Kamis, 16 Mei 2024

TMS KPU BONTANG TERHADAP CALON PERORANGAN MENGABAIKAN UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Mei 2024

Gambar : Muhammad Muqrim

Pasangan calon perseorangan Basri Rase -Chusnul Dihin mendaftar pada  tabggal 12 Mei 2024 dalam proses pendaftarsn tersebut yang di laksanakan sore hari pukul 15.00 tudak serta merta diamini pihak KPU karena ada kelengkapan berkas yang mesti di lengkapi sebagai syarat pencalonan secara administrasi yakni dokumen dukungan masyarakat yang sudah melalui silon atau sistem pencalonan. 


Setelah dilakukan pencocokan dan upaya kelengkapan dokumen, pada pukul 23.00 kurang lebih, KPU kemudian memnyatakan memenuhi syarat nerdasarkan jumlah dukungan dan sebaran di di 3 kecamatan sebanayak 16. 010 dukungan berdassrakan berita acara lampiran 2 model pemerimaan dukungan KWK-KPU. 


Berdasarkan berita acara tesebut maka persoalan silon secara logika tidak masalah, sehingga paada tanggal 13 Mei 2024 komisioner KPU Kota Bontang dalam pemberitaan salah satu media online tengah mempersiapakan perivikasi faktual dengan beberapa metode salah satunya face to face dan video call, sekali lagi bahwa persiapan itu menegaskan bahwa tidak ada masalah akan silon atau tahapan sebelumnya. 


 Yang lebih menarik lagi adalah soal silon yang menjadi rujukan memutuskan status TMS padangan calon Basri Rase - Chusnul Dihin, kalau kita merujuk pada Pasal 41 poin 3  UU 10 Tahun 2024  menegaskan (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Pasal 58 ayat 2 poin 15, Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU. M

Sampai detik ini saya belum melihat PKPU terkait pengaturan yang menjadikan silon itu sebagai bagian dari syarat resmi pencalonan perorangan. Meskipun ada kesannya akan menyalahi tentang hrarki peratuean perundang undangan dimana undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada tidak pernah mengatur tentang hal tersebut. 

Kemudian surat edaran KPU 707 Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN DUKUNGAN KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.


Terkait pemberian waktu 3x24 jam bagi paslon untuk menguload dukungan kesilon melalui surat ke paslon berdasarkan surat edaran 707 tidak menjadi aturan yang bersifat kualitatuf tapi bersifat fakultatif karena dia tidK diatur dalam undang undang 10 tahun 2016 tentang pilkadan dan peraturan KPU Manapun. Olehnya itu saya menganggap komisioner KPU Kota Bontang salah dalam mengiterpretasikan regulasi atau peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pilkada. 



Atas kekeliruan Kelima Komisiner KPU Kota Bontang dalam pengambilan keputusan itu secara kolektif koligial dimana memberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi paslon calon independent selain mengsengketakan ke bawaslu kota bontang dan melaporkan ke DKPP  kami juga akan mem PTUN kan keputusan kolektif koligial mereka tersebut. 











Selasa, 07 Mei 2024

BANJIR BANDANG KAB. LUWU, APA KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PT. MASMINDO ?

Oleh : Muhammad Muqrim ( Adenk) 
Selasa, 7 Mei 2024


Gambar dan situasi dalam hutan gunung Latimojong 

Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Luwu menyisahkan luka  yang mendalam, sejumlah rumah hanyut dan tenggelam di salah satu desa di kecamatan suli, sementara ada 11 orang yang di nyatakan tewas dan 1 orang belum ditemukan sementara itu ada 3.000 warga di kecamatan latimojong yang terisolasi akibat terputusnya akses jalan utama. 


Banjir kali ini merupakan banjir terparah yang pernah terjadi, hal ini kemudian banyak yang mengaitkan dengan aktifitas pertambangan di daerah kecamatan latimojong yang konon katanya aktifitasnya masih sebatas eksplorasi namun faktanya dalam dokumen perizinannya dari sejak tahun 2018 perusahaan PT. Masmindo Dwi Area sudah mulai produksi yang kemudian sengaja untuk ditutup tutupi entah apa pertimbangannya.


