Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 17 Oktober 2025
![]() |
| Ket. Gambar : Penyerahan Hadiah Juara Turnanem Catur Danramil Cup I |
![]() |
| Ket. Gambar : Penyerahan Hadiah Juara Turnanem Catur Danramil Cup I |
Sejatinya keputusan MK itu adalah final dan mengikat, namun pada perkara ini tidaklah demikian, hal itu dikarenakan ada aspek yang justru merupakan dasar konstitusional yang dianggap oleh hakim MK tidak di temukan pada perkara ini, sementara disisi lain halim MK mengakui tidak memiliki sumber daya secara teknis untuk menentukan titik koordinat sebagai penentuan tapal batas atau batas wilayah.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa terkait dengan titik koordinat itu merupakan kewenangan pembentukan Undang undang dalam hal ini DPR.
Sehingga Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait tapal batas Bontang - Kutim, terdapat cela hukum yang memungkinkan untuk kemudian kembali di tempuh oleh pemohon dalam hal ini pemerintah kota Bontang.
Argumentasi Mahkamah Konstitusi yang mengakui keterbatasan sumber daya secara teknis dalam menentukan tata letak batas wilayah metupakan titik lemah putusan ini, sementara keberadaan tapal batas merupakan salah satu klausul yang di tuangkan pemohon pada permohonan uji materil Undang Undang 47 tahun 1999.
Tidak clearnya Sidang MK ini menurut hemat saya kemudian memberikan ruang bagi pemohon untuk kemudian mengajukan revisi Undang undang itu selama warga yang ada di kampung sidrap masih ingin berjuang bersama sama.
Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, selama itu masih ada orang orang yang berusaha dan berjuang untuk membuat sebuah ketidak mungkinan menjadi mungkin dan bahkan menjadi kenyataan.
![]() |
| Keterangan gambar : Foto Penulis Muhammad Muqrim |
"Bimbingan Teknis" baik yang diperuntukan kepada masyarakat umum maupun aparatur sipil negara di setiap satuan keerja pemerintahan kota bontang dalam hal ini organidsasi perangkat daerah disingkast OPD menyisahkan sebuah persoalan hukum yang melibatkan pihak ke tiga yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan aparatur negara sebagai kuasa pengguna anggaran.
Bimbingan teknis seyogyanya merupakan kegiatan yang sekiranya mampu melahirkan sumber daya manusia yang lebih berkwalitas dan unggul dalam bidangnya massing masing, kebijakan pemerintah menggelontorkan anggaran bimtek yang tidak tanggung tanggung di dua tahun terakhir antara tahun 2023-2024, tujuan semata adalah bagaimana negara melalui pemerintah daerah hadir dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk meningkatkan kwalitas masyarakatnya dari selurh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari kelompok masyarakat umum maupun kelompok penyelenggara negara itu sendiri.
Peristiwa hukum yang baru baru ini ramai di pemberitaan bahkan kepala daerah pun dalam hal ini Walikota Bontang menyatakan menyayangkan peristiwa rasuah masih terjadi di Kota Bontang apalagi sampai melibatkan pihak aparatur pemerintah di bawah kepemimpinannya saat ini, dugaan adanya persekongkolan jahat antara pihak ketiga selaku penyelenggara kegiatan serta kuasa pengguna anggaran dalam hal ini pihak dinas atau OPD terkait dalam pelaksanaan lima kegiatan bimbingan teknis, dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas dan laporan pertanggung jawaban penggunaan alat transportasi darat untuk memobilsasi perserta bimtek saat itu dengan fakta yang sebenarnya, sehingga besar dugaan praktik itu mengakibatk terjadinya kerugian negara.
Ada perbedaan mendasar apabila kemudian membandingkan pola pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam satuan kegiatan bimtek dan kegiatan kegiatan lainnya yang melibatkan pihak ketiga seperti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana umum.
