang seolah olah masyarakat sudah tidak lagi beruforia menyambut pesta demokrasi setiap lima tahun ini, kesan apatis terhadap politik itulah yang justru tergambarkan pada situasi saat ini.

Mungkin saja negara sengaja menciptakan situasi seperti ini, situasi yang tidak memusatkan/mengharapkan rakyat Indonesia untuk lebih cerdas dalam memilih keterwakilanya di parlemen, rakyat lebih cenderung didorong untuk memilih kucing  dalam karung meskipun regulasi itu sudah di batalkan namun faktanya ruang ruang bagi para kandidat atau calon anggota parlemen tidak terbuka lebar ( waktu Kampanye) untuk menunjukkan kapasitas dan kemampuan kepemimpinan mereka kepada pemilh menjelang hari dimana mereka akan dipilih dalam bilik atau TPS 14 Februari 2024.

 

Kamis, 09 November 2023

PERUMDA MELAKUKAN PERAWATAN RUTIN WTP SELAMA 12 JAM, BERDAMPAK TERHADAP GANGGUAN ALIARAN 18 RIBU PELANGGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 November 2023



Aktifas rutin perawatan (WTP) Altra di Jalan Brigjen Katamso milik PERUMDA PDAM Tirta Taman Bontang  yang sedianya akan dilakukan pada sabtu 11 November 2023 yang meliputi pembersihan, pengurasan, perawatan, dan perbaikan, akan berdampak terhadap terganggunya distribusi ke beberapa pelanggan PDAM Tirta Taman Bontang.

Menurut informasi yang disampaikan oleh pihak PDAM Tirta Taman Bontang. Ada 27 wilayah yang terdampak dan 18 ribu pelanggan yang akan mengalami gangguan distribusi,  27 wilayah tersebut terbagi menjadi  dua zona wilayah, Zona atas dan Zona bawah.

Zona atas meliputi : 

Jalan Brigjen Katamso, Jalan S Parman, Jalan Balikpapan, serta Jalan Soekarno Hatta.

Sementara untuk Zona bawah meliputi :

Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin, Jalan Awang Long, Jalan Mulawarman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan R Soeprapto, Jalan Suryanata, Jalan Parikesit, Jalan DI Panjaitan, Jalan Kapten Pierre Tendean, dan Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Perum BTN KCY, Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, Jalan Imam Bonjol, Jalan HM Ardans, Jalan Tomat, Jalan Brokoli, Jalan Durian, Jalan Selat Bone, Jalan Selat Selayar, serta Jalan Ir H Juanda dan sekitarnya turut terdampak.

Pihak PERUMDA  PDAM Tirta Taman Bontang dalam hal ini Suramin selaku direktur menjelaskan bahwa sedianya kegiatan akan memulai di hari sabtu 11 /11/2023  pukul 07.00 dengan estimasi pengerjaan selesai pada pukul 19.00 di malam harinya.

Direktur PDAM Tirta Taman Bontang juga menghimbau kepada pelanggan yang terdampak untuk sekiranya bisa menampung kebutuhan air sebelum aliran terganggu akibat perawatan nanti dilakukan, selain menghimbau kepada pelanggan yang terdampak dirinya juga meminta maaf atas ketidak nyamanan pelayanan distribusi ke pelanggan yang terdampak.

Secara terpisah Manajer Pemasaran Perumda Tirta Taman Bontang Mulia Nur mengatakan, pemeliharaan tersebut memang merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan secara periodik, guna menghadirkan kwalitas air yang baik untuk para pelanggan, semoga masyarakat Kota Bontang khususnya bagi pelanggan PDAM Tirta Tama Bontang mendapatkan dampak yang positif atas kwalitas air dan pelayanan yang kami coba upayakan untuk kami maksimalkan.




Rabu, 01 November 2023

LAPOR PAK WALI, PENYELENGGARAAN BIMTEK DI SALAH SATU OPD DI DUGA TAK SESUAI ATURAN.