WALHI SULSEL MENGAITKAN PT. MASMINDO DWI AREA ATAS KEJADIAN BANJIR BANDANG 3 MEI 2024


Berdasarkan data yang dirilis WALHI Sulsel beberapa waktu lalu, bisa di pastikan bahwa bencana banjir bandang ini penyebab utamanya adalah aktifiras pertambangan di gunung latimojong oleh PT. Masmindo Dwi Area. Aktifitas pertambang itu menyebabkan Kurangnya daya dukung diperparah lagi akan daya tampung air gunung latimojong semakin  menurun dengan signifikan di 3 tahun terakhir, kemudian dampak lainya adalah terjadinya penurunan tutupan hutan. Hal itulah yang belakangan ini meyebabkan kabupaten luwu sering di landa banjir, Rilis WALHI SULSEL ini semakin menyadarkan kita berapa buruknya dampak yang di akibatkan aktifitas pertambangan PT. Masmindo Dwi Area terhadap lingkungan dan kelestarian alam kita.


Sementara pernyataan  yang kontras di sampaikan PJ Bupati Luwu Muh Saleh, PJ mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas pertambangan dilakukan PT Masmindo Dwi Area di Latimojong, sehingga tidak menyebabkan banjir dan longsor. Dia menuding aktivitas pembalakan liar di hutan atau alihfungsi hutan penyebab banjir dan longsor menurutnya. (Keberpihakan Yang Berlebihan)


Saya pribadi tidak heran ketika seorang PJ Bupati yang selama ini saya anggap merupakan bagian dari skenario besar untuk menjaga eksistensi PT. Masmindo Dwi Area. Statmen itu pula semakin menguatkan dugaan saya akan keberadaannya sebagai PJ Bupati Luwu juga tidak terlepas dari sebuah skenario besar yang di susun para elit di dataran Sulawesi Selatan menghadapi kontestasi politik yang sudah di depan mata.


Teori tentang kolaborasi kelompok kapitalis dan para elit politik merebut kekuasaan itu sedang mereka praktekkan, praktik itu salah satunya adalah adanya dugaan atau indikasi penugasan khusus sang PJ Bupati Luwu melindungi PT. Masmindo di Jazirah Luwu itu sehingga tanpa ragu statmen yang dilontarkan itu meskipun kontras dengan apa yang ada di lapangan tudak pernah mau peduli.


Sebagai seorang bidak catur hal itu memang sangatlah lumrah dan itu adalah sebuah kewajiban dalam tugas untuk dijalankan, hal itu memang selain lumrah untuknya kedengaranya itu mencerminkan keberpihakannya secara tidak langsung dan mungkin saja tanpa dirinya menyadari. Itu.


Sangat tidak logis seorang Pejabat negara menurut saya berstatmen dengan lantang dimana statmen itu saya anggap  tidak berdasar dan tidak faktual, yang pada akhirnya kesan keberpihakan itu terang benderang adanya. Apalagi ketika meliahat perizinannya PT. Masmindo Dwi Area yang sejak tahun 2018 lalu sudah pada tahap produksi, itu memperparah kelakuan buruk pemerintah yang melindingi korporasi culas sebenarnya lebih tepat dikatakan kapitalis.


Culas dalam artian yang sangat buruk sepatutnya di nobatkan untuk korporasi ini, mencuri kekayaan alam tana luwu  sejak 2018 hingga hari ini, dibawah dukungan dugaan kami oleh pemerintah kabupaten luwu, dugaan dukungan itu kita lihat akan sikap pemerintah yang hanya menutup mata dan telinga ibarat manusia, besar kemungkinan diamnya pemerintah serta tutup mata itu akan aksi culas itu karena dimungkinkan mereka sudah menjadi bagian dari korporasi  culas itu, bahkan dukaan parahnnya adalah pemerintah justru menjadi antek penjaga aktifitas mereka itu, logika berfikir saya justru malah beranggapan sikap itu secara tidak langsung mengamini aktifitas yang menurut saya sudah sangat ilegal.