Perlu di ketahui dalam pengelolaan anggaran dan pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bimtek di bagi menjadi dua bagian dimana hal itu di lakukan karena pagu anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimtek tidak semua di kelola oleh pihak ke tiga dalam hal ini LPK, ada tanggung jawab dinas juga disana terkait apabila pelaksanaan kegiatan itu menggunakan pola kontribusi yang melkibatkan aparatur sipil negara sebagai peserta bimteknya, maka :
1. Pihak ketiga dalam hal ini LPK punya tanggung jawab untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di kategorikan sebagai kontribusi dimana di dalam kontribusi itu terdiri dari anggaran makan minum, akomodasi, penyewaan gedung kegiatan, narsum,sertifikat dan souvenir.
2. Kemudian Pihak dinas/opd terkait membuat laporan terkait penggunaan anggran perjalanan dinas peserta dan pendamping, penggunaan anggran trasnportasi darat dan udara dan uang saku pulang pergi
Dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksaaan kegiatan bimtek dengan metode kontribusi melahirkan 2 laporran pertanggung jawaban penggunaan anggaran masing masing pihak ketiga LPK dan Pihak dinaas selaku kuasa pengguna anggaran.
Dalam hal ini memang ada kejanggalan dimana ada benturan kepentingan dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya entah itu dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukannya.
Melihat uraian terkait dengan pengunaan dan pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran bimtek pola kontribusi perlu ditegaskan bahwa secara teknis tidak semua anggaran di kelola oleh LPK selaku penyelenggara kegiatan dan sebagian anggaran di kelola langsung oleh pihak OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran KPA oleh kareana itu ketika di kemudian hari didapatkan temuan pelanggaran melawan hukum dalam mengelola anggaran kegiatan bimtek maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan jahat antara pihak LPK dan OPD karena masing masing pelaporan di kerjakan secara internal tidak melibatkan keduanya.
Contoh kasus yang ramai hari ini di perbincangkan bahwa temuan dugaan pelanggaran pidana korupsi itu ada di laporan pertanggung jawaban penggunaan anggran perjalanan dinas dan transportasi darat yang secara terpisah tanpa melibatakan pihak ke tiga dalam hal ini LPK untuk terlibat secara teknis dalam hal negoasisasi penggunaan alat transportasi dan memutuskan alat transportasi seperti apa yang akan digunakan, begitupun dengan pembutan laporan pertanggung jawaban pihak ketiga dalam hal ini LPK tidak terlibat sama sekali sehingga di dua pos anggran tersebut berapa yang tersampaikan kepeserta terkait perjadin dan berapa ke pihak transportasi secara realnya ketika di anggap ada ketika sesuaian menurut temuan aparat penegak hukum yang menangani kasus atau prkara ini.
Sangat miris melihat kasus yang sedang berjalan hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Bontang yang dugaannya melibatkan salah satu pemilik LPK yang memang selama ini berkecimpung di bidang Pelatihan dan peningkatan SDM,dan informasinya sampai si pemilik LPK mengalami keguguran janin di perutnya di duga akibar stres menghadapi kasus yang di hadapinya saat ini yang menurut pendapat pribadinya bukan merupakan perbuatannya namun melibatkan dirinya bahkan di justifikasi melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan baik dirinya maupun orang lain.
Dalam hal ini pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum mestinya tidak semata melihat persoalan seperti ini dari sisi korupsinya saja tapi perlu mempertimbangkan aspek hukum yang lain seperti azas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaanya sehingga didalam menyikapi kasus seperti ini tidak mengeluarkan statmen atau keterangan yang sekiranya mengabaiak duas aspek yang dimaksud asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusian yang tidak relevan dengan tujuan daripada supremasi hukum dan penegakan hukum di neger ini.
Perlu kita pahami bersama bahwa dalam setiap penanganan kasus kasus korupsi meskipun proses penanganannya masih tahap penyelidikan atau penyidikan persepsi publik publik dalam memberikan penilaian terhadap yang terduga sangatlah buruk dari sisi sosial sehingga bagi terduga atau misalnya tersangka hal itu sangat berat mereka hadapi di kehidupan kesehariannya ini adalah sanksi sosial yang mereka hadapi jauh sebelum proses hukum tahap putusan pengadilan yang akan memutuksan bersalah atau tidak, perlu di pikirkan oleh para penegak hukum untuk mempertimbangkan dua aspek tadi yakni asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaan agar tujuan supremasi hukum dan penegakan hukum itu tercapai dan memberikan kesan yang lebih humanis.
