Minggu, 19 Maret 2023

LENDL WIBISANA MENGUSUNG VISI “ALUMNI YAYASAN PUPUK GROW TOGHETHER” TERPILIH SEBAGAI IKA YPK PERIODE 2023-2028.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 Maret 2023

gambar : Foto Ketua Terpilih IKA YPK Per. 2023-2028 Ladl Wibisana


GROW  TOGETHER ketika di artikan dalam Bahasa Indonesia adalah tumbuh bersamaan, tumbuh bersama bisa juga di artikan damam bentuk  kebersamaan, kebersamaa  merupakan kata yang mempunyai makna yg indah siapa saja bila mendengar kata kebersamaan pasti tersentuh hatinya karna dengan kebersamaan apapun yang kita lakukan jelas  terwujud.

Tumbuh bersama inilah visi yang diusung oleh bung lendl wibisana hingga terpulih menjadi ketua ikatan alumni yayasan pupuk kaltim periode 2023-2028, keberhasilan alumni angkatan 2007 terpilih melalui mekanisme vote terbuka bagi alumni selama beberapa hari terkhir,  kemudian di tutup dan di umumkan pada 19 maret 2023 merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa dan tentunya tidak terlepas dari peran-peran individual dalam membangun komunikasi dan interakasi lintas angkatan di organisasi Ikatan Alumni YPK.

Selamat atas terpilihnya bang Lendl Wibisana, semoga amanah, tinggal bagaimana mewujudkan misinya sebagai wujud soliditas sesama alumni dengan 1. menghadirkan kegiatan kolaborasi dan sinergi antar sesama alumni YPK, 2. Menghadirkan kegiatan silaturami sebagai sarana alumni YPK untuk saling mengenal dan mendukung, tentunya dalam mewujudkan semua itu dibutuhkan sebuah kerja kerja tim dan saya yakin dan percaya bahwa dibawa kepemimpinan bang lendl wibisana insya Allah bisa di wujudkan.

   

 

Jumat, 17 Maret 2023

KADIS PUPR KOTA BONTANG KELIRU, KONTRAKTOR SAMA SEKALI BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2023

Gambar : Foto Muhammad Muqrim



Pembangunan asrama mahasiswa bontang di kota makassar hingga hari ini masih menyisakan persoalan, perisitiwa penyegelan asrama merupakan buntut dari kelalaian pihak kontraktor yang tidak membayarkan sisa tagihan ke beberapa pemasok material yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp. 91.900.000 rupiah.

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) proyek itu dikerjakan oleh CV Punggawa Tehnik dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar.

Pekerjaan ini seyogyanya berakhir di tanggal 27 desember 2022 dikarenakan masih ada beberapa bagian bangunan belum terselesaikan maka dilakukanlah adendum kontrak dimana kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan di tahun berikut yakni tahun 2023.

Kemudian pada 9 januari 2023 dilakukanlah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Permasalahan yang muncul kemudian ternyata pihak kontraktor masih memiliki piutang kepada beberapa supplayer material, yang buntutnya kemudian terjadilah penyegelan beberapa hari yang lalu atas bangunan asrama mahasiswa.

Pasca penyegelan, ada komunikasi yang terbangun,  sehingga segel tersebut dicabut namun tidak merubah keadaan yang ada terkait soal piutang kontraktor terhadap penyedia material.

Pernyataan Kadis PUPR Kota Bontang yang menegaskan pihak kontraktor telah membayarkan piutang itu adalah pernyataan tidak benar dan sangat merugikan pihak terutang karena hingga hari ini piutang yang totalnya Rp. 91.900.000 juta belum ada yang dibayarkan.

Kadis PUPR dalam hal ini sangat gegabah mengeluarkan peryataan, harusnya sebelum informasi itu di verifikasi kesemua pihak soal kebenarannya maka harusnya jangan di sampaikan ke publik. Dengan adanya pernyataan itu seolah ada upaya untuk membela pihak kontraktor yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini.

Disinyalir ada sesuatu yang coba di tutup tutupi oleh kedua belah pihak antara Dinas PUPR dan kontraktor dalam hal ini, saya menduga ada mekanisme atau tahapan secara administratif terkait proses pekerjaan yang nyebrang tahun.




