Minggu, 14 Agustus 2022

KONFLIK MASYARAKAT BUFFERZONE Vs PT. PKT & DAMPAK TERHADAP SOSIAL KEMASYARAKATAN DI WILAYAH KONFLIK.

 "Konflik ini sudah mengarah pada ciri-ciri konflik Suku, Agama, Ras Dan Antargolongan disingkat SARA, dengan melihat dinamika yang terjadi hari ini negara harusnya hadir untuk menyelesaiakan konflik ini"

Oleh : Muhammad Muqrim ( Ketua PW IPLR Indonesia Kal-Tim)
Bontang, 14 Agustus 2022

"Tidak ada asap jika tidak ada api " ini Istilah yang paling tepat ketika menganalogikan setiap adanya permasalahan yang terjadi di masyarakat atau biasa disebut konflik masyarakat. Dimana pasti ada penyebab yang membuat suatu ras, golongan, agama, dan suku dapat terlibat dalam pertentangan. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang majemuk dan rentan terhadap adanya konflik, sehingga memerlukan suatu keharmonisan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif.

“Configure” yang artinya saling memukul, dan secara sosiologis, konflik berarti sebagai sebuah proses sosial yang terjadi diantara dua orang atau bahkan lebih (bisa juga dalam bentuk kelompok). Dan umumnya konflik dikenal sebagai suatu bentuk pertentangan atau perbedaan ide, pendapat, faham, atau juga kepentingan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih. Ahli sosiologi Soerjono Soekanto berkesimpulan bahwa ada empat (4) faktor yang menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat. Keempat faktor itu adalah perbedaan antar kebudayaan, perbedaan antar perorangan, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial yang cepat.

Empat (4) hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya situasi menjadi tidak kondusif ditengah tengah masyarakat, kesenjangan sosial, ekonomi dan lain sebagainya merupakan dampak dari pada apa yang di pertentangkan antar dua kelopok atau lebih yang di utarakan oleh salah satu ahli sosiologi di indonesia soerjono soekanto,  dimana keduanya punya argumentasi yang menurut mereka masing masing sama sama benar entah konflik itu konteksnya antara pembuat kebijakan dan kelompok yang memprotes kebijakan itu

Tidak bisa kita pungkiri bahwa kebijakan itu terkadang terdapat kekeliruan didalamnya, begitu juga ketika lahir sebuah gelombang protes yang diakibatkan kebijakan itu, bisa saja mereka juga keliru menafsirkan kebijakan itu. Maka perlu sebuah upaya diplomasi dalam rangka mencari sebuah solusi, solusi yang proses dan tahapannya mengedepankan upaya akomodatif, kpentingan bersama dan  yang takkalah penting adalah kesepakatan bersama ( resolusi ) sehingga dalam hal ini tidak ada yang merasa dirugikan, semua mendapat manfaat baik pengambil kebijakan ataupun kelompok massa yang memprotes kebijakan itu.

POTRET SINGKAT KONFLIK MASYARAKAT BUFERZONE & PERUSAHAAN PT. PKT

Sejak awal mestinya langak-langkah persuasive itu yang harusnya ditempuh oleh kedua pihak, upaya ini biasanya kita kenal dengan nama upaya atau langkah  diplomasi. Namun faktanya upaya itu tidak dilakukan sama sekali sehingga konflik yang sederhana itu menjadi sebuah konflik yang berpotensi SARA, dengan melihat dinamika yang berkembang saat ini. Potensi terjadinya konflik horisontal akibat aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat buferzone diantaranya adalah munculnya gerakan gerakan penolakan pencatutan nama bufferzone, laporan terhadap lembaga yang melakukan aksi demonstrasi dan di laporkannya penanggung jawab aksi dan juru bicara aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar. Hal ini saya anggap merupakan embrio lahirnya konflik horisontal  ( masyarakat dan masyarakat). Muncul naluri bertanya saya seketika.

Apakah situasi ini adalah merupakan bagian dari skenario atau upaya mitigasi pihak perusahaan  ?

ataukah memang murni lahir dari sebuah konflik dan dinamika sosial yang terjadi saat ini  ?