![]() |
| Proses Dialog Dengan Wakil Walikota Bontang |
![]() |
| foto : Kadispoparekraf Kota Bontang Rafidah |
Insan olahraga Kota Bontang sedang galau tingkat tinggi, sekiranya ada 850 Atlit kota Bontang terancam tidak mengikuti pekan olahraga provinsi kalimantan timur tahun depan 2026 dikarenakan dana pembinaan anggaran 2025 untuk kONI Kota Bontang tidak bisa di cairkan, seyogyanya anggaran pembinaan tahun ini bisa digunakan untuk mengikuti ajang pra porprov yang rencananya di gelar di Kabupaten paser.
Anggaran pembinaan untuk cabor melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang dalam bentuk hibah ke organisasi KONI tahun 2025 tidak bisa cair karena kepala dinas terkait tidak menerbitkan SK untuk tim verifikasi bagi penerima dana hibah.
Keteguhan kepala dinas Rafidah tidak ingin mencairkan anggaran hibah tersebut karena di anggap ada proses administrasi yang tidak berkesesuaian merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 10 tahun 2024 tentang pencairan dana hibah, bahkan dirinya siap menerima sanksi ketika tidak mencairkan anggaran tersebut di anggap adalah sebuah kesalahan.
Walikota Bontang dan Ketua DPRD Kota Bontang sangat geram atas langkah yang di putuskan oleh Kadis Rafidah terkait dana hibah, keputusan tersebut menurut kedua pimpinan lembaga daerah Kota Bontang ini merupakan sebuah Kelalaian, bahkan ketua DPRD menilai kinerja Kepala Dinas rafidah AMBURADUL, atas kejadian itu harus di evaluasi tegas Ketua DPRD, padahal hanya persoalan administrasi saja, yang pada akhirnya kesalahan administrasi ini mengakibatkan kegaduhan dan kekisruhan di internal Insan olahraga di Kota Bontang
Sekedar informasi bahwa Pon sumut -aceh rekor terbanyak sepanjang keikutsertaaan Kota Bontang di pekan olahraga Nasional dan mampu menorehkan prestasi terbaik pula sepanjang keikutsertaaanya pada di event PON.
Sementara itu, jangankan di tahun 2026 mendatang pekan olahraga provinsi kalimantan timur Di Kabupaten PPU, pada Pra porprov yang rencana di gelar di kabupaten paser tahun 2025 ini, koni Kota Bontang di pastikan tidak punya biaya memberangkatkan seluruh atlitnya dikarenakan tidak di cairkannya anggaran hibah 2025 oleh dinas pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif kota Bontang.
KADISPOPAR EKRAF MAINKAN JURUS MABOK UNTUK MENCARI PEMBENARAN POLEMIK DANAH HIBAH
Awalnya kepala dinas menyalahkan pejabat sebelumnya yang tidak menerbitkan sk tim Verifikasi bagi penerima hibah tahun 2025, bahwasanya ini kelalaian pejabat sebelumnya yang tidak menerbitkan SK Tim Verifikasi untuk proposal penerima hibah sehingga berdampak pada sebuah situasi dimana tidak bisanya di cairkan anggaran hibah tersebut tegas Rafidah KADISPOPAR EKRAF Kota Bontang.
Tidak tinggal diam mantan KADISPOPAR EKRAF Kota Bontang memberikan klarifikasi terkait tuduhan itu, klarifikasi pejabat sebelumnya membuat kepala dinas saat ini merubah tuduhan yang menyalahkan pejabat lama, dengan mengakui bahwa dirinyalah yang tidak ingin menandatangani SK Tim Verifikasi karena proposal yang ada tidak sesuai dengan perwali 10 tahun 2024 termasuk proposal milik KONI Kota Bontang.
Perlu di ketahui bahwa dasar pengajuan Proposal adalah perwali 20 tahun 2020 karena perwali 10 2024 baru di undangkan tahun di 17 april 2024. Dan ada perubahan sistem yang terjadi dari tahun sebelumnya, kalau di tahun sebelumnya proposal di terima langsung oleh OPD terkait namun saat ini proposal di upload melalui SIPD sehingga semua lembaga penerima hibah sebagian mengupload terakhir di bulan April kecuali satu di bulan Maret.