Tidak ada asas manfaatnya selama ini terhadap daerah, terkhusus masyarakat sekitar tambang yang semestinya sejak tahun 2019 mendapatkan haknya yang diamanatkan oleh UU 40 Tentang Kewajiban Perseroan akan tanggung Jawab sosial dan lingkungan, hal itu sifatnya wajib di laksanakan oleh korporasi yang sudah berprodukai dan mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut.


RP. 11,4 TRILYUN ESTIMASI EMAS GUNUNG LATIMOJONG YANG DI CURI SEJAK 2018 - 2023, ASUMSI 30% DARI 250 KG BESARAN PRODUKSI PT. ANTAM  DALAM 3 BULAN. 


Hasil produksi PT. Antam dalam kurun waktu pertiga bulan adalah 250 Kg yang artinya dalam sehari, PT. Antam bisa memproduksi emas seberat 2,7 Kg. kalau kemudian kita mengasumsikan produksi PT. Masmindo 30% dari produksi PT. Antam maka besaran hasil produksinya adalah 75 Kg pertiga bulan dalam sehari berarti 0,8 Kg. 


PT. Masmindo sudah mulai berproduksi sejak 2018 sampai hari ini, artinya sudah 5 tahun lebih PT. Masmindo mengerok emas latimojong.kalau kita hitung besaran emas yang sudah di ambil dari gunung latimojong selama 5 (lima) tahun ini maka hitungannya adalah hasil produksi 0,8 Kg di kalikan 1.800 hari sama dengan 1.441 Kg, ketika besaran ini di kalikan dengan nilai jual emas per 1 gramnya adalah Rp. 1.000.000 maka total ketika di uangkan adalah 11 Trilyun 400 milyar Rupiah. Jadi selama 5 tahun kekayaan kita di rampok senilai Rp. 11.400.000.000.000 Rupiah. Sepuluh kali lipat besaran APBD Kabupaten Luwu tiap tahunnya Rp. 1,4 Trilyun. 


Uang sebesar itu ketika digunakan membangun infrastruktur jalan, sarana pendidikan, sarana publik dan kebutuhan publik lainya. Bisa dipastikan kabupten luwu akan menjadi kabupaten yang tingkat kesejahteraannya diatas rata rata kabupaten lainnya di dataran sulawesi selatan. Namun hal itu hanyalah angan angan saya semata. Tipu daya pihak penambang mampu menghipnotis kita sang pemilik harta karun hanya diam dan tidak berdaya sedikit pun untuk melawan aksi perampokan tersebut, apalgi aksi itu di kuatkan dengan adanya indikasi konspiras jahat oknum pejabat kelas atas pemerintah Kabupaten Luwu dalam memuluskan akal bulus sang kapitalis ini. 


Sunggu miris kita ini, begitu mudahnya diperdaya. Tanpa kita menyadari ternyata kita sudah kehilangan harta kekayaan kita begitu besarnya. Kejadian ini apakah akan terus dengan bersikap apatis dan tidak mau tau ataukah kita bangkit bersatu untuk menghentikan aktifitas pertambangan itu. Tidak hanya harta kekayaan kita yang di rampok oleh mereka, alam kita juga dirusak sehingga pada tanggal 3 Mei 2024 bencana alam banjir bandang memporak porandakan tanah kelahiran kita.


Ada begitu banyak terlahir aktivis pergerakan di kabupaten Luwu dari tahun ketahun, namun kelahiran mereka itu tidak mampu merubah kebijakan daerahnya dengan suara lantangnya seperti mereka sering bersuara dengan lantang merubah kebijakan kampusnya yang sekiranya tidak sejalan dengan apa yang semestinya.


Apakah mereka sudah tidak peduli lagi dengan masa depan generasi setelah mereka kelak, ataukah mereka memang sudah kehilangan kepekaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosialnya.