Pemangku kebijakanpun di Kota Bontang yang kita cintai ini, baik itu legislatif maupun eksekutif seolah menutup mata adanya konflik yang besar ini, langkah prepentif mestinya dilakukan untuk mencegah munculnya konflik-konflik baru yang justru malah memperhadapkan masyarakat dengan masyarakat yang esensinya tidak menyelesaikan inti persoalan yang sesungguhnya, jangan sampai apa yang saya takutkan itu terjadi sehingga semua pihak akan dirugikan, tidak hanya soal kondusivitas kota bontang, proses produksi kedua (2) perusahaan milik negara di wilayah administratif Kota Bontang tentu akan mendapatkan dampak negatifnya ketika itu benar benar terjadi di kemudian hari.

Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat hari ini, potensi itu sangat besar, Dan saya kira kita semua punya pemikiran yang sama, bagaimana Kota Bontang itu tetap dalam situasi dan suasana yang kondusif, kita tidak ingin sesama kita masyarakat Kota Bontang saling berbenturan apalagi terpancing dengan issu issu SARA. Mari kita belajar pada kasus sampit, kasus sampit hanya menyisakan penyesalan dan korban yang semestinya bisa di hindari sejak awal seandainya semua bisa duduk satu meja, bicara dari hati ke hati layaknya keluarga, kesampingkan ego masing-masing mustahil permasalahan itu tidak terselesaikan.

Semua pihak mestinya bisa mengambil peran masing masing disini, dalam rangka mengantisipasi adanya potensi itu, akar permasalahan terjadinya konflik masyarakat ini adalah hal yang penting untuk di selesaikan dimana konflik itu berawal adanya gelombang protes kelompok masyarakat buferzone dan pihak perusahaan, ini merupakan tanggung jawab bersama kita, tanpa terkecuali pemerintah daerah, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akar permasalahan ini ketika terselesaikan maka yakin dan percaya bahwa efek dominonya atau dampak yang di timbulkan tadinya yang mengarah pada konflik sara bisa terhindarkan.

DAMPAK NEGATIF AKIBAT KONFLIK YANG BERKEPANJANGAN

Menurut Ariyono Suyono Konflik adalah suatu proses sosial yang dapat tergangu karena berusaha untuk melamahkan pihak lawan, baik dengan cara yang legal ataupun illegal. Cara yang legal dilakukan dengan bentuk penyelesaikan di hukum internasional sedangkan cara yang ilegal dilakukan dalam upaya penjajahan kepada negara atau daerah lainnya. Hal ini bisa saja terjadi pada situasi saat ini dimana bentuk penyelesaian yang mereka lakukan terhadap konflik antara masyarakat buferzone dan pihak PT. PKT, bentuk dan upaya penyelesaiannya seperti yang di utarakan oleh Ariyono Suyono.

Ketika bicara konflik, maka tentu ada dampak yang di akibatkan oleh konflik itu, apalagi Ketika konflik itu terjadi berkepanjangan, tentu yang terlintas dalam pikiran kita adalah terjadi sesuatu atau sebuah situasi dan kondisi yang sifatnya tidak baik atau negatif di lingkungan kita dan pastinya kondisi itu akan berefek secara sikologis langsung ke masyarakat luas tidak hanya di daerah konflik tersebut, misalnya muncul kecemasan akan terjadi sesuatu, kepanikan akan terjadi kerusuhan dan perasaan yang tidak tenang selama konflik itu berlangsung.

Dan potensi dampak  negative secara luas yang dirasakan masyarakat tentu pasti ada, misalnya berbagai dampak negatif yang potensi di timbulkan oleh konflik di masyarakat misalnya, 1, Menyebabkan retaknya hubungan antarkelompok sehingga muncul disintegrasi sosial, 2. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia. 3. Perubahan kepribadian individu. Misalnya dari yang semula sopan menjadi kasar dan tidak ramah, 4. Adanya dominasi sebuah kelompok, 5. Munculnya aksi balas dendam dan perpecahan, 6 . Timbulnya aksi kekerasan.