KADISPOPAR EKRAF TIDAK PAHAM DAN TIDAK MEMILIKI PENGETAHUAN SOAL KEOLAHRAGAAN.
Statmen Ketua KONI yang mengatakan ada 850 atlit yang di gadang gadang mengikuti agenda ora porprov ketika mengacu pada poprov 2 tahun lalu di Kabupaten Berau di bantah oleh kepala dinas Rafidah, bahkan dirinya mengatakan bahwa baru ada 5 orang yang siap mengikuti ora porprov di samarinda.
Bantahan kepala dinas rafidah terhadap ketua KONI Kota Bontang tidak berdasar dan ngibul, harusnya kepala dinas tau bahwa kepesertaan pada porprov dan pra porprov itu bukan berdasarkan individual tapi itu berdasarkan cabang olahraga atau CABOR,
Praporprov tuan rumah ditentukan oleh pengprov atas kesepakatan pengkot/pengcab yang bersangkutan tapi akan lebih banyak di Paser, untuk Kota Bontang praporprov ada cabor criket, muay thai, taekwondo, barongsai dan untuk sementara ada 4 yang sudah positif termasuk salah satunya adalah pickleball di bontang karena ketua cabornya adalah ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam.
Peserta mengacu pada porprov berau 2022 kurang lebih 850 peserta, kalau Pra Porprov bisa mencapai 1300 atlit. Termasuk official, Jelas sekali kalau kepala dinas tidak punya data dan sumber yang bisa mencerahkan, justru menyesatkan.
Ketidak tahuan Kepala dinas Rafidah tentang keolahragaan mengakibatkan kegaduhan ini terjadi, statmen ibu kepala dinas banyak mengandung kontroversial dan tidak berdasar, Bukanya menyelesaikan persoalan yang dihadapi sekarang, kepala dinas justru membuat gerakan gerakan yang tidak produktif dalam menyelesaikan masalah ini, justru malah memperkeruh suasana kebatinan para insan olahraga di Kota Bontang dengan menyarankan untuk membiayai dirinya sendiri.
![]() |
| Bukan Gambar Sesungguhnya |
Begitu naas nasib salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang berinisial FS, Meninggal dunia menjelang 10 hari dimana dirinya akan menghirup udara bebas.
Penantian keluarga pun akhirnya pupus, menanti FS yang tidak lama lagi akan bebas dari jeratan hukuman atas perbuatan yang pernah dia lakukan sebelumnya. Keluarga terutama kedua orang tua tentu membayangkan kedatangan FS kelak bakal di penuhi tangis krbahagiaan, namun kedatangan FS justru di penuhi tangis duka yang mendalam karena kedatangan FS di rumah sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Keluarga FS tidak percaya akan kematiannya akibat penyakit TBC sebagaimana keterangan Kalapas di berbagai media, keluarga FS justru menaruh curiga sesuatu yang janggal terjadi atas kematian FS. Kecurigaan itu dikuatkan adanya temuan luka lebam dan memar di sekujur tubuh FS, keluarga berkesimpulan ada dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap FS sehingga merenggut nyawanya.
Tindakan keji diduga dilakukan oleh oknum sipir dalam penjar dengan cara melakukan penyiksaan sehingga merenggut nyawanya , semakin kuat dugaan pihak keluarga setelah pemberitaan media online memberitakan , salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang memberikan keterangan bahwa luka lebam dan memar tersebut akibat benturan benda tumpul.