 


Selasa, 14 Maret 2023

TINJAUAN YURIDIS STATUS DAN KEPEMILIKAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR SELAKU PEMEGANG IZIN BUP DI PELABUHAN UMUM LOKTUAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 14 Maret 2023


desain gambar : By www.muqrim.blogspot.com

Kesimpang siuran soal status dan hak kepemilikan Persetoan Terbatas Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB belakangan ini menjadi menarik diperbincangkan diberbagai tempat, karena itu yang perlu dilihat adalah Akta pendiriannya secara utuh dan juga menyeluruh, sehingga bisa menyimpulkan 2 hal itu.

Namun jauh sebelum menilik risalah yang tertuang dalam minuta akta pendirian PT. LBB maka perlu di pahami terlebih dahulu soal pengertian akta dan seperti apa kedudukan hukumnya, sehingga penerawangan kita terhadap apa yang tertuang dalam akta tersebut tidak melahirkan tafsir yang berbeda satu sama lain.

Definisi akta adalah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut /Surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang  Hukum Perdata yang mengatur tentang akta, 2 (Dua) padal diantaranya :

1.  Pasal 1865 KUH Perdata  Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

2. Pasal 1867 KUH Perdata, Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Pada prinsipinya bahwa apa yang tertuang dalam akta merupakan catatan yang dibuat oleh pejabat berwenang atas kejadian atau peristiwa hukum yang terjadi dihadapan pembuat akta  dalam hal ini notaris berdasarkan kepentingan atas tujuan dibuatnya akta tersebut.

STATUS PT. LBB SWASTA ATAU BUMD ?

PT. Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB adalah perseroan terbatas yang didirikan mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dimana syarat pendirian perseroan terbatas bisa dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri dan minimum modal dasar usaha yang harus mencapai 50 juta Rupiah.

Memang pemerintah sudah memberikan keringanan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

Karena dasar pembentukan PT. LBB ada UUPT No. 40/2007 Maka bisa dipastikan bahwa status perusahaan adalah Swasta, karena kalau dia BUMD mada dia harus mengacu pada Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

SIAPA PEMEGANG STATUS KEPEMILIKAN PT. LBB ?

Sola status kepemilikan PT. LBB maka kita harus Kembali bicara soal akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar, kemudian pada risalah akta dijelaskan secara detail bahwa ada dua orang yang menghadap ke notaris dalam rangka membuat perusahaan persetoan terbatas, kedua orang tersebut tidak dalam kapasitas sebagai individunya atau pribadinya, tapi kedudukan hukumnya sebagai orang yang dikuasakan melalui surat kuasa direktur.

Masing-masing kedua orang tersebut mendapat kuasa direktur dari Direktu Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan kuasa direktur  PT. Bontang Transport, dimana kepemilikan Perumda AUJ adalah 100 % Pemerintah Daerah Kota Bontang dan kepemilikan saham pada PT. Bontang Transport 99% Perumda AUJ.

Porsi kepemilikan saham pada PT. LBB dalam minuta akat dijelaskan bahwa setelah ditetapkan 100% saham menjadi 1000 lembar saham dan konversi dengan nilai Rp. 1.000.000 rupiah perlembar saham dengan total nilai saham keseluruhan adalah Rp. 1.000.000.000 rupiah.

Terdapat 250 lembar saham secara resmi menjadi kepemilikan pendiri yang mana jumlah nominal 250 lembar saham Rp. 250.000.000 rupiah telah disetorkan secara tunai pada kas perseroan dengan rincian Rp. 175.000.000 Perumda AUJ dan Rp. 75.000.000 Rupiah PT. Bontang Transport, dengan dasar kepemilikan saham itulah kemudian dilaksanakan RUPS untuk mengangkat Direksi dan Komisaris.

750 Lembar Saham atau 75% saham lainnya dikemudian hari bisa dikeluarkan sesuai kebutuhan perseroan untuk ditawarkan ke pihak ketiga berdasarkan RUPS dan bisa juga kesemua sisa saham di ambil keseluruhan kepemilikannya oleh pemegang saham saat ini sehingga komposisinya menjadi 100% saham menjadi milik pendiri PT. LBB sebagaimana dalam risalah akta pendirian, sejak direksi mengelurkan penawaran sesuai hasil RUPS maka diberikan waktu 14 hari pemilik saham 25% saat ini untuk mengambil bagian dari sisa saham tersebut dengan menyetor dana tersebut ke kas perseroan berdasarkan total dan nilai saham yang di ambil.