Entahlah....!!! Kondisi itu hanya mereka yang merasa pernah menjadi aktivis dimasanya tau persoalanya.









Minggu, 17 Maret 2024

SELAIN SALAH ALAMAT, ISI SANGGAHAN DAN JUSTIFIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG WALIKOTA BASRI TAK BERDASAR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2024

 


Menarik  untuk menyikapi soal kasus di nonjobkannya Kepala Kesbangpol Kota Bontang Sigit Alfian yang kemudian melayangkan sanggahan sebagai bentuk penolakan atas sanksi yang di berikan kepada dirinya. Surat yang seharusnya dialamatkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) justru mendarat di meja Walikota Bontang yang kemudian ditanggapi oleh Walikota Bontang Basri Rase salah alamat.

 

Selain salah alamat yang mungkin saja karena ketidak tahuan beliau harusnya surat itu ditujukan kemana, ada justifikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang ditujukan kepada Walikota Bontang atas sanksi yang di terimanya, justifikasi itu sangat tidak relevan dengan proses pemberian sanksi terhadap dirinya, dimana keseluruhan proses pemeriksaan dan proses dirinya dinyatakan bersalah dan kesalahan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat adanya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Untuk kita ketahui bersama baHWA KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral.

 

Sedikit mengeksplor mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, pasal ini yang kurang dicermati oleh sigit alfian sehingga merasa tidak bersalah dan merasa dizolimi.

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa, demi menjaga netralitas seorang ASN aturan yang mengatur tentang ASN tidak hanya Undang UndangTentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi yang lainnya yang mengatur tentang tindak tanduk ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat oleh karena itu penting untuk mengkomparasikan aturan aturan tersebut dalam menyikapi  sebuah persoalan di lingkup ASN itu sendiri.

 

Kemudian bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

 

Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu

 

Larangan ASN berpolitik praktis itu, maka penting  bagi ASN untuk mencatat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN, agar tidak salah menafsirkan segala sesuatunya termasuk perilaku ASN dalam keseharianya yang nyata melakukan sebuah pelanggaran namun masih merasa tidak bersalah dan justru pemberian panismen terhadap dirinya dianggap sebuah kekeliruan dan lebih parah lagi dianggap sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya dan jabatannya.

 

Berlakunya  SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

 

Kemudian terkait penindakan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas

 

1.    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.    Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3.    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

 

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

 

Dasar Hukum:

 

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

5.    Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai  Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.

6.    Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

7.    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil    Negara (“UU ASN”)

8.    Pasal 1 angka 3 UU ASN

9.     Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya

10.  Penjelasan Umum UU ASN

11.  Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“Lampiran SKB Netralitas ASN”), hal. 21-22

12.  Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

13.  Lampiran SKB Netralitas ASN, hal. 14

Sabtu, 24 Februari 2024

ADA PELANGGARAN PEMILU DAN PIDANA PADA KASUS PEMUKULAN DILAPAS BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 24 Februari 2024



Kejadian pemukulan pada hari pasca pencoblosan di Lokasi Khusus (Lokus) Lapas Bontang yang dilakukan salah satu napi  dan diduga termasuk sipir tahanan terlibat melakukan pemukulan terindikasi melanggar undang undang kepemiluan dan  pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Berdasarkan kronologi kejadian yang kami dapatkan melalui keterangan korban dan juga bukti rekaman pembicaraan dengan salah satu sipir lapas. Perihal pemukulan tersebut terjadi akibat adanya salah satu Caleg yang melakukan money politik ( politik uang ) dengan merekrut salah satu warga binaan (narapidana) sebagai tim yang mendistribusikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk dibagikan warga binaan (kenarapidana) lainnya yang bedomisili bontang selatan dengan harapan mereka yang menerima uang tersebut mencoblos caleg yang di urusnya.


Namun pada kenyataannya, pasca perhitungan suara, perolehan suara yang didapatkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang di distribusikan oleh tim sukses, pada akhirnya karena tim sukses ini merasa di permainkan, maka semua yang menerima dana tadinya di datangi olehnya bersama dengan salah satu sipir lapas bontang saat itu yang diduga ikut melakukan pemukulan.


