Minggu, 17 Maret 2024

SELAIN SALAH ALAMAT, ISI SANGGAHAN DAN JUSTIFIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG WALIKOTA BASRI TAK BERDASAR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Maret 2024

 


Menarik  untuk menyikapi soal kasus di nonjobkannya Kepala Kesbangpol Kota Bontang Sigit Alfian yang kemudian melayangkan sanggahan sebagai bentuk penolakan atas sanksi yang di berikan kepada dirinya. Surat yang seharusnya dialamatkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) justru mendarat di meja Walikota Bontang yang kemudian ditanggapi oleh Walikota Bontang Basri Rase salah alamat.

 

Selain salah alamat yang mungkin saja karena ketidak tahuan beliau harusnya surat itu ditujukan kemana, ada justifikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang ditujukan kepada Walikota Bontang atas sanksi yang di terimanya, justifikasi itu sangat tidak relevan dengan proses pemberian sanksi terhadap dirinya, dimana keseluruhan proses pemeriksaan dan proses dirinya dinyatakan bersalah dan kesalahan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat adanya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Untuk kita ketahui bersama baHWA KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral.

 

Sedikit mengeksplor mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, pasal ini yang kurang dicermati oleh sigit alfian sehingga merasa tidak bersalah dan merasa dizolimi.

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa, demi menjaga netralitas seorang ASN aturan yang mengatur tentang ASN tidak hanya Undang UndangTentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi yang lainnya yang mengatur tentang tindak tanduk ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat oleh karena itu penting untuk mengkomparasikan aturan aturan tersebut dalam menyikapi  sebuah persoalan di lingkup ASN itu sendiri.

 

Kemudian bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

 

Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu

 

Larangan ASN berpolitik praktis itu, maka penting  bagi ASN untuk mencatat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN, agar tidak salah menafsirkan segala sesuatunya termasuk perilaku ASN dalam keseharianya yang nyata melakukan sebuah pelanggaran namun masih merasa tidak bersalah dan justru pemberian panismen terhadap dirinya dianggap sebuah kekeliruan dan lebih parah lagi dianggap sebagai bentuk penzoliman terhadap dirinya dan jabatannya.

 

Berlakunya  SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

 

Kemudian terkait penindakan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas

 

1.    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.    Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3.    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

 

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

 

Dasar Hukum:

 

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

5.    Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai  Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.

6.    Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

7.    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil    Negara (“UU ASN”)

8.    Pasal 1 angka 3 UU ASN

9.     Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya

10.  Penjelasan Umum UU ASN

11.  Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“Lampiran SKB Netralitas ASN”), hal. 21-22

12.  Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

13.  Lampiran SKB Netralitas ASN, hal. 14