Oleh : Muhammad MuqrimBontang : 26 Januari 2022
Tempat Jin Buang anak, menurut Edy Mulyadi adalah bahasa khiasan yang menerangkan sebuah keadaan yang jauh dari keramaian atau kondisi dareah yang tidak berpenghuni, hanya genderwo, kuntilanak dan monyet yang menghuninya ( Kalimantan ). Kira-kira demikian.
Apapun alasannya secara Nalar kita dan logika berfikir berfikir kita sebagai orang awan tentu ini merupakan sebuah bentuk penghinaan yang tidak bisa diberikan tempat dan ruang dinegeri ini, negara ini adalah negara hukum. Sangat jelas dan terang benderan dalam konfrensi persnya hampir seluruh narasi yang disampaiakan mengandung ujaran kebencian termasuk diskriminasi terhadap orang lain atau kelompok orang lain.
Negara harus hadir sebagai untuk menegakkan hukum diaini, oknum tersebut ( Edy Mulyadi) harus di tangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ini soal ekaistensi penegakan hukum kita, benar yang dikatakan bapak Moeldoko bahwa bagaimana negara ini ketika orang seperti itu tidak di tindak, setelah membuat kesalahan kemudian dengan mudahnya meminta maaf. Semetara kesalahanya sangat fatal. Narasi yang diucapkan Edy Mulyadi sangat rentan mempengaruhi keutuhan bangsa dan negara ini.
Kita melihat reaksi yang ditimbulkan oleh ucapan Edy Mulyadi sang cejong memantik emosi warga kalimantan khususnya, dan indonesia pada umumnya. Artinya bahwa apa yang dilakukan kelompok cebong ini mengancam kedaulatan bangsa dan negara ini, aksi kecaman, demontrasi dan lainnya menjadi bukti bahwa kesalahan itu sangat fatal. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindak lanjuti semua laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindakan penyebarab kebebencian dan juga termasuk SARA.
Sudah benar langkah yang diambil saudara saydara kita yang ada di kalimantan, kalimantan timur khususnya. Presure terhadap yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka perlu dilakukan, dan terhadap penegak hukum untuk segera menindak Edy Mukyadi. Meminta maaf bukan berarti menyelesaiakan proses hukumnya. Sebagai sesama manusia permintaan maafnya perlu mendapatkan tempat, namun kesalahan yang dilakukan secara regulasi atau aturan dinegeri ini harus ditegakkan untuk menjaga marwah penegakan hukum dinegeri kita yang tercinta INDONESIA.