Berbagai gejolak yang mucul sejak konfik ini bergulir, seakan di diamkan begitu saja tidak ada upaya konkrit yang dilakukan pemerintah dalamrangka menyelesaikan permasalahan ini, berbagai gerakan tandingan bahkan indikasi upaya mengkriminaalisasi gerakan mereka para demonstran atau masyarakat buferzone yang protes terhadap perusahaan tersebut, misalnya :

  1.  03 Agustus 2022, muncul Gerakan Aliansi Masyarakat Bufferzone, Mendukung kebijakan PT. PKT soal CSR yang tidak sejalan dengan tujuan aksi Masyarakat Bufferzone mulai aksi Jilid I & Aksi Jilid II.
  2. 11 Agustus 2022, Pelaporan terhadap Lembaga/organiasi kepemudaan IPLB oleh 23 Ormas Daerah & Profesi atas dugaan melecehkan, menghina & merendahkan harkat dan martabat tokoh adat kutai guntung & tokoh adat kutai bontang kuala.
  3. 13 Agustus 2022, pemanggilan pihak kepolisian terhadap pentolan aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.
  4. Berbagai statmen-statmen netizen yang di duga sengaja diarahkan oleh pihak tertentu untuk menggembosi atau melemahkan Gerakan demonstrasi Jilid III yang rencananya senin 15 Agustus 2022 akan digelar Kembali di bundaran Pupuk Kalimantan Timur.

Dari berbagai dampak yang di timbulkan sebagaimana saya uraikan diatas, tentu yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri, dan yang tertawa adalah oknum yang diduga sengaja melakukan upaya adu domba antar masyarakat yang ada di wilayah bufferzone, bisa saja mereka ( Oknum Tidak Bertanggung Jawab) tidak akan pernah segan untuk mecarikan jalan agar masyarakat saling bunuh membunuh Ketika itu memang diperlukan agar kepentingan oknum tersebut tidak terganggu.

Setelah melihat dan mengamati gejolak akhir akhir ini, dan kemudian menganalisanya berdasarkan ketersediaan data yang ada, saya pun berkesimpulan bahwa konflik ini kurang perhatian oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di kota Ini, di mungkinkan ada konflik of interes disana Ketika mereka hadir sehingga mereka lebih meyikapinya dengan biasa-biasa saja dan bahkan kesannya justru mengabaikan. Atau mungkin juga Legislatif dan Eksekutif beranggapan bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam konflik ini karena PT. PKT itu adalah Objek Vital Nasional meskipun misalnya faktanya masyarakat adalah korban disitu.

Tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah selain terlibat dalam penyelesaian konflik ini. pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan negara di daerah wajib hadir dalam menyelesaikan konflik masyarakat Vs Perusahaan milik negara PT. PKT  yang terjadi saat ini, jangan biarkan konflik ini berkepanjangan/berlarut larut sehingga memakan korban yang kita semua tidak inginkan bersama. 

Bersambung.......

Referensi : Kompas.com 

 

Selasa, 09 Agustus 2022

BONTANG KOTA INDUSTRI YANG TERMARGINALKAN, KESEJAHTERAAN ITU RETORIKA KAUM ELIT SAJA, BANGKIT MELAWAN ATAU DIAM TERTINDAS.


 ‘’ Permenko no. 9 tahun 2022 tentang perubahan permenko no. 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional  sangat jauh dari harapan kita soal pemerataan pembangunan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional ” 


Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 09 Agustus 2022

Nawacita pemimpin bangsa kita adalah mendorong agenda strategis dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional tidak lain adalah untuk mewujudkan sebuah negara yang mampu menopang dirinya sendiri tanpa bergantung pada negara lain atau hutang luar negeri, meskipun tahun ini utang negara sudah menembus angka 7 ribu trlilun rupiah (Koreksi kalau keliru). 

Namun kita harus tetap optimis atas segala  upaya yang di lakukan pemerintah pusat hari ini untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki yang tentunya secara perlahan akan menjadi kekuatan besar bangsa ini untuk bisa mengusai perekonomian dunia dan tak kala penting adalah akan  di nikmati sepenuhnya oleh kita di kemudian hari. sebagai mana Pasal 33 UUD 45 mengamanahkan itu.

Kalimantan timur salah satu daerah pemilik SDA yang melimpah hari ini, batu bara dan gas alamnya banyak memberikan kontribusi kenegara, Namun sangat di sayangkan, kebijakan menteri koordinator perekonomian merubah daftar Proyek Strategi Nasional (PSN) dimana keputusan ini menghapus daftar proyek pembangunan tol samarinda- bontang dan pembangunan kilang refinery di kota bontang, Jujur saja bahwa kebijakan ini sangat melukai hati seluruh masyarakat Kota Bontang pada khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya.