Beberapa napi memang mengembalikan uang tersebut, namun yang lainnya tidak mengembalikan karena merasa mencoblos caleg tersebut, namun tim sukses sang caleg justru malah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, ada sekitar 8 ( delapan ) orang yang mendapatkan perlakukan kekerasan.


Sebelumnya, sudah dilakukan koordiasi dengan pihak bawaslu terkait hal ini, menurut mereka, kalau mengsmati kronologi yang kami jelaskan diatas ada pelanggaran pemilu didalamnya namun terkait dengan indikasi adanya pelanggara. Pidana, menurut mereka itu bukan rananya, itu menjadi rana kepolisiain. Oleh karena itu kasus ini rencananya akan direkomendasikan ke puhak gakumdu untuk kemudian ditelaah seperti apa pelanggaran yang teridikasi pelanggaran pidana maupun kepemiluan.


Atas rekomendasi gakumdu nantinya, terkait dengan penindakan maka tentu kami di bawaslu akan mempertimbangkan temuan atau hasil telaah dari gakumdu itu sendiri. 


Sementara dari pihak lapas, menghubungi kami dan saya pribadi untuk tidak memblow up kejadian ini dipublik dengan berbagai macam pertimbangan, namum bagi kami kejadian ini harus di usut hingga tuntas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, tidak hanya  kejadian ini, kejadian lain banyak terjadi didalam lapas yang terindikasi dugaan kekerasan terhadsp napi oleh sesama napi bahkan juga melibatkan sipir itu sendiri. 


Kejadian yang sama pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu menurut informasi dari ketua Bawaslu Bontang, namum setelah dilakukan tindak lanjut atas lapora. Tersebut, mereka tidak mendapatkan bukti yang cukup termasuk dari korban setelah mendatangi lapas bersama dengan pihak intansi lain yang kaitannya dengan gakumdu saat itu, namun kali ini kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan kasus ini, dimana adanya pengakuan dari komandan jaga atas peristiwa dugaan kekerasan itu.




Selasa, 20 Februari 2024

SUARA CALEG TIDAK SESUAI HARAPAN, TIM SUKSES DALAM LAPAS BONTANG MEMUKULI NAPI, SIPIR LAPAS DIDUGA TERLIBAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 February 2024



Pemilu 2024 di lapas bontang menyisahkan kejadian tragis, terjadi pemukulan beberapa narapidana akibat adanya praktik mone politik. 


Salah satu caleg dari dari daerah pemilihan bontang 1 kecamatan bontang selatan berdasarkan informasi dari korban membagikan uang sebagai kompensasi agar caleg tersebut dipilih melalui tim sukses yang juga meruoakan napi di lapas bontang.


Naasnya, setelah pencoblosan  tim sukses yang bernama ciru tidsk puas dengan pwrolehan suara yang didspatkan jagoannya aehingga dia meminta kembali uang sebesar 200.000 rupiah  yang diberikan itu kepada sejumlah napi.


Selain meminta kembali uang tersebut, napi yang juga tim sukses atas nama ciru mealkukan pemukulan terhadap 8 orang salah satunya andi wahyu setiawan  warga bsrbas pantai.


Kejadian ini mencederai proses pemilu 2024 yang kita harapkan bisa berlangsung damai dan LUBER ( Langsung Umum Bebas Rahasia . Harapan kita semua tentu ingin  meniadakan hal hal yang mencederai peata demokrasi lima tahunan ini.


Oleh katrna itu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran  kepemiluan. Bawaslu Kota Bontang wajib untuk menindak lanjuti kejadian ini, agar dikemudian hari tidak lagi trjadi, apalagi melibatkan sipir dalam melakukan pemukulan.