Kalau bicara kepemilikan PT.LBB dengan melihat penjelasan diatas maka PT. LBB adalah perusahaan yang didirikan oleh Perumda AUJ dan PT. Bontang Transport yang notabene adalah perusahaan milik pemerintah daerah dan anak perusahaan milik pemerintah daerah.

Kemudian sangat terang dijelaskan dalam akta soal penyertaan modal awal 25% yang merupakan syarat pendirian perseroan terbatas berdasrkan peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.

Sabtu, 11 Maret 2023

PERAWATAN BERKALA PERUMDA TIRTA TAMAN BONTANG SABTU 11 MARET 2023

Sumber : Perumda Tirta Taman Bontang
11 maret 2023

Pemberitahuan sehubungan adanya kegiatan perawatan/pemeliharaan (Shut Down) WTP Altra Bontang Kota di jalan Brigjen Katamso ex. Bhayangkara maka distribusi ke pelanggan mengalmi gangguan (Mati Total) pada hari : Sabtu ,11 Maret 2023 Jam : 07.00-Selesai


Gamabar di klik terlebih dahulu kemudian di zoom


Jumat, 10 Maret 2023

PENDIRIAN PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) TERINDIKASI CACAT PROSEDURAL, AKTA PENDIRIANNYA BERPOTENSI BATAL DEMI HUKUM DAN BERIMPLIKASI KESELURUH AKTIFITAS KEPELABUHANAN HARI NI.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 11 Maret 2023

Selayaknya anak perusahaan BUMD itu kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh BUMD sebagai induk dimana sebagai pendiri unit usaha baru atau yang biasa kita kenal sebagai anak perusahaan minimal 50+1 kepemilikan sahamnnya dikuasai oleh pemerintah daerah.

Namun pada akta pendirian PT. Laut Bontang  Bersinar nomor : 18 tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 agak berbeda dengan unit usaha lainnya dimana kepemilikan saham itu harusnya mayoritas, dalam akta ini kepemilikan saham 25%  atau 250 lembar saham yang mana satu lembar saham dinilai dengan 1.000.000 rupiah adalah kepemilikan Perusahaan Umum Daerah Aneka Jasa Dan Usaha  175 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 175.000.000.

kemudian kepemilikan 75 lembar saham lainya adalah PT. bontang Transport senilai nominal Rp. 75.000.000 rupiah yang mana telah di setor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan terbatas dengan nominal Rp. 250.000.000 sebagaimana yang tertuang dalam akta pendirian.

Sementara 75% yang nilai nominal lembaran sahamnya Rp. 750.000.000 Rupiah lainnya dalam akta pendirian ini tidak di jelaskan sepenuhnya hak kepemilikannya, sehingga sisa dalam klausul lain dijelaskan bahwa sisa saham yang merupakan sisah kepemilikan yang telah di miliki oleh pendiri 25% bisa di tawarkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan 14 hari sejak penawaran ke pihak ketiga di prioritaskan kepada pemilik saham unntuk memiliki setelah 14 hari ternyata pemilik saham tidak berkenan maka direksi PT. Laut Bontang Bersinar bisa menawarkan lembar saham itu ke pihak lain dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam anggaran dasar PT. Laut Bontang Bersinar.

Namun ada yang lebih menarik lagi dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar, adanya surat persetujuan walikota bontang nomor 500/170/SOSEK tertanggal 1-02-2019 ( Satu Februari Dua Ribu Sembilan Belas) artinya surat ini terbit dimasa kepemimpinan Neni Moernaeni, Sp.OG, sementara pada saat pendirian perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar itu pada tanggal 23 bulan 4 tahun 2021 berdasarkan akta pendirian  nomor : 18 dimana pada tahun 2021 telah berganti walikota yang baru lewat pemilihan Kepala Daerah PILKADA 2020 dan dilanti tahun 2020 pula.