Kota Bontang tidak ada perbedaanya dengan daerah lain di negeri ini, Kota Bontang juga butuh pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan perekonomiannya,  sama dengan daerah lain yang berharap dengan adanya PSN ini akan ada serapan tenaga kerja secara massiff, geliat UMKM  meningkat, ekonomi kerakyatan dipastikan mengalami pertumbuhan, dengan itu semua daerah terdampak PSN perekonimiannya akan membaik yang artinya berdampak positif. 

Namun faktanya tidak demikian,  ketika melihat daftar Proyek Strategi Nasional (PSN) yang ada di Permenko No.  9 Tahun 2022, adanya justru melukai hati dan perasaan masyarakat kaltim umumnya, dan bontang khususnya,  ada ketimpangan yang terlihat di sana, seolah sengaja di pertontonkan pemerintah pusat untuk melukai kita semua.

Sementara Ketika kita menyoal tentang apa dan bagaiaman kontribusi daerah terhadap pemerintah pusat/negara,  praktis dengan adanya PT. Badak dan PT. Pupuk Kalimantan Timur di wilayah administratif kota  bontang, ini menjadikan Kota Bontang sebagai salah satu daerah yang banyak memberikan sumbangan devisa ke Negara, sementara masyarakatnya hanya menikmati polusi yang di timbulkan oleh  proses produksi  2 (Dua) perusahaan raksasa milik BUMN itu.  

Belum lagi kita bicara kontribusi regional Kaltim yang hampir setiap tahunnya menyumbang kenegara tidak kurang dari 500 triliun rupiah. semestinya kontribusi itu yang negara lihat sebagai  bahan pertimbangan untuk memberikan sedikit perhatian terhadap masyarakat kaltim, tidak hanya tentang devisa yang di sumbang oleh masyarakat kaltim kepada negara selama ini, masyarakat kaltim khususnya di Kota Bontang yang berada di zona bufferzone mempertaruhkan hajat hidup mereka terutama kesehatannya demi keberlangsungan dan beropersinya ke 2 (dua) pabrik milik negara tersebut. 

Beberapa bulan lalu, viral di media sosial perihal gubernur Kalimantan timur memohon kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan infrastruktur jalan di kalimantan timur yang memang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,  jangan hanya SDAnya saja yang di keruk tapi masyarakatnya seolah diabaikan, ini kan sangat ironi menurut saya.  Negara semestinya hadir memberikan jaminan keamanan,  kesejahteraan dan lain sebagainya, namun faktannya di kalimantan timur negara seolah menjadi pemicu terjadinya kesenjangan itu, bahkan seakan terkesan terlegitimasi dengan melahirkan kebijakan Permenko 9 Tahun 2022.

Masyarakat Kaltim, bontang khususnya harus bangkit melawan  sikap kesewenang wenangan negara ini, sikap tegas menolak penghapusan 2 (dua) PSN, tol samarinda bontang dan pembangunan kilang penting di sampaikan, Ini tidak bisa kita abaikan dan biarkan begitu saja, daerah kita punya kontribusi besar terhadap pembangunan hari ini yang ada di seluruh pelosok negeri ini dan yang ada kita justru malah di anak tirikan, seolah kita tidak butuh pembangunan dan percepatan  baik dari aspek ekonominya maupun infrastrukturnya, kita harus menyatukan kekuatan untuk membuktikan bahwa gerakan masyarakat bontang menggugat adalah gerakan yang lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan-kebijkan pemerintah/negara yang tidak memihak terhadap masyarakat bontang khususnya dan kaltim pada umumnya.

Melihat kontribusi daerah selama ini, dan esensi dari pemerataan pembangunan, Tidak ada lagi menurut saya argumentasi negara yang bisa merasionalkan kenapa tol samarinda bontang  dan kilang refinery di hapus dari PSN. Maka dari itu lah kemudian masyarakat harus tegas untuk mengembalikan 2 proyek Strategi Nasional itu masuk dalam daftar PSN.

1. Pembangunan Tol Samarinda-Bontang

2. Pembangunan Kilang 

Gerakan Masyarakat Bontang Menggugat (GMBM) adalah motor penggerak aksi massa ini, rapatkan barisan, satukan ritme gerakan, ingatlah bahwa kekuatan rakyat adalah kekuatan yang tak terbendung, apalagi ketika itu terkonsolidasi dengan baik, ditambah dengan dukungan dari pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif,  maka kekuatan itu akan menjadi kekuatan yang paripurna. 

Salam Perjuangan

Yakin Usaha Sampai