Sabtu, 10 Februari 2024

PEMILIK KNPI ITU OKP, BUKAN PEMERINTAH, AD ART RUJUKAN BERMUSDA BUKAN KEPUTUSAN DISPORA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 February 2024

Keterangan Gambar : Foto Muhammad Muqrim Saat Sambutan Di Pembukaan Musda Ke X



Keabsahan Musda KNPI Bontang tidak ditentukan oleh lembaga lain selain lembaga KNPI itu sendiri yang satu tingkat diatasnya yaitu DPD KNPI Provinsi Kalimantan Timur atau DPP KNPI berdasarkan rekomendasi DPD KNPI Provinsi itu yang diatur dalam AD ART KNPI.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golongan Karya Golkar dan tentara melalui deklarasi di Jakarta yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973.


Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Adapun status KNPI adalah sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bersifat terbuka dan independen. 


Kesepakatan yang dimaksud oleh KADISPORA Kaltim justru memicu terjadinya dikotomi/pembelahan dikalangan pemuda saat ini yang sangat memungkinkan dipasilitasi pemerintah itu sendiri ketika memandang organisadi KNPI itu organisasi yang bisa diatur diluar aturan mainnya atau konstitusinya  (AD/ART KMPI).


Selain tuntutan dari AD/ART MUSDA X dilakssnakan, ada tuntutan Undang Undang Republik Indonesia kaitanya dengan Kebebasan berkumpul dan berserikat, hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. Kebebasan berkumpul telah diakui sebagai hak asasi manusia yang berkenaan dengan hak sipil dan politik


Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.


Sebagai warga negara yang baik saya salut dan mengapresiasi kepeduluan kadispora kaltim terhadap pemuda kali ini, namun disisi lain kadispora kaltim keliru memaknai dinamika kepemudaan yang ada di Kota Bontang hari ini, terkhusus KNPI Kota Bontang, KNPI itu Sifatnya struktural dari pusat hingga daerah Kota/Kabupaten, urusan Bontang ada Pemerintah Bontang, urusan KNPI Kaltim Harusnya di urus Oleh pemerintah kaltim ( Offside)


Inilah yang terjadi ketika pemangku kebijakan melihat persoalan itu hanya dari sudut pandangnya semata (Kacamata Kuda), melihat persoalan ini harusnya secara menyeluruh (komprehensif) sehingga argumentasi atau narasi  yang keluar dari mulut seorang pejabat publik itu tidak menjadi pertentangan di tengah tengah masyarakatnya.


Semoga kekeliruan yang dilakukan kali ini, menjadi pembelajaran bagi pemerintah provinsi (Dispora) terkhusus Dispora Kota Bontang termasuk, agar di kemudian hari lebih bijak dalam menyikapinya.

Jumat, 01 Desember 2023

URAI BENANG KUSUT POLEMIK PT. LBB, TIPIKOR SUDAH TEPAT MEMANGGIL DIRUT PERUMDA AUJ KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 30 November 2023



Surat pemanggilan permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PERUMDA AUJ Kota Bontang  saudara Rahman Ukkas oleh Unit  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Reskrim  Polres Bontang aq di EDalam rangka  monitoring dan klarifikasi atas asset pemerintah Kota Bontang (Pelabuhan Umum Loktuan)  yang di kelola  PT. LBB selaku operator kepelabuhanan yang mengantongi izin khusus terkait Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Tahun Anggaran 2022 s.d 2023  dengan pola kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan untuk pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan loktuan Bontang Nomor : 134.4.03/122/PEM.A, Nomor : 001/PKS-LBB/XII/2021 antara pemerintah Kota Bontang status pemilik asset betindak sebagai pihak pertama dan PT. LBB selaku pengelola sebagai pihak kedua dalam surat perjanjian yang di buat pada 31 Desember 2022.

Sebagai informasi bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. PT. Laut Bontang Bersinar pembentukannya atas dasar kuasa direktur dalam rangka  pembentukan badan hukum perseroan yang berorientasi pada bisnis atau usaha pengelolaan kepelabuhanan dimana rujukannya menggunakan undang undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbas (UUPT), Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Terkait adanya surat perihal permintaan keterangan oleh pihak Polres Bontang dalam hal ini Unit Tipikor Reskrim, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar sehingga  surat permintaan keterangan kemudian disampaikan kepada kepada Dirut Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan direksi lainnya di tubuh PT. LBB oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Bontang   diantaranya :


Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/273/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023.

Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 52 dan 53, berikut bunyi pasalnya :

Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,  dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Pasal 53 : Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,  merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)

Melihat beberapa dasar pemanggilan permintaan kketerangan tersebut, dapat di asumsikan bahwa dalil yang kemudian di gunakan sebagai dugaan awal adanya pelanggaran pidana di tubuh PT. LBB terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan aset Pemkot Bontang (Pelabuhan Loktuan) sudah berjalan lebih dari 60 hari sejak surat perintah penugasan pertanggal 23 September 2023 di terbitkan  hingga hari ini, kemudian Unit  Tipikor Reskrim Polres Bontang menggunaan pasal 52 dan 53 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) sebagai dasar dilayangkannya surat permintaan keterangan, dalil yang sangkakan tersebut tentunya peting bagi yang mendalilkan untuk memenuhi unsur pembuktianya mempertimbangakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagai acuan beracara, sehingga tidak berimplikasi terhadap hal hal yang mengakibatkan kerugian pihak pihak lain..


Meskipun dalam rangka mendapatkan informasi atau keterangan (kelengkapan bukti-bukti yang diperlukan) semua pihak yang ada keterkaitanya dengan materi permintaan keterangan atau klarifikasi diatur ketentuannya dalam KUHAP, tetapi penting juga untuk kemudian semua pihak untuk taat dan tunduk terhadap peraturan peraturan lain yang menjamin tentang Hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif penegakan hukum.

Dugaan adanya pelanggaran pidana dalam berjalannya kontrak  perjanjian kerjasama pemanfaatan aset pemkot antara Pemerintah Kota Bontang dan PT. LBB pada periode  tahun berjalan 2022 s.d 2023  (Tahun Pertama)  kemudian dilakukan monitoring dan pengawasan,  langkah penegak hukum dalam hal ini Unit Tipikor secara pribadi sangat mengapresiasi yang setinggi tingginya hal itu sebagai upaya Unit Tipikor Reskrim Polres Bontan  melakukan langkah prepentif ( pencegahan). tidak hanya memanggil direktur PERUMDA Kota Bontang untuk dimintai keterangan atas polemik terkait PT. LBB, ternasuk pemerintah selaku pemilik aset juga diminta keterangan.

Terlepas bahwa proses merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelidikan suatu kasus pidana, tak jarang terlapor maupun saksi bersedia memenuhi Undangan Klarifikasi polisi. Berkali-kali diundang, dan berkali-kali pula tak datang tanpa alasan yang jelas. Polisi pun tidak bisa berbuat banyak, misalnya memaksa agar datang ke kantor polisi untuk di klarifikasi atas sangkaan pelapor terhadap terlapor. Ini karena tak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tak ada sanksi hukum bagi yang mangkir. Begitu juga di dalam Surat Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tidak ada tertulis atau keterangan tentang Undangan Klarifikasi, yang ada panggilan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli.

Pakar hukum pidana, Prof. DR Suhandi Cahaya, SH,MH, MBA, membenarkan bahwa Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam ketentuan KUHAP. Yang ada adalah panggilan untuk tersangka, saksi dan ahli terkait dengan sangkaan pelapor dan secara hukum tidak dapat dibenarkan, Tindakan di luar hukum bisa dikategorikan sebagai azas coba-coba saja, jika berhasil, akan muncul cruelty by order, atau pesanan tebang pilih.

Harapan besar bagi kami masyarakat Kota Bontang tentunya adalah kedepan situasi dan kondisi sepertii saat ini tidak lagi terjadi atau tidak lagi terulang di kemudian hari sehingga iklim dunia usha dan upaya memaksimalkan sebuah pelayanan terhadap masyarakat bisa kitra realisasikan dengan baik sebagai wujud peningkatan kapasitas dsan kapabilitas warga Kota Bontang, salah satunya dengqn metodologi Binbungan Tenis ( Bimtek)