Ada kekeliruan menurut saya dalam proses pembentukan perusahaan PT. Laut Bontang Bersinar yang mana perusahaan ini sekarang diberikan otoritas pengelolaan pelabuhan umum loktuan, secara umum memang berdasarkan izin usaha PT. Laut Bontang Bersinar punya dokumen izin kemetrian perhubungan yang khusus mengelola urusan kepelabuhanan yaitu BUP Izin Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan usaha khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

Pemerintah  perlu menguji melalui pengadilan tata usaha negara soal prosedur pendirian perusahaan ini, apakah memang tidak menyalahi aturan atau memang sudah sesuai aturan yang telah di tentukan, begitu juga dengan status kepemilikan yang menurut saya apakah status PT. LBB milik pemerintah ataukan milik pihak lain,

Secara kepemilikan saham dalam akta pendirian semestinya kepemilikan badan hukum atau perseroan ini adalah milik pemerintah daerah karena dalam akta pendirian sisa saham tidak di jelaskan dengan terperinci milik siapa, sementara ketika bicara soal siapa pendiri dari PT. LBB maka jelas dalam akta bahwa pendiri adalah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Dan Jasa dengan PT. Bontang Transport yang keduanya merupakan BUMD pemerintah Kota Bontang dengan kepemilikan saham 25% atau senilai 250 lembar saham dengan nominal Rp. 250.000.000 Rupiah dalam akta.

 

 

 

TOTAL 500 JUTA PIUTANG ATAS NAMAKAN PERUMDA AUJ KOTA BONTANG, DIDUGA TERINDIKASI PENYALAH GUNAAN WEWENANG YANG MELIBATKAN JAJARAN LAMA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Maret 2023

Kembali kali ini menyoroti badan usaha milik daerah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ Kota Bontang dimana berdasarkan data yang saya miliki dan setelah melakukan penelusuran ke salah satu pihak yang ada dalam dokumen terindikasi mengalami kerugian atas kerjasama yang disepakati dengan berinvestasi atau memberikan dana segar sebagai modal kepada Perumda AUJ sebesar Rp. 200.000.000  rupiah.

Dana tersebut sebagai piutang yang akan dikembalikan setelah 2 (dua) tahun masa perjanjian kerjasama sejak 20 Februari 2020 berdasarkan Akta perjanjian kerjasama nomor 27 di notaris Sofia Tourina Wijaya, SH, namun hingga hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pihak yang telah merasa belum dikembalikan dananya diatas namun belum juga menuai hasil yang diharapkan, bahkan saat dana itu ditagihkan ke jajaran Perumda AUJ atau pengurus baru yang sekarang, justru mengatakan bahwa itu merupakan piutang perorangan tidak melibatkan Perumda AUJ. 

Asumsi saya bahwa statmen atau pernyataan jajaran pengurus baru saat ini dalam kubu Perumda AUJ bahwa piutang itu merupakan perorangan karena dana tersebut tidak masuk dalam kas Perumda yang semeastinya muncul sebagai piutang pada neraca perusahaan ketika itu memang belum terbayarkan.

Tidak hanya itu saja, ada pihak lain yang kemudian melakukan hal yang sama dengan skema kerjasama dengan memberikan dana sebesar Rp. 300.000.000 Rupiah, namun masa perjanjiannya selama 5 (lima) tahun sejak 26 juni 2019 berdasarkan akta perjanjian kerjasama nomor 37 di Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH.

Peristiwa ini cukup mengagetkan saya ketika melihat dokumen yang ada dan juga setelah melakukan konfirmasi salah satu pihak korban, kebetulan salah satu pihak terasebut sangat dekat dengan saya,  saya mengatakan korban karena ada kesepakatan yang dilanggar pada peristiwa ini sehingga ada pihak yang dikorbankan atau di rugikan.

Menurut ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, badan dana tau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, 

kemudian penyalahgunaan wewenang menurut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukumanya tidak main main, hukuman mati dan hukuman penjara ketika itu terbukti merugikan negara.

Perkara ini menurut hemat saya bukanlah perkara biasa, pemerintah daerah harus turun tangan karena ini menyangkut soal nama baik pemerintah daerah yang diduga di rusak oleh oknum tertentu  yang mengatas namakan Perumda AUJ yang notabene merupakan kepemilikan sahamnya adalah murni Pemerintah Daerah Kota Bontang, kemudian mengambil dana pihak yang di duga untuk kepentingan peribadinya kemudian berdampak buruk terhadap BUMD milik pemerintah Kota Bontang.

