Jumat, 28 Mei 2021

100 HARI KERJA PASCA PELANTIKAN BASRI - NAJIRAH (Menakar Keberhasilan Program 100 Hari )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28 Mei 2021

Sudah umum setiap kepala daerah baru di seluruh Nusantara senantiasa menjadikan narasi ini sebagai strategi untuk menenangkan masyarakat di awal awal pemerintahannya. Namun tidak jarang yang gagal mengimplementasikan janji tersebut, ada yang sebatas menggugurkan kewajiban saja dengan wacana ada pula yang sama sekali gagal baik secara wacana maupun secara implementasi.

Ketika melihat upaya pemeritah kota Bontang yang baru hari ini pasca pelantikan, janji 100 hari pun menjadi jurus jitu untuk mengambil simpati masyarakat, namun sayang upaya dan proses menuju harapan itu tercederai oleh banyaknya upaya upaya yang tidak dalam konteks program 100 hari tersebut atau tidak terkorelasi.

Ada tiga program unggulan yang dijanjikan dieksekusi dan diselesaikan dalam 100 hari masa jabatan pasca pelantikan yakni :

1. Pengendalian Banjir

2. Pariwisata

3. Sentral UMKM

ketiga program ini masuk sebagai program prioritas yang akan diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Nusantara ini, hampir rata rata yang menjadi program utama disusul program lain untuk di selesaikan dalam waktu 100 hari adalah persoalan peningkatan kapasitas, moralitas dan kualitas aparatur sipil negara ASN di lingkup pemerintahan mereka, sejalan dengan program program prioritas yang lain sebagai output dari kebijakan aparatur yang dimaksud.

Bicara soal program seratus hari, implementasi dan suksesnya program ini tentu perlu indikator atau ukuran untuk bisa dikatakan bahwa itu berhasil di lakukan dan dilaksanakan, sampai Hari ini setelah statment 3 program 100 hari  itu keluar belum ada sama sekali bentuk dan  indikator apa yang bisa menjadi ukuran ketiga program ini. Jangan sampai berakhir hanya sebatas harapan saja.

Kalau saya secara pribadi melihat pola atau strategi yang di terapkan pemerintahan baru kota Bontang hari ini untuk menyelesaikan program seratus hari tersebut sepertinya agak berat untuk bisa direalisasikan. Coba kita lihat satu bulan terakhir misalnya bukannya fokus dengan agenda agenda seratus hari misalnya, justru malah di sibukkan dengan agenda agenda yang tidak ada korelasinya dengan program 100 harinya.

Belum lagi kita bicara soal PERDA RPJMD misalnya yang menjadi acuan baku dalam menyusun program program pemerintahan kedepan, termasuk program 100 hari tersebut. Tentu ini akan berpengaruh pada proses dan hasil dari janji 100 hari tersebut. Pelu di pahami bersama bahwa ada abatasan waktu untuk membahas dan mengesahkan RPJMD yakni 3 Bulan setelah diusulkannya, jangan sampai karena persoalan ini tidak tuntas segala bentuk program lain menjadi bermasalah imbas dari keterlambatan pengesahan RPJMD tersebut.

Banyaknya persoalan yang terjadi dilingkup aparatur pemeritah juga menjadi salah satu pemicu kegagalan program 100 hari tersebut, contoh misalnya persoalan yang ada di kecamatan Bontang selatan tepatnya Kelurahan Berbas Tengah persoalan yang tak kunjung selesai hingga hari ini masalah pemilihan ketua RT 59 dan RT 38. Persoalan ini tidak bisa didiamkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian karena menurut saya ini juga akan memicu tidak Kondusifnya daerah setempat akibat permasalahan ini, banyak kejadian di daerah lain terjadi keributan hanya karena perselisihan tentang pemiliha RT yang tidak mampu di selesaikan pihak aparatur Pemeritah Setempat.

Harapan kami sebagai masyarakat, pemeritah harus mampu mengklaster persoalan persoalan kemasyarakatan, dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk dicarikan solusi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terlebih di media sosial atau netizen misalnya.

Terakhir pada tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa pemerintah seyogyanya lebih fokus bagaimana merealisasikan program 100 hari tersebut, termasuk finalisasi RPJMD dan juga evaluasi aparatur pemerintahan ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Next...

Rabu, 26 Mei 2021

KETIKA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN RASA NYAMAN DAN AMAN UNTUK WARGANYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 26 Mei 2021

Kalau RT 59 Berbas Tengah  bermasalah pada proses pasca pemilihan, RT 38 Berbas Tengah Justru bermasalah pada proses sebelum pemilihan, dan sampai hari ini perasalahan ini tidak ada solusinya meskipun permasalahan ini sudah pernah RDP dengan DPRD.

Setelah saya mengkonfirmasi Kepada pihak DPRD kanda H Muslimin perihal RPD dua RT yang bermasalah di kelurahan berbas tengah, pada prinsipnya Dewan menyarankan untuk segera pihak kelurahan dan kecamatan memfasilitasi untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan ini. Tegas H muslimin mengatakan bahwa kami tidak pernah menyarankan untuk dilakukan pemilihan ulang karena menurut mereka persoalan keterlambatan pemberkasan pasca pemilihan tersebut tidak bisa di jadikan alasan kemudian menganulir hasil pemilihan ketua RT yang sudah selesai berproses.

Sementara dari informasi pihak yang Bermasalah setelah berdiskusi langsung baik RT 59 RT 38, yang memicu persoalan ini tidak kunjung terselesaikan karena pihak kelurahan tidak menjalankan amanah dari hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD. 