Oleh : muhammad Muqrim
Rabu, 1 Oktober 2023

Sumber : Ir. Syamsuddin Bana

Gambar : foto Ir. Syamsuddin Bana





















Bimbingan Teknis atau biasa kita kenal dengan singkatan "Bimtek"  merupakan salah satu kegiatan atau sarana yang pada umumnya bertujuan untuk pelatihan, peningkatan kapasitas dan kwalitas sumber daya manusia khususnya yang bekerja untuk sebuah lembaga tertentu atau organisasi tertentu sebagai bentuk atau upaya melnghadirkan sumber daya organisasi atau lembaga yang berkwalitas yang  selaras dengan hasil yang berkwalitas tentunya.


Berkenaan dengan "Bimtek" Kota Bontang di tahun 2023 untuk anggaran akhir tahun APBD, kegiatan banyak di dominasi oleh kegiatan Bimtek, hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) ada kegiatan tersebut. Diperkirakan 90% dari seluruh kegiatan "Bimtek" itu dilaksanakan di luar daerah, bahkan lintas provinsi. 

Meskipun pada hakikatnya kegiatan tersebut bisa dilakukan di dalam kota, entah dengan pertimbangan apa sehingga itu kemudian di laksanakan di luar daerah.

Selain soal lokasi pelaksanaan, proses penyelenggaraan dari sisi administratif di duga tidak berkesesuaian ketika dilihat dari persfektif aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan kejadian yang saya alami sendiri bukan cerita dari orang lain, sepengetahuan saya bahwa segala jenis kegiatan yang bersumber dari anggaran belanja pusat maupun daerah selama itu berkaitan dengan pengadaan suatu barang, atau jasa maka pemerintah dalam hal ini OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) wajib pempihak ketigakannya, OPD tidak bisa melakukan pembelanjaan langsung selain yang sudah diatur terkait belanja langsung.

Saya mensinyalir adanya upaya Oknum di  OPD terkait hanya memformalitaskan saja pihak ketiga tersebut sebagai bentuk menggugurkan kewajiban, dimana fakta yang sesungguhnya pihak ketiga/penyelenggara atau penyedia itu tidak ada wujud fisiknya, berat dugaan kami hal itu dilakukan oleh OPD tesebut dalam rangka Cawe-Cawe anggaran kegiatan, coba bayangkan, apakah ada pihak ketiga atau penyedia yang bersedia menyelenggarakan kegiatan tanpa ada kontrak kerja, atau perjanjian/kesepakatan antara pemberi kerja OPD dan penerima kerja dalam hal ini penyelenggara atau penyedia kegiatan. 

Hal tersebut saya alami sendiri, di salah satu OPD di lingkup pemerintahan Kota Bontang menawarkan kegiatan  serupa ( Bimtek), namun yang anehnya mereka tidak ada berkenan membuatkan kontrak kerja atau minimal ada surat yang bisa menerangkan bahwa saya dan OPD terkait sedang menjalankan kesepakatan kerja sama untuk kegiatan bimtek, mereka hanya minta dokumen perusahaan atau lembaga trainer kesaya.

Terkait dengan nama OPD yang dimaksud, untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan saya tidak ingin menyebut nama OPD nya Dalam tulisan ini, namun ketika itu diperlukan saya bisa memberikan informasi secara langsung OPD mana yang saya maksud dan siapa Oknum yang menawarkan kegiatan tersebut kesaya. 


Karena penjelasan yang disampaikan kesaya terkait dengan tahapan secara  teknis dan tahapan secara administratif tidak bisa diterima oleh nalar dan akal sehat saya dengan merujuk kepada aturan yang mengatur tentang  pengadaan barang dan jasa maka kegiatan tersebut saya tolak dan kembalikan ke OPD terkait melalui seseorang yang saya anggap sebagai OKNUM tersebut.


Pemerintah daerah memang punya tanggung jawab serta kewajiban untuk memaksimalkan serapan anggaran di setiap tahunnya, apalagi ketika itu sudah dalam bentuk kegiatan,  begitu juga dengan besaran silva yang harus terserap habis diakhir tahun 2023 ini dimana besarannya sekitar 400 milyar.  Meskipun kondisi keuangan daerah begitu melimpah, kegiatan atau program yang di laksanakan oleh pemerintah daerah harus punya asas manfaat terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan,  terutama kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, selain itu seluruh kegiatan atau program itu terkhusus kegiatan Bimtek bisa kita ketahui apa orientasinya atau outputnya, dan apa indikator capaiannya setelah pelaksanaannya, sehingga ada bahan evaluasi dikemudian hari.