Oleh : Muhammad
Muqrim
Bontang, 14 Maret
2023
|
desain gambar : By www.muqrim.blogspot.com |
Kesimpang
siuran soal status dan hak kepemilikan Persetoan Terbatas Laut Bontang Bersinar
yang disingkat PT. LBB belakangan ini menjadi menarik diperbincangkan
diberbagai tempat, karena itu yang perlu dilihat adalah Akta pendiriannya secara
utuh dan juga menyeluruh, sehingga bisa menyimpulkan 2 hal itu.
Namun
jauh sebelum menilik risalah yang tertuang dalam minuta akta pendirian PT. LBB
maka perlu di pahami terlebih dahulu soal pengertian akta dan seperti apa
kedudukan hukumnya, sehingga penerawangan kita terhadap apa yang tertuang dalam
akta tersebut tidak melahirkan tafsir yang berbeda satu sama lain.
Definisi
akta adalah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang
berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis
dalam dokumen tersebut /Surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan,
pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat
menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Ada
beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang
Hukum Perdata yang mengatur tentang akta, 2 (Dua) padal diantaranya :
1. Pasal 1865 KUH Perdata Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu
hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk
membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian
yang dikemukakan itu.
2.
Pasal 1867 KUH Perdata, Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan
otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pada
prinsipinya bahwa apa yang tertuang dalam akta merupakan catatan yang dibuat
oleh pejabat berwenang atas kejadian atau peristiwa hukum yang terjadi
dihadapan pembuat akta dalam hal ini
notaris berdasarkan kepentingan atas tujuan dibuatnya akta tersebut.
STATUS PT. LBB SWASTA ATAU BUMD ?
PT.
Laut Bontang Bersinar yang disingkat PT. LBB adalah perseroan terbatas yang
didirikan mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas dimana syarat pendirian perseroan terbatas bisa dilakukan oleh minimal
2 orang pendiri dan minimum modal dasar usaha yang harus mencapai 50 juta
Rupiah.
Memang
pemerintah sudah memberikan keringanan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan
mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi
batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut
betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.
Karena
dasar pembentukan PT. LBB ada UUPT No. 40/2007 Maka bisa dipastikan bahwa
status perusahaan adalah Swasta, karena kalau dia BUMD mada dia harus mengacu
pada Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan
daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan
daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk
seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
SIAPA PEMEGANG STATUS KEPEMILIKAN
PT. LBB ?
Sola
status kepemilikan PT. LBB maka kita harus Kembali bicara soal akta pendirian
PT. Laut Bontang Bersinar, kemudian pada risalah akta dijelaskan secara detail
bahwa ada dua orang yang menghadap ke notaris dalam rangka membuat perusahaan
persetoan terbatas, kedua orang tersebut tidak dalam kapasitas sebagai
individunya atau pribadinya, tapi kedudukan hukumnya sebagai orang yang
dikuasakan melalui surat kuasa direktur.
Masing-masing
kedua orang tersebut mendapat kuasa direktur dari Direktu Perumda Aneka Usaha
dan Jasa dan kuasa direktur PT. Bontang
Transport, dimana kepemilikan Perumda AUJ adalah 100 % Pemerintah Daerah Kota
Bontang dan kepemilikan saham pada PT. Bontang Transport 99% Perumda AUJ.
Porsi
kepemilikan saham pada PT. LBB dalam minuta akat dijelaskan bahwa setelah
ditetapkan 100% saham menjadi 1000 lembar saham dan konversi dengan nilai Rp.
1.000.000 rupiah perlembar saham dengan total nilai saham keseluruhan adalah
Rp. 1.000.000.000 rupiah.
Terdapat
250 lembar saham secara resmi menjadi kepemilikan pendiri yang mana jumlah
nominal 250 lembar saham Rp. 250.000.000 rupiah telah disetorkan secara tunai
pada kas perseroan dengan rincian Rp. 175.000.000 Perumda AUJ dan Rp.
75.000.000 Rupiah PT. Bontang Transport, dengan dasar kepemilikan saham itulah
kemudian dilaksanakan RUPS untuk mengangkat Direksi dan Komisaris.
750
Lembar Saham atau 75% saham lainnya dikemudian hari bisa dikeluarkan sesuai
kebutuhan perseroan untuk ditawarkan ke pihak ketiga berdasarkan RUPS dan bisa
juga kesemua sisa saham di ambil keseluruhan kepemilikannya oleh pemegang saham
saat ini sehingga komposisinya menjadi 100% saham menjadi milik pendiri PT. LBB
sebagaimana dalam risalah akta pendirian, sejak direksi mengelurkan penawaran
sesuai hasil RUPS maka diberikan waktu 14 hari pemilik saham 25% saat ini untuk
mengambil bagian dari sisa saham tersebut dengan menyetor dana tersebut ke kas
perseroan berdasarkan total dan nilai saham yang di ambil.
Kalau
bicara kepemilikan PT.LBB dengan melihat penjelasan diatas maka PT. LBB adalah
perusahaan yang didirikan oleh Perumda AUJ dan PT. Bontang Transport yang notabene
adalah perusahaan milik pemerintah daerah dan anak perusahaan milik pemerintah
daerah.
Kemudian
sangat terang dijelaskan dalam akta soal penyertaan modal awal 25% yang
merupakan syarat pendirian perseroan terbatas berdasrkan peraturan Pemerintah
No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan
mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi
batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut
betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.