Tidak hanya berdasarkan keterangan itu saja, pihak keluarga meyakini bahwa almarhum meninggal akibat di siksa sehingga keluarga sebelum mayat di bawah ke rumah duka sempat dilakukan visum atas bantuan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, sehingga berlanjut pada sebuah laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seseorang di polres kota bontang.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tindakan penyiksaan dan intimidasai kerap kali terjadi di semua lembaga pemasyarakatan tanpa terkecuali di lapas kelas IIA Bontang, bahkan ada ruangan khusus yang di siapkan pihak lapas yang berukuran sangat kecil dan biasa di kenal dengan ruangan kandang macan (ruangan isolasi), pada prakteknya ruangan ini tidak berfungsi sebagai ruangan untuk mengisolasi warga binaan, justru malah menjadi tempat untuk dilakukan penyiksaan ( berdasarkan keterangan mantan napi yang pernah merasalkan sakitnya berada di kandang macan)
Tindakan seperti ini tentu tidak pernah dibenarkan baik dari persfektif peraturan perundang undagan maupun dari persfektif kemanusian, karena itu dianggap sebagai sebuah tindakan pengkebirian terhadap hak asasi manusia, namun faktanya sampai hari ini praktek seperti itu masih saja berlangsung bahkan merenggut nyawa warga binaan seperti yang dialami almarhum FS.
Sebagai warga Kota Bontang baik secara personal maupun sebagai yang tergabung dalam aliansi aksi solidaritas yang akan digelar beberpa hari mendatang, mengutuk keras perbuatan sipir lapas tersebut dan menuntut untuk dilakukan pemeriksaan secara meyeluruh tanpa pandang bulu, selain itu menuntut mencopot kalapas kelas IIA Bontang sebagai penanggung jawab secara institusi serta KPLP sebagai penanggung jawab ketertiban dan keamanan lapas.
Mereka yang ada dilapas bontang tidak pernah berfikir bahwa perilaku buruk mereka sangat mencoreng nama baik kota yang kita cintai ini, melekatnya nama bontang di institusi mereka itu (LAPAS KELAS IIA BONTANG) berdampak buruk di mata orang luar Bontang, hal ini tentu tidak bisa saya dan kami terima.
Perlu diketahui bahwa permasalahan yang paling esensi dalam kasus ini adalah sumber atau akibat dari terjadinya sebuah aksi sipir atau sesama warga binaan melakukan penyiksaan, tidak lain adalah soal piutang. Banyaknya pungli yang dilakukan oleh oknum sipir misalnya iyuran air, iuran listrik, iuran kipas angin, iuran televisi, biaya sewa hanphon android maupin hanphone biasa, lebih parahnya lagi adalah piutang transaksi narkoba jenis sabu sabu, seperti yang terindikasi terjadi pada almarhum FS yang merenggut nyawanya.
Peristiwea seperti yang dialami FS ini bahkan terulang lagi dimasa mendatang ketika persolaan yang paling krusial tidak di hilangkan secara menyeluruh, menindak oknum yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini hanya sebuah tindakan penyelesaian yang bersifat sementara atau jangka pendek saja, setelah ini bisa cdipastikan akan ada lagi bagus bagus yang lain menjadi vkorban keganasan para oknum institusi ini.
Oleh karena itu, sebagai langka konkrit, pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik polres bontang yang menangani kasus ini kami minta untuk melakukan langkah langkah hulkum juga terhadap tindakan pungli yang menjadi sumber permasalahan yang sesungguhnya dalam kasus ini.
Dari uraian peryataan sikap diatas maka kami menyimpulkan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1. Mencopot Kalapas Kelas IIA bontang
2. Mencopot KPLP Lapas Kelas IIA Bontang
3. Memecat Sipir pelaku penganiayaan dan memproses secara hukum yang berlaku.
4. Meniadakan segala bentuk pungli yang ada dalam lingkungan lapas kelas iia bontang
5. Meminta pemerintah kota bontang untuk memberikan perhatian atas kejadian ini dengan berkoordinasi ke kementrian lembaga pemasyarakatan agar kementrian melibatak pemerintah daerah dalam hal pengawasan terhadap perilaku menyimpang dalam lingkup lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aturan yang mengatur tentang lembaga pemasyarakatn.
Demikian pernyataan sikap ini di buat sebagai upaya dalam menyatukan sebuah pandangan terhadap kejadian hari ini yang kami anggap baik secara institusi maupun secara personal telah abai terhadap persoalan kemanusiaan dari persfektif hak azasi manusia serta perlindungan dan pembinaan terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yangh dilakukan.
Oleh : Muhammad Muqrim Bontang, 17 Oktober 2025 Ket. Gambar : Penyerahan Hadiah Juara Turnanem Catur Danramil Cup I Turnamen Catur DANRAMIL ...