Hal ini tidak bisa di abaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang terlebih lembaga DPRD Kota Bontang yang dimana disitu melekat fungsi pengawasan, sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan untuk menindak lanjuti ketika ada keresahan keresahan dimasyarakat seperti ini.

Apalagi itu melibatkan BUMD yang notabene merupakan badan usaha yang terbentuk tidak terlepas dari peran lembaga DPRD Kota Bontang yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah atau PERDA Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.

 

 

 

Kamis, 09 Maret 2023

SENGKARUT PT. LBB, ANTARA STATUS KEPEMILIKAN SAHAM DAN STATUS KEPEMILIKAN MODAL USAHA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Maret 2023



Kali ini adalah menilik persoalan kesemrautan manjemen PT. LBB terkait status kepemilikan saham dan status kepemilikan modal usaha PT. Laut Bontang Bersinar (LBB). 

Ketika mengacu pada akta pendirian perseroan terbatas PT. Laut Bontang Bersinar No. 1B pada tanggal 23 maret 2021 maka bisa kita menarik kesimpulan bahwa status kepemilikan itu terdiri dari beberapa orang dan badan termasuk Perumda AUJ sebesar 25%.

Artinya bahwa dari sisi normatifnya, status kepemilikan jelas dan tidak bisa di ganggu gugat terkecuali terjadi perubahan atas akta pendirian dengan merubah porsi kepemilikan dengan mengakuisisi keseluruhan kepemilikan saham sebesar 100% yang bisa membenarkan argumentasi tidak ada kepemilikan pemerintah kota bontang dalam status PT. LBB sebagaimana logika berfikir mereka para petinggi yang ada di lingkup PT. LBB.

Perlu dipahami bahwa keberadaan kepemilikan saham sebesar 25% Perumda AUJ dalam akta pendirian PT. Laut Bontang Bersinar pada Tanggal 23 maret 2021 merupakan representasi pemerintah Kota Bontang dimana Perumda AUJ kepemilikan sahamnya 100% pemerintah kota bontang, Belum lagi kita bicara soal pengelolaan asset milik pemerintah daerah kota bontang yang kesemuanya merupakan asset yang berpenghasilan.

Kemudian dari sisi modal usaha yang kemudian digunakan dalam menjalankan aktifitas operasional perusahaan dalam mengelola pelabuhan umum loktuan yang dikatakan tidak ada penyertaan modal dari pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Perumda AUJ kemudian hal tersebut dijadikan dasar argumentasi untuk mengkanalisasi kepemilikan itu seutuhnya milik PT. LBB, menurut saya argumentasi ini sangatlah sesat ketika kita berangkat dari fakta normatifnya.

Dua persolan dimana status kepemilikan dan status kepemilikan modal dalam menjalankan usaha PT. LBB adalah dua persolan yang berbeda tidak bisa dikanalisasi menjadi satu kesatuan, itu yang seharusnya bisa mereka bedakan. 

Pemahaman ini sejak awal soal sudah merusak logika berfikir mereka yang duduk di direksi PT. LBB sehingga tata kelola itu dianggapnya tidak perlu melibatkan pihak kepemilikan 25% lembar saham dalam posisi direksi dalam setiap pengambilan kebijakan, parahnya lagi mindset berfikirnya yang salah kaprah seolah PT. LBB itu milik mereka tidak ada kepemilikan pemerintah Kota Bontang sama sekali.

Karena hal itulah kemudian muncul dalam benak saya untuk mendorong teman-teman di lembaga DPRD Kota Bontang untuk membentuk Pansus atas sengkarutnya PT. LBB ini. 


Senin, 06 Maret 2023

KEBIJAKAN SOAL SAMPAH YANG KURANG TEPAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Maret 2023

Gambar : Foto Ilustrasi Sampah Di Trotoar Sumber : Google

Pemerintah semestinya sebelum mengeluarkan kebijakan harusnya sudah memikirkan dampak keseluruhannya. 

Terkait dengan kebijakan penarikan tong sampah di pinggir jalan yang imbasnya kemudian sampah yang sebelumnya dibuang di tong sampah akhirnya berserakan di atas trotoar yang semakin menambah semraut kota ini.

Pihak dinas terkait menurut hemat saya mempersiapkan terlebih dahulu infrastruktur pendukungnya ketika menarik tong sampah itu, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan estetika.

