Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 30 November 2023
Surat pemanggilan permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PERUMDA AUJ Kota Bontang saudara Rahman Ukkas oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Reskrim Polres Bontang aq di EDalam rangka monitoring dan klarifikasi atas asset pemerintah Kota Bontang (Pelabuhan Umum Loktuan) yang di kelola PT. LBB selaku operator kepelabuhanan yang mengantongi izin khusus terkait Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Tahun Anggaran 2022 s.d 2023 dengan pola kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan untuk pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan loktuan Bontang Nomor : 134.4.03/122/PEM.A, Nomor : 001/PKS-LBB/XII/2021 antara pemerintah Kota Bontang status pemilik asset betindak sebagai pihak pertama dan PT. LBB selaku pengelola sebagai pihak kedua dalam surat perjanjian yang di buat pada 31 Desember 2022.
Sebagai informasi bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. PT. Laut Bontang Bersinar pembentukannya atas dasar kuasa direktur dalam rangka pembentukan badan hukum perseroan yang berorientasi pada bisnis atau usaha pengelolaan kepelabuhanan dimana rujukannya menggunakan undang undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbas (UUPT), Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Terkait adanya surat perihal permintaan keterangan oleh pihak Polres Bontang dalam hal ini Unit Tipikor Reskrim, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar sehingga surat permintaan keterangan kemudian disampaikan kepada kepada Dirut Perumda Aneka Usaha dan Jasa dan direksi lainnya di tubuh PT. LBB oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Bontang diantaranya :
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/273/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023.
Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 52 dan 53, berikut bunyi pasalnya :
Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Pasal 53 : Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
Melihat beberapa dasar pemanggilan permintaan kketerangan tersebut, dapat di asumsikan bahwa dalil yang kemudian di gunakan sebagai dugaan awal adanya pelanggaran pidana di tubuh PT. LBB terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan aset Pemkot Bontang (Pelabuhan Loktuan) sudah berjalan lebih dari 60 hari sejak surat perintah penugasan pertanggal 23 September 2023 di terbitkan hingga hari ini, kemudian Unit Tipikor Reskrim Polres Bontang menggunaan pasal 52 dan 53 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) sebagai dasar dilayangkannya surat permintaan keterangan, dalil yang sangkakan tersebut tentunya peting bagi yang mendalilkan untuk memenuhi unsur pembuktianya mempertimbangakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagai acuan beracara, sehingga tidak berimplikasi terhadap hal hal yang mengakibatkan kerugian pihak pihak lain..
Meskipun dalam rangka mendapatkan informasi atau keterangan (kelengkapan bukti-bukti yang diperlukan) semua pihak yang ada keterkaitanya dengan materi permintaan keterangan atau klarifikasi diatur ketentuannya dalam KUHAP, tetapi penting juga untuk kemudian semua pihak untuk taat dan tunduk terhadap peraturan peraturan lain yang menjamin tentang Hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif penegakan hukum.
Dugaan adanya pelanggaran pidana dalam berjalannya kontrak perjanjian kerjasama pemanfaatan aset pemkot antara Pemerintah Kota Bontang dan PT. LBB pada periode tahun berjalan 2022 s.d 2023 (Tahun Pertama) kemudian dilakukan monitoring dan pengawasan, langkah penegak hukum dalam hal ini Unit Tipikor secara pribadi sangat mengapresiasi yang setinggi tingginya hal itu sebagai upaya Unit Tipikor Reskrim Polres Bontan melakukan langkah prepentif ( pencegahan). tidak hanya memanggil direktur PERUMDA Kota Bontang untuk dimintai keterangan atas polemik terkait PT. LBB, ternasuk pemerintah selaku pemilik aset juga diminta keterangan.
Terlepas bahwa proses merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelidikan suatu kasus pidana, tak jarang terlapor maupun saksi bersedia memenuhi Undangan Klarifikasi polisi. Berkali-kali diundang, dan berkali-kali pula tak datang tanpa alasan yang jelas. Polisi pun tidak bisa berbuat banyak, misalnya memaksa agar datang ke kantor polisi untuk di klarifikasi atas sangkaan pelapor terhadap terlapor. Ini karena tak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tak ada sanksi hukum bagi yang mangkir. Begitu juga di dalam Surat Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tidak ada tertulis atau keterangan tentang Undangan Klarifikasi, yang ada panggilan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli.
Pakar hukum pidana, Prof. DR Suhandi Cahaya, SH,MH, MBA, membenarkan bahwa Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam ketentuan KUHAP. Yang ada adalah panggilan untuk tersangka, saksi dan ahli terkait dengan sangkaan pelapor dan secara hukum tidak dapat dibenarkan, Tindakan di luar hukum bisa dikategorikan sebagai azas coba-coba saja, jika berhasil, akan muncul cruelty by order, atau pesanan tebang pilih.
Harapan besar bagi kami masyarakat Kota Bontang tentunya adalah kedepan situasi dan kondisi sepertii saat ini tidak lagi terjadi atau tidak lagi terulang di kemudian hari sehingga iklim dunia usha dan upaya memaksimalkan sebuah pelayanan terhadap masyarakat bisa kitra realisasikan dengan baik sebagai wujud peningkatan kapasitas dsan kapabilitas warga Kota Bontang, salah satunya dengqn metodologi Binbungan Tenis ( Bimtek)