Kasus RT 59 misalnya Dewan menyarankan untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak yang berkeberatan dan pak Yusril B tapi tidak merubah hasil pemilihan pada saat itu, tapi justru pihak kelurahan malah mecoba untuk melakukan pemilihan ulang degan meminta kepada pak Yusril untuk legowo dilakukan pemilihan ulang.

Sementara di RT 38 dewan juga menyarankan agar permasalahan RT 38vini di rembukkan dengan pihak yang sudah terpilih untuk mencari solusi terbaik, namun hingga hari ini pihak kelurahan tidak pernah menginisiasi pertemuan pasca RDP.

Melihat kedua kasus atau permasalahan ini, ini bisa di simpulkan bahwa yang menjadi biang kerok permasalahan ini sampai berlarut larut adalah pihak pemerintah sendiri (Kelurahan) ketidak mampuannya dan pembiaranya terhadap dua persoalan ini membuat warga 2 RT ini tidak mendapatkan kejelasan.

Pemerintah kota harus bisa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman begitu juga dengan kepastian untuk warganya,  ketidak Mampuan kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemeritah kota di wilayahnya ini harus menjadi bahan evaluasi kedepan, kalau perlu lurah yang tidak memiliki kemampuan dalam menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi warganya tidak perlu di pakai lagi, bukan hanya persoalan administrasi saja tapi persoalan kenyamanan dan keamanan warga itu penting sehingga kondusifitas itu bisa tebangun di tengah masyarakat.

Bontang yang sejatinya hari ini memiliki pemimpin baru atau walikota dan wakil walikota yang baru harus menyikapi persoalan ini dengan tegas, ini akan menjadi preseden buruk di awal kepemimpinannya. Harapan saya tidak hanya fokus untuk pemenuhan janji realisasi program 100 hari tapi hal hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian khusus.

Selasa, 25 Mei 2021

ADA INDIKASI UPAYA MENGANULIR HASIL PEMILIHAN RT DI KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Mei 2021

Ada upaya Pemeritah kecamatan Bontang selatan dan kelurahan berbas tengah menganulir hasil pemilihan ketua RT 59 yang dilaksanakan secara demokratis umum dan rahasia.

Pada bulan Desember tahun 2020 dilaksanakan pemilihan RT di kelurahan berbas tengah kecamatan Bontang selatan tepatnya di RT 59. Tahapan demi tahapan sudah di lalui sampai terpilihlah pak Yusril B Dengan perolehan suara 44 dan sementara rivalnya dengan perilohan suara 42. Berita acara pemilihan pun telah di tanda tangani oleh beberapa pihak yang hadir saat itu termasuk pihak pemeritah kelurahan, kecamatan, Babinsa dan panitia pelaksana pemungutan suara.

Pasca pemilihan bulan Desember 2020 sampai Maret 2021 semua berjalan normal bahkan ketua RT 59 sejal Januari hingga Maret membuat laporan bulanan RT sesuai permintaan pemeritah kelurahan.

Tepat di bulan April RT 59 yang terpilih dipanggil pihak kelurahan terkait permasalahan proses pemilihan dirinya terpilih sebagai RT. Bahwasanya ada pihak yang berkeberatan atas terpilihnya dirinya sebagai ketua RT, dan diminta untuk legowo melakukan pemilihan ulang diwilayah RT-nya. Sontak pak Yusril B Tidak mau kalau untuk dilakukan pemilihan ulang namun kalau untuk mengakomodir pihak yang berkeberatan ini sebagai sekertaris atau bendahara dirinya terbuka saja yang penting tidak ada pemilihan ulang.

Solusi itu juga yang ditawarkan pihak DPRD ketika persoalan ini masuk ke rana DPRD Kota Bontang, pimpinan rapat RDP saat itu adalah H. Muslimin. Dirinya mengatakan bahwa kami menyarankan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi persoalan ini secara kekeluargaan tapi jangan sampai ada pemilihan ulang, kalau karena alasan adanya keterlambatan penyerahan dokumen hasil pemilihan itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan yang sudah ditetapkan.

Pasca RDP proses administrasi pun berlanjut begitu pun mediasi, namun apa yang menjadi arahan hasil DPRD ternyata tidak di jalankan justru pihak kelurahan mengupayak agar dilakukan pemilihan ulang berdasarkan keterangan RT yang terpilih.

Begitu juga yang dilakukan pihak kecamatan Bontang selatan, jauh sebelum persoalan ini semakin memburuk dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan, lurah berbas tengah sebenarnya sudah mengakui bahwa yang menjadi pemenang pada pemilihan RT 59 adalah pak Yusril B, Bahkan pihak kelurahan sudah membuatkan rekomendasi ke pemeritah kecamatan untuk segera di SK-kan  kolektif bersama 60 RT yang ada di berbas tengah, namun pihak kecamatan justru membuat masalah baru, rekomendasi itu ditolak dan dikembalikan alasanya bahwa RT 59 tidak bisa di SKkan karenna adanya pihak yang berkeberatan.

Kemudian pihak kelurahan pun membuat surat rekomendasi yang baru dengan tidak memasukkan RT 59 dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan sambil menunggu hasil pemilihan ulang. 

Kasus ini agak aneh menurut saya, sepertinya ada upaya pihak kelurahan dan kecamatan untuk menganulir hasil pemilihan RT tersebut saya kira terlalu tendensius dan terkesan mengintervensi. Entah itu ada pihak lain yang mencoba mengintervensi atau tidak kita lihat perkembangan berikutnya.