Kekeliruan itu menurut saya perlu di evaluasi ulang, hal tersebut juga menurut saya yang membuat teman teman dewan beraksi.

Masyarakat yang diharapkan bisa terdidik dalam mengelola sampah akhirnya menjadi bingung karena tidak adanya infrasturktur alternatif untuk pembuangan sampah, pasca ditariknya tong sampah tersebut.

Perlu diketahui bahwa produksi sampah rumahan baik industri itu tidak bisa di hindari, dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif sehingga tidak mengakibatkan dampak yang buruk ditengah tengah masyarakat. 

Wajar ketika reaksi masyarakat ada yang berlebihan terhadap kebijakan ini, karena kebijakan ini tidak hanya merugikan para rumah tangga, pengguna jalan pun tentunya akan terganggu.

Disisi lain adalah keberhasilan Kota Bontang mendapatkan Adipura Kencana berbanding terbalik dengan kondisi hari ini.






Sabtu, 04 Maret 2023

PENTING BAGI LEMBAGA DPRD KOTA BONTANG MEMBENTUK PANSUS PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023

Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Dua tahun berjalan anak perusahaan perumda AUJ PT. LBB ramai di perbincangkan tidak hannya dalam tulisan opini saya beberapa waktu lalu, bahkan media bontang pos pun beberapa waktu yang lalu sempat merilis lagi berita tontang PT. LBB.

Menurut saya, dugaan banyaknya persoalan didalamnya menjadi pemicu sehingga menarik untuk kemudian publik memperbincangkan, tidak hanya soal SP3 status tersangka dugaan korupsi direktur LBB yang ramai namun sengkarut dalam tubuh manajemen anak perusahaan darah ini yang banyak juga menjadi materi diskusi warung kopi.

Ada dugaan nepotisme didalamnya begitu juga  tidak transparansinya PT. LBB  terhadap publik atas pengelolaan baik yang berupa asset bangunan gedung, parkiran, biaya masuk dan dermaga tempat sandarnya berbagai jenis kapal, baik yang mengangkut penumpang maupun yang mengangkut barang belum lagi dengan modal awal yang disertakan pemerintah sebesar 25% lembar saham didalamnya.

Meskipun saham mayoritas 75% kepemilikannya di kuasai oleh PT. LBB bukan berarti serta merta tata kelola itu seenaknya dilakukan tanpa melibatkan publik dalan hal melakukan pengawasan apalagi ada dugaan tidak adanya pihak AUJ yang dilibatkan dijajaran direksi,   sekalipun ada lembaga DPRD yang sesungguhnya mempunyai fungsi kontrol/pengaewasan yang melekat terhadap seluh kegiatan pemerintah daerah termasuk perusda maupun perumda.

Kesemua itu menjadi keresahan kami sebagai masyarakat untuk kemudian mendorong lembaga DPRD segera mungkin membentuk pansus PT. LBB dalam rangka membuka seluruh keresahan masyarakat saat ini terkait keberadaan PT. LBB sebagai otoritas pengelola pelabuhan umum loktuan.

 


PROGRAM BAPENDA KOTA BONTANG TERKESAN AMBISIUS, 499 MOTOR UNTUK KETUA RT.

Oleh Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Maret 2023



Setahun yang lalu, saya mengingat betul peryataan kepala Bapenda, pernyataan itu saya baca disebuah portal pemberitaan minggu 27 maret 2022 salah satu media online, kepala Bapenda Kota Bontang mengatakan akan memberikan reward kepada agen pajaknya yang pencapaian 90% atas tugas yang di berikannya sebagai agen pajak 

Sebelumnya kepala bapenda kota bontang rafidah mengerahkan RT sebagai agen pajaknya, ada tiga bentuk penugasan yang diberikan ke RT dan segera di implementasikan menurut kepala bapenda dalam pemberitaan itu.

Pertama adalah edukasi, edukasi ini bermaksud agar RT mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan kebijakan pajak daerah.

Kedua adalah Administrasi dalam hal ini RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak, sehingga wajib pajak bisa dengan mudah membayar PBB-P2 melalui RT. 

Ketiga adalah pengawasan, RT akan melakukan pengawasan terhadap warga di wilayah masing-masing RT yang belum membayar pajak atau mendirikan bangunan tanpa izin.

Saya mengapresiasi kebijakan kepala Bapenda Kota Bontang memberdayakan seluruh ketua RT sebagai agen pajaknya di masing masing wilayahnya, hal itu merupakan hal positif dalam rangka memaksimalkan proses pemungutan pajak PBB-P2 bahkan menjanjikan reward sepeda motor berdasarkan ketentuan yang ditetapkan kepala Bapenda.

Namaun berjalannya waktu hal itu sepertinya berubah, kebijakan menyangkut motor kemudian tidak lagi sebagai reward tetapi sebagai fasilitas yang disiapkan dan akan diberikan kepada seluruh ketua RT dalam rangka memaksimalkan kinerja RT sebagai agen pajak Badan Pendapatan Daerah dengan mengalokasikan anggaran belanja program pengadaan kendaraan motor begitu sangat besar.

Sampai pada tahap ini banyak kekeliruan yang menurut saya pribadi dilakukan kepala bapenda atas rencana program pengadaan kendaraan motor untuk seluruh RT Se Kota Bontang, Bukan hannya tidak konsisten dengan perencanaan awal atas tujuan RT sebagai agen pajak dan juga reward, namun ketidak jelasan landasan hukum atau regulasi yang digunakan untuk merealisasikan program pengadaan kendaraan untuk RT sekota bontang yang berjumlah 499 Ketua RT.

Tidak main main, Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar 11,9 milyar untuk merealisasikan program tersebut, program ini selain merupakan gagasan dari Kepala Bapenda yang inkonsistensi seperti tadi saya katakan, program ini juga merupakan janji politik pasangan kepala daerah yang terpilih yang saat ini sebagai Walikota dan Wakil Walikota bontang.

Fakta hari ini terkait dengan program tersebut, lembaga DPRD melalui beberapa anggota DPRD Kota Bontang menyikapi program tersebut, sikap anggota DPRD H. Nursalam misalnya sangat jelas, Kepala Bapenda jangan sampai tidak memperhatikan regulasi yang ada, landasan hukumnya tidak boleh ambigu.

Ketika bicara aturan atau regulasi maka itu harus tertulis bukanlah lisan, negara kita ini tidak lagi menganut sistem kerajaan yang mana titah atau ucapan raja itu adalah hukum, negara kita negara hukum dimana seluruh kebijakan yang menyangkut soal publik wajib bentuknya tertulis, karena lisan itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dimata hukum. 

Apalagi ketika dikemudian hari program ini bermasalah pada aspek hukumnya. Sekalipun yang menyampaikan itu adalah orang yang berada di lembaga yang punya kewenangan terkait dengan hukum, napun perlu di ingat bahwa peryataan itu sifatnya tidak mewakili lembaga, itu hanya pernyataan personal sebagai individu yang mejadi bagian dari lembaga yang dimaksud.

Saya melihat program ini berpotensi bermasalah dikemudian hari ketika terus dipaksakan, informasi yang saya dapatkan, pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai kuasa pengguna anggaran telah menyambangi dua dealer motor yakni yamaha dan honda dimana kemungkinan besar yang digunakan nantinya adalah merek Honda karena pabrikan ini bersedia menyanggupi permintaan dalam jumlah besar, sementara pabrikan yamaha informasinya tidak menyanggupi 

Program ini saya lihat terkesan ambisius, loncatannya sudah begitu jauh hingga sampai pada tahap mendatangi pabrikan tadi yang saya uraikan diatas. Semestinya kuasa pengguna angaran dalam hal ini Bapenda menguatkan regulasinya terlebih dahulu, seperti Perwali, FS (Fisability Study) / Kajian Akademiknya, kemudian Uji Publik atas Hasil Kajian Akademik yang telah rampung sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana kegiatan ini terlaksana dan apa asas manfaatnya secara umum, seperti apa status asset tersebut, bagaimana bentuk atau mekanisme perawatannya, kemudian berapa besaran biaya perawatannya dalam setahun, semua itu harus jelas dan terang karena semua menggunakan uang rakyat.

Sepengetahuan saya, semua dokumen yang saya uraikan diatas belum ada sama sekali di miliki oleh penyedia program atau kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Bapenda Kota Bontang, tidak mungkin lembaga DPRD menyoroti rencana realisasi program tersebut ketika semuanya telah berdasarkan regulasi dan mekanisme